Makalah Pasar Dalam Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH EKONOMI MIKRO ISLAM PASAR DALAM ISLAM



Disusun oleh:



1. Dita Ayu Adillah (1930603225)



Dosen Pengampu : ,CITRA



LESTARI, S.E.I., M.E



PROGRAM STUDI S1 PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG



KATA PENGANTAR



Puji syukur marilah kita panjatkan pada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang lain.Juga tidak lupa pula shalawat dan salam atas pemimpin umat islam yakni baginda besar Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman. Alhamdulillah  berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah yang singkat ini dengan judul “Pasar Menurut Islam”. Materi ini disajikan secara ringkas yang kami ambil dari beberapa sumber referensi terpilih. Terima kasih kepada Ibu CITRA LESTARI, S.E.I., M.E selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Mikro Islam yang telah membimbing kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Selain itu kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman, yang telah bersedia membaca dan mempelajarinya. Adapuntujuan dari pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas mata kuliah yang bersangkutan. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya, dan bagi kita semua selaku calon generasi pendidik masa depan bangsa.



Palembang, 02 Januari 2021



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................. II DAFTAR ISI........................................................................................................... III BAB I



PENDAHULUAN.................................................................................. 1



BAB II



ISI........................................................................................................... 2 A.



PENGERTIAN PASAR...............................................................



2



B.



FUNGSI PASAR.........................................................................



2



C.



BENTUK PASAR........................................................................ 3



D.



PERANAN PASAR.....................................................................



E.



KEGIATAN PASAR DALAM KEGIATA EKONOMI



6



MASYARAKAT.........................................................................



6



F.



PANDANGAN ULAMA ISLAM TENTANG PASAR.............



7



G.



PASAR PADA MASA RASULULLAH....................................



9



H.



PRINSIP-PRINSIP PASAR DALAM ISLAM...........................



12



I.



AYAT AL-QUR’AN DAN HADITS MENGENAIPASAR......



13



BAB III PENUTUP.............................................................................................. 15 A.



KESIMPULAN............................................................................. 15



B.



SARAN......................................................................................... 15



DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 16



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agamaagama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya. Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Pentingnya jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat. Syariat Islam terkait pasar antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.



BAB II PEMBAHASAN



A.



PENGERTIAN PASAR 



Pasar adalah jantung perekonomian bangsa. Maju mundurnya perekonomian sangat bergantung kepada kondisi pasar. Ia mempertemukan pihak penjual dan pembeli, untuk melakukan transaksi atas barang dan jasa (supply dan demand.







Pasar atau Market adalah tempat dimana pembeli dan penjual barang tertentu berhubungan satu sama lain dan dimana terjadi hubungan tukar-menukar.



A. Pasar adalah tempat yang menampung hasil produksi dan menjualnya kepada mereka yang membutuhkan. Syarat-syarat terbentuknya pasar: 1. Adanya penjual 2. Adanya pembeli 3. Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan 4. Terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli B. FUNGSI PASAR Fungsi pasar dalam Islam tidak berbeda dengan fungsi pasar dalam konvensional, yaitu: 1) Fungsi distribusi Dalam kegiatan distribusi, pasar berfungsi mendekatkan jarak antara konsumen dengan produsen dalam melaksanakan transaksi. Dalam fungsi distribusi, pasar berperan memperlancar penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. 2) Pembentukan harga Pasar berfungsi sebagai pembentuk harga pasar, yaitu kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. 3) Promosi Pasar merupakan sarana paling tepat untuk ajang promosi. Pelaksanaan promosi dapat dilakukan dengan cara memasang spanduk, membagikan brosur, membagikan sampel.



