Makalah Pelanggaran Etika Perawat Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PELANGGARAN ETIKA DAN PRAKTIK PERAWAT GIGI Dosen pembimbing: Bapak Prasko, S.ST, M.Hkes



Disusun oleh: Putri Amalia Mahsun NIM. P1337425120096/1B



Program Studi D-III Kesehatan Gigi Jurusan Keperawatan Gigi Semarang Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang



2020 Kata Pengantar Puja dan puji syukur saya haturkan kepada Allah Swt., yang telah memberikan



banyak



nikmat,



taufik,



dan



hidayah



sehingga



saya



dapat



menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelanggaran Etik dan Praktik Keperawatan Gigi” dengan baik tanpa adanya halangan yang berarti. Makalah ini telah saya selesaikan dengan maksimal berkat kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya sampaikan banyak terima kasih kepada



segenap



pihak



yang



telah



berkontribusi



secara



maksimal



dalam



penyelesaian makalah ini. Di luar itu, penulis sebagai manusia biasa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tata bahasa, susunan kalimat maupun isi. Oleh sebab itu dengan segala kerendahan hati, saya selaku penyusun menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dengan makalah ini saya berharap dapat membantu pembaca sekalian dalam mengetahui tanggung jawab hukum dari profesi terapis gigi dan mulut. Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat luas.



Semarang, 17 Oktober 2020



Penulis



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Tenaga Kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam



pelaksanaan upaya Kesehatan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan yang professional. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Resgistrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi, Perawat gigi mempunyai tugas pokok merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan pelayanan asuhan Kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok dan masyarakat di sarana pelayanan Kesehatan. Selain



menjalankan



fungsi



keperawatan,



pemerintah



Indonesia



mengharapkan hal-hal tertentu dari seorang perawat. Perawat harus loyal terhadap negara sebagaimana mereka loyal kepada profesi dan masyarakat yang dilayaninya. Sebagai pelaksana kebijakan Kesehatan nasional, perawat harus ikut berperan



dalam



upaya



meningkatkan



derajat



Kesehatan



bangsa,



meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan, memelihara kesejahteraan masyarakat,hingga ikut dalam memberikan sumbangan dalam mewujudkan tujuan WHO. Dimasa kini dan masa yang akan datang, kebutuhan masyarakat akan tenaga Kesehatan akan semakin besar, hal ini dikarenakan pertimbangan berbagai factor, seperti kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat, tingkat Pendidikan masyarakat semakin tinggi, pola hidup masyarakat semakin konsumtif, yang berakibat perhatian individu pada masalah kesehatannya semakin besar. Hal ini akan berdampak pada peran tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya patut mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan memadai karena profesi sebagai tenaga Kesehatan selalu diiringi berbagai resiko kerja. Kewenangan melaksanakan



yang



tugas



dimiliki



oleh



pelayanannya



seorang adalah



perawat



gigi



kewenangan



untuk hukum



(rechtsbevoegheid).



Atas



dasar



kewenangan



inilah,



seorang



tenaga



Kesehatan berhak melakukan pengobatan sesuai dengan kompetensinya. Bila persyaratan administrative untuk melaksanakan profesinya telah dipenuhi, maka perawat gigi sebagai pengemban profesi telah memperoleh kewenangan professional dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, bila seorang tenaga Kesehatan melakukan pekerjaan tanpa kewenangan, dapat dianggap melanggar salah satu standar profesi tenaga Kesehatan.



1.2



Rumusan Masalah



1. Apa saja perbuatan perawat gigi yang termasuk melanggar etika profesi 2. Bagaimana permasalahan etik dan pelanggaran etika pada praktik keperawatan gigi



1.3



Tujuan



1. Untuk mengetahui apa saja yang termasuk perbuatan yang melanggar etika profesi bagi perawat gigi 2. Untuk mengetahui permasalahan etik dan pelanggaran etika pad apraktik keperawatan gigi



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Perawat Gigi Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035 Tahun



1998 tentang Perawat Gigi dinyatakan: Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Perawat Gigi yang telah diakui oleh Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Perawat gigi merupakan salah satu jenis tenaga Kesehatan dalam kelompok keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi. Perawat Gigi dalam menjalankan tugas profesinya diarahkan untuk meningkatkan mutu dan kerja sama dengan profesi terkait. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan tersebut di atas, maka Perawat Gigi merupakan suatu profesi di dalam bidang Kesehatan yang berarti bahwa Perawat Gigi adalah Tenaga Kesehatan Profesional.



