Mekanisme Pasar Islam Sebagai Solusi Permasalahan Harga Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEKANISME PASAR ISLAM SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN HARGA DI INDONESIA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ekonomi Islam merupakan ilmu yang sudah lama ada sejak dulu. Sampai saat ini ilmu ekonomi Islam telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal itu terbukti dengan adanya perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah serta jurusan-jurusan ekonomi syariah. Dalam membahas ekonomi Islam tidak lepas dari yang namanya permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran merupakan aspek yang bisa mempengaruhi tingkat harga karena bisa terjadi tawar menawar antara konsumen dan produsen. Menurut abu yusuf dalam Karim 2010 [1] tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak dapat diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal juga tidak disebabkan oleh kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Terkadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal, dan terkadang makanan sangat sedikit tetapi murah. Dari pendapat tersebut, tampak Abu Yusuf membantah kesan umum dari hubungan negatif antara penawaran dan tingkat harga. Secara kenyataan pendapat dari Abu Yusuf benar bahwa sebenarnya tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata. Dimana hal yang penting adalah kekuatan permintaan. Oleh karena itu, kenaikan dan penurunan tingkat harga tidak harus selalu berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Selain hal tersebut Abu Yusuf juga mengatakan mungkin terdapat faktor lain seperti, pergeseran permintaan atau penawaran uang nagara atau bahkan penyimpanan barang-barang dalam skala besar. Hal tersebut masih harus diselidiki kebenaranya. Ibnu Taimiyah melakukan pembahasan mengenai permasalahan tersebut secara menyeluruh dan melakukan analisis terhadap hal tersebut dari sudut pandang ekonomi, menjelaskan kekuatan-kekuatan yang menentukan tingkat harga. Pada masa sekarang permasalahan mengenai tingkat harga juga sering terjadi di Indonesia. Masalah tingkat harga yang bisa meningkat secara tiba-tiba bisa disebabkan oleh kelangkaan. Kelangkaan tersebut bisa disebabkan karena ulah manusia yang ingin menimbun barang terlalu lama guna mendapatkan keuntungan. Di dalam buku Chaudhry 2012 [11] dijelaskan mengenai larangan menimbun harta, disebutkan bahwa penimbunan harta adalah kejahatan besar, karena sama artinya dengan membuntukan aliran harta yang telah Allah anugerahkan dari si kaya kepada si miskin yang benar-benar memerlukanya. Oleh karena itu Islam melarang penimbunan harta. Terdapat ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan penimbunan harta, yaitu pada surat At-Taubah ayat 34-35:



