Makalah: Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritime [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIME



Dosen: Dr. AYUDHIA PANGESTU GUSTI, ST



Kelompok 4: Pencegahan pencemaran lingkungan maritim berdasarkan peraturan MARPOL ANNEX VI 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Adien Raihan Al Fariz (462190093) Aprilesa Sahata Marel Sinaga (462190104) Arya Maula Nurhidayat (462190110) Audrea Dewanty Wibisono (462190112) Bima Pramudya Ananta (462190120) Danang Adi Ramadhan (462190129)



STIP JAKARTA



1



PENDAHULUAN MARPOL (Marine Polution) adalah sebuah peraturan internasional yang di buat oleh lembaga internasional yang bernama Internasional Maritime Organization (IMO) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di lingkungan laut. Salah satu konvensi lingkungan laut yang sangat penting yang di kembangkan oleh International Maritime Organization (IMO) dalam upaya meminimalisir pencemaran laut, termasuk pembuangan, pencemaran minyak, dan udara. MARPOL dapat dikatakan sebagai peraturan dalam skala internasional yang paling ambisius dalam rangka pencegahan pencemaran laut akibat aktivitas rutin ataupun kecelakaan kapal laut. Tidak hanya mencakup pencegahan pencemaran laut akibat tumpahan minyak dari kapal tetapi mengatur pula soal bahan-bahan beracun, bahan-bahan berhaya didalam kemasan, termasuk sampah dan limbah dari kapal yang dihasilkan dari operasional rutin melalui lima annex nya, bahkan pada amandemen tahun 2007, ditambahkan pula satu annex yang mengatur soal polusi udara yang berasal dari kapal, sehingga hari ini susunan annex dalam MARPOL adalah sebagai berikut : 1. Annex I tentang pencemaran yang disebabkan oleh minyak, 2. Annex II tentang pencemaran yang disebabkan oleh bahan-bahan beracun (Noxious Liquid Substances) 3. Annex III tentang pencemaran yang disebabkan oleh bahan-bahan berbahaya didalam kemasan, 4. Annex IV tentang pencemaran yang disebabkan oleh sampah (garbage) darikapal, 5. Annex V tentang pencemaran yang disebabkan oleh limba cair (sewage), 6. Annex VI tentang pencemaran udara yang disebabkan oleh aktifitas kapal. Keenam Annex ini masing-masing merupakan pokok pengaturan MARPOL terkait limbah dan polusi, yang membentuk bagian integral dari MARPOL sendiri. Hal ini juga semakin menguatkan posisi MARPOL sebagai instrumen legal utama yang meliputi pencegahan pencemaran lingkungan laut oleh kapal-kapal yang disebabkan oleh tindakan operasional maupun sebab insidentil. Tujuan utama dari konvensi ini adalah untuk mengeliminasi secara menyeluruh polusi yang dihasilkan oleh kapal terhadap lingkungan laut dan meminimalisir accidental discharge atau pembuangan limbah yang tidak disengaja akibat aktivitas kapal di laut.



2



RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana pengaturan tentang perlindungan laut menurut international convention for the prevention of pollution from ships 1973/1978 (MARPOL)? 2. Bagaimana cara mencegah pencemaran laut berdasarkan Annex VI? 3. Apa saja gas buangan kapal berdasarkan MARPOL Annex VI?



TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mengetahui pengaturan tentang perlindungan laut menurut international convention for the prevention of pollution from ships 1973/1978 (MARPOL). 2. Untuk mengetahui cara mencegah pencemaran lingkungan maritim terkait dengan peraturan pada Annex VI. 3. Untuk mengetahui cara menanggulangi pencemaran lingkungan maritim terkait Annex VI.



MANFAAT PENELITIAN 1. Manfaat Teoritis Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dan mengembangkan pengetahuan hukum internasional dan hukum lingkungan internasional, terutama mengenai pencemaran lingkungan maritim. Mengetahui cara penanggulangan dan pencegahan berdasarkan MARPOL Annex VI yang telah diratifikasi di Indonesia. 2. Manfaat Praktis Penulis berharap penelitian ini bermanfaat bagi semua pihak, masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dan khususnya bagi penulis untuk dapat mengemban tugas sebagai penerus dalam mengatasi pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan maritim.



