Makalah Permasalahan Dalam Penyelenggaraan PTSP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pembukaan



Undang-Undang



Dasar



Negara



Republik



IndonesiaTahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem



pemerintahan



yang



mendukung



terciptanya



penyelenggaraan



pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sedikit banyaknya telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang lebih intensif. Melalui Undang-undang ini,



pemerintah pusat memberikan kewenangan



kepada



untuk



pemerintah



pemerintahannya



daerah



sendiri.



mengatur



Sehingga



dan



pemerintah



mengurus daerah



urusan



mempunyai



keleluasaan untuk merancang dan menentukan bentuk dan pola pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing. Dalam pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor



23 Tahun 2014 tersebut, dinyatakan



bahwa “Urusan pemerintah yang konkruen, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota”.



1



Dalam



ayat (4)



menyatakan bahwa urusan pemerintah yang konkruen inilah yang menjadikan dasar pelaksanaan otonomi daerah. Pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa urusan pemerintah yang konkruen tersebut meliputi Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Pemerintah Wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan Urusan Pilihan. Pada pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: (1). Pendidikan, (2). Kesehatan, (3).



Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, (4). Perumahan



Rakyat dan Kawasan Permukiman, (5). Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat dan (6) Sosial. Sementara khusus untuk urusan Pemerintah wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan pasal 12 ayat (2), terdiri dari (1). Tenaga Kerja, (2). Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (3). Pangan, (4). Pertanahan, (5). Lingkungan Hidup, (6). Administrasi Kependudukan (7). Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (8). Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (9). Perhubungan, (10). Komunikasi dan Informatika, (11.) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, (12). Penanaman Modal, 12). Kepemudaan dan Olah Raga, (13). Statistik, (14). Persandian, (15). Kebudayaan, (16). Perpustakaan; dan (17). Kearsipan. Sementara pada Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: (1). Kelautan dan Perikanan, (2). Pariwisata, (3). Pertanian, (4). Kehutanan,



2



(5). Energi dan Sumber Daya Mineral, (6). Perdagangan, (7). Perindustrian; dan (8). Transmigrasi. Pada dasarnya pelayanan publik merupakan urusan wajib yang merupakan pelayanan dasar pemerintah yang menyangkut hubungan antara lembaga penyedia jasa pelayanan dengan masyarakat selaku penerima jasa. Namun, dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih jauh dari kebutuhan dan harapan masyarakat. Sehingga pemerintah selaku service provider (penyedia jasa) dituntut untuk terus melakukan berbagai perubahan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat. Untuk menyahuti hal tersebut, salah satu terobosan pemerintah adalah membentuk pelayanan terpadu satu pintu yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Pada prinsipnya kebijakan ini merupakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan perizinan ataupun non perizinan yang prosesnya dimulai dari permohonan sampai pada tahap dikeluarkannya atau diterbitkannya suatu dokumen yang dilakukan di satu pintu sehingga mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau. Dalam rangka memperkuat kelembagaan pelayanan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.



Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut,



Pemerintah Kota Subulussalam menetapkan pembentukan kelembagaan



3



daerah yang membidangi Pelayanan Perizinan melalui Qanun/Perda Kota Subulussalam Nomor : 2 Tahun 2016 dengan nomenklatur



“Dinas



Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu”. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah, Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Walikota Subulussalam



Nomor



78 Tahun 2016



tentang Kedudukan Susunan



Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberi kewenangan untuk menandatangani dokumen perizinan dan non perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan walikota selaku kepala daerah. Hal ini berarti adanya penyederhanaan proses pelayanan. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur,



dan biaya pemberian perizinan dan non perizinan. Sehingga



pemberlakuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan. Hasilnya pelayanan perizinan lebih efektif, mudah dan murah. Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Subulusslam dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan memberikan pelayanan secara terpadu sehingga memudahkan masyarakat dan dunia usaha



4



dalam memperoleh perizinan. Sebagai instansi yang baru dibentuk maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentu saja masih harus berbenah diri, dan melakukan evaluasi-evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, diperlukan sebuah kepastian prosedur, waktu, biaya, produk, sarana dan kompetensi petugas pelayanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.



