Mekanisme Pasar Dalam Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEKANISME PASAR DALAM ISLAM BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pasar merupakan wadah yang disediakan untuk transaksi antar penuual dan pembeli. Dalam pasar persaingan sempurna penjual dan pembeli bebas keluar masuk pasar. System pasar dalam islam itu sendiri menerapkan system pasar yang harganya ditentukan oleh pembeli dan penjual. Jika terjadi ketidakadilan barulah pemerintah ikut campur tangan. Untuk dapat melakukan kegiatan pasar yang sesuai dengan aturan islam maka diperlukan penerapan moral dari pelaku pasar itu sendiri. Selain penerapan moral dalam pasar juga diperlukan pengawasan dalam kegiatannya untuk mengontrol segala kegiatan tersebut. Pada zaman rasulullah SAW, telah mengikuti mekanisme pasar tanpa ada rasa takut intervensi dari Negara, sebab harga merupakan titik keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Mekanisme pasar Islami merupakan sebuah mekanisme pasar yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, yang mana mekanisme pasar ini sudah diterapkan pada zaman Nabi Muhammad saw. Dalam pasar Islami ini setiap transaksi tentunya selalu didasarkan pada moral dan akhlak, sehingga dalam melakukan kegiatan ekonomi tidak ada pihak yang dirugikan dan kemaslahatan bersama bisa terwujud. Negara



akan



melakukan



intervensi



pasar,



ketika



harga-harga



melambung tinggi dan dikawatirkan akan menyebabkan kesejahteraan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pada bab ini akan dibahas mengenai Islam dan Sistem Pasar; Harga dan Pasar Persaingan Sempurna dalam Pasar Islami, Moral Sebagai Faktor Endogen dalam Persaingan di Pasar, Pengawasan Pasar dan Mekanisme Pasar dalam Perspektif Sejarah Islam.



287



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah sistem pasar dalam islam? 2. Bagaimana harga dan pasar persaingan sempurna dalam pasar islami? 3. Bagaimana Moral mempengaruhi pasar persaingan sempurna? 4. Bagaimana pengawasan dan mekanisme pasar islami? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui sistem pasar dalam islam. 2. Untuk mengetahui harga dan pasar persaingan sempurna dalam pasar islami. 3. Untuk mengetahui moral mempengaruhi pasar persaingan sempurna. 4. Untuk mengetahui pengawasan dan mekanisme pasar islami.



288



BAB II PEMBAHASAN A. Islam Dan Sistem Pasar Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Berdagang adalah aktivitas yang dominan dilakukan di pasar. Islam sangat mendukung aktivitas perdagangan ini. Dalam penerapannya Islam juga memberikan pencerahan berupa adanya aturan atau rambu-rambu yang harus dijalankan oleh umat Islam. Aturan atau rambu-rambu tersebut dengan tujuan demi kelancaran mekanisme pasar. Pasar sangat menentukan tingkat kemaslahatan suatu masyarakat terutama dalam rangka memenuhi kegiatan ekonominya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli, menurut istilah adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang atau jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah salah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya intervensi harga. Pasar disini mengharuskan adanya moralitas, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.



289



a. Mekanisme Pasar Dalam Sistem Ekonomi Konvensonal Dalam ekonomi konvensional atau ekonomi kapitalimes dikenal tiga sistem ekonomi yaitu ekonomi pasar bebas, ekonomi komunisme, dan Islam. i.



Sistem ekonomi pasar bebas Permulaan abad ke-18, kebanyakan ahli ekonomi berkeyakinan, bahwa sistem ekonomi dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling efisien demi mewujudkan kemakmuran masyarakat yang paling optimum adalah sistem pasar bebas. Keyakinan ini dipelopori oleh Adam Smith yang dikemukakan dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations yang diluncurkan tahun 1776.1 Dalam buku ini Adam Smith banyak mengemukakan beberapa pendapatnya. Adam Smith mengemukakan, suatu perekonomian tidak perlu adanya ikut campur dari pemerintah. Dengan adanya ikut campur dari pemerintah maka suatu perekonomian menjadi tidak efisien. Namun menurut Adam Smith pemerintah juga mempunyai peranan yang penting dalam kegiatan perekonomian. Akan tetapi peran pemerintah yaitu sebatas sebagai penyedia dan pengembangan infrastruktur dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Menurut Adam Smith, perekonomian dengan sendirinya mengatur dan membuat penyesuaian dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi. Pengaturan yang bebas dari campur tangan pemerintah akan mewujudkan kegiatan ekonomi yang efisien.161 Kelebihan sistem pasar ini adalah penggunaan faktor-faktor produksi yang efisien. Dalam sistem ekonomi ini, pasar sangat berperan penting dalam mengendalikan perekonomian, termasuk jenis dan jumlah komoditi barang yang akan diproduksi.



