Regulasi Pasar Modal Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REGULASI PASAR MODAL SYARIAH DIREKTORAT PASAR MODAL SYARIAH Bandung, 29 Juni 2019



Regulasi Pasar Modal Syariah REGULASI PASAR MODAL SYARIAH



UU Pasar Modal



Peraturan OJK:



2 2 2 1 1 1 1 1



UU SBSN



UU OJK •



Pengaturan Umum







Pengaturan DES







Pengaturan Sukuk Pengaturan Ahli Syariah Pengaturan Reksadana Syariah Pengaturan DIRE Syariah Pengaturan EBA Syariah Pengaturan MIS & UPIS



POJK terkait lainnya



Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Keputusan Menteri Keuangan (KMK)



FATWA DSNMUI TERKAIT PASAR MODAL SYARIAH • 14 Fatwa Umum (Akad & • • • •







transaksi) 4 Fatwa terkait SBSN 4 Fatwa terkait Sukuk 2 Fatwa terkait Saham 1 Fatwa terkait Reksadana Syariah 1 Fatwa KIK EBA Syariah



Peraturan Terkait Pasar Modal Syariah No



Peraturan



1



POJK Nomor 15/POJK.04/2015



Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal



2



POJK Nomor 16/POJK.04/2015



Ahli Syariah Pasar Modal



3



POJK Nomor 17/POJK.04/2015



Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah



4



POJK Nomor 18/POJK.04/2015



Penerbitan dan Persyaratan Sukuk



5



POJK Nomor 19/POJK.04/2015



Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah



6



POJK Nomor 20/POJK.04/2015



Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah



7



POJK Nomor 53 /POJK.04/2015



Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal



8



POJK Nomor 30/POJK.04/2016



DIRE syariah berbentuk KIK



9



POJK Nomor 61/POJK.04/2016



Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Syariah



10



POJK Nomor 35/POJK.04/2017



Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah



POJK Nomor 3/POJK.04/2018



Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk



11



Hal



3



PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL



Kegiatan dan Jenis Usaha Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal



1.



Perjudian



2.



Jasa Keuangan Ribawi



3.



Jual beli risiko mengandung unsur gharar dan/ atau maisir



4.



Produksi, Distribusi, Perdagangan, dan atau Menyediakan Barang dan jasa: a.



Haram Zatnya



b.



Haram bukan karena Zat



c.



Merusak moral dan mudarat



Transaksi Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal



Transaksi dengan Penawaran Semu Perdagangan tanpa penyerahan barang / jasa Perdagangan barang yang belum dimiliki Jual Beli Efek dengan Informasi orang dalam Transaksi marjin mengandung riba



Transaksi dengan tujuan penimbunan Transaksi mengandung unsur suap Transaksi lain mengandung spekulasi, penipuan, menyembunyikan kecacatan, dan mempengaruhi dengan kebohongan



Pihak dalam Pasar Modal Syariah dan Pengawas Syariah



Pihak



Rincian Pihak



Menyatakan kegiatan sesuai syariah



-



Tidak Menyatakan



Tidak Menyatakan



a. MI pengelola investasi syariah b. Memiliki UUS c. Kustodian Investasi Syariah d. Sebagian aktivitas operasional berdasarkan prinsip syariah d. Jasa syariah lainnya a. Menerbitkan efek syariah b. membantu penerbitan efek syariah



*n.a. = tidak diatur dalam POJK 15



Pengawas Syariah



Penunjukan



Izin DPS



DPS



RUPS/mekanisme lain/ ditunjuk direksi



ASPM



DPS/Direktur/ Penanggung Jawab



n.a.



n.a.



n.a.



n.a.



n.a.



AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM PENERBITAN EFEK SYARIAH DI PASAR MODAL



8



Jenis-jenis Akad Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.



Istishna



adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.



Kafalah



adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/orang yang berpiutang).



Mudharabah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.



Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha



Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.



