Makalah Perpajakan Internasional - Dan - Penetapan - Harga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER “Ditujukan sebagai tugas mata kuliah Akuntansi Internasional”



Nama



: Chumaira Fajria



NIM



: 11021800302



Mata Kuliah



: Akuntansi Internasional



FAKULTAS EKONOMI



UNIVERSITAS BINA BANGSA JL Raya Serang - Jakarta, KM. 03 No. 1B, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam penulisan selanjutnya. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Serang, 11 November 2021  



2



DAFTAR ISI



Halaman Judul



.......................................................................................................



Kata Pengantar.................................................................................................................. i Daftar Isi............................................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1 Latar Belakang..................................................................................................................... 1 Rumusan Masalah................................................................................................................ 2 Tujuan.................................................................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 2 Konsep-Konsep Awal.......................................................................................................... 2 Keseragaman Sistem Pajak Nasional.................................................................................. 3 Jenis Pajak........................................................................................................................... 3 Beban Pajak......................................................................................................................... 4 Sistem Administrasi Pajak................................................................................................... 4 Negara Surga Pajak............................................................................................................. 5 Insentif Pajak Asing............................................................................................................. 5 Persaingan Pajak Yang Berbahaya...................................................................................... 5 Penyelarasan Internasional.................................................................................................. 6 Pemakaian Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri Dan Pemajakan Ganda................... 6 Kredit Pajak Asing............................................................................................................... 6 Batasan-Batasan Kredit Pajak.............................................................................................. 6 Perjanjian Pajak .................................................................................................................. 7 Pertimbangan Mata Uang Asing.......................................................................................... 7 Dimensi-Dimensi Perencanaan Pajak.................................................................................. 7 Pertimbangan Organisasi..................................................................................................... 8 Perusahaan Asing Terkendali Dan Penghasilan Subpart..................................................... 8 Perusahaan-Perusahaan Induk Lepas Pantai........................................................................ 9 3



Keputusan-Keputusan Pembiayaan..................................................................................... 9 Penyatuan Kredit Pajak....................................................................................................... 9 Alokasi Akuntansi Biaya..................................................................................................... 10 Penetapan Harga Untuk Lokasi Dan Pengiriman................................................................ 10 Menyatukan Perencanaan Pajak Internasional.................................................................... 10 Penetapan Harga Pengiriman Internasional (Variabel-Variabel Yang Menyulitkan)......... 11 Metodologi Penentuan Harga Transfer................................................................................ 13 Praktik Penetapan Harga Transfer....................................................................................... 14 Penetapan Harga Transfer Perpajakan Internasional........................................................... 14 Tujuan Harga Transfer......................................................................................................... 14 Isu-Isu Pajak Internasional.................................................................................................. 15 Metodologi Penentuan Harga Transfer................................................................................ 15 Praktik Penetapan Harga Transfer....................................................................................... 17 Masa Depan.........................................................................................................................



18



Peran Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD)................................. 18 BAB III KESIMPULAN DAN SARAN........................................................................... 19 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ 20



4



BAB I PENDAHULUAN



I.



Latar Belakang Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara, yanh akan digunakan untuk membiayai program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah demi kesejahteraan rakyatnya. Pajak yang dikenakan oleh Pemerintah ada berbagai macamnya, misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Potong Hewan, dan sebagainya. Jika semua sumber-sumber penerimaan pajak tersebut bisa masuk ke kas negara serta dipergunakan sebagaimana mestinya, maka bisa dipastikan tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Namun kenyataanya, penerimaan dari sektor pajak yang seharusnya digunakan untuk membiayai kepentingan umum justru digunakan oleh segelintir orang yang membiayai kepentingan sendiri. Selain itu, maraknya kasus mafia pajak juga menjadi salah satu penyebabnya menurunnya pnerimaan dsari sektor perpajakan . Selain kasus mafia pajak seperti yang terjadi di Indonesia, salah satu faktor yang juga menjadi penyebab menurunnya penerimaan pajak bagi negara adalah dengan adanya Tax Heaven Country atau negara surga pajak, yang berarti bahwa wilayah atau negara tersebut pajak pajak dikenakan pada tingkat yang rendah, bahkan tidak sama sekali atau nihil. TaxHeaven kerap dituding sebagai wilayah lagi bagi individu Atau perusahaan untuk menghindari pajak dari suatu negara dengan membuat anak perusahaan diwilayah atau negara Tax Heaven. Negara-negara ini juga dianggap sebagai tempat bagi koruptor untuk menyimpan aset berharga mereka. Mereka bisa menempatkan duitnya tanpa banyak ditanya dan dicurigai. Dengan demikian, pajak yang sehartusnya bisa diperoleh dari perusahaan- perusahaan hilang dengan adanyaTax Heaven. Untuk bisa MEMAKSIMALKAN penerimaan suatu negara dari sektor perpajakan, maka salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan tidak



