Makalah Pdam Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PDAM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA A. Sejarah Ringkas Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia dan saat ini sedang mengalami pertumbuhan fisik dan ekonomi yang cukup pesat. Hal ini direalisasikan melalui dilakukannya pembangunan dan perbaikan di segala bidang, termasuk dalam hal pelayanan umum. Pemerintah Kota Medan juga menyadari bahwa pembangunan fasilitas publik merupakan hal yang perlu dibenahi untuk mencapai Medan Kota Metropolitan. Salah satu fasilitas umum yang mendapat perhatian adalah pelayanan air minum. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa setiap orang membutuhkan air sebagai sumber kehidupan. Pelayanan air minum Kota Medan secara khusus, dan beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi. PDAM Tirtanadi merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam bidang pelayanan air minum. Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi adalah suatu perusahaan milik Pemerintah Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara. Dahulunya perusahaan ini bernama NV. WATER LEIDING MAATSCHAPPIJ AJER BERESIH yang merupakan milik pemerintah Hindia Belanda yang didirikan di Amsterdam pada tanggal 8 Sepetember 1905 yang berkantor pusat di Amsterdam negeri Belanda. Izin pendirian perusahaan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang berlaku sampai tahun 1965. Pada tanggal 14 Desember 1957 terjadi pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk NV. Water Leiding Maatschappij Ajer Beresih. Pada saat itu juga dilakukan timbang terima dari direktur perusahaan Water Leiding Maatschappij Ajer Beresih kepada pemerintah Republik Indonesia yang dilakukan di Medan. Selanjutnya dibentuk suatu pengawasan perusahaan-perusahaan yang pada waktu itu kebanyakan berbentuk kontraktor. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah : 1. Aservention Selle De Bruin yang menjadi PN. Adi Karya. 2. Holandsce Beton Maatsc yang menjadi PN. Hutama Karya. 3. Volkers Aannemina My yang menjadi PN. Waskita Karya. 4. Nederlansche Aannemina My yang menjadi PN. Nindya Karya. 5. Water Leiding Maatschappij Ajer Beresih yang menjadi PDAM Tirtanadi.



Dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Menjadi “Perusahaan Daerah Sumatera Pengaliran Air Minum Tirtanadi”. Kemudian pada tahun 1979, maka perusahaan ini resmi menggunakan nama sekarang yaitu PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI di singkat dengan PDAM Tirtanadi yang terletak di Jl. Sisingamangaraja No. 1 Medan. Pada tahun 1985 Peraturan Daerah ini disempurnakan dengan Peraturan Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara No.25 tahun 1985 tentang PDAM TIRTANADI Propinsi Daerah tingkat 1 Sumatera Utara. Selanjutnya pada tahun 1991, diadakan perubahan pertama Peraturan Daerah No.25 tahun 1985 dengan Peraturan Daerah No.6 tahun 1991. Dalam peraturan ini, PDAM Tirtanadi disamping menangani air bersih juga mengelola air limbah. Kemudian pada tahun 1999, dikeluarkan Peraturan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Tingkat 1 Sumatera Utara No.3 tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara. Sampai dengan akhir tahun 1995, PDAM Tirtanadi telah memiliki pipa jaringan air bersih sepanjang 4.379.9 km dengan pelanggan sebanyak 188.360. Sejalan dengan perkembangan kota di dalam berbenah diri untuk dapat mengikuti laju pembangunan nasional, pertambahan pelanggan serta peluasan wilayah akan sangat erat dengan tingkat kemampuan perusahaan dalam mengantisipasi dan memenuhi tingkat kebutuhan air bersih. Adanya sumber pengelolahan air minum, Water Plant (WTP) baru merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar lagi dalam mendukung kelanjutan hidup perusahaan dalam melakukan pelayanan kebutuhan air bersih bagi seluruh warga masyarakat. Secara garis besar daerah operasional PDAM Tirtanadi dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu : 1. Wilayah Pelayanan I ( Kota Medan dan sekitarnya ) yang terdiri dari cabang cabang : a. Cabang Utama b. Cabang Sei Agul c. Cabang Padang Bulan d. Cabang Medan Denai e. Cabang Belawan f. Cabang Tuasan g. Cabang Sunggal h. Cabang Deli Tua i. Cabang H. M. Yamin 11 j. Cabang Diski k. Cabang Amplas



2. Daerah Operasional 2 (Kerjasama Operasi/Kerjasama Manajemen) yang terdiri dari : a. Kabupaten Deli Serdang b. Simalungun c. Toba Samosir d. Mandailing Natal e. Tapanuli Tengah f. Nias g. Tapanuli Selatan h. Kabupaten Labuhan Batu Visi dan Misi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Visi: PDAM Tirtanadi mampu melayani kebutuhan air minum bagi seluruh penduduk Kota Medan Tahun 2020. Misi: a. Mengelola pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata, tertib dan teratur. b. Mengelola perusahaan dengan Good Corporate Governance. c. Meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan. d. Meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan Pokok PDAM Tirtanadi a. Mengembangkan perekonomian Daerah. b. Pendapatan Asli Daerah. c. Menyelenggarakan pelayanan air minum. d. Memenuhi persyaratan kesehatan. e. Memberikan pelayanan penyaluran air limbah.



