Makalah Perbedaan Puskesmas Dan Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERBEDAAN PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT



DISUSUN OLEH: KAMSATUL NAHYA RAMADHANI 20190003 DOSEN PEMBIMBING: SILVIA ADI PUTRI,SKM,M.KES



PRODI ADMINISTRASI RUMAH SAKIT FAKULTAS KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT 2020/2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kehadapan tuhan yang maha esa,atas limpahan rahmat dan karunianya telah memberikan kesempatan pada penulis umtuk menyelesaikan makalah ini yang berjudul “perbedaan puskesmas dan rumah sakit “tepat waktu.makalah ini disusun guna memenuhi tugas dosen di universitas muhammadiyah sumatera barat.selain itu,penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada ibu Silvia Adi Putri,SKM, M.Kes selaku dosen mata kuliah ilmu kesehatan masyarakat.tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis.penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah. Dalam penyusunan laporan ini,penulis menyadari bahwa masih terdapat bantak kekurangan dan jauh dari kata sempurna,baik dari materi maupun penyajiannya.oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mohon agar para pembaca dan dapat memberikan saran dan kritik yang membangun sebagai bahan evaluasi.akhir kata,saya mengucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan yang telah saya perbuat baik sengaja maupun tidak sengaja



Bukittinggi,28 januari 2021



Kamsatul Nahya Ramadhani



DAFTAR ISI



Kata pengantar Daftar isi BAB I Pendahuluan A.Latar belakang.................................................................................................................... B.Rumusan masalah............................................................................................................... C.Tujuan................................................................................................................................. BAB II Pembahasan A.Pengertian rumah sakit ...................................................................................................... B.Mutu pelayanan ................................................................................................................. C.Kepuasan pasien................................................................................................................. D.Fasilitas kesehatan.............................................................................................................. E.Sistem rujukan.................................................................................................................... BAB III Penutup A.Kesimpulan ....................................................................................................................... B.Saran................................................................................................................................... Daftar pustaka



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sakit merupakan hal yang tidak pernah diinginkan seseorang. Pengeluaran tidak terduga terkait dengan seseorang yang terkena penyakit, ataupun mengalami suatu kejadian yang yang tak terduga seperti kecelakaan menuntut seseorang harus mengeluarkan biaya untuk datang ke fasilitas kesehatan. Belum lagi jika seseorang mendapatkan penyakit berat yang mengharuskan seseorang melakukan pemeriksaan dan pengobatan secara berkala seperti hemodialisa dan kemoterapi. Kesehatan memang tidak bisa digantikan dengan uang, namun dalam sekejap saja orang kaya bisa jatuh miskin karena mengobati penyakit yang dideritanya. B. Rumusan Masalah 1. Apakah ada kesenjangan kualitas pelayanan pada pasien yang menggunakan BPJS dan umum terhadap kepuasan pasien di rawat jalan? 2. Apakah ada pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien di rawat jalan? C. Tujuan Untuk mengetahui tingkat perbedaan pelayanan berdasarkan dimensi safety (keselamatan pasien) pada pasien yang menggunakan BPJS. Untuk mengetahui tingkat perbedaan pelayanan berdasarkan dimensi effective and efficiency (efektivitas dan effisiensi) pada pasien yang menggunakan BPJS dan Umum di rawat jalan



BAB II PEMBAHASAN A. Rumah sakit 1. Pengertian rumah sakit Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehtan yang menyelenggarakan pelayanan kesehtan prorangan secara parnipurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Permenkes tahun 2010 tentang klasifikasi rumah sakit).Rumah sakit adalah institusi kesehtan professional yang pelayanannya diselenggarakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli lainya. Di dalam Rumah Sakit terdapat banyak aktivitas dan kegiatan yang berlangsung secara berkaitan (Haliman & wulandari 2012). Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi bagian dari tugas serta fungsi Rumah Sakit, yaitu: a. Memberi pelayanan medis b. Memberi pelayanan penunjang medis c. Memberi pelayanan kedokteran kehakiman d. Memberi pelayanan medis khusus e. Memberi pelayanan rujukan kesehatan f. Memberi pelayanan kedokteran gigi g. Memberi pelayanan sosial h. Memberi penyuluhan kesehatan i. Memberi pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, dan rawat intensif j. Memberi pendidikan medis secara umum dan khusus k. Memberi fasilitas untuk penelitian dan pengembangan ilmu kesehatan 2. Jenis-jenis rumah sakit Jenis-jenis Rumah Sakit di Indonesia secara umum ada lima, yaitu Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus atau Spesialis, Rumah Sakit