9



AHLI SYARIAH PASAR MODAL (ASPM)



DEFINISI AHLI SYARIAH PASAR MODAL Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) • Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau • Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal



Dewan Pengawas Syariah Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal. Tim Ahli Syariah Tim Ahli Syariah adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan. 11



PERSYARATAN PERIZINAN ASPM



I. Integritas;



II.Kompetensi:



Perorangan



1) Pendidikan Minimal S1/Sederajat; 2) Memiliki pengetahuan bidang Pasar Modal: a) berdasarkan sertifikat dari lembaga rekomendasi KSK; b) Berizin sbg WPPE, WPEE, WMI; atau c) Berpengalaman kerja di bidang PM. 3) Memiliki pengetahuan syariah muamalah; dan 4) Memiliki rekomendasi dari DSN-MUI.



I. Integritas; II.Kompetensi:



Badan Usaha



1) Memiliki minimal 1 (satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pegawai berizin ASPM; dan 2) Memiliki sarana yang menunjang kegiatan pemberian nasihat dan pengawasan pelaksanaan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal. 12



RANGKAP JABATAN ASPM



Ahli Syariah Pasar Modal



Dewan Pengawas Syariah



Direksi



*Catatan: ASPM dapat merangkap jabatan sebagai: 1. Anggota DPS pada 4 (empat) perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; 2. Direksi pada 2 (dua) perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan/atau 3. Komisaris pada 2 (dua) perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.



Komisaris



13



DAFTAR EFEK SYARIAH



KETENTUAN UMUM



Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.



Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah Pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah.



15



Daftar Efek Syariah yang Ditetapkan oleh



16



Daftar Efek Syariah yang Ditetapkan oleh OJK Daftar Efek Syariah yang ditetapkan OJK memuat Efek yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum atau Perusahaan Publik di Indonesia Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK diumumkan oleh OJK melalui situs web OJK dan/atau media massa lainnya DES ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:



Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni



Periode I



Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember



Periode II



17



Kewenangan OJK atas DES



Dalam hal terdapat Penawaran Umum, aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah, OJK dapat:



Mengumumkan penambahan Efek yang memenuhi kriteria Efek Syariah dalam DES



Mengumumkan bahwa Efek Syariah tertentu dalam DES tidak lagi memenuhi kriteria Efek Syariah



18



Pengguna DES yang Ditetapkan oleh OJK



DES yang ditetapkan oleh OJK wajib digunakan sebagai acuan bagi:



Penerbit Indeks Efek Syariah



Manajer Investasi



PE pemilik SOTS



Pihak Lainnya



19



Daftar Efek Syariah yang Ditetapkan oleh Pihak Penerbit DES



20



DES yang Diterbitkan Pihak Penerbit DES



Definisi



Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah hanya dapat memuat Efek Syariah yang diperdagangkan di luar negeri.



Efek Syariah yang dimuat Saham yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri. Sukuk yang dicatatkan di bursa efek luar negeri. Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih.



Efek Syariah luar negeri lainnya.



21



Larangan bagi PP DES



Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dilarang memuat Efek Syariah yang telah dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.



22



DES yang Diterbitkan oleh PP DES



Diumumkan kepada publik



Digunakan secara terbatas untuk kepentingan pihak tertentu



Pengumuman dilakukan paling sedikit melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau media elektronik yang dapat diakses oleh publik



Contoh Pihak Tertentu adalah MI yang menerbitkan reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri



23



Kriteria Saham Syariah Pihak Penerbit DES



Saham syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang melakukan seleksi berdasarkan:



1) Kegiatan Usaha; dan



2) Rasio Keuangan:







Rasio utang/utang berbasis bunga







Rasio pendapatan tidak halal



ATAU



Diseleksi dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh OJK



24



Dewan Pengawas Syariah (DPS)



Kewajiban memiliki DPS



Pihak Penerbit DES wajib memiliki DPS yang mempunyai izin ASPM DPS



Tugas DPS DPS wajib memastikan pemenuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Efek Syariah yang dimuat dalam DES yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit DES



