MAKALAH Peran Serta Warga Dalam Sistem Politik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERAN SERTA WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLOTIK DI INDONESIA Untuk memenuhi Salah Satu Tugas Mata pelajaran PKN



Disusun Oleh: Kelompok 5 Aas Lisna Wati Aris Rahmat Gina Fidianada SP Titi Nurlaelasari



Kelas X-3 SMA NEGERI 1 BANTARUJEG 2016



KATA PENGATAR



Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah swt karena dengan ridha-Nya makalah “Peran Serta Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia” ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu, Shalawat serta salam penulis haturkan kepada pahlawan revolusi islam baginda nabi Muhammad SAW, berkat beliau kami bisa terbawa ke alam yang penuh dengan ilmu dan hikmah. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Semoga kebaikan semuanya dibalas oleh Allah SWT. Makalah ini membahas tentang bentuk peranan warga Negara dalam sistem politik yang ada di Indonesia. Selain sebagai tambahan ilmu pengetahuan, makalah ini juga kami susun guna memenuhi tugas mata pelajran PKn dan Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat menjadi manfaat bagi pembaca sekalian. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya.



Bantarujeg, April 2016 Penulis



1



DAFTAR ISI



KATA PENGATAR.................................................................................................i DAFTAR ISI...........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 1.1



Latar Belakang Masalah............................................................................1



1.2



Rumusan Masalah.....................................................................................3



1.3



Pembatasan Masalah.................................................................................3



1.4



Tujuan Penulisan.......................................................................................4



BAB II PEMBAHASAN........................................................................................5 2.1



Pengertian Sistem Politik..........................................................................5



2.2



Pengertian Peran Serta dalam Sistem Politik di Indonesia........................6



2.3



Bentuk Peran Serta Dalam Sistem Politik.................................................9



2.4



Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pengambilan Keputusan........14



BAB III PENUTUP..............................................................................................16 3.1



Kesimpulan..............................................................................................16



3.2



Saran........................................................................................................16



DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................18



2



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah Partisipasi politik amat urgen dalam kontes dinamika perpolitikan dalam suatu masyarakat. Sebab dengan partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok masyarakat maka niscaya terwujud segala yang menyangkut kebutuhan warga masyarakat secara universal. Sehingga demikian, keikutsertaan individu dalam masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kepentingan umum. Dan paling ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku masyarakat dalam kegiatan politik yang ada. Dalam artian setiap individu harus menyadari peranan mereka dalam mendirikan kontribusi sebagai insan politik. Dalam hal ini peranan meliputi pemberian suara, kegiatan menghadiri kampanye serta aksi demonstrasi. Namun kegiatan-kegiatan sudah barang tentu harus dibarengi rasa sukarela sebagai kehendak spontanitas individu maupun kelompok masyarakat dalam partisipasi politik. Dengan kegiatan-kegiatan politik ini pula, intensitas daripada tingkat partisipasi politik warga masyarakat dapat termanifestasi. Oleh karena itu, sikap dan perilaku warga masyarakat dalam kegiatan politik berupa pemberian suara dan kegiatan kampanye dalam pemilihan kepala daerah merupakan parameter dalam mengetahui tingkat kesadaran partisipasi politik warga masyarakat. Paling tidak warga masyarakat ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik sekaligus mengambil bagian untuk mempengaruhi pemerintah dalam



