Makalah Pasar Modal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat yang masih diberikanNya sehingga penulis dapt menyelesaikan tugas makalah dengan baik. Adapun tugas makalah yang telah disusun untuk menyelesaikan tugas dari matakuliah Manajemen Investasi dan Pasar Modal. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada dosen kami, ibu Erny yang telah membimbing kami dalam penyelesaian makalah karena tanpa beliau tugas ini tidak dapat diselesaikan. Kami sebagai penusun makalah tidak terlepas dari kesalahan begitupula dengan makalah ini yang tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu kami masih membutuhkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Penyusun, Kelompok VI



DAFTAR ISI SAMPUL LUAR ..................................................................................................................... i KATA PENGANTAR ............................................................................................................. ii DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii BAB I     : PENDAHULUAN ................................................................................................. 1 1. Latar Belakang..................................................................................................... ............. .......1 2. RumusanMasalah................................................................................................. .....................2 3. Tujuan................................................................................................................... ....................2 BAB II   : PEMBAHASAN .....................................................................................................3 A.   Pengertian Pasar Modal.................................................................... 5 B.    Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia....................................... 5 C.    Manfaat Pasar Modal....................................................................... 7 D.   Lembaga – Lembaga Yang Terlibat dalam Pasar Modal................. 7 E.    Proses Penawaran Umum (Go Public)........................................... 11 F.     Proses Pencatatan Efek Di Bursa Efek Jakarta.............................. 17 G.   Produk – Produk Di Pasar Modal.................................................. 20 H.   Strategi Di Pasar Modal................................................................. 21 BAB III   : Penutup................................................................................................ 22 Daftar Pustaka....................................................................................................... 24



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya meningkatkan peranan bursa perdagangan dan pasar modal. Bursa Perdagangan disebut juga Bursa Komoditi merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Bursa perdagangan dikatakan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi nasional karena bursa perdagangan merupakan sarana melakukan aktivitas ekonomi dengan menjual dan membeli barang komuditi tertentu. Semakin meningkatnya aktivitas bursa perdagangan maka aktivitas ekonomi nasional akan semakin meningkat. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal. Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten.



Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Pasar Modal 2. Apa saja peran dan manfaat dari Pasar Modal 3. Siapa dan bagaimana peran dari pelaku dalam Pasar Modal 4. Apa saja lembaga yang menaungi berdirinya Pasar Modal di Indonesia serta struktur yang terdapat didalamnya 5. Bagaiman mekanisme yang terjadi dalam Pasar Modal 1.3 Tujuan Penelitian 1. Mahasiswa mengetahui dan memahami pengertian pasar modal. 2. Mahasiswa mengetahui dan memahami peran dan manfaat dari pasar modal 3. Mahasiswa mengetahui dan memahami peran pelaku dalam pasar modal 4. Mahasiswa mengetahui dan memahami lembaga lembaga yang menaungi pasar modal di Indonesia 5. Mahasiswa mengetahui dan memahami mekanisme yang terjadi di dalam pasar modal



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pasar Modal Pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar Modal (Capital Market) dapat juga diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi dan reksa dana. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal merupakan tempat bertemunya investor sebagai pemillik dana dan perusahaan/institusi yang memerlukan dana.   2.2 Peranan dan Manfaat Pasar Modal Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Fungsi Pasar modal juga sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah. Penghubung pasar modal biasanya melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga



komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat. Perkembangan pasar modal di Indonesia sendiri mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konstribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian Negara.  Peran dari pasar modal Dalam perekonomian  Nasional pasar modal memiliki peran yakni sebagai berikut : 1. Sebagai lembaga perantara (Lembaga Intermediasi) keuangan selain bank. 2. Memungkin para pemodal berpartisipasi di kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi). 3. Mempemudah kegiatan bisnis mendapat dana dari pihak luar dalam trangka perluasan kegiatan keuangan. 4. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis ekonomi dari kegiatan keuangan. 5. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki pihak lain.  Manfaat Pasar Modal Adanya dampak baik serta manfaat dengan adanya pasar modal bagi investor, emiten, pemerintah dan lembaga penunjang berikut beberapa menfaat pasar modal : 1. Total dana yang dihimpun bisa dalam jumlah besar. 2. Dana akan diterima secara langsung pada saat pasar perdana selesai. 3. Manajemen laba lebih bebas dalam pengelolaan dana perusahaan apabila terhindar dari “convernant”. 4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga dapat memulihkan citra perusahaan. 5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil. 6. Cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari pada harga nominal perusahaan. 7. Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi.