Pertanyaan : 1. Apakah pihak swasta boleh membangun perusahaan jasa air minum seperti PDAM Tirtanadi ? 2. Apa solusi agar PDAM Tirtanadi bisa tetap bertahan ? 3. Dari mana sumber air PDAM Tirtanadi ? 4. Dimana letak kolam air PDAM Tirtanadi ? didalam atau diluar ruangan ? 5. Apakah air hujan dan sungai disatukan didalam kolam ? 6. Berapa jumlah pemakaian air satu orang/hari ? 7. Bagaimana standarisasi Air yang layak menurut Dinkes ? Jawaban : 1. Pihak investor swasta tidak mungkin mendirikan perusahaan air minum seperti halnya PDAM, mengingat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memiliki hak monopoli sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun monopoli yang dimiliki Perusahaan-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak menyurutkan langkah investor swasta untuk berekspansi dalam bisnis air minum dalam kemasan (AMDK). Seiring dengan maraknya industri air minum dalam kemasan (AMDK), saat ini menjamur pula usaha air minum isi ulang ukuran galon dengan harga yang sangat terjangkau bagi konsumennya, terlepas apakah air minum isi ulang tersebut telah memenuhi standar kesehatan atau tidak, layak untuk diminum atau tidak. Namun kenyataannya di masyarakat depot air minum isi ulang kian hari kian bertambah dan tampak sudah menjadi “alternatif” bagi konsumennya dalam memenuhi kebutuhan air minum. Bahkan sebagian besar masyarakat yang mampu di Kota Medan lebih cenderung mengkonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) dan air minum isi ulang (umumnya ukuran galon) untuk kebutuhan air minum keluarga. 2. Solusi yang tepat yang harus diterapkan di PDAM Tirtanadi agar dapat terus Bertahan ialah sebagai berikut : a. Menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan air bersih Menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan air bersih adalah dua hal yang saling berkaitan dan tentunya usaha tersebut tidak terlepas dari perlindungan dan pelestarian



sumber air dan penguasaan teknologi guna mendukung ketersediaan air bersih. Apabila perlindungan dan pelestarian sumber air senantiasa terjaga dengan baik dan persediaan air telah mencukupi tentunya permintaan air dapat teratasi dengan baik. Oleh karena itu dituntut pengetahuan dan wawasan yang luas dari sumber daya manusia PDAM Tirtanadi. b. Menjaga kuantitas dan kualitas air bersih Penyediaan air bersih (public water supply) pada dasarnya memerlukan air yang langsung dapat diminum (potable water). Air yang dimaksud harus aman (sehat) dan bagus untuk diminum, tidak berwarna, tidak berbau, dengan rasa yang segar. Air yang aman (sehat) tidak sama dengan air murni. Air murni, misalnya air suling, adalah tidak berasa. Rasa air berasal dari terlarutnya garam-garam mineral atau bahan campuran lain. Air bersih harus mempunyai kualitas tinggi secara fisik, kimiawi maupun biologi untuk mencegah timbulnya penyakit c. Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Warga masyarakat (calon pelanggan) tersebut sering dibebani prosedur yang nekoneko, dimana permohonan sambungan air harus dilakukan secara kollektif atau harus membayar uang pipa (sambungan) air dari rumah calon pelanggan yang dihubungkan dengan pipa induk yang ada dipinggir jalan umum. Pelayanan yang demikian tentunya dapat mengabaikan hak setiap orang untuk mendapatkan air secara adil dan dengan biaya yang terjangkau. Pelayanan yang prima kepada masyarakat (calon pelanggan) seperti pemasangan untuk pelanggan baru harus dilakukan dengan cepat dengan memotong mata rantai birokrasi yang berbelit-belit dan menghilangkan prosedur yang neko-neko. . d. Menyesuaikan tarif air dengan kondisi ekonomi masyarakat Meskipun air dipandang sebagai barang ekonomi (economic goods) bahkan sebagai commercial commodity yang diperdagangkan. Namun tidak boleh dilupakan bahwa air mempunyai fungsi sosial yang sangat penting karena air menyangkut hajat hidup orang banyak, dengan demikian perubahan tarif air minum harus dilakukan secara proporsional.



Di samping itu, kenaikan tarif air minum yang ditetapkan PDAM Tirtanadi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 3. Sumber air PDAM Tirtanadi berasal air hujan, dan aliran-aliran sungai dari daerah cabangnya masing-masing, seperti sungai deli, sibolangit, dan lain sebagainya. 4. Letak Kolam PDAM Tirtanadi berada diluar ruangan (di lapangan terbuka), di halaman kantor PDAM Tirtanadi sendiri. 5. Kolam Air diletakkan di luar ruangan agar sumber air tidak hanya dari aliran sungai, namun juga dapat memanfaatkan air hujan. 6. Jumlah Kebutuhan Air bersih ditentukan berdasarkan tingka kepadatan penduduknya seperti :  Untuk kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, standar pemenuhan air bersih 120 liter/jiwa/hari  Untuk kota besar dengan penduduk 500.000-1 juta jiwa kebutuhan airnya adalah 100 liter/jiwa/hari  Untuk kota sedang dengan penduduk 100.000-500.000 jiwa kebutuhan airnya adalah 90 liter/jiwa/hari  Untuk kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000-100.000 jiwa kebutuhan airnya adalah 60 liter/jiwa/hari  Untuk kota semi urban dengan jumlah penduduk 3.000-20.000 jiwa kebutuhan airnya adalah 45 liter/jiwa/hari