MAKALAH Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Sebagai dasar Negara Indonesia, Pancasila menjadi landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa. Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia terkecuali bagi mereka yang tidak pancasilais. Pancasila sebagai falsafah hidup menginginkan agar moral pancasila menjadi cita-cita dan merupakan inti semangat bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Ini berarti bahwa wawasan nilainilai yang terkandung dalam pancasila secara kultural diinginkan agar tertanam di kehidupan masyarakat. Sehingga pancasila juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Dengan demikian bahwa pancasila sebagai falsafah hidup bangsa harus diketahui oleh seluruh warga Negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh pendiri bangsa tanpa adanya keraguan guna memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Indonesia.



B.



Rumusan masalah



1.



Apa pengertian Falsafah Pancasila?



2.



Bagaimana relevansi Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa?



C.



Tujuan masalah



1.



Untuk mengetahui pengertian Falsafah Pancasila



2.



Untuk memahami relevansi pancasila bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah



BAB II PEMBAHASAN



A.



Pengertian Filsafat Sebelum dibahas pengertian filsafat secara material maka dipandang perlu untuk membahas terlebih dahulu makna dan arti istilah “filsafat”. Secara etimologi “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “Hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”(Nasution, 1973)1[1]. Sehingga menurut asal katanya: filsafat (philo-shopia) berarti “mencintai kebijaksanaan” atau “mencintai hikmah/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya yaitu ingin dan berusaha untuk mencapai yang diinginkan. Sedangkan kebijaksanaan lebih lanjut berarti “pandai”, tahu dengan mendalam dan seluas-luasnya, baik secara teoretis sampai dengan keputusan untuk bertindak (hamersma,1981).2[2] Beberapa ahli mengartikan filsafat sebagai berikut3[3]



1.



Menurut R.Beerling, filsafat adalah pemikiran-pemikiran bebas, diilhami oleh rasio, mengenai segala sesuatu yang timbul dari pengalaman-pengalaman.



2.



Menurut Corn. Verhoeven, filsafat meradikalkan keheranan kesegala jurusan.



3.



Menurut, Arne Naess filsafat terdiri dari pandangan-pandangan yang menyeluruh, yang diungkapkan dalam pengertian-pengertian.



4.



Menurut I. Kant, berfilsafat yang sebenarnya adalah menguji secara kritis akan kepastian sesuatu yang dianggap sudah semestinya. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang bersifat menyeluruh.



Lingkup Pengertian Filsafat Filsafat memiliki bidang bahasan yang sangat luas yaitu segala sesuau baik yang bersifat konkret maupun yang bersifat abstrak. Maka untuk mengetahui lingkup pengertian filsafat terlebih dahulu perlu dipahami objek material dan formal ilmu filsafat sebagai berikut.4[4] 1.



Objek Material Filsafat objek pembahasan filsafat yang meliputi segala sesuatu baik yang bersifat material konkret seperti manusia, alam, benda, binatang, dan sebagainya, maupun sesuatu yang bersifat abstrak misalnya nilai, ide-ide, ideology, moral, pandangan hidup, dan lain sebagainya.



2.



Objek formal filsafat Cara memandang seorang peneliti terhadap objek material tersebut, suatu objek material tertentu dapat ditinjau dari berbagai macam sudut pandang yang berbeda. Berdasarkan objek material dan formal ilmu filsafat tersebut, maka lingkup pengertian filsafat menjadi sangat luas. Berikut ini dijelaskan berbagai bidang lingkup pengertian filsafat5[5].



a.



Filsafat sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional dari segala sesuatu manusia perlu menentukan suatu kebijaksanaan yang hakiki dan rasional. Agar manusia dapat menyelesaikan secara arif bijaksana harus memiliki dasar-dasar kebijaksanaan yang lazimnya bersumber pada agama dan pandangan hidupnya.



b.



Filsafat sebagai satu sifat dan pandangan hidup Manusia dalam menghadapi dalam segala macam problema dalam hidupnya harus diselesaikan berdasarkan sikap dan pandangan hidupnya. Artinya manusia harus memiliki prinsip-prinsip sebagai suatu sikap dan pandangan hidup agar di dalam hidupnya tidak terombang-ambing.



c.



Filsafat sebagai suatu kelompok persoalan Manusia dalam kehidupan sehari-hari senantiasa menghadapi persoalan-persoalan yang memerlukan suatu jawaban. Namun tiidak semua persoalan manusia tidak dikatakan filsafat. Persoalan manusia yang termasuk dalam lingkup filsafat adalah bersifat fundamental,



mendalam, hakiki, serta memerlukan jawaban yang mendalam hakiki sampai pada tingkat hakikatnya. d.



Filsafat sebagai suatu kelompok teori dan sistem pemikiran Dalam perkembangan filsafat muncul system-sistem pemikiran dan teori-teori. Filsafat sendiri mengacu kepada suatu hasil atau teori yang di hasilkan oleh para filsuf.sehingga terdapat berbagai macam wujud hasil pemikiran dan dalam berbagai bidang.



e.