1



diberlakukannya Tax Heaven. Karena dengan adanya Tax Heaven, maka para wajib pajak lari ke negara Tax Heaven untuk menghindari pajak dari negaranya. II.



Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut: a. Bagaimana sesungguhnya sistem perpajakan internasional? b. Apa saja metode-metode dalam menentukan harga transfer? c. Bagaimana peran Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD) dalam mengatur negara-negara sebagai tax heaven sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan?



III.



Tujuan a. Agar dapat mengetahui sistem perpajakan internasional. b. Mengetahui metode-metode dalam harga transfer. c. Mengetahui peran Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan Pembangunan (OECD) dalam mengatur negara-negara sebagai tax heaven sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.



BAB II PEMBAHASAN A. KONSEP-KONSEP AWAL  Simpang siurnya undang-undang dan regulasi yang mengatur perpajakan perusahaanperusahaan asing dan keuntungan yang didapatkan di luar negeri berdasar pada beberapa konsep dasar. Konsep-konsep tersebut meliputi gagasan mengenai netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralis pajak, berarti pajak tidak berpengaruh (netral) terhadap keputusankeputusan distribusi sumber daya. Sedangkan ekuitas pajak, berarti pembayar pajak yang memiliki bisnis di tempat yang sama harus membayar pajak yang sama, tapi ada banyak pertentangan mengenai bagimana mengartikan gagasan ini.



1



B. KESERAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL Sebuah



perusahaan



bisa



melakukan



bisnis



internasional



dengan



cara



mengirimkanbarang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Pengelolaan pengungkapan pajak yang efektif atas potensi pajak memerlukan adanya pemahaman sistem-sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain. Perbedaan berkisar dari jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam penilaian pajak dan filosofi penagihan. a)



Jenis Pajak Sebuah perusahaan yang beroperasi di luar negeri berhadapan dengan bermacammacam pajak. Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan biasanya diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung, seperti pajak pemakaian, tidak terlalu mudah untuk dikenali atau tidak sering diungkapkan. Bisanya pajak tersebut dimasukkan dalam “biaya dan pengeluaran lain-lain”. 



Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.







Pajak yang dipungut dari sumbernya adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.







Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.







Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.







Pajak pengiriman merupakan contoh lain pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan 1



dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi. b)



Beban Pajak Perbedaan dalam keseluruhan beban pajak sangat penting dalam bisnis internasional. Beragam tarif resmi dari pajak penghasilan merupakan sumber penting perbedaan-perbedaan tersebut. Namun, perbedaan tarif pajak hanya mengungkapkan sebagian ceritanya. Banyak pertimbangan lain yang mungkin memengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan-perusahaan multinasional. Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.



c)



Sistem Administrasi Pajak Sistem penilaian pajak nasional juga memengaruhi beban pajak relatif. Beberapa sistem yang penting digunakan saat ini. Untuk memudahkannya, kami hanya akan membahas sistem klasik dan terintegrasi. 



Sistem klasik Pajak penghasilan perusahaan pada penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.







