Makalah Panwaslu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

VISI-MISI DAN MOTIVASI MENJADI ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN PASIE RAYA



OLEH : T. IRWANSYAH PUTRA



KATA PENGANTAR Tiada kata terindah yang dapat diucapkan selain puja dan puji Kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan, kesempatan untuk melaksanakan kegiatan aktivitas keseharian kita sehingga penulis dapat menyusun makalah ini. Salawat beserta salam kita hadiahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah merubah pola pikir manusia dari alam kegelapan hingga alam terang benderang seperti apa yang kita rasakan sekarang ini. Pemilu indonesia ini sungguh kompleks. Kompleksitasnya tidak saja disebabkan oleh sistem pemelihan yang digunakan, jumlah pemilih yang tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi geografis berbeda, jenis dan jumlah kursi yang diperebutkan, jumlah partai politik, calon anggota legeslatif,dan calon pejabat eksekutif yang berkopetensi, tetapi juga oleh lembaga penyelenggara yang terlibat mengurus pemilu. Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, anggota Bawaslu Kecamatan juga dapat di pengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,baik yang sejalan maupun yang tidak sejalan dengan misi Bawaslu. Pihak yang dapat yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu adalah Pemerintah dari tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada Pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama. Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Bawaslu adalah oknum tertentu yang ada di dalam Partai Politik maupun calon perorangan yang mempunyai kepentingan dan melakukan kecurangan sehingga pemilu dapat terganggu. Makalah ini dibuat merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Bawaslu Kecamatan Pasie Raya pada tahapan tes wawancara oleh Tim Seleksi, semoga bermanfaat dan menjadi acuan bagi Penulis maupun bagi yang membacanya dalam melaksanakan Pengawasan dalam Kepemiluan khususnya di Daerah. Kritik dan saran sangat dibutuhkan demi kesempurnaan makalah ini kedepannyadan semoga kita menjadi tauladan bagi sesama untuk mencapai apa yang kita harapkan kini dan akan datang. Pasie Raya, 19 Oktober 2022



T. IRWANSYAH PUTRA



VISI-MISI DAN MOTIVASI MENJADI ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN PASIE RAYA



VISI : Menciptakan pengawasan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat menuju Pemilu Demokrasi di Kecamatan Pasie Raya yang tertip,aman dan sejahtera. MISI : 



Mewujutkan Bawaslu yang mandiri dan non-partisan







Bekerja secara transparan, jujur, adil, dan bijaksana sehingga mendapat legitimasi hukum dan publik







Melakukan pengawasan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan







Meningkatkan partisipasi masyarakat di dalam pengawasan pemilu







Penguatan kelembagaan dengan membangun kerjasama dengan pihak terkait







Mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil



MOTIVASI MENJADI ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN PASIE RAYA 



Untuk ikut serta dan turut adil dalam tegaknya Demokrasi di Indonesia







Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di kecamatan agar Pemilu terlaksana dengan Adil







Mencari pengalaman dan tantangan baru dalam bidang Penyelengaraan dan Pengawasan Pemilu