C. BENTUK PASAR a. Pasar menurut Pelayanan dan Kelengkapannya 1. Pasar tradisional



Dalam pasar tradisional, pembeli dilayani langsung oleh penjual, sehingga dimungkinkan masih terjadi tawar menawar harga. Contoh pasar Beringharjo di Yogyakarta, pasar Johar di Semarang. 2. Pasar modern Dalam pasar modern, pelayanan dilakukan secara mandiri dan dilayani oleh pramuniaga. b. Pasar menurut Fisik 1.Pasar kongkret/riil, adalah pasar di mana penjual dan pembeli bertemu langsung dan barang yang diperjualbelikan benar-benar ada. Ciri-cirinya: transaksi tunai, barang dapat langsung dibawa,barang yang diperjualbelikan benar-benar ada dan penjual pembeli bertemu langsung. 2.Pasar abstrak, adalah pasar di mana penjual dan pembali tidak bertemu secara langsung dan barang yang diperjualbelikan tidak tersedia secara langsung. Ciricirinya: transaksi berlandaskan rasa percaya, penjual pembeli berada di tempat yang berbeda, barang yang diperjualbelikan tidak tersedia (hanya contohnya saja). c. Pasar menurut Waktu Terjadinya 1. Pasar harian, pasar yang penyelenggaraannya setiap hari. 2. Pasar mingguan, pasar yang penyelengggaraanya setiap seminggu sekali. 3. Pasar bulanan, pasar yang penyelenggaraanya sebulan sekali. 4. Pasar tahunan, pasar penyelenggaraannya setahun d. Pasar menurut Luas Wilayah Kegiatannya 1. Pasar lokal, pasar yang daerah pemasarannya hanya meliputi daerah tertentu, barang yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan masyarakat di sekitarnya. 2. Pasar nasional, pasar yang daerah pemasarannya meliputi wilayah satu negara, barang yang diperjualbelikan adalah barang yang dibutuhkan masyarakat negara tersebut. 3. Pasar regional, adalah pasar yang daerah pemasarannya meliputi beberapa negara di wilayah tertentu dan biasanya didukung dengan perjanjian kerjasama misalnya AFTA di wilayah Asia Tenggara. 4. Pasar internasional/pasar dunia, adalah pasar yang daerah pemasarannya meliputi seluruh kawasan dunia, barang yang diperjualbelikan adalah barang yang dibutuhkan semua masyarakat dunia e. Pasar menurut Barang yang Diperjualbelikan



1. Pasar barang konsumsi, adalah pasar yang memperjualbelikan barang yang secara langsung dapat dikonsumsi, misalnya pasar sembako, pasar buah. 2. Pasar barang produksi, adalah pasar yang memperjualbelikan barang produksi atau faktor-faktor produksi, misalnya pasar bibit ikan, pasar mesin-mesin pabrik, bursa tenaga kerja. f. Pasar menurut Bentuk/Organisasi Pasar 1. Pasar persaingan sempurna (perfect competition market), adalah pasar yang terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga harga tidak bisa ditentukan oleh masing-masing penjual/pembeli. Ciri-ciri: 1.



Pengetahuan penjual dan pembeli sempurna



2.



Penjual dan pembeli bebas keluar masuk pasar



3.



Penjual dan pembeli banyak



4.



Barang yang diperjualbelikan bersifat homogen



2. Pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition market), adalah pasar di mana jumlah pembeli lebih banyak daripada jumlah penjual. Ciri-ciri: 1.



Pengetahuan pembeli tentang pasar terbatas



2.



Terdapat hambatan nutuk memasuki pasar



3.



Jumlah penjual sedikit



4.



Barang yang diperjualbelikan heterogen



Pasar persaingan tidak sempurna dibedakan menjadi: a. Pasar monopoli, adalah pasar yang sepenuhnya dikuasai satu penjual. Contoh: PLN menguasai listrik di Indonesia. Ciri-ciri: 1.



Terdapat satu penjual dan banyak pembeli.



2.



Harga ditentukan oleh penjual.



3.



Tidak



ada



barang



lain



yang



dapat



menggantikan



diperjualbelikan. 4.



Ada rintangan bagi penjual baru yang ingin masuk. Penyebab timbulnya pasar monopoli:



1.



Ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang



2.



Penggabungan dari berbagai perusahaan



barang



yang



3.



Adanya hak paten atas hasil karya Hambatan yang terjadi pada pasar monopoli:



1.



Penetapan harga serendah mungkin



2.



Adanya kepemilikan terhadap hak paten/hak cipta dan hak eksklusif



3.



Pengawasan yang ketat terhadap agen dan distributor



4.



Adanya skala ekonomis yang sangat besar



5.



