Makalah Pendidikan Anti Korupsi Kelompok 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NILAI-NILAI DAN PRINSIP ANTI KORUPSI



PEMBIMBING : DR. KARTINI,S.SiT, M.Kes KELOMPOK 2        



Annisa Zahra faisal / P00324021043 Aisyah / P00324021041 Miftahul jannah/P00324021060 Tiara prastika rasmin /P00324021075 Shelda /P00324021071 Putri sari /P00324021068 Nanda puspita sari /P00324021061 Waode fildan azzahra /P00324021076



POLTEKKES KEMENKES KENDARI SEMESTER II



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Kendari 25 Februari 2022 Penulis



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.................................................................................................................................ii DAFTAR ISI..............................................................................................................................................iii BAB I..........................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN.......................................................................................................................................1 A.



Latar Belakang.................................................................................................................................1



B.



B.Rumusan Masalah........................................................................................................................1



BAB II.........................................................................................................................................................2 PEMBAHASAN.........................................................................................................................................2 A.



Nilai Nilai Dan Prinsip Anti Korupsi...............................................................................................2



B.



Kode Etik Profesi Dan Organisasi (bidan).......................................................................................8



C.



Integritas dan indikatornya............................................................................................................10



D.



Konflik kepentingan......................................................................................................................12



BAB III......................................................................................................................................................15 PENUTUP.................................................................................................................................................15 A. Kesimpulan.......................................................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................16



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang korupsi disebabkan oleh adanya dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi dari faktor individu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor penyebab korupsi. Nilai-nilai anti korupsi yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan, harus dimiliki oleh tiap-tiap individu untuk menghindari munculnya faktor internal sehingga korupsi tidak terjadi. Sementara itu, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi, selain harus memiliki nilai-nilai anti korupsi, setiap individu juga harus memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam organisasi/individu/masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi harus tertanam dalam diri setiap individu, agar terhindar dari perbuatan korupsi. B. B.Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi sorotan pada rumusan masalah kali ini adalah peranan dalam nilai dan prinsip anti korupsi agar terhindar dari perbuatan korupsi, sehingga nilai dan prinsip anti korupsi tertanamdalam diri setiap individu.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Nilai Nilai Dan Prinsip Anti Korupsi Dalam berbagai buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu : 1.



Kejujuran Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan



maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang.. Jujur ialah merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagianisme dan tidak memalsukan nilai. contoh kejujuran secara umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur, jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan membayar pajak. 2.



Kepedulian Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa



kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain. 2



3.



Kemandirian Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri



diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain. 4.



Kedisiplinan Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya



untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan. 5.



Tanggung Jawab Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi



apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan. 6.



Kerja Keras Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan,



ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan. 7.



Kesederhanaan 3



Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya. 8.



Keberanian Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran,



berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat. 9.



Keadilan Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak.



Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Sedangkan prinsip-pronsip anti korupsi, yaitu : 1.



Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga



mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik : 2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang lebih fundamental merujuk kepada 4



kemampuan seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan. (Pierre : 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo : 2005). Akuntabilitas publik memiliki polapola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program, akuntablitas proses, akuntailitas keuangan, akuntabilitas outcome, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang,



2001).



Dalam



pelaksanaannya,



akuntabilitas



harus



dapat



diukur



dan



dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan. 2.



Transparansi Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan



mengharuskan semua proseskebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dlam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk melanjutkan hidupnya di masa mendatang. Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima, yaitu : –



Proses penganggaran,







Proses penyusunan kegiatan,







Proses pembahasan,







Proses pengawasan, dan







Proses evaluasi. 



Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.



5







Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja).







Proses pembahasan membahas tentang pembutan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan dana), mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.







Proses pengawasan dalam pelksnaaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.







Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap output kerja-kerja pembangunan.



3.



Kewajaran Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi



(ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal penting komperehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan informatif. Komperehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget). Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Kejujuran mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Penerapan sifat informatif agar dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sistem informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran. 4.



Kebijakan 6



Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Aspek-aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 5.



Kontrol Kebijakan



Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung 7



maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Ini dapat menjadi indikator bahwa nilai-nilai dan prinsip anti korupsi seperti yang telah diterangkan diatas penerapannya masih sangat jauh dari harapan. Banyak nilai-nilai yang terabaikan dan tidak dengan sungguhsungguh dijalani sehingga penyimpangannya menjadi hal yang biasa. Tak dapat dipungkiri untuk menanamkan nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi perlu diajarkan sejak dini kepada seluruh masyarakat secara umum. Saat ini sebagain besar baru terpusat pada golongan tertentu di tempat tertentu. Untuk langkah yang lebih serius, seharusnya penanaman nilai dan prinsip anti korupsi ini harus di terapkan bukan hanya di bangku kuliah saja sebagai contohnya, tetapi juga dilakukan secara merata di berbagai kalangan masyarakat agar hasil yang didapatkan juga bisa maksimal secara merata. Yang ironisnya lagi dalam berbagai sistem pemerintahan termasuk di berbagai lembaga negara praktik korupsi seakan dibiarkan dengan sistem yang menuntun, bahkan memaksa yang berkepentingan untuk melakukan korupsi. Contoh nyata sistem perkorupsian itu ialah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang bernama Korupsi. Sehingga penulis dapat menyebutkan bahwa “Pemilu merupakan sistem perkorupsian baru yang terselubung menjadi penyakit di Indonesia”. B. Kode Etik Profesi Dan Organisasi (bidan)



1. Kewajiban Terhadap Klien dan Masyarakat 



Seorang bidan senantiasa menjunjung tinggi, dan mengamalkan sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas pengabdianya.







Seorang bidan dalam menjalankan tugas profesinya dan selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.







Seorang bidan saat menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman paa tugas dan tanggung jawab terhadap klien, keluarga dan masyarakat.







Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya selalu mendahulukam kepentingan klien, dan menghormati hak klien dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.



8







Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya menjalankan tugasnya selalu mendahulukam kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan masyarakat bedasarkan kemampuan yang dimilikinya.







Seorang bidan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.



2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya: 



Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi berdasarkan kebutuhan klien.







Memberikan sebuah pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil suatu keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.







Menjamin atas kerahasiaan dan keterangan klien, kecuali diminta oleh pengadilan atau sehubungan dengan kebutuhan klien.







Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainya:







Harus menjalin hubungan baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasanya kerja yang serasi.







Dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati entah dengan teman sejawat maupun dengan tenaga kesehatan lainya.







Kewajiban bidan terhadap profesinya :







Harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya.







Setiap bidan harus meningkatkan kemampuan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.







Senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan muti dan citra bidan.







Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri :







Setiap bidan harus menjaga kesehatan supaya bisa menjalankan tugas profesinya dengan baik.







Harus terus menerus untuk meningkatkan pengatahuan dan ketramilan sesuai dengan perkembangan olmu pengetahuan dan teknologi.







Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air : 9







Seorang bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.







Seorang bidan melalui profesinya harus menyumbangkan pemikiranya kepada pemerintah terutama pada pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan.



C. Integritas dan indikatornya Menurut Eileen Rachman dan Rayini (University of Queensland. Brisbane) dalam Edratna, ada empat tolok ukur pelaksanaan integritas dalam suatu organisasi, yaitu: Apakah kode etik yang ada di organisasi tersebut telah dilaksanakan; Bagaimana mengatasi conflict of interest yang dihadapi; Komitmen yang dimiliki terhadap organisasi; dan Perhatian terhadap sesama. Indikator lain menurut Novi, institusi mempunyai sistem organisasi yang mapan. Sebab, menurutnya, “peluang seseorang untuk berbuat curang akan selalu ada sehingga ia harus diminimumkan dengan sistem. Contohnya di industri bank, mereka selalu menerapkan dual control dalam memberikan persetujuan transaksi. Sistem prosedur organisasi yang tertata rapi akan membentengi karyawan dari perbuatan melenceng.” Dari dua pendapat di atas, dapat di simpulkan bahwa, berjalan tidaknya nilai-nilai integritas di suatu organisasi atau komunitas jika pimpinan dan pegawainya: 1. Taat asas Taat asas, bermakna, setiap individu harus melaksanakan tugasnya sesuai SOP yang ada sehingga senantiasa menjadi teladan bagi orang lain. Dalam konteks ini, peranan pemimpin sangat menentukan. Sebab, pemimpin mempunyai tiga fungsi: a. Pemimpin sebagai Komandan Sebagai komandan, pemimpin harus berada di depan, menjadi pemandu, penunjuk jalan bagi bawahannya. Tidak mungkin bawahan atau rakyat melak-sanakan suatu ketententuan jika tidak dicontohkan atasan. Misalnya, seorang pejabat menyatakan, mendukung proses pemberantasan korupsi, tetapi ketika melantik pejabat publik, orang yang ditunjuk adalah figur 10



yang bermasalah. Ada pula pejabat berteriak-teriak, “tegakkan hukum tanpa pandang bulu.” Faktanya, ketika kawan separtai, segolongan atau sahabat, melanggar hukum, dilindungi. Pejabat seperti inilah yang dimurkai “langit” sebagaimanya firman-Nya: “murka Allah terhadap orang yang mengatakan sesuatu, tapi tidak melaksanakannya.” (QS Ash-Shaf: 2). b. Pemimpin sebagai manajer Sebagai manajer, fungsi seorang pemimpin, menjadikan bawahan, karyawan atau rakyatnya sebagai mitra kerja. Mereka diajak atau dimintai saran dan pen-dapat dalam memajukan organisasi atau lembaga yang dipimpin. Bukan seperti sekarang di mana ketika ada saran atau kritikan atas kebijakan pejabat, dilakukan penangkapan atau diintimidasi melalui pemanggilan aparat penegak hukum. Manajer seperti ini, cepat atau lambat akan bangkrut sebab usahanya tidak di-dukung karyawan. Bahkan produknya tidak dibeli atau digunakan oleh konsumen karena dianggap sebagai pemimpin yang tidak aspiratif. Berarti, dia bukan pemim-pin yang berintegritas sementara karyawan, bawahan atau rakyatnya adalah manusia-manusia yang berintegritas; c. Pemimpin sebagai Pelayan Seorang pemimpin yang berintegritas adalah pelayan yang baik terhadap bawahan, karyawan, atau rakyatnya. Pemimpin yang berintegritas, melayani ke-pentingan karyawan, bawahan atau rakyatnya sebelum mengurus diri sendiri, keluarga, kroni atau partainya. Fir’aun, raja yang phenomenal di dunia, setiap malam, belum tidur sebelum memastikan tidak ada rakyatnya yang kelaparan dan kehausan. Hanya satu kesalahan Fir’aun, dia tidak mempercayai Allah swt karena dia menuhankan dirinya sendiri. Jadi, kalau ada Pejabat Negara yang sok merak-yat, tetapi menista Allah, Rasul atau kitab suci, setidak mentolerir penistaan agama atau melindungi penista agama, maka lurah, camat, bupati, gubernur, menteri atau presiden seperti ini, termasuk golongan Fir’aun. Minimal, berfahaman Fir’aun, yakni anti Tuhan atau anti agama. Kelompok ini di Indonesia disebut komunisme. 2. Menghindari Konflik Kepentingan Salah satu indikator signifikan, seseorang atau organisasi yang berintegritas adalah yang tidak mempunyai potensi konflik kepentingan. Di KPK misalnya, pejabat dan pegawai tidak 11



boleh ada hubungan kekeluargaan dengan pejabat atau pegawai lainnya. Komisioner, pejabat atau pegawai, tidak boleh ikut terlibat dalam proses penanganan kasus di mana mereka mempunyai hubungan kekeluargaan dengan saksi, calon tersangka atau tersangka. Ketika pembahasan kasus Mulyana W Kusuma (anggota KPU 2005), pak Erry Riyana tidak ikut dalam rapat karena mereka mempunyai hubungan keluarga. Begitu pula ketika membahas kasus Anggodo, pak Bibit dan pak Chandra tidak ikut rapat karena kasus tersebut ada hubungannya dengan kedua komisioner ini. Umar Ibnu Khattab melarang anaknya ikut dalam pencalonan khalifah karena menghindari konflik kepentingan. Tidak seperti sekarang, sekalipun belum memenuhi syarat, seseorang tetap dilantik se-bagai menteri hanya karena dia anak Ketua Umum partai penguasa. D. Konflik kepentingan Konflik diartikan sebagai proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa suatu pihak lain telah mempengaruhi secara negatif, atau akan segera mempengaruhi secara negatif, sesuatu yang diperhatikan pihak pertama (Wahyudi, 2015). Kondisi yang tidak sehat ini dapat mengganggu bahkan menghambat tercapainya emosi atau stress yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja. Conflict of interest oleh Mc Donald diartikan sebagai suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya. Menurut Sulistyana dkk (2016), konflik kepentingan juga diartikan sebagai situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Dari kedua makna tersebut konflik kepentingan memiliki kesamaan yakni adanya kepentingan pribadi yang terlibat dalam mewujudkan tujuan kinerja. Konflik kepentingan terjadi ketika terjadi kepentingan pribadi bercampur dengan tugas dan tanggung jawab resmi yang dimiliki oleh seseorang. Terdapat tiga tipe utama konflik kepentingan, yaitu: 12



1. Actual conflict of interest, yaitu konflik kepentingan yang ada di antara tugas/ tanggung jawab resmi dan kepentingan pribadi. 2. Perceived conflict of interest, yaitu konflik kepentingan yang dipandang bercampur dengan tugas/tanggung jawab resmi yang nyatanya menjadi suatu kasus atau bukan. 3. Potential conflict of interest, yaitu kepentingan pribadi bercampur dengan tugas/tanggung jawab resmi di masa mendatang. Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dalam organisasi tersebut antara lain adalah: 



Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah atas suatu keputusan / jabatan.







