Makalah Perilaku Administrator Publik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yelly
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERILAKU ADMINISTRATOR PUBLIK



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Administrasi publik atau administrasi negara dewasa ini telah diberikan arti lebih dari sekedar pengertian yang sederhana yaitu “ilmu urusan negara” administrasi publikmemiliki peranan yang sangat besar dalam mencakup keseluruhan aspek dari lingkungan sosial, politik, budaya, dan hukum yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari lembaga negara. Suatu organisasi baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi swasta, untuk mencapai suatu tujuan perlu adanya unsur-unsur yangmendukung jalannya operasional organisasi. Salah satu unsur yang menunjang berhasilnya tujuan tersebut adalah manusia yang merupakan sumber daya yang paling berharga dan terpenting yang ada dalam lingkungan organisasi. Budaya organisasi merupakan seperangkat nilai-nilai kepercayaan dan prinsip-prinsip yang dianut oleh suatu organisasi yang mendasari sistem manajemen yang berlaku didalamnya dan dijadikan pedoman perilaku bagi anggota organisasi. Budaya organisasi yang kuat memberikan para pegawai suatu pemahaman yang jelas dari tugas-tugas yang diberikan oleh suatu organisasi,mempunyai pengaruh yang besar terhadap prilaku anggota-anggotanya.Apabila buadaya organisasi ini telah dijiwai dan dipraktekan dengan kuat oleh setiap pegawai dengan baik sebagai individu maupun sebagai satuan kerja didalam organisasi, maka apa yang diharapkan oleh pegawai maupun stakeholders akan terwujud. Dengan perilaku kerja yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku, maka akan menimbulkan konsistensi yang tinggi terhadap organisasi, sehingga kinerja pegawai pada akhirnya akan meningkat dan hal ini berarti akan meningkatkan pula kinerja dari unit kerja dan pada gilirannya akan meningkatkan kinerja orgnisasi, sehingga organisasi akan dapat terus berkembang dan bertahan untuk waktu yang lama. Menurut Lionardo (2010) dalam perkembangannya istilah administrasi pubik sering dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan administrasi negara. Perubahan konsep ini seringkali diperdebatkan oleh banyak kalangan sebagai perubahan keilmuan yang dinamis dari perkembangan sebuah disiplin ilmu. Adanya perubahan pendekatan yang digunakan dalam mengelola Negara menjadi alasan penting mengapa terjadi dinamisasi perubahan tersebut,



terlebih dengan munculnya paradigma governance pada masa perkembangan administrasi negara modern telah menyebabkan lahirnya penekanan fokus kajian dari ilmu public administration. Governance lebih cenderung bermakna public karena memiliki beberapa aktor yang dianggap penting dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Aktor tersebut meliputi state (pemerintah), private sector (pihak swasta/pelaku bisnis), civil society (NGO, ormas, dan lembaga independen lain). Esensi perubahan ini telah menggeser pemaknaan administrasi publik (sebelumnya disebut adminisitrasi negara) ke domain aktor yang menjalankan pemerintahan yakni dari aktor tunggal (state) ke multi aktor (state, private sector, civil society). Dalam konteks inilah, administrasi publik sesungguhnya dapat dimaknai sebagai sebuah rangkaian administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh state dalam rangka memenuhi kepentingan bersama. Pemahaman ini juga pada hakekatnya memunculkan kembali jiwa dari ilmu administrasi negara yang sejak pertama kalinya memiliki tujuan melayani kepentingan masyarakat banyak.Dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat tidak boros. Dalam artian bahwa para pelayan secara berhati-hati agar memberikan hasil yang sebesar-besarnya kepada publik. Dengan demikian nilai efisiensi lebih mengarah pada penggunaan sumber daya yang dimiliki secara cepat dan tepat, tidak boros dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.



B. Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas dapat kita rumuskan masalah yang ada dalam penulisan ini, yaitu bagaimana menganalisis masalah perilaku administrator public yang ada?



C. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menganalisi masalah perilaku administrator public yang ada.



