Makalah Pelayanan Kartu Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. pelayanan publik menurut Moenir adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan oranglain sesuai dengan haknya. Pemberian pelayanan publik oleh aperatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai sebagai pelayan masyarakat. (Kurniawan 2005 : 7). Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,



jasa,



dan/atau



pelayanan



administratif



yang



disediakan



oleh



penyelenggara pelayanan publik.pembuatan syarat administrasi diatur dalam Perpres No. 96/2018 mengenai Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK. Penelitian ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis khususnya dalam pelayanan Kartu Keluraga (KK). Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepaladesa/lurah dan camat dimana domisilinya .Pelaporan tersebut sebagai dasar



1



2



untuk penerbitan Kartu Keluarga (pasal Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 jo Staatsblad 1927 nomor 564 tentang Pancatatan Sipil Bagi Orang Indonesia). Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat 1 sampai 4 menyebutkan bahwa Setiap Penduduk wajib memiliki NIK sebagaimana dimaksud pada yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata dan dicantumkan



dalam



setiap



Dokumen



Kependudukan



dan



dijadikan



dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata Cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam setiap pelayanan publik tentu adanya kendala- kendala yang terjadi diantaranya yaitu dari petugas pelayanan yang kurang berkompetensi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, fasilitas yang yang belum memenuhi standar sehingga untuk memproses kartu keluarga dibutuhkan waktu relatif lama. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Kartu Keluarga (Kk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis? 2. Apa saja hambatan – hambatan yang ada dalam Pelaksanaan Pelayanan Kartu Keluarga (Kk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis? 3. Bagaimana upaya yang di lakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam Pelaksanaan Pelayanan Kartu Keluarga (Kk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis?



3



1.3 Tujuan 1. Untuk memberikan informasi tentang Pelaksanaan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis. 2. Untuk mengetahui hambatan – hambatan yang ada dalam Pelaksanaan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis. 3. Untuk memberikan informasi tentang upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam Pelaksanaan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Landasan Teori Landasan teori sangat penting dalam sebuah penelitian karena menjadi acuan dalam melaksanakan observasi, landasan teori sebagai pendukung serta acuan dalam penentuan suatu masalah. Landasan teori adalah seperangkat definisi, konsep serta proposisi yang telah disusun rapi serta sistematis tentang variablevariabel dalam sebuah penelitian. Landasan teori membantu peneliti dalam menjelaskan setiap variabel yang ada dalam penelitian peneliti. Dalam makalah ini terdapat variabel yang akan dibahas, menurut Teori George C. Edward atau dikenal dengan Edward III (dalam Subarsono, 2011: 9092) terdapat empat pandangan tentang teori pelaksanaan yaitu komunukasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. 2.1.1



Pelaksanaan



Pengertian pelaksanaan menurut Teori George C. Edward atau dikenal dengan Edward III (dalam Subarsono, 2011: 90-92) berpandangan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu: a. Komunikasi, yaitu keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, dimana yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group), sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. b.



Sumberdaya, meskipun isi kebijakan telah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementor kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan, maka implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumber daya manusia, misalnya kompetensi implementor dan sumber daya finansial.



c. Disposisi, adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apabila implementor memiliki 4



5



disposisi yang baik, maka implementor tersebut dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Ketika implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif. d. Struktur Birokrasi, Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Aspek dari struktur organisasi adalah Standard OperatingProcedure (SOP) dan fragmentasi. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks, yang menjadikan aktivitas organisasi tidak fleksibel. Menurut pandangan Edwards (dalam Budi Winarno, 2008: 181) sumbersumber yang penting meliputi, staff yang memadai sertakeahlian-keahlian yang baik untuk melaksanakan tugas-tugas mereka, wewenang dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menerjemahkan usul-usul di atas kertas guna melaksanakan pelayanan-pelayanan. 2.1.2



Pelayanan Publik Menurut AG. Subarsono (Agus Dwiyanto,2005: 141) pelayanan publik



didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan akta kelahiran, pembuatan KTP, akta nikah, akta kematian, sertifikat. Menurut KEPMENPAN no. 81 tahun 1993 yang telah di sempurnakan dalam KEPMENPAN no. 63 tahun 2003 tentang pelayanan umum adalah ; “ Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan baik di pusat, di daerah ataupun di lingkungan instansi BUMN ataupun BUMD dalam bentuk barang/jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan



6



kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Prinsip pelayanan publik berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun



2003



dalam



Febriarti,



N.