BAGIAN PERTAMA Saya seorang insan ciptaan Allah SWT yang terlahir 30 tahun yang lalu dari keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di desa Pasi Teubee Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya, anak kesatu dari tiga bersaudara yang dilahirkan pada tanggal 31 juli 1992dari pasangan T.Zuwandi dan Rauzatun zinar yang diberi nama oleh kedua orang tua saya T. Irwansyah Putra, terlahir dari keluarga sederhana yang penuh dengan kasih sayang dari keluarga dan saudara. Saya menempuh pendidikan formal SD tepatnya di SD 2 Negeri Teunom dan melanjutkan di SMP INSHAFUDDIN Banda Aceh kemudian saya melanjutkan sekolah ketingkat MAN yang tepatnya MAN 2 MEULABOH sampai dengan tamat pada tahun 2010. Kemudian saya melanjutkan Pendidikan Kuliyah di AKADEMI KEPERAWATAN Teungku Fakinah Banda Aceh, saat saya sedang kuliyah saya juga bergabung kedalam organisasi BEM di kampus tersebut. Setelah saya menimba ilmu keperawatan saya bekrja di Puskesmas Pasie raya sampai dengan 1 oktober 2022, pada saat saya bekerja di puskesmas saya di percayakan menjadi penanggung jawab program KESEHATAN JIWA dan program PENYAKIT TIDAK MENULAR, kemudian saya juga bertugas di IGD dan Rawat inap puskesmas Serta juga Menjadi SUPERVISOR program KELUARGA SEHAT (KS). Saya sudah menikah tepatnya 2 tahun yang lalu dengan di karunia seorang putra,Kegiatan atau aktifitas sehari-hari saya selama ini adalah bekerja dan juga berorganisasi di Persatuan perawat indonesia dan berdiskusi jika mempunyai waktu kosong dengan masyarakat serta tokoh-tokoh desa. Ada dua orang yang menjadi acuan kuat dalam karakter diri saya hingga saat ini menjadi pegangan dalam hidup saya yaitu kedua orang tua saya, terutama ayah yang sangat perperan dalam hal mendidik saya hingga saya menjadi seperti sekarang ini. Dengan didikan sang ayah saya telah menjadi pribadi yang mau bekerja keras, ramah ,tidak sombong, mempunyai semangat yang tinggi dalam bekerja, konsisten dalam bekerja, tepat waktu, jujur dalam hal apapun, bekerja secara optimal agar mendapat hasil yang terbaik dan juga mahir dalam bersosialisasi dengan masyarakat dan juga atasan saat bekerja. BAGIAN KEDUA Pemilu merupakan proses politik yang dinamis dan hanya bisa berjalan lancar dan tertip apabila dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan suatu hal yang amat penting bahwa kehendak rakyat tidak dikecewakan dengan cara memastikan bahwa pemilu di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur



dan adil demi perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negarayang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



Dalam konteks Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sering kali terjadi pelanggaran (kecurangan atau manipulasi) dengan berbagai modus operasi yang seolah-olah tidak dapat terelakkan, ada kecurangan yang bersifat ditoleransi dan ada sama sekali tidak bisa ditoleransikan, hal ini merupakan sebuah problematika dalam pemilu baik dari aspek pengawasan dan pelaksanaan/Penyelenggaraan. Oleh karena itu saya tidak setuju jika ada kecurangan yang dapat ditoleransi karena kecurangan atau manipulasi sekecil apapun itu merupakan pelanggaran dan setiap pelanggara harus ditindak lanjuti karena di dalam ilmu hukum setiap kesalahan ataupun pelanggaran harus ditindak tegas, permasalahan pelanggaran tersebut termasuk kategori berat atau ringan itu merupakan putusan akhir yang harus dipedomani dan dilaksanakan.



Seperti contoh : Pertama, kasus pembersihan tanda gambar peserta Pemilu, apabila telah memasuki masa tenang maka seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan, apabila ada salah satu calon yang masih melanggar hal itu makan harus ditindak tegas dengan memberikan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan dan menurunkan gambar tersebut. Kedua, soal pembuatan berita acara penghitungan suara, yaitu terjadi rekayasa tertentu sehingga target suara dapat terpenuhi. Rekayasa tertentu itu bisa berupa pemberian sejumlah uang kepada para petugas TPS termasuk para saksi yang diberikan makan di warung agar menyetujui berita acara yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Ketiga, saksi. Pada waktu penghitungan suara para saksi ditempatkan pada posisi tertentu sehingga tidak bisa secara jelas melihat kondisi atau keadaan surat suara atau para saksi dari parpol dihambat sedemikian rupa (intimidasi atau tindak kekerasan) sehingga tidak dapat hadir dan pada gilirannya digantikan dengan saksi lain dari masyarakat yang notabenenya adalah orang sendiri. Keempat, pengiriman berita acara dan kotak suara dari TPS ke KPPS. Tahap ini juga rawan karena bisa saja ditengah jalan kotak suara yang asli diganti kotak lain atau isi kotak suara ditukar dengan surat suara lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kelima, penghitungan sementara suara untuk tingkat nasional seringkali data yang dimasukkan ke komputer berdasarkan berita pertelepon, bukan berdasarkan data yang tercantum di berita acara perhitungan suara. Jadi jumlah suara yang sesungguhnya tidak akurat.