1



‫۞ ٰ ٓﯾَﺄ َﯾﱡَﮭﺎ ٱﻟﱠِذﯾَن َءاَﻣﻧ ُٓواْ ِإﱠن َﻛِﺛﯾٗرا ِّﻣَن ٱۡﻷ َۡﺣﺑَﺎِر َوٱﻟﱡرۡھﺑَﺎِن ﻟَﯾَۡﺄﻛُﻠ ُوَن أ َ ۡﻣَٰوَل ٱﻟﻧﱠﺎِس‬ ‫ﺿﺔَ َوَﻻ ﯾ ُﻧِﻔﻘ ُوﻧََﮭﺎ ِﻓﻲ‬ ‫ب َوٱۡﻟِﻔ ﱠ‬ ِ ۗ ‫ﺳِﺑﯾِل ٱ ﱠ‬ ُ َ‫ِﺑﭑۡﻟ ٰﺑَِطِل َوﯾ‬ َ ‫ َوٱﻟﱠِذﯾَن ﯾَۡﻛِﻧُزوَن ٱﻟذ ﱠَھ‬M َ ‫ﺻد ﱡوَن َﻋن‬ ّ ِ َ‫ ﻓَﺑ‬M ‫ ﯾَ ۡوَم ﯾ ُۡﺣَﻣٰﻰ َﻋﻠَۡﯾَﮭﺎ ِﻓﻲ ﻧَﺎِر َﺟَﮭﻧﱠَم ﻓَﺗ ُۡﻛَوٰى ِﺑَﮭﺎ‬٣٤ ‫ب أ َِﻟﯾٖم‬ ِ ‫ﺳِﺑﯾِل ٱ ﱠ‬ ٍ ‫ﺷۡرھُم ِﺑﻌَذَا‬ َ ٰ ۡ ۡ ُ َ ٣٥ ‫ِﺟﺑَﺎھُُﮭۡم َوُﺟﻧ ُوﺑ ُُﮭۡم َوظُﮭوُرھُ ۡۖم َھذَا َﻣﺎ َﻛﻧَزﺗ ُۡم ِﻷﻧﻔ ُِﺳﻛُۡم ﻓَذ ُوﻗ ُواْ َﻣﺎ ﻛُﻧﺗ ُۡم ﺗ َﻛِﻧُزوَن‬ Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dala neraka jahannam, lalu dibakar denganya dahi mereka, kambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “inilah harta bendamu yang kau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah [9]: 34-35) Mekanisme pasar yang baik merupakan solusi dari permasalahan tersebut. Dalam konsep mekanisme pasar konvensional individu cenderung untuk memaksimalkan kepuasanya dalam memenuhi kebutuhanya, padahal hal tersebut bisa berpengaruh kepada individu lainya. Sebaliknya dalam konsep ekonomi Islam, diasumsikan bahwa individu tidak hanya mencari pemaksimalan kepuasanya sendiri tetapi juga peduli akan dampak yang akan di timbulkan terhadap individu lainya. Mekanisme pasar Islam sendiri merupakan salah satu isu tertinggi yang sedang dibahas di berbagai Negara. Menurut Ali at. al. 2015 [2] konsep mekanisme pasar Islam semakin populer, khususnya di Negaranegara Muslim. Pasar sendiri dikenal sebagai institusi social tempat penjual dan pembeli bertemu untuk menjual dan membeli barang, layanan, dan informasi mereka Hasan 2008 [3]. Tujuan dari mekanisme pasar Islam sendiri adalah bukan hanya untuk bertukar barang dan jasa antara dua pihak untuk memaksimalkan keuntungan tetapi juga menyeimbangkan perilaku pembeli dan penjual untuk mencapai kesejahteraan masyarakat serta kesuksesan dunia dan akhirat. Pada masa Rosulullah SAW pasar sendiri sudah ada. Dalam menjalankan mekanisme pasar secara Islam terdapat lembaga yang bernama Al-Hisbah. Al-Hisbah sendiri merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi aktivitas ekonomi pada saat itu. Menurut Ibnu Taimiyah Al-Hisbah dianggap sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kenaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum khusus lainya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Dari berbagai pembahasan yang sudah dijelaskan menarik sekali untuk meneliti lebih dalam mengenai mekanisme pasar Islam. Bagaimana penerapan mekanisme pasar Islam?, bagaimana peran Al-Hisbah sebagai lembaga yang mengawasi mekanisme pasar pada zaman Rasulullah maupun masa sekarang? 1.2 Rumusan Masalah Dalam penelitian ini penulis mempunyai beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penerapan mekanisme pasar Islam? 2. Bagaimanakah peran lembaga Al-Hisbah dalam mekanisme pasar Islam?



