Makalah Letter of Credit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STUDI KASUS LETTER OF CREDIT PERDAGANGAN INTERNASIONAL Mata kuliah: Hukum Bisnis Dosen pengampu: Fajar Destari, S.E, M.M



Disusun Oleh: Nama: Poppy Habsari NIM: 170810201094



Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember 2018



DAFTAR ISI Daftar Isi................................................................................................................ i BAB I : Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Masalah................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 1 1.3 Tujuan.............................................................................................................. 2 BAB II : Pembahasan 2.1 Tinjauan Pustaka.............................................................................................



3



2.1.1 Pengertian dan Dasar Hukum Letter of Credit................................



3



2.1.2 Para Pihak dalam Letter of Credit...................................................



4



2.1.3 Jenis-Jenis Letter of Credit..............................................................



5



2.1.4 Prinsip-prinsip Yuridis dari Letter of Credit...................................



7



2.1.5 Fungsi, Kelebihan dan Kelemahan dari Letter of Credit.................



8



2.1.6 Saat Pembayaran dan Penyerahan Kepemilikan dalam Bisnis Internasional......................................................................................



12



2.1 Hasil dan Pembahasan.............................................................................



15



2.2.1 Studi Kasus......................................................................................



15



2.2.2 Solusi................................................................................................



15



BAB III : Penutup 3.1 Kesimpulan.....................................................................................................



17



3.2 Saran...............................................................................................................



17



Daftar Pustaka......................................................................................................



18



i



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah Dengan semakin pesatnya perdagangan internasional atau perdagangan antar negara, seperti transakasi ekspor-impor ditambah dengan jumlah serta harga yang cukup besar dan tinggi,



maka dipastikan akan berbeda dengan transaksi lokal atau transaksi biasanya.



Perbedaan tersebut terdapat dalam segi peraturan, mekanisme, pembayaran dan lain sebagainya. Selain itu dalam hal transaksi antar negara biasanya tidak dapat dilakukan secara pribadi maksudnya hanya secara antara penjual dan pembeli, karena dalam hal seperti ini dibutuhkan pihak untuk membantu menangani lalu lintas pembiayaan dalam transaksi internasional ini. Transaksi anatar negara apalagi dengan jumlah dan harga yang besar serta tinggi, biasanya membutuhkan suatu lembaga yang dapat digunakan sebagai perantara pembayaran guna memudahkan lalu lintas pembiayaan bahkan dapat memberikan jaminan rasa aman terhadap penjual dan pembeli antar negara ini. Lembaga tersebut yakni Bank-Bank Devisa, yang bertugas melayani serta menerbitkan Letter of Credit (L/C). Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupun Letter of Credit (L/C) ini diterbitkan oleh bank, namun bank hanya berurusan dengan dokumen saja tidak dengan barang. Letter of Credit sendiri memilki beberapa peranan bukan hanya sebagai instrumen untuk mempermudah pembiayaan perdagangan internasional saja, melainkan masih ada beberapa peran lainnya. Oleh karena itu dalam makalah ini, penulis akan membahas mengenai pengertian, dasar hukum, fungsi, keuntungan, dan jenisjenis dari Letter of Credit, serta dilengkapi dengan contoh agar pembaca akan lebih memahami tentang Letter of Credit. 1.2 Rumusan Masalah 1.2.1 Apa pengertian dan dasar hukum dari letter of credit 1.2.2 Siapa saja pihak dalam letter of credit 1



1.2.3 Apa saja jenis-jenis letter of credit 1.2.4 Apa saja prinsip-prinsip yuridis dari letter of credit 1.2.5 Apa saja fungsi, kelebihan dan kelemahan dari letter of credit 1.2.6 Bagaimana sistem pembayaran dan penyerahan kepemilikan dalam bisnis internasional 1.3 Tujuan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1.3.1 Memahami dan mendalami pokok bahasan bisnis internasional khususnya letter of credit 1.3.2 Menambah wawasan tentang cara pembayaran, proses dan studi kasus tentang letter of credit serta solusinya.