25



Persetujuan dan Persyaratan Pihak Penerbit DES



(1) Mendapatkan persetujuan dari OJK PP DES



2) Memenuhi persyaratan : a. berbentuk badan hukum yang berkedudukan di Indonesia; b. memiliki DPS yang mempunyai izin ASPM c. memiliki SOP penyusunan DES



26



TIPE SAHAM SYARIAH



Saham Syariah



Emiten/PP Aktif Ditelaah sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2015



Emiten/PP Pasif Ditelaah sesuai POJK Nomor 35/POJK.04/2017



Saham Emiten/PP akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES)



27



PROSES SCREENING PENYUSUNAN DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH OJK Melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah



Rasio Keuangan



Rasio Pendapatan



Hutang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45% Total pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%



Kegiatan Usaha



Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal



Kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah:



-



Perjudian dan permainan yang tergolong judi Jasa keuangan ribawi jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, merusak moral, bertentangan dengan prinsip syariah



Catatan: 1. DES Periodik: diterbitkan 2 (dua) kali setiap tahun pada akhir bulan Mei (efektif 1 Juni) dan akhir bulan November (efektif 1 Desember). 2. DES Insidentil: setiap ada IPO Saham baru.



28



SUKUK



DEFINISI DAN KARAKTERISTIK SUKUK



Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.



KARAKTERISTIK



Sukuk memiliki beberapa karakteristik, antara lain :  Memerlukan underlying asset dalam penerbitan  Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset  Imbal hasil (return) yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan  Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir  Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah



30



ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK (Underlying Asset)



Aset yang menjadi dasar Sukuk wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal



Aset berwujud tertentu



Jasa yang sudah maupun yang akan ada



Nilai manfaat atas aset berwujud



Kegiatan investasi yang telah ditentukan



Aset proyek tertentu



31



PENILAIAN UNDERLYING ASSET



Penilaian aset dapat berdasarkan nilai laporan keuangan atau hasil penilaian dari Penilai



STRUKTUR SUKUK



1. Investor menyerahkan dana



PT ABC



2. Sukuk sebagai sertifikat kepemilikan atas underlying asset



INVEST OR



Underlying Asset:



• Proyek pembangunan • Sewa menyewa • Jual beli



3. Secara periodik Emiten memberikan imbal hasil dari underlying asset 4. Saat jatuh tempo Emiten membayarkan dana 33



STRUKTUR SUKUK IJARAH



4. Membayarkan hasil sewa kepada investor secara berkala



INVESTOR



2. Menyerahkan dana 1. Menerbitkan Sukuk sebagai sertifikat kepemilikan atas underlying asset



6. Saat jatuh tempo, membayar sisa sewa 2. Kepemilikan aset/manfaat aset berpindah ke investor



EMITEN



5. Kepemilikan aset/manfaat aset berpindah ke investor



3. Pihak ketiga membayar sewa



UNDERLYING ASSET 3. Pihak ketiga menyewa aset



PIHAK KETIGA 34



STRUKTUR SUKUK MUDHARABAH



INVESTOR



2. Menyerahkan dana 1. Menerbitkan Sukuk sebagai sertifikat kepemilikan atas underlying asset



5. Mengembalikan dana investor



EMITEN



3. Dana digunakan untuk modal kegiatan usaha



4. Sebagaian hasil usaha didistribusikan kepada investor



KEGIATAN USAHA



KEUNTUNGAN USAHA



4. Sebagian hasil usaha untuk emiten



35



SKEMA SUKUK WAKALAH



PP 11 Tahun 2014 Biaya Pendaftaran Sukuk: • 0,05% dari nilai emisi • paling banyak Rp150.000.000,00 Biaya Pendaftaran Obligasi: • 0,05% dari nilai emisi • paling banyak Rp750.000.000,00



37



SUKUK DEFAULT











Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika:  tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau  terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Jika terjadi demikian, Sukuk berubah menjadi utang piutang dan Emiten wajib menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang Sukuk.