2



BAB 2 LANDASAN TEORI 2.1 Literatur Review Terdapat beberapa penelitian yang meneliti mengenai mekanisme pasar Islam. Salah satunya adalah penelitian oleh Ali at. al. [2] yang bertujuan untuk mengeksplorasi faktorfaktor yang mempengaruhi motivasi konsumen muslim terhadap mekanisme pasar Islam. Hasil dari penelitian ini sendiri adalah kesadaran tentang mekanisme pasar Islam banyak dipahami pada kalangan pebisnis, namun pada prakteknya tidak banyak yang taat terkait aturan tersebut. kemudian tidak ada hubungan yang signifikan antara faktor-faktor yang memotivasi konsumen muslim dan mekanisme pasar Islam. Selanjutnya menurut Rahman 2014 [4] menyatakan bahwa loyalitas pelanggan merupakan salah satu faktor penting bagi para pengecer untuk meningkatkan keunggulan kompetitif. Tujuan dari penelitianya adalah untuk mengevaluasi loyalitas dari pelanggan ritel daru hypermart di Kuala Lumpur Malaysia serta menetapkan apa yang mempengaruhi pelanggan untuk berbelanja secara terus-menerus. Hasil dari penelitian tersebut adalah hal terpenting dari loyalitas konsumen, perlu meningkatkan alat strategi: kualitas layanan kepada pelanggan, kualitas produk, strategi harga, atribut toko serta kepuasan pelanggan untuk tetap kompetitif. Menurut Alom dan Haque 2011 [5] dalam dunia bisnis saat ini, pasar dan globalisasi telah menjadi keyakinan pertama yang mengikat seluruh penjuru dunia ke dalam pandangan dunia dan menetapkan nilai-nilai. Praktek pemasaran memainkan peran penting dalam meningkatkan standar melakukan bisnis di seluruh duia. Tapi dasar dari pemasaran tersebut adalah sekularisme, materialism, sosial-darwinisme, utilitarianisme, dan “manusia yang berfikir rasional tentang ekonomi” berorientasi. Roh-roh tersebut adalah keegoisan, mengajak memperoleh keuntungan dan keinginanan untuk memaksimalkanya. Tapi sebaliknya, pandangan Islam tentang dunia terdiri dari nilai-nilai agama, nilai budaya, dan nilai-nilai universal yang dapat diterima, dihormati dan dapat memvisualisasikan budaya pemasaran yang berorientasi pada konsumen yang dapat memastikan keseimbangan antara dunia dan akhirat. Hasan 2008 [6] dalam penelitianya yang berjudul pasar dan peran pemerintah dalam perspektif ekonomi Islam. Pada penelitianya beliau membahas mengenai pengertian pasar dalam perspektif sejarah dan peran pasar pada ekonomi bebas. Diharapkan pemerintah dapat ikut mengatur pasar ketika terjadi suatu masalah. Pandangan Islam sendiri terkait pasar yaiut pasar membutuhkan regulasi berdasarkan norma-norma etika yang berfokus pada perlindungan konsumen. Intervensi publik dalam operasi pasar berguna untuk menjaga agar pasar berjalan sesuai dengan norma-norma yang ada. Selain mengatur pasar, Islam juga memberikan pemerintah untuk menjaga kepentingan masyarakat melalui penyediaan barang, pemenuhan kebutuhan dasar, peduli terhadap lingkungan, meningkatkan distribusi pendapatan dan mengurangi kemiskinan. Ali 2006 [7] dalam penelitiannya menyatakan bahwa Ibnu Khaldun menunjukkan pengetahuan yang luas tentang konsep ekonmi fundamental, seperti pembagian kerja, keterbatasan ukuran pasar domestik dan internasional, teori siklus populasi, peran alokasi dan masih banyak lagi. Analisis Ibnu Khaldun menunjukkan bahwa struktur pasar yang berubah dan berkembang bersama masyarakat. Investasi yang merupakan fungsi dari tingkat harga dan variabilitas harga sehingga memberikan penjelasan untuk siklus bisnis. Ibnu Khaldun memberi peran penting kepada pemerintah dalam meningkatkan kegiatan 3



ekonomi dan menyarankan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan dan perilakunya. Kontribusi yang paling penting dari Ibnu Khaldun terletak pada penggunaan konsep ekonomi bersama dengan aturan sosiologi, politik, norma, dan keyakinan untuk model sistem yang koheren dan lengkap untuk menjelaskan penyebab dan dinamika naik turunya peradaban, yang tujuan utamanya dalam muqaddimah, tugas yang ia berhasil diselesaikan modelnya menunjukkan bahwa ilmu sosial adalah keseluruhan yang lengkap, dimana ekonomi, norma-norma, politik, dan semua keyakinan saling berinteraksi.