Atas dasar itulah penulis tertarik



untuk mengangkat sebuah judul “ANALISA STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA SUBULUSSALAM”. B. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, masalah adalah



maka yang menjadi perumusan



“Bagaimana standar pelayanan perizinan pada Dinas



Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam?” C. Metode Pengumpulan Data Metode yang digunakan dalam pembuatan karya tulis ini yaitu : 1.



Tinjauan Pustaka Metode



tinjauan



pustaka



yaitu



metode



penelitian



dengan



menggunakan buku ataupun artikel-artikel sebagai referensi dalam melakukan analisis pemecahan maslah.



5



2.



Wawancara Adalah suatu metode penelitian dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pokok permasalahan.



3.



Observasi Adalah metode mengumpulkan data dengan mengamati langsung kejadian di lapangan.



D. Sistematika Penulisan Penulisan Karya tulis ini mengikuti sistematika sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan Dalam bab ini dibahas mengenai : 



Latar Belakang Masalah







Perumusan Masalah







Metode Pengumpulan Data







Sistematika Penulisan



BAB II : Tinjauan Kepustakaan Dalam tinjauan Kepustakaan ini akan dibahas tentang : 



Pengertian Standar Pelayanan







Prinsip Standar Pelayanan







Komponen Standar Pelayanan



BAB III: Pemecahan Masalah Pemecahan masalah mencakup tentang : 



Gambaran Umum







Standar Pelayanan Perizinan Terpadu



6



BAB IV : Penutup Penutup mencakup tentang : 



Kesimpulan







Saran



7



BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN A. Pengertian Standar Pelayanan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2012 menyatakan standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan



penilaian



kualitas



pelayanan



sebagai



kewajiban



dan



janji



Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. B. Prinsip Standar Pelayanan Dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip: 1. Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara. 2. Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau. 3. Partisipatif.



Penyusunan



Standar



Pelayanan



dengan



melibatkan



masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.



8



4. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan. 5. Berkesinambungan. Standar Pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan. 6. Transparansi. Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat. 7. Keadilan. Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental. C. Komponen Standar Pelayanan Komponen standar pelayanan adalah komponen yang merupakan unsur-unsur administrasi dan manajemen yang menjadi bagian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap standar pelayanan dipersyaratkan harus mencantumkan komponen sekurang-kurangnya meliputi: 1.



Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.



2.



Persyaratan, adalah syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.



9



3.



Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.



4.



Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.



5.



Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan.



6.



Produk pelayanan, adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



7.



Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.



8.



Kompetensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.



9.



Pengawasan



internal,



adalah



sistem



pengendalian



intern



dan



pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana. 10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 11. Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya.



10



12. Jaminan



pelayanan,



adalah



memberikan



kepastian



pelayanan



dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan 13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan. 14. Evaluasi kinerja pelaksana, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan



11



BAB III PEMECAHAN MASALAH A. Gambaran Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang dibentuk berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera Kota Subulussalam, ditetapkan Tanggal 17 November 2016 dan Pejabat Struktural Pelaksananya dilantik pada Tanggal 6 Januari 2017. Secara Teknis, Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 merupakan penetapan Perubahan Nomenklatur dan meningkatkan status SKPD Pelayanan Perizinan yang sebelumnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 1. Visi dan Misi Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam adalah Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Kota Subulussalam. Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam mewujudkan misi sebagai berikut : a.



Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat.



b.



Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pelayanan perizinan 12



c.



Meningkatkan citra aparatur pemerintah dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, aman, nyaman, transparan dan pasti.



2. Struktur Organisasi Sebagai perangkat daerah dan unsur pelaksana tugas di bidang Pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja, susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari: a.



Kepala Dinas;



b.



Sekretaris, membawahi :



-



Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan



-



Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan.



c. Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Promosi dan Penanaman Modal, membawahi : -



Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;



-



Seksi Promosi Penanaman Modal, dan



-



Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal



d. Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, membawahi : -



Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I,



13



-



Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II, dan



-



Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III.



e.



