Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Dan Letter of Credit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI DAN LETTER OF CREDIT



Makalah Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pratikum Mini Bank 2 Program Studi Perbankan Syariah 4 Semester 4 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Oleh: Kelompok 4 MUH. ANSARI 612062021080 RISMA 612062021082 A. NURPITRIANI 61206202109 SELVIANA DWI PUTRI 612062021091 NURFADHILA ADITYA 612062021093 Dosen : Dwi Ayu Lestari, S.M.,M



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE TAHUN 2023



0



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu Puji syukur penulis kami ucapkan kehadirat allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya dan tidak lupa pula Sholawat serta salam kami ucapkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang menderang seperti sekarang ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Pratikum Mini Bank 2 serta teman teman yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Surat Kredit Berkredit Dalam Negeri Dan Letter Of Credit Kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, sehingga kami senantiasa terbuka untuk menerima saran atau kritikan dari pembaca atau pendengar demi meneyempurnakan makalah tersebut. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu.



Watampone, 29 Maret 2023



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................ i DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 A. Latar Belakang ............................................................................................ 1 B. Rumusan masalah........................................................................................ 1 C. Tujuan ......................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 3 A. Sejarah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan Letter of Credit ...... 3 B. Definisi surat kredit berdokumen dalam negeri dan letter of credit ............ 4 C. Fungsi dan tujuan surat kredit berdokumen dalam negeri dan letter of credit............................................................................................................ 7 D. Cara kerja surat kredit berdokumen dalam negeri dan letter of credit ........ 9 E. Pihak-pihak yang terlibat dalam surat kredit berdokumen dalam negeri dan letter of credit. .................................................................................... 10 BAB III PENUTUP ............................................................................................. 12 A. Kesimpulan ............................................................................................... 12 B. Saran.......................................................................................................... 12 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 13



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Perdagangan sudah lama dikenal dimuka bumi ini, baik perdagangan antar pulau atau atau antar negara. Kita mengetahui perdagangan akan berujung pada pengiriman barang ketempat tujuan pembeli dan pada akhirnya pembeli akan melibatkan pembayaran oleh pihak pembeli. Yang menjadi masalah biasanya disamping masalh pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dahulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya oleh karena itu untuk menjembatangi keinginan, baik pihak pembeli (importir) baik pihak penjual (exportir) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginnkan sarana pembayaran semacam ini di buat melalui jaminan bank sebagai alat pembayaran yang kita kenal dengan nama letter of kredit. Terdapat dua macam letter of credit yaitu letter of credit dalam negri dan letter of credit luar negri ,tapi dalam makalah ini, kelompok kami akan membahas mengenai letter of credit L/C dalam negri atau surat kredit berdokumen dalam.



B. Rumusan masalah 1. Bagaimana sejarah SKBDN dan LC ? 2. Bagaiamana definisi SKBDN dan LC ?



1



2



3. Apakah fungsi dan tujuan dari SKBDN dan LC ? 4. Bagaimana cara kerja SKBDN dan LC ? 5. Siapa pihak-pihak yang terlibat dalam SKBDN dan LC ?



C. Tujuan 1. Menjelaskan mengenai sejarah SKBDN dan LC 2. Untuk mengetahui definisi SKBDN dan LC 3. Untuk mengetahu fungsi dan tujuan dari SKBDN dan LC 4. Menjelaskan cara kerja SKBDN dan LC 5. Untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam SKBDN dan LC



BAB II PEMBAHASAN



A. Sejarah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dan Letter of Credit Perdagangan antar negara telah lama dikenal masyarakat sebelum abad ke l7’. penggunaan L/C sebagai alat pembayaran awal mulanya tidak dapat dinyatakan dengan pasti. Perkembangan dan bentuk yang sederhana sampai menjadi bentuk kredit yang moderen sekitar abad ke 17 dan di negara Inggris kredit dokumentar ini berkembang menjadi bentuknya seperti yang sekarang. Sebab bentuk kredit ini mengalami kemajuan pesat disana, hal ini disebabkan karena begitu jauh di negara tersebut tersedia kondisi-kondisi yang membantu berkembangnya kredit dokumentan itu.1 Sekitar tahun 1914 London telah menguasai lalu lintas perdagangan luar negerinya, pasar uang dan modal telah dimiliki oleh kota ini serta pengalaman pengalaman yang luas dalam bidang pembiayaan internasional sehingga mereka mendapat kepercayaan dari seluruh dunia. Inggris berusaha mempertahankan dalam politik luar negerinya status masa lalunya sebagai negara kuat dan utama. Sebelum tahun 1914 perdagangan didasarkan atas saling percaya, kegoncangan harga dan valuta pada waktu itu tidak perlu dikawatirkan apabila mereka segera mengapalkan barang-barang yang dipesan oleh importirnya walaupun pembayarannya diterima kemudian. Sesudah perang dunia I selesai dan ketika dunia perdagangan internasional ingin meneggakkan kembali hubungan perdagangan, pengusaha-penguasaha itu menghadapi kenyataan bahwa cara pembayaran yang diikuti sebelum perang yang berdasarkan kepercayaan semata-mata tidak dapat dipertahankan lagi disamping