1



keputusan politik. Pemilihan kepala daerah sebagai wahana menyalurkan segala aspirasi masyarakt melalui suksesi dalam pemilihan kepala daerah, peran warga masyarakat terutama dalam mempengaruhi keputusan politik sangat prioritas. Dengan adanya pemilihan kepala daerah setiap individu maupun kelompok masyarakat dapat memanifestasikan kehendak mereka secara sukarela, tanpa pengaruh dari siapapun. Dalam hal ini setiap anggota masyarakat secara langsung dapat memberikan suara dalam pemilihan serta aktif dalam menghadiri kegiatan-kegiatan politiknya, seperti kampanye. Namun keaktifan anggota masyarakat baik dalam memberikan suara maupun kegiatan kampanye tentu harus didorong oleh sikap orientasi yang begitu tinggi. Dan disamping itu pula kesadaran dan motivasi warga masyarakat dalam kegiatan politik sebagaimana di kemukakan tadi sangat penting untuk menopang tingkat partisipasi politik terhadap pemilihan kepala daerah. Karena dengan adanya sikap antusias dari warga masyarakat dalam partisipasi politik tentu membawa pada konsekuensi pada tatanan politik yang stabil. Oleh karena kesadaran dan pemahaman politik merupakan penunjang dalam mewujudkan stabilitas politik masyarakat dengan kesadaran dan pemahaman politik pula setiap sikap dan perilaku masyarakat secara partisipasi dapat terwujud sebagaimana mestinya. Namun demikian sikap dan perilaku anggota masyarakat dalam partisipasi politik kadang kala mengarah pada sikap apatis, sinisme, dan arogan sehingga yang demikian ini mempengaruhi partisipasi mereka dalam pemilihan kepala daerah. Yang akhirnya mereka enggan memberikan suara dalam pemilihan dan juga tidak menghadiri kegiatan-kegiatan politik



2



(kampanye). Fenomena-fenomena ini selalu muncul dimana-mana lebih-lebih lagi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. 1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana sistem politik yang ada di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk peran serta masyarakat dalam sistem politik di Indonesia dalam bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif? 3. Bagaimana Pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam Pengambilan keputusan? 1.3 Pembatasan Masalah Demi kelancaran penyusunan makalah ini dan agar bahasan menjadi terfokus dan tidak buram, maka penulis membatasi pembuatan makalah ini, yaitu: 1. Hanya akan membahas sistem politik yang berlaku di Indonesia 2. Bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang dimaksud adalah yang ada dan berlaku di Indonesia. 1.4 Tujuan Penulisan 1. Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk: 2. Mengerahui sistem politik yang berlaku di Indonesia. 3. Mengetahui bagaimana bentuk-bentuk partisipasi warga Negara dalam sebuah lingkungan politik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. 4. Mengetahui bagaimana pelaksanaan demikrasi pancasila pengambilan keputusan.



3



dalam



BAB II PAMBAHASAN



2.1 Pengertian Sistem Politik Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggengMenurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang. Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah



mekanisme



seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang). 2.2 Pengertian Peran Serta dalam Sistem Politik di Indonesia Dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga



4



dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan cara memilih pimpinan dan secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum atau kepala daerah, menghadiri kegiatan (kampanye), mengadakan hubungan (contakting) dengan pejabat pemerintah, atau anggota parlement dan sebagainya. Herbert Meclosky (1994:3), berpendapat bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan suka rela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum. Berdasarkan defenisi ini, partisipasi warga masyarakat menekankan pada keikutsertaan individu maupun kelompok masyarakat untuk melakukan kegiatan politik secara aktif. Dimana setiap anggota masyarakat, seyogyanya memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah. Dan juga dijelaskan bahwa kegiatan sukarela adalah dimana dalam pelaksanaan pemberian suara dalam pemilihan tanpa pengaruh paksaan dari siapapun. “Norman H. Nie (2002:9), dan Sidney Verba” partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang loyal sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara/tindakantindakan diambil oleh mereka, yang teropong terutama adalah “tindakantindakan yang bertujuan mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah”



5



yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoritatif untuk masyarakat. Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa partisipasi warga masyarakat, tindakan yang dilakukan demi mencapai kepentingan umum, yang berdasarkan pada nilai-nilai yang legal. Dalam hal ini partisipasi politik lebih menekankan pada beberapa hal yaitu: 1. Sikap warga masyarakat terhadap pemimpin 2. Kerjasama antara anggota masyarakat dengan pemimpin dalam mempengaruhi keputusan politik 3. Perilaku warga masyarakat dalam kegiatan politik harus didorong oleh nilai-nilai ideal. 4. Keikutsertaan warga masyarakat memberikan hal suara dalam pemilihan suka rela. Gabriel Almond (2004:26), berpendapat bahwa yang dinamakan partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja yaitu: kegiatan yang dilakukan tanpa paksan atau tekanan dari siapapun.