P



(2015)



disebutkan



bahwa



penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: a. Kesederhaan



Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit,



mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. b. Kejelasan



Kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal



Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran. c. Kepastian Waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. d. Akurasi Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah. e. Keamanan Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum. f. Tanggung jawab atau



pejabat



Pimpinan penyelenggaraan pelayanan publik yang



ditunjuk



bertanggung



jawab



atas



penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik. g. Kelengkapan sarana dan prasarana



Tersedianya sarana dan



prasarana kerja, peralatan kera dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika).



7



h. Kemudahan akses Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai,



mudah



dijangkau



oleh



masyarakat,



dan



dapat



memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika. i. Kedislipinan, Kesopanan dan Keramahan



Pemberi pelayanan



harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas. j. Kenyamanan



Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur,



disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain sebagainya. 2.1.3



Pelayanan Kartu Keluarga Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang



susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang kepala keluarga dan anggota keluarganya.(wikipedia) Kartu keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Setiap terjadi perubahan data keluarga yang dikarenakan kelahiran, kematian maupun perpindahan maka kepala keluarga wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa dan akan diterbitkan kartu keluarga yang baru. (Febriarti, N. P: 2015)



8



BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriftif kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristia maupun fenomena yang terjadi dilapangan dan menyajikan data secara sistematis, faktual dan akurat menenai fakta-fakta atau fenomena-fenomena yang terjadi dilapangan. Penelitian



deskriptif



kualitatif



bertujuan



untuk



menggambarkan,



melukiskan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara lebih rinci permasalahan yang akan dieliti dengan mempelajari semaksimal mungkin seorang individu, suatu kelompok atau suatu kejadian. Dalam penelitian kualitatif manusia merupakan instrumen penelitian dan hasil penelitiannya berupa kata-kata atau pernyataan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.



3.2 Teknik pengumpulan data Dalam



penelitian



ini



pengumpulan



data



dilakukan



dengan



menggunakan beberapa teknik sebagai berikut : a. Observasi Observasi merupakan teknik peengumpulan data yang digunakan dalam penelitian untuk melakukan pengamatan secara langsung dilapangan. Teknik ini digunakan dalam mengamati pelaksanaan pelayanan publik yang terjadi antara pegawai dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuapen Ciamis. Pengamatan yang dilakukan terkait dengan sepuluh dimensi pelayanan publik yang memiliki beberapa indikator yaitu penampilan pegawai dalam melakukan proses pelayanan, ketepatan waktu dalam



9



menyelesaikan pelayanan, kenyamanan tempat melakukan pelayanan, kemudahan dalam proses pelayanan, kedisiplinan pegawai dalam proses pelayanan, penggunaan alat bantu, kecermatan pegawai dalam melayani, kejelasan dalam pengadministrasian, keamanan prosedur dan ada kepastian hukum, kelengkapan sarana dan prasarana. b. Wawancara Teknik wawancara dalam penelitian ini dilakukan untuk memperoleh data atau informasi secara mendalam mengenai pelaksanaan publik terhadap kualitas pelayanan Kartu Keluarga.



