Makalah Perbandingan Konstitusi Negara Indonesia Dan Negara India [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERBANDINGAN KONSTITUSI NEGARA INDONESIA DAN NEGARA INDIA



Disusun oleh : Rahmawati (7773210013)



MAGISTER HUKUM UNIVERSTAS SULTAN AGENG TIRTAYASA



KATA PENGANTAR



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana latar belakang lahirnya Negara Indonesia dan Negara India? 2. Apa perbedaan konstitusi Negara Indonesia dan Negara India? 3. Apa Persamaan konstitusi Negara Indonesia dan Negara India? 4. Bagaimana persamaan dan perbedaan Konstitusi Negara Indonesia dan Negara India ditinjau dari Perspektif Teori Kedaulatan Negara? C. Tujuan Pembahasan 1. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya Negara Indonesia dan Negara India. 2. Untuk memahami perbedaan konstitusi Negara Indonesia dan Negara India. 3. Untuk memahami persamaan konstitusi Negara Indonesia dan Negara India. 4. Untuk memahami bagaimana persamaan dan perbedaan konstitusi Negara Indonesia dan Negara India jika dianalisa dari Perspektif Teori Kedaulatan Negara.



BAB II PEMBAHASAN A. Latar Belakang Lahirnya Negara Indonesia dan Negara India 1. Latar Belakang Lahirnya Negara Indonesia Negara Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebelum itu terjadi Indonesia telah melalui berbagai perjuangan dalam masa penjajahan yang cukup panjang yaitu penjajahan selama 350 tahun oleh Belanda dan penjajahan selama 3,5 tahun oleh Jepang. Titik terang usaha Indonesia dalam meraih kemerdekaannya dimulai pada masa penjajahan Jepang dengan dibentuknya Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokaritsu Jumbi Cokasai pada tanggal 29 April 1945 yang memiliki tugas menyelidiki dan menyiapkan segala usaha yang diperlukan bagi pendirian negara Indonesia dikemudian hari. BPUPKI kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah berhasil mengemban tugasnya yaitu merumuskan dasar negara Pancasila dan UUD bagi negara Indonesia kelak dikemudian hari. Setelah dibubarkannya BPUPKI, sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Jumbi Linkai yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Pada saat terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia karena Jepang menyerah pada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, kondisi ini dimanfaatkan oleh para tokoh untuk mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Para pemuda menculik Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dan dibawa ke Rengas Dengklok suatu daerah dipinggiran Kota Jakarta yang kemudian dikenal dengan peristiwa Rengas Dengklok dengan tujuan untuk menjamin keselamatan kedua tokoh dari pihak yang tidak menghendaki kemerdekaan. Disana para pemuda dan kedua tokoh tersebut melakukan perundingan tentang waktu dan tempat pelaksanaan proklamasi yang akhirnya disepakati proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta pada hari Jumat, pukul 10.00 wib. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang pertamanya yang menghasilkan 3 keputusan penting yaitu: 1) Mengesahkan UUD 1945; 2) Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama; 3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).



