Makalah NU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AGAMA DAN KE-NUan SISTEM KEORGANISASIAN NU DAN PERATURAN ORGANISASI NU



Disusun Oleh Kelompok 4 : 1. Galih Pambudi 2. Gilang Permata Ayu 3. M Fanni Shiddiq



Dosen Pengampu : Lukman Hakim M.SI



INSTITUT TEKNOLOGI DAN SAINS NAHDLATUL ULAMA PEKALONGAN



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH



Nahdatul Ulama adalah salah satu Organisasi Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah waljama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nahdlatul Ulama (Kebangkitan  Ulama) berdiri pada 16 Rajab 1344 H/(31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar. Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian di ejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik



B. TUJUAN PENULISAN



1.      Untuk memahami Keanggotaan Dan kelembagaan Jamiyah NU 2.      Untuk memahami Kepengurusan Dan Permusyawaratan Jamiyah NU



BAB II PEMBAHASAN A. Keanggotaan Dan Kelembagaan Jamiyah NU a. Lembaga NU



Lembaga adalah perangkat departementalisasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.



1. Lembaga



Dakwah



Nahdlatul



Ulama



disingkat LDNU,



bertugas



melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal Jamaah. 2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal. 3. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas



melaksanakan



kebijakan



Nahdlatul



Ulama



dibidang



pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. 4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama. 5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas



melaksanakan



kebijakan



Nahdlatul



Ulama



di



bidang



pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup. 6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas



melaksanakan



kebijakan



Nahdlatul



Ulama



di



bidang



kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan. 7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di  bidang pengkajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). 8. Lembaga



Penyuluhan



dan



Bantuan



Hukum



Nahdlatul



Ulama



disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. 9. Lembaga



Seni



Budaya



Ulama disingkat LESBUMI



Muslimin



NU, bertugas



Indonesia



Nahdlatul



melaksanakan



kebijakan



Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya. 10. Lembaga



Amil



Zakat,



disingkat LAZISNU,



Infaq



bertugas



dan



Shadaqah



Nahdlatul



menghimpun,



mengelola



Ulama dan



mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya. 11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. 12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.



13. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. 14. Lembaga



Kesehatan



Nahdlatul



Ulama



disingkat LKNU,



bertugas



melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan. 15. Lembaga



Falakiyah Nahdlatul



Ulama



disingkat LFNU,



bertugas



mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan ilmu falak. 16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah. 17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama. 18. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.  KEANGGOTAAN NAHDLATUL ULAMA Keanggotaan NU dapat diperoleh oleh setiap warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam. Setelah dia menyatakan menjadi anggota NU dia wajib mentaati AD/ART. Keanggota NU di bagi menjadi dua; yaitu: 1. Anggota biasa, yaitu :



a. Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, b. Menganut salah satu madzab yang empat, c. Sudah aqil baligh, d. Menyetujui akidah, asas, tujuan, dan usaha-usaha NU, e. Sanggup melaksanakan semua keputusan NU. 2. Anggota Luar Biasa yaitu: a. Setiap warga negara Republik Indonesia; b. Menganut salah satu madzab yang empat c. Sudang aqil baligh d. Menyetujuhi akidah, asas, tujuan dan usaha-usaha NU, e. Sanggup melaksanakan semua keputusan NU



f. Berdomisili secara tetap di luar wilayah negara Republik Indonesia 3. Anggota Kehormatan, yaitu setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dianggap telah berjasa kepada NU dan ditetapkan dalam keputusan pengurus besar.



b. Badan Otonom NU



Badan Otonom disingkat Banom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.



1. Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:



(1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama. (2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. (3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun. (4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri lakilaki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun. (5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun. (6) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.



2. Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:(1) Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tarekat yang mu’tabar.



(2) Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qari/Qariah dan Hafizh/Hafizhah. (3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. (4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja. (5) Pagar



Nusa untuk



anggota



Nahdlatul



Ulama



yang



bergerak



pada



pengembangan seni bela diri. (6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz. (7) Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama disingkat SNNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan. (8) Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.



B. STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI NU 1. Perangkat Organisasi dan Sistem Permusyawaratan Perangkat Organisasi NU untuk mencapai tujuannya, selain pengurus harian ( mustasyar, syuriyah dan tanfidziyah ) NU juga mempunyai perangkat organisasi bernama lembaga, lajnah dan badan otonom yang merupakan satu kesatuan dalam organisatoris jam’iyyah NU. a. Lembaga b. Lajnah c. Badan otonom ( banom ) a.



LEMBAGA : Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi



Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. 1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah. 2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.



3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. 4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama. 5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan. 6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan. 7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia. 8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. 9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.



10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya. 11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama. 12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. 14.



Lembaga



Kesehatan



Nahdlatul



Ulama



disingkat



LKNU,



bertugas



melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan. b.



Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan



program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus. 1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan IImu Falak. 2. Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.



3. Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.  c.



Badan Otonom Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul



Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya. Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah: (1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama. (2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. (3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun. (4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri lakilaki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun. (5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun. Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya: (1) Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.



(2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah. (3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. (4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja. (5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri. (6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz. 2.



Sistem Permusyawaratan dalam NU ( ahad, 23 Agustus 2015)



Merupakan forum pengambilan keputusan baik terkait perubahan struktur, perangkat organisasi, kebijakan program, penetapan kepengurusan, dan penetapan hukum atas suatu masalah. Permusyawaratan ( bab ix pasal 21 ) Tingkat Nasional Tingkat Daerah Sedangkan permusyawaratan di lingkungan banom ( tingkat nasional dan daerah ) sesuai bab ix pasal 24 itu terdiri dari : Kongres dan Rapat kerja a.



Permusyawaratan



Tingkat



Nasional



(



bab



ix



pasal



22



)



Muktamar Muktamar Luar Biasa Musyawarah Alim – ulama’ Konferensi besar b.



Permusyawaratan



Tingkat



Daerah



(



bab



ix



pasal



23



)



Konferensi Wilayah Musyawarah kerja wilayah Konferensi cabang / Konferensi



Cabang Istimewah Musyawarah kerja cabang / Muskercab Istimewah Konferensi Majelis wakil cabang Musyawarah majlis wakil cabang Musyawarah Ranting Musyawarah Anak Ranting Keanggotaan Dalam NU Keanggotaan dalam NU diatur dalam Anggaran Dasar bab v pasal 10 ayat 1 “ keanggotaan NU terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi. Anggota luar biasa, adalah setiap orang yang beragama Islam, menganut faham Ahlusunnah wal Jamaah dan menganut salah satu Mazhab Empat, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatu



BAB III Penutup



Kesimpulan : 1. Kelembagaan NU Meliputi beberapa badan otonom 2. Kelembagaan NU Memiliki struktur organisasi yang terstruktur 3. Kepemilihan keanggotaan dipilih berdasarkan tingkat kelembagaan



Daftar pustaka https://farhansahlani.blogspot.com/2017/10/makalah-aswaja-struktur-dalam.html https://www.nu.or.id/post/read/63514/nu-jamirsquoiyah-dan-jamarsquoah https://www.nu.or.id/post/read/101527/aswaja-dan-ke-nu-an-menuju-muatanlokal-nasional http://ipnuippnubumiayu.blogspot.com/2015/08/materi-makesta-ke-nu-an.html https://www.scribd.com/doc/270395517/Aswaja-Ke-NU-an https://jatman.or.id/mengenal-lebih-dekat-nu-struktur-organisasi-lembaga-danbadan-otonom-bag-3/ Ke-NU-an Ahlussunnah Waljama’ah An-Nahdliyyah ~ Kelas 7 MTs /SMP