2



BAB II Pembahasan 2.1 Tinjauan Pustaka 2.1.1 Pengertian dan Dasar Hukum Letter of Credit Letter of Credit sering juga disebut dengan Documentary Credit (Kredit Berdokumen). Yang dimaksud dengan L/C adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor atau pihak ketiga (beneficiary) atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep atau mengambil alih (negosiasi) wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dasar hukum dari suatu L/C adalah klausula dalam kontrak jual beli yang menundukkan diri kepada Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCP), hukum setempat (di Indonesia termasuk peraturan di bidang perbankan), dan kebiasaan dalam perdagangan (trade usages). Di samping itu, berbagai peraturan perbankan juga dengan tegas memberlakukan UCP tersebut dalam praktek hukum di Indonesia, baik terhadap L/C internasional maupun terhadap L/C domestik. International Chamber of Commerce (ICC) pada tahun 1993 telah menyeragamkan L/C dengan terbentuknya Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCP) dan merevisinya beturut-turut tahun 1951, 1962, 1983, 1994, dan seterusnya. Di belakang nama UCP biasanya disebut satu angka yang membedakan dengan UCP revisi sebelumnya. Misalnya, UCP hasil revisi tahun 1994 lazim disebut dengan UCP 500. Penerbitan L/C didasari atas suatu kontrak jual beli/ekspor impor yang disebutkan di dalamnya bahwa cara pembayarannya adalah dengan penerbitan L/C adalah sebagai berikut: a. Adanya kontrak jual beli. b. Atau dipakai surat pesanan, proforma invoice atau confirmatiom of sale, jika kontrak jual beli tersebut tidak ada.



3



c. Menyediakan sejumlah dana yang harus disetor kepada bank sesuai peraturan dan ketentuan perbankan yang berlaku. Proses penerbitan L/C adalah sebagai berikut: a. Kontrak jual beli dilakukan, dalam kontrak mana ditentukan bahwa pihak pembeli wajib membuka L/C. b. Pihak pembeli mengajukam aplikasi L/C kepada bank devisa (bank penerbit) untuk kepentingan pihak penjual. c. Bank penerbit mengirim surat L/C kepada penjual melalui bank koresponden. d. Bank koresponden/advising bank memberi tahu penjual bahwa kepadanya L/C telah diterbitkan. e. Setelah penjual menerima surat L/C, maka dia mengirim barangnya kepada pembeli. f. Oleh penjual, dokumen asli diserahkan kepada advising bank dan duplikatnya dikirim kepada pembeli. g. Dilakukan pembayaran oleh advising bank setelah meneliti kelengkapan dokumen. h. Dokumen yang telah diterima oleh advising bank dikirim ke issung bank. i. Setelah menerima dokumen-dokumen, issung bank membayar kepada advising bank j. Pembuka kredit (pembeli) membayar kewajibannya kepada issung bank setelah dinotifikasi oleh issung bank bahwa semua dokumen telah datang. k. Issung bank mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit berdasarkan dokumendokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut. 2.1.2 Para Pihak dalam Letter of Credit Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi 'letter of credit', yaitu: a. 'opener' yang sering disebut juga 'account', yaitu pihak yang mengajukan perrnintaan pembukaan letter of credit kepada bank. Sebagai 'opener' dalam pemiagaan intemasional adalah importir, b. 'issuer' atau 'issuing bank', yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas permintaan importir, c. 'beneficiary' yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka. Dalam perdagangan intemasional, pihak beneficiary adalah eksportir.



Adapun yang merupakan para pihak dalam suatu L/C adalah sebagai berikut: 4



a. Pihak Pembeli Adalah pihak importir yang membeli barang dan membuka L/C. b. Pihak Penjual Adalah pihak eksportir terhadapnya L/C dibuka. c. Pihak Pembuka L/C Bank pembuka L/C atau yang biasanya disebut dengan issung bank adalah bank yang membuka L/C setelah dimintakkan oleh pihak pembeli. d. Pihak Penerus L/C Bank penerus L/C dalah bank yang dimintakkan oleh bank pembuka L/C untuk meneruskan L/C dan membayarkan kepada pihak penjual. Bank penerus L/C ini disebut juga dengan Conforming Bank Correspondent, Advising Bank, Paying Bank atau Negotiating Bank. Di samping pihak-pihak tersebut di atas dalam transaksi 'letter of credit' sering ada tiga pihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksanaan transaksi 'letter of credit' tersebut, yaitu: a. The confirming bank, yang bertindak menjamin kredit tersebut. b. The notifying bank, yang atas permintaan 'issuing bank' akan memberitahukan kepada 'beneficiary' bahwa telah dibuka L/C untuknya, c. The negotiating bank, yaitu bank di negara eksportir yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir. 2.1.3 Jenis-jenis Letter of Credit L/C banyak jenisnya. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: a. Revocable L/C Umumnya L/C tidak dapat dibatalkan (irrevocable) kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak. Akan tetapi, ada jenis L/C yang dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa membutuhkan persetujuan pihak lainnya, yaitu yang disebut dengan revocable L/C. b. Irrevocable L/C