4



BAB 3 METODE PENULISAN Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yakni dengan mendeskripsikan mekanisme pasar Islam baik secara teoritis maupun praktek. Menurut Johnny Saldana dalam buku Sugiyono 2018 [10] menyatakan penelitian kualitatif merupakan payungnya semua jenis metode pendekatan penelitian yang digunakan untuk meneliti kehidupan sosial yang natural/alamiah. Dalam penelitian kualitatif informasi dapat berupa transkrip hasil wawancara, catatan lapangan, dokumen atau bahan-bahan yang bersifat visual seperti foto, video, bahan dari internet dan dokumen-dokumen lain tentang kehidupan manusia secara individual atau kelompok. Dengan metode studi kepustakaan yang menggunakan literature, baik berupa buku, jurnal, catatan, maupun laporan dari informasi mengenai mekanisme pasar Islam. Studi kepustakaan adalah rangkaian kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan data pusraka, membaca, mencatat serta mengelola bahan seleksi perpustakaan saja tanpa memerlukan riset lapangan. Studi pustaka merupakan langkah awal mengumpulkan data, pencarian data berupa informasi melalui dokumen-dokumen, baik tertulis, foto, gabar, maupun dokumen elektronik yang dapat mendukung dalam proses penelitian.



5



BAB 4 PEMBAHASAN 4.1 Konsep Mekanisme Pasar Islam Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam , pertemuan permintaan dengan penawaran haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan di mana salah satu pihak senang di atas kesedihan pihak lain. Dalam hal harga, para ahli fiqh merumuskanya sebagai the price of the equivalent. Konsep the price of the equivalent ini mempunyai implikasi penting dalam Ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar yang kompetitif. Dalam konsep Islam, monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaanya, selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of the equivalent. Produsen yang beroperasi dengan profit positif akan mengundang produsen lain untuk masuk ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva supply bergeser ke kanan, jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga economic profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai intensif untuk masuk ke pasar. Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Maka dari itu dalam membentuk suatu keseimbangan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka, yang berarti produsen dan konsumen mengetahui secara langsung kelebihan dan kelemahan dari barang yang ada di pasar, maka menjadikan semua pihak mendapat kepuasan. b. Larangan praktik Talaqqi Rukban, yaitu produsen dilarang melakukan praktik perdagangan demi keuntungan pribadi dengan cara memapak dagangan di pinggir kota yang membawa barang dagangan di jalan (menuju pasar), untuk mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuna penjual dari satu kota terhadap harga yang berlaku di kota lain. c. Larangan praktik Ikhtikar, konsep Islam melarang penimbunan karena alasan untuk mencari keuntungan barang di pasar. Kenaikan harga yang disebabkan kelangkaan akan mengakibatkan meningkatnya harga barang lain yang tidak berkaitan secara langsung dengan harga barang-barang yang ditimbun. Imam Al-ghazali, pelarangan monopoli dikhususkan pada waktu persediaan bahan makanan sangat sedikit sementara orang-orang sangat membutuhkannya, sehingga tindakan menangguhkan penjualan akan mengakibatkan bahaya. Pengecualian, jika bahan makanan melimpah ruah dan orang tidak begitu membutuhkan dan menginginkannya kecuali dengan harga yang rendah, kemudian pemilik bahan makanan menunggu perubahan kondisi itu dan tidak menunggu sampai paceklik, maka tindakan ini tidak termasuk tindakan yang membahayakan tersebut. d. Larangan praktik Ba’I Najasy, transaksi najasy diharamkan dalam perdagangan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain tertarik pula untuk membelinya. Kemudian tingkat permitaan yang terjadi tidak dihasilkan secara alamiah. 6