38



PUB Sukuk POJK Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Sukuk



SYARAT :



PUB Sukuk dapat dilakukan oleh pihak yang telah menjadi Emiten/PP minimal 1 tahun



1. PUB Sukuk tidak dilakukan bersamaan dengan PUB Obligasi 2. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir Jika PUB Sukuk dilakukan bersamaan dengan PUB Obligasi, dapat dilakukan oleh pihak yang telah menjadi Emiten/PP minimal 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir



DIREKTORAT PASAR MODAL SYARIAH – OTORITAS JASA KEUANGAN



PUB Sukuk POJK Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Sukuk



Syarat



PUB Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 3 tahun (Lebih lama dari Obligasi)



1. PUB Sukuk tidak dilakukan bersamaan dengan PUB Obligasi 2. Pemberitahuan pelaksanaan PUB terakhir disampaikan ke OJK paling lambat pada tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran Jika PUB Sukuk dilakukan bersamaan dengan PUB Obligasi, PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 tahun



DIREKTORAT PASAR MODAL SYARIAH – OTORITAS JASA KEUANGAN



PUB Sukuk POJK Nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Sukuk



PUB Sukuk dilakukan bersamaan dengan PUB Obligasi



Syarat a. Total Halaman luar kulit muka prospektus harus mencantumkan: • jumlah dana yang akan dihimpun, • Indikasi total jumlah dana yang akan dihimpun dari masing-masing jenis efek b. Emiten dapat menentukan nilai emisi masing-masing sukuk dan obligasi pada setiap periode tahapan PUB



DIREKTORAT PASAR MODAL SYARIAH – OTORITAS JASA KEUANGAN



REKSA DANA SYARIAH



DEFINISI REKSA DANA SYARIAH (Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif)



Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi



Reksa Dana Syariah



adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal



43



STRUKTUR REKSA DANA SYARIAH (RDS)



INVESTOR



Saham Syariah Sukuk Korporasi



Menguasakan/ Mewakilkan kepada Manajer Investasi (akad Wakalah)



KIK Manajer Investasi & Bank Kustodian



Investasi



Sukuk Negara (SBSN)



Instrumen Pasar Uang Syariah dan Efek Syariah Lainnya



Fee/Ujrah



44



KETENTUAN UMUM Pengaturan RDS berdasarkan jenisnya: RDS Pasar Uang



RDS Terproteksi



RDS Pendapatan Tetap



RDS Saham



RDS Campuran



RDS Indeks



RDS yang UPnya diperdagangkan di bursa



RDS Penyertaan Terbatas



RDS Berbasis Efek Syariah Luar Negeri



RDS Berbasis Sukuk



Efek Syariah Luar Negeri meliputi:



 Saham Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan  Sukuk yang ditawarkan melalui penawaran umum di luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. 45



MEKANISME Cleansing efek non SYARIAH PADA reksa dana syariah



Mekanisme Cleansing Efek Syariah Non Syariah



Disebabkan Tindakan MI & BK



OJK berwenang melakukan tindakan-tindakan tertentu, antara lain: 1. Melarang MI & BK mengalihkan kekayaan RDS, kecuali dalam rangka pembersihan. 2. Mewajibkan MI & BK tanggung renteng.



Bukan disebabkan tindakan MI & BK



MI Wajib menjual dalam waktu maksimal 10 hari. (selisih lebih harga jual dari NPW pada saat masih tercantum dalam DES, dapat diperhitungkan dalam NAB RDS)



46



BATASAN INVESTASI RDS pasar uang, RDS pendapatan tetap, RDS saham & RDS campuran MI mengelola RDS Pendapatan Tetap



MI mengelola RDS Pasar Uang



MI mengelola RDS Saham



MI mengelola RDS Campuran



wajib investasi minimal 80% dari NAB dalam bentuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap.



wajib investasi pada:



wajib investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek Syariah bersifat ekuitas.



wajib investasi pada:



instrumen pasar uang syariah dalam negeri, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, yang:  diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 thn dan/atau  sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 thn.



