Makalah Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA



DOSEN PEMBIMBING : Yulia Hanoselina, S.IP, M.AP DISUSUN OLEH : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



AMILIA PUTRI LARASATI (18103113056) GEMALA FAHIRA ELBA (1810312004) HADISTY FAUZIAH YENRI (1810311034) HARDIANTI (1810311004) LUTHIYAH DOMAHATA P (18103112098) RAIHAN AFIF SALAM (1810311056) REFA RAHMADDIANSYAH (18103112008) SUKMA DWIPAYANA SARWODI (1810312012) 9. WIRA DHIKA TRI WULANDARI (18103112046)



FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ANDALAS PENDIDIKAN DOKTER 2018/2019



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa dengan Rahmat dan Ridho-Nya



penulis



dapat



menyelesaikan



Makalah



Pendidikan



Pancasila



dan



Kewarganegaraan yang berjudul “Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia” sebagai tugas Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Semester satu. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah kewaranegaraan, Ibu Yulia Hanoselina, S.IP, M.AP yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini. Adapun isi dari Makalah ini adalah Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila, Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila. Semoga Makalah ini dapat menambah wawasan kita semua dan dapat memenuhi kriteria tugas yang ibuk berikan serta dapat menjadi nilai tambah untuk penulis.Tak ada yang sempurna, begitu pula dengan penulisan makalah ini. Oleh sebab itu penulis menerima kritik positif dari pembaca sebagai perbaikan bagi penulis dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat.



Padang, 05 Oktober 2018



Penulis



i



Daftar Isi Kata Pengantar .......................................................................................................... i Daftar Isi ................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang .................................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................... 2 1.3 Tujuan Penulisan .................................................................................................. 2 1.4 Manfaat Penulisan ............................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................... 3 2.1 Tinjauan Pustaka ................................................................................................. 3 2.2 Pembahasan ......................................................................................................... 4 III PENUTUP .......................................................................................................... 3.1 Kesimpulan ........................................................................................................ 16 3.2 Saran ................................................................................................................... 16 Daftar Pustaka ........................................................................................................... 18



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa



Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas. Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya. Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa.



1



1.2



Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ? 2. Bagaimana penjabaran nilai-nilai pancasila ? 3. Apa contoh usaha mempertahankan nilai-nilai leluhur pancasila ?



1.3



Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui hakikat pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. 2. Untuk mengetahui penjabaran nilai-nilai pancasila. 3. Untuk mengetahui upaya-upaya mempertahankan nilai-nilai leluhur pancasila.



1.4



Manfaat Penulisan 1. Mahasiswa dapat menambah ilmu pengetahuan tentang hakikat pancasila dalam pandangan hidup bangsa 2. Mahasiswa dapat mengetahui penjabaran nilai pancasila dari sila pertama sampai sila kelima 3. Mahasiswa dapat menghargai dan mempertahankan nilai-nilai leluhur pancasila



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1



. Tinjauan Pustaka Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asingnya disebut nation. Menurut



Ernest Renan,seorang guru besar dar prancis,dalam pidatonya yang diucapkan di Universitas Sorbonne (Paris) tanggal 11 Maret 1882 berjudul “Qu’est ce qu’ene nation” (apakah bangsa itu) mengemukakan bahwa “bangsa itu adalah soal perasaan,soal kehendak (tekad) sematamata untuk tetap hidup bersama (le desir de vivre ensemble) yang timbul antara segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa lampau,terutama dalam penderitaanpenderitaan bersama”. Pandangan hidup bangsa berkenaan dengan sikap manusia didalam memandang diri dan lingkungannya. Sikap manusia dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia yang membentuk pandangan hidup perorangan menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehidupan kelompok yang satu dengan yang lain melahirkan pandangan hidup bangsa. Padmo Wahjonon,memberikan arti pandangan hidup sebagai “prinsip” atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar,untuk apa seseorang itu hidup.Oleh karena itu,pandangan hidup bangsa dapat didefinisikan sebagai prinsip dasar yang dipegang teguh oleh suatu bangsa guna memecahkan berbagai persoalan kehidupan yang dihadapinya atas rasa senasib dan sepenanggungan.Definisi atau batasan tentang pandangan hidup bangsa pernah kita dapati dalam buku pengantar pemahaman atas latar belakang Ketetapan No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatn dan Pegamalan Pancasila atau Ekaprasetia Pacakarsa,yang pada Bab Pendahuluan merumuskan : “Pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri,yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya”. Pancasila disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia karena nilai-nilai yang terkandung dalam sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara tetap telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup sehati-hari dan digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan didalam semua bidang dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma.



3



2.2 A.



Pembahasan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan



dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Citacita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai citacita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi, memiliki pedoman dan pegangan dan membangun dirinya. Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai –nilai luhur pancasila. Pandangan hidup suatu bangsa adalah : a. Cita-cita bangsa; b. Pikiran-pikiran yang mendalam; c. Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.



4



Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari. 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicitacitakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.