Sistem terintegrasi Pajak-pajak



perusahaan



dan



pemegang



saham



diintegrasikan



untuk



mengurangi atau menghilangkan pajak ganda atas penghasilan perusahaan. Insentif Pajak LN: -



Tax holiday



Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dan proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu -



Tax havens



1



Negar yang memiliki keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap sebagai surga pajak dalam waktu terbatas Kompetisi Pajak yang Membahayakan Harmonisasi Internasional. d)



Negara-negara Surga Pajak: a. Bahama, Bermuda, Cayman Island (tidak ada pajak sama sekali). b. Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah). c. Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri. d. Secara sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan, pemerintah Negara surga pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut. Namun akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan mengurangi pendapatan pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka perusahaan di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bisa saja perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda untuk menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk memacu pasar tunggal dan harmonisasi pajak internasional. e. Perusahaan bisa saja menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi pajak ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat mengurangi beban pajak.



e)



Insentif Pajak Asing Banyak negara memberikan insentif pajak untuk menarik investasi asing. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.



f)



Persaingan Pajak yang Berbahaya Trend diseluruh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika



1



mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha. g)



Penyelarasan Internasional Dengan adanya perbedaan dalam sistem pajak di seluruh dunia, penyelarasan global atas kebijakan pajak mungkin akan berguna. Perusahaan-perusahaan multinasional, yang dibebani oleh perbedaan pajak-pajak nasional, mengobarkan penekanan atas perbaikan pajak internasional. Uni Eropa mengeluarkan banyak kekuatan dalam kasus ini karena mereka bekerja untuk menciptakan sebuah pasar tunggal. Pengenalan Uni Eropa atas mata uang tunggal; euro, menyoroti perbedaan pajak di antara anggotanya.



C. PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA Setiap negara menyatakan hak atas pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam negaranya. Namun, filosofi-filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumbersumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. a)



Kredit Pajak Asing Kredit pajak asing bisa dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.



b)



Batasan-batasan Kredit Pajak Untuk mencegah kredit pajak asing yang menutupi pajak-pajak atas penghasilan bersumber domestik, banyak negara yang menetapkan batasan menyeluruh pada jumlah pajak asing yang bisa dikreditkan setiap tahun. Amerika Serikat, misalnya, membatasi kredit pajak hingga pada proporsi pajak Amerika Serikat yang setara dengan rasio penghasilan bersumber asing kena pajak dari pembayar pajak hingga penghasilan kena pajak global pada tahun tersebut.



1







Batasan-batasan kredit asing yang terpisah berlaku untuk pajak-pajak Amerika Serikat pada penghasilan bersumber asing kena pajak dari masing-masing jenis penghasilan berikut:







Penghasilan pasif (misalnya, penghasilan berjenis investasi, seperti deviden, bunga, royalti, dan biaya sewa)



 c)



Penghasilan umum (semua jenis lainnya)



Perjanjian Pajak Walupun kredit pajak asing melindungi penghasilan bersumber asing dari pajak ganda (pada beberapa tingkatan), perjanjian pajak bisa lebih jauh. Para penanda tangan perjanjian tersebut biasanya setuju mengenai bagaimana pajak dan isentif pajak akan ditetapkan, dihormati, dibagi, atau bahkan dihilangkan dari pengasilan bisnis yang didapatkan dalam salah satu yuridiksi pajak oleh masayarakat atau orang lain. Jadi, sebagian besar perjanjian pajak antara negara penyelenggara dan negara asal menetapkan bahwa laba yang didapatkan oleh perusahaan domestik di negara penyelenggraa harus terkena pajak hanya jika perusahaan tersebut bisa menjaga perusahaannya di sana.Perjanjian pajak juga mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.



d)



Pertimbangan Mata Uang Asing Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah Amerika Serikat.



D. DIMENSI-DIMENSI PERENCANAAN PAJAK Dalam



perencanaan



pajak,



perusahaan-perusahaan



multinasional



memiliki



keuntungan yang nyata atas perusahaan-perusahaan domestik karena memiliki lebih banyak fleksibilitas geografis dalam menempatkan sistem produksi dan distribusi mereka. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :



1



Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang a)



Pertimbangan Organisasional Dalam mengenakan pajak kepada penghasilan bersumber asing, banyak yurisdiksi perpajakan yang berfokus pada susunan organisasional dari suatu operasi asing. Sebuah cabang biasanya dianggap sebagai perluasan dari perusahaan induk. Maka, penghasilannya langsung digabungkan dengan penghasilan dari perusahaan induk dan sepenuhnya terkena pajak pada tahun tersebut. Keuntungan dari suatu anak perusahaan asing biasanya tidak dikenakan pajak hingga keuntungan tersebut dikembalikan. Pengecualian pada aturan umum ini dijelaskan dalam bagian selanjutnya. Jika operasi awal di luar negeri diperkirakan mengalami kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.