e. Larangan praktik Tadlis, tadlis merupakan transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak, tadlis dapat terjadi dalam 4 hal yaitu kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan. f. Jual beli dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama Menurut DR. Yusuf Qardhawi dalam Tatik 2017 [8], pada dasarnya, Islam menganut prinsip kebebasan terikat, yaitu kebebasan berdasarkan keadilan, UU Agama, dan etika. Di dalam peraturan sirkulasi atau perdagangan Islam terdapat norma, etika agama, dan perikemanusiaan yang menjadi landasan pokok bagi pasar Islam yang bersih. Norma dan etika dalam perdagangan Islam sebagai berikut: a. Menegakkan larangan memperdagangkan barang-barang yang diharamkan b. Bersikap benar, amanah dan jujur c. Menegakkan keadilan dan mengharamkan bunga d. Menerapkan kasih sayang dan mengharamkan monopoli e. Menegakkan toleransi dan persaudaraan f. Berpegang pada prinsip bahwa perdagangan adalah bekal menuju akhirat Dalam konsep ekonomi Islam, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Dalam Islam, pengaturan harga diperlukan bila kondisi pasar tidak menjamin adanya keuntungan di salah satu pihak. Ada sebagian ulama fiqh yang melarang adanya intervensi harga, di antaranya Ibnu Hazm dan Ibn Al-Atsir. Hal tersebut berdasarkan ayat Al-Qur’an surat An-Nisaa Ayat 29 yang bunyinya:



ٓ ‫ٰ ٓﯾَﺄ َﯾﱡَﮭﺎ ٱﻟﱠِذﯾَن َءاَﻣﻧ ُواْ َﻻ ﺗ َۡﺄﻛُﻠ ُٓواْ أ َ ۡﻣَٰوﻟَﻛُم ﺑَۡﯾﻧَﻛُم ِﺑﭑۡﻟ ٰﺑَِطِل ِإ ﱠ‬ ‫ض‬ ٖ ‫ﻻ أ َن ﺗ َﻛُوَن ِﺗَٰﺟَرة ً َﻋن ﺗ ََرا‬ ٢٩ ‫ َﻛﺎَن ِﺑﻛُۡم َرِﺣﯾٗﻣﺎ‬M َ ُ ‫ِّﻣﻧﻛُۚۡم َوَﻻ ﺗ َۡﻘﺗ ُﻠ ُٓواْ أ َﻧﻔ‬ َ ‫ﺳﻛُۚۡم ِإﱠن ٱ ﱠ‬ Artinya hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesame dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu. Ibn Taimiyah dan Ibn Qoyyim menjelaskan pelarangan ulama atas intervensi harga berdasarkan atas pemahaman mereka terhadap teks hadist (Zhahir hadist), bukan terhadap konteks hadist. Namun, pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak dan wajib, apabila nabi menginginkan adanya larangan tersebut secara mutlak mungkin kata-kata yang digunakan nabi adalah jangan atau tidak diperbolehkan dan sebagainya. Ada beberapa kondisi yang mendorong adanya intervensi dalam kehidupan ekonomi. Pelarangan ikhtikar, pelarangan barang baru akan dilarang jika ditemui kendala: a. komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok b. adanya interval waktu untuk menunggu kenaikan harga c. komoditas yang ditahan merupakan barang yangsedang diminati Kemudian kewajiban harga dengan saddu al-dzara’i (mencegah terjadinya kerusakan), sebagian ulama fiqh berpendapat negara mempunyai hak untuk melakukan intervasi harga apabila terdapat sekelompok orang yang melakukan eksploitasi harga terhadap komoditas yang ada atau kebutuhan pokok mesyarakat dengan menaikkan harga tanpa adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum. Selanjutnya ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkannya seperti: dalam waktu perang, musim paceklik, dan lain sebagainya. 7