BAB II ANALISIS MASALAH



A. Teori Perilaku Administrator Publik Menurut Ali (2011:100) Setelah administrasi menjadi ilmu yang mandiri dengan struktur formal atau deskriptif ataupun fungsional serta dipengaruhi oleh pemikiran rasional munculah teori perilaku (behavior theory) dalam administrasi yaitu teori yang melihat kelemahankelemahan teori structuralyang mengabaikan dimensi-dimensi dan prinsip-prinsip nonhierarkis teori perilaku dalam administrasi ini melakukan pengkajian terhadap dimensi-dimensi kemanusiaan, dimensi kebutuhan, dan hasrat manusia dalam administrasi.Teori ini mendapat pengaruh dari pemikiran sosiologi, psikologi sosial dan antropologi. Pengaruh sosiologi karena manusia administrasi adalah manusia yang berada dalam kelompok kerja sama yang sesungguhnya menjadi aspek yang diperhatikan sosiologi. Aspek psikologi sosial, karena manusia administrasi tidak saja sebagai human beingyang memiliki cita, karsa, dan rasa tetapi juga sebagai anggota masyarakat yang dalam berperilaku keprilakuandipengaruhi oleh lingkungan sosial dimana ia berada. Aspek antropologi, manusia administrasi adalah seorang individu yang harus dihargai martabatnya selaku manusia yang memilikiranah dalam kesatuan yang tak terpisahkan, meliputi ranah jasmani yang harus dipahami melalui cipta,karsa dan rasa serta ranah spiritual yang harus diisi oleh nilai-nilai moralitas yang mendasar atau yang paling mendasar adalah nilai-nilai agama. Oleh karena itu, dalam teori aspek ini perilaku dan nilai mendapat tempat dalam pemahaman tentang administrasi sekaligus dalam aplikasinya. Aspek perilaku administrasi, organisasi formal dan motivasi pribadi menjadi fokus utama.Perilaku individu dalam administrasi terjadi karena tuntutan pemenuhan hasratnya sebagai manusia sehingga mendorong ia untuk berinteraksi antara sesamanya atau dengan lingkungannya walaupun keterikatannya dalam struktur formal yang melahirkan bentuk-bentuk kerja samayang informal dalam berbagai hal apalagi dalam kerja sama yang formal yang diikat oleh hierarki seperti perilaku dalam pemulihan alternatife dalam rangka pengambilan keputusan. Menurut Notoatmodjo (2010:26) Perilaku adalah totalitas yang terjadi pada orang yang bersangkutan. dengan kata lain, perilaku adalah merupakan keseluruhan (totalitas) pemahaman dan aktifitas seseorang yang merupakan hasil bersama antara faktor internal dan faktor eksternal. Perilaku seseorang adalah sangat kompleks, dan mempunyai bentangan yang sangat luas.



Benyamin Bloom (1908) seorang ahli psikologi pendidikan membedakan adanya 3 area, wilayah, ranah atau domain perilaku ini yakni kognitif (cognitive), afektif (affective), dan psikomotor (psychomotor). Kemudian oleh ahli pendidikan di Indonesia, ketigadomain ini diterjemahkan dalam cipta (kognitif), rasa (afektif), dan karsa (psikomotor), atau pericipta, perirasa, dan peritindak. Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan pembagian domain oleh Bloom ini, dan untuk kepentingan pendidikan praktis, dikembangkan menjadi tiga ranah perilaku yaitu: 1.



Pengetahuan (knowledge) Pengetahuan adalah hasil dari pengindraan manusia, atau hasil tahu seseorang terhadap objek melalui indra yang dimilikinya (mata, hidung, telinga, dan sebagainya). Secara garis besarnya dibagi dalam 6 tingkatan pengetahuan yaitu: tahu (know), memahami (comprehension), aplikasi (application), analisis (analysis), sintesis (synthesis), evaluasi (evaluation).



2.



Sikap (attitude) Sikap adalah juga respon tertutup seseorang terhadap stimulus atau objek tertentu, yang sudah melibatkan faktor pendapat dan emosi yang bersangkutan. Seperti halnya pengetahuan, sikap juga mmempunyai tingkat-tingkat berdasarkan intensitasnya yaitu: Menerima (receiving), Menanggapi (responding), Mengahargai (valuing), Bertanggung jawab (responsible).



3.



Tindakan atau praktik (practice) Seperti telah disebutkan diatas bahwa sikap adalah kecendrungan untuk bertindak (praktik). Praktik atau tindakan inidapat dibedakan menjadi 3 tingkatan menurut kualitasnya yaitu: praktik terpimpin (guided response), praktik mekanisme (mechanisme), adopsi (adoption).



B. Masalah Selama 2017 KPK melakukan 19 operasi tangkap tangan (OTT). Jumlah tersebut merupakan jumlah OTT terbanyak dalam sejarah selama KPK berdiri. "Terdapat 19 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan. Jumlah kasus tangkap tangan pada 2017 telah melampaui tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam Konferensi Pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/12). Selain itu KPK juga menetapkan 72 tersangka dengan beragam latar belakang yang beragam selama tahun 2017.



