Makalah Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumberny1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



MAKALAH PENGGOLONGAN HUKUM BERDASARKAN SUMBERNYA



Disusun Oleh : Asyifa Nara Irngia Ariel Aleyananta Huda Ajeng Wulandari Dini



SMA N 2 ABUNG SEMULI KABUPATEN LAMPUNG UTARA T.P 2020-2021



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan kekuatan lahir bathin makalah ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan-Nya kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.Makalah ini membahas “Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya ” yang menjadi tugas bagi siswa SMA N 2 Abung Semuli. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu kepada semua pembaca dan pakar dimohon saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan kritik demi sempurnanya makalah ini, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin yan Rabbal ‘Alamin



Papan Asri, 07 November 2021 Penulis



iii



DAFTAR ISI Halaman Judul................................................................................................................



i



Kata Pengantar................................................................................................................



ii



Daftar Isi.........................................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.........................................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Penggolongan Hukum...............................................................................................



2



1. Hukum Undang-undang..............................................................................................



2



2. Hukum Kebiasaan.......................................................................................................



3



3. Hukum Traktat............................................................................................................



4



4. Hukum Yurisprudensi.................................................................................................



5



5. Hukum Dokrin............................................................................................................



6



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan...............................................................................................................



7



3.2 Saran.........................................................................................................................



7



Daftar Pustaka.................................................................................................................



8



1



BAB I PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG Manusia adalah mahluk social sehingga memerlukan orang lain untuk mepertahankan hidupnya, dalam hubungan tersebut sering terjadi konflik maka dibuatlah aturan-aturan dalam hubungan tersebut yang kemudian kita kenal dengan hukum Pembelajaran mengenai ilmu hukum sangatlah  luas maka perlu adanya pengolongan hukum agar mudah dipelajari , Untuk itu  mencoba mengulas tentang Penggolongan Hukum , Mulai dari  pembagian hukum berdasarkan Wujudnya  sampai dengan   hukum menurut Waktu berlakunya, sumbernya.



1.2



RUMUSAN MASALAH Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat ditarik judul makalah dengan judul penggolongan hukum menurut sumbernya.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



PENGGOLONGAN HUKUM Hukum terdiri atas bermacam-macam . Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya dan lainlain. A.



Hukum menurut sumbernya. Menurut sumbernya, hukum sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis yakni: 1. Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undangundang memiliki 2 pengertian yaitu formil dan meteriil. Dalam arti formil, undang-undang berarti suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislatif pusat). Adapun dalam arti materiil, undang-undang adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat. Menurut UUD 1945 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Undang-Undang (UU)/ Peraturan pemerintah pengganti UU Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Menteri Peraturan daerah.



Sidang Ketetapan MPR



3



2



Hukum Kebiasaan Atau Adat Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan



berulang-ulang dalam hal yang sama. Jadi kebiasaan itu bukan hasil keputusan dari badan legislative dalam Negara. Kebiasaan itu walaupun tidak ditentukan oleh pemerintah namun diakui dan ditaati oleh anggota-anggota masyarakat, oleh karena kebiasaan-kebiasaan itu berkali-kali dijalankan dan ditaati sehingga lambat laun menjadi peraturan yang teguh. Dengan demikian terbentuklah peraturan hukum yang tak tertulis yang disebut hukum kebiasaan. Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber hukum ini berasal dan terletak dalam sebuah peraturan peraturan adat istiadat yang notabennya sudah menjadi peraturan kebiasaan yang terdapat di suatu daerah. Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakatnya adalah : o



Adat-istiadat/ kebiasaan orang Bali yang mengharuskan hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (Ngaben).



o



Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.



o



Adat-istiadat suku Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang bersangkutan.



Upacara Pembakaran Mayat di Bali (Ngaben )



4



3. Traktat atau treaty Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara hanya dua atau lebih Negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua Negara, maka perjanjian itu disebut bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak Negara, maka disebut perjanjian multilateral. Bilamana perjanjian multilateral member kesempatan kepada Negara yang pada mulanya tidak turut mengadakan, kemudian menjadi pihak, maka perjanjian itu merupakan perjanjian terbuka atau kolektif, contohnya adalah Charter (Piagam) PBB. Sedang kalau perjanjian itu tidak memungkinkan bagi Negara yang tadinya bukan menjadi salah satu pihak, maka perjanjian itu merupakan perjanjian tertutup. Traktat lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalanpersoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, misalnya tentang bats wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya. Pada dasarnya bila dipandang menurut banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas : o



Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja.



o



Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara.



Hubungan antara USA dengan Indonesia contoh hukum traktat



kerja sama



5



4.



Yurisprudensi Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum. Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan Yurisprudentie dalam bahasa Belanda dan Yurisprudence dalam bahasa Perancis, yang artinya keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama. Contoh hukum yurisprudensi adalah : o Pencurian arus listrik o Perkara perceraian o Pewarisan harta gono gini o Perjanjian internasional o Keputusan perdamaian o Terdakwa mengalami gangguan jiwa



6



5



Doktrin Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, dan lain-lain. Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering bepegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan –keputusanya, maka hakim sering mengutip pendapat seorang ahli atau sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi bila sarjana/ahli hukum tersebut menentukan bagaimana seharusnya, sehingga pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut



7



BAB III PENUTUP 3.1



KESIMPULAN Penggolongan hukum  digolongkan menjadi beberapa  ,diantaranya adalah berdasarkan sifatnya hukum memiliki dua sifat yaitu bersifat memaksa pada setiap individu yang menjadi objek dari hukum itu dan bersifat mengatur karena  yang menjadi objek dari hukum itu sendiri . makalah penggolongan hukum berdasarkan sumbernya diatas antara lain



Undang undang merupakan sumber hukum yang terantum dalam



sebuah peraturan perundang-undangan. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Jadi kebiasaan itu bukan hasil keputusan dari badan legislative dalam Negara, Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara hanya dua atau lebih Negara. Bila traktat diadakan antara hanya dua Negara, maka perjanjian itu disebut bilateral, sedang kalau diadakan oleh banyak Negara, maka disebut perjanjian multilateral, Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa, Doktrin



8



adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. 3.2.



SARAN Dari uraian di atas  tentang penggolongan hukum kedalam beberapa golongan tentunya masih kurang lengkap apabila hanya dipaparkan  melalui  makalah ini lebih lagi penjelasan yang kami sampaikan sangatlah kurang hal itu disebabkan karena terbatasnya  pengetahuan serta referensi yang kami dapatkan dan  referensi yang kami  baca, sehinnga kami menyarakankan membaca buku tentang klasifikasi hukum agar teman-teman bisa lebih memahiminya.



DAFTAR PUSTAKA Machmudin, Dudu Duswara, SH., M. Hum, Pengantar Ilmu Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2000. Dirdjosisworo,Suedjono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,pt Raja Grafindo Persada,2010