b)



Perusahaan Asing Terkendali dan Penghasilan Subpart F Ingatlah bawah di Maerika Serikat, layaknya negara-negara lain yang menggunakan prinsip perpajakan global, penghasilan anak perusahaan asing tidak kena pajak oleh perusahaan induk hingga dikembalikan sebagai deviden yang disebut juga prinsip pengangguhan. Tempat-tempat bebas pajak memberikan perusahaan-perusahaan multinasional sebuah kesempatan untuk menghindari repatriasi dan pajak-pajak negara asal dengan menempatkan transaksi dan mengakumulasi keuntungan dalam anak perusahaan “brassplate”. Transaksitransaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau tugas yang nyata. Penghasilan yang didapatkan pada transaksi tersebut bersifat pasif, bukan aktif. Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.



1



c)



Perusahaan-perusahaan Induk Lepas Pantai Dalam situasi tertentu, perusahaan induk multinasional berbasis Amerika Serikat dengan operasinya yang berada di beberapa negara asing mungkin akan merasakan keuntungan karena memiliki beragam investasi asing melalui perusahaan induk negara ketiga. Keuntungan-keuntungan yang berhubungan denga pajak dari susunan organisasional perusahaan ini bisa meliputi: 



Penjaminan tarif pajak bersumber langsung yang bermanfaat pada deviden, bunga, royalti, dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya.







Menangguhkan pajak Amerika Serikat pada penghasilan asing hingga saat penghasilan tersebut dikembalikan ke perusahaan induk Amerika Serikat (yaitu dengan menginvestasikan kembali penghasilan tersebut di luar negeri).







Menangguhkan pajak Amerika Serikat pada keuntungan dari penjualan saham dalam operasi anak cabang asing.



d)



Keputusan-keputusan Pembiayaan Tata cara dimana operasi-operasi asing dibiayai juga bisa dibentuk oleh pertimbangan-pertimbangan pajak. Hal-hal lain yang setara, pengurangan pajak dari utang, yang meningkatkan laba setelah pajak pada ekuitas, meningkatkan daya pikat pembiayaan utang dalam negara-negara berpajak tinggi. Di mana peminjaman mata uang lokal dibatasi oleh pemerintah lokal yang memerintahkan adanya tingkat minimum pada infusi ekuitas oleh perusahaan induk asing, peminjaman perusahaan induk untuk membiayai infusi modal ini bisa mendapatkan akhir yang sama, berujung pada yurisdiksi pajak dari perusahaan induk yang mengizinkan agar bunga bisa didedukasi. Perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.



e)



Penyatuan Kredit Pajak Penyatuan penghasilan dari berbagai sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang



1



dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. f)



Alokasi Akuntansi Biaya Alokasi biaya internal diantara perusahaan-perusahaan kelompok merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi.



g)



Penetapan Harga untuk Lokasi dan Pengiriman Lokasi dari sistem produksi dan distribusi juga memberikan keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.



h)



Menyatukan Perencanaan Pajak Internasional Untuk bisa mencapai integrasi perencanaan pajak internasional, penasihat pajak menyarankan langkah-langkah berikut: 



Mencari advis pajak dalam setiap yurisdiksi yang relevan.







Mengomunikasikan semua fakta kepada setiap penasihat pajak.







Menunjuk penasihat pajak tunggal untuk berkoordinasi dan menggabungkan advis dari berbagai yurisdiksi.







Menjamin bahwa rencana pajak sesuai dengan bisnis. Perencanaan pajak lintas negara yang canggih tidak bisa dibeli begitu saja.







Menempatkan semua analisis pajak dalam bentuk tulisan.







Berhati-hati dengan dokumentasi transaksi.







Mencari advis hukum berkualitas tinggi untuk setiap posisi pajak yang masuk ke dalam area abu-abu atau mungkin dianggap agresif.