5



Yaitu suatu L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C tersebut, dan bank pembuka tetap menjamin mengakseptasi wesel yang ditarik atas L/C tersebut. c. Sight L/C Usance L/C adalah L/C yang dibayar oleh advising bank pada saat wesel-wesel dan dokumen-dokumen lain diajukan oleh eksportir. Yang kemudian menjadi tanggung gugat adalah pihak atas nama siapa wesel tersebut diterbitkan, yaitu advising bank, opening bank, bank ketiga, atau pihak pembeli. d. Open/Clean L/C Biasanya L/C dibayar dengan menunjukkan dokumen tertentu (documentary L/C). Akan tetapi, adakalanya L/C dapat dibayar tanpa perlu menunjukkan dokumen tertentu, seperti L/C untuk pembayaran rutin yang jumlah uangnya kecil-kecil, L/C seperti ini disebut dengan open/clean L/C. e. Restricted/Straight L/C Adakalanya ada klausula yang menyebutkan bahwa suatu L/C hanya dapat dinegosiasi oleh bank tertentu saja. L/C seperti itu disebut dengan restricted/straight L/C. Jika L/c yang telah diteruskan oleh advising bank kemudian bank-bank lain dapat menegosiasikannya disebut dengan general L/C. f. Non-Transferable L/C Apabila secara khusus ada klausula yang menyatakan bahwa L/C dapat dialihkan kepada pihak lain, maka L/C yang demikian disebut dengan transferable L/C atau assignable L/C ataupun divisible L/C. Akan tetapi, apabila tidak ada penyebutan seperti itu, disebut dengan Non-Transferable L/C. g. Aflopend dan Revolving L/C Adalah L/C yang apabila tidak digumakan dalam batas waktu tertentu, L/C tersebur tidak dapat digunakan lagi. Jika L/C tersebut masih juga ingin digunakan, maka harus diperpanjang lebih dahulu atau dibuka L/C baru. h. Back to Back L/C 6



Back to back L/C disebut juga dengan istilah Counter L/C. Dalam hal ini dikeluarkan L/C dimana negotiating/advising bank bukan langsung membayar L/C, melainkan membuka L/C baru (misalnya dengan terms dan conditions yang berbeda) untuk kepentingan pihak ketiga. L/C seperti ini diterbitkan misalnya jika pihak pembeli hanya sebagai perantara/komisi saja. i. Red Clause L/C Red clause L/C disebut juga dengan istilah anticipatory L/C. Pada L/C seperti ini dituliskan dengan tinta merah suatu klausula (red clause) yang menyatakan bahwa sebagian uang dalam L/C dapat dibayar meskipun dokumen belum diberikan. Pembayaran tersebut sering dimaksudkan sebagai advance payment dari jual beli yang bersangkutan. j. Transit L/C Adalah L/C yang proses penerbitannya dilakukan sebagai berikut: Issung bank di negara X membuka L/C atas permintaan aplicant di negara Y melalui banknya di negara Y untuk dibayar kepada beneficiary di negara Z. Jadi, ada tiga bank di tiga negara yang telibat. L/C seperti ini diterbitkan misalnya bank applicant kurang dikenal atau tidak acceptable oleh pihak penjual, sehingga dibutuhkan bank di negara lain yang lebih terkenal dan terpercaya. k. Travellers L/C Suatu travellers L/C berguna bagi orang orang yang berpergian, yang membawa L/C sebagai ganti uang. Dalam hal ini di negara asal dimintakan suatu bank untuk menerbitkan L/C, sedangkan advising bank adalah di negara-negara tempat tujuan perjalanan. Dalam hal ini nomor paspor dan contoh tanda tangan dari pihak pemilik L/C menjadi syarat pembukaan L/C jenis ini. l. Stand By L/C Stand by L/C berfungsi sama dengan garansi, yakni L/C yang dapat dipergunakan untuk menjamin jika ada wanprestasi atas suatu kontrak. L/C seperti ini tetap tidak dibayarbayar (stand by) sampai terjadi suatu tindakan tertentu, misalnya jika ada wanpresrasi atas kontrak. 2.1.4 Prinsip-prinsip Yuridis dari L/C Terhadap suatu L/C berlakulah prinsip-prinsip yuridis sebagai berikut: 7