3.3 Teknik analisis data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik kualitatif yaitu teknik analisis interaktif, yang memiliki langkahlangkah sebagai berikut : a. Reduksi Data Data yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara merupakan data mentah dari lapangan. Untuk itu perlu dilakukan pemilihan data yang relevan untuk disajikan dan dapat menjawab pertanyaan. Setelah melakukan



pemilihan



data



selanjutnya



data



yang



dipilih



disederhanakan dengan mengambil data yang pokok dan diperlukan dalam menjawab permsalahan yang diteliti. b. Penyajian Data Data yang telah disusun dari hasil reduksi data kemudian disajikan dalam bentuk narasi deskriptif. Data yang disajikan merupakan data yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Setellah data yang disajikan secara rinci, maka langkah selanjutnya adalah membahas data yang telah disajikan tersebut. c. Penarikan Kesimpulan Setelah data yang disajikan tersebut dibahas secara rinci, maka selanjutnya data diambil kesimpulannya. Kesimpulan digunakan sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti.



10



3.4 Tempat dan waktu penelitian Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, mulai dari tgl



22 April sd 6 Mei 2019 ( Disesuaikan dengan



kesepakatan dari instansi terkait )



BAB IV PEMBAHASAN 4.1 Gambaran Umum Pelayanan publik merupakan suatu usaha yang dilaksanakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa. Pembuatan kartu keluarga merupakan suatu pelayanan publik yang berbentuk jasa. Menurut keputusan MENPAN No.63 tahun 2004, bahwa hakikat pelayanan publik adalah memberi pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pelayanan prima yang



mengutamakan



kepentingan



masyarakat



dan



mendahulukan



kenyamanan masyarakat, tidak menyulitkan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang berbelit-belit. Pelaksanaan Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Ciamis khususnya dalam bidang pelayanan kartu keluarga merupakan objek dari observasi yang dilaksanakan. Terdapat kendala yang ada dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan kartu keluarga diantaranya kurang nya fasilitas seperti komputer sehingga kinerja dari petugas pelayanan terhambat, kurangnya kompetensi aparatur pelayanan kartu keluarga serta Kenyamanan yang dirasa kurang dalam menerima pelayanan. Berikut pelayanan pembuatan kartu keluarga yang di berikan kepada masyarakat di Kabupaten Ciamis : 1. Persyaratan pengajuan pembuatan kartu keluarga 1) Pengantar Dari Desa 2) KK Lama (perpanjangan Foto copy Kartu Keluarga (KK), ber NIK 35 3) Foto Copy Kutipan Akta Nikah (Perubahan Status Perkawinan) 4) Foto copy Ijasah/Akte Kelahiran (Salah nama/Tanggal lahir) 5) Surat Pindah Datang (Penduduk baru Datang) dari Pejabat yang berwenang.



11



12



2. Biaya administrasi Gratis (Tidak dipungut Biaya) 3. Tempat dan Waktu Pelayanan Tempat Pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu (Kec. Ciamis) Waktu Pelayanan : – Hari Senin .s/d Kamis Jam 07.30 s/d . 15.30 WIB – Hari Jumat Jam 07.30 s/d 11.00 WIB – Jam 13.00 s/d 14.30 WIB 4. Lamanya Waktu Pelayanan 5 hari kerja (Waktu Efektif) 5. Prosedur Pengajuan 1) Pemohon datang ke Pelayanan terpadu Kecamatan dengan membawa formulir permohonan KK dari Kepala Desa dan lampirannya 2) Custamer Service loket I menerima permohonan dan lampiran, diverifikasi dan diserahkan ke petugas regristasi 3) Petugas regristasi memberikan permohonan dan lampiran kepada Camat (atau pejabat yang ditunjuk) untuk di paraf (disetujui bahwa pemohon memenuhi syarat untuk diterbitkan KK), diserahkan kembali kepetugas regristasi. 4) Petugas regristasi melakukan validasi dan Tranfer data ke Dispenduk Capil. 5) Dispenduk Capil Menerima transfer data dan pencetakan KK, KK ditanda tangani Kadispenduk Capil. 6) Dispenduk Capil menyerahkan KK jadi ke petugas regristasi Kecamatan 7) Petugas regristasi kecamatan menyerahkan KK jadi ke Custamer Service loket I untuk diserahkan ke Pemohon