1



M. Syarif Arbi, Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri, Edisi kedua: Seri Ekspor (Yogyakarta: BPFE Fakultas Ekonomi UGM, 2013), 1 Selanjutnya ditulis: Arbi, Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri



3



4



itu para eksportir dan importir tidak mengetahui tentang kebiasaan lisensi dagang yang berlaku dinegara, sedang relasi-relasi baru yang baik pun sukar didapat. Dengan adanya unsur resiko ini bagi eksportir dan importir, maka ditempuh cara pembayaran dalam setiap transaksi, luar negerinya.



B. Definisi surat kredit berdokumen dalam negeri dan letter of credit Letter of Credit (L/C) yang biasa disingkat dengan L/C dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Surat Kredit Berdokumen. L/C merupakan salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian suatu barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli (importir) sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.2 Umumnya L/C digunakan untuk membiayai kontrak pejualan barang jarak jauh, antar negara di mana antar penjual dan pembeli belum saling mengenal dengan baik. Dan lebih jelasnya L/C digunakan pada transaksi perdagangan Internasional.3 Letter of credit (L/C)digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Tetapi, bukan merupakan garansi atau surat berharga yang dapat dipindah tangankan.L/C adalah cara pembayaran dalam suatu transaksi eksporimpor yang aman untuk eksportir maupun importir. Untuk itusaat ini L/C menjadi suatu instrumen atau alat yang dapat melindungi eksportir dan importir dari tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua belah pihak.



2



Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2006), 128 Selanjutnya ditulis: Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain 3



Ramlan Ginting, Letter of Credit Tinjauan Aspek Hukum & Bisnis (Jakarta: Salemba Empat, 2002), 15 Selanjutnya ditulis: Ginting, Letter of Credit



5



Selanjutanya, Bank Indonesia telah mendefinisikan L/C sebagai janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dari L/C tersebut. Inti dari definisi ini yaitu janji pembayaran L/C kepada penerima dapat dilakukan langsung oleh bank penerbit atau melalui bank lain sebagai kuasanya. 4 Emmy Pangaribuan Simanjuntak mendefinisikan Letter of credit (L/C) sebagai suatu surat perintah membayar kepada seorang atau beberapa orang yang dialamati untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu yang disebut didalam surat perintah itu kepada orang tertentu. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.5 dits (UCPDC), L/C merupakan janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Pada hakikatnya Letter of credit (LC) adalah sebuah surat yang mengalihkan kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Sebuah L/C dapat dianggap sebagai jaminan berkondisi yang dikeluarkan oleh bank atas nama pembeli ditunjukkan kepada penjual untuk memastikan pembayaran bila penjual memenuhi syarat yang tercantum dalam L/C.



4



Bank Indonesia, Urusan Luar Negeri Bagian Penelitian dan pengaturan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri, Metode Pembayaran Internasional Letter of Credit (Jakarta: Bank Indonesia, 1995) 2 Selanjutnya ditulis: Bank Indonesia, Urusan Luar Negeri 5



Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Pembukuan Kredit Berdokumen (Yogyakarta: FHUGM, 1979) 15 Selanjutnya ditulis: Simanjuntak, Pembukuan Kredit Berdokumen



6



Letter of Credit (L/C) dalam bank syariah termasuk produk pembiayaan, yaitu pembiayaan L/C impor atau L/C ekspor syariah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Adiwarman A. Karim, secara definitif yang dimaksud dengan L/C adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.6 Mekanisme L/C pada bank syariah dan bank konvensional pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akad serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee pada awal kesepakatan antara importir dengan bank yang merupakan imbalan atau jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C.7 Praktek penerbitan L/C pada bank syariah merupakan suatu mekanisme yang bersifat komperhensif. Komperhensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Hakikat L/C adalah pembayaran dan oleh sebab itu, keseimbangan hak dan kewajiban para pihak harus diperhatikan secara adil dan terbuka. Keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan L/C merupakan suatu yang harus dipenuhi karena inti dari L/C adalah mewujudkan pembayaran sejumlah uang senilai yang sudah di tetapkan dalam L/C. Letter of credit (L/C) Syariah terbagi menjadi dua, L/C impor syariah dan L/C ekspor syariah. L/C impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip



6



Adiwarman A. Karim, Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008), 252 Selanjutnya ditulis: Karim, Bank Islam Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 142 Selanjutnya ditulis: Syafi’i Antonio, Bank Syariah 7



7



syariah. Sedangkan L/C ekspor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Dan dari transaksi tersebut bank berhak untuk mendapatkan kruntungan (fee).