Milbiath



(2001:143), menjelaskan partisipasi sebagai dimensi utama stratifikasi sosial.. dia membagi partisipasi politik menjadi empat bagian yaitu: 1. Pemimpin Politik Pemimpin politik adalah pemegang kekuasaan yang memiliki legitimasi secara abash dari warga masyarakat. Pemimpin politik ini selalu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai objek kekuasaan. 2. Aktivis Politik Aktivis politik adalah orang-orang yang selalu menghadiri setiap kegiatan politik. 3. Komunikator Komunikator adalah orang yang menerima dan menyampaikan ide, sikap dan informasi politik lainnya kepada orang lain. 4. Warga Negara



6



Warga negara adalah semua individu maupun kelompok yang turun serta dalam agenda politik. Partisipasi politik dapat pula dikategorikan berdasarkan jumlah pelaku, yakni individual dan kolektif. Maksudnya, seseorang yang ikut memberikan keputusan politik lewat kegiatan politik. Sebaliknya partisipasi secara kolektif tentu menyangkut kegiatan warga negara secara serentak untuk mempengaruhi penguasa seperti dalam proses pemilihan. Selanjutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku politik individu. Menurut model ini terdapat empat faktor yang mempengaruhi perilaku politik seseorang actor politik. Pertama, lingkungan sosial tak langsung,seperti sistem politik, sistem ekonomi, budaya, dan media massa. Kedua, lingkungan sosial politik yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian actor, seperti keluarga, agama, sekolah, dan kelompok pergaulan. Ketiga, struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu. Keempat, faktor lingkungan sosial politik langsung berupa situasi yaitu keadaan yang mempengaruhi actor secara langsung ketika hendak melakukan suatu kegiatan seperti kehadiran orang lain, suasana kelompok, dan ancaman dengan segala bentuknya. Faktor lingkungan social politik tak langsung mempengaruhi lingkungan sosial politik yang berupa sosialisasi, interalisasi dan politisas. Selain itu mempengaruhi juga sosial politik langsung berupa situasi. Faktor lingkungan yang akan mempengaruhi secara langsung oleh satu dari kedua faktor yang mencakup struktur kepribadian atau sikapnya terhadap objek kebijakan. 2.3 Bentuk Peran Serta Dalam Sistem Politik



7



Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi: - Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha -



mempengaruhi hasil pemilu; Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu



-



isu; Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan



-



keputusan oleh pemerintah; Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan



-



dengan



pejabat-pejabat



pemerintah



guna



mempengaruhi



keputusan mereka, dan Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huruhara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan. Kelima bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson



telah menjadi bentuk klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu atau kelompok di tiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal. Sebab itu, penyuapan, ancaman,



8



pemerasan, dan sejenisnya di tiap bentuk partisipasi politik adalah masuk ke dalam kajian ini. Klasifikasi bentuk partisipasi politik Huntington dan Nelson relatif lengkap. Hampir setiap fenomena bentuk partisipasi politik kontemporer dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi mereka. Namun, Huntington dan Nelson tidak memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang berlangsung di dalam skala subyektif individu. Menurut penulis, peran serta dalam masing-masing bidang yang akan dibahas berikutnya adalah dengan bergabung dengan salah satu dari lembaga tersebut baik itu Eksekutif, Legislatif maupun yudikatif. 1. Peran Serta dalam Sistem Politik Bidang Eksekutif Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo



mencangkup



beberapa



bidang:



1)



Diplomatik:



menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. 2) Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. 3) Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung. 4) Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. 5) Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti. Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua: a. Sistem Pemerintahan Parlementer: Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi



9



kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat. b. Sistem Pemerintahan Presidensial: Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden. Peran serta dalam bidang Eksekutif ini adalah bentuk keikutsertaan dari suatu warga Negara dalam menjalankan tugas dalam bidang eksekutif. Seperti menjadi Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet dan lainnya. Karena pada dasarnya Eksekutif adalah warga Negara biasa yang terpilih dalam pemilu.



2. Peran Serta dalam Sistem Politik Bidang Legislatif Dilihat dari kata Legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undangundang, melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislatif digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan sikap absolut dari pemerintah pusat atau presiden. Adapun fungsi dari badan legislatif sebagai berikut: a. Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahan pusat mengenai halhal yang perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.