 salah satu instrumen investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Syariah Bersifat Ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri, maks. 79% dari NAB.  portofolio RDS tersebut wajib berisi Efek Syariah bersifat ekuitas dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap. 47



BATASAN INVESTASI RDS terproteksi & rds indeks MI mengelola RDS Terproteksi



MI mengelola RDS Indeks



Portofolio Efek RDS Terproteksi wajib memiliki komposisi:



Portofolio Efek RDS Indeks wajib memiliki komposisi:



Min. 70% dari NAB RDS wajib diinvestasikan pada:



 Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan di Indonesia;  Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan di luar negeri, namun: a. diterbitkan oleh Pemerintah RI;



b. badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik; c. badan hukum asing yang sebagian besar/seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik;



d. badan hukum asing yang sebagian besar/seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara.



 Min. 80% dari NAB RDS Indeks wajib diinvestasikan pada Efek Syariah yang merupakan bagian dari kumpulan Efek Syariah yang ada dalam indeks tersebut;  investasi pada Efek Syariah yang ada dalam indeks sebagaimana di atas Min. 80% dari keseluruhan Efek Syariah yang ada dalam indeks tersebut;  pembobotan atas masing-masing Efek Syariah dalam RDS Indeks tersebut Min. 80% dan Maks. 120% dari pembobotan atas masing-masing Efek Syariah dalam indeks yang menjadi acuan; dan



 Maks. 30% dari NAB RDS diinvestasikan pada:  saham syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri; dan/atau  Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri. 48



Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri



• Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri wajib menentukan komposisi portofolio dengan ketentuan:  Minimal 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri diinvestasikan pada Efek Syariah Luar Negeri; dan  Minimal 49% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri diinvestasikan pada Efek Syariah Dalam Negeri.  Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah



Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).



 Nilai investasi awal atas pembelian Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri paling sedikit



sebesar US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau nilai yang setara.



49



Reksa dana syariah BERBASIS SUKUK







Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk wajib menentukan komposisi portofolio dengan ketentuan paling sedikit 85% dari NAB RDS diinvestasikan pada:  Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;  Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau  surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah.



 Surat berharga komersial syariah yang berupa surat berharga yang diterbitkan oleh:  Badan Usaha Milik Negara (BUMN);  badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN;



 badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik;  badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Emiten dan/atau



Perusahaan Publik; atau  badan hukum Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa



Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut:  berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan;  memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan; dan  memiliki Dewan Pengawas Syariah yang anggotanya mempunyai izin ASPM dari OJK.



50



EFEK BERAGUN ASET SYARIAH 51



51



KETENTUAN UMUM EBA Syariah Berbentuk KIK



EBA Syariah Berbentuk Surat Partisipasi



Adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek Beragun Aset yang (a) portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya; (b) akad; dan (c) cara pengelolaannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.



adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh Penerbit yang akad dan portofolionya berupa Kumpulan Piutang atau pembiayaan pemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.



Wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah yang diterbitkan oleh DPS dan MI atau TAS yang mempunyai izin ASPM



wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah yang diterbitkan oleh: a. DPS, jika Penerbit memiliki DPS; atau b. TAS jika Penerbit tidak memiliki DPS.



Wajib memiliki ASPM



(jika Penerbit tidak memiliki DPS, maka pihak yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah yang diberi mandat oleh Direksi bertanggung jawab terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas EBAS-SP yang diterbitkan)



52



SKEMA SEKURITISASI EBA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Bank Kustodian



Manajer Investasi



(1)



(5) Note Proceeds



(2) Sales of Assets Kreditur Asal (Originator)



(3) Cash



(4) Cash Proceeds



Penyedia Jasa (Servicer)