Pendidikan dan Penelitian, Rumah Sakit Lembaga atau Perusahaan, dan Klinik (Haliman & Wulandari, 2012). Berikut penjelasan dari lima jenis Rumah Sakit tersebut : a. Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Umum, biasanya Rumah Sakit Umum melayani segala jenis penyakit umum, memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (Ruang gawat darurat). Untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepat-cepatnya dan memberikan pertolongan pertama. Di dalamnya juga terdapat layanan rawat inap dan perawatan intensif, fasilitas bedah, ruang bersalin, laboratorium, dan sarana-prasarana lain b. Rumah Sakit Khusus atau Spesialis Rumah Sakit Khusus atau Spesialis dari namanya sudah tergambar bahwa Rumah Sakit Khusus atau Rumah Sakit Spesialis hanya melakukan perawatan kesehatan untuk bidangbidang tertentu, misalnya Rumah Sakit untuk trauma (trauma center), Rumah Sakit untuk Ibu dan Anak, Rumah Sakit Manula, Rumah Sakit Kanker, Rumah Sakit Jantung,Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Jiwa, c. Rumah Sakit Bersalin, dan lain-lain; Rumah Sakit Pendidikan dan Penelitian, Rumah Sakit ini berupa Rumah Sakit Umum yang terkait dengan kegiatan pendidikan dan penelitian di Fakultas Kedokteran pada suatu Universitas atau Lembaga Pendidikan Tinggi d. Rumah Sakit Lembaga atau Perusahaan, Rumah sakit ini adalah Rumah Sakit yang didirikan oleh suatu lembaga atau perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut e. Klinik, merupakan tempat pelayanan kesehatan yang hampir sama dengan Rumah Sakit, tetapi fasilitas medisnya lebih B. Mutu pelayanan 1. Mutu Mutu adalah faktor yang mendasar dari pelanggan berdasarkan atas pengalaman pelanggan terhadap produk dan pelayanan. Mutu mempunyai beberapa standar kesesuaian dengan spesifikasi kesesuaian dengan tujuan dan manfaat, tanpa cacat, selalu baik sejak awal. Untuk standar pelanggan terdiri dari kepuasan pasien, memenuhi kebutuhan pelanggan,



menyenangkan pelanggan.Mutu merupakan keseluruhan karakteristik barang atau jasa yang menunjukan kemampuan dalam memeutuskan kebutuhan konsumen, baik berupa kebutuhan yang dinyatakan maupun kebutuhan yang tersirat (Efendi, 2009). Mutu pelayanan sangat menentukan tingkat kepuasan pasien,kepuasan merupakan tingkat perasaan di mana seseorang menyatakan hasil perbandingan atas kinerja jasa yang di terima dan yang di harapakan. 2. Mutu pelayanan kesehatan a. Dimensi mutu Mutu atau kualitas pelayanan berasal dari kata kualitas pelayanan,untuk menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, banyak hal yang perlu dipahami salah satunya yang di nilai mempunyai peranan yang amat penting yaitu tentang apa yang dimaksud dengan mutu kualitas pelayanan, Setiap orang akan menilai mutu layanan kesehatan berdasarkan standar atau karakteristik yang berbeda-beda. Salah satu kesulitan dalam merumuskan pengertian mutu layanan kesehatan adalah karena mutu pelayanan kesehtan itu sangat melekat dengan faktor-faktor subjektivitas orang yang berkepentingan, baik pasien/konsumen, pemberi layanan kesehatan (provider) penyandang dana masyarakat, ataupun pemilik sarana layanan kesehatan. b. Mutu pelayanan keperawatan Pelayanan dalam kontek penelitian ini adalah pelayanan oleh perawat. International Council Of Nurse menyebutkan bahwa perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di Negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan tanggungjawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien (Nursalam, 2001). b. Mutu pelayanan keperawatan Pelayanan dalam kontek penelitian ini adalah pelayanan oleh perawat. International Council Of Nurse menyebutkan bahwa perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di Negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan tanggungjawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien (Nursalam, 2001). Pelayanan keperawatan merupakan salah satu jenis pelayanan yang diberikan di rumah sakit khususnya di ruang rawat inap dengan mengacu pada aspek-aspek mutu atau kualitas pelayanan adalah :