10



b. Interpelasi Hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan. c. Engquete/Angket Hak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik. d. Mosi Hak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif. 3. Peran Serta dalam Sistem Politik Bidang Yudikatif Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi. 2.4 Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam Pengambilan Keputusan Secara ideal konstitusional wajah demokrasi Pancasila bersumberikan pada tatanan nilai sosial dan budaya bangsa. Adapun identitas demokrasi Pancasila adalah pada sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kemanusiaan yang adil dan beradab, sila



11



persatuan Indonesia dan menjiwai serta meliputi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun di dalam sila keempat Pancasila itu terkandung makna bahwa untuk menyelesaikan persoalan atau masalah hendaknya ditempuh dengan jalan pembahasan bersama atau ditempuh dengan musyawarah mufakat. Untuk itu, rakyat Indonesia mempunyai cara sendiri dalam menyelesaikan masalah-masalah ini. Hal ini dapat dilihat dalam praktik kehidupan sejak jaman nenek moyang kita dulu bahwa manusia selalu hidup bersama, hidup dengan manusia lain, hidup dengan lingkungan alam, adat istiadat yang dapat mempengaruhi cara hidup manusia. Paham demokrasi bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, karena paham ini sesungguhnya telah mendarah daging pada rakyat Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan musyawarah adalah pengambilan keputusan secara bersama atas dasar saling menghormati, menghormati setiap pendapat



yang



dikemukakan.



Singkatnya



musyawarah



adalah



cara



merumuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat. Hal tersebut sudah dipraktikkan sejak dahulu di kalangan adat bahkan sampai sekarang, dan merupakan



anjuran



untuk



dilaksanakan



dalam



lembaga-lembaga



pemerintahan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dikarenakan musyawarah sesuai dengan sifat dan sikap bangsa Indonesia.



12



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Bahwa pemahaman nilai-nilai politik dalam masyarakat merupakan hal yang urgen dalam mewujudan intensitas partisipasi politik warga masyarakat secara sukarela dan eksis dalam kegiatan-kegiatan politik. Partisipasi politik adalah aktivitas warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai negeri. Sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa. Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Dalam pengertian sederhana, bentuk partisipasi atau peran serta warga Negara dalam suatu sistem politik baik itu bidang Eksekutif, Legislatif Maupun Yudikatif adalah dengan bergabung dengan lembaga yang telah menjadi bagian dari sistem yang ada. Walaupun fungsi dari lembaga tersebut sebenarnya bisa dipengaruhi dari luar badan tersebut. 3.2 Saran Ada beberapa saran yang dapat penulis sampaikan berhubungan dengan pembahasan pada bagian sebelumnya, yaitu: 1. Peran serta warga Negara dalam suatu sistem politik adalah menentukan nasib dari suatu Negara. Karena itu, pendidikan politik harus ditanamkan semenjak dini.



13



2. Keengganan dalam berpartisipasi dalam politik adalah salah karena tidak membangun, karena itu peran aktif harus ditanamkan pada warga Negara.



14



DAFTAR PUSTAKA



Budiarjo, Miriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Gatara, Said dan Said, Moh. Dzulkiah. 2007. Sosiologi Politik. Bandung. Pustaka Setia Rush, Michael dan Althoff, Phillip. 2011. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rajawali Pers Sahid, Komarudin. 2011. Sosiologi Politik. Bogor: Ghalia Indonesia Wahyudin,



Tur.



2008.



Partisipasi



Politik,



dalam



http://turwahyudin.



wordpress.com/2008/04/16/partispasi-politik/, diakses tanggal ! Desember 2009 William, Liddle. 1992. Partisipasi dan Partai Politik Indonesia pada Awal Orde Baru. Jakarta: Pustaka Utama Grafitri http://artikel-makalah-belajar.blogspot.com/2012/01/partisipasi-politik.html http://irf4nh4kim.wordpress.com/2012/12/22/partisipasi-politik-dan-contoh-kasus/ http://id.wikipedia.org/wiki/Partisipasi_politik http://handikap60.blogspot.com/2013/03/bentuk-bentuk-partisipasi-politik.html



15