Pasar Modal Syariah Makalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PASAR MODAL SYARIAH



Mata Kuliah: Ilmu Ekonomi Syariah Di susun oleh: Astiti Pratiwi Intan Fitriyani Khoirunnisa Puspita Sari May Rosa Zulfatus S. Raden Eko Cahyo P. Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun Ajaran 2014/2015



PENDAHULUAN



PASAR MODAL SYARIAH 2



A. Sejarah Pasar Modal Syariah Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam UU no 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM). Undang-Undang Pasar Modal tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Pasar modal berbasis syariah di Indonesia secara resmi di luncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 penandatangan MOU antara Bapepam-LK dengan dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia ( DSN-MUI). Pola hubungan kerja dengan cara bapepam-LK dengan DSN-MUI adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan kerja sam untuk pengaturan yang efektif dan efisien dalam rangka akselerasi pertumbuhan produk syariah, dalam bentuk1:    



Penyusunan peraturan bapepam-LK dan fatwa DSN-MUI. Penelaah pernyataan pendaftaran penerbitan efek syariah. Pengawasan kepatuhan pemenuhan prinsip syariah. Pengembangan produk.



 Peningkatan kualitas SDM.



B. Pengertian Pasar Modal Syariah Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.2 Karakter yang diperlukan dalam membentuk srtuktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut:3 a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek. 1 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: hlm. 2-3. 2 Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009: 111. 3 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, deskripsi dan ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2008: 187. 3



b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjual belikan melalui pialang. c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tenang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan. d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tip-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiap bulan sekali. e. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST. f. Saham dapat dijual dibawah harga HST. Ada beberapa manfaat pasar modal seperti menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal, memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi, menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara, penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah, memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, dan lain sebagainya.4 Adapun fungsi dari pasar modal syariah menurut M.M. Metwally adalah sebagai berikut:5 a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya. b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas. c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya. d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham. e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham. Secara struktural pasar modal di Indonesia terdiri dari:6



4 Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009: 113. 5 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, deskripsi dan ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2008: 193. 4



a. Pengelola pasar modal, yaitu Bapepam-LK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan penjamin, Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggaraan perdagangan Surat Utang Negara diluar Bursa Efek. b. Pelaku pasar modal yaitu emiten, investor, perusahaan pengelola dana, dan reksa dana. c. Lembaga penunjang yang terdiri dari lembaga penunjang untuk emisi saham terdiri dari penjamin emisi efek, akuntan publik, yang disahkan oleh BPKP, konsultan hukum, notaris, agen penjual, dan perusahaan penilai, lembaga penunjang untuk emisi obligasi terdiri dari wali amanat, penanggung, agen pembayaran, sedangkan lembaga penunjang pasar sekunder terdiri dari perusahaan efek, pedagang efek, perantara pedagang efek dan biro administrasi efek. Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Dipasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki fungsi seperti sebagai indikator tren saham, sebagai indikator tingkat keuntungan, sebagai tolak ukur kinerja suatu portofolio, memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif, dan memfasilitasi perkembangannya produk derivatif.7



C. Konsep Pasar Modal Syariah Pertama kali lembaga keuangan yang concern di dalam mengoperasikan portofolio syariah di pasar modal adalah Amanah Income Fund yang didirikan pada bulan Juni 1986 oleh para anggota The North American Islamic Turst yang bermakas di Indiana, Amerika Serikat. Tidak lama kemudian wacana membangun pasar modal berbasis syariah disambut dengan antusias oleh pakar ekonomi Muslim di Kawasan Timur Tengah, Eropa, Asia, dan juga wilayah AS yang lain. 8 Pasar syariah tidak hanya berkembang di negara-negara yang mayoritas muslim, tetapi berkembang juga di negara-negara sekuler yang tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Bursa dunia New York Stock Exchange meluncurkan produk yang bernama Dow 6 Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009:161-162. 7 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, deskripsi dan ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2008: 193. 8 Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011: hlm. 29. 5