2. Latar Belakang Lahirnya Negara India Negara India merupakan negara di Asia dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Dunia. Seperti halnya negara-negara lain di Asia, India mengalami masa penjajahan sebelum akhirnya merdeka pada tanggal 15 Agustus 1947. Kekuasaan Inggris di India dimulai dengan berdirinya English East India Company pada tahun 1600 yang semula bersifat dagang. Seperti halnya penjajah barat yang datang ke Indonesia, Inggris datang ke India untuk mencari rempah-rempah dan tujuan perdagangan. Tapi tujuan tersebut berubah setelah Inggris tahu bahwa India memiliki banyak kekayaan alam sehingga Inggris ingin menjajah dan menguasai India sebagai daerah kekuasaannya. Pergerakan kemerdekaan India dimulai pada pertengahan abad ke-19 dengan timbulnya pemberontakan yang dipimpin raja-raja pada tahun 1857. Pergerakan kemerdekaan ini berkembang hingga berdirinya Indian National Congres pada tahun 1885 yang pada tahun 1905 menuntut diadakannya “Swaraj” (self-rule): dari-oleh-untuk bangsa India. Kemudian pada tahun 1906 didirikan pula Indian Muslim League untuk menyatukan dan menjamin kepentingan-kepentingan orang Islam di India. Pada tahun 1935, Inggris mengumumkan “The Government of India Act” yang merupakan Undang-undang Dasar untuk pemilihan dewan-dewan perwakilan di negara-negara bagian. Banyak kedudukan dalam dewan-dewan tersebut dimenangkan oleh National Congress dan Muslim League. Pergerakan kemerdekaan India tidak terlepas dari pengaruh para tokoh-tokoh terkenal seperti Mahatma Gandhi, Jawaharlal Nehru dan Mohd. Ali Jinnah. Namun yang sangat terkenal adalah Mahatma Gandhi dengan empat ajarannya dalam melawan penjajah yaitu ahimsa (melawan tanpa kekerasan), hartal (mogok kerja), satyagraha (tidak mau bekerjasama dengan pihak asing) serta swadesi (tidak mau memakai produk luar negeri) yang mengakibatkan rakyat India tidak bergantung lagi pada Inggris dan menyebabkan kas negara Inggris semakin berkurang dan membuat orang India semakin mudah dapat mengusir Inggris untuk segera meninggalkan India dan memberikan kemerdekaannya secara utuh. Karena semakin mendesaknya tuntuan kemerdekaan kepada Pemerintah Inggris akhirnya dibentuklah suatu Constituent Assembly tetapi Muslim League tidak bersedia ikut serta dalam Constituent Assembly ini dan tetap menuntut dibentuknya suatu negara tersendiri bagi penduduk Islam India. Tuntutan kaum Muslim itu akhirnya dipenuhi oleh Inggris dengan pembentukan negara Pakistan. Pada tanggal 15 Agustus 1947, Inggris memberikan kemerdekaan kepada



India dan Pakistan. India mulai menyusun kerangka kehidupan kenegaraan dalam bentuk suatu Undang-undang Dasar yang mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1950. Sejak tanggal itu pula India resmi menjadi Republik India dengan Presiden sebagai Kepala Negaranya dan Perdanan Menteri sebagai Kepala Pemerintahannya. B. Konstitusi Negara Indonesia dan Negara India Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki konstitusi sebagai dasar dalam penyelenggaraan negaranya. Dalam catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politeia dan perkataan Bahasa Latin constitution yang juga berkaitan dengan kata jus. Dalam kedua perkataan politeia dan constitution itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan diantara kedua istilah dalam sejarah. Dari kedua istilah itu, kata politeia dari Kebudayaan Yunani dapat disebut yang paling tua usianya.1 Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.2 Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesi undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar. Oleh sebagian sarjana politik istilah konstitusi diartikan sama dengan undang-undang dasar. Tetapi kepustakaan belanda membedakan pengertian konstitusi (constitution) dan undang-undang dasar (groundwet). Konstitusi adalah peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan Undang-undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi. Walaupun demikian, tidak ada konstitusi yang memasukkan semua peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Karena konstitusi, merupakan dokumen yang hanya memuat prinsip-prinsip pemerintah yag bersifat fundamental. Artinya, ia hanya mengandung hal-hal yang bersifat pokok, mendasar atau asas-asasnya saja. Jadi, tidak semua masalah yang dianggap penting bagi negara dimasukkan kedalam konstitusi atau undang-undang dasar. 1 2



Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, Hlm.1 Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, (Jakarta: Dian Rakyat, 1989), Hlm. 10