13



6. Alur/Prosedur Layanan



4.2 Pelaksanaan Pelayanan Publik Kartu Keluarga (KK) Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis Menurut teori pelaksanaan George C. Edward atau dikenal dengan Edward III (dalam Subarsono, 2011: 90-92) berpandangan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu: 1. Komunikasi Tujuan pelayanan publik adalah kepada masyarakat. Aparatur pelayanan kartu keluarga harus mempunyai komunikasi yang baik pada masyarakat dan mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menciptakan situasi nyaman bagi masyarakat. Komunikasi merupakan penghubung bagi petugas pelayanan dengan masyarakat, dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka pelaksanaan pelayanan kartu keluarga dari segi kenyamanan akan berjalan dengan baik.



14



2.



Sumberdaya Petugas pelayanan kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan



Sipil Kabupaten Ciamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dirasa kurang maksimal karena banyaknya masyarakat yang menyebutkan bahwa kecepatan waktu dalam pembuatan kartu keluarga membutuhkan waktu yang lama, belum lagi jika ada yang salah dalam penulisan sehingga masyarakat harus kembali membenarkan kartu keluarga mereka. 3. Disposisi Dalam pelaksanaan pelayanan kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, sikap aparatur terhadap pembuat kebijakan sudah cukup baik. Petugas pelayanan pembuatan kartu keluarga memberikan seluruh kemampuannya dalam menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat dengan



sebaik-baiknya



walaupun



masih



ada



kendala-kendala



yang



mengganggu jalannya kebijakan tersebut. Tidak dipungkiri bahwa adanya ketidakjujuran, kurang berkomitmen, dan kurang demokratis pada individu selalu ada dalam setiap organisasi dan menjadi rahasia publik. 4. Struktur Birokrasi Struktur birokrasi dalam pelayanan publik kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis terbilang sudah cukup baik pasalnya terdapat bagian-bagian yang jelas dalam pembagian kerja disana, walaupun tidak dapat dipugkiri bahwa kurangnya kompetensi aparatur pelayanan merupakan suatu permasalahan didalamnya. 4.3 Permasalahan Pelaksanaan Pelayanan kartu keluarga (KK) Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis Berikut Permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Pelayanan kartu keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis



15



1. Kurangnya Kompetensi aparatur petugas pelayanan Pengetahuan merupakan suatu hal yang utama dalam pelayanan publik karena dengan pengetahuan pelayanan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik dan selesai dengan tepat waktu. Permasalahan yang sering muncul adalah keterlambatan penyelesaian kartu keluarga, di dalam ketentuan KK dapat di ambil 5 hari, tetapi menurut survai dapat mencapai 15 hari penyelesaian KK. Ini terjadi karena kurangnya kompetensi aparatur yang menjadi standar untuk pemberian pelayanan publik.



2. Kenyamanan yang dirasa kurang dalam menerima pelayanan Pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan pada masyarakat baik berupa barang atau jasa. Kenyamanan merupakan salah satu prinsip dalam memberikan pelayanan publik. Hal-hal yang kecil seperti terlihat sampah daun yang belum dibersihkan padahal di kantor ada banyak masyarakat yang mengantri dan kurang luasnya kantor sehingga masyarakat harus mengantri diluar, walaupun diluar disediakan tempat duduk dan fasilitas lainnya tetapi kenyamanan masyarakat harus diutamakan.



3. Fasilitas yang ada kurang memadai Fasilitas yang kurang memadai diantaranya kurangnya komputer yang belum memenuhi standar dan di gunakan sebagi penunjang pelayanan pembuatan kartu keluarga, ruang tunggu diluar yang sering di suguhkan dengan sampah daun yang berserakan.