Memiliki sumber daya yang unik



b. Pasar duopoli, yaitu pasar yang dikuasai oleh dua penjual. Contoh: Caltex dan Pertamina menguasai minyak pelumas. Ciri-ciri: 1.



Terdapat dua penjual dan banyak pembeli.



2.



Harga ditentukan secara sepihak oleh kedua penjual



c. Pasar oligopoli, yaitu pasar yang dikuasai oleh beberapa penjual. Contoh: Honda, Suzuki, Yamaha, dan Kawasaki menguasai sepeda motor. Ciri-ciri: 1.



Terdapat beberapa penjual dan banyak pembeli



2.



Barang yang diperjualbelikan bersifat homogen



3.



Terdapat hambatan bagi penjual baru



4.



Adanya saling ketergantungan



5.



Penggunaan iklan sangat intensif



d. Pasar monopolistik,



yaitu pasar dimana terdapat banyak produsen yang



menjual barang yang sama tetapi dengan berbagai macam variasi. Ciri-ciri: 1.



Terdapat banyak produsen



2.



Barang yang diperjualbelikan sama tetapi dengan berbagai macam variasi



3.



Adanya kemudahan bagi produsen baru untuk menawarkan produknya



4.



Selalu terbuka peluang untuk menciptakan persaingan



e. Pasar monopsoni, yaitu pasar dimana terdapat banyak penjual tetapi pembelinya hanya satu. Ciri-ciri: 1.



Terdapat banyak produsen



2.



Pembeli hanya satu



3.



Para produsen bersaing keras untuk memberikan pelayanan dan harga serendah mungkin



D. PERANAN PASAR 1.Peranan pasar bagi produsen - Sebagai tempat untuk mempromosikan barang. - Sebagai tempat untuk menjual hasil produksi. - Sebagai tempat untuk memperoleh bahan produksi. 2.Peranan pasar bagi konsumen - Memudahkan konsumen untuk mendapatkan barang kebutuhan - Sebagai tempat bagi konsumen untuk menawarkan sumber daya yang dimiliki 3.Peranan pasar bagi pemerintah - Sebagai penunjang kelancaran pembangunan - Sebagai sumber pendapatan negara E. KEGUNAAN PASAR DALAM KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT 1. Merupakan tempat menjual hasil produksi yang dihasilkan masyarakat 2. Menjadi tampat pemenuhan kebutuhan masyarakat secara langsung 3. Menjadi tempat transaksi jual beli barang atau jasa 4. Membantu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat 5. Membantu meningkatkan pendapatan masyarakat 6. Membantu meningkatkan pendapatan daerah F. PANDANGAN ULAMA ISLAM TENTANG PASAR 1. Pandangan Abu Yusuf Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empiric adalah Abu Yusuf yang hidup di awal abad kedua hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukum supply and demand dalam perekonomian. Pemahaman yang berkembang ketika itu mengatakan bahwa bila sedikit tersedia barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang, maka harga akan murah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak



selalu  dikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah.  Abu Yusuf mengatakan,” Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. Dalam mempertahankan pendapat ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa variabel dan alasan lainnya yang bisa mempengaruhi, tetapi ia tidak menjelaskan secara detail,  mungkin karena alasan-alasan  penyingkatan. Mungkin variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu negara atau penimbunan dan penahanan barang. Dalam konteks ini Abu Yusuf mengemukakan bahwa   tidak ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya  harga barang. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah. Dalam  hal ini Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi berkomentar, Telaahan Abu Yusuf tentang mekanisme pasar harus diterima sebagai pernyataan hasil pengamatannya saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga murah. Dengan demikian meskipun Abu Yusuf tidak mengulas secara rinci tentang mekanisme pasar (yakni tentang variabel-variabel lain), Namun pernyataannya tidak menyangka pengaruh supply and demand dalam penentuan harga. 1 2. Pandangan Imam Al-Ghazali Bagi Al-Ghazali pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. “Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sbaliknya. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi oleh pembeli sesuai kebutuhannya masingmasing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.” 1



Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj, Beirut, Dar al-Ma’arifah, 1979, hlm. 48.



Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Economic Though of Abu Yusuf, , Aligarh, In Fikri wa Najjar,  vol. 5 No 1, Januari 1964, h.86



Pada kesempatan lain Al-Ghazali juga secara eksplisit menjelaskan mengenai perdagangan regional: “Selanjutnya praktek-praktek ini terjadi di berbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat makanan dan membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya diorganisasikan ke kotakota di mana tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan terhadap alat transportasi. Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan, dan keuntungan ini akhirnya dimakan oleh orang lain juga.”2 3.



Pandangan Ibn Taimiyyah Masyarakat pada masa Ibn Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Ibn Taimiyah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Menarik untuk dicatat bahwa tampaknya Ibn Taimiyah mendukung kebebasan untuk keluar-masuk pasar. Ia misalnya mengatakan bahwa memaksa orang agar menjual berbagai benda yang tidak diharuskan untuk menjualnya atau melarang mereka menjual barang-barang yang diperbolehkan untuk dijual, merupakan suatu hal yang tidak adil dan karenanya melanggar hukum.3



4.



Pandangan Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun dalam buku karyanya “Muqaddimah” mengemukakan sebuah teori “Model Dinamika” yang mempunyai pandangan jelas bagaimana faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi, dan politik saling berbeda namun saling berhubungan satu dengan lainnya bagi kemajuan maupun kemunduran sebuah lingkungan masyarakat atau pemerintahan sebuah wilayah (negara). Dalam buku ‘Masa Depan Ilmu Ekonomi:Perspektif Islam’, Dr. Umer Chapra menuliskan pandangan ilmuwan dan ekonomi Islam terkemuka Ibnu Khaldun, tentang penawaran dan permintaan.Ibnu Khaldun mengakui adanya pengaruh permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga, jauh sebelum konsep itu dikenal di Barat. Istilah-istilah permintaan dan penawaran baru dikenal dalam literatur bahasa inggris pada tahun 1767. Akan tetapi peranan dan fungsi dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga di pasar baru dikenal pada dekade-dekade di abad ke-19. Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya penurunan



2 3



Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007, Edisi Ketiga. Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007, Edisi Ketiga.



penawaran atau kenaikan permintaan akan menyebabkan penurunan harga. Penurunan harga yang sangat drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang serta mendorong mereka keluar dari pasar, sedangkan kenaikan harga yang drastis akan menyusahkan konsumen. Harga “damai” dalam kasus seperti ini sangat diharapkan oleh kedua belah pihak, karena ia tidak saja memungkinkan para pedagang mendapatkan tingkat pengembalian yang ditolerir oleh pasar dan juga mampu menciptakan kegairahan pasar dengan meningktakan penjualan untuk memperoleh tingkat keuntungan dan kemakmuran tertentu. Akan tetapi, harga yang rendah dibutuhkan pula, karena memberikan kelapangan bagi kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi.4



G.



PASAR DALAM MASA ROSULULLAH Dalam ekonomi Islam, hal-hal yang tetap dalam harga yang sama ditentukan oleh operasi



bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan campur tangan apa pun dalam proses penetuan harga oleh negara atau indivu. Di samping menolak untuk mengambil aksi langsung apa pun, beliau melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa kepada kekurangan pasar. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan pengaruh kekuatan ekonomi atas mekanisme harga. Dalam hal penentuan harga, pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW ditentukan melalui mekanisme pasar. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: “Wahai Rasulullah, tentukanlah harga (ta’sir) untuk kita. Beliau menjawab: “Allah SWT itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana salah satu diantara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dari siapapun juga. Praktek-praktek dalam mengintervensi harga adalah perbuatan yang terlarang. Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. 1.



Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan



4



R., Muhammad Nafik H., BURSA EFEK & INVESTASI SYARIAH, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2009.



menimbulkan pasar yang tidak kompetitif. 2.



Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.



3.



Menyembunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.



4.



Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.



5.



Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.



6.



Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.



7.



Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keutungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.



8.



Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual di atas harga pasar.5



Muhmmad Akram Khan (Hulwati, 2001: 50) mengemukakan sebelas prinsip pasar dalam ekonomi islam: 1.



Memberikan kebebasan terhadap penjual dan pembeli.



2.