Pertimbangkan bagaimana perasaan Anda jika perencanaan pajak Anda muncul dalam surat kabar lokal.



1



E. PENETAPAN



HARGA PENGIRIMAN INTERNASIONAL



(VARIABEL-



VARIABEL YANG MENYULITKAN Penetapan harga pengiriman merupakan sumber yang cukup baru. Penetapan harga di Amerika Serikat berkembang seiring dengan gerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak bisnis Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Variabel-variabel seperti pajak, tarif, persaingan, tingkat inflasi, nilai mata uang, pembatasan pengiriman dana risiko politik dan ketertarikan mitra usaha patungan sangat menyulitkan pengambilan keputusan untuk penetapan harga pengiriman. a)



Pertimbangan-pertimbangan Pajak Jika tidak ditiadakan oleh undang-undang, keuntungan perusahaan bisa ditingkatkan dengan menetapkan harga pengiriman untuk memindahkan keuntungan darianak perusahaan yang berlokasi di negara-negara yang berpajak tinggi ke anak perusahaanyang berlokasi di negara-negara berpajak rendah. Pengiriman intra perusahaan didasarkan pada : harga yang terjaga dan penetapan harga transfer. Harga terjaga adalah salah satu pihak yang tidak terkait akan menerima barang sama atau serupa dalam situasi yang sama atau serupa. Metode-metode penetapan harga terjaga meliputi : 



Penetapan harga otomatis yang sebanding







Penetapan harga jual kembali







Penetapan harga untuk biaya tambahan







Metode-metode penetapan harga lainnya



Persetujuan umum yang muncul diantara pemerintah memandang penetapan harga yang terjaga sebagai standar yang tepat dalam menghitung keuntungan untuk tujuan pajak. Namun negara-negara memiliki pandangan berbeda dalam menafsirkan dan mengimplementasikan penetapan harga terjaga. Metode ini merupakan konsep tidak tetap secara internasional. Otoritas pajak diseluruh dunia sedang menyusun aturan-aturan mengenai penetapan harga pengirtiman yang baru dan meningkatkan daya upaya. Penetapan harga pengiriman tersebut adalah harga transfer. Dan harga transfer menjadi beban ketetapanutama yang dirancang untuk memperkecil perpajakan global yang sering menyimpangkansistem kontrol multinasional. Ketika, setiap cabang perusahaandinilai sebagai pusat keuntungan tersendiri, kebijakan ketetapan harga



1



tersebut bisa menghasilkan ukuran performa yang menyimpang dimana pada umumnya menjadi konflik antara target perusahaan pusat dan cabang. b)



Perhitungan Tarif Tarif



barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penetapan harga



transfer perusahaan multinasional. Jika sebuah perusahaan mengeksport barang kepada cabang perusahaannya yang berdomisili disebuah negara bertarif tinggi bisa mengurangibeban tarifnya dengan menekan harga barang dagangan yang dikirim kesana. c)



Faktor-Faktor Kompetitif Untuk menfasilitasi pendirian



cabang



perusahaan



diluar negeri,



perusahaaninduk bisa mendukung cabang perusahaan dengan memakai faktur pada harga yang sangatrendah. Semua harga cabang perusahaan ini bisa dihilangkan secara berkala ketika cabangperusahaan memperkuat posisinya dipasar luar negeri. Sama halnya harga transfer yangrendah bisa digunakan untuk membentengi usaha yang ada dari dampak persaingan asingdi pasar lokal atau pasal lainnya: dengan kata lain, profit yang diperoleh dari suatu Negaradapat menyokong penetrasi kepasar lain. Untuk memperbaiki akses cabang perusahaan luar negeri dengan pasar modal, ketetapan harga transfer rendah untuk input dan ketetapan harga transfer tinggi untuk output bisa menyokong laporan pendapatan dan posisi keuangan. Kadang-kadang harga



transfer dapat digunakan



untuk



melemahkan cabang perusahaan pesaing. d)



Risiko Lingkungan Perhitungan



persaingan



diluar



negeri



menuntut



beban



yang rendah untuk cabang perusahaan luar negeri, risiko



biaya



dari



transfer



inflasi harga



tinggi mungkin sebaliknya. Inflasi mengikis daya beli kas perusahaan. Harga transfer yang tinggi untuk barang atau jasa membuat cabang perusahaan berhadapan dengen inflasi tinggi yang bisa menghanguskan semua kas yang ada di cabang perusahaan. e)



Perhitungan Penilaian Performa Kebijakan penetapan tindakanmanajerial, perusahaan.