C. Fungsi dan tujuan surat kredit berdokumen dalam negeri dan letter of credit Berikut ini fungsi SKBDN untuk transaksi pembayaran atau kontrak perdagangan: 1. Menjamin pembayaran terlunasi dalam nominal yang sesuai dan tepat waktu. 2. Mengurangi risiko transaksi perdagangan tidak terbayarkan. 3. Jaminan keamanan pembayaran baik untuk Applicant dan Beneficiary. 4. Meningkatkan kredibilitas dan daya saing Applicant pada Beneficiary (pembeli/perusahaan/kontraktor) dan sebaliknya. 5. Dapat membantu pengembangan usaha atau bisnis kamu. 6. Melindungi proses settlement transaksi keuangan kamu. 7. Apabila ada penundaan pembayaran, Issuing Bank akan melunasi pembayaran tersebut jadi tidak mengganggu cash flow pihak terkait. 8. Biaya yang kompetitif, prosesnya juga cepat dan mudah. 9. Jaringan unit kerja dan hubungan dengan Bank koresponden yang luas. Jadi, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri memuat janji tertulis yang diminta oleh Applicant dan mengikat Issuing Bank untuk melakukan beberapa tugas, termasuk:



8



1. Melakukan dan mengakses pembayaran pada Beneficiary. 2. Memberi kuasa pada bank lain untuk melakukan, menegosiasi, dan mengakses pembayaran sesuai dengan kondisi SKBDN. 3. Issuing Bank sebagai pihak ketiga untuk melakukan pembayaran. Ya, fungsi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat melindungi transaksi pembayaran. Ini adalah kesepakatan keuangan tertulis agar pihak Pemohon dan Penerima sama-sama menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya terkait proses transaksi lokal/domestik tersebut. Jenis SKBDN digunakan pada proses pembayaran transaksi lokal atau domestik. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) umumnya memiliki 4 jenis layanan, yaitu: 1. Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. 2. Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. 3. Penerusan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. 4. Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri – Diskonto SKBDN Usance. Bila menggunakan Letter of Credit (L/C) yang digunakan di luar negri, ada beberapa jenisnya, termasuk: 1. Commercial Letter of Credit: Issuing Bank melakukan pembayaran pada Pihak Penerima (Beneficiary). 2. Revolving Letter of Credit: Konsumen dapat mencairkan sejumlah uang dalam limit uang dan periode tertentu. 3. Traveler’s Letter of Credit: Surat penjamin bagi orang yang akan pergi ke luar negri. Pihak Issuing Bank akan menghormati wesel yang dibuat di bank asing tertentu.



9



4. Confirmed Letter of Credit: Melibatkan bank selain bank penerbit yang menjamin letter of credit. Bank kedua adalah bank yang mengkonfirmasi, biasanya bank dari pihak penjual.



D. Cara kerja surat kredit berdokumen dalam negeri dan letter of credit Mekanisme cara kerja SKBDN dimulai dari terjadinya kontrak pembelian/penjualan barang antara pembeli dan penjual dengan syarat pembayaran menggunakan SKBDN. Setelah itu, pembeli membuka SKBDN di bank pembuka (issuing bank) sesuai dengan besar nilai kontrak. Bank pembuka akan memberitahukan kepada bank pembayar bahwa SKBDN atas nama pemohon (applicant) telah dibuka. Selanjutnya, bank pembayar akan meneruskannya kepada penjual bahwa SKBDN telah dibuka. Setelah itu, pihak penjual akan mengirimkan barang yang dijanjikan melalui perusahaan pengangkutan. Bukti penerimaan akan memberitahukan kepada pihak bank dan pembeli. Sedangkan, bukti penerbit akan memberitahukan kepada bank pembayar, yang menyatakan bahwa barang telah diterima sesuai dengan perjanjian yang tertulis di SKBDN. Setelah itu, bank pembayar akan meneruskannya kepada penjual dan melakukan negosiasi pembayaran. Selanjutnya, penjual akan menandatangani wesel yang diterbitkan bank pembayar untuk kemudian diserahkan kepada bank penerbit SKBDN agar segera dipenuhi. Dalam hal ini, bank pembayar membebankan applicant agar memenuhi semua setoran jaminan. Setelah itu, bank penerbit akan mengkonfirmasi bahwa seluruh dana SKBDN telah efektif untuk kemudian bank pembayar melakukan pembayaran kepada penjual.