3



TINJAUAN PUSTAKA Peraturan Annex VI adalah Pencegahan Pencemaran Udara Oleh Gas Buang  Cerobong Kapal Berlaku terhadap kapal yang memilki mesin diesel dengan tenaga output lebih dari 130 kW. kadar emisi NOx yang diijinkan bagi mesin yang memenuhi peraturan MARPOL 73/78 Annex VI tersebut ?  17,0 g/kWh  jika putaran mesin kurang 130 rpm  45,0 X putaran mesin (-0,2) g/kWh jika putaran mesin antara 130-2000 rpm  9,8 g/kWh jika putaran mesin lebih dari 2000 rpm A. Pemberlakuan Aturan ini diberlakukan untuk semua kapal – kapal kecuali aturan 3, 5, 6, 13, 15, 18 dan 19 pada aturan ini. B. Difinisi – difinisi 1. Similiar stage contruction Tempat yang diketahui pada waktu kontruksi kapal secara spesific dari awal. Dan peletakan kapal yang telah dilakukan diperkirakan tidak boleh kurang dari 50 atau 1 % dari berat seluruh struktur material kapal. 2. Continous feeding Proses yang menghasilkan sampah ke dalam ruang pembakaran tanpa bantuan manusia ketika alat pembakaran dalam kondisi berjalan dengan lancar dengan suhu pada ruang pembakaran 8500 C dan 12000 C 3. Instalasi baru Berhubungan dengan aturan 12 pada Bab ini, adalah semua system instalasi, peralatan, termasuk unit pembakaran jinjing, penyekatan atau bahan – bahan lain diatas kapal setelah tanggal pemberlakuan peraturan ini. Tetapi tidak termasuk perbaikan atau pengisian system instalasi, peralatan penyekatan, atau pengisian unit pemadam kebakaran jinjing. 4. Nox Technical code Adalah kode teknis untuk control emisi dari Nitrogen oksida dari mesin diesel. 5. Penipisan zat ozon Adalah kontrol zat yang didifinisikan paragraph 4 artikel 1 dari protocol montreal mengenal penipisan lapisan zat ozon 1987. 6. Sludge Oil



4



Lumpur dari bahan bakar, minyak pelumas dari separator, sampah dari minyak pelumas dari mesin induk atau mesin bantu, sisa minyak dari got separator, penyaringan minyak atau penampang tetesan / rembesan. 7. Shipboard incineration Adalah pembakaran sampah – sampah atau bahan – bahan dikapal selama pengoperasian kapal berjalan normal. 8. Shipboard incinerator Adalah fasilitas dikapal yang didesain untuk pembakaran yang paling utama. C. Pengecualian umum ( Reg. 3 ) Peraturan ini tidak diberlakukan untuk emisi penting untuk keamanan dan keselamatan jiwa dilaut atau emisi yang dihasilkan. Sertifikat dan dokumen yang harus ada dikapal setelah Annex VI diberlakukan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Catatan penerimaan bahan bakar utk 3 tahun Setifikat EIAPP, Technical fle dan Sertifikat IAPP Record Book of Engine parameters Operation Manual for inboard masurement and monitoring methods Operation Manual forVapour collecting system Operation Manual for Shipboard Incinerator Buku Harian (log book)



Gas Emisi dari Kapal Oksida Nitrogen (NOx) - buat Ozon dan kabut asap Sulfur Oksida (SOx) - membuat pengasaman Karbon Dioksida (CO2) - adalah GRK Karbon Monoksida (CO) - adalah gas yang sangat beracun Hidrokarbon (HC) - gas, jelaga dan beberapa partikel Konsentrasi gas buangan yang berbeda adalah variabel sesuai dengan • Jenis mesin, • pengaturan mesin dan • jenis bahan bakar.



Ada 19 Regulasi tetapi Regulasi berikut ini akan berdampak pada operasi Kapal untuk SEMUA Vessel DI ATAS 400 grt • -Regulasi 12 - Zat Perusak Ozon • Emisi “Disengaja” dari Zat Perusak Lapisan Ozon (HFC) dilarang • Instalasi baru hanya dapat menggunakan HCFC (hidroklorofluorokarbon) hingga 1 Januari 2020. • Bahan-bahan ini, ketika dipindahkan dari kapal, harus dikirim ke fasilitas penerimaan 5



• -Regulasi 13 - Emisi NOx Peraturan berlaku untuk mesin> 130 kW dan bukan untuk mesin yang hanya digunakan untuk tujuan darurat, terkait dengan emisi dari mesin. Itu pabrikan akan menyediakan manual teknis untuk mesin yang menentukan pengaturan untuk mematuhi peraturan. Emisi NOx dikendalikan oleh Tier I, II & III Peraturan 14 - Emisi Belerang Oksida • Peraturan berlaku untuk mesin> 130 kW dan bukan untuk mesin yang hanya digunakan untuk ● tujuan darurat, terkait dengan emisi dari engine. Itu ● pabrikan akan menyediakan manual teknis untuk mesin yang menentukan ● pengaturan untuk mematuhi peraturan. ● Emisi NOx dikendalikan oleh Tingkat I, II & III • -Regulasi 15 - Emisi VOC ● Tanker yang mengangkut minyak mentah harus memiliki dan menerapkan ● menyertakan rencana manajemen VOC. Rencana harus menyediakan ● Prosedur tertulis untuk meminimalkan emisi VOC selama pemuatan, pelayaran laut dan pelepasan ● Pertimbangan diberikan pada VOC tambahan yang dihasilkan selama KK ● Identifikasi orang yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan rencana tersebut ● Ditulis dalam bahasa yang berfungsi untuk kapal yang berangkat asing • -Regulasi 16 - Insinerator Kapal ● Insinerasi item-item berikut tidak diperbolehkan● Residu dari barang yang dikenakan lampiran I, II & III ● Bifenil poliklorinasi (PCB) ● Sampah memiliki jejak logam berat ● Produk minyak olahan yang mengandung senyawa halogen ● Lumpur limbah dan oli lumpur tidak dihasilkan di atas kapal ● Sistem pembersihan gas buang • -Regulasi 18 - Kontrol Kualitas Bahan Bakar Minyak • - “Bahan bakar minyak harus merupakan campuran hidrokarbon yang berasal dari pemurnian minyak bumi” • - “Bahan bakar minyak harus bebas dari asam anorganik” • - “Bahan bakar minyak tidak termasuk bahan tambahan atau limbah kimia yang: • - Membahayakan keselamatan kapal atau memengaruhi kinerja mesin, atau • - Berbahaya bagi personel, atau “Berkontribusi secara keseluruhan pada polusi udara tambahan”



6



PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut: Ada takaran dan ada bahan-bahan gas kimia yang tidak boleh dilepaskan kapal pada saat berlayar melalui cerobong asap. Hal tersebut dapat membuat terjadinya pencemaran udara akibat gas pembuangan kapal yang berbahaya dan merusak lingkungan misalnya hujan asam dan penipisan lapisan ozon akibat buangan gas kapal tersebut. Oleh karena itu, kapal harus mengatur dan mengemisi gas-gas tersebut agar tidak berlebihan dibuang dan bisa juga menyaring gas-gas yang ingin dibuang dari kapal supaya bersih dan bisa diterima oleh lingkungan. B. SARAN 1. Agar dilakukan amandemen terhadap MARPOL, yaitu penambahan yang lebih rinci mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi tata kerja organisasi operasional, prosedur dan pedoman tekhnis yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dalam operasi penanggulangan pencemaran udara yang berasal dari kapal. 2. Agar disusun kembali undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut dari pencemaran udara yang berasal dari kapal. Dan juga dapat membuat aturan mengenai larangan pembuangan limbah pada special area di perairan Indonesia sehingga kelestarian dari sumber daya lautan Indonesia tetap terjaga. Pemerintah Indonesia harus lebih serius dan lebih tegas dalam menangani kasus-kasus pencemaran udara yang terjadi di lingkungan laut Indonesia. Pengaturan mengenai Pemilik, operator kapal, atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam penanganan penanggulangan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatan lainnya serta mengenai ganti kerugian terhadap pencemaran yang telah terjadi seharusnya dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku beserta peraturan pelaksananya.



7