16



4.4 Upaya-upaya mengatasi permasalahan dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Kartu Keluarga (KK) Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis Upaya-upaya



yang



dilakukan



mengatasi



permasalahan



dalam



pelaksanaan pelayanan publik kartu keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Ciamis, antara lain : 1. Memperbaiki sistem rekrutmen Sistem rekrutmen merupakan awal dari proses masuknya aparatur pelayanan publik jadi perekrutan harus dilaksanakan dengan ketat dan tentunya dengan ketentuan yang tegas agar tidak terjadi adanya nepotisme dan menyerap tenaga kerja yang memiliki keterampilan serta pengetahuan. Menurut Australian Institute of Manajemen (AIM) dalam Setiyono (2007), setiap manajer tanpa memandang jenis organisasinya membutuhkan kompetensi dasar untuk mengendalikan berjalannya organisasi



dalam



rangka



mencapai



tujuan



yang



diinginkan.



Kompetensi dasar tersebut adalah: (1) managing complexity competence, (2) leadership competence, (3) cognitive process competence, dan (4) planning competence. Kemampuan untuk mengelola kompleksitas. (Nasir, M. :2009)



2. Menerapkan aturan yang tegas dalam pelayanan publik Aturan yang tegas perlu di terapkan dalam memberikan pelayanan agar tidak adanya diskriminasi ataupun perilaku yang tidak menggunakan nilai dan norma etik karena dapat menimbulkan rasa ketidaknyamanan masyarakat. Kurniawan (2006 : 25) mengatakan pelayanan publik merupakan pemberian layanan (melayani) keperluan masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.( Alandari, F. :2013)



17



3. Pelatihan aparatur pelayanan publik Pelatihan di maksudkan untuk lebih mengasah kemampuan atau keterampilan aparatur pelayanan publik dalam memberikan pelayaan prima kepada masyarakat. Menurut Hardjanto (2012, h. 69-70), pelatihan adalah “Bagian dari pen-didikan. Pelatihan bersifat spesifik, praktis, dan segera. Spesifik berarti pelatihan berhubungan dengan bidang pekerjaan yang dilakukan. Praktis dan segera berarti yang sudah dilatihkan dapat dipraktikkan.( Pakpahan, E. S. :2014)



4. Memperbaiki kualitas fasilitas pelayanan publik Fasilitas kantor yang memadai dapat menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang efektif dan efesien, tentunya didukung oleh seseorang yang berkompetensi pula. Kepuasan dan kenyamanan masyarakat sangat penting dalam melaksanakan prinsip pelayanan publik. Keputusan



Menteri



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



No.63/KEP/M.PAN/7/2003 yaitu tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyedia sarana teknologi telekomunikasi dan informatika dan UU No. 25 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penyediaan fasilitas dan sarana prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.( Rukayat, Y. :2018)



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan 1. Pelaksanaan Pelayanan publik merupakan sebuah pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur atau birokrasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik berupa barang atau jasa. pelaksanaan menurut Teori George C. Edward atau dikenal dengan Edward III (dalam Subarsono, 2011: 90-92) bahwa ada empat dimensi pelaksanaan diantaranya adalah komunikasi, disposisi, sumberdaya dan struktur birokrasi. 2. Hambatan –hambatan yang terjadi diantaranya adalah kurangnya kompetensi aparatur pelayanan kartu keluarga, Kenyamanan yang dirasa kurang dalam menerima pelayanan, serta fasilitas kantor yang kurang memadai. 3. Upaya yang harus dilakukan diantaranya memperbaiki sistem rekrutmen, menerapkan aturan yang tegas, pelatihan aparatu pelayanna publik, serta memperbaiki fasilitas pelayanan publik 4.2 Saran Makalah ini mungkin masih banyak kekurangan baik itu dalam penempatan kata atau pemilihan kata yang kurang baik, kritik dan saran yang membangun akan kami terima dan memperbaiki kesalahan yang ada.



18



19



DAFTAR PUSTAKA https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pelayanan_Publik Agung, Kurniawan 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan. https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik#Karakteristik Nurmandi, A. (2010). Manajemen pelayanan publik. Sinergi Publishing. https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/MENPAN_63_2003.pdf Febriarti, N. P. (2015). Pengaruh Disiplin Kerja, Kompetensi Pegawai dan Fasilitas Kantor terhadap Kualitas Pelayanan Sub Bagian Tata Pemerintahan pada Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG). Nasir, M. (2009). Reformasi Sistem Rekrutmen Pejabat Dalam Birokrasi Pemerintah. Civil Service Journal, 3(2 November), 8-8.