Jones Islamic Market Indev (DJIMI) pada bulan Februari 1999. Untuk menjaga agar investasi yang dilakukan pasar modal syariah, maka dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (Supervisory Board). Perkembangan lembaga keuangan syariah dalam bentuk investasi di pasar modal syariah di berbagai negara disambut baik oleh para pakar ekonomi muslim di seluru dunia, termasuk Indonesi ditandai dengan Jakarta Islamic Indeks pada tahun 2000.9 Segala macam surat berharga dengan prinsip syariah dan tidak boleh adanya adanya praktik investasi yang bersifat penipuan, kezaliman, unsur riba, insidertrading, window dressing dan segala transaksi yang tidak jujur lainnya. IDB juga menerbitkan Trust Investment Unit Funds dan Islamic Bank Portofolio for Trade Finance. Dalam pasar uang syariah di Indonesia dikenal dengan Pasar Uang AntarBank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), sedangkan piranti yang dipergunakan dalam pasar uang syariah ini adalah dalam bentuk Sertifikat Investasi Mudharabah (IMA) dan sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Di jakarta dibentuk Jakarta Islamic Index (JII) yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada tanggal 3 Juli 2000. Perusahaan-perusahaan (emiten) yang kegiatan utamanya tidak sesuai dengan syariah maka akan dikeluarkan dari kelompok JII. Bagi perusahaan yang telah terdaftar di JII setidaknya harus memenuhi beberapa filter dan prinsip syariah dan sudah terpenuhi kriteria untuk indeks yang telah ditetapkan.10



D. Prinsip Pasar Modal Syariah Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang pemilik harta (investor) berharap dapat memperoleh manfaat tertentu. Secara umum prinsip syariah dalam hal pembiayaan adalah sebagai berikut:11 a. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan tersebut spesifik dan bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi-hasil.



9 Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011: 30. 10 Ibid., hlm. 30-31. 11 Ibid., hlm. 43-44. 6



b. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. c. Akad yang terjadi antara investor dan emiten, dan tindakan maupun investasi yang diberikan emiten serta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. d. Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. e. Investor, emiten, bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand). Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu sebagai berikut:12 a. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian, dan transparansi. b. Investor yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang resiko dan manfaat transaksi di pasar modal. c. Insfratuktur dan transparansi bursa efek dan tepat waktu yang merata di publik, yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. d. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan dengan efisien, efektif dan ekonomis.



E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan harga-harga saham dari emiten yang di kategorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. a. Indeks Saham Konvensional dan Indeks Saham Islam Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dan indeks islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan 12 Ibid., hlm. 49-50. 7



aspek halal dan haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sesudah aturan yang berlaku (legal). Akibatnya, bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.13 b. Mekanisme Transaksi Dalam monteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, menjual saham yang belum dimiliki, dan transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading).14



F. Fungsi Keberadaan Pasar Modal Syariah Fungsi dari keberadan pasar modal syariah adalah: a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan resikonya. b. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan link produksinya. c. Harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional. d. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga saham. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memillki alternatif berinvestasi yang di anggap sesuai dengan keinginannya, di samping investsi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.15



13 Ibid., hlm. 52-60. 14 Ibid., hlm. 52-60. 8



G. Produk-produk Pasar Modal Syariah 1. Saham Syariah  Pengertian Saham Syariah Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus yang berupa contoh yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri.16 



Fatwa MUI tentang Jual Beli Saham Jual beli saham dalam Islam pada dasarnya adalah bentuk syirkah mudharabah,



diantara pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah merupakan teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit defisit dalam kegiatan produktif dengan dasar loss profit sharing.17 Mudharabah berasal dari kara al-Darb yang berarti secara harfiah adalah berpergian atau berjalan. Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akada antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.18 Hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli saham adalah kehalalan usahanya. Bila menggunkan sistem ribawi, sehingga seorang muslim tersebut tidak boleh mendukung jenis usaha tersebut. Pada dasarnya saham merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan (emiten) dan berfungsi sebagai sarana penyertaan modal. Saham maupun 15 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: hlm. 46. 16 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: 71. 17 Iggi H. Achsein dalam Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: 78. 18 Hendi Suhendi dalam Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: 79. 9



investasi pada dasarnya bersifat mubah dalam Islam. Dengan demikian, saham merupakan barang yang sah diperjualbelikan dengan ketentuan usaha yang dilakukan oleh emiten adalah usaha yang halal bukan yang haram. Dilihat dari sini, dapat diambil dua kesimpulan, pertama, jual beli saham diperbolehkan menurut syariat jika saham tersebut berada dalam kepemilikan penjual. Kedua, jual beli saham berbasis bunga dilarang menurut syariat Islam karena termasuk praktik riba. 2. Obligasi Syariah atau Sukuk  Pengertian Obligasi Syariah atau Sukuk Obligasi syariah atau sukuk sebenarnya bukanlah hal yang baru di dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Menurut Tim Studi Investasi Syariah di pasar modal, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.19 Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga bank adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga ini keluar dari daftar investasi syariah. Sebenarnya obligasi yang tidak dibenarkan itu adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (sistem riba). Di dalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk. Terdapat beberapa persyaratan untuk menerbitkan obligasi syariah, yakni aktivitas utama (core business) yang halal dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN. Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yaitu fatwa No.32/DSNMUI/IX/2002 tentang obligasi syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi 19 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: 152. 10



syariah Mudharabah.20 Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan papa pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.21 