Pemilu tidak lepas dari kecurangan, dan terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman akan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya sebab mencapai sesuatu sedapat mungkin untuk menghindari kecurangan atau manipulasi tergantung kepribadian seseorang karena apabila



kecurangan telah dilakukan satu kali, maka untuk menutupi kecurangan tersebut kita harus melakukan kecurangan lagi. Oleh karena itu saya tidak ingin melakukan kecurangan/Manipulasi untuk mencapai sesuatu karena masih banyak jalan keluar lainnya dalam mencapai sesuatu tersebut tinggal bagaimana usaha dan upaya yang akan kita lakukan menuju kebenaran yang hakiki tersebut karena kita adalah orang yang beragama.



Dalam menjalankan tugas sebagai Anggota BAWASLU terdapat sesuatu peristiwa yang apabila tidak ditangani akan mengganggu proses Penyelenggaraan Pemilu sementara dasar hukum ataupun aturan yang melandasinya kurang jelas. Bila saya menghadapi hal demikian tentu saja saya tetap berpedoman pada Undang-undang atau peraturan yang ada/berlaku yang terkait dengan permasalahan tersebut dengan tetap melakukan kerjasama tim, konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dan yang kita anggap lebih mampu dan lebih menguasai permasalahan tersebut, hal yang demikian bisa dilihat dari kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat seperti hukum adat misalnya, karena di Indonesia disamping hukum yang tertulis ada juga yang tidak tertulis seperti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan lainnya.



BAGIAN KETIGA



Kegiatan menurut saya penting yang pernah saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari antara lain : Bidang Sosial penyuluhan Duta Pelajar lingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh DPD KNPI Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan peserta perwakilan SMA/SMK se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saya sebagai panitia dan moderator, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan betapa pentingnya lingkungan disekitar kita yang bersih dan sehat. Dampak para pelajar dapat mengetahui dan mensosialisaikan kepada keluarga dan masyarakat disekitarnya pentingnya lingkungan yang hijau dan sehat, kegiatan tersebut didukungan oleh pemkab dalam hal ini badan Lingkungan Hidup sebagai narasumber. Insya Allah untuk momentmoment selanjutnya ingin melakukan hal tersebut lebih besar lagi dengan peserta dari tingkat SD hingga PT yang ada.



Pada Kegiatan pengkaderan Mahasiswa yaitu Latihan Kader I (LK-1) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, saya selaku pemateri dengan materi tentang Ke-HMI an, hal tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya berorganisasi di luar kampus demi untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab diri sebagai seorang pemimpin, berinteraksi dan menjaga kekompakan dengan sesama mahasiswa. Dampak membangun kemandirian diri dan termotivasi untuk mengetahui kepemimpinan dalam diri kita di tengah-



tengah masyarakat nantinya jika sudah menyelesaikan studinya dengan mengabdi di tengahtengah masyarakat.



Kegiatan Bidang Politik, yaitu Pendidikan Politik bagi Pemuda Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2014, tujuannya untuk memberikan pemahaman dan wacana keilmuan tentang supra struktur politik dan infra struktur politik. Peran saya sebagai panitia penyelenggara melalui DPD KNPI Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dampak yaitu toleransi antar pemegang kendali politik dari partai maupun politik keorganisasian kemasyarakatan. Kendala dari pemerintah kurang adanya respon, namun dari kalangan muda sangat banyak respond dan pesertanya.



Dalam kegiatan dan aktivitas saya ada beberapa orang yang sangat berperan antara lain pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan OKI/OKP, Pelajar dan Mahasiswa, karena kegiatan yang dilaksanakan tersebut langsung menjadi objeknya mereka sebagai peserta, oleh karena itu mereka sangat penting terutama dalam mengabdi dan mensosialisasikan kepada masyarakat dari hasil yang diperoleh dari kegiatan yang mereka ikuti. Selain itu yang dijadikan sebagai narasumber, disamping pihak-pihak terkait lainnya dari pemerintahan seperti Pengadilan Negeri, Badan Lingkungan Hidup, dan pihak Kepolisian.