ii.



Sistem perekonomian Komunis Dalam sistem perekonomian perencanaan pusat, peran pemerintah sangat dominan. Jenis dan jumlah komoditi barang ditentukan dan diatur oleh pemerintah. Suatu sistem pengaturn kagiatan ekonomi 1



Rozalinda, Ekonomi …., hal. 144



290



dimn tanah, unit produksi dan seluruh peralatan produksi dimiliki oleh pemerintah. Oleh sebab itu, sebagian besar kegiatan ekonomi dikarenakan dan diatur oleh pemerintah, dengan demikian pemerintah memegang peran penting dalam menyelesaikan persoalan ekonomi yang pokok. iii.



Sistem ekonomi Islam Dalam pelaksanaannya, sebenarnya sistem ekonomi tidak ada yang secara mutlak tidak ada campur tangan pemerintah. Dalam mekanisme pasar bebas, peran pasar memang sangat dominan, tetapi secara langsung maupun tidak langsung tentu saja ada campur tangan pemerintah. Kebanyakan negara menggunakan sistem ekonomi campuran. Karena sistem ekonomi campuran dirasa sesuai. Tujuan adanya campur tangan pemerintah dalam sistem perekonomian adalah: 1.) Mengurangi akibat buruk yang ditimbulkan oleh meknisme pasar bebas 2.) Menyediakan kebutuhan yang cukup untuk masyarakat sehingga mudah untuk mendapatkannya 3.) Untuk mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan 4.) Menjamin adanya keadilan dalam masyarakat 5.) Untuk memastikan bahwa perumbuhan eonomi dapat dilakukan dengan efisien.



b. Mekanisme Pasar Dalam Islam Dalam sistem ekonomi Islam, pada dasarnya yang diutamakan adalah kebebasan. Masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Akan tetapi, kebebasan yang ada dalam Ekonomi Islam bukanlah kebebasan mutlak seperti yang ada dalam ekonomi kapitalis. Dalam Ekonomi Islam kebebasan itu juga dibatasi oleh aturan-aturan, aturan-aturan tersebut diantaranya adalah tidak merugikan



pihak



lain



dalam



bertransaksi,



dan



mengutamakan



kemaslahatan bersama dalam kegiatan ekonomi. Mekanisme pasar dalam Islam sudah menjadi perhatian para ulama



291



klasik. Al-Ghazali menjelaskan proses evolusi pasar. Secara alami, manusia



selalu



membutuhkan



orang



lain.



Dalam



memenuhi



kebutuhannya, manusia juga memerlukan tempat penyimpanan dan pendistribusian semua kebutuhan mereka, kemudian dari sinilah terbentuk pasar.Menurut Abu Yusuf, tidak ada batasan tentang ketentuan mahal dan murahnya suatu harga pasar. Murah dan mahalnya harga pasar merupakan ketentuan Allah. Harga juga ditentukan oleh permintaan (supply) dan penawaran (demand). Menurut Ibn Taimiyah, mekanisme pasar dalam Islam adalah pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari para pedagang, harga merupakan hasil interaksi antara permintaan dan penawaran yang terbentuk karena faktor yang komplek.2 Sistem ekonomi Islam menganut prinsip pasar bebas dan pasar persaingan sempurna. Dalam sistem ekonomi Islam, negara tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Namun, negara berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme pasar, mencegah dan manindaklanjuti perilaku kecurangan, dan spekulasi. Dalam sejarah ekonomi Islam ketika terjadi kenaikan harga barang pada masa Rasulullah saw, para sahabat datang kepada beliau dan meminta untuk menetapkan harga-harga pasar. Namun, beliau menolak dan menjawab bahwa Allah adalah penetap harga dan pemberi rezeki. Dengan mengacu pada kehidupan pasar pada masa Rasulullah saw., dan sikap yang diambil Rasulullah saw. dalam menghadapi kenaikan harga-harga pasar merupakan bentuk dari mekanisme pasar Islami. Dan mekanisme pasar Islami ini merupakan mekanisme pasar yang mengutamakan kemaslahatan bersama dengan mengutamakan keadilan dan tidak merugikan salah satu pihak. Selain itu mekanisme pasar Islami juga memiliki berbagai ciri-ciri. Diantara ciri khas mekanisme pasar Islami adalah: i.