Filsafat sebagai suatu proses kritis dan sistematis dari segala pengetahuan manusia. Filsafat berupaya untuk meninjau secara kritis segala pengetahuan manusia terutama ilmu pengetahuan yang berkembang ini. Secara praktis dalam proses penelitian ilmiah dalam metode, objek penelitian serta segala instrument penelitian haruslah memiliki kesesuaian. Maka semua system pengaetahuan dan ilmu pengetahuan manusia tersebut senantiasa ditinjau secara kritis oleh filsaafat.



f.



Filsafat sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang komprehensif. Menurut para ahli filsafat spekulatif tujuan filsafat adalah berupaya menyatu paduan hasilhasil pengalaman manusia dalam bidang keagamaan, etika, serta ilmu pengetahuan yang dilakukan secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan untuk mendapatkan kesimpulan pemahaman secara umum tentang manusia, masyarakat, alam, dan hubungannya dengan manusia dan makhluk hidup lainnya seta pandangan-pandangan yang menjangkau ke arah masa depan. Para filsuf yang berupaya untuk mendapatkan pandangan yang bersifat komprehensif antara lain, John Dewey, Hegel, A.N. Whitehead. Aristoteles, Plato, Berson dan lain sebagainya.



B.



Filsafat Pancasila Filsafat pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang oleh bangsa Indonesia yang di anggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.6[6] Bentuk filsafat Pancasila digolongkan menjadi7[7]:



1.



Falsafah Pancasila bersifat religius, ini berarti bahwa filsafat pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari tuhan yang maha esa dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikir.



2.



Falsafah pancasila dalam arti praktis, ini berarti bahwa filsafat pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekadar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari, agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dunia maupun akhirat. Fungsi pokok filsafat Pancasila:



1.



Falsafah pancasila sebagai pandangan hidup8[8] Falsafat pancasila sebagai pandangan hidup adalah filsafat yang digunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pengertian ini falsafah pancasila adalah falsafah untuk di amalkan dalam kehidupan seharihari, dalam segala bidang kehidupan dan penghidupannya. Falsafah pancasila yang berasal dari kepribadian bangsa Indonesia sama halnya dengan falsafah pancasila sebagai pandangan hidup, karena merupakan cirri-ciri khas dari bangsa Indonesia. Falsafah pancasila merupakan hakikat pencerminan budaya bangsa Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan kepribadian yang berasal dari sejarah sejarah pertumbuhan dan perkembangan sendiri. Pencerminan kehidupan yang dialami bangsa Indonesia yang bersuku-suku dan mempunyai tradisi yang berbeda-beda. Semua dari perbedaan itu terdapat persamaan yaitu budi dan kepribadian.



2.



Falsafat pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia9[9] Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK (Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 1 Juni 1945 menjadikan dasar bagi Negara Indonesia merdeka. Landasan atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar Indonesia tetap berdiri tegak sentosa selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik secara



internal maupun eksternal. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik ini yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Oleh Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum) 3.



Falsafat pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia10[10] Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksud dengan kepribadian Indonesia ialah: keseluruhan cirri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis petumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda, dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu



masyarakat kota kepribadian itu dapat



dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsabangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.



C.



Relevansi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bangsa yang merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan. Pancasila



memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar kehidupan bangsa Indonesia mempunyai lima sila yang menjadi pedoman hidup. Sila-sila yang dicetuskan oleh pendiri bangsa atas dasar tujuan yang sama. Terdapat butir-butir pancasila yang masih digunakan sampai saat ini : 1.



Ketuhanan Yang Maha Esa11 Pancasila sebagai dasar filsafah Negara Indonesia, merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan Negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan Negara baik yang materi maupun yang spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila pancasila secara bulat dan utuh. Dalam kaitannya dengan sila ketuhanan yang maha esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Bilamana dirinci masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan Negara antara lain meliputi penyelenggaraan Negara yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual. Yang bersifat material diantaranya berbentuk Negara, tujuan Negara, tertib hukum, system Negara; adapun yang bersifat spiritual misalnya moral Negara, moral para penyelenggara Negara, dan lain sebagainya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna, bahwa Negara dengan segala aspek pelaksanaannya harus sesuai dengan hakikat Tuhan dalam arti kesesuaian Negara dengan nilai-nilai yang datang dari Tuhan sebagai kausa prima. Negara memiliki hubungan yang langsung dengan manusia sebagai pendukung pokoknya; adapun manusia mempunyai hubungan yang langsung dengan Tuhan (sebagai kausa prima). Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara mempunyai hubungan sebab akibat yang tidak langsung dengan Tuhan lewat manusia.



2.



Kemanusiaan yang Adil dan Beradab12[12].