Jika



harga dan



juga



sering



dipengaruhi oleh menjadi



penentu



dampak utama



dalam performa



perusahaan cabang bebas menentukan harga transfer, para



manajer mungkin tidak bisa menangani konflik antara apa yang terbaik untuk



1



cabang



perusahaan



dan



yang



terbaik



untuk



perusahaan



secara keseluruhan.Akan tetapi dampak bagi manajemen perusahaan malahan mungkin akan jadi buruk jika perusahaan pusat mendikte harga transfer dan mendasari alternatif yang dipandang berwenang dan tidak beralasan. Semakin banyak keputusan yang dibuat oleh perusahaan pusat, maka profit desentralisasi kurang menguntungkan, karena manajer lokal kehilangan dorongan untuk bertindak demi keuntungan dari usaha lokal mereka. f)



Kontribusi Akuntansi Manajemen akuntan bisa berperan signifikan dalam mengukur sasaran dalamstrategi perspekti global



penetapan



harga



transfer.



Rintangan



adalah



menjaga



ketika memetakan keuntungan dan biaya yang sesuai dengan



keputusan harga transfer.Pertama yang terjadi adalah dampaknya pada keputusan dalam sistem perusahaan. Mengukur sejumlah kesepakatan adalah sulit karena pengaruh lingkungan yang harus diperhitungkan secara kelompok, tidak secara individu. Satu hal yang jelas adalah perhitungan dangkal tentang dampak kebijakan harga transfer tinggi pada masing-masing unit dalam sistem multinasional yang tidak dapat diterima. F. PENENTUAN HARGA TRANSFER Perusahaan juga bisa mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang tinggi untuk mengalihkan komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara pajak rendah dan sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan untuk unit yang menerimanya. Kucing-kucingan antara pengusaha dengan tariff pajak ini membuat pemerintah AS mengeluarkan bagian 482 undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang kepada Mentri Keuangan untuk mencegah penggeseran laba antar pembayar pajak terkait perbedaan tariff pajak nasional. Pasal 482 menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan ditentukan oleh harga transaksi wajar. Haga transaksi wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barangbarang yang sama dan dalam keadaan yang sama.



1



G. PRAKTIK HARGA TRANSFER Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para eksekutif keuangan di AS: 1.



Mengelola beban pajak



2. Mempertahankan posisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja setara dan memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak. 3. Melihat sulitnya penentuan tarif pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak mendukung unitary tax (pajak tunggal). H. PENETAPAN HARGA TRANSFER PERPAJAKAN INTERNASIONAL Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah. I. TUJUAN HARGA TRANSFER Tujuan yang ingin dicapai dalam harga transfer sebagai berikut : 1. Memaksimalkan penghasilan global. 2. Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar. 3. Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara. 4. Menghindarkan pengendalian devisa. 5. Mengatrol kredibilitas asosiasi. 6. Mengurangi risiko moneter. 7. Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai. 8. Membina hubungan baik dengan administrasi setempat. 9. Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk. 10. Mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah.



1



J. ISU-ISU PAJAK INTERNASIONAL DALAM HARGA TRANSFER Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaanperusahaanmultinasional (MNC) melihat harga transfer sebagai suatu isu pajak internasiomal yang utama,dan lebih dari setengah perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization for Economic Coorporation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa harga-hargatransfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatuharga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen. Arm’s-Lenght Standard yaitu tingkat harga antara pembeli dan penjual independen, bebas melakukan transaksi. Harga transfer harusnya ditetapkan supaya dapat mencerminkan harga yang akan disusun oleh pihak-pihak yang tidak terkait yang bertindak secara bebas. K. METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi



penentuan



harga.



