Makalah Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



MAKALAH PENGGOLONGAN HUKUM BERDASARKAN ISINYA



Disusun Oleh : VEGI ELENA GITA GUTAWA MEY LINDA OKTAVIA NIRWANA ARIF FAHRUR ROZI KELAS XI IPA 2 GURU : RIESHA NANDA RIMARTIKA



SMA N 2 ABUNG SEMULI



ii



KABUPATEN LAMPUNG UTARA T.P 2020-2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan



rahmat-Nya



penyusun



dapat



menyelesaikan



makalah



yang



bertemakan



"Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya". Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas Sekolah. Meskipun banyak hambatan yang penyusun alami dalam proses pengerjaannya, namun akhirnya kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui pengertian penggolongan hokum berdasarkan isinya. Kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penyusun berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca.



iii



DAFTAR ISI Halaman Judul..............................................................................................



i



Kata Pengantar.............................................................................................



ii



Daftar Isi......................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN............................................................................



1



1.1 Latar Belakang.......................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah..................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN.............................................................................



2



2.1 Pengertian Hukum..................................................................................



2



2.2 Pengertian Hukum Menurut Isinya........................................................



2



BAB III PENUTUP.....................................................................................



14



3.1 Kesimpulan............................................................................................



14



3.2 Saran.......................................................................................................



14



Daftar Pustaka..............................................................................................



15



4



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Indonesia di idealkan dan dicita-citakan sebagai suatu Negara hukum Pancasila. Namun bagaimana ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3). Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah bagian dari sistem nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagimasyarakat.  Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif. Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya



dengan



penegakan



hukum



itulah



hukum



menjadi



kenyataan



(Liliana,2003:66.  Karena itu agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga apabila salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku nyata, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadi karena kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya dipandang bersifat deskriminatif mengedepankan kelompok tertentu. Adapun penggolongan hokum melalui berdasarkan kepustakaan ilmu hokum antara lain, berdasarkan sumbernya,berdasarkan tempat berlakunya, berdasarkan bentuknya, berdasarkan waktu



berlakunya,



berdasarkan



cara



mempertahankannya,



berdasarkan



5



sifatnya,berdasarkan wujudnya, dan berdasarkan isinya. Berdasarkan pemaparan latar belakang hukum diatas maka penulis mengambil judul penggolongan hukum mberdasarkan isinya. 1.2 Rumusan Masalah Rumusan masalah dari latar belakang adalah bagaimana penjabaran hukum berdasarkan isinya? 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan dari makalah ini agar siswa memahami dan mengerti penggolongan hukum berdasarkan isinya.



BAB II



6



PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. 2.2 Hukum Berdasarkan Isinya Isi peraturan-peraturan hukum bergantung pada hakikat dari hubunganhubungan yang diaturnya. Pengaturan hubungan tersebut merupakan pengaturan kepentingan-kepentingan dari yang bersangkutan. Oleh karena hubungan-hubungan hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur hukum tersebut. Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam: 1. Kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan publik. 2. Kepentingan-kepentingan khusus atau kepentingan-kepentingan privat.



7



Berdasarkan isi dari peraturan hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan umum dan khusus tersebut maka hukum dapat digolongkan dalam dua bagian yaitu hukum publik dan hukum privat. Menurut Utrecht, Hukum publik mengatur tata Negara, yaitu mengatur cara badan-badan Negara menjalankan tugasnya dan mengatur pula hubungan hukum yang diadakan di antara Negara sebagai pemerintah dengan para individu atau yang diadakan antara masing-masing badan Negara itu. Hukum privat mengatur tata tertib masyarakat mengenai family dan mengenai kekayaan para individu, dan mengatur pula hubungan hukum yang diadakan antarindividu, antara individu dengan badan Negara, bilamana badan Negara turut serta dalam pergaulan hukum sebagai individu. Menurut Van Apeldoorn, pengertian hukum publik dan hukum privat dapat dibedakan dari sudut kepentingan yang diatur oleh hukum tersebut. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan khusus. Dalam kenyataan sekarang kita tidak dapat mengadakan pemisahan secara tegas antara kepentingan umum dan khusus. Kita melihat adanya kecenderungan dalam pengaturan hukum public yang terbaur di dalamnya, yaitu aturan-aturan perdata. Yang berarti di samping mengatur kepentingan umum, hukum publik juga mengatur kepentingan yang bersifat khusus. Dewasa



ini



perkembangan



hukum



perdata



menunjukkan



adanya



kecenderungan meningkatnya campur tangan penguasa dalam hukum perdata. Kenyataan ini dapat kita lihat semakin banyaknya ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa dan makin banyak pula pembatasan –pembatasan kebebasan individu dalam menjalankan haknya. Hal ini tentunya dapat menyebabkan semakin kaburnya batas hukum publik dan hukum perdata misalnya dalam hukum keluarga, yaitu hukum perkawinan terdapat pembaruan antara aturan-aturan yang bersifat public dan aturanaturan yang bersifat perdata. Perkawinan pada hakikatnya semata-mata kepentingan pribadi dari suami-istri. Oleh karena itu, hukum perkawinan termasuk hukum yang mengatur kepentingan khusus. Tetapi perkawinan juga tidak lepas dari campur tangan pemerintah dalam rangka mengatur kepentingan umum. Misalnya suatu perkawinan harus didaftarkan.



8



Adapun yang termasuk dalam bidang hukum public atau yang lebih banyak menitikberatkan pada kepentingan umum antara lain sebagai berikut: a.



Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk susunan atau struktur umum dari suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat kelengkapan Negara satu sama lain, dan hubungan antara Negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian Negara.



b.



Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka.



c.



Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum dan hukum apa yang dapat dijatuhkan dalam hal seorang melakukan kejahatan maupun pelanggaran.



d.



Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur pergaulan atau hubungan hukum antarnegara yang berdaulat dan merdeka,



(Prof. Chainur Arrasjid,S.H: Dasar-dasar ilmu hukum: Sinar Grafika:2006: Jakarta) Hukum Publik dan Hukum Privat Dilihat dari kepentingan yang diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Yang pertama kali melakukan pembagian tersebut adalah Ulpianus. Menurut Ulpianus, huius studii duae sunt positions, publicum et privatum, publicum ius est quod ad statum rei romance spectat, privatum quod ad singulorum utilitatem: sunt enim quaedam publice utilia, queadam privatim. Dari ungkapan tersebut dapat ditafsirkan bahwa ius publicum atau hukum publik berkaitan dengan fungsi Negara sedangkan hukum privat berkaitan dengan kepentingan individu. Ada dua alasan yang mengapa diadakan pembedaan itu.yaitu : Alasan pertama, Negara berfungsi untuk melaksanakan kehendak rakyatnya. Negara dibentuk untuk menjaga terpeliharanya kehidupan berbangsa, melindungi warganya dari serangan musuh dari luar, meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberdayakan masyarakatnya. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, diperlukan aturan-aturan hukum. Aturan-aturan hukum itu mungkin saja diadopsi dari praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi dengan semakin besarnya yang terdiri dari kebhinekaan suku,



9



budaya, dan adat istiadat, harus ada aturan-aturan lain daripada yang ditetapkan oleh masyarakat. Aturan-aturan itulah yang diciptakan oleh organisasi Negara dalam rangka melaksanakan fungsinya. Alasan kedua adalah mengenai hubungan yang diaturnya. Kepentingan-kepentingan yang daitur oleh hukum dapat dibedakan anatara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Secara tradisional yang termasuk ke dalam hubungan hukum publik adalah hukum tata Negara, hukum administrasi, hukum pidana dan acara pidana. Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat bidang-bidang hukum yang penegakkannya harus dilakukan oleh Negara karena dipandang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga masuk ke dalam pengaturan hukum publik, misalnya hukum lingkungan. Secara tradisional hukum privat hanya mencakup; hukum perdata dan hukum acara perdata. Pada masa sekarang, cakupan hukum privat lebih dari itu. jika hukum administrasi masuk ke dalam bidang hukum publik, tidak demikian halnya dengan hukum acara peradilan administrasi. Hal ini menyerupai hukum acara perdata yang inisiatif untuk berperkara dilakukan oleh individu bukan oleh Negara. Dalam hal Negara mengajukan gugatan perdata kepada individu, kapasitas Negara sebagai individu bukan sebagai organ public. Di samping hukum acara peradilan administrasi yang merupakan bidang baru dalam cakupan hukum privat adalah hukum bisnis. Hukum perdata mengatur status seseorang, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dengan akibatnya, domisili, perkawinan dengan segala akibatnya, hak-hak kebendaan dan hak-hak atas orang, pewarisan dan kekedaluwarsaan. Hukum bisnis merupakan perkembangan hukum perdata. Jika titik berat hukum perdata adalah masalah-masalah yang bersifat pribadi, pada hukum bisnis yang menjadi fokus pengaturan adalah hubungan individu dengan individu lainnya dalam rangka samasama mencari keuntungan. Yang menjadi cakupan hukum bisnis adalah hukum kontrak, hukum perseroan, hukum pasar modal, hukum ketenagakerjaan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum trasnportasi, dan hukum penyelesaian sengketa alternatif. Pada akhirnya, yang secara tradisional masuk ke dalam wilayah hukum privat adalah hukum acara perdata. Hukum ini mengatur mengenai gugatan yang objeknya



10



meliputi juga objek yang diatur dalam hukum bisnis, keabsahan dan kewenangan pengadilan, pembuktian, penjatuhan putusan, dan eksekusi putusan. (Prof.Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS: Pengantar Ilmu Hukum: Kencana Prenada Media Group: 2008: Jakarta) Pembedaan hukum atas Hukum Publik dan Hukum Privat ini merupakan pembedaan yang dikenal dalam sistem Civil Law. Pembedaan ini telah ada dalam hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) yang berpengaruh dalam perkembangan sistem Civil Law. Dalam Corpus Iuris Civilis dapat ditemukan penjelasan bahwa: hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan Negara Romawi, hukum privat berkenaan dengan kepentingan perseorngan; karena ada hal yang merupakan kepentingan umum dan ada hal yang merupakan kepetingan perseorangan. Ada juga ahli hukum Kontinen Eropa (Civil Law) yang menolak kroteria kepentingan pribadi dan kepetingan umum sebagai dasar pembedaan hukum atas Hukum Privat dan Hukum Publik. Menurut L.J. van Apeldoorn, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum memang tidak dapat dipisahkan secara tajam. Ini karena manusia adalah serempak sebagai individu dan angota masyarakat atau amkhluk sosial. Tetapi kepentingan pribadi dan kepentingan umum dapat dibedakan, malahan kita harus membedakannya. Pembedaan hukum atas Hukum Publik dan Hukum Privat telah menjadi salah satu karakteristik sistem Civil Law. (Prof. Dr. Donald Albert Rumokoy, S.H., M.H. dan Frans Maramis, S.H., M.H. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada : Jakarta) Lapangan Hukum Publik : a. Hukum Pidana Yang dimaksudkan dengan Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana b. Hukum Tata Negara Yang dimaksudkan dengan Hukum Tata Negara keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar-dasar tujuan negara, bentuk negara, bentuk



11



pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya. Atau dapat dikemukakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur tentang kewajiban dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dalam hubungannya dengan warga negara. c. Hukum Tata Usaha Negara Yang dimaksud dengan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum tentang tata cara atau prosedur aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungannya dengan pelayanan terhadap masyarakat. d. Hukum Internasional Yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau lemabga pemerintah. Hukum internasional ini oleh van Apeldoom disebut dengan Hukum Antar Negara. e. Hukum Acara Pidana Yang dimaksud dengan Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya undang-undang pidana. f. Hukum Acara Tata Negara Hukum Acara Tata Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur atau bagaimana mempertahankan hukum tata negara materiil bilamana dilanggar. Hukum Acara Tata Negara di Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara orang atau badan publik mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan Mahkamah Konstitusi. g. Hukum Acara Tata Usaha Negara Hukum Acara Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan tata usaha negara atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara



12



orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan Tata Usaha Negara. Lapangan Hukum Privat : a. Hukum Perdata Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara perorangan atau badan hukum yang mengutamakan kepentingan pribadi atau individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain. b. Hukum Dagang Yang dimaksudkan dengan hukum dagang adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan/atau badan hukum di lapangan perdagangan atau bisnis. c. Hukum Perdata Internasional Yang dimaksud dengan hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/atau badan pribadi yang mengandung unsur asing dan utamakan kepentingan individu. d. Hukum Acara Perdata Yang dimaksudkan dengan hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan hukum mempertahankan atau melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelangaran hukum perdata materiil. e. Hukum Acara Peradilan Agama Adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan hukum mempertahankan atau melaksanakan hak-haknya di peradilan perdata; yang mengatur tata cara orang atau badan hukum mempertahankan atau melaksanakan hak-haknya di peradilan agama; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.



13



f. Hukum Perkawinan Yang dimaksud dengan hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana perseorangan yang satu (pria) dengan perseorangan yang lain (wanita) melakukan perkawinan atau membentuk rumah tangga beserta hak dan kewajibannya masing-masing. Hukum Perkawinan di Indonesia sampai sekarang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan g. Hukum Perburuhan Yang dimaksud dengan hukum perburuhan (sekarang lebih dikenal istilah Hukum Ketenagakerjaan) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan perseorangan yang biasanya disebut buruh dengan perseorangan yang lain yang biasanya disebut pengusaha h. Hukum Agraria Yang dimaksud dengan hukum agraria adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menyangkut tentang pertanahan, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dasar hukum agraria di Indonesia adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. (H. Zaeni Asyhadie, S.H, M.Hum dan Arief Rahman, S.H, M.Hum. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada : Jakarta) Ruang Lingkup Hukum Pidana Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pindak sesuai asas ruang lingkup berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana itu ada empat, yaitu : a. Asas teritorialitas (teritorialitets beginsel) b. Asas nasionalitas aktif (actief nationalities beginsel) c. Asas nasionalitas pasif (pasief nationalties beginsel) d. Asas universal. Herbert L. Packer menyatakan bahwa hukum pidana didasarkan kepada tiga konsep yaitu pelanggaran, kesalahan, dan hukuman. Sejalan dengan pendapat Packer di atas, Sudarto menyatakan bahwa hukum pidana itu sendiri atas tiga hal pokok, yaitu : tentang perbuatan apa saja yang dilarang, tentang orang yang melanggar larangan itu, dan tentang pidana yang diancamkan kepada si pelanggar itu. Berbeda dengan Hanafi yang menyatakan bahwa tiga masalah sentral dalam hukum pidana adalah mengenai perbuatan pidana, pertanggung jawaban pidana



14



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun. Isi peraturan-peraturan hukum bergantung pada hakikat dari hubungan-hubungan yang



diaturnya.



Pengaturan



hubungan



tersebut



merupakan



pengaturan



kepentingan-kepentingan dari yang bersangkutan. Oleh karena hubunganhubungan hukum itu adalah kepentingan-kepentingan dari yang mendapat perlindungan maka isi dari peraturan hukum itu tergantung pada hakikat kepentingan-kepentingan yang diatur hukum tersebut. Adapun yang termasuk dalam bidang hukum public atau yang lebih banyak menitikberatkan pada kepentingan umum antara lain Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum Pidana , Hukum Internasional dilihat dari kepentingannya yang diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. 3.2 Saran Dari uraian di atas  tentang penggolongan hukum kedalam beberapa golongan tentunya masih kurang lengkap apabila hanya dipaparkan  melalui  makalah ini lebih lagi penjelasan yang kami sampaikan sangatlah kurang hal itu disebabkan karena terbatasnya  pengetahuan serta referensi yang kami dapatkan dan  referensi yang kami  baca, sehingga dari sini kami minta saran serta kritikan dari semua kalangan pembaca, yang bersifat membangun.



DAFTAR PUSTAKA



15



Prasetyo,Teguh. Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum, Yogyakarta.Pustaka Pelajar,2006 Dirdjosisworo,Suedjono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,pt Raja Grafindo Persada,2010 Machmudin, Dudu Duswara, SH., M. Hum, Pengantar Ilmu Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2000. Dirdjosisworo,Suedjono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,pt Raja Grafindo Persada,2010