Karakteristik Sukuk Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan



obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.22 3. Reksadana Syariah Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.23 Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada 20 Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, Pembiayaan Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000: 55. 21 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: 147. 22 http://www.ojk.go.id/sharia-capital-id 23 Ibid. 11



pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan). 24 Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:  Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.  Risiko Likuiditas Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.  Risiko Wanprestasi Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.  Risiko politik dan ekonomi Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.25



H. Perbedaan Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah No



Berdasarkan



Obligasi Konvensional



Obligasi Syariah



24 Ibid. 25 Ibid., 12



. 1



Kepemilikan



Atas unjuk atau obligasi yang Atas pelunassanya



nama



(nama



dilakukan pemiliknya



tertera



kepada pembawanya (bearer disertifikasi obligasi) bond) dan siapa saja yang membawanya dapat mengaku 2



Return



dan sah menjadi pemilik Interest bersifat tetap/ fixed Bagi



hasil



bersifat



ditentukan lebih dulu besarnya mengembang (floating) dan pada saat perjanjian dan sudah feel/sewa



bersifat



pasti dapat dihitung secara (fixed)yang matematika



tetap tidak



ditentukan diawal (hanya disepakati



proporsi



pembagian hasil apabila memperoleh keuntungan di 3



Risiko



masa datang) Sulit diketahui dan dibaca jika Mudah diketahui, karena terjadi default (gagal serah)



tingkat



return



dipengaruhi 4



Mekanisme jual beli



kondisi



perusahaan Dapat diperjualbelikan secara Menggunakan langsung karena siapapun yang hawalah membawa



berhak dan



untuk memilikinya



sah hutang pihak



sangat



konsep (peengalihan



piutang



kepada



lain



dengan



tanggungan bagi hasil)26



I. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia Sejak diluncurkannya reksa dana syariah pertama kali, yaitu reksa dana reksa dana syariah 25 Juni 1997, perkembangan instrumen syariah terus mengalami perkembangan walaupun lambat tapi pasti, terlebih di era tahun 2002 sampai dengan pertengahan tahun 2004, instrumen syariah baik reksa dana maupun obligasi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu reksa dana sampai saat ini berjumlah 10 reksa dana (termasuk 2 reksa 26 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: 196-170. 13



dana yang tidak aktif/bubar) dan sebanyak 10 (sepuluh) emiten yang telah menerbitkan obligasi berbasis syariah. Hal-hal yang memengaruhi perkembangan pasar modal syariah, antara lain pertama, perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN-MUI; kedua, perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah; dan ketiga, perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/Index). Di lihat dari sisi syariah Islam, pasar modal adalah salah satu produk muamalah. Transaksi di dalam pasar modal menurut syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam. Di antara yang di larang oleh syariah Islam dalam melakukan transaksi bisnis adalah transaksi yang mengandung riba sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oleh karena itu semua transaksi di pasar modal yang terdapat di dalamnya unsur riba maka transaksi itu di larang. Syariah Islam juga melarang transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan, yaitu transaksi yang di dalamnya dimungkinkan terjadi penipuan. Oleh karena itu, gharar termasuk dalam pengertian memakan harta orang lain secara batil atau tidak sah. Sementara itu, transaksi yang di larang adalah transaksi yang di dapatkan melalui informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, investasi di pasar modal tidak selalu sesuai dengan ketentuan syariah Islam maka berinvestasi di pasar modal harus dilakukan dengan sangat selektif dan dengan sangat hati-hati sehingga tidak masuk dalam investasi yang bertentangan dengan syariah.27 Menurut Pontjowinoto28 ada beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam melaksanakan investasi keuangan, antara lain: 27 Habib Nazir, dkk dalam Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. Hlm. 116. 28 Pontjowinoto dalam Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. Hlm. 117. 14