8. Tidak ada beban financial yang tetap. 9. Jangka waktu penggunaan yang tidak terbatas. 10. Tidak terkait dengan kekayaan penjamin tertentu. 11. Profesionalisme dalam manajemen meningkat. 2.3 Pelaku yang Terkait di Pasar Modal Pelaku Pasar Modal Seperti pada umumnya, pasar merupakan tempat jual beli, begitu pula dengan pasar modal. Lalu, siapa sajakah pelaku pasar modal? Ada beberapa golongan pelaku pasar berdasarkan peran mereka, antara lain: 



Emiten Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi. Secara internasional, istilah emiten dikenal dengan sebutan "issuer" yang berasal dari perkataan "issuing company", artinya suatu perusahaan yang menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat.







Investor Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan emiten. Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Analisis ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan beragam analisis saham lainnya.







Penjamin emisi (underwriter) Dalam rangka penawaran efek untuk dijual kepada publik, pihak emiten akan menunjuk pihak ketiga yang akan bertindak sebagai penjamin emisi atau dikenal dengan istilah "underwriter". Penjamin emisi ini adalah perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).







Agen Penjualan Agen penjualan adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan. Dengan demikian, di samping dilakukan oleh penjamin utama emisi efek, penjualan efek dilakukan pula oleh agen penjualan.







Pialang (Broker) Investor dapat mengakses pasar modal dengan perantaraan pialang, yang sering dikenal dengan nama "broker". Tak sembarang orang bisa menjadi pialang, karena terdapat tes sertifikasi khusus Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Jasa



pialang dapat diperoleh investor dengan mendaftar ke sebuah perusahaan sekuritas. Selain para pemain pasar modal ini, ada pula beragam lembaga penunjang pasar modal seperti Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat. Kebanyakan berperan di balik layar, sehingga investor umum seperti kita tak berhubungan langsung



dengan



mereka.



2.4 Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut: 1. Otoritas Jasa Keuangan, didirikan pada tahun 2011 untuk menggantikan fungsi Badan



Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal 2. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun



sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia 3. Perusahaan efek 4. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan



Efek Indonesia (PT. KPEI) 5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian



Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) 2.5 Mekanisme Pasar Modal Penawaran Umum (Go Public) Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut: [butuh rujukan]







Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)







Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.







Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.







Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.



Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public. 



Tahap persiapan



Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.[6] 1. Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan. 2. Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten. 3. Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya. 4. Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum. 5. Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat. 



Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran



Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak. 



Tahap Penawaran Saham



Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agenagen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak



150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek. 



Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek



Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,  Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri. 3.2 Saran



Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



Muslimat,



Iin



Wulandari.



“Makalah



Pasar



Modal”.5



Desember



2015.



http://iinwulandari13.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pasar-modal.html Kumpulan Pengertian – Kumpulan Pengertian Pasar modal menurut para ahli. http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-pasar-modal-menurut-paraahli.html Syahrir dalam Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek. Citra Aditya Bakti, Bandung,



1998,



hlm



9



Hugh T. Patrick dan U Tun Wai dalam Nadjib A Gisymar. Insider Trading Dalam Transaksi Efek.



Opcit.



Rokhmatussa'dyah, A dan Suratman, 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika. http://www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian-pasar-modal.html



Bimbingan  Skripsi dan Thesis Hukum. http://thesis-hukum.blogspot.co.id/2015/02/peran-dan-fungsi-pasar-modal-dan_20.html Waruwu, Anatasya. “Peranan dan Manfaat Pasar Modal”. 23 Agustus 2013 http://wediajar.blogspot.co.id/2013/08/peranan-dan-manfaat-pasar-modal.html Danareksa online. “Struktur Pasar Modal Indonesia”. http://dmia.danareksaonline.com/Edukasi/StrukturPasarModal Agustina, Welasti. “Instrumen Pasar modal (saham, obligasi, dan waran)”. 04 Mei 2015.



http://welasiagustina.blogspot.co.id/2015/05/instrumen-pasar-modal-saham-obligasi.html Vitra, Rachmad. “Makalah mekanisme Pasar Modal”. 11 Desember 2014. http://catatanarsipku.blogspot.co.id/2014/12/makalah-mekanisme-pasar-modal.html