Berorganisasi merupakan salah satu cara untuk berinteraksi dengan orang lain, di dalam organisasi juga kita belajar bagaimana melakukan kegiatan secara bersama-sama (team work), berbicara dihadapan orang ramai, memimpin sidang, mencari jalan keluar apabila menemui permasalahan, melakukan kegiatan administrasi, pengawasan, kontrol sosial terhadap pemerintah. Sehingga pengalaman dalam berorganisasi sangat bermanfaat apabila kelak menjadi salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebab Bawaslu merupakan organisasi juga, sehingga diperlukan kerjasama, kegiatan administrasi, pengawasan, penyuluhan dan lain-lain yang telah biasa kita lakukan di dalam organisasi sebelumnya.



Referensi hidup dan aktualisasi serta aktivitas selama sekolah dasar hingga kini tentunya sangat membantu pembentukan karakter seseorang, terutama saya yang sedang menjalaninya. Menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Labuhanbatu Selatan bukanlah hal yang mudah dan ringan, namun satu keyakinan bahwa kerja jujur, ikhlas dan siap mewakafkan jiwa dan raga untuk jalan kebaikan merupakan modal utama dalam bekerja nantinya jika diamanahkan.



BAGIAN KEEMPAT



Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat dipegaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu. Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu tersebut adalah Pemerintah dari tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan  tokoh agama. Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Bawaslu adalah oknum-oknum tertentu yang ada di dalam Partai Politik, Tims Sukses Calon Gibernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diusung partai politik maupun tim sukses calon dari perseorangan yang mempunyai kepentingan pribadi maupun kelompok dengan melakukan kecurangan sehingga pemilu yang diharapkan aman dan tertib dapat terganggu penyelenggaraannya.



Apabila saya terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, maka strategi yang tepat untuk menghindari intervensi negatif dari pihak lain adalah dengan memegang teguh atas komitmen apa yang telah disepakati dan diatur oleh undang-undang, Peraturan, keterbukaan, saling kerjasama dengan sesama anggota dan tim work di internal Bawaslu itu sendiri, dan tetap menjaga integritas dan independensi, artinya tidak akan pernah memberikan janji-janji atau sebaliknya tidak pernah bersedia untuk menerima janji-janji atau pemberian dari pihak manapun yang diperkirakan ada hubungannya dengan pekerjaan di Bawaslu sehingga saya tidak tersandera oleh kepentingan tertentu, dalam arti kata independensi yang utuh dan berintegritas. Selanjutnya memperlakukan hal sama terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilu dan pemegang kekuasaan.



Setiap anggota keluarga memiliki pengaruh penting pada diri saya terutama ibu dan Istri yang selalu memperhatikan dan mengingatkan bahwa jagan pernah berbohong apapun itu harus selalu jujur dan adil. Keluarga merupakan bagian dari kehidupan kita mendengarkan suara mereka terutama Ibu, Ayah dan Istri dan yang lebih tua (senior) adalah perbuatan terpuji, namun demikian tidak semua suara mereka dapat mempengaruhi keputusan atau jalan yang akan saya tempuh, sepanjang suara keluarga atau teman untuk arah yang baik maka patut untuk didengarkan tapi apabila telah menyangkut pekerjaan apalagi untuk melakukan kecurangan maka suara itu tidak perlu didengarkan apalagi dilaksanakan. Sebab setiap perbuatan memerlukan tanggungjawab dan yang bertanggungjawab adalah diri kita sendiri di hadapan Allah SWT nantinya.



Pada prinsipnya kita harus selalu berpedoman kepada apa yang telah di ajarkan oleh kedua orang tua kita dengan agama Islam, baik dan buruknya selalu mereka berikan masukan ataupun teguran untuk tidak melalukan hal yang demikian, tinggal bagaimana kita untuk mengaplikasikannya dari kita mengetahui hal yang baik dan buruk hingga sekarang ini.