1. Kehandalan (reability) Kehandalan yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera akurat dan memuaskan, jujur , aman, tepat waktu, ketersediaan keseluruhan ini berhubungan dengan kepercayaan terhadap pelayanan dalam kaitannya dengan waktu.



2. Ketanggapan (responsiveness) Ketanggapan yaitu keinginan para pegawai atau karyawan membantu konsumen dan memberikan pelayanan itu dengan itu dengan tanggap terhadap kebutuhan konsumen cepat memperatikan dan mengatasi kebutuhan-kebutuhan. 3. Jaminan ( Assurance ) Jaminan mencakup kemampuan, kesopanan dan sifat dapat di percaya yang memiliki pada karyawan bebas dari resiko, bahaya, keraguanperaguan, memiliki kompentas, percaya diri dan menimbulkan keyakinan (Obyektif) 4. Empati atau kepedulian ( emphaty ) Empati meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan konsumen yang terwujud dalam penuh perhatian terhadap setip konsumen, melayani konsumen dengan rumah dan menarik, memahami aspirasi konsumen , berkomunikasi yang baik dan benar serta bersikap dengan penuh simpati 5. Bukti langsung atau berwujud Bukti langsung meliputi fasilitas fisik, peralatan pegawai, kebersihan (kesehatan), ruangan baik teratur rapi, berpakaian rapi dan harmonis, C. Kepuasan pasien 1. Pengertian kepuasan pasien Pasien akan merasa puas apabila kinerja layanan kesehatan yang diperolehnya sama atau melebihi harapanya dan sebaliknya, ketidak puasan kecewa pasien akan muncul apabila kinerja layanan kesehatan yang diperolehnya tidak dengan harapanya.Kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa Seseorang yang muncul setelah membandingkan antara kinerja (hasil), produk yang dipikirkan terhadap kinerja (atau hasil) yang diharapakan (Kotler, 2009).Kepuasn pasien adalah suatu tingkat perasaan perasaan pasien yangtombul akibat kinerja layanan kesehtan yang di perolehnya setelah pasien membandingkanya dengan apa yang diharapakannya (Imbalo, 2011).Memahami kebutuhan dan keinginan pasien adalah hal penting yang mempengaruhi kepuasan pasien, pasien yang merasa puas merupakan asset



yang sangat berharga karena apabila pasien puas mereka akan terus melakukan pemakaian terhadap jasa pilihanya, tetapi jika merasa tidak puas mereka akan dua kali lebih habit kepada orang lain tentang pengalaman buruknya (Yunista, dalam Ni putu 2013) Kepuasan menurut kamus bahasa Indonesia adalah puas, merasa senang, perihal (yang bersifat puas, kesenangan, kalangan dan sebagainya). Kepuasan dapat diartikan sebagai perasan puas, rasa senang dan kalegaan seseorang karena mengonsumsi suatu produk atau jasa untuk mendapatkan pelayanan suatau jasa (Simbolon, dalam Ni Putu, 2013).



Faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan pasien Tjiptono (2005) mengungkapkan bahwa kepuasan pasien ditentukan oleh beberapa faktor antara lain, yaitu : 1. Kinerja Kinerja (performance), pelayanan inti yang telah diterima sangat berpengaruh pada kepuasan yang dirasakan 2. Ciri- ciri atau keistimewaan tam bahan (features), titik sekunder atau karakteristik pelengkap yang dimiliki oleh jasa pelayanan, misalnya :kelengkapan interior dan eksterior seperti televisi, AC, sound system dan sebagainya 3. Kehandalan (reliability), sejauh mana kemungkinan kecil akan mengalami ketidakpuasan atau ketidaksesuaian dengan harapan atas pelayanan yang diberikan. 4. Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to spesification), yaitu sejauh mana karakteristik pelayanan memenuhi standar standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya : standar keamanan dan emisi terpenuhi seperti peralatan pengobatan 5. Daya tahan (durability), berkaitan dengan beberapa lama produk tersebut digunakan. Dimensia ini mencakup umur teknis maupun umur ekonomis dalam penggunaan peralatan rumah sakit, misalnya: peralatan bedah, alat transportasi dan sebagainya 6. Service abilitiy meliputi kecepatan, kompetensi, serta keluhan.