Karena itu, C.F. Strong mengemukakan bahwa “tidak ada konstitusi yang seluruhnya tidak tertulis; Demikian pula tidak ada konstitusi yang seluruhnya tertulis”. Sifat dan Karakteristik Konstitusi yang demikian, agar ia tidak selalu diubah karena perkembangan zaman dan masyarakat. Jadi, cukuplah hal-hal yang bersifat fundamental dan universal saja yang dimasukkan ke dalam konstitusi. Konstitusi menurut Miriam Budiharjo adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya. 3 Di negara-negara didunia ini memiliki ragam konstitusinya. Semua dipengaruhi oleh sejarah dari berdirinya negara itu. Sebagai landasan dasar, konstitusi mengatur berkenaan tentang negara, bentuk negara, susunan negara, sistem pemerintahan dan juga cita-cita dari negara tersebut. sama halnya dengan indonesia, india sebagai suatu negara juga memiliki sebuah konstitusi dalam negaranya. Sebagian besar negara didunia menggunakan konstitusi tertulis sebagai konstitusi di negara mereka masing-masing. Termasuk negara Indonesia dan juga negara India dalam hal ini. 1. Perbedaan Konstitusi Negara Indonesia dan Negara India Dalam praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara di dunia termasuk di Indonesia menyamakan arti konstitusi dengan Undang-undang Dasar. Penyamaan pengertian antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, sebenarnya sudah dimulai sejak Oliver Cromwell (Lord Protector Republik Inggris 1649-1660) yang menamakan Undang-Undang Dasar itu sebagai Instrument of Goverment, yaitu bahwa Undang-Undang Dasar dibuat sebagai pegangan untuk memerintah dan di sinilah timbul identifikasi dari pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. 4 Sebaliknya perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J. Van Apeldoorn) diadakan pembedaan antara pengertian Undang-Undang Dasar dengan konstitusi. Penganut paham yang membedakan pengertian konstitusi dengan Undang-Undang Dasar seperti dikutip Prof. Muhammad Japar, M.Si dalam bukunya yang berjudul UUD 1945 & Tujuh Konstitusi Negara antara lain Herman 3



Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1978, Hlm. 107 Muhammad Japar, UUD 1945 & Tujuh Konstitusi Negara, Laboratorium Sosial Politik Press, Jakarta, 2018, Hlm. 2 4



Heller dan F. Lassalle. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu5: 1. Die Politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis. 2. Die Verselbstandigte rechtsverfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis. 3. Die geshereiben verfassung. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang- undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Dari pendapat Herman Heller tersebut dapatlah disimpulkan bahwa jika pengertian undang-undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, maka artinya Undang- Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis saja. Di samping itu konstitusi itu tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi juga mengandung pengertian logis dan politis.6 Di masing-masing negara didunia ini memiliki ragam konstitusinya. Semua dipengaruhi oleh sejarah dari berdirinya negara itu. Sebagai landasan dasar, konstitusi mengatur berkenaan tentang negara, bentuk negara, susunan negara, sistem pemerintahan dan juga cita-cita dari negara tersebut. Sama halnya dengan Indonesia dan India sebagai suatu negara juga memiliki sebuah konstitusi dalam negaranya. Oleh karena itu, untuk melihat perbedaan konstitusi suatu negara dengan negara lainnya dalam hal ini Negara Indonesia dengan Negara India, maka tidak terlepas kaitannya dengan membandingkan bentuk negara, susunan negara, sistem pemerintahan, prosedur perubahan, dan lembaga negaranya. Berikut merupakan perbedaan-perbedaan kontitusi Indonesia dan India: a. Berdasarkan Bentuk dan Susunan Negara Dilihat dari susunannya, saat ini dikenal empat macam susunan negara yaitu negara kesatuan (unitary state, eenheidstaat), negara federasi (federal state, bondsstaat), negara konfederasi (confederation, statenbond), dan negara superstruktural 7 (superstate) . Indonesia secara tegas menyatakan sebagai negara kesatuan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi 5



Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988, hlm. 65 6



Muhammad Japar,Op.Cit, Hlm.3



“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Dalam catatan sejarah Indonesia sebenarnya pernah mengalami beberapa pergantian susunan negara yang dijelaskan secara singkat sebagai berikut: 1) Pada masa UUD 1945 yang pertama. Pada masa berlakunya UUD 1945 yang pertama ini sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 di atas bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. 2) Pada masa Konstitusi RIS 1949. Pada masa ini bentuk negara Indonesia adalah negara serikat dengan sistem parlementer yang masih bersifat sementara. 3) Pada masa UUDS 1945. Bentuk negara pada masa ini serikat/federasi dan penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bnetuk negara kesatuan. Hal ini terbukti dengan Negara Republik Indonesia Serikat yang tidak bertahan lama karena negara-negara bagian tersebut menggabungkan dengan Republik Indonesia 4) Pada masa kembali lagi ke UUD 1945 hingga perubahannya sampai sekarang. Kembalinya ke UUD 1945 diawali dengan adanya Dekrit Presiden yang terkenal dengan nama Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang ditetapkan oleh Presiden Sukarno yang dimana salah satu materinya adalah menetapkan kembali UUD 1945 Asli sebagai Konstitusi Negara. UUD 1945 dari Era Orde lama sampai dengan UUD 1945 amandemen keempat tetap konsisten mengenai susunan dan bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan itu sendiri memiliki arti yaitu negara yang bersusunan tunggal karena hanya terdiri dari suatu negara, dan hanya ada suatu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam bidang pemerintah negara, menetapkan kebijakan pemerintahan, dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah-daerah.8 Sama halnya Indonesia, Negara India juga merupakan negara yang berbentuk republik namun menjalankan negaranya sebagai negara federasi yang terdiri dari negara-negara bagian. India dibagi kepada 28 negara bagian (yang kemudian dibagi kepada distrik), enam Wilayah Persatuan, dan Wilayah Ibu Kota Nasional Delhi. 7



Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascareformasi, (Jakarta: PT Buana Ilmu Populer, 2007), Hlm. 282 8 Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2020), Hlm. 94



Negara-negara bagian memiliki pemerintah yang dilantik sendiri, sementara Wilayah-wilayah Persatuan diperintah seorang pengurus yang dilantik pemerintah persatuan (union government), meski beberapa di antaranya memiliki pemerintah yang dilantik. b. Berdasarkan Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah Presidensiil yang mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh satu orang yaitu presiden. Yang memiliki kewenangan atas negara dan juga kabinet kementerian. Sebagai simbol negara dan juga sebagai yang menjalankan pemerintahan, presiden memiliki kewenangan penuh tas kebijakan yang diambil guna kemajuan negara yang dipimpin olehnya. Meskipun Indonesia sempat mengalami perubahan sistem pemerintahan, yang mana indonesia pernah menjalankan negara melalui sistem pemerintahan parlementer yang mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh orang yang berbeda. Dalam hal kepala negara yang dipimpin oleh presiden sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Namun sistem parlmenter tidaklah bertahan lama dan Indonesia lebih memilih kembali kepada sistem semula yaitu sistem presidensiil dan bertahan hingga saat ini. 9 Kemudian kita melihat pada sistem pemerintahan dari India yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang mana membedakan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Dalam hal kepala negara dipimpin oleh seorang presiden, maka dalam hal pemerintahan akan dipimpin oleh seorang perdana menteri yang membawahi menteri-menteri dalam kabinetnya. Biasanya seorang perdana menteri dipilih melalui partai yang memenangi pemilu dan menguasai mayoritas kursi parlemen. c. Berdasarkan Prosedur Perubahan Konstitusi Naskah konstitusi dapat diklasifikasikan bersifat luwes (flexible) atau kaku (rigid). Ukuran yang biasanya dipakai para ahli untuk menentukan suatu konstitusi bersifat luwes atau kaku adalah : (i) apakah terhadap naskah konstitusi dimungkinkan dilakukan perubahan dan apakah cara mengubahnya mudah atau sulit, dan (ii) apakah naskah konstitusi itu mudah atau tidak mudah mengikuti perkembangan zaman. Apabila prosedur perubahan undang-undang 9