Melarang praktek curang seperti penimbunan (ihtikar), menaikkan harga yang terlalu tingi, bay'-hadhir li ba'd, bay' al-tallaqi al-rukhban, menjual atau membeli komoditi yang tidak pasti, dan menjual sesuatu yang tidak dimiliki.



3.



Dalam sitem barter, pertukaran dibolehkan jika komoditi yang sama ditukarkan dengan komoditi yang sama.



4.



Melarang setiap jenis transaksi bisnis dalam bentuk harga yang dipungut pada waktu tertentu, karena sama dengan riba.



5.



Setiap transaksi harus meliputi transfer fisik.



6.



Setiap transaksi perdagangan dilakukan di tempat komoditi dan harga ditukarkan. Namun, diperbolehkan menangguhkan harga atau menangguhkan pemberian atau penyerahan barang komoditi.



5



Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007, Edisi Ketiga.



7.



Suatu pertukaran tidak dianggap sah jika seseorang melakukan pembayaran terhadap yang lain tanpa pertimbangan atau imbalan jasa.



8.



Tidak membolehkan transaksi jual beli jika si penjual membuat kesalahan statement secara materiil sehingga pembeli percaya dan bertindak memberikan kepada pembeli suatu pilihan untuk mencabut perjanjian atau kontrak. Termasuk dalam prinsip ini, suatu iklan atau informasi yang mengandung kesalahan tidak diperbolehkan.



9.



Tidak membolehkan keuntungan yang disebabkan oleh kebutuhan pembeli. Apabila si penjual menukar dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar maka ia harus mengganti kerugian pembeli, karena mengambil untung yang berlebihan.



10.



Memberikan hak khiyar berkaitan dengan harga, objek jual beli, waktu, dan tempat penyerahan.



11.



Uang bukanlah barang dagangan tetapi hanya sebagai alat tukar. Riba dilarang karena menganggap uang sebagai komoditi.6



H.



PRINSIP-PRINSIP PASAR DALAM ISLAM Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut:



Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak. Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.Perbedaan antara pasar konvensional dan pasar Islam



6



R., Muhammad Nafik H., BURSA EFEK & INVESTASI SYARIAH, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2009.



Pasar Tradisonal/Pasar Modern Melayani yang datang lebih dulu Pedagang tidak diwajibkan untuk memahami hukum riba dan fiqih dagang Pasar serupa dengan masjid Ada kepemilikan pribadi Ada penarikan uang sewa Ada penarikan pajak Ada pesan dan klaim tempat Tidak adanya Muhtasib



Pasar Islam Melayani/mendahulukan wanita, anak-anak, orang tua (orang lemah) Pedagang diwajibkan memahami hukum riba dan fiqih dagang Pasar tidak serupa dengan masjid Pasar adalah sedekah bagi kaum muslimin, makanya pasar Islam dibangun di atas tanah wakaf Tidak ada penarikan uang sewa Tidak ada penarikan pajak Tidak ada pesan dan klaim tempat Adanya Muhtasib yang bertugas mengawasi pasar agar tidak terjadi kegiatan muamalah yang melanggar syar’i seperti berdusta dan sumpah palsu dalam menawarkan dagangan, barang-barang haram, penipuan, penimbunan barang, manipulasi harga, pengurangan timbangan dan lain-lain



Perbedaan antara pasar tradisional dan pasar modern Pasar tradisional  Proses jual-beli melalui tawar menawar harga  Barang yang disediakan umumnya barang keperluan dapur dan rumah tangga  Harga yang relatif lebih murah  Area yang terbuka dan tidak berAC  Area yang terlihat kotor dan becek



I.