Pelayanan yang diberikan oleh perawat dengan memberikan penanganan yang cepat dan kompetensi yang tinggi terhadap keluhan pasien sewaktu-waktu 7. Estetika, merupakan daya tarik rumah sakit yang dapat ditangkap oleh panca indra Misalnya: keramahan perawat, peralatan rumah sakit yang lengkap dan moderen, desain arsitektur rumah sakit, dekorasi kamar,kenyamanan ruang tunggu, taman yang indah dan sejuk dan sebagainya. 8. Kualitas yang dipresepsikan (perceived quality), citra dan reputasi rumah sakit serta tanggung jawab rumah sakit. Bagaimana kesan yang diterima pasien terhadap rumah sakit tersebut terhadap prestasi dan keunggulan rumah sakit dari pada rumah sakit lainnya dan tanggung jawab rumah sakit selama proses penyembuhan baik dari pasien masuk sampai pasien keluar rumah sakit dalam keadaan sehat. D. Fasilitas kesehatan Setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehalibitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan (Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal47).Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal47 tentang pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan yaitu terdiri atas : a. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama b. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan c. Pelayanan gawat darurat d. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai; e. Pelayanan ambulance f. Pelayanan skrining kesehatan dan Pelayanan kesehatan lain. E.Sistem rujukan Sistem rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.



b. Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik. c. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter sub-spesialis atau dokter gigi subspesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik. d. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. f. Fasilitas Kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut dan dapat berdampak pada kelanjutan kerjasama. g. Pelayanan rujukan dapat dilakukan secara horizontal maupun vertikal. h. Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan Hubungan Mutu Pelayanan..., IMRON HASAN, Fakultas Ilmu Kesehatan UMP, 2016 fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap. a. Rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. b. Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila : c. Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik; 2. Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan. l. Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkatan pelayanan yang lebih rendah dilakukan apabila : 1. Permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya



2. Kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut; 3. Pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk alas an kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau Hubungan Mutu Pelayanan



4. Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan. Tata cara pelaksanaan sistem rujukan berjenjang : 1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu : a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua c. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer 2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier 3. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi : a. Terjadi keadaan gawat darurat b. Bencana c. Kekhususan permasalahan kesehatan pasien Hubungan Mutu Pelayanan d. Pertimbangan geografis dan e. pertimbangan ketersediaan fasilitas



4. Pelayanan oleh bidan dan perawat : a. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama 5. Rujukan Parsial a. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di faskes tersebut b. Rujukan parsial dapat berupa : a) Pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan b) Pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang Hampir semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan untuk berobat dengan BPJS Kesehatan peserta harus mengikut



BAB III



PENUTUP A.Kesimpulan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Kemenkes (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan.Rumah sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. B.SARAN Rumah sakit merupakan salah satu saran pelayanan kesehatan. Sesuai dengan fungsinya, yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, rumah sakit harus memenuhi persyaratan sebagai rumah sakit yang baik dan sehat. Citra kesehatan pada sebuah bangunan rumah sakit harus diutamakan.



DAFTAR PUSTAKA



Aghamolaei, T. dkk. 2014. Service Quality Assesment of a Referral Hospital in Southern Iran with SERVQUAL Technique: Patients Perspective. BMC Health Services Research 14:322. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 2017. https://bpjskesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/categories/Mjg?keyword=&per_page =30diakses pada 12 November 2017 pukul 14.09 WIB. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang. 2017. http://bappeda.padang.go.id/up/download/09012015121142RENSTRARSUD-2014-2019.pdf diakses pada 7 Desember 2017 pukul 17.43 WIB.