BAGIAN KELIMA



Ketertarikan saya pada isu/masalah/praktik kepemiluan dan demokrasi diawali sejak duduk dibangku kuliah. Ketertarikan tersebut didorong oleh keanehan demokrasi di Indonesia saat itu, dimana Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mampu melakukan kontrol dan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah yang sangat dominan. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.



Kegagalan tiga partai besar dalam perannya sebagai lembaga kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan tidak berfungsinya check and balance, akibat terpolanya politik kompromistis dari elite politik, akhirnya demoktrasi yang sebenarnya tidak jalan. Demokrasi menjadi semu. DPR tidak mencerminkan wakil rakyat yang sesungguhnya. Terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme di segala bidang kehidupan, karena kekuasaan cenderung ke arah oligarki. Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan, menghancurkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, etika politik, moral, hukum dasar-dasar demokrasi dan sendi-sendi keagamaan. Khususnya di bidang politik direspon oleh masyarakat melalui kelompok-kelompok penekan (pressure group) yang mengadakan berbagai macam unjuk rasa yang dipelopori oleh para pelajar, mahasiswa, dosen, dan praktisi, LSM dan politisi. Gelombang demonstrasi yang menyuarakan reformasi semakin kuat dan semakin meluas. Melihat fenomena tersebut, saya semakin tertarik untuk mengikuti perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia yang sejak tahun 1999 menjadi pemilu yang paling demokratis.



Buku-buku yang pernah saya baca tentang Kepemiluan dan Demokrasi antara lain : Kritis



Meliput



Pemilu Karya



Hanif



Suranto,



J. Judi



Ramjodo, P.



Bambang



Wisudo. Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan Penyusun Mohammad Najib, Bagus Sarwono,



Sri



R.



Wardaningsih. Api



Pemilu



Menuju



Smart



Election Penulis



Husein, Perjalanan Panjang Pilkada Serentak Penulis Rambe Kamarul Zaman



Harun



Dalam buku-buku tersebut memberikan pemikiran, mengurai sejarah dan gagasan pilkada serentak, serta memberikan catatan-catatan pilkada tahun 2015 dan rekomendasinya agar memantapkan proses demokrasi dalam pilkada mendatang agar lebih baik. Dari buku-buku tersebut saya anggap penting sebagai referensi bagi semua kalangan karena membuka wawasan tentang Demokrasi dan pengawasan dalam Kepemiluan kini dan akan datang di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta ini.



Selain buku-buku tentang demokrasi dan kepemiluan buku-buku yang biasa saya baca tentu saja yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang saya miliki yaitu ilmu Filsafat, ada beberapa buku yang sangat menarik dibaca yaitu Filsafat, Etika, dan Kearifan Lokal untuk Kontruksi Moral Kebangsaan Editor Siti Syamsiatun dan Nihayatul Wafiroh; Selamatkan Indonesia oleh M. Amien Rais.



Salah satu buku demokrasi yang pernah saya baca dan saya anggap penting adalah Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia (2001, Edisi Bahasa Indonesia) karya Robert W. Hefner. Hefner mengajak pembaca untuk meletakkan wacana “demokrasi” pada proporsinya yang pas. Hal ini penting karena hingga sekarang, demokrasi yang antara lain berisi nilai-nilai pluralisme, kebebasan, persamaan, keadilan, toleransi, dan partisipasi di satu sisi mempesona banyak orang, tapi di sisi lain juga mengundang skeptisisme. Kelompok yang skeptis biasanya memandang demokrasi sebagai wacana yang berasal dari Barat, yang tentu saja tidak mungkin sesuai dengan budaya lain di luar Barat. Bahkan ada yang menganggap bahwa demokrasi, juga civil-society (dari sini mungkin Hefner mendapat istilah “civil-Islam”), merupakan cangkokan dari Barat, dan bagian dari proyek imperialisme Barat yang terselubung dengan retorika yang manis, enak, dan menarik. Inilah kecongkakan dan kekejaman Barat yang membungkus proyek Imperialisme dengan retorika yang indah dan luhur.



BIODATA



Nama Jenis Kelamin Tempat dan Tanggal lahir Alamat Pasie Raya, 19 Oktober 2022



T. IRWANSYAH PUTRA



: : : :