Norman Yoka Satrio, Jurnal Perbedaan Konstitusi Negara Indonesia dan Negara India Ditinjau dari Prosedur Perubahan Konstitusi, Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Fakultas Hukum UNIBA Surakarta,Hlm.11



dasar diatur sedemikian berat dan rumit syarat-syaratnya maka termasuk rigid atau kaku. Sebaliknya bila undang-undang dasar yang mensyaratkan tata cara perubahan tidak terlalu berat dengan pertimbangan tidak mempersulit perubahan sehingga undang-undang dasar dapat disesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman maka termasuk konstitusi yang fleksibel atau luwes.10 Dalam konstitusi Indonesia Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen, prosedur perubahan konstitusinya termasuk bersifat luwes (fleksibel) karena perubahan undang- undang dasar dapat dilakukan dengan dukungan tidak melebihi setengah dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen keempat mekanisme prosedur perubahan sedikit diperberat dengan dicantumkan ketentuan yang menegaskan untuk perubahan pasal undang-undang dasar hanya dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota MPR.11 Konstitusi India sebagian besar merupakan Konstitusi yang kaku. Semua ketentuan Konstitusi mengenai hubungan Serikat-Negara dapat diubah hanya dengan tindakan bersama dari Badan Legislatif Negara Bagian dan Parlemen Union. Ketentuan tersebut dapat diubah hanya jika amandemen tersebut disahkan oleh dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara di Parlemen (yang juga harus merupakan mayoritas mutlak dari total keanggotaan) dan diratifikasi oleh setidaknya setengah dari Serikat.12 d. Berdasarkan Lembara Negara 1) Lembaga Eksekutif Lembaga eksekutif Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala Pemerintahan. Sedangkan Negara India dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas bawahannya. Kekuasaan eksekutif pemerintahan pusat dijalankan terdiri dari menterimenteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Dan setiap negara bagian dipimpin oleh seorang gubernur yang ditunjuk oleh presiden. 2) Lembaga Legislatif Pada cabang kekuasaan ini di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang 10



Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009), hlm. 113-



114. 11 12



Norman Yoka Satrio, Op.Cit, Hlm. 6 Ibid



menjadi anggota dari Majelis Permusyawatan Rakyat. Dua lembaga ini memiliki kekuatan untuk mensahkan undangundang, mengubah konstitusi, melakukan penyelidikan formal, mengawasi anggaran negara, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Konstitusi.  DPR terdiri dari 550 wakil yang dipilih oleh rakyat. DPRD terdiri atas empat wakil dari setiap provinsi dan dipilih oleh rakyat.  Sedangkan di India Lembaga legislatif federal tertinggi India yaitu Sansad yang terdiri dari dua kamar (Bikameral) Majelis Tinggi/Dewan Negara Bagian/Rajya Sabha/the Council of States dan Majelis Rendah/Majelis Rakyat/Lok Sabha/House of Representatives/the House of people. Anggota Rajya Sabha/Majelis Tinggi/Dewan Negara Bagian (the Council of States) terdiri dari 250 orang. Dua Belas orang dari keanggotaan tersebut dipilih langsung oleh Presiden yang dipercayakan sebagai ahli dalam bidang tertentu seperti seni, ilmu pengetahuan, sastra dan pelayanan nasional. 12 anggota Majelis Tinggi tersebut dikenal sebagai anggota yang dinominasikan baik oleh Presiden atau partai politik, sedangkan 238 anggota lainnya dipilih secara proposional oleh masing-masing lembaga legislatif negara bagian. Masa jabatan Rajya Sabha enam tahun dengan satu sepertiga dari anggota pensiun setiap dua tahun dan digantikan oleh anggota yang baru terpilih. Kekuatan Rajya Sabha lebih kecil dari pada Lok Sabha namun persamaan perlakuan hukum tetap ada.13 3) Lembaga yudikatif Di Indonesia cabang kekuaaan yudikatif ini ditempati oleh Mahkamah Agung yang memeiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU (besarta Pengadilan pada tingkat di bawahnya). Dan Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersfiat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran Parpol, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. Lembaga Yudikatif di India dipegang oleh 21 Pengadilan Tinggi dan pada puncaknnya dipegang oleh Mahkamah agung. Sistem peradilan yang independen India dimulai di bawah Inggris, dan konsep-konsep dan prosedur mirip dengan negara 13



