Makalah Norma-Norma Dalam Kehidupan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



NORMA-NORMA DALAM KEHIDPAN MASYARAKAT



DISUSUN OLEH 1. ADITIA FEBRIANSYAH 2. SITI ADISYA SYALWA 3. VIA NAZLA FITRIA 4. ZAMZAM MAULANA AKBAR



PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SUKABUMI 2020



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur marilah panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Norma-norma dalam kehidupan masyarakat”. Penyusunan makalah ini bertujuan memenuhi salah satu tugas mata kuliah Antropologi kesehatan Penyelesaian makalah ini tentu saja tidak lepas dari dari bantuan berbagai pihak, dengan segala kerendahan hati kami menyadari bahwa hasil yang dicapai dari makalah ini, masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Akhir kata kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pribadi maupun pembaca. Antropologi kesehatan sebagai salah satu cabang ilmu sosial mempunyai bidang kajian yang dapat dibedakan dengan ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, ilmu ekonomi, ilmu politik, kriminologi, dan lainnya. Antropologi dikelompokkan dalam cabang ilmu humaniora karena kajiannya terfokus pada manusia dan kebudayaannya khusus membahasa tentang kesehatan. antropologi kesehatan (Medical Anthropology) adalah ilmu yang mempelajari perilaku atau budaya masyarakat dalam bidang kesehatan. Antrpologi menggunakan perspektif ekologis dalam memahami pola penyakit yang memandang manusia sebagai bagian dari biologi dan budaya. Antropologi yang membahas tentang manusia dari segi keragaman fisik, masyarakat dan budaya, dikembangkan lebih lanjut dengan kesehatan mulai dari sehat, sakit dan sembuh. Kesehatan sangat dipengaruhi oleh perilaku dan budaya.



Sukabumi, 30 September 2020



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1. Latar belakang 2. Rumusan masalah 3. Tujuan masalah BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Norma dan macam-macam norma 2. Pengertian Norma Menurut Para Ahli 3. Fungsi Norma 4. Ciri-ciri Norma 5. Macam-macam Norma 6. Bentuk Klasifikasi Norma 7. Norma Berdasarkan Tingkat BAB III PENUTUP KESIMPULAN SARAN DAFTAR PUSTAKA



BAB 1 PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Antropologi kesehatan sebagai salah satu cabang ilmu sosial mempunyai bidang kajian sendiri yang dapat dibedakan dengan ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, ilmuekonomi, ilmu politik,kriminologi dan lain-lainnya. Antropologi juga dapat dikelompokkan ke dalam cabang ilmu humaniora karena kajiannya yang terfokus kepada manusia dan kebudayaannya yang fokus dalam bidang kesehatan.Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa, secara umum dapat dikatakan antropologi keeshatan merupakan ilmu yang mempelajari manusia dari segi keragaman fisiknya, masyarakatnya, dan kebudayaannya terutama dalam bidang kesehatan. Seperti yang pernah diungkapkan Koentjaraningrat bahwa ruang lingkup dan dasar antropologi belum mencapai kemantapan dan bentuk umum yang seragam di semua pusat ilmiah di dunia.Menurutnya, cara terbaik untuk mencapai pengertian akan hal itu adalah dengan mempelajari ilmu-ilmu yang menjadi pangkal dari antropologi, dan bagaimana garis besar proses perkembangan yang mengintegrasikan ilmu-ilmu antropolgi dan kesehatan.



2. Rumusan masalah a. b. c. d. e.



Apa pengertian norma? Apa saja fungsi norma? Apa saja ciri norma? Apa macam-macam norma? Apa saja bentuk norma?



3. Tujuan masalah Tujuan pembuatan makalah ini agar pembaca mengetahui apa pengertian, fungsi, ciri, macam dan bentuk norma-norma dalam kehidupan masyarakat. Supaya pembaca bisa lebih mengetahui tentang norma-norma dan bisa menjadikan referensi untuk meningkatkan norma-norma yang ada dilingkungan sekitar.