Kebebasan orang untuk keluar masuk pasar 2



Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro ….., hal. 179.



292



ii.



Adanya informasi yang cukup tentang kekuatan- kekuatan pasar dan barang dagangan.



iii.



Dilenyapkannya



monopolistik



dan dihapuskannya



kolusi diantara penjual dan pembeli. iv.



Kenaikan dan penurunan harga disebabkan oleh permintaan dan penawaran.



v.



Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari pemalsuan dan penipuan produk.



vi.



Terhindar dari penyimpangan kebebasan ekonomi yang jujur seperti sumpah palsu, kecurangan dalam takaran, timbangan maupun ukuran.



B. Harga Dan Pasar Persaingan Sempurna Dalam Pasar Islami Salah satu faktor penunjang perekonomian negara adalah kesehatan pasar, baik pasar barang dan jasa, pasar uang, maupun pasar tenaga kerja. Kesehatan pasar tersebut sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan keseimbangan harga. Harga yang seimbang adalah harga yang diciptakan oleh permintaan dan penawaran yang sehat.Akan tetapi jika penawaran dan permintaan yang dilakukan tidak sehat maka pada akhirnya akan mengganggu kesejahteraan rakyat. Dalam bahsa Arab, harga berasal dari kata tsaman atau si’ru yakni nilai sesuatu dan harga yang terjadi atas dasar suka sama suka ( an-taradin). Si‟ru adalah harga yang ditetapkan untuk barang dagangan. Harga merupakan nilai yang diberikan pada apa yang dipertukarkan. Harga bisa juga berarti kekuatan membeli untuk mencapai kepuasan dan manfaat. Semakin tinggi manfaat yang dirasakan seseorang dari barang atau jasa tertentu, semakin tinggi nilai tukar barang dari barang atau jasa tersebut. Dalam teori ekonomi Islam, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Harga terjadi apabila ada kerelaan antara penjual dan pembeli. Kerelaan tersebut ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya tas barang tersebut. jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari 293



penjual. Ibnu Taimiyyah menjelaskan tsaman mitsli merupakan harga yang terbentuk dari kekuatan permintaan dan penawaran. Menurutnya, jika penduduk menjual barangnya dengan harga yang normal (wajh al- maruf) tanpa ada caracara yang tidak adil, harga bisa meningkat karena kekurangan pasokan komoditas dan juga karena tingginya permintaan. Menurut Ibnu Timiyah, harga akan naik apabila terjadi penurunan jumlah barang atau peningkatan jumlah konsumen. Disaat penawaran menurun dan permintaan mengalami kenaikan maka terjadi kenaikan harga. Menurut Ibnu Timiyah keadaan ini disebut dengan makanisme pasar Islami.Dalam pasar persaingan sempurna, perusahaan tidak dapat menentukan harga produknya. Yang menentukan harga semua produk adalah pasar. Produsen hanya mengambil harga yag ditetapkan oleh pasar, dan masing-masing produsen bertindak sebagai price taker. Maksudnya adalah bahwa produsen tidak mempunyai kekuatan pasar. C. Moral Sebagai Faktor Endogen Dalam Persaingan Di Pasar Moral merupakan faktor penting yang dapat memengaruhi sikap dalam persaingan di pasar. Keberlangsungan kegiatan perdagangan di pasar ditentukan oleh hal ini. Dalam kegiatan perdagangan khususnya di pasar, demi terjaminnya keberlangsungan kegiatan perdagangan yang terhindar dari hal-hal negatif dan untuk kepentingan kemaslahatan bersama maka Islam juga mengatur setiap tindakan khususnya dalam hal perdagangan dan persaingan di pasar. Berikut aturan-aturannya adalah: a. Spiritualisme transaksi perdagangan Dalam Islam, selalu diperhatikan pentingnya spiritualisme yang harus dimiliki oleh setiap individu. Dalam melakukan transaksi perdagangan, masyarakat tidak bisa sepenuhnya memiliki kebebasan tanpa aturan. Dalam ekonomi Islam, pada prinsipnya semua barang adalah milik Allah, dan semua yang kita miliki adalah titipan Allah. selain itu dalam Islam juga dilarang memperoleh harta dan memakan harta orang lain secara bathil.