Pasar Versus Biaya Versus….? Harga pasar menunjukan peluang biaya dengan suatu pemindahan yang tidak menjual diluar pasar, dan kegunaan mereka akan mendorong efisiensi kegunaan dari sumbersumber perusahaan yang jarang digunakan. Kegunaan mereka juga disebut konsisten dengan orientasi pusat laba terdesentralisasi. Harga pasar juga menentukan mana usaha yang dapat menguntungkan dengan usaha yang tidak menguntungkan, dan lebih mudah untuk mempertahankan otoritas perpajakan sebagai rentangan harga. Keuntungan



dari



pasar



berbasis harga



transfer



harus



dititik



beratkan



padabeberapa kelemahan, salah satunya adalah penggunaan harga transfer tidak memberikan perusahaan keleluasaan perusahaan untuk menentukan harga untuk tujuan atau strategi persaingan. Masalah yang lebih mendasar lagi adalah seringnya tidak ada pasar menengahuntuk produk atau servis yang meragukan. Dalam perusahaan multinasional transaksi dimana perusahaan independen tidak bertanggung jawab, seperti



1



mengirim sebuah barang berharga, sangat mengandalkan teknik dari cabang perusahaan. Biaya berbasis harga transfer menghasilkan banyaknya keterbatasan, karena : 



Mudah digunakan







Berdasarkan data yang sudah ada







Mudah menentukan otoritas pajak







Bersifat rutin, dengan demikian membantu menghindari keretakan internal. a)



Prinsip Arm’s-Lenght Ciri khas multinasional adalah sebuah usaha berintegritas cabang perusahaan tersebut dibawah kendali dan berbagai sumber serta tujuan secara umum. Berdasarkan pada prinsip arms length, dimana harga transfer perusahaan seolah olah terjadi antara pihak yang tidak berhubungan dalam pasar kompetitif. Beberapa metode dasar dalam menetapkan harga berdasarkan arms price.



b)



Metode Perbandingan Harga Bebas Dalam pendekatan ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam persamaan transaksi antara perusahaan independen atau antara perusahaan dan partai ketiga yang tidak berhubungan.



c)



Metode Perbandingan Transaksi Bebas Metode ini menetapkan transfer aset tak berwujud. Mengidentifikasi patokan nilai royalti dengan mengacu pada metode harga transaksi bebas di mana aset tak berwujud yang sama atu serupa telah ditransfer. Seperti metode perbandingan harga bebas, metode ini membahas tentang perbandingan harga.



d)



Metode Harga Penjualan Ulang Metode ini menghitung sebuah harga arms length yang diawali dengan hargapenjualan akhir dimana barang disebutkan dijual ke partai bebas. Margin yang tidak tepat untuk menutupi pengeluaran dan profit normal kemudian diambil dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.



e)



Metode Penetapan Biaya Lebih Merupakan sebuah pendekatan bekerja maju dimana kenaikan harga ditambahkan untuk biaya transfer cabang perusahaan dalam mata uang lokal. Kenaikan harga biasanya mencakup : 



Menghubungkan biaya keuangan yang berkaitan dengan biaya tambahan eksport,piutang dan asset yang digunakan. 1







Persentase biaya yang menutupi produksi, distribusi, pergudangan,pengapalan danbiaya lainnya yang berhubungan dengan usaha eksport. Sebuah penyeragaman sering dibuat untuk menggambarkan subsidi pemerintah yang dirancang untuk membuat biaya produksi kompetitif dikancah pasar internasional



f)



Metode Perbandingan Keuntungan Menurut metode ini keuntungan antar perusahaan pada transaksi antar partai yangberhubungan sebaiknya bisa dibandingkan dengan keuntungan pada transaksi antar partai yang tidak berhubungan yang melakukan bisnis yang sama dengan keadaan yang serupa.



g)



Metode Pembagian Keuntungan Metode ini digunakan ketika patokan produk atau pasar tidak ada. Pembagian keuntungan yang dihasilkan pada transaksi partai yang berkaitan antar cabang perusahaan dalam gaya arms length. Satu perbedaan dalam pendekatan ini metode perbandingan pembagian keuntungan membagi keuntungan yang dihasilkan oleh transaksi partai yang berkaitan menggunakan alokