Makalah Murabahah 9 - Fiqh Muamalat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MURABAHAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalat Dosen Pengampu : Ubbadul Adzkiya’, S.E.I., M.Pd., MA



Disusun oleh: 1. Nur Lailatus Tsaniyah



19106011122



2. Noor Jauharotul Inayah



19106011080



3. Arhamad Salae



19106011100



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS WAHID HASYIM 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah yang berjudul “MURABAHAH”. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam melakukan pembuatan makalah ini. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Fiqih Muamalat bapak Ubbadul Adzkiya’, S.E.I., M.Pd., MA yang telah membimbing kami. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan maklah ini.



Semarang, 25 Mei 2021



Penyusun



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...........................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................ii BAB I Pendahuluan..............................................................................4 A. Latar Belakang.............................................................................4 B. Rumusan Makalah.......................................................................4 C. Tujuan Penulisan.........................................................................4 BAB II Pembahasan..............................................................................5 A. Pengertian Murabahah.................................................................5 B. Dasar Hukum Murabahah...........................................................6 C. Komponen Murabahah................................................................7 D. Murabahah dan Ba’i Bitsaman Ajil dalam Praktek Lembaga Keuangan Syari’ah......................................................7 BAB III Penutup....................................................................................10 A. Kesimpulan..................................................................................10 B. Saran............................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA............................................................................12



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam adalah agama yang universal sebagai pedoman yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, pada garis besarnya menyangkut dua bagian pokok, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah adalah mengahambakan diri kepada Allah SWT dengan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sedangkan muamalah ialah kegiatan-kegiatan yang menyangkut antar manusia yang meliputi aspek ekonomi, politik dan sosial. Untuk kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi seperti jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya. Adapun bentuk-bentuk jual beli yang telah dibahas oleh para ulama dalam fiqh muamalah Islamiyah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan atau puluhan. Sesungguh pun demikian, dari sekian banyak itu, ada salah satu jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, yaitu bai’ al-murabahah atau jual beli murabahah. B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian Murabahah ? 2. Bagaimana Dasar Hukum Murabahah ? 3. Apa saja Komponen Murabahah ? 4. Apa yang di maksud Murabahah dan Ba’i bitsaman ajil dalam praktek lembaga keuangan syari’ah ? C. Tujuan 1. Mengetahui pengertian Murabahah 2. Mengetahui Dasar Hukum Murabahah 3. Mengetahui apa saja Komponen Murabahah 4. Mengetahui maksud Murabahah dan Ba’i bitsaman ajil dalam praktek lembaga keuangan syari’ah



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Murabahah Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok dan tingkat keuntungan tertentu atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.Dalam akad murabahah, penjual (dalam hal ini adalah bank) harus memberi tahu harga poduk yang dibeli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya.Saat ini, produk inilah yang paling banyak digunakan oleh bank Syariah karenapaling mudah dalam implementasinya dibandingkan dengan produk pembiayaan lainnya.1 Menurut Wiroso dalam bukunya, murabahah didefinisikan oleh para fuqaha sebagai penjualan barang sehingga biaya/ harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up/keuntugan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan padabiaya tersebut. Beberapa alasan mengapa transaksi murabahah begitu dominan dalampelaksanaan investasi perbankan Syariah, yaitu sebagai berikut : 1. Murabahah adalah mekanisme penanaman modal jangka pendek denganpembagian untung rugi/ bagi hasil. 2. Mark-up (keuntungan) data ditetapkan dengan cara yang menjamin bahwa bank mampu mengembangkan dibandingkan dengan bank-bank yang berbasis bunga dimana bank-bank Islam sangan kompetitif. 3. Murabahah menghindari ketidakpastian yang diletakkan dengan perolehan usaha berdasarkan sistem bagi hasil. 4. Murabahah tidak mengizinkan bank Islam untuk turut campur dalammanajemen bisnis karena bank bukanlah partner dengan klien tetapi hubungan mereka adalah hubugan kreditur dengan debitur.2



1 2



M. Nur Rianto,Lembaga Keuangan Syariah(Bandung: CV Pustaka Setia, 2012),hlm.149 Wiroso,Jual Beli Murabahah(Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm.13



B. Dasar Hukum Murabahah Al-Qur’an tidak membuat acuan langsung berkenaan dengan murabahah, walaupun ada beberapa acuan didalamnya untuk menjual,keuntungan, kerugian, dan perdagangan. Demikian juga, nampaknya tidak ada juga hadits yang memiliki acuan langsung kepada murabahah. Meskipun murabahah termasuk dalam akad jual beli dan dalam Al-Qur’an dan beberapa ayat tentang jual beli misalnya surat Al-Baqarah ayat275: ‫‌ َواَ َح َّل هّٰللا ُ ۡالبَ ۡي َع َو َح َّر َم ال ِّر ٰبوا‬ yang artinya: “...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”3 Namun dalam ayat tersebut tidak menjelaskan jual beli yang bagaimana atau murabahah termasuk di dalamnya atau tidak, jadi belum ada landasan dari Al-Qur’an yang mendasari secara langsung tentang murabahah. Para ulama awal seperti Malik dan Syafi’i yang khusus menyatakan bahwa penjualan murabahah berlaku, tidak menyebutkan referensi dari hadits yang jelas. AlKaff, kritikus kontemporer terhadap murabahah, menyimpulkan murabahah merupakan “salah satu penjualan yang tidak dikenal sepanjangmasa Nabi atau sahabatnya”. Menurutnya, ulama yang masyhur mulai mengungkapkan pandangan mereka mengenai murabahah pada perempat pertama abad hijriah, atau lebih. Karena nampaknya tidak ada acuan langsung kepadanya dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits yang diterima umum, para ahli harus membenarkan murabahah berdasarkan landasan lain. malik mendukung validitasnya dengan acuan pada praktek orang-orang Madinah.4 Imam Syafi’i, tanpa bermaksud untuk membela pandangannya,mengatakan: “Jika seseorang menunjukkan komoditas kepada seseorang dan mengatakan, “kamu beli untukku, aku akan memberikanmu keuntungan begini,begini,” kemudian orang itu membelinya, maka transaksi itu sah”.Ulama’ Hanafi, Marghinani, membenarkannya berdasarkan “kondisipenting bagi validitas penjualan didalamnya, dan juga manusia sangat membutuhkannya. Ulama Syafi’i, Nawawi, secara sederhana mengemukakan bahwa: Penjualan Murabahah sah menurut hukum tanpa bantahan.5 Abdullah Saeed,Bank Islam dan Bunga(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004),hlm.140 Abdullah Saeed,Bank Islam dan Bunga(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004),137 5 Ibid., 138. 3 4



Murabahah, merupakan bentuk penjualan pembayaran yang ditunda danperjanjian komersial resmi, walaupun tidak berdasarkan teks Al-Qur’an danAs-Sunnah, tetapi dibolehkan dalam hukum Islam. Bank-bank Islam telah menggunakan perjanjian murabahah dalam aktifitas pembiayaan melalui barang-barang dagangan, dan memperluas jaringan dan penggunaannya. C. Komponen Murabahah Dalam Murabahah terdapat tiga komponen murabahah, yaitu: a. Harga pokok barang adalah harga barang ditambah dengan



beban-beban lain yang



dikeluarkan sehingga barang tersebut memiliki nilai ekonomis. Masalah yang terkait dengan harga pokok ini adalah pengadaan barang yang diperjual belikan, diskon dari pemasok, pengadaan barang jika diwakilkan, dan nilai harga pokok (perolehan). b. Keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan tidak menganiaya salah satu pihak. c. Harga jual murabahah yaitu harga yang disepakati yang meliputi harga pembelian ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Yang terkait dengan harga jual murabahah adalah masalah Hutang nasabah, uang muka dari nasabah dan pembayaran angsuran pelunasan lebih awal.6 D. Murabahah dan Ba’i bitsaman ajil dalam praktek lembaga keuangan syari’ah Pengertian bai’ bitsaman ajil adalah jual beli komoditas, di mana pembayaran atas harga jual dilakukan dengan tempo atau waktu tertentu di waktu yang mendatang. Bai’ bitsaman ajilakan sah jika waktu pembayaran ditentukan secara pasti, seperti dengan menyebut periode waktu secara spesifik, misalnya 2 atau 3 bulan mendatang. Jika jangka waktu pembayaran tidak ditentukan secara spesifik, maka akad jual beli batal adanya.7 Dalam pelaksanaanya dengan cara bank membeli atau memberi surat kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukannya atas nama bank. Selanjutnya, pada Sumitro Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait ,( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 94 7 Dimyauddin Djuwandi, op.ct, hal.26 6