Bidang



Pengaduan,



Kebijakan



dan



membawahi: -



Seksi Pengaduan dan Layanan Informasi,



-



Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan, dan



-



Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.



f.



Kelompok Jabatan Fungsional.



14



Pelaporan



Layanan,



Bagan/Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah sebagai berikut :



KEPALA DINAS



Sekretaris



Kelompok Jabatan Fungsional



Subbag. Umum dan Kepegawaian



Subbag. Keangan, Program & Pelaporan



Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Penanaman Modal



Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan



Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan



Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal



Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I



Seksi Pengaduan dan Layanan Informasi



Seksi Promosi Penanaman Modal



Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I



Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan



Seksi Pengendalian Penanaman Modal



Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I



Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan



15



B. Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Dalam Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dikatakan bahwa Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Standar pelayanan, sekurang-kurangnya meliputi : 1. Prosedur Pelayanan, Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. 2. Waktu penyelesaian, Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. 3. Biaya pelayanan, Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan. 4. Produk pelayanan, Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 5. Sarana dan Prasarana, Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik



16



6. Kompetensi petugas pemberi pelayanan, Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan. 1. Prosedur Pelayanan Standar



Operating



Procedure



(SOP)/Standarisasi



Prosedur



Pelayanan perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam masih mengacu pada Peraturan walikota Subulussalam Nomor : 14 Tahun 2014, dan pada awal Tahun 2017 telah menyusun Draft Peraturan walikota tentang Standar Operating Prosedur (SOP)/Standarisasi Prosedur Pelayanan perizinan dan non perizinan yang memuat Sistem dan Prosedur Pelayanan. Namun keberadaan SOP ini belum didukung oleh Peraturan Daerah/Qanun Kota Subulussalam sebagai acuan dan Dasar Hukum Prosedur Pelayanan di daerah. Sehingga SOP ini masih mengacu kepada Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan



Daerah/Qanun



untuk



Pelayanan



Publik



sangat



diperlukan, karena dengan adanya Peraturan Daerah/Qanun, kepastian dalam prosedur pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam tentu akan lebih terjamin.



17



2. Waktu Penyelesaian Standar Waktu Penyelesaian Dokumen Perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada pasal 11 yaitu “Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya berkas permohonan beserta seluruh kelengkapannya”. 3. Biaya Pelayanan Dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,



hanya ada lima jenis izin yang



diperbolehkan untuk dilakukan pemungutan retribusi yaitu (a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), (b) Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, (c) Izin Gangguan, (d) Izin Trayek dan (e) Izin Usaha Perikanan. Namun dari kelima jenis izin tersebut di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam hanya mengelola tiga jenis Izin, yaitu (a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), (b) Izin Gangguan dan (c) Izin Trayek. Selain tiga jenis Izin tersebut, tidak dilakukan pemungutan Retribusi.



18



a. Izin Mendirikan Bangunan Untuk melakukan pemungutan Retribusi terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kota Subulussalam telah menetapkan Qanun Nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. b. Izin Gangguan Dalam pasal 14 Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan disebutkan bahwa besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan luas ruangan tempat usaha, indeks gangguan dan indeks lokasi dikalikan tarif retribusi izin gangguan. Indeks gangguan memiliki klasifikasi antara lain gangguan besar, gangguan sedang, gangguan kecil dan gangguan sangat kecil. Sedangkan untuk menetapkan kriteria indeks gangguan masih mengacu



pada



Surat



Badan



Lingkungan



Hidup,



Kebersihan,



Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kota Subulussalam Nomor: 660/176/BLHKPPK/2011 tentang Izin Dokumen Lingkungan yang menyebutkan Kelompok Usaha yang memiliki indeks gangguan Kecil, sedang dan Besar. Sementara untuk indeks lokasi yang terdiri dari Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan, Kawasan Pariwisata dan Kawasan Pemukiman, Pemerintah Kota Subulussalam belum menetapkan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Subulussalam sebagai acuan untuk melakukan pemetaan kawasan-kawasan tersebut di atas.