Pakpahan, E. S. (2014). Pengaruh Pendidikan dan Pelatihan terhadap Kinerja Pegawai (Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 116-121.



Alandari, F. (2013). Peran sistem informasi manajemen berbasis komputer dalam meningkatkan pelayanan publik di lingkungan kantor Bupati Kabupaten Berau. eJournal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 182-194.



Rukayat,



Y.



(2018).



Kualitas



Pelayanan



Publik



Bidang



Administrasi



Kependudukan Di Kecamatan Pasirjambu. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi, 11(2).



20



DOKUMENTASI



Dokumentasi pada saat kegiatan wawancara



21



Lampiran 1 Pertanyaan kepada petugas pelayanan kartu keluarga : 1. Bagaimana prosedur yang harus dilalui dalam pembuatan KK ? 2. Apa saja persyaratan yang harus ada untuk membuat KK ? 3. Berapa biaya administrasi dalam pembuatan KK ? 4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam membuat KK ? 5. Hambata apa saja yang ada dalam pembuatan KK ? 6. Berapa presentasi masyarakat yang sudah membuat KK ? 7. Apakah fasilitas di kantor ini sudah memadai ? 8. Bagaimana teknis pelayanan pembuatan KK ? 9. Berapa biaya yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk membuat KK ? 10. Berapa banyak kepala keluarga yang sudah mendaftar ? Deskripsi jawaban : Selasa, 30 April 2019 pukul 14.09 WIB, dengan bapak Andi Sopyandi S.IP.,M.Si sebagai narasumber. Beliau menjelaskan bahwa untuk membuat kartu keluarga maka masyarakat harus membuat permohonan atau kata pengantar terlebih dahulu ke kantor kepala desa. Untuk persyaratan sudah tercantum dalam basis online pembuatan kartu keluarga, persyaratan yang harus dilampirkan atau dibawa seperti ijazah yang sudah di legalisir, akte kelahiran. Lama pembuatan kertu keluarga kurang lebih selama 14 hari karena disini kurang nya fasilitas pelayanan yang kurang memadai seperti komputer yang belum memenuhi standar dan kurang luasnya ruang tunggu pelayanan. Partisipasi masyarakat mencapai 80% terhitung selama 2019 sampai bulan Mei tercatat ada 29.321 sudah membuat kartu keluarga. Untuk pembuatan kartu keluarga gratis atau tidak dipungut biaya karena merupakan adanya kebijakan dari pemerintah.



22



Lampiran 2 Pertanyaan kepada masyarakat: 1. Apakah menurut bapak/ibu pelayanan pembuatan KK sudah memuaskan ? 2. Apakah fasilitas disini sudah nyaman ? 3. Apakah lingkungan nya sudah terbilang bersih ? 4. Apakah petugas bersikap ramah ? 5. Bagaimana dengan kecepatan waktu dalam pembuatan kk yang bapak/ibu rasakan ? 6. Bagaimana dengan kecepatan petugas dalam memberikan pelayanan ? 7. Apakah prosedur terbilang cukup, mudah atau sulit ? 8. Apakah bapak/ibu puas dengan pelayanan yang diberikan ? Deskripsi jawaban: Senin, 29 April 2019, pukul 11.30 WIB. Masyarakat sebagai narasumber. Wawancara di ajukan kepada masyarakat yang sudah membuat kartu keluarga. Pada umumnya masyarakat menjawab pelayanan yang di berikan baik, fasilitas seperti tempat duduk juga baik hanya berada di luar ruangan, kebersihan lingkungan yang kurang jika waktu menginjak siang, keramahan petugas dalam memberikan pelayanan dinilai baik, sebagian masyarakat mengaku kurang puas dengan pelayanan pasalnya kecepatan dalam pemprosesan data relatif lama dan ribet, tapi pada umumnya kepuasan masyarakat menilai untuk pelayanan cukup baik.