294



Ajaran Islam melarang aktivitas pasar pada saat shalat Jumat. Hal ini seperti yang telah ditegaskan dalam surat Al-Jumuah ayat 9-10 yang menjelaskan tentang kewajiban bekerja namun juga harus mementingkan ibadah kepada Allah swt. Seharusnya kegiatan perdagangan atau transaksi yang dilakukan itu bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau dengan tujuan ibadah, bukan malah menjauhkan diri kita dengan Allah swt. b. Aspek hukum dalam mekanisme transaksi perdagangan Dalam prinsip ekonomi Islam, sebuah transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka atau saling rela. Oleh karena itu setiap transaksi yang dilakukan harus bebas dari unsur pemaksaan dan tidak boleh memaksakan hak orang lain dalam bertransaksi. Dalam perdagangan pun juga harus memperhatikan barang yang diperdagangkan. Dalam ekonomi Islam tentunya barang yang diperjualbelikan adalah barang yang halal dan sesuai dengan syariat Islam. Kewajiban atas penggunaan barang-barang yang halal dan pelarangan penggunaan barang haram ini dilakukan agar dapat mencapai keridhaan di sisi Allah sehingga perdagangan pun mendapatkan



barokah



dari



Allah



swt.



Dengan



begitu



maka



kemaslahatan umat juga dapat tercapai. Dalam Islam selalu diutamakan adanya keadilan, dan segala bentuk ketidakadilan dilarang. Laranganlarangan dalam transaksi Islami diantaranya adalah: i.



Pelarangan riba, gharar, dan maysir dan membolehkan adanya sistem bagi hasil.



ii.



Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.



295



iii.



Adanya pengurangan timbangan.



iv.



Penukaran kurma kering dengan kurma basah



v.



Penukaran satu takar kurma basah dengan dua takar kurma kering.



vi.



Ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang dengan harga yang tinggi.



vii.



Adanya transaksi An-Najasy yakni adanya kesepakatan dengan pihak ketiga



untuk



melakukan



penawaran



palsu



sehingga



dapat



memengaruhi pembeli. viii.



Transaksi Al-Ghaban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga yang sebenarnya.



ix.



Transaksi Al-Ma‟dun yaitu jenis transaksi yang barangnya tidak dimiliki langsung oleh penjual.



D. Pengawasan Pasar Pengawasan pasar dilakukan dalam rangka untuk melancarkan mekanisme pasar yang ada. Dengan adanya pengawasan maka kegiatan perdagangan itu tidak dilakukan dengan kebebasan yang mutlak. Ajaran Islam tidak hanya memberikan sejumlah perintah dan larangan, melainkan juga melakukan adanya pengawasan demi terwujudnya keberlangsungan mekanisme pasar yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Pengawasan pasar ada dua, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal.



296



a.



Pengawasan internal Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan Islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah. untuk aktivitas perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan komuntas pasar secara keseluruhan ataupun bangsa secara umum. 165 Jadi pengawasan internal ini adalah pengawasan yang tergantung pada individu masing-masing.



b.



Pengawasan eksternal Pengawasan eksternal ini dilakukan oleh Hisbah, Menurut Rafiq Yunus al-Mishri, hisbah adalah petugas yang bertugas mengawasi pasar serta tingkah laku masyarakat. Dalam kamus al-Hadi ila lughah al-Arab, Hisbahadalah tugas yang dilakukan oleh negara untuk memastikan bahwa rakyat melakukan perintah dan menjauhi larangan syara berkaitan dengan takaran dan timbangan yang benar dan mengawasi jalannya jual beli untuk menghilangkan tipuan dan sejenisnya. 166 Tugas Al-hisbah ini ada dua macam yaitu: i.



Melakukan pengawasan yang umum yang berkaitan dengan pelaksanaan dan kebijakan.



ii.



Khusus berkaitan dengan kagiatan pasar, lembaga pengawasan secara



umum. Pengawasan ini dilakukan atas berbagai hal seperti perindustrian dan perdagangan yang berkaitan dengan administrasi dan pemeliharaan kualitas dan standar produk. Lembaga ini juga secara rutin melakukan pengecekan atas ukuran, takaran , timbangan, kualitas barang, menjaga jual beli yang jujur dan menjaga agar harga selalu stabil karena ini dapat menyelesaikan perselisihan diantara manusia dan dapat menyejahterakan hidup mereka. Dalam perjalanan sejarah, institusi hibah terus mengalami perubahan dan modifikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.



297



Tugas al- Hisbah ini juga menyangkut masalah moral keagamaan masyarakat.. Melalui al-hisbah, negara menggunakan lembaga ini untuk mengontrol kondisi sosial ekonomi secara komprehensif atas kegiatan perdagangan dan praktikpraktik ekonomi. Dan yang lebih penting adalah mengawasi



industri jasa



profesional, standardiasi produk, mengecek penimbunan barang dan praktik riba. Institusi al –hisbah memiliki beberapa fungsi yaitu: a.) Fungsi Ekonomi Dalam ekonomi ini al hisbah berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi di pasar, seperti mengawasi harga, takaran dan timbangan, praktik jual beli terlarang. Juga berfungsi meningkatkan produktivitas



dan



pendapatan.



Secara



kkhusus



Ibn



Thaimiyah



menjelaskan fungsi ekonomi mustahib sebagai berikut: 1.



Memastikan tercukupinya kebutuhan bahan pokok 2.



Pengawasan terhadap industri.



3.



Pengawasan terhadap jasa.



4.



Pengawasan atas perdagangan.



Tugas Muhtasib dalam mengawasi aktivitas pasar: 5.



8.



Pengawasan harga, ukuran, takaran, dan timbangan. 6.



Mengawasi jual beli terlarang.



7.



Pengawasan Praktik riba, maysir, dan gharar.



Mengawasi standar kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas. 9.



Pengaturan pasar.



10. Mengatasi persengketaan atara sesama pedagang dan antara pedagang dan pembeli. 11. Melakukan intervensi pasar 12. Melakukan intervensi pasar dan harga. b.) Fungsi Sosial Al-hisbah berfungsi untuk mewujudkan keadilan sosial dan keadilan distributif dalam masyarakat. Dan lewat tugasnya memberikan informasi



kepada



para



pedagang



dan



konsumen,



memberikan



kesempatan yang sama kepada setiap orang yang menghilangkan 298



penguasaan sepihak terhadap jalur produksi dan jalur distribusi di pasar. Kemudian menghilangkan distorsi pasar dan melakukan intervensi pasar dan melakukan intervensi pasar dalam keadaan-keadaan tertentu, sehingga dapat memperkecil ketimpangan distribusi di pasar dengan menciptakan harga yang adil. c.) Fungsi Moral Al-hisbah yaitu mewujudkan perekonmian yang bermoral dan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Sunnah. Tugas dari al-hisbah adalah amar ma‟ruf nahy munkar. Dan di sini muhtasib boleh menjatuhkan terhadap berbagai pelanggaran kejahatan yang terjadi di pasar. Hukuman yang dijatuhkan yaitu hukuman Ta‟zir. Dan disini muhtasib bebas memilih hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran tetapi mustahib juga melihat berapa besar pelanggaran yang dilakukan.



E. Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Sejarah Islam a. Masa Rasulullah SAW Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin. Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaur Rasyidin dan para sahabat lainnya. Setelah menjadi Rasul, Nabi Muhammad saw tidak lagi menjadi pebisnis secara aktif, karena situasi dan kondisi perkembangan islam di Mekkah yang tidak memungkinkan, sehingga perjuangan dakwah menjadi prioritas beliau. Ketika beliau dan kaum muhajirin berhijrah ke madinah, peran Rasulullah bergeser menjadi pengawas pasar atau alMuhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap berlangsung secara islami. Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai, beliau menolak untuk menetapkan harga manakala tingkat harga di madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kegiatan permintaan dan penawaran yang murni, tidak adanya dorongan-dorongan monopolistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghargai pasar. Konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip 299



persaingan bebas, namun bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang didasarkan pada aturan syariah. Dalam suatu hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah)yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidak adilan yang akan dituntut pertanggungjawabannya dihadapan Allah. Penghargaan islam terhadap mekanisme pasar berdasarkan pada ketentuan Allah SWT, bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Konsep mekanisme pasar dalam islam dapat dirujuk kepada hadits Rasulullah saw. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota madinah, dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa islam jauh lebih dahulu mengajarkan konsep mekanisme pasar dari Adam Smith, dalam ahdits tersebut artinya “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata “ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”, Rasulullah SAW berkata “sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga yang menahan, melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta “. Inilah teori ekonomi islam mengenai harga, Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga ini menunjukkan bahwa ketentuan harga diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah. Jadi teori nabi tentang harga dan pasar, mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply dan demand. Menurut pakar ekonomi islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh bapak ekonomi barat yaitu Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah). 300



Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah, untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan bisa berlangsung. Diantara aturan itu adalah : melarang Tallaqi Rukban, yakni menyongsong khalifah di luar kota, mengurangi timbangan yang dilarang karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah sedikit, dan menyembunyikan cacat barang itu dilarang karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari harga yang buruk. Rasulullah SAW tidak memperkenankan Negara atau individual ikut campur dalam proses penentuan harga. Penentuan harga ditentukan melalui mekanisme pasar. Selain itu, terdapat larangan yang diberlakukan Rasulullah dengan tujuan tidak ada seorang pun yang bisa melambungkan harga seenaknya. Beberapa larangannya adalah: i. Larangan Najasy Najasy adalah kegiatan dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya dan menawar dengan harga yang tinggi agar calon pembeli tertarik untuk membeli barang dagangannya. ii. Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh Kegiatan bisnis ini adalah melakukan lompatan harga atau penurunan harga dimana pelaku transaksi masih dalam tahap negoisasi. iii. Larangan Tallaqi Ar-Rukban Membeli barang seseorang dari desa yang belum tiba di pasar dengan cara mencegat. iv. Larangan Ihtinaz dan ihtikar Ihtinaz adalah praktek penimbunan harta. Sedangkan ihtikar adalah praktek penimbunan barang-barang kebutuhan dasar, seperti makanan.



301



b. Masa Khulafa‟urrasyidin Khalifah pertama pengganti Rasulullah adalah Abu Bakar As-Siddiq. Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan Abu Bakar tentang harga. Akan tetapi, khalifah yang berprofesi sebagai pedagang ini selalu menjalankan praktek perdagangan secara syari‟ah. Setelah Abu Bakar wafat, pemerintahan dipegang oleh Umar bin Khattab. Dalam kegiatan ekonomi khalifah Umar benar-benar menerapkan nilai-nilai syari‟ah yang bersumber dari Al-Qur‟an dan Hadits. Beliau tidak memperbolehkan kaum muslimin membeli barang sebanyak-banyaknya untuk ditimbun. Selain itu, khalifah Umar menjalankan hisbah yang telah ada sejak zaman Rasulullah. Beliau juga melakukan operasi pasar saat terjadi kelaparan dahsyat di Madinah. Khalifah ketiga adalah Utsman bin Affan. Dalam hal penentuan harga, beliau tidak menyerahkan kewenangan ke tangan pengusaha. Akan tetapi, beliau berusaha mendapatkan informasi tentang keadaan harga, sekalipun harga barang yang sulit dijangkau. Selain itu, beliau melarang praktek penimbunan dan permainan harga serta berusaha untuk menghancurkannya. Semua hal tersebut dilakukan khalifah dengan tujuan mengontrol harga agar tidak membebani masyarakat dan menghindari terjadinya distorsi harga. Khalifah keempat adalah Ali bin Abi Thalib. Pada masa ini secara resmi



kaum muslimin mencetak uang sendiri dengan nama



pemerintahan Islam. Kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor, ketika mata uang masih diimpor. Akan tetapi, setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran yang ada c. Masa Umayyah Salah satu fuqaha yang memberikan kontribusi bagi sistem ekonomi Islam pada masa ini adalah Abu Yusuf (113-182H/ 731-798 M). Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang menyinggung mekanisme pasar. Misalnya, beliau memerhatikan peningkatan dan 302



penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Pada masa Abu Yusuf pemahaman masyarakat tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan saja. Dimana pada saat barang yang tersedia sedikit maka harga cenderung tinggi, sedangkan saat barang yang tersedia banyak maka harga akan cenderung lebih turun. Pemahaman masyarakat tersebut kemudian dibantah oleh Abu Yusuf, Beliau menyatakan: “ tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan oleh kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah.”3 Pemikiran eonomi Abu Yusuf yang lain adalah masalah pengendalian harga (tas’ir). Beliau menentang bila pengusaha yang menetapkan harga. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW., “Pada masa Rasulullah SAW., harga-harga melambung tinggi. Para sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapan harga. Rasulullah SAW. bersabda, „Tinggi rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bisa mencampuri urusan dan ketetapan-Nya‟.” d. Dinasti Abbasiyah I 1. Ahmad bin Hambal Ahmad



bin



Hambal



melarang



pembelian



dari



seseorang penjual yang menurunkan harga barang untuk mencegah orang membeli barang yang sama dari saingannya. Jika penurunan harga tersebut dibiarkan, maka penjual tersebut berada pada posisi monopoli yang bisa menentukan harga semaunya. Beliau menghendaki adanya campur tangan dalam hal 3



Boedi Abdullah, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2010),



hal. 164



303



ini untuk mencegah adanya monopoli. 2. Imam Al-Ghazali (450-505 H/ 1058-1111 M) Al-Ghazali hidup pada masa khalifah Qa‟im(422 H/ 1031 M) sampai khalifah Al- Mustazhhir (487 H/ 1094 M). Al-Ghazali melarang penimbunan barang dengan alasan penimbunan barang merupakan kezaliman yang besar, dan para pelakunya harus di kutuk.Sumbangan Al-Ghazali terhadap ilmu ekonomi adalah beliau telah berhasil menyajikan penjabaran yang rinci tentang peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Bagi Al- Ghazali, pasar merupakan “hukum alam”. Secara rinci ia juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar, yaitu: Petani bisa saja hidup di tempat yang tidak tersedia alat-alat pertanian. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di tempat yang tidak memiliki lahan pertanian. Namun, secara alamiah mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing, dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian dipihak lain. Tempat inilah kemudian didatangi oleh pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong untuk pergi ke pasar ini. Jika di pasar juga tidak ditemukan orang



304



yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relative murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan perdagangan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang. Al-Ghazali tidak menyangkat bahwa labalah yang menjadi



motif



perdagangan.



Akan



tetapi



laba



umumnya harus dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan dasar, karena laba merupakan „kelebihan‟. Selain itu, beliau menyatakan bahwa pasar harus beroperasi dengan bebas dan bersih dari segala bentuk penipuan.4 Walaupun Al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, namun dalam beberapa paragraf tulisannya menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Kurva penawaran yang berslope positif menyatakan bahwa jika petani tidak mendapatkan pembeli bagi produkproduknya, maka ia akan menjualnya pada harga yang sangat rendah. e. Dinasti Abbasiyah II a. Ibnu Taimiyah (661-728 H/ 1263-1328 M) Ibnu Taimiyah hidup semasa Daulah Abbasiyah II yang berkedudukan di Kairo mulai dari khalifah Al-Hakim I (660 H/ 1262 M) sampai khalifah Al-Mustakfi (701 H/ 1302 M). Ibnu Taimiyah lebih banyak memberi perhatian kepada



masalah-masalah



kemasyarakatan seperti perjanjian dan upaya mentaatinya, hargaharga, pengawasan pasar dan lain sebagainya. Pada masa Ibnu Taimiyah masyarakat beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan merupakan ketidakadilan dan 4



Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran …..,hal. 323.



305



tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau akibat manipulasi harga. Pendapat ini di bantah oleh Ibnu Taimiyah, beliau cenderung mendukung ilmu ekonomi positif, dimana harga ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran. Kemungkinan penyebab naik turunnya harga adalah penawaran yang menurun, penurunan jumlah permintaan impor barang-barang, dan tekanan pasar. Jadi, jika permintaan meningkat, sedangkan penawaran menurun maka harga akan naik. Penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Sedangkan permintaan ditentukan oleh selera dan pendapatan. Kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi telah sesuai aturan, maka kenaikan harga merupakan kehendak Allah. b. Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404 M) Ibnu Khaldun hidup pada masa khalifah Al-Mustakfi sampai khalifah Al- Musta‟in. dalam kitabnya Ibnu Khaldun menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menentukan harga keseimbangan. Beliau menjabarkan pengaruh persaingan antar konsumen untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan. Selanjutnya beliau menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain pada sisi penawaran tersebut. Pada bagian lain dari bukunya, Ibnu Khaldun menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawarn terhadap harga. Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga dari barang tersebut akan naik. Akan tetapi, bila jarak antar kota dekat, maka akan banyak barang yang diimpor membuat ketersediaan barang melimpah sehingga harga-harga pun akan turun. Dalam masalah laba, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong perdagangan. Sebaliknya, dengan keuntungan yang rendah akan membuat pedagang



306



kehilangan motivasi. Begitu pula dengan keuntungan yang tinggi akan melemahkan perdagangan karena



sedikitnya



permintaan



konsumen. Dengan demikian modal dan pola yang dikehendaki adalah system oprasional pasar yang normal. Dalam hal ini Muhammad Nejatullah Shidiqi menyimpulkan bahwa ciri-ciri pendekatan islam dalam hal mekanisme pasar adalah: 1. Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi (konsumsi, produksi, dan distribusi) dikenal sebagai tujuan mekanisme pasar. 2. Dengan berpedoman ajaran islam para konsumen di harapkan, bertingkahlaku sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga dapat mencapai tujuan yang dinyatakan di atas. 3. Jika



perlu,



campur



tangan



Negara



sangat



penting



diberlakukan untuk normalisasi dan memperbaiki mekanisme pasar yang rusak sebab Negara adalah penjamin terwujudnya mekanisme pasar yang normal Maka, mekanisme pasar disini dapat diyakini akan menghasilkan sesuatu yang adil dan arif dari berbagai kepentingan masyarakat yang bertemu di pasar. Dan pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah system yang mandiri yang berusaha berbuat adil dan bijaksana. Jadi ibnu khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun beliau tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelolah harga. Lebih banyak untuk memfokuskan kepada factor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berbeda denga Ibnu Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang jalan pasar berjalan dengan bebas dan normal



Konsep mekanisme pasar dalam islam dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut :



307



a. Ar-Ridha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak. b. Berdasarkan persaingan sehat, mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak. c. Kejujuran (honesty), merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. d. Keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.5



BAB III 5



Muhammad. Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. ( Yogyakarta : BPFE, 2004 ), hlm.



353-354



308



PENUTUP A. Simpulan Ekonomi islam memandang bahwa pasar, negara, dari individu berada dalam keseimbangan, tidak boleh ada subordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar menjamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Akan tetapi, pasar yang berjalan sendiri secara adil kenyataannya sulit ditemukan. Konsep mekanisme pasar dalam Islam dapat dijelaskan pada masa Rasulullah dan Para pemikir ekonomi Islam. Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berbasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu. Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.



DAFTAR PUSTAKA 309



Karim, Adiwarman Azwar. Ekonomi Mikro Islam.  Jakarta : PT RajaGrafindo. Rahmawaty, Anita, Ekonomi Mikro Islam, Nora Media Enterprise, Kudus, 2011. Nordbaus, William d. dan paul a. samuelson.mikro ekonomi.edisi 14. Jakarta:Erlangga.1997 Mankiw, N. Gregory. Pengantar ekonomi mikro. Jakarta : salemba empat.2006



310