10



E. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri dan Letter of Credit. Dalam Pelaksanaannya L/C melibatkan beberapa pihak yang terkait dalam penerbitan. Ditinjau dari segi hukum, hubungan masing-masing pihak yang terkait dari transaksi tersebut meliputi hubungan-hubungan yang akan dijelaskan berikut ini: 1. Applicant Applicant/pemohon/pembuka L/C adalah pihak yang meminta dan memerintahkan kepada bank untuk membuka L/C untuk keuntungan penerima L/C (beneficiary/penjual barang/eksportir). Dalam perintah kepada bank untuk membuka L/C, pemohon menyatakan bertanggung jawab untuk membayar dokumen sepanjang semua persyaratan yang tertera di dalam L/C dipenuhi. 8 2. Bineficiary Beneficiary/Penerima L/C adalah penjual/eksportir yang diberi hak untuk menarik sejumlah uang yang tertera dalam L/C dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta atau pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya L/C.9 3. Opening / Issuing Bank Issuing Bank yaitu bank yang membuka L/C untuk kepentingan beneficiary. Di dalam L/C dicantumkan persyaratan yang diminta oleh pembuka, persyaratan yang mana harus dipenuhi oleh beneficiary. 10



8



Taswan, Akuntansi Perbankan: Transaksi dalam Valuta Rupiah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2008), 322 Selanjutnya ditulis: Taswan, Akuntansi Perbankan 9



Taswan, Akuntansi Perbankan, 322



10



Taswan, Akuntansi Perbankan, 322



11



4. Advising Bank Advising bank adalah bank yang menerima dan meneruskan L/C kepada bineficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam L/C. 11 5. Negotiating Bank Negotiating Bank adalah bank yang mengambil alih dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C. Menegosiasi/mengambil alih adalah membayar terlebih dahulu kepada beneficiary atas dokumen yang disyaratkan dalam L/C dan kemudian menagih (me-reimburs) kepada



bank pembuka



L/C



dengan



mengirimkan dokumen yang telah diambil alih.. Confirming Bank50 Confirming Bank adalah bank yang ikut menjamin suatu L/C atas permintaan atau otorisasi dari Issuing Bank.12



11



Taswan, Akuntansi Perbankan, 323



12



Taswan, Akuntansi Perbankan, 323



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Letter of credit merupakan suatu dokumen yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses impor dan ekspor. Dokumen ini dapat memberikan sejumlah manfaat dan jenisnya beragam. Berbagai letter of credit dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. SKBDN atau sering disebut L/C lokal, merupakan instrumen yang diterbitkan oleh Issuing Bank, atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan SKBDN.



B. Saran Dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami sebagai penyusun mengharapkan kritik,saran dan masukan yang sifatnya membangun untuk menyempurnakan makalah ini. Atas berbagai kekurangan dalam makalah ini kami berharap pembaca tidak menjadikan makalah ini sebagai salah satu sumber dalam mengambil dan memutuskan suatu pemahaman. Penulis berharap bahwa pembaca pengambil perbandingan dari baan lainnya.



12



DAFTAR PUSTAKA Adiwarman A. Karim, Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008), 252 Selanjutnya ditulis: Karim, Bank Islam. Bank Indonesia, Urusan Luar Negeri Bagian Penelitian dan pengaturan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri, Metode Pembayaran Internasional Letter of Credit (Jakarta: Bank Indonesia, 1995) 2 Selanjutnya ditulis: Bank Indonesia, Urusan Luar Negeri. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Pembukuan Kredit Berdokumen (Yogyakarta: FH-UGM, 1979) 15 Selanjutnya ditulis: Simanjuntak, Pembukuan Kredit Berdokumen. M. Syarif Arbi, Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri, Edisi kedua: Seri Ekspor (Yogyakarta: BPFE Fakultas Ekonomi UGM, 2013), 1 Selanjutnya ditulis: Arbi, Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 142 Selanjutnya ditulis: Syafi’i Antonio, Bank Syariah. Ramlan Ginting, Letter of Credit Tinjauan Aspek Hukum & Bisnis (Jakarta: Salemba Empat, 2002), 15 Selanjutnya ditulis: Ginting, Letter of Credit. Taswan, Akuntansi Perbankan: Transaksi dalam Valuta Rupiah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2008), 322 Selanjutnya ditulis: Taswan, Akuntansi Perbankan. Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2006), 128 Selanjutnya ditulis: Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain



13