a. Transaksi hendaknya atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang dzalim. Setiap transaksi yang memberikan manfaat akan dilakukan bagi hasil atau hasil usaha. b. Uang sebagai alat pertukaran, bahan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sementara itu, manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas pemakaian barang atau harta yang telah di beli dengan uang tersebut. c. Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan karugian atau unsur penipuan di salah satu pihak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Diharamkan praktik insider trading. d. Risiko yang mungkin timbul harus di kelola secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan risiko yang lebih besar atau melebihi kemampuan menanggung risiko (maysir). e. Transaksi dalam syariah Islam yang mengharapkan hasil, setiap pelaku harus bersedia menanggung risiko. f. Manajemen yang di harapkan adalah manajemen Islami yang tidak mengandung unsur soekulatif dan menghormati hak asasi manusia, serta menjaga lestarinya lingkungan hidup. Dari kriteria investasi yang dikemukakan di atas, maka dapat diketahui bahwa tidak semua orang atau perusahaan dapat berinvestasi di pasar uang atau pasar modal syariah. Transaksi investasi baru dapat dilaksanakan kalau kriteria sebagaimana tersebut diatas dapat dipenuhi. Kriteria yang dikemukakan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk melaksanakan investasi syariah sebagai berikut: pertama, perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang halal, tidak dibenarkan perusahaan yang bergerak dalam industri yang memproduksi alkohol, jasa keuangan ribawi, judi, perusahaan senjata gelap, pornografi dan sebagainya. Kedua, perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dananya dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya, ketiga, pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15 % keempat, perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak lebih dari 50 %. Instrumen pasar modal syariah dikelompokkan ke dalam tiga kategori yaitu pertama, sekuritas asset/ proyek aset (asset seceritisation) yang merupakan bukti penyertaan baik dalam bentuk penyertaan musyarakah (management share). Penyertaan musyarakah adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelola, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sementara itu, penyertaan mudharabah (participation 15



share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan atau pengelolaan. Kedua, sekuritas uang (debt securation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan, ketiga, sekuritas modal, sekuritas ini merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (non go publik) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham. Sehubungan dengan hal di atas, maka efek-efek yang di perdagangkan dalam pasar modal syariah hanya yang memenuhi kriteria syariah seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Untuk menghasilkan instrumen yang benar-benar sesuai dengan syariah, telah dilakukan upaya-upaya rekontruksi terhadap surat berharga, diantaranya, pertama, penghapusan bunga yang tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang ikut serta dalam keuntungan dan dalam kerugian serta tunduk pada kaidah al-ghummu bi alghumn (keuntungan/ penghasilan itu berimbang dengan kerugian yang di tanggung), kedua, penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunganya sehingga menjadi seperti saham biasa, ketiga, pengalihan obligasi ke saham biasa. Instrumen yang diharamkan dalam pasar modal syariah sebagai berikut: a. Prefered Stock (saham istimewa). Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Karakteristik saham preference: hak utama atas dividen, hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidak terbatas, dan tidak punya hak suara. Alasan di haramkannya saham ini karena 29 adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba dan pemilik saham preference dipelakukan secara istimewa terutama pada saat likuiditasi, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan.30 b. Forward Contract.



29 Dr. Muhammad Firdaus NH. Dalam Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. Hlm. 121. 30 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010: 49. 16



Forward Contract merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan dengan syariah. Forward Contract merupakan bentuk jual beli utang (dayn bi daynl debt to debt) yang di dalamnya terdapat unsur riba, sedangkan transaksinya (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.31 c. Option Option merupakan transaksi yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset, atau dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak dimiliki oleh pejual. Option termasuk dalam kategori gharar (penipuan/ spekulasi) dan maysir (judi). Akan tetapi, transaksi option sebagai nilai dari real asset dan dapat dibenarkan menurut syariah. Karakteristik transaksi option adalah Akad yang terjadi pada hak milik saja dan objeknya bukan surat harga; Pada umumnya kesepakatan jual beli tersebut tidak terlaksanakan tapi diselesaikan dengan perolehan pembeli atas option-nya atau penjual atas perbedaan harga; Transaksinya disertai spekulasi atas naiknya harga pada keadaan ia membeli dan spekulasi atas turunnya harga pada saat ia menjual; Berlangsungnya peredaran hak mamilih/ transaksi option kembali dengan mencakup muamalah formalitas; Orang yang menjual surat berharga umumnya tidak memiliki barang tersebut pada waktu akad.32



J. Pengawasan Pasar Modal Syariah Pesatnya perkembangan bisnis syariah yang terjadi di sektor perbankan dan asuransi ternyata juga berdampak pada pengembangan pasar modal syariah. Sejak di luncurkan secara resmi Maret 2003 lau, pasar modal syariah mengalami peningkatan yang signifikan. Meskipun sebetulnya Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah menerbitkan daftar reksa dana, saham dan obligasi syariah dalam Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 200 lalu. Akan tetapi, dalam mendukung kinerjanya, pasar modal syariah belum memiliki standar pengawasan berupa ketentuan Badan Pengawas Modal (Bapepam). Selama ini, pengawasan pasar modal syariah hanya berjalan berdasarkan pedoman yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pedoman tersebut mensyaratkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi produk reksa dana syariah dan tim ahli syariah bagi obligasi dan saham syariah. Sementara itu, JII menggunakan jasa DPS Dana reksa untuk menyeleksi kesesuaian syariah produk reksa dana, saham, dan obligasi. 31 Ibid., hlm. 50. 32 Ibid., hlm. 50. 17



Menurut Ketua Umum DSN-MUI, KH Ma’ruf Amin, DSN-MUI bersama dengan Bapepam tengah berupaya meningkatkan status pengawasan pasar modal syariah menjadi regulasi formal. Ma’ruf menyebutkan, peningkatan status pengawasan menjadi ketentuan Bapepam sangat penting dilakukan. Tujuannya untuk lenih mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Ketentuan Bapepam menunjukkan adanya dukungan dan legitimasi regulator dalam hal pengawasan. Selain itu tim teknis tidak hanya bertugas melakukan penyempurnaan pedoman pasar modal syariah. Mereka juga bertugas mengkaji sejumlah aspek pasar modal lainnya. Diantaranya meliputi jenis usaha dan komposisi permodalan perusahaan penerbit investasi portofolio. Terkait perkembangan, bisnis pasar modal memiliki potensi perkembangan cukup signifikan. Hal tersebut terlihat dari tingginya return produk pasar modal. Untuk mendorong perkembangan pasar modal syariah, pemerintah perlu membuat peraturan perpajakan yang ramah bagi pasar modal syariah. Undang-Undang perpajakan saat ini dinilai menghambat perkembangan sejumlah instrumen investasi pasar modal syariah. Kendalanya adalah pajak ganda.



K. Penerapan Prinsip Syariah Di Indonesia, pengawasan ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. adapun peran Dewan Pengawas Syariah meliputi:33 1. Penentuan transaksi keuangan yang diperbolehkan Mengingat pada ibadah muamalat semua hal pada prinsipnya diperbolehkan kecuali bila dilarang, maka penentuan transasksi pembiayaan maupun investasi yang halal menjadi sangat vital. 2. Purifikasi Pada prinsipnya mencapurkan hal yang halal dan yang haram tidak pernah diperbolehkan. Akan tetapi bila dalam transaksi yang diperbolehkan kemudian investor dihadapkan pada keadaan di mana ada pendapatan haram yang tercampur ke dalamnya, maka bagian yang haram harus dikeluarkan melalui proses purifikasi. 3. Advokasi untuk investor maupun emiten Kepentingan investor maupun emiten harus ditempatkan secara proporsional, termasuk kepentingan yang terkait dalam pembagian hasil usaha (dividen) dan kegiatan perdagangan efek. 33 Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 236239 18



4. Monitor kepatuhan Pengawasan kepatuhan dapat dilaksanakan dengan memoitor pelaksanaan sejak awal hingga akhir, termasuk kjian atas dokumentasi transaksi, dan membuat laporan yang akurat dan tepat waktu atas penyimpangan yang ada. 5. Kepedulian terhadap masyarakat sekitar Harus ada alokasi yang jelas bagi pembiayaan untuk kegiatan masyarakat terdekat, karena pada dasarnya ide dasar ekonomi syariah adalah untuk mencapai kemashlahatan manusia. 6. Tangggung jawab sosial Mengingat tingkat pemahaman dan kecanggihan ekonomi syariah relatif masih rendah maka tanggungjwab sosial ini juga mencakup tanggung jawab peningkatan pendidikan ekonomi syariah.



L. Peran Dewan Pengawas Syariah Dewan pengwas syariah adalah badan yang ditujuk oleh dewan syariah nasional yang ditempatkan di lembaga keuangan atau bisnis syariah yang bertugas mengawasi kegiatan usaha perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah.34 Fungsi DPS sebagai pengawas pengawas memiliki kesamaan dengan dewan komisaris. Bedanya, kepentingan komisaris dalam melakuakan fungsinya adalah memastikan pasar modal selalu menghasilkan keuntungan ekonomis. Akan tetapi, kepentingan DPS sematamata hanya untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dalam praktik kegiatan di pasar modal. Dengan demikian, DPS adalah lembaga yang khas yang dimiliki pasar modal syariah. tugasnya sangat berat, yaitu sebagai pengawas kegiatan usaha pasar modal agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan tugas tersebut adalah sangat penting untuk membekali DPS dengan wewenang yang cukup dan membuat aturan yang rinci mengenai keududukannya. Hal tersebut dapat membuat good coorporate governnce lebih mudah diterapkan dalam DPS.



34 ibid., hlm. 239-243 19