Makalah Pendidikan Budaya Anti Korupsi 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dosen



: Gusman Arsyad, SST., M. Kes



MAKALAH PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI “STRATEGI DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI“



DISUSUN OLEH : NAMA



: WIDYASTUTI



NIM



: PO7124319116



POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PALU JURUSAN KEBIDANAN PRODID-IV KEBIDANAN PALU ALIH JENJANG TAHUN 202



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.....................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang......................................................................................................



3



B. Rumusan Masalah.................................................................................................



3



C. Tujuan....................................................................................................................



4



BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Pemberantasan Korupsi............................................................................



5



B. Strategi Pemberantasan Korupsi...........................................................................



6



C. Upaya-Upaya Penindakan Korupsi.......................................................................



7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan............................................................................................................



8



B. Saran......................................................................................................................



8



DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar belakang Merebaknya praktek korupsi yang terjadi dimana – mana merupakan fakta yang sudah jelas terbukti. Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas di masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.  Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Saat ini, korupsi sudah menjadi hal yang umum diperbincangkan dan banyak dilakukan oleh kalangan pejabat, pegawai negeri, bahkan masyarakat kalangan menengah kebawah sekalipun dinegara Indonesia ini. Korupsi seakan sudah menjadi tradisi yang membudaya dalam bangsa indonesia. Tingginya hutang negara indonesia membuat perkembangan negara indonesia jelas sangat lambat. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah dalam kondisi ini bangsa indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi justru makin tinggi. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Konsep Pemberantasan Korupsi 2. Bagaimana Strategi dalalam Pemberantasan Korupsi 3. Bagaimana Upaya Penindakan Pemberantasan Korupsi.



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui Konsep Pemberantasan Korupsi 2. Untuk mengetahui Strategi dalalam Pemberantasan Korupsi 3. Untuk mengetahui Upaya-upaya Penindakan Pemberantasan Korupsi



BAB II PEMBAHASAN



A. Konsep Pemberantasan Korupsi Saat ini korupsi sudah sampai pada tingkatan terendah sekalipun dan akan selalu ada di suatu negara. Mengapa demikian? Hal ini tidak bisa dijawab secara sederhana mengapa korupsi terus berkembang demikian masif. Negara ini kaya raya akan tetapi rakyatnya miskin karena korupsi tak berkesudahan dan terjadi pada semua aspek kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit utuk di berantas. Korupsi di Indonesia seperti benang kusut yang sulit diurai. Banyak strategi dan upaya dilakukan untuk memberantas korupsi, tetapi perlu diingat bahwa strategi tersebut harus disesuaikan dengan konteks masyarakat maupun organisasi yang dituju. Dengan kata lain, setiap negara, masyarakat, maupun organisasi harus mencari strategi yang tepat untuk mencari pemecahannya. Untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sangat penting sekali diingat adalah karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan tempat mereka bekerja. Korupsi dapat terjadi jika ada peluang, keinginan, dan bobroknya system pengawasan dalam waktu yang bersamaan. Korupsi dapat dimulai dari; mana saja, misalnya suap ditawarkan pada seorang pejabat, atau sebaiknya seorang pejabat, meminta atau bahkan dengan cara memaksa memberikan uang pelicin. Orang yang menawarkan suap karena ia menginginkan sesuatu yang bukan haknya dan ia menyuap pejabat supaya pejabat itu mengabaikan peraturan. Keinginan korupsi dapat timbul karena kemiskinan. Karena korupsi menyangkut semua aspek bidang kehidupan masyarakat, sehingga sangat sulit diberantas. konsep pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan konteks, masyarakat ataupun organisasi yang dituju. Berikut merupakan contoh yang berkaitan dengan konsep pemberantasan korupsi berdasarkan konteks : 1. Masyarakat dengan konteks atau kondisi taat pada agama akan memilih konsep pemberantasan korupsi yang berorientasi pada hukun agama. Sehingga dalam penyusunan konseppun akan mengacu pada hukum agama yang dianut. 2. Suatu organisasi yang memiliki konsep demokratis akan menyusun sebuah konsep yang menitik beratkan pada nilai-nilai demokratis



B. Strategi Pemberantasan Korupsi Pasca-reformasi pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama pemerintah. Berbagai upaya ditempuh baik untuk mencegah maupun untuk menindak tindak pidana korupsi secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di dalam Rencana Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ada enam (6) strategi nasional yang telah dirumuskan guna mewujudkan tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta penanaman nilai budaya yang berintegritas. Strategi tersebut adalah: 1. Pencegahan; 2. Penegakan hukum; 3. Harmonisasi peraturan perundang-undangan; 4. Kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi; 5. Pendidikan budaya antikorupsi; 6. Mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bukunya mengenai panduan memberantas korupsi dengan mudah dan menyenangkan, mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi tersebut ke dalam 3 strategi berikut. 1. Strategi Represif Strategi ini adalah strategi penindakan tindak pidana korupsi di mana seseorang diadukan, diselidiki, disidik, dituntut, dan dieksekusi berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat. 2. Strategi Perbaikan Sistem Perbaikan sistem dilakukan untuk mengurangi potensi korupsi. Caranya dengan kajian sistem, penataan layanan publik melalui koordinasi, supervisi, pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggara negara. 3. Strategi Edukasi dan Kampanye Strategi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui strategi ini akan dibangun perilaku dan budaya antikorupsi. Edukasi dilakukan pada segenap lapisan masyarakat sejak usia dini. Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan.



C. Upaya Penindakan Pemberantasan Koruspsi Pada bagian ini akan diuraikan upaya-upaya yang merupakan perwujudan dari strategi represif, yaitu upaya penindakan. Upaya represif atau upaya melalui jalur penal yaitu upaya penanganan yang menitikberatkan pada sifat penumpasan setelah kejahatan korupsi terjadi. Upaya ini dilakukan dengan cara menggunakan hukum pidana. Adapun tahapan upaya penindakan adalah sebagai berikut; 1. Penanganan laporan pengaduan masyarakat Pengaduan oleh masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi KPK, namun demikian untuk memutuskan apakah suatu pengaduan visa dilanjutkan ketahap penyelidikan harus dilakukan proses ferivfikasi dan penelaahan 2. Penyelidikan Apabila penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja penyelidik melaporkan ke KPK. 3. Penyidikan Dalam tahap penyidikan seorang yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik. 4. Penuntutan Dalam tahap penuntutan, penuntut umum melimpahkan kasus kepengadilan Tipikor disertai berkas perkara dan surat dakwaan. Dengan pelimpahan ini, kewenang penahanan secara yuridis beralih ke hakim yang menangani. 5. Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepada jaksa. Upaya penindakan ini diharapkan dapat member efek jera terhadap pelaku dan jajaran para penguasa yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Banyak strategi dan upaya dilakukan untuk memberantas korupsi tetapi perlu di ingat bahwa strategi tersebut harus disesuaikan dengan konteks masyarakat maupun organisasi yang dituju. Dengan kata lain setiap Negara masyarakat maupun organisasi harus mencari strategi yang tepat untuk mencari pemecahannya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sangat penting sekali diingat adalah karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja. Di Indonesia yang memberikan hukum pidana kepada pelaku korupsi dan ditangani oleh lembaga-lembaga seperti BPK, KPK, dll. Yang paling penting agar tidak terjadi korupsi adalah disetiap diri harus memiliki nilai-nilai kejujuran dan rasa takut akan hal-hal yang haram. Karena sejatinya orang yang memiliki harta yang halal adalah orang-orang yang paling selamat agamanya, paling tenang hati dan pikirannya, paling lapang dadanya, paling sukses kehidupannya, dipenuhi keberkahan dan kehormatan serta harga diri bersih dan terjaga. B. Saran Tiada kesempurnaan di dunia ini, kami sangat mengharapkan kritik maupun saran dari makalah ini tujuannya hanyalah demi kesempurnaan. Dan semoga makalah yang telah kami susun bermanfaat bagi kita semua, Amien.



DAFTAR PUSTAKA



Buku pedoman PBAK ( strategi dan upaya pemberantasan korupsi ) Tim penulis buku pendidikan anti korupsi. (2011) Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. JAKARTA: kementrian pendidikan dan kebudayaan RI Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian Kemenkes RI. (2014). Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK). Jakarta