a. Hukum terhadap L/C adalah hukum tentang dokumen, bukan hukum tentang barang atau jasa. Karena bank harus telah membayar sebelum barang datang, maka bank hanya dapat berpegang pada dokumen semata-mata. Konsekuensinya bahwa antara L/C dengan kontrak jual beli berdiri independen, bukan assessoir dari yang satu terhadap yang lainnya. Sehingga dalam hal ini, jika yang satu tidak sah, tidak berarti yang lainnya juga tidak sah. Akan tetapi, prinsip independensi ini ada pengecualiannya, yaitu apa yang dikenal dengan “fraud exeption”. Yaitu jika terjadi penipuan (fraud) dalam kontrak jual beli, maka L/C tidak dapat dibenarkan, meskipun dokumen-dokumen L/C lengkap dan sempurna. b. Bank berkewajiban untuk memeriksa seluruh dokumen dengan tingkat kepedulian yang wajar (reasonable care) c. Terhadap L/C yang memerlukan dokumen, maka doktrin substantif performance tidak berlaku. Yang berlaku adalah doktrin strict compliance. Yakni para pihak harus memenuhi dokumen secara strict, seperti yang tertulis dalam “the four corner” dari dokumen-dokumen yang ada. Meskipun begitu, ada penyimpangan-penyimpangan yang bersifat marginal terhadap doktrin strict compliance dapat dibenarkan. Penyimpangan tersebut misalnya dengan memberlakukan asas “merchantile custome”, “usage”, “the equivalence universally understood”, dan lain-lain. d. Bank dapat menerima dokumen dalam sistem informasi modern, seperti facsimile, telex, carbon copy, dan sebagainya. e. Berlaku prinsip silence is consent. Maksudnya adalah bahwa kepada bank diberikan waktu yang pantas (reasonable time) untuk memutuskan apakah menerima atau menolak dokumen tersebut. Apabila dalam waktu yang pantas tersebut bank diam saja, dianggap bank menerima dokumen tersebut. f. Berlaku homeword trend. Maksudnya bila tidak diatur dalam peraturan internasional (UCP) dan terdapat perbedaan antara hukum di negara issung bank dengan hukum di negara advising bank, maka yang berlaku adalah hukum di negara issung bank. Akan tetapi terjadi perkembangan dalam praktek yang menginginkan berlakunya hukum di negara advising bank (lex loci contractus. 2.1.5 Fungsi, Kelebihan dan Kelemahan Letter of Credit •



Fungsi dari letter of credit



L/C memiliki dua fungsi yaitu: 8



1. Fungsi L/C dari sudut eksportir a. Untuk merealisasi ekspor. b. Sebagai jaminan barang yang diekspor akan dibayar. c. Sebagai kredit dari importir. 2. Fungsi L/C dari sudut importir a. Sebagai jaminan barang-barang yang dibeli dikirim disertai semua dokumen. b. Sebagai alat bukti bank koresponden untuk melakukan pembayaran kepada eksportir. c. Pembayaran dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C. Melihat fungsi L/C sangat penting, tidak saja untuk kepentingan eksportir dan importir, tetapi juga untuk kepentingan pemerintah. Untuk itu menteri perdagangan yang membidangi transaksi ekspor impor menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) nomor 10/M-Dag/Per/3/2009, tanggal 5 maret 2009 tentang ekspor barang wajib menggunakan letter of credit. Latar belakang diterbitkannya ketentuan ini dijelaskan dalam pertimbangan butir a sebagai berikut: “Bahwa untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang perlu dilakukan pengaturan kembali kewajiban ekspor barang dengan cara pembayaran letter of credit (L/C).” Dalam Permendagri nomor 10/M-Dag/Per/3/2009 dijelaskan komoditi apa saja yang wajib menggunakan L/C. Dalam pasal 1 dikemukakan: (1) Ekspor atas barang komoditi crude palm oil (CPO) dan produk pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan komoditi kopi, kakao, dan karet sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan menteri ini, dengan nilai ekspor setiap pemberitahuan ekspor barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran letter of credit (L/C) melalui bank devisa dalam negeri. (2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta) dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui bank devisa dalam negeri. Selanjutnya, dalam pasal 2 dijelaskan:



9



“Hasil ekspor (export proced) dengan cara pembayaran lain atas ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui bank devisa dalam negeri. Rincian lebih tegas diatur dalam pasal 3, yakni: (1) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB. (2) Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) wajib mencantumkan dalam PEB: a. Cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya; dan b. Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada. Mungkin timbul pertanyaan, mengapa opening bank mau melakukan pembayaran kepada eksportir atas perintah importir, dan dana untuk pembayaran tersebut berasal dari pihak mana, bank ataukah importir sendiri. Dalam hal ini, sebelumnya telah ada hubungan hukum antara bank dan importir yang dalam dunia bisnis perbankan dikenal dengan hubungan hukum antara bank dan nasabahnya. Hubungan ini apabila pihak nasabah telah menandatangani permohonan menjadi nasabah (application form) yang telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Persyaratan untuk menjadi nasabah antara bank yang satu dengan bank yang lainnya, berbeda satu sama lain, bergantung dari persyaratan intern bank yang bersangkutan. Dengan adanya hubungan hukum tersebut atau dalam praktik dikenal dengan menjadi nasabah, berarti nasabah dapat menggunakan fasilitas layanan jasa perbankan, seperti halnya pembukaann L/C. Dalam pembukaan L/C, terdapat berbagai variasi antara suatu bank dan bank lainnya. Ada kemungkinan bank tertentu bersedia menanggung seluruh transaksi eksportir dari nasabahnya dengan cara pemberian kredit, sedangkan bank lainnya tidak bersedia. Jika dicermati secara seksama, pembukaan L/C ada dua perjanjian, yakni perjanjian pembelian kredit dan perjanjian pembukaan L/C. Kemungkinan lain adalah bank tidak memberi kredit, dalam hal ini pihak importir harus menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati antara pembeli dan penjual ke bank yang bersangkutan. Jadi, dalam hal ini hubungan antara bank dan nasabahnya terpisah dengan hubungan antara pembeli dan penjual dalam transaksi dagang. Agar L/C yang diterbitkan memenuhi standar yang diharapkan, dalam pasal 4 PBI Nomor 5/11/PBI/2003 disebutkan:



10



(1) Formulir permohonan penerbitan L/C sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. Nama jelas dan alamat importir. b. Nama jelas dan alamat eksportir. c. Nilai L/C. d. Syarat pembayaran atas unjuk, pembayaran kemudian atau jangka, akseptasi, atau negosiasi. e. Jenis/rincian dokumen. f. Tanggal terakhir pengajuan dokumen. g. Tempat pengajuan dokumen. h. Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C. i. Nomor dan tanggal surat izin dari instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya. j. Media penerbitan L/C: surat, teleks, swift, atau sarana lainnya. k. Uraian barang, antara lain, meliputi: nama dan jenis barang, jumlah barang, harga satuan, harga FOB/C&F/CIF. l. Tarif (bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh impor). m. Nomor harmonized system (HS) atau pos tarif. n. Asuransi. o. Tanggal terakhir pengapalan barang. p. Negara tujuan pengapalan barang. q. Negara asal barang. r. Pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan L/C. (2) Format dan jumlah lembar permohonan penerbitan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada masing-masing bank. •



Kelebihan dan Kelemahan Lettert of Kredit



Adapun kelebihan dari letter of credit adalah sebagai berikut: a. Penjual/eksportir dapat menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank daripada L/C yang dikeluarkan oleh pedagang, karena ada jaminan pembayaran bank setelah penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C.