BAB II PEMBAHASAN



1.    Macam-Macam Norma Dalam Kehidupan Masyarakat Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu, ia akan melakukan segala macam cara agar kebutuhannya terpenuhi. Namun, karena dorongan yang begitu besar untuk memenuhi kebutuhannya seringkali berbenturan dengan orang lain. Benturan atau konflik yang terjadi dapat mengakibatkan kehidupan masyarakat menjadi tidak tertib. Agar kehidupan masyarakat menjadi tertib maka diperlukan seperangkat norma dan peraturan yang mengikat setiap anggota masyarakat. Untuk mengetahui berbagai norma yang ada dalam masyarakat, kita simak dahulu pengertian norma berikut ini. 2. Pengertian Norma Menurut Para Ahli Istilah norma berasal dari kata Latin norma yang berarti sebuah aturan, standar, atau pola tindakan. Pada dasarnya, norma merupakan rujukan perilaku yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Dalam perspektif sosiologi, norma merujuk pada norma sosial yang merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu kelompok orang yang secara khusus mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari dalam berbagai situasi. Misalnya, sebagai seorang anak harus meminta izin kepada orang tua ketika akan pergi ke sekolah. 



Berikut adalah beberapa pengertian norma atau norma sosial menurut para ahli:



Business Dictionary, mendefinisikan norma sosial sebagai pola perilaku dalam suatu kelompok, komunitas, atau budaya yang diterima sebagai kewajaran dan diterima oleh seorang individu untuk menyesuaikan.  Routledge Encyclopedia of Philosophy, mendefinisikan norma sosial sebagai aturan-aturan  Stanford Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan norma sosial sebagai berbagai regulasi yang dikenal sebagai norma-norma secara umum  Margareth Gilbert, mendefinisikan norma sosial sebagai aturan dari sebuah kelompok dimana setiap anggotanya menerima aturan-aturan tersebut dengan menyatakan persetujuannya untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan tersebut, dan menyatakan persetujuan bersama menerima aturan-aturan tersebut sebagai sebuah tubuh.



 Sherif mendefinisikan norma dalam hal ini norma kelompok yaitu berupa pengertian-pengertian yang seragam mengenai cara-cara tingkah laku yang patut dilakukan oleh anggota kelompok apabila terjadi sesuatu yang bersangkut paut dengan kehidupan kelompok itu.  Robin M. Williams, Jr mendefinisikan norma sosial sebagai aturan atau referensi standar perilaku yang dinilai dan diterima atau ditolak. Pengertian norma sosial meliputi beragam hasil interaksi kelompok, baik masa lalu maupun yang tengah berlangsung termasuk nilai sosial, adat-istiadat, tradisi, kebiasaan, konvensi, dan lain-lain. Setiap kelompok masyarakat memiliki norma masing-masing yang apabila tidak diikuti oleh anggota kelompok masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan struktur dalam kelompok masyarakat bahkan menyebabkan disintegrasi masyarakat. 3. Fungsi Norma dalam Masyarakat 1. Sebagai koridor perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat, norma memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah : 2. Mengontrol perilaku manusia 3. Membantu memenuhi kebutuhan sosial manusia 4. Membantu dalam memprediksi perilaku manusia 5. Bertindak sebagai alat ukur atau parameter untuk mengevaluasi perilaku manusia 6. Bertindak sebagai sesuatu yang sangat ideal dalam situasi tertentu 7. Membantu dalam membentuk tatanan sosial dengan cara meredakan ketegangan serta konflik yang terjadi dalam masyarakat 4.



Ciri Khas Norma



Ciri khas norma atau karakteristik norma dapat dilihat dari pengertian norma itu sendiri. Karenanya,norma memiliki beberapa ciri khas, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 5.



Norma merupakan bagian dari masyarakat. Norma dapat bersifat positif maupun negatif. Norma selalu berkait erat dengan sanksi. Norma memiliki situasi. Norma dapat bersifat formal maupun informal. Norma dapat dipelajari oleh seorang individu melalui interaksi dengan orang lain yang disebut dengan proses sosialisasi.



Macam-Macam Norma Dalam Kehidupan Masyarakat



Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan apabila melanggar norma-norma tersebut maka akan dikenakan sanksi. Terdapat beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kebiasaan, norma kesusilaan, norma hokum, dan norma kesopanan.



1.      Norma agama Norma agama adalah norma yang hadir dan menjadi pedoman atas keyakinan terhadap pencipta. Contohnya Agama Islam menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai norma agama.



Begitupun dengan agama lain seperti injil sebagai norma agama katholik. Dalam norma agama, beberapa ketentuan diberikan hukuman pada hari akhir atau setelah kematian individu tersebut, dan dibeberapa ketentuan untuk pelanggaran terhadap norma agama tertentu langsung diberi hukuman selama dia hidup oleh anggota individu lainnya seperti hukum rajam, dan lainnya. Norma agama memiliki kekuatan yang bervariasi tergantung keadaan negara atau masyarakat tersebut. Apabila negara tersebut adalah negara yang menjunjung tinggi ajaran agama, maka norma agama akan menjadi aturan yang sangat mengikat. 2.      Norma Kesusilaan Pengertian norma kesusilaan adalah pedoman hidup yang berkaitan dengan perilaku baik dan buruk yang didasarkan atas kemampuan untuk mengenali kebenaran dan keadilan serta membuat pembeda diantaranya. Sanksi yang dapat terjadi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan, pencibiran bahkan dapat pula pengancaman.



3.      Norma Kesopanan Pengertian norma kesopanan adalah pedoman dan peraturan hidup atau nilai nilai yang telah diatur dalam agama ataupun dalam adat istiadat masyarakat. Sesuatu dikatakan perilaku tidak sopan dan dikatakan sopan oleh karena adanya norma kesopanan. diatas. Norma kesopanan merupakan gabungan dari kedua elemen penting pembentuk kebudayaan dalam masyarakat yaitu adat istiadat dan agama sehingga norma kesopanan sering disebut sebagai norma moral. Macam macam norma kesopanan: 1. Tidak menggunakan perhiasan dan pakaian yang menor dan mencolok ketika berada



dalam acara berkabung 2. Memberikan ucapan terima kasih kepada pemberi bantuan ketika memperoleh bantuan atau pertolongan 3. Meminta maaf ketika melakukan perbuatan yang salah atau membuat seseorang merasa jengkel  4.      Norma Hukum Pengertian norma hukum adalah aturan aturan dan ketentuan dalam hidup bermasyarakat bernegara yang berlaku kepada setiap anggota masyarakat yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara penguasa negara, rakyat atau perwakilan rakyat ataupun lembaga adat tertentu dalam masyarakat tersebut. Ciri utama dari norma hukum adalah bersifat memaksa dan mengikat. Keduanya berlaku bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh siapapun dan berlaku untuk siapapun. Selain itu, norma hukum memiliki penegak norma disebut penegak hukum yang telah diakui oleh masyarakat. Macam- macam  norma hukum contohnya:



1. Tidak melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri. membunuh karena telah diatur



dalam KUHP dan memiliki hukuman yang berat 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak kepada negara atas apa yang dimilikinya 5.   Norma Kebiasaan Pengertian norma kebiasaan atau habit adalah ketentuan dan pedoman yang dihasilkan dari perbuatan yg dilakukan berulang ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan (habit) dalam suatu masyarakat. Macam- macam contoh norma kebiasaan: 1. Salah satu kebiasaan melakukan acara Selamatan atau doa tertentu bagi anak yang baru



dilahirkan 2. Aktivitas mudik atau pulang ke tempat kelahiran dan keluarga besar berada saat atau menjelang hari raya 3. Kebiasaan memperingati anggota masyarakat yang meninggal dengan mengadakan acara di Flores.



6. Bentuk Klasifikasi Norma Dalam Kehidupan Masyarakat Norma diklasifikasikan ke dalam dua bagian berdasarkan daya ikat serta kepentingannya di dalam masyarakat. 1. Norma Berdasarkan Daya Ikat Soerjono Soekanto membagi norma berdasarkan daya ikatnya berturut-turut dari norma dengan daya ikat lemah hingga norma dengan daya ikat yang kuat, yaitu cara atau usage, kebiasaan atau folkways, tata kelakuan atau mores, dan adat istiadat atau custom. 1. Cara atau Usage Merujuk pada bentuk perbuatan individual yang memiliki daya ikat yang lemah, tata cara yang dilakukan dengan cara terus menerus. Dan melakukan cara dengan cara interaksi terus, ini dilakukan sebagai suatu bentuk upaya perbuatan sangsi yang ringan bagi masyarakat yang melanggar norma. Dengan melakukan usage ini masyarakat akan lebih melahirkan pola-pola yang baru dan dengan proses interaksi yang sesuai. 2. Kebiasaan atau Folkways Merujuk pada perbuatan yang berulang-ulang. Kebiasaan tidak memiliki kekuatan mengikat yang mengharuskan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar kebiasaan atau folkways tidak terlalu berat. Misalnya ejekan, cemooh, celaan, dan lain sebagainya. Konsep mengenai kebiasaan atau folkways pertama kali dikembangkan oleh ahli sosiologi Amerika yaitu William Sumner dan pengikutnya. Menurutnya kebiasaan atau folkways merupakan kebiasaan kelompok yang dilakukan oleh individu secara berulang sebagai respon terhadap kesamaan kebutuhan individu dan kebutuhan sosial.



3. Tata Kelakuan atau Mores Merupakan kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur yang berdasarkan ajaran agama, filsafat, atau kebudayaan. Tata kelakukan dapat bersifat positif atau negatif. Tata kelakukan bersifat positif manakala mempresentasikan apa yang harus dilakukan misalnya menghormati orang yang lebih tua, berbicara tentang kebenaran dan lain-lain. Tata kelakukan dapat bersifat negatif manakala tata kelakukan merepresentasikan apa yang tidak boleh dilakukan misalnya jangan mencuri, atau jangan berbohong. 4. Adat Istiadat atau Custom Merupakan tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat istiadat acapkali menjadi hukum tertulis yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan mempunyai kekuatan mengikat yang mengharuskan. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adat istiadat pada umumnya melalui suatu tata cara yang berlaku dalam suatu masyarakat. Adat istiadat pada umumnya diturunkan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.



7. Norma Berdasarkan Tingkat Kepentingannya di Dalam Masyarakat Norma-norma yang tercakup didalamnya dibedakan atas tingkatan perasaan yang ditimbulkan serta konsekuensi yang menyertainya. Kingsley Davis (1960) membagi norma-norma ke dalam tujuh macam, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kebiasaan atau folkways Tata kelakuan atau mores Hukum Institusi Adat istiadat, moralitas, dan agama Konvensi dan etiket Mode



BAB III PENUTUP



KESIMPULAN Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan



SARAN Melihat benyak contoh yang telah terjadi. Pemerintah harus segera melakukan tindakan terhadap norma – norma yang berlaku. Terutama norma hukum yang berlaku disetiap negara. Agar tidak terjadi lagi hal – hal yang tidak kita inginka yang merugikan bangsa dan negara.



DAFTAR PUSTAKA



Https://guruppkn.com/norma-dalam-masyarakat#:~:text=Terdapat%20beberapa%20norma%20yang %20berlaku,norma%20hokum%2C%20dan%20norma%20kesopanan.&text=Norma%20hukum%2C %20merupakan%20norma%20yang,formal%2C%20misalnya%20adalah%20melakukan%20korupsi. https://www.cryptowi.com/macam-macam-norma-dan-pengertian https://samoke2012.files.wordpress.com/2017/02/2-antropologi-kesehatan-2.pdf