2.2



Keprofesionalan Perawat Gigi



Keprofesionalan Perawat Gigi ditandai dengan: 1. Kemampuan



yang



didukung



oleh



pengetahuan



teoritis



tentang



keperawatan gigi. 2. Terdidik dan terlatih di dalam menghadapi masalah dan melakukn Tindakan yang berkaitan dengan keperawatan gigi. 3. Kewenangan yang dimiliki dalam melakukan tugas profesinya. 4. Standar profesi sebagai Batasan aktivitas dan kode etik sebagai Batasan moral. 5. Misi pelayanan untuk kepentingan orang banyak.



2.3



Kewajiban Perawat Gigi



1. Kewajiban terhadap Masyarakat Memberikan pelayanan asuhan Kesehatan gigi dan mulut yang sebaik mungkin hendaknya tidak diartikan sebagai keharusan bagi Perawat Gigi untuk mempunyai peralatan alat-alat peraga atau bahan-bahan yang mahal. Dengan bahan-bahan yang tersedia sederhana diharapkan



Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan Kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat. Perawat gigi wajib memperhatikan dan mendapat persetujuan apa yang akan dilakukan terhadap kliennya. Dengan demikian tidak mendapat kesan klien yang tidak tahu atau tanpa persetujuan apa yang telah dilakukan terhadap dirinya. Selain itu, perawat gigi juga harus memperhatikan hak klien antara lain hak untuk bertanya tentang Tindakan yang akan dilakukan, menolak rencana Tindakan yang akan dilakukan meskipun perawat gigi telah menjelaskan indikasi perawatan yang sesuai dengan keadaan penderitanya. Seorang Perawat Gigi Indonesia harus sadar bahwa pengetahuan,kemampuan,kewenangan dalam menangani suatu kasus terbatas. Oleh karenanya Perawat Gigi wajib merujuk penderita tersebut kepada tenaga yang lebih ahli dan dengan harapan penderita akan mendapat perawatan yang lebih baik. Beberapa jabatan tertentu mewajibkan pemangkunya untuk merahasiakan segala hal yang bersangkutan dengan pekrjaan mereka. Kewajiban tersebut berdasarkan kepentingan umum maupun kepentingan perorangan. Dalam keadaan darurat seorang Perawat Gigi wajib memberikan pertolongan kepada siapapun yang membutuhkan dan apapun yang dideritanya. Pertolongan yang diberikan tentu dalam batas-batas tindakan keterampilan, keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya.Walaupun sangat terbatas, namun tetap harus mengerjakan segala sesuatu dalam upaya menyelamatkan seseorang. Pertolongan harus diberikan apabila tidak ada orang lain yang mampu memberikan. Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, Perawat Gigi harus bersikap ramah tamah, berbuat dengan ikhlas sehingga pasien merasa senang, nyaman dan aman.



2. Kewajiban terhadap Teman Sejawat Etika menghendaki agar setiap Perawat Gigi memelihara hubungan baik dengan teman sejawatnya dalam kelompok profesinya. Kerjasama yang baik hendaknya dipelihara baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh hendaknya dijadikan milik bersama.



Mengingat perkembangan profesi sangat pesat saat ini, Perawat Gigi Indonesia hendaknya selalu membuka diri segala informasi dan komunikasi dengan teman sejawat sehingga pengembangan profesi Perawat Gigi dapat secara menyeluruh, kelompok dan individu serta aktif mengikuti pertemuan yang diselenggarakan oleh PPGI. Perawat Gigi Indonesia harus dapat menjaga kerahasiaan teman sejawat yang tidak boleh diketahui oleh umum selain diperlukan untuk keterangan hukum. Apabila terjadi kesalahpahaman antara teman sejawat perlu dicarikan jalan penyelesaian yang bijaksana, dan hendaknya antara teman sejawat ada keterbukaan dan saling pengertian.