Kemudian



mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri. 5



Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara. 3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompokkelompok manusia lainya. Kelompok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini. Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya. 6



Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila. Aktualisasi Pancasila yang bersifat subyektif sangat berkait dengan kondisi obyektif yakni berkait dengan norma-norma moral itu sendiri. Bilamana nilainilai Pancasila secara subyektif telah dipahami, dihayati dan diinternalisasi dalam diri seseorang, maka orang tersebut dikatakan telah memiliki moral pandangan hidup. Manakala hal ini dapat berlangsung terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-Benar telah mempribadi dan menyatu raga dalam diri seseorang dalam arti telah terinternalisasi dalam hati sanubari setiap warga bangsa Indonesia, maka hal ini dikatakan bahwa Pancasila telah menjadi kepribadian setiap warga bangsa, yang akhirnya akan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian, pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki suatu kepribadian sendiri atau memiliki ciri khas ( karakter ) sendiri,yang berbeda dengan kepribadian bangsa-bangsa lain. Suatu bangsa sangat perlumemiliki pandangan hidup yang mantap dan diyakini akan kebenarannya. Dengan memiliki pandangan hidup yang mantap maka suatu bangsa akan



7



dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang ingin dicapainya. Sekaligus pula dapat mengetahui posisi serta keberadaannya. Dengan demikian bangsa yang bersangkutan akan dapat menentukan sikap maupun tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Sementara dengan pandangan hidup yang diyakini akan kebenarannya, suatu bangsa akan dapat memandang dan memecahkan setiap persoalan yang dihadapi secara tepat. Karena dengan pandangan hidup yang diyakini kebenarannya, suatu bangsa memiliki pedoman dan pegangan yang kuat sihingga bangsa tersebut tidak akan mudah terombang-ambing dalam melakukan hubungan dengan bangsa-bangsa lain. B.



Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya



Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beriburibu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati. Dengan demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa. Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari



dua



pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa. 



Ketuhanan



Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumbersumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga. 



Yang Maha Esa



8



Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatanNya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup. 2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batasbatas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat. Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan hal itu maka tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya: 



Kemanusiaan



Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia. 



Adil



Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.



9







Beradab



Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik. 3. Sila Persatuan Indonesia Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membedabedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa. Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah: a. Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan. b. Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya: 



Persatuan



Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain. 



Indonesia



Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.



10



4.



Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan



Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan. 



Kerakyatan



Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah. 



Hikmat Kebijaksanaan



Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatn bangsa. Kepentingan 11



rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni. 



Permusyawaratan



Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi.



Hal ini



memerlukan pula iktikad yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain. 



Perwakilan



Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badanbadan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia. 5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya: 



Keadilan Sosial



Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula. 



Seluruh Rakyat Indonesia



12



Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain. C. Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya – upaya tersebut antara lain : 1. Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi 2. Lebih memasyarakatkan pancasila 3. Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari 4. Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila 5. Menolak dengan tegas paham – paham yang bertentangan dengan pancasila. Upaya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disarikan dalam butir-butir pengamalan pancasila. Isi butir-butirnya adalah :



1. Ketuhanan Yang Maha Esa a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.



13



f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.



2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit ,dan sebagainya c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. h. Berani membela kebenaran dan keadilan. i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.



3. Persatuan Indonesia a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa. c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. e.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.



4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 14



b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. f. Dengan i’ktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. d. Menghormati hak orang lain. e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.



15



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Pancasila adalah tonggak dari bangsa indonesia, jika tonggaknya tidak kokoh maka



akan terombang ambing negara itu. Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila. Aktualisasi Pancasila yang bersifat subyektif sangat berkait dengan kondisi obyektif yakni berkait dengan norma-norma moral itu sendiri. Bilamana nilai-nilai Pancasila secara subyektif telah dipahami, dihayati dan diinternalisasi dalam diri seseorang, maka orang tersebut dikatakan telah memiliki moral pandangan hidup. Manakala hal ini dapat berlangsung terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-Benar telah mempribadi dan menyatu raga dalam diri seseorang dalam arti telah terinternalisasi dalam hati sanubari setiap warga bangsa Indonesia, maka hal ini dikatakan bahwa Pancasila telah menjadi kepribadian setiap warga bangsa, yang akhirnya akan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : “Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.”



3.2



Saran Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis



menyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladanan yang mungkin akan 16



dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 1. Mahasiswa dapat mengerti apa hakikat pancasila sebagai pandangan hidup 2. Mahasiswa bisa mengaplikasikan pengamalan nilai-nilai pancasila di kehidupan sehari-hari



17



Daftar Pustaka



1. Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud. 2. Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 3. H.Subandi Al Marsudi,SH.MH, Pa.ncasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi,2001, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 4. M Aziz Toyibin dan A Kosasih Djahiri, Pendidikan Pancasila, Rineka Cipta, 1991. 5. Kementrian Pendidikan dan Kebuyaan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, VIII SMP, Kurikulum 2013. 6. H.Subandi Al Marsudi,SH.MH, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi,2001, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada



18