11



b. Penjual/eksportir menerima pembayaran secepatnya dari pihak pembayar, bila semua dokumen sesuai dengan syarat L/C diserahkan kepada pihak Bank pembayar. Walaupun pembeli/pengimpor belum menerima dokumen-dokumen tersebut. c. Penjual/eksportir dapat menggunakan L/C untuk pembiayaan selanjutnya, seperti back to back L/C dan sebagainya. d. Pembeli/pengimpor diharuskan menyediakan dana atau presentase tertentu, sampai barang impor tersebut tiba untuk ditebus. e. Pembeli/importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen-dokumen berdasarkan L/C, untuk memperoleh pembiayaan selanjutnya, yakni pinjaman pembiayaan kembali dan sebagainya. f. Pembeli/pengimpor merasa terjamin, bahwa bank akan menolak pembayaran kepada penjual atau eksportir. Kecuali penjual/eksportir telah memenuhi persyaratan L/C yang telah diminta pembeli atau pengimpor kepada banknya, seperti yang tercantum dalam L/C. Sedangkan kelemehan dari letter of credit adalah sebagai berikut: a. Timbul biaya bank dalam penanganan L/C. b. Butuh waktu untuk memproses surat-surat yang diperlukan melalui bank. c. Bank hanya berkepentingan terhadap dokumen saja dan tidak bertanggung jawab pada barang. d. Pembeli/importir tidak mendapat jaminan, bahwa barang-barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebenarnya dikapalkan. 2.1.6 Saat Pembayaran dan Penyerahan Kepemilikan dalam Bisnis Internasional Dalam suatu transaksi internasional yang memerlukan penyerahan benda, kapankah sebenarnya benda tersebut dianggap sudah diserahkan. Hal ini menjadi rumit manakala pengiriman barang ke tempat tujuan tempatnya jauh, dengan berbagai kemungkinan dapat terjadi di tengah jalan. Tentang kapan saatnya dianggap penyerahan barang sehingga dianggap juga saat penyerahan



kepemilikan,



dan



peralihan



risiko,



oleh International



Chamber



of



Commerse telah mengatur berbagai kemungkinannya, yang kemudian dikenal dengan istilah INCOMERS. INCOMERS ini diperkenalkan pertama kali oleh International Chamber of Commerse pada tahun 1936, yang kemudian diubah secara berturut-turut tahun 1953, 1967, 1976, 1980, dan 2000 dan seterusnya. Dalam INCOMERS tersebut terdapat istilah-istilah sebagai berikut. 12



1.



Ex Work (diikuti dengan nama tempat) disingkat EXW



2.



Dalam hal ini pihak pengirim/penjual barang bertanggung jawab hanya sampai di tempat pengirimnya sendiri. Misalnya, dia hanya bertanggung jawab hanya sebatas di gudang/pabrik penjual sendiri. Jadi, penjual tidak bertanggung jawab terhadap loading ke atas kendaraan dan clearing untuk diekspor juga bertanggung jawab pembeli. Free Carier (diikuti nama tempat) disingkat FCA Dalam hal ini pihak penjual tidak lagi bertanggung jawab setelah barang ini diserahkan dan setelah dilakukan clearinguntuk diekspor sampai ke tempat tertentu yang ditentukan oleh pembeli.



3.



Free Alongside Ship (Diikuti Nama Pelabuhan Muat) disingkat FAS Dalam hal ini pihak penjual hanya bertanggung jawab sampai dengan barang tiba di kapal, tetapi mulai dari memuatnya ke dalam kapal sudah menjadi tanggung jawab pembeli.



4.



Free on Board (Diikuti Nama Pelabuhan Muat) disingkat FOB Dalam hal ini pihak penjual hanya bertanggung jawab sampai barang tersebut dimuat dalam kapal. Tepatnya penjual bertanggung jawab hanya setelah barang tersebut melewati ship’s rail di pelabuhan yang bersangkutan.



5.



Cost and Freight (Diikuti Nama Pelabuhan Bongkar) disingkat CFR atau C&F Dalam hal ini pihak penjual hanya bertanggung jawab terhadap costdan freight saja. Sementara pihak pembeli bertanggung jawab terhadap risiko dan biaya-biaya lainnya.



6.



Cost, Insurance & Freight (Diikuti Nama Pelabuhan Bongkar) disingkat CIF Dalam hal ini tanggung jawab pihak penjual sama seperti dalam C&F tersebut di atas, ditambah dengan kewajiban pihak penjual untuk mengasuransikan barang tersebut terhadap hilang atau rusak.



7.



Carriage Paid To (Diikuti Nama Tempat Tujuan) Disingkat CPT Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab terhadap freightpengiriman sampai ke tempat tujuan, sementara pihak pembeli bertanggung jawab terhadap risiko, rusak atau hilangnya barang.



8.