Selain pejabat Negara, dari pihak swasta juga ada yang dijadikan tersangka."Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara", kata Basaria (www.kpk.go.id) Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah salah satu jenis perilaku administrator publik yang merugikan negara. Diluar perilaku kotor ini masih ada perilaku administrator publik yang sebenarnya merugikan negara tetapi "negara" sering memaklumi dan melakukan pembiaran. Perilaku 704 yaitu seorang PNS datang mengikuti apel pukul 07.00 dan tidak melakukan pekerjaan apapun untuk negara setelah apel pagi. Jam 4 sore dia pulang. Perilaku 704 ini masih "lebih baik" daripada perilaku administrator publik yang melakukan dinas liar pada saat jam kerja. Menurut beberapa orang, mereka yang melakukan dinas liar ini tak selamanya "buruk". Mereka mencari usaha sampingan untuk keluarga karena gaji bulanan sudah terlanjur habis untuk angsuran hutang di bank. Mereka melakukan korupsi waktu bukan korupsi uang. Tetapi perilaku PNS yang gemar hutang di bank ini bisa pula memicu korupsi anggaran. Pejabat yang gajinya habis bisa pula terpaksa korupsi karena dorongan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau untuk bergaya hidup mewah. Ada pula perilaku administrator publik yang boleh disebut dengan perilaku "honorer". Artinya, meski berstatus PNS yang digaji setiap bulan dari negara mereka hanya bersemangat melakukan pekerjaan yang ada honornya. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak ada honor cenderung mereka hindari. Mirip dengan ini adalah perilaku kerja hanya sekedar untuk memenuhi SPJ (Surat Pertanggungan Jawab) Keuangan. Bekerja model "SPJ" ini tidak mementingkan kualitas output pekerjaan melainkan hanya menggugurkan kewajiban yang ada dalam anggaran. Berbagai perilaku aneh tapi nyata dari para administrator publik ini berbanding lurus dengan kompetensi yang dimiliki. Data Kementrian Pendayagunaan Administratur Negara sebagaimana dikutip Kompas, 18 Oktober 2016 menunjukkan sebanyak 64 persen kompetensi ASN kemampuannya hanya juru ketik. Mereka yang punya kemampuan terbatas itu tidak tahu harus berbuat apa setelah sampai di kantor. ASN Indonesia didominasi oleh mereka yang berkemampuan administratif. Jumlah ASN berkompetensi rendah yang relatif banyak ini sangat merugikan negara.



C. Analisis Masalah



Dalam kasus diatas, tindakan di atas tidak mengenal jabatan, suku, agama dan juga tidak mengenal waktu. Hal itu dibuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama tahun 2017 telah melakukan 19 operasi tanggap tangan (OTT). Menurut David L McClelland (1940), perilaku individu dalam organisasi didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi lebih baik, memecahkan masalah atau menjadi ahli dalam memecahkan masalah-masalah yang rumit. Perilaku individu juga dipengaruhi oleh kebutuhan afiliasi yaitu kebutuhan untuk menjalin hubungan dengan pihak lain. Terakhir, perilaku individu dipengaruhi oleh kebutuhan akan kekuasaan. Kebutuhan untuk mempengaruhi orang lain, mengendalikan orang lain dan bertanggungjawab kepada orang lain. Asumsi dasar McCleland yang mencetuskan teori kebutuhan ini ialah bahwa kebutuhan individu dapat dicapai kapan saja. Pencapaian ini berbanding lurus dengan tingkat pengalamannya. Semakin tinggi pengalaman yang dimiliki seseorang semakin cepat kebutuhan individu ini bisa tercapai. Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bisa dipahami dalam konteks teori McClelland ini. KKN bisa terjadi jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi orang lain. Pola korupsi yang berulang menunjukkan bahwa perilaku ini sudah terjadi lama dan menggunakan pola yang sistematis. Korupsi terjadi dengan pelaku dan tokoh yang berbeda-beda. Bahkan kasus korupsi sebelumnya yang terbongkar KPK tidak menjadikan nyali surut untuk berhenti korupsi. Karena selama ini, KPK sudah berusaha melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dengan semaksimal mungkin memanfaatkan kewenangan yang ada. Karena itu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan kami cermati sebagai salah satu aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Dalam penjelasan umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa : “……..Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa”. Kalimat di atas bisa jadi merupakan salah satu alasan undang-undang ini mengatur kembali pemberian kewenangan penyadapan kepada KPK, sekalipun kewenangan yang sama telah diberikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang dimungkinkannya alat bukti petunjuk berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau



disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Dari keinginan rakyat yang diterjemahkan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya membawa implikasi pada penanganan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa pula – sekalipun tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku.



BAB III KESIMPULAN



A. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas penulis menyimpulkan bahwa korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan Negara. Ada beberapa aspek yangmemperkaya diri yaitu dengan menggunakan kedudukannya. Perilaku tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan akan kekuasaan. Dimana kebutuhan tersebut sekarang ini dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mencari nafkah atau sebagai gaya hidup yang harus dipenuhi. Hal ini berpengaruh terhadap rusaknya struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Untuk itu Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat - yang seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses masyarakat terhadap informasi. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu cara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan, (tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undang-undang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian kasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.



DAFTAR PUSTAKA



https://anggisdesendraputra.blogspot.com/2016/11/tugas-individu-mkperilaku-dan-etika.html http://digilib.unila.ac.id/2148/16/BAB%20II.pdf http://digilib.uinsgd.ac.id/4031/9/4_bab1.pdf http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/667-upaya-pemberantasan-korupsiseiring-kemajuan-teknologi-informasi.html https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&uact=8&ve d=2ahUKEwiItq_yKLlAhWSeisKHZWvAqMQFjAHegQICRAC&url=https%3A%2F% 2Fosf.io%2Fx78nu%2Fdownload%2F%3Fformat%3Dpdf&usg=AOvVaw2EQkHvW9cJ zWJSr26cGfxa https://www.kompasiana.com/romi_febriyanto_saputro/5aaca234dd0fa873f324c392/perilakuaneh-administrator-publik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.