(8) Cash Proceeds



(7) Cash Proceeds



(6) Cash Payment



Obligor/ Debitur



Investor



KIK-EBA



Credit Enhancements



Keterangan: : Sebelum Transaksi : Transaksi : Paska Transaksi



53



SKEMA SEKURITISASI EBA-SP



OJK 3a



Penerbit 3c 3b



3c



Kreditur Asal



Investor



EBA – SP



Penyedia Jasa 5



2 4



Debitur KPR 6



1 4 Bank Umum yang memiliki fungsi perwaliamanatan dan kustodian



7



Keterangan: : Sebelum Transaksi : Transaksi : Paska Transaksi



54



Perbedaan Underlying EBA Syariah dengan EBA Konvensional



EBA SYARIAH



EBA KONVENSIONAL



Portofolionya terdiri dari: 1. aset keuangan berupa piutang, 2. pembiayaan atau aset keuangan lainnya, Yang tidak bertentangan dengan prinsipprinsip syariah di Pasar Modal.



Portofolionya terdiri dari: 1. aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, 2. tagihan kartu kredit, 3. tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), 4. pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, 5. Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, 6. Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta 7. aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset Keuangan tersebut.



55



DANA INVESTASI REAL ESTAT SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF



56



KETENTUAN UMUM DIRE SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada: a. Aset Real Estat b. Aset yang berkaitan dengan Real Estat



tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.



c. Kas dan setara kas



*)Aset Real Estat wajib telah menghasilkan pendapatan. DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal jika: a. Akad b. Cara pengelolaan



tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.



c. Aset Real Estat, Aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas 57



PENGELOLAAN DIRE SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF a. Pendapatan non halal yang berasal dari aset Real Estat >10% dibandingkan total pendapatan DIRE Syariah; dan/atau b. Luas area yang digunakan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal >10% dari luas area aset Real Estat.



a. Jasa layanan keuangan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah, atau a. Lembaga keuangan konvensional sepanjang jasa layanan keuangannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.



DIRE Syariah Quality dilarang Assurance memiliki



Quality Assure wajib DIRE Syariah menggunakan jasa layanan keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dengan ketentuan:



58



MEKANISME CLEANSING DIRE SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF BUKAN DISEBABKAN OLEH TINDAKAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN



Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat /Kas & Setara Kas :



Aset Real Estat •



a. MI wajib melakukan penyesuaian pendapatan non halal >10% dari total pendapatan DIRE Syariah b. Jangka waktu cleansing paling lambat 1 tahun sejak pendapatan non halal tersebut muncul.



MI wajib menjual, paling lambat 10 hari kerja sejak saham tidak lagi tercantum dalam DES; atau Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi OJK berwenang: Prinsip Syariah di Pasar Modal. melarang MI dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan DIRE Syariah selain rangka pembersihan DIRE Syariah. • dalam Selisih lebih hargakekayaan jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat mewajibkan MI atas nama DIRE Syariah menjual atau mengalihkan unsurefek selain saham masih tercantum dalam DES atau kekayaan DIRE Syariah. saham pasaruntuk uang saat masih mewajibkan MI dan dan/atau Bank Kustodian instrumen secara tanggung renteng membeli portofolio DIRE Syariah dengan harga perolehan. memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam NAB DIRE Syariah.



59



MEKANISME CLEANSING DIRE SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DISEBABKAN OLEH TINDAKAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN



Aset Real Estat



OJK berwenang: a. mewajibkan MI melakukan penyesuaian atas komposisi pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang >10% dari total pendapatan DIRE Syariah paling lambat 90 hari sejak pendapatan yang bertentangan tersebut muncul. b. mewajibkan MI dan Bank Kustodian tanggung renteng mengganti selisih harga jual.



Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat /Kas & Setara Kas : OJK berwenang: a. melarang MI dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan DIRE Syariah selain dalam rangka OJK berwenang: kekayaan DIRE Syariah. melarangpembersihan MI dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan DIRE Syariah selain dalam rangka pembersihan kekayaan DIRE b. mewajibkan MI atas namaSyariah. DIRE Syariah menjual atau mewajibkan MI atas nama DIRE Syariah menjual atau mengalihkan unsur unsur kekayaan DIRE Syariah. kekayaanmengalihkan DIRE Syariah. mewajibkan MI dan Bank Kustodian secaraBank tanggung renteng untuksecara membeli tanggung c. mewajibkan MI dan Kustodian portofolio DIRE Syariah dengan harga perolehan. renteng untuk membeli portofolio DIRE Syariah dengan harga perolehan.



Pendapatan dari Aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat / Kas & Setara Kas tidak dapat diperhitungkan dalam NAB DIRE Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial.



60



PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL PADA MANAJER INVESTASI



61



61



Definisi MIS dan UPIS Manajer Investasi Syariah (MIS): Manajer Investasi (MI) yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa: a. kegiatan dan jenis usaha; b. cara pengelolaan; dan/atau c. jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.



MIS



Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS): Bagian dari MI yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah. UPIS



Penerapan Prinsip Syariah Pada Manajer Investasi  Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi wajib dilakukan dengan cara:



1. pembentukan Manajer Investasi Syariah (MIS); atau 2. pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) pada Manajer Investasi (MI)  MIS atau MI yang membentuk UPIS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).  Pihak yang melakukan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Manajer Investasi*, kecuali diatur khusus dalam POJK No.61/POJK.04/2016. *Peraturan terkait Manajer Investasi, antara lain:  Peraturan No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi;  POJK No.24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. 63



Manajer Investasi Syariah (MIS) Persyaratan & Perizinan:  MIS wajib memperoleh izin usaha dari OJK.  MIS wajib menyatakan dalam anggaran dasar bahwa: a. kegiatan dan jenis usaha; b. cara pengelolaan; dan/atau c. jasa yang diberikannya, dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.



64



Manajer Investasi Syariah (MIS)...lanjutan Persyaratan Direksi MIS: Memenuhi ketentuan persyaratan anggota direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, kecuali: Bagi anggota direksi yang membawahi selain fungsi investasi: Memiliki pengalaman dan keahlian bidang PM dan/ atau keuangan lain (minimal 1 tahun pada jabatan manajerial). Bagi Direksi yang membawahi fungsi investasi pada MI: Memiliki pengalaman dan keahlian bidang Pasar Modal dan/atau keuangan lain, minimal 1 tahun pada jabatan manajerial yang memiliki tugas pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif memiliki minimal 1 orang anggota direksi yang mempunyai: 1. pengetahuan di bidang keuangan syariah; dan/atau 2. pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang keuangan syariah 65



Manajer Investasi Syariah (MIS)...lanjutan Kegiatan Usaha bagi MIS MIS dapat melakukan kegiatan usaha berupa: 1. Pengelolaan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) 2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif



3. Penerbitan Daftar Efek Syariah 4. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal *MIS wajib menggunakan jasa layanan keuangan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.



Permodalan: MIS wajib mempunyai modal disetor paling sedikit Rp 10



Miliar 66



Manajer Investasi Syariah (MIS)...lanjutan Fungsi yang wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh MIS: 01 INVESTASI DAN RISET



02 PERDAGANGAN



03



04



PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK



MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN, DAN AUDIT INTERNAL



08



05



06



07



PEMASARAN DAN PENANGANAN PENGADUAN NASABAH



TEKNOLOGI



AKUNTANSI DAN KEUANGAN



INFORMASI



PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA



67



Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS)



KETENTUAN



• Wajib memiliki min.1 orang sebagai kepala UPIS dan 1 orang sebagai pelaksana. • Kepala unit dan pelaksana dapat dirangkap.



• Rangkap jabatan Kepala UPIS hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat 1 tingkat dibawah direksi.



PERSYARATAN KEPALA UNIT



• Kepala UPIS wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah. • Kepala UPIS ditetapkan dan diangkat oleh direksi.



• UPIS dapat menggunakan fungsifungsi yang terdapat pada Manajer Investasi. 68



Publikasi Digital Pasar Modal Syariah