Carriage and Insurance Paid To (Diikuti Nama Tempat Tujuan) Disingkat CIP Dalam hal ini tanggung jawab sama dengan tanggung jawab dalam hal CPT tersebut di atas, ditambah dengan kewajiban penjual untuk mengasuransikan barang dan membayar premi asuransi.



9.



Delivered at Frontier (Diikuti Nama Tempat Tujuan) Disingkat DAF 13



Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab sampai barang di tempat tujuan, tetapi sebelum sampai ke customs boarder dari negara tempat tujuan. 10. Delivered Ex Ship (Diikuti Nama Tempat Tujuan) disingkat DES Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab sampai ke pelabuhan tempat tujuan, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap clearingbarang impor. 11. Delivered Ex Quay (Duty Paid) (diikutin nama pelabuhan bongkar) disingkat DEQ Dalam hal ini tanggung jawabnya sama dengan dalam sistem DES, ditambah kewajiban pihak penjual terhadap cost dan risk yang mungkin timbul dalam hal clearing barang impor dan custom formalities. 12. Delivered Duty Unpaid (diikuti nama tempat tujuan) disingkat DDU Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab sampai ke tempat tujuan. Jadi, dia bertanggung jawab terhadap semua cost dan riskdalam hal mengangkut barang, tetapi tidak termasuk clearing barang impor, custom, formalities, dan lain-lain. 13. Delivered Duty Paid (diikuti nama tempat tujuan) disingkat DDP Dalam hal ini penjual bertanggung jawab sampai ke temopat tujuan, di mana dia harus bertanggung jawab terhadap semua cost dan risk, termasuk pajak, duties, clearing barang impor, custom formalities, dan lain-lain. 14. Free on Truck disingkat FOT Dalam hal ini, pihak penjual bertanggung jawab sampai dengan barang dimuat dalam truk. 15. Free on Rail disingkat FOR Dalam hal ini, pihak penjual bertanggung jawab sampai dengan baramng dimuat dalam kereta api. 16. Free in Clause Dalam hal ini pihak penjual bertanggung jawab terhadap pembayaran biaya muat/bongkar. 17. Free Out Clause Dalam hal ini biaya muat/bongkar ditanggung oleh pihak pembeli.



14



2.2 Hasil dan Pembahasan 2.2.1 Studi Kasus: Pada bulan oktober, sebuah perusahaan Perancis (penjual) dan perusahaan Shangai (pembeli) telah menetapkan suatu kontrak penjualan 200 set komputer elektronik (1000 USD masingmasing), dan pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat irrecoverable kredit yaitu L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C tersebut, dan bank pembuka tetap menjamin mengakseptasi wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Dan pengiriman harus dilakukan pada desember di Port de MarSeille Perancis. Pada tanggal 15 November, bank of China cabang Shanghai (bank penerbit) membuat surat tidak dapat dibatalkan $ 200.000 kredit sesuai dengan instruksi pembeli dan menugaskan sebuah bank Perancis di Marseille untuk memberitahu dan bernegosiasi surat kredit. Pada tanggal 20 desember penjual memuat 200 komputer di papan dan mendapatkan bill of lading, polis asuransi, faktur dan dokumen lain seperti yang dipersyaratkan letter of credit. Dan kemudian ia pergi ke bank di Marseille untuk negosiasi. Setelah meninjau dokumen konsisten, sehingga bank telah membayar $ 200.000 langsung ke penjual. Pada saat yang sama, 10 hari kapal kargo meninggalkan pelabuhan Marseille. Kargo bersama dengan semua barang tenggelam ke laut dalam badai berat. Pada saat itu bank penerbit telah menerima seluruh rangkaian dokumen dan pembeli sudah tahu total kerugian dari barang yang tenggelam. Bank of China cabang Shangai berniat untuk mengganti bank negosiasi untuk membayar harga pembelian sebesar $ 200.000 dengan alasan bahwa pelanggan tidak bisa mengharapkan barang. Pertanyaan-pertanyaan terkait studi kasus tersebut: 1. Kapan risiko kiriman ditransfer dari penjual kepada pembeli 2. Apakah issung bank akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran karena hilangnya total barang, jika demikian atas dasar apa? 3. Bagaimana untuk mengkompensasi hilangnya pembeli? 2.2.2 Solusi: 1. Dalam suatu transaksi internasional yang memerlukan penyerahan benda, kapankah sebenarnya benda tersebut sudah dianggap diserahkan. Hal ini menjadi rumit manakala pengiriman barang ke tempat tujuan yang jauh, dengan berbagai kemungkinan dapat terjadi di tengah jalan. Tentang kapan saatnya penyerahan kepemilikan dan peralihan risiko, oleh International Chamber of Commerse telah 15