19



c. Izin Trayek Izin Trayek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam hingga saat ini belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah/Qanun, akan tetapi dalam pelimpahan wewenang terdapat Izin Usaha Angkutan yang menjadi objek pelaksanaan pelayanan. 4. Produk Pelayanan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih mengacu pada Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kewenangan Penyelenggaraan



Pelimpahan



Perizinan dan Non Perizinan, terdapat



delapan puluh satu (81) jenis Perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Subulussalam, yang meliputi : Bidang Sumber Daya Alam : 1. Izin Gangguan (Ho); 2. Izin Usaha Perkebunan Budidaya (25-200 Ha); 3. Tanda Daftar Usaha Perkebunan (5-25 Ha); 4. Izin Usaha Pembibitan; 5. Izin Lokasi; 6. Izin Land Clearing; 7. Izin Pendirian Keramba Apung; 8. Tanda Daftar Usaha Perikanan;



20



9. Izin Rumah Potong Hewan; 10. Izin DOC/DOD; 11. Izin Keluar Masuk Hewan (Ternak); 12. Izin Praktek Dokter Hewan; 13. Izin Lingkungan; 14. Izin Tempat Pembuangan sementara limbah B3; 15. Izin Pengeboran 16. Rek. Penimbunan Bahan Bakar Minyak (non Perizinan); 17. Rek. Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (non Perizinan); 18. Rek. Pertambangan Eksplorasi (non Perizinan); 19. Rek. Pertambangan Eksplorasi (non Perizinan); 20. Izin Uzaha pariwisata; 21. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; 22. Izin Usaha Perhotelan; 23. Izin Usaha Penginapan; 24. Izin Usaha Pondok Wisata; 25. Izin Usaha Keramaian/hiburan; 26. Izin Usaha Rumah Makan; 27. Izin Pendirian Menara Telekomunikasi; 28. Izin Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama; 29. Izin Pengelolaan Internet; 30. Izin Usaha Angkutan;



21



31. Izin Trayek, Insidentil, Izin Operasional; 32. Izin Usaha Kursus Mengemudi Kendaraa Bermotor; 33. Izin Wisma Pangkas; 34. Izin Biro/ Agen Perjalanan Wisata; 35. Izin Trayek AKAP (non Perizinan); 36. Izin Praktek Dokter Umum; 37. Izin Praktek Bersama Dokter Umum; 38. Izin Praktek Bersama Dokter Gigi; 39. Izin Usaha Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis; 40. Izin Praktek Bidan; 41. Izin Praktek Perawat; 42. Izin Praktek Pengobatan Alternatif; 43. Izin Rumah Bersalin; 44. Izin Operasional Rumah Sakit/ Puskesmas; 45. Izin Pusat Kebugaran Jasmani/ Fitnes; 46. Izin Usaha Salon Kecantikan; 47. Izin Apotek; 48. Izin Toko Obat; 49. Izin Perdagangan Besar Obat; 50. Izin Fisioterapis; 51. Izin Optik; 52. Izin Operasional Optik; 53. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);



22



54. Izin Usaha Industri (IUI); 55. Tanda Daftar Industri (TDI); 56. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 57. Tanda Daftar Gudang (TDG); 58. Izin Usaha Perbengkelan; 59. Izin Usaha Toko Modern; 60. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan; 61. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional; 62. Izin Koperasi/Pengesahan Koperasi; 63. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 64. Rek. Izin Pemanfaatan Air Permukaan (non Perizinan); 65. Rek. Izin Pemanfaatan Air Tanah; 66. Izin Usaha Huller; 67. Rek. Surat Tanda Regristrasi Usaha Pembibitan (Strup); 68. Izin Penyelenbgaraan Reklame; 69. Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung walet; 70. Izin Penggunaan Barang/Alat Milik Daerah; 71. Izin Lembaga Pendidikan/Pelatiha/Kursus; 72. Izin Operasional Lembaga Pendidikan/Pelatihan/kursus; 73. Izin Penyelenbgaraan Pameran/ seni dan Budaya; 74. Rek. Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi (non Perizinan); 75. Izin Prinsip Penanaman Modal;