Situasi yang menyebabkan penggunaan jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi / kelompok / golongan.







Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi / golongan.







Perangkapan jabatan di beberapa lembaga / instansi / perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.







Situasi dimana dengan kewenangannya bisa memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.







Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.







Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.







Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.







Situasi dimana seorang pejabat menentukan sendiri besarnya gaji / remunerasi. 13







Moonlighting atau outside employment (bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya).







Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.



Mengelola konflik kepentingan dalam organisasi dimulai dengan membangun sistem organisasi yang mampu mengendalikan dan mengawasi fungsi-fungsi wewenang yang melekat dalam setiap jabatan sehingga dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan bisa transparan dan dipertanggungjawabkan secara accountable. Dengan mengelola konflik kepentingan, maka dapat menurunkan resiko terjadi konflik kepentingan yang dapat merugikan organisasi di lingkup kecil dan negara di lingkup yang lebih luas.



14



BAB III



PENUTUP A. Kesimpulan 



Korupsi disebabkan oleh adanya dua faktor, yaitu faktor internaldan faktor eksternal.







Faktor internal merupakan penyebab korupsi dari faktor individu (niat), sedangkan faktor eksternal berasaldari lingkungan atau sistem (kesempatan).







Ada Sembilan nilai-nilai antikorupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesebilan nilai anti korupsi tersebut terdiri dari : (a) inti, (b) sikap, serta (c) etos kerja.







Inti meliputi : jujur, disiplin, dan tanggungjawab,







Sikap meliputi : adil, berani dan peduli, serta







Etos Kerja meliputi : kerja keras, sederhana, dan mandiri







Dalam penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dituntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakan kepentingan public diatas kepentingan individu.







Prinsip yang harus ditegakkan untuk memcegah faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi yaitu : akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), adanayakebijakan atau aturan main, serta control terhadap kebijakan.



15



DAFTAR PUSTAKA 1.



Adry. 2012. Prinsip-prinsip Antikorupsi, artikel dari Adrypu.blogspot.com



2.



BAPPENES RI. 2002. Public Good Governence: Sebuah Paparan Singkat. Jakarta : Bappenas RI



3.



Battennie, F.2012. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. http://stkipktb.ac.id/content/Pendidikan-anti-korupsi-untuk-perguruan-tinggi. Diundih tanggal 2 April 2014



4.



Chakim, M.Lutfi.2012. Menumbuhkan Budaya Jujur Mahasiswa Sebagai Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi. http://lutfichakim.blogspot.com/2012/05/menumbuhkanbudaya-jujur-mahasiswa.html. Diunduh tanggal 6 Mei 2014



5.



Dubnick, Melvin.2005. Accountability and the Promise of Performance, Public Performance and Management Review (PPMR),28 (3), March 2005



6.



Kemindikbud



RI.2011.



Pendidikan



Anti-Korupsi



Untuk



Perguruan



Tinggi.



Jakarta:Kemendikbud 7.



Kurniawan.2010.Akuntabilitas



Publik:



Sejarah,



Pengertian,



Dimensi



dan



Sejenisnya.Jakarta 8.



Pierre,Jon.2007. Handbook of Public Administrasion,Londen: SAGE Publication Ltd.



9.



Prasojo,Eko.2005.Demokrasi di Negeri Mimpi:Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Govermance.Depok:Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI



10.



Teguh Kurniawan, Defny Holidin. 2007. Reformasi dan Inovasi Borokrasi: Studi di Kabupaten Sragen.jakarta:departemen ilmu administrasi FISIP UI dan Yappika-CIDA



11.



Puslitbang BPKP.2001.Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.jakrta BPKP



12.



Siswandi.2009.Mengembangkan



Disiplin



Siswa



Artikel



dari



www.nazwadzulfa.wordpress.com 13.



Sugono, Dendy.2008.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional



14. Sunjani,Riki.2013.Mahasiswa Mandiri dan Berfikir Dewasa Versi Mahasiswa Tak Abadi. http;//mahasiswatakabadi.wordpress.com/2013/06/27/mahasiswa-mandiri-dan-berfikir-dewasaversi-mta.Diunduh tanggal 6 Mei 2014 16



15.



Supardi,Endang.2004.



Kewirausahaan



SMK:



Kiat



Mengembangkan



Sikap



Mandiri.Bandung:Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.Pendidikan Nasional.



17