Muhammad Japar, Op.Cit, Hlm. 140



Anglo- Saxon. Mahkamah Agung India terdiri dari Ketua dan 30 hakim asosiasi, semua ditunjuk oleh Presiden atas saran dari Ketua dari India. Sistem peradilan India terdiri dari sebuah sistem kesatuan baik di tingkat negara bagian dan federal. Pengadilan terdiri dari Mahkamah Agung India, Pengadilan Tinggi India di tingkat negara, dan Pengadilan Distrik dan Pengadilan Sesi di tingkat kabupaten.14 2. Persamaan Konstitusi Negara Indonesia dan Negara India a. Baik Indonesia maupun India memiliki bentuk pemerintahan Republik. Negara Republik adalah negara yang dikepalai oleh Presiden. Pengisian jabatan presiden dilakukan melalui pemilihan atau cara lain yang tidak berdasarkan keturunan. Di negara demokratis, pergantian kepala negara dilakukan secara demokratis yaitu melalui pemilihan umum secara secara langsung oleh rakyat maupun melalui pemilihan tidak langsung oleh wakil-wakil rakyat, yang dilaksanakan secara berkala.15 Sementara itu di negara-negara tidak demoktratis, pengangkatan kepala negara dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti kudeta (coup d’etat), penunjukan langsung oleh kepala negara terdahulu dan sebagainya.16 b. Persamaan lainnya antara Negara Indonesia dan Negara India ialah sama-sama menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga negara yang berfokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah Pancasila dan mengalami 14



Ibid Lihat: Bintan R. Saragih, Sistem Pemerintahan Dan Lembaga Perwakilan di Indonesia, (Jakarta: Perintis Press, 1985, Hlm. 74 16 Tundjung Herning Sitabuana, Op.Cit, Hlm. 93 15



perkembangannya pada masa reformasi sampai dengan saat ini dengan ditandai adanya : 1. kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan; 2. berlakunya sistem multipartai, diberlakukan ini terlihat pada Pemilihan Umum 1999. Masa ini Kesempatan pada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai ideologi dan aspirasi politiknya. Karakteristik demokrasi di Indonesia pada periode reformasi adanya Pemilu lebih demokratis, terjadi perputaran kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah. Pola rekrutmen politik terbuka Hak-hak dasar warga negara, rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa diskriminasi.17 Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945 beserta perubahannya dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sistem pemerintahan yang demokratis diadopsi oleh India tidak lama setelah negara itu mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tahun 1947, yang tertuang dalam konstitusi negara ini. Namun sesungguhnya institusi demokrasi di India mulai berkembang pada masa kekuasaan kolonial. Sejak awal Inggris telah memperkenalkan pemilu, memperkenalkan fungsi sipil yang baik, melakukan sosialisasi atas pemilihan elite politik lewat sistem demokrasi. Di sisi lain proses demokrasi di India juga tidak dapat terlepas dari salah satu ajaran Mahatma Gandhi, yang disebut ahimsa. Ahimsa adalah ajaran yang mengetengahkan bahwa perjuangan harus tetap dilakukan secara damai dan menghindari aksi kekerasan, salah satunya adalah melalui pertisipasi masa.18 Keberhasilan demokrasi di India ini dapat terlihat dalam berbagai bentuk, tergantung pada indikasi yang digunakan untuk menilainya. Apabila kita melihatnya melalui model demokrasi prosedural, yang menekankan pada keberadaan institusi demokrasi, seperti partai politik atau organisasi politik lainnya maka demokrasi di India telah terbilang berhasil. Hal ini dapat dilihat dari kesusesan terselanggaranya pemilu di negara ini. Keberhasilan demokrasi di India juga ditandai dengan bagaimana India dapat mendistribusikan kekuasaan hingga 17 18