diatur berbagai kemungkinannya, yang kemudian dikenal dengan istilah INCOMERS, dalam INCOMERS terdapat berbagai istilah seperti ex work, free carier, free alongside ship, free on board, cost and freight, cost insurance and freight, carriage paid to, carriage and insurance paid to, delivered at frontier, delivered ex ship, delivered ex quay, delivered duty unpaid, delivery duty paid, free on truck, free on rail, free in clause, dan free out clause, dalam semua istilah ini rata-rata menyatakan bahwa kepemilikan dan risiko telah dipindahkan kepada pembeli saat barang telah dikirim. Jadi risiko akan dialihkan dari penjual kepada pembeli sejak barang dimuat diatas kapal pengiriman atau saat barang telah dalam perjalanan pengiriman. 2. Bank penerbit tidak memiliki hak menolak untuk menolak pembayaran. Menurut International Chamber of Commerce seragam bea dan praktek kredit dokumenter, surat dari transaksi kredit yang independen dari kontrak penjualan. Dan bank hanya bertanggung jawab untuk pemeriksaan dokumen. Selama dokumen tersebut sejalan dengan ketentuan kredit, bank diwajibkan untuk mengasumsikan kewajiban pembayarannya, hal ini berpedoman pada UCPDC 600 Pasal7 tentang Issuing Bank Undertaking atau tanggung jawab issuing bank. UCPDC adalah Uniform Customs and Pratice for Documentary Credits yang merupakan pedoman umum internasional untuk transaksi L/C, UCPDC ini diterbitksn oleh International Chamber of Commerce. 3. Pembeli dapat mengklaim kompensasi dari perusahaan asuransi penjual dengan dokumen asuransi lain yang relevan dan bukti sinkage kapal kargo. Hal ini berpedoman pada UCPDC (Uniform Customs and Practice for Documentart Credits) Pasal 28 tentang Insurance Document and Coverage atau dokumen asuransi dan pencakupan.



16



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Letter of Credit atau yang biasa disingkat dengan L/C adalah sebuah cara pembayaran internasional atau jasa pembayaran yang biasa dilakukan oleh pembeli dan penjual dalam kegiatan ekspor impor dengan transaksi jual beli yang memberikan fasilitas penangguhan pembayaran. Yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi jual beli internasional secara efisien dan terpercaya. Pelaku L/C diantaranya adalah applicant beneficiary, issuing bank, advising bank, confirming bank dan carier yang memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam kegiatan L/C ini. L/C juga memiliki jenis-jenis perjanjian dalam melakukan transaksinya yang berdasarkan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Serta L/C berpedoman pada UCPDC 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), UCPDC ini diterbitkan oleh International Chamber of Commerce). Dalam kasus ini dimana antara penjual dan pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu tempuh yang lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara tunai yang dilakukan lintas negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak terhadap risiko kerugian jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga adanya letter of credit ini mempermudah dan memberikan jaminan keamanan dalam kegiatan transaksi lintas negara yang berupa ekspor-impor. Dalam kasus ini menyebabkan kerugian bagi penjual dan pembeli karena pengiriman barang tidak sampai kepada penjual atau kapal kargo yang menyangkut barang tersebut mengalami kecelakaan berupa tenggelam. Dan pembeli dapat mengklaim kompensasi kepada pihak asuransi penjual. 3.2 Saran Letter of Credit memegang peranan penting dalam aktivitas bisnis atau transaksi antar negara, oleh karena itu dalam pengimplementasiannya L/C wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh dengan kelangsungan aktivitas bisnis, dan berhati-hati terhadap segalanya agar terhindar dari risiko yang merugikan. 17



DAFTAR PUSTAKA Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Sembiring, Sentosa. 2015. Hukum Dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Wikipedia, perdagangan internasional. https://irsan90.wordpress.com/2012/03/26/letter-ofcredit https://p4hrul.wordpress.com/2010/12/15/bisnis-internasional/



18