23



76. Izin Prinsip Perlusan Penanaman Modal; 77. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 78. Izin Usaha Penanaman Modal 79. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal; 80. Izin Usaha Pennggabungan Perusahaan Penanaman Modal; 81. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal. 5. Sarana dan Prasarana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam saat ini belum memiliki gedung kantor sendiri, sejak Januari 2017, beraktifitas menempati gedung eks UPT Dispenda Provinsi yang sebelumnya ditempati oleh Inspektorat. Kondisi



tersebut



sangat



mempengaruhi



proses



pelayanan,



mengingat dalam mekanisme pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejak Tahun 2012 s/d 2017 telah empak kali pindah kantor. Sehingga hampir setiap tahun Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam berpeluang untuk pindah kantor. Kondisi ini tentu akan menyulitkan pemohon dalam mencari alamat kantor. Kondisi di atas semakin kurang mendukung proses pelayanan dengan kurangnya fasilitas penunjang lainya seperti sistem manajemen pelayanan yang masih manual, kurangnya perangkat komputer sebagai fasilitas pengolahan data dan sistem informasi belum dapat diakses melalui media elektronik/online.



24



6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam masih sangat kurang dari segi jumlah dan pegawai yang ada juga belum memiliki kompetensi yang baik. Hal ini disebabkan masih kurangnya program-program peningkatan sumber daya manusia seperti pelatihan, bimbingan teknis dan studi banding. Disamping itu juga



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan



Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam tidak memiliki Pegawai Teknis yang mempunyai memberikan



kompentensi



telaah



dan



Teknis



tertentu



pertimbangan



penyelenggaraan perizinan yang sifatnya teknis.



25



teknis



sehingga mampu dalam



rangka



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Dari uraian dan hasil analisa, penulis menyimpulkan bahwa Pada dasarnya penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi masih banyak ditemukan kendala-kendala yang mengakibatkan proses pelayanan kurang optimal. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa standar pelayanan yang belum terpenuhi. Antara lain Peraturan



Daerah/Qanun



yang



mengatur



tentang



penyelenggaran



pelayanan perizinan dan peraturan yang terkait denganya masih sangat kurang. Belum adanya sarana yang representatif seperti gedung milik sendiri yang permanen, serta sarana-sarana penunjang lainya seperti sistem manajemen yang berbasis komputer, perangkat komputer dan sistem informasi yang dapat diakses melalui media elektronik/online. Kurangnya jumlah personalia dan kurangnya program-program pemberdayaan sumber manusia sehingga berdampak kepada rendahnya kompetensi petugas pelayanan. Disamping itu juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam tidak memiliki Pegawai Teknis yang mempunyai kompentensi Teknis tertentu sehingga dalam memberikan telaah dan 26



pertimbangan teknis dalam rangka penyelenggaraan perizinan yang sifatnya teknis masih menggunakan tenaga teknis lintas sektoral. Hal ini mengesankan proses pelayanan perizinan yang lambat. B. Saran Dari kesimpulan di atas, bahwa dalam rangka memenuhi standar pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam penulis memberikan saran sebagai berikut : 1.



Mengusulkan kepada perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan proses pelayanan perizinan untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah/Qanun tentang pelayanan perizinan.



2.



Pemerintah Daerah Kota Subulussalam agar dapat memprioritaskan pembangunan gedung pelayanan perizinan yang permanen.



3.



Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan sarana penunjang pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman



Modal



dan



Pelayanan



Terpadu



Satu



Pintu



Kota



Subulussalam. Yang sampai saat ini alokasi anggaranya paling kecil jika dibandingkan dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada. 4.



Pemerintah Daerah agar dapat mengangkat Tim Teknis yang berasal dari pegawai yang mempunyai kompetensi teknis dan ditetapkan/ditempatkan secara permanen pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.



27



DAFTAR PUSTAKA Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retr Daerah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Ped Penyelenggaran Perizinan Terpadu Satu Pintu



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Pene dan Penerapan Standar Pelayanan



Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik



Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Sususnan Perangkat Daerah Kota Subulussalam



Qanun Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan



Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2014 tentang St Operating Prosedur (SOP)/Standarisasi Pelayanan



Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pelimp



28



29