Evi Purnamawati, Perjalanan Demokrasi di Indonesia, Vol.12 No.2, Mei 2020, Hlm. 258 Muhammad Japar, Op.Cit, Hlm. 142



berbagai level masyarakat yang diperkuat dengan tentara yang terlatih dan professional yang tidak memasuki urusan politik, seperti sebagaimana yang terjadi di banyak negara. C. Persamaan dan Perbedaan Konstitusi Negara Indonesia dan Negara India ditinjau dari perspektif Teori Kedaulatan Negara Kedaulatan, bahasa Latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty, bahasa Italianya disebut sovranita yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik.19 Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam negara. Kedaulatan menurut Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie mempunyai dua arti penting meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan. Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.20 Para pakar hukum ketatanegaraan mengemukaan beberapa teori kedaulatan, salah satunya ialah teori kedaulatan negara. Teori ini berawal dari tindakan Raja yang merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus di anut oleh rakyatnya, karena Raja berasumsi bahwa ia tidak bertanggung jawab kepada selain Tuhan. Sehingga rakyat yang tadinya berasumsi sama dengan Raja yaitu hukum yang harus di taati adalah hukum Tuhan, sekarang justru berganti haluan yaitu bahwa negaralah yang harus ditaati. Negaralah satu-satunya yang berwenang menciptakan dan menetapkan hukum. Di luar Negara tidak ada satu orang pun yang berwenang menetapkan hukum. Dan dari sinilah awal dari teori kedaulatan Negara, di mana Negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Tokoh dari paham Kedaulatan Negara adalah Jellinek, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.21 Menurut Jellinek, hukum adalah penjelmaan kehendak negara, jadi hukum diciptakan oleh negara, dengan demikian satu-satunya sumber hukum adalah negara. Masih menurut Jellinek, adat kebiasaan dapat menjadi hukum, apabila negara telah menetapkan sebagai hukum.22



19



Jimly Asshiddiqie, Op.Cit, Hlm. 158 Rudy, Konstitusionalisme Indonesia, (Bandar Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan PerundangUndangan,2013), Hlm. 1 21 Ibid, Hlm. 3 22 Ibid, Hlm. 4 20



Teori ini menitikberatkan bahwa negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Ini mengindikasikan bahwa negara memegang kuasa penuh atas system pemerintahan dalam negera itu. Para pemimpin yang diktator merupakan perwujudan teori kedaulatan negara dengan penerapan sistem pemerintahan tirani. Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara". Berdasarkan penjelasan mengenai teori kedaulatan negara tersebut dan dihubungkan dengan persamaan dan perbedaan antara konstitusi Negara Indonesia dan Negara india yang telah dipaparkan sebelumnya maka dapat ditarik analisa sebagai berikut: 1. Dalam teori kedaulatan negara, negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Paham ini melahirkan absolutisme negara yang apabila disalahgunakan atau dilaksanakan terus menerus akan melahirkan suatu pemeritahan yang otoriter atau bahkan abuse of power. Sedangkan dalam persamaan konstitusinya, Indonesia dan India merupakan negara dengan sistem pemerintahan yang demokratis, dimana kedaulatan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di India sendiri hal ini dibuktikan dengan adanya suksesnya penyelenggaraan pemilu dan eksistensi partai politik sebagai wadah partisipasi rakyat dalam kegiatan kebangsaan dan kenegaraan. Selain indikator keberhasilan demokrasi yang sama yang terjadi di India, di Indonesia kedaulatan rakyat juga terkadung dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Pancasila yang berbunyi : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” 2. Dilihat dari perbedaaan konstitusi yang paling mencolok antara Negara Indonesia dan Negara India yaitu sistem pemerintahannya. Indonesia yang menganut sistem presidensiil dimana Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan hasil produk pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Begitupun India yang menganut sistem pemerintahan parlementer dimana Presiden sebagai kepala negara yang dipilih oleh parlemen dan Perdana Menteri sebagai kepala