saat yang sama bank menjual barang tersebut kepada nasabah denga harga sebesar harga pokok ditambah sejumlah keuntungan, di mana jangka waktu serta besarnya angsuran berdasarkan kesepakatan bersama antara bank dan nasabah.8 Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Sedangkan dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dijelaskan bahwa, murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.9 Sedangkan bai bitsaman ajil merupakan akad jual beli dan bukan merupakan pemberian pinjaman. Jual beli BBA adalah jual beli tangguh dan bukan jual beli spot (Bai’= jual beli, Tsaman= harga, Ajil= penangguhan) sehingga BBA termasuk dalam kategori perdagangan dan perniagaan yang dibolehkan syariah. Oleh karena itu, keuntungan dari jual beli BBA halal, sedangkan keuntungan dari pemberian pinjaman adalah riba yang diharamkan oleh syariah.10 Prinsip jual beli dengan margin ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai Bitsaman Ajil.11 Kaidah-kaidah khusus yang berkaitan dengan Bai Bitsaman Ajil: a. Harga barang dengan transaksi bai bitsaman ajil dapat ditentukan lebih tinggi dari pada transaksi tunai. Namun, ketika harga telah disepakati, tidak dapat dirubah lagi. b. Jangka waktu pengembalian dan jumlah cicilan ditentukan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak. Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,( Yogyakarta : EKONISIA, cet. Ketiga, 2004),hlm. 101 Wiroso, Jual Beli Murabahah, (Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm. 14 10 Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah,( Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 192 11 Jamal Lulail Yunus, op.cit, hlm. 35 8 9



c. Manakala nasabah tidak dapat membayar tepat pada waktu yang telah disepakati maka bank akan mencarikan jalan yang paling bijaksana. Jalan apapun yang ditempuh bank tidak akan mengenakan sanksi atau melakukan repricing dari akad yang sama.12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



12



Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 30-31



Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok dan tingkat keuntungan tertentu atas barang dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli.Dalam akad murabahah, penjual (dalam hal ini adalah bank) harus memberi tahu harga poduk yang dibeli dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Para ulama awal seperti Malik dan Syafi’i yang khusus menyatakan bahwa penjualan murabahah berlaku, tidak menyebutkan referensi dari hadits yang jelas. Al-Kaff, kritikus kontemporer terhadap murabahah, menyimpulkan murabahah merupakan “salah satu penjualan yang tidak dikenal sepanjangmasa Nabi atau sahabatnya”. Dalam Murabahah terdapat tiga komponen murabahah, yaitu: Harga pokok barang adalah harga barang ditambah dengan beban-beban lain yang dikeluarkan sehingga barang tersebut memiliki nilai ekonomis, Keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan tidak menganiaya salah satu pihak, Harga jual murabahah yaitu harga yang disepakati yang meliputi harga pembelian ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Prinsip jual beli dengan margin ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai Bitsaman Ajil. B. Saran Dengan disusunnya makalah Fiqh Muamalat tentang Murabahah ini, penulis mengharapkan pembaca dapat mengetahui lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan Murabahahdalam Fiqh Muamalat. Disini penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah-makalah selanjutnya sangat diharapkan.



DAFTAR PUSTAKA Ascarya. 2008 Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada. Djuwandi, Dimyauddin. op.ct. Lulail Yunus, Jamal. op.cit.



Martono. 2004 Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta : Ekonisia. Muhammad. 2000 Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press. Nur Rianto, M. 2012 Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia. Saeed, Abdullah. 2004 Bank Islam dan Bunga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Warkum, Sumitro. 1997 Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Wiroso. 2005 Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press.