Perkataan “kemanusiaan” dalam sila kedua ini, berarti: sifat-sifat manusia yang menunjukkan cirri-ciri khas atau identitasnya manusia itu sendiri. Maka “kemanusiaan Indonesia”, seperti yang dimaksud sila kedua secara keseluruhan mempunyai arti: bahwa sifat manusia adalah memperlakukan manusia lain secara adil, tidak sewenang-wenang, perlakuan hanya bisa dilaksanakan karena telah mencapai peradaban yang telah tinggi nilainya. Itulah sebabnya mengapa sila kemanusiaan yang adil dan beradab mewajibkan kepada manusia untuk senantiasa menjunjung tinggi norma-norma hukum dan moral hingga memperlakukan sesama manusia, bahkan makhluk-makhluk hewani secara adil dan beradab.



3.



Persatuan Indonesia. Pengertian persatuan Indonesia terutama dalam proses mencapai Indonesia merdeka, sebagai faktor kunci, sumber semangat dan sumber motivasi, sampai tercapainya Indonesia merdeka13[13]. Dengan demikian dapat diartikan bahwa sila ini tidak menghendaki perpecahan baik sebagai bangsa, maupun sebagai Negara. Karena itu, walaupun bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku dan keturunan berdiam diatas suatu wilayah luas yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tetapi karena sifat kesatuan ini maka tidak dapat dibagi-bagi, jadi utuh, satu dan tidak terpecah-pecah untuk menyeluruh14[14].



4.



Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan15[15] Sila kerakyatan ini merupakan ciri penting daripada asa kekeluargaan, karena pancasila sendiri tidaklah lahir dari sumber asing, tetapi digali dari kepribadian Indonesia, yaitu kekeluargaan yang harmonis, dimana terdapat adanya keseimbangan antara kepentingan



individu dengan kepentingan keseluruhan atau masyarakat. Sila keempai ini menjadi asas atau prinsip daripada demokrasi pancasila, yang digambarkan sebagai suatu paham demokrasi yang bersumber atau berasal pandangan bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.



5.



Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia16[16] Keadilan sosial beratri bahwa keadilan tersebut berlaku disegala bidang kehidupan masyarakat, baik mareriil maupun spiritual. Maksudnya, bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan adil, baik dibidang hukum, politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang lain. Adapun perwujudan dan pelaksanaan keadilan sosial tidak bias dilepaskan dari tujuan dan cara-cara mencapai tujuan tersebut. Salah satu jalan yang dipandang paling ampuh dalam pelaksanaan sila kelima



ini ialah, jalan melalui



asas



kekeluargaan yang selaras (harmonis) sebab kekeluargaan merupakan suatu asas yang digali dari sifat-sifat kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Maka untuk mencapai keadilan sosial ini, kita harus menempuh cara-cara kekeluargaan dibidang materiil (kebendaan) maupun di bidang sepirituil (kerohanian).



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN



Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:



1.



Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, normanorma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.



2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:



a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia



b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia



c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia



3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundangundangan negara Indonesia seperti di bawah ini :



a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV. d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal Desember 1945, alinea IV.



27



e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.



B. SARAN



Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.



DAFTAR PUSTAKA



Budiyono, Kabul.2009. Pendidikan Pancasila. Bandung: Alfabeta Kaelan.2002. Filsafat pancasila. Yogyakarta: paradikma Kaelan.2010.Pendidikan Kwarganegaraan. Yogyakarta: Paradikma Salam, Burhanuddin.1996. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: PT Rineka Cipta Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasilai. Yogyakarta: Kanisius https://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negaraindonesia/ di akses Tanggal 21 Agustus 2016 http://dinaseptember.blogspot.co.id/2014/03/makalah-pancasila-sebagai-falsafah.html di akses Tanggal 21 Agustus 2016



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa”.



Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Bone-Bone, 21 Agustus 2016



Penulis



Daftar Isi



Kata Pengantar ............................................................................................................................ i Daftar isi .................................................................................................................................... ii Bab I Pendahuluan ..................................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ............................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .......................................................................................................... 1 C. Tujuan ............................................................................................................................ 1 Bab II Tinjauan Pustaka ............................................................................................................. 2 Bab III Pembahasan .................................................................................................................. 3 A. Pengertian Filsafat ........................................................................................................ 3 B. Filsafat Pancasila .......................................................................................................... 5 C. Relevansi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa ........................ 7 Bab IV Penutup ....................................................................................................................... 11 A. Kesimpulan ................................................................................................................. 11 B. Saran ........................................................................................................................... 12 Daftar Pustaka .......................................................................................................................... 13



MAKALAH PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH HIDUP YANG PEMPERSATUKAN BANGSA D I S U S U N OLEH :



KELOMPOK : 3 ANDI ZAHLAN MALINDON AKBAR NURKOLIS FAJAR ANDI SITTI NUR AISYAH AULIA KAHAR KIKI ANDREANI



SMA NEGERI 1 BONE-BONE TAHUN PELAJARAN 2016/2017