pemerintahan yang biasanya seorang perdana menteri dipilih melalui partai yang memenangi pemilu dan menguasai mayoritas kursi parlemen. Begitu pula dengan lembaga-lembaga negara yang ada, salah satunya lembaga eksekutif yang disii oleh perwakilan partai politik sehingga menunjukan bahwa ada keterlibatan rakyat dalam menciptakan dan menetapkan hukum dan negara bukan satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan sebagaimana ciri-ciri teori kedaulatan negara yang dijelaskan di atas.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Perbedaan Konstitusi Negara Indonesia dan Negara India sebagai berikut: Kategori Indonesia India Bentuk dan Susunan Negara Kesatuan Negara Federal Negara dengan 26 Negara Bagian dan 7 Kesatuan Territorial Sistem Pemerintahan Presidensial dengan Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun masa jabatan 5 tahun Proses Perubahan Flexible, perubahan Rigid/ Kaku, dapat Konstitusi pasal undang-undang diubah hanya jika dasar dapat amandemen tersebut dilakukan apabila disahkan oleh dua disetujui oleh lebih pertiga mayoritas dari separuh jumlah anggota yang hadir anggota MPR dan memberikan suara di Parlemen Eksekutif



Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahaan dipilih langsung oleh rakyat



Presiden sebagai kepala negara dipilih oleh Parlemen. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dipilih dari mayoritas anggota parlemen Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha)



Legislatif



Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR



Yudikatif



Mahkamah Agung, Supreme Court Badan Peradilan di bawahnya, dan Mahkamah



Konstitusi. 2. Negara Indonesia dan Negara India sama-sama negara yang berbentuk Republik yang dikepalai oleh Presiden. Kepemimpinan negara diperoleh bukan dari keturunan. Di Indonesia Presiden dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan hasil pemilu sedangkan di India Presiden dipilih secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat di parlemen. Kesamaan tersebut menunjukan bahwa baik Negara Indonesia maupun Negara India menganut sistem pemerintahan yang demokratis. 3. Dilihat dari persamaan dan perbedaan konstitusi negara Indonesia dan Negara India dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia dan India meskipun memiliki perbedaan bentuk negara, system pemerintahan, kelembagaan negara dan proses perubahan konstitusi ialah bukan negara yang menganut paham kedaulatan negara karena kedaulatan kedua negara tersebut berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan dibuktikan pemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan yang merupakan hasil dari partisipasi rakyat melalui pemilihan umum. B. REKOMENDASI 1. Konstitusi mempunyai peran untuk mempertahankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak dinamis. Oleh karena itu, konstitusi yang ideal merupakan merupakan hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani rakyat. Pada dasarnya dalam konstitusi negara, khususnya Indonesia telah dengan baik diatur mengenai hakhak rakyat baik dalam keterlibatan penyelenggaan negara maupun hak-hak dasar yg melekat pada diri sebagai manusia. Namun pelaksanaannya haruslah mencerminkan kesesuaian dengan keinginan hati masyarakatnya dengan cara mendengarkan juga aspirasi masyarakat yang tidak duduk langsung dalam lembaga negara, terlebih mengenai pembentukan peraturan perundangundangan yang dirasa tidak memihak rakyat ataupun melemahkan sistem hukum di Indonesia. 2. Demokrasi yang digadang-gadang sebagai penyelenggaran sistem pemerintahan yang dinilai sebagai suatu pencapaian dalam sejarah konstitusi indonesia hingga saat ini haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab baik oleh rakyat maupun pemerintah. Karena demokrasi dapat menjadi salah satu faktor penunjang kemajuan dan



membawa proses modernisasi yang selanjutnya akan diikuti dengan modernisasi dalam segala bidang yang akan membawa kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.