4.2 Ciri Penting Pendekatan Islam Dalam Hal Mekanisme Pasar Muhammad Nejatullah ash Shiddiqi menyimpulkan bahwa ciri-ciri penting pendekatan Islam dalam hal mekanisme pasar adalah: a. Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi (konsumsi, produksi dan distribusi), dikenal sebagai tujuan mekanisme pasar. b. Dengan berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkah laku sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga dapat mencapai tujuan yang dinyatakan diatas. c. Jika perlu, campur tangan negara sangat urgen diberlakukan untuk normalisasi dan memperbaiki mekanisme pasar yang rusak. Sebab negara adalah penjamin terwujudnya mekanisme pasar yang normal 4.3 Intervensi Pemerintah Dalam Mekanisme Pasar Islam Ibn Taimiyah, memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktivitas ekonomi dalam rangka melindungi hak-hak rakyat/masyarakat lus dari ancaman kezhaliman para pelaku bisnis yang ada dan untuk kepentingan manfaat yang lebih besar. Intervensi tersebut bertujuan untuk menghapuskan kemiskinan yang merupakan kewajiban negara dan membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial yang lebih baik. Menurut Karim 2010 [1] dalam bukunya yang menjelaskan dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan price intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi. Intervensi pasar telah dilakukan di zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Saat itu harga gandum di Madinah naik, maka pemerintah melakukan impor gandum dari mesir. Kaum Muslimin pernah menjadi korban distorsi harga ini ketika kaum Quraisy menetapkan blockade ekonomi terhadap umat muslim. Selama blockade yang berlangsung selama 3 tahun, umat Islam tinggal di lembah Abu Thalib di perbukitan Makkah. Mereka hanya keluar dari lembah itu untuk berbelanja sedikit, di bulan-bulan haram, ketika perdamaian berlaku di seluruh jazirah Arab. Namun, kaum Quraisy memasang harga tinggi diatas harga pasar. Abu Lahab menyerukan, “naikkan harga agar pengikut Muhammad tidak dapat membeli.” Untuk mempertahankan tingkat harga itu ia sendiri membeli barang dengan harga lebih tinggi. Kaum Muslimin juga pernah mengalami harga-harga naik di Madinah yang disebabkan faktor genuine. Untuk mengatasi hal tersebut khalifah Umar ibn Khattab r.a. melakukan market intervention. Sejumlah besar barang diimpor dari Mesir ke Madinah. Jadi intervensi langsung dilakukan melalui jumlah barang yang ditawarkan. Secara grafis ini digambarkan naiknya harga-harga di Madinah digambarkan dengan bergeraknya kurva penawaran ke kiri, sehingga harga naik. Dengan masuknya barang-barang impor dari Mesir, kurva penawaran kembali bergeser ke kanan, yaitu pada tingkat semula. Namun demikian, rendahnya daya beli kaum Muslimin saat itu, memaksa Umar r.a. mengeluarkan sejenis cek yang dibagikan kepada mereka yang berhak. Market intervention mejadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar. Bila 8



daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari Baitul Maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan oleh Umar r.a. bila harta yang ada di Baitul Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya untuk menambah kontribusinya. Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga sematamata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Bila lebih banyak makanan daripada yang diperlukan di suatu kota, maka harga makanan murah . demikian sebaliknya, harga suatu barang dapat saja naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, harga turun kembali. Ibn Khaldun mengatakan “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun. Market intervention tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antarkota. Terganggunya jalur perdagangan antar kota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawaran yang bergeser ke kanan. 4.4 Peran Lembaga Al-Hisbah Menurut Muhammad 2004 [9] keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi Islam memandang pasar merupakan satu kesatuan dengan unit ekonomi lainya dengan dasar permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen, juga sebagai konsumen. Terdapat beberapa poin yang berkaitan keterlibatan pemerintah dalam pasar yaitu: a. Bentuk politis dalam masyarakat Islam berjalan teratur dengan baik menjadi norma bagi aktivitas ekonomi. Khususnya dalam pola konsumsi dan distribusi merupakan sekumpulan ajaran Islam dan sistem itu yang menjadi penggerak mereka. Ketika Islam tidak mempercayai dengan apa yang dikenal dengan “tangan ghaib”, maka produksi dan distribusi harus diorganisasikan untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasiannya. Untuk memenuhi rencana produksi, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja di antara sektor industri dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan. b. Perusahaan publik memainkan peran penting dalam sistem ekonomi Islam. Perusahaan publik yang akan melakukan distribusi dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan barang milik publik. Barang publik dalam pandangan Islam bukan seperti yang dikenal ekonomi konvensional, yaitu seperti: jalan raya, sungai, namun yang dimaksud disini adalah semua yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik. c. Aturan pemerintah dalam hubunganya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting. Jaminan social dalam Islam didasarkan pada dua hal. Pertama balasan pertanggungjawaban dan yang kedua tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah. Pertanggungjawaban merupakan salah satu tugas penting yang dibebankan kepada seorang Muslim, dan mereka akan melakukan sesuai dengan kemampuan mereka. Jaminan pemerintah atas standart hidup minimum dapat diselesaikan dengan melalui jaminan berupa zakat