Pasar modern  Harga sudah tertera dan diberi Barcode  Barang yang dijual beranekaragam dan umumnya tahan lama  Berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan sendiri (swalayan)  Ruangan Ber-AC dan Nyaman  tidak terkena terik panas matahari  Tempat bersih  Tata tempat sangat diperhatikan untuk mempermudah dalam pencarian barang  Pembayaran dilakukan dengan membawa barang ke Cashier dan tidak ada tawar menawar lagi



AYAT AL-QUR’AN DAN HADITS MENGENAI PASAR



 Dan mereka berkata, “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasarpasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat, agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia ?” (Al-Furqaan; 7)



 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisa; 29)    “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!”. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rizki. Aku menharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezhaliman dalam hal darah dan harta.” (HR Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).  “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasar.” (HR. Muslim).   Salman al-Farisi berkata, "Jika engkau bisa, jangan sekali-kali menjadi orang yang pertama kali masuk pasar dan paling akhir keluar darinya. Karena di situlah medan pertempuran dengan setan, dan di sana setan menancapkan benderanya." (atsar riwayat Muslim)  Nabi melarang jual beli anak kambing yang masih dalam kandungan ibunya” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’I dan Tirmidzi).  Nabi melarang jual beli ikan dalam air (HR. Ahmad).  Nabi melarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).  Nabi melarang menjual barang yang belum diserahterimakan” (HR. Bukhari dan Muslim).  Nabi melarang jual beli dengan penawaran palsu” (HR. Bukhari dan Muslim).  Dari Abu Hurairah, ” Rasulullah SAW. Telah bersabda, ‘ Janganlah diantara kamu menjual sesuatu yang sudah di beli oleh orang lain’.”(Sepakat Ahli Hadist).  Dari Ibnu Umar, ” Nabi SAW. telah melarang menjual buah-buahan sebelum buahnya tampak masak (pantas diambil).” (Sepakat ahli Hadist).  Dari Abu Hurairah. Ia berkata, ” Nabi SAW. telah melarang memperjualbeliakan barang yang mengandung tipu daya.” (Riwayat Muslim dan lainnya).  ”Janganlah engkau menjual sesuatu yang engkau beli sebelum engkau terima ”.(Riwayat Ahmad dan Baihaqi).



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: ArRidha, persaingan sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Dari uraian diatas yang menjadi titik pentingnya adalah bahwa regulasi pasar dalam islam adalah dimaksudkan agar terjaganya hak dari semua pihak, baik pembeli maupun penjual. Untuk itu perlu ditekankan disini bahwa aspek utama dalam ekonomi islam termasuk dalam system pasar adalah aspek moralitas. Beberapa aspek itu menyangkut persoalan integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas bila diterapkan dalam pelaksanaan system moder saat ini. Yang tak kalah penting dari persoalan regulasi adalah komitmen islam dalam menegakkan aturan-aturan itu dengan memberlakukan institusi hisbah, yang memiliki tanggungjawab dan wewenang dalam pengawasan pasar, bahkan lembaga hisbah atau wilayatul hisbah dapat berlaku pada persoalan-persoalan lain yang lebih universal, seperti kesejahteraan, terpenuhinya fasilitas umum dan terjaganya hukum.



B. SARAN Demikian pemaparan makalah ini semoga dapat menjadi tambahan khazanah pengetahuan kita dan modal pengembangan ekonomi islam terutama dan masalah pasar baik yang bersifat tradisional, modern maupun dalam implementasinya di dalam wilayah pasar modal. Sebagai mahasiswa yang berpendidikan kita dituntut untuk melakukan perubahan untuk lebih baik untuk bangsa kita, maka jangan sia-siakan waktu yang kita miliki untuk terus belejar,belajar, dan belajar



DAFTAR PUSTAKA



http://suud83.wordpress.com/2009/03/27/mekanisme-pasar-islami-dan-pengendalian-harga/ http://www.slideshare.net/bazari91/pasar-dalam-islam Islamic Studies of Economics Group (ISEG),Universitas Padjadjaran Bandung,2009 M.Fuad, Christine H, Nurlela, Sugiarto, dan Paulus Y.E.F. 2000. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2007, Edisi Ketiga. R., Muhammad Nafik H., BURSA EFEK & INVESTASI SYARIAH, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2009. Abu Yusuf, Kitab Al-Kharaj, Beirut, Dar al-Ma’arifah, 1979. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Economic Though of Abu Yusuf, , Aligarh, In Fikri wa Najjar,  vol. 5 No 1, Januari 1964. KutaibDarulWathan“IlaMurtadatilAswaq,” dengansedikitpenyesuaian. (IbnuDjawari)



al-Qism



al-IlmiDarulWathan,