3. Kewajiban terhadap Diri Sendiri Perawat



Gigi



mempunyai



kewajiban



terhadap



dirinya



yaitu



meningkatkan martabat dirinya, berarti bahwa Perawat Gigi wajib bekerja secara



teliti



dan



hendaknya



selalu



berusaha



mawas diri



untuk



meningkatkan citra Perawat Gigi di mata masyarakat, berfikir kritis dan dapat menganalisa segala situasi yang terjadi serta bersikap kreatif, mempunyai inisiatif dan berlaku cermat. Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan jalan membaca buku majalah ilmiah diskusi dan sebagainya. Setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjadi panutan di dalam penampilan, baik cara berpakaian rapi, rambut tersisir rapi, kumis/jenggot teratur rapi, kuku dipotong pendek dan gigi geligi terawat. Perawat Gigi Indonesia harus berperilaku sopan terhadap siapapun, penuh dedikasi



terhadap tugas yang diemban dan bertanggung jawab pada segala perbuatan yang dilakukan. Mengingat bahwa Perawat Gigi adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat maka sewajarnya seorang Perawat Gigi memelihara kesehatannya dengan menjalani hidup sehat supaya dapat bekerja dengan baik.



2.4



Permasalahan Etik dan Pelanggaran Etika pada Praktik



Keperawatan Gigi Permasalahan etik yang sering muncul banyak sekali, seperti berkata tidak jujur (bohong), abortus, menghentikan pengobatan, penghentian pemberian makanan dan cairan, euthanasia transplatasi organ serta beberapa permasalahan etik yang langsung berkaitan dengan praktek keperawatan, seperti evaluasi diri dan kelompok, tanggung jawab terhadap peralatan dan barang, memberikan rekomendasi pasien pada dokter, menghadapi asuhan keperawatan yang buruk, masalah peran merawat dan mengobati (Prihardjo, 1995). 1. Konflik Etik antara Teman Sejawat Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu pencapaian kesejahteraan pasien. Untuk dapat menilai pemenuhan kesejahteraan pasien, maka perawat harus mampu mengenal/tanggap bila ada asuhan keperawatan yang buruk dan tidak bijak, serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. Kondisi inilah yang sering kali menimbulkan konflik antara perawat sebagai pelaku asuhan keperawatan dan juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak perawat harus menjaga nama baik antara teman sejawat, tetapi bila ada teman sejawat yang melakukan pelanggaran atau delima etik hal inilah yang perlu diselesaikan dengan bijaksana. 2. Menghadapi Penolakan Pasien terhadap Tindakan Keperawatan atau Pengobatan



Masalah ini sering juga terjadi, apalagi pada saat ini banyak bentukbentuk pengobatan sebagai alternatif tindalan. Dan berkembangnya teknologi yang memungkinkan orang untuk mencari jalan sesuai dengan kondisinya. Penolakan pasien menerima pengobatan dapat saja terjadi dan dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti pengetahuan, tuntutan untuk dapat sembuh cepat, keuangan, social, dan lain-lain. Penolakan atas pengobatan dan tindakan asuhan keperawatan merupakan hak pasien dan merupakan hak outonmy pasien, pasien berhak memilih, menolak segala bentuk tindakan yang mereka anggap tidak sesuai dengan dirinnya, yang perlu dilakukan oleh perawat adalah menfasilitasi



kondisi



ini



sehingga



tidak



terjadi



konflik



sehingga



menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih tidak etis. Sebaiknya sebagai tenaga Kesehatan kita memberi penjelasan kepada pasien tentang pentingnya pengobatan, dan betapa bahayanya jika pengobatan tidak sesuai dengan penyakit yang di alami pasien. 3. Masalah antara Peran Merawat dan Mengobati Berbagai teori telah dijelaskan bahwa secara formal peran perawat adalah memberikan asuhan keperawatan, tetapi dengan adanya berbagai factor sering kali peran ini menjadi kabur dengan peran mengobati. Masalah antara peran sebagai perawat yang memberikan asuhan keperawatan dan sebagai tenaga Kesehatan yang melakukan pengobatan banyaj terjadi di Indonesia, terutama oleh perawat yang ada di daerah perifer (puskesmas) sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan pada masyarakat. Dari hasil penelitian, Sciortio (1992) menyatakan bahwa pertentangan antara peran formal perawat dan pada kenyataan dilapangan sering timbul dan ini bukan saja masalah Nasional seperti di Indonesia, tetapi juga terjadi di Negara-negara lain.Walaupun tidak diketahui oleh pemerintah, pertentangan ini mempunyai implikasi besar. Antara pengetahuan perawat yang berhubungan dengan asuhan keperawatan yang kurang dan juga kurang aturan-aturan yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum para pelaku asuhan keperawatan hal inisemakin tidak jelas penyelesaiannya. Sering



terjadi



pada



daerah-daerah



terpencil



karena



Sebagian



masyarakat menganggap bahwa kompetensi perawat sama halnya



dengan dokter yaitu mengobati yang sakit. Maka dari itu kadang terjadi masalah di daerah-daerah terpencil. 4. Berkata Jujur atau Tidak Jujur Di dalam memberikan asuhan keperawatan langsung sering kali perawat tidak merasa bahwa, saat itu perawat berkata tidak jujur. Padahal yang dilakukan perawat adalah benar (jujur) sesuai kaedah asuhan keperawatan. Sebagai contoh: sering terjadi pada pasien yang terminal, saat perawat ditanya oleh pasien berkaitan dengan kondisinya, perawat sering menjawab “tidak apa-apa ibu/bapak, bapak/ibu akan baik, suntikan ini tidak sakit.” Dengan bermaksud untuk menyenangkan pasien karena tidak mau pasiennya sedih karena kondisinya dan tidak mau pasien takut akan suntikan yang diberikan, tetapi didalam kondisi tersebut perawat telah mengalami dilema etik. Bila perawat berkata jujur akan membuat sedih dan menurunkan motivasi pasien dan bila berkata tidak jujur, perawat melanggar hak pasien. 5. Tanggung Jawab terhadap Peralatan dan Barang Dalam Bahasa Indonesia dikenal istilah menguntil atau pilfering, yang berarti mencuri barang-barang sepele/kecil. Sebagai contoh: ada pasien yang sudah meninggal dan setelah pasien meninggal ada barang-barang berupa obat obatan sisa yang belum dipakai pasien, perawat dengan seenaknya membereskan obat-obatan tersebut dan memasukkan dalam inventarisasi ruangan tanpa seijin keluarga pasien. Hal ini sering terjadi karena perawat merasa obat-obatan tersebut tidak ada artinya bagi pasien, memang benar tidak ada artinya bagi pasien tetapi bagi keluarga kemungkinan hal itu lain. Yang penting pada kondisi ini adalah komunikasi dan informasi yang jelas terhadap keluarga pasien dan ijin dari keluarga pasien itu merupakan hal yang sangat penting, karena walaupun bagaimana keluarga harus tahu secara pasti untuk apa obat itu diambil. Perawat harus dapat memberikan penjelasan pada keluarga dan orang lain bahwa menggambil barang yang seperti kejadian diatas tidak etis dan tidak dibenarkan karena setiap tenaga kesehatan mempunyai tanggung



jawab terhadap peralatan dan barang ditempat kerja. Kembali lagi dengan perawat harus menghormati setiap keputusan wali dari pasien.



2.5



Permasalahan Kode Etik yang Sering Terjadi



1. Malpraktek Balck’s law dictionary mendefinisikan malpraktek sebagai ” kesalahan profesional atau kurangnya keterampilan tidak masuk akal "kegagalan atau satu layanan render profesional untuk melatih bahwa tingkat keterampilan dan pembelajaran umum diterapkan dalam semua keadaan masyarakat oleh anggota terkemuka rata bijaksana profesi dengan hasil dari cedera, kerugian atau kerusakan kepada penerima layanan tersebut atau mereka yang berhak untuk bergantung pada mereka ". Bila dilihat dari definisi diatas maka malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan



kelalaian



(negligence),



ataupun



suatu



kekurang-



mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurno, 2005). Malpraktek dapat dilakukan oleh profesi apa saja, tidak hanya dokter, perawat. Profesional perbankan dan akutansi adalah beberapa profesi yang dapat melakukan malpraktek. 2. Neglience (Kelalaian) Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cidera/kerugian orang lain (Sampurno, 2005). Sedangkan menurut amir dan hanafiah (1998) yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.



Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati). (Tonia, 1994). Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian



praktek



keperawatan



adalah



seorang



perawat



tidak



mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. a. Jenis-jenis Kelalaian Bentuk-bentuk dari kelalaian menurut Sampurno (2005), sebagai berikut: 1) Malfeasance: melakukan Tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak. Missal: melakukan Tindakan keperawatan gigi tanpa indikasi yang memadai /tepat. 2) Misfeasance: melakukan piihan Tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat. Missal: melakukan Tindakan keperawatan dengan menyalahi prosdur. 3) Nonfeasance: tidak melakukan Tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Missal: pasien yang seharusnya mendapatkan obat anti nyeri sesudah pencabutan gigi, tetapi tidak diberikan oleh perawat gigi. Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga Kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi 4 unsur yaitu: 1) Duty atau kewajiban tenaga Kesehatan untuk melakukan Tindakan atau untuk tidak melakukan Tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu. 2) Derecliction of the duty atau penyimpangan kewajiban



3) Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan Kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan. 4) Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara



penyimpangan



kewajiban



dengan



kerugian



yang



setidaknya menurunkan “Proximate cause.” b. Dampak Kelalaian Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005). Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa kelalaian merupakan keperawatan



bentuk baik



dari



pelanggaran



bersifat



dasar



pelanggaran



moral



praktek



autonomy,



justice,



nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktek keperawatan,  dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP)



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan



Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035 Tahun 1998 tentang Perawat Gigi dinyatakan: Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan Pendidikan Perawat Gigi yang telah diakui oleh Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kewajiban perawat gigi tidak hanya kepada dirinya sendiri, melainkan kepada teman sejawat, dan kepada masyarakat. Untuk itu perawat gigi senantiasa menjaga tingkah laku, perkataannya saat di lingkungan kerja maupun tidak saat lingkungan kerja. Permasalahan etik yang sering muncul banyak sekali, seperti berkata tidak jujur (bohong), abortus, menghentikan pengobatan, penghentian pemberian makanan dan cairan, euthanasia transplatasi organ serta beberapa permasalahan etik yang langsung berkaitan dengan praktek keperawatan, seperti evaluasi diri dan kelompok, tanggung jawab terhadap peralatan dan barang, memberikan rekomendasi pasien pada dokter, menghadapi asuhan keperawatan yang buruk, masalah peran merawat dan mengobati (Prihardjo, 1995). Terdapat 2 permasalahan etiket yang sering terjadi dalam dunia medism yaitu malpraktek dan kelalaian.



3.2.



Saran



Dalam menjalankan profesi, sebaiknya kita dapat mematuhi aturan dan kode etik yang ada.



Daftar Pustaka Pudentiana, DKK, 2010, Etika Profesi Perawat Gigi, EGC: Jakarta Prasko, 2020, Modul Praktek Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Poltekkes Kemenkes: Semarang. Yugo, M, 2015, Contoh Pelanggaran Etika dalam Keperawatan, Scrib Document, diakses pada 15 Oktober 2020, < https://id.scribd.com/doc/281053999/Contoh Pelanggaran-Etika-Dalam-Keperawatan>