9



d. Poin terakhir yang berkaitan dengan keterlibatan pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasan. Ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam mekanisme pasar, yaitu: pertama, kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara. Kedua, kontrol dilakukan oleh lembaga independen, yaitu al-hisbah yang berfungsi untuk menegakkan aturan main mekanisme pasar. Lembaga pengawas pasar bertujuan untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang; apakah normal atau terjadi lonjakan harga? Apakah terjadi karena kelangkaan barang atau faktor lain yang tidak wajar? Dari inspeksi ini, tim pengawas mendapatkan data objektif yang bisa ditindaklanjuti sebagai respons.



10



BAB 5 KESIMPULAN Dari penjelasan diatas mekanisme pasar Islam sudah ada sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Saat itu harga gandum di Madinah naik, maka pemerintah melakukan impor gandum dari Mesir. Dalam membentuk suatu mekanisme pasar Islam di perlukan beberapa aturan dalam menjalankanya. Aturan tersebut yaitu kondisi pasar yang kompetitif mendorong segala sesuatunya menjadi terbuka, larangan praktik Talaqqi Rukban, larangan praktik Ikhtikar, larangan praktik Ba’I Najasy, larangan praktik Tadlis, dan jual beli dilakukan dengan keadaan nilai barang yang sama. Ibn Taimiyah memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktivitas ekonomi dalam rangka melindungi hak-hak rakyat/masyarakat lus dari ancaman kezhaliman para pelaku bisnis yang ada dan untuk kepentingan manfaat yang lebih besar. Intervensi tersebut bertujuan untuk menghapuskan kemiskinan yang merupakan kewajiban negara dan membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial yang lebih baik. Dalam menjalankan mekanisme pasar Islam terdapat lembaga Al-Hisbah yang bertugas untuk mengawasi dan mengontrol situasi harga yang sedang berkembang. Dengan menjalankan mekanisme pasar yang sesuai dengan syariat Islam maka permasalahan harga di Indonesia bisa diselesaikan dengan baik. Hal tersebut bisa menimbulkan kesejahteraan yang merata kepada seluruh masyarakat Indonesia.



11



DAFTAR PUSTAKA [1] Karim Adiwarman 2010 Ekonomi Mikro Islam Jakarta: Rajawali Pers [2] Ali Md Arphan, Rahman Muhammad Khalilur, Rahman Mahfuzur, Albaity Mohamed, Jalil Md Abdul 2015 A review of the critical factors affecting Islamic market mechanisms in Malaysia [3] Hasan Zubair 2008 Theory of profit from Islamic perspective MPRA Paper No 8129, available at: http://mpra.ub.uni-muenchen.de/8129 (accessed 8 April 2008) [4] Rahman Muhammad Khalilur 2014 Empirical evaluation of customer loyalty in Malaysia retail outlets Journal of Marketing Management pp 129-143 [5] Alom Md Mahabub dan Haque Md Shariful 2011 Marketing: An Islamic Perspective World Journal of Social Sciences pp 71-81 [6] Hasan Zubair 2008 Markets and the role of government in an economy from Islamic perspective MPRA Paper No 12233, available at: http://mpra.ub.unimuenchen.de/12233 (accessed Desember 2008) [7] Ali Salman Syed 2006 Economic thought of Ibn Khaldun International Conference on Ibn Khaldun pp 1-15 [8] Mariyanti Tatik 2017 Ekonomi Mikro Islam Versus Konvensional Jakarta: Universitas Trisakti [9] Muhammad 2004 Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam Yogyakarta: BPFEYOGYAKARTA [10] Sugiyono 2018 Metode Penelitian Bisnis Bandung:ALFABETA [11] Chaudhry 2012 Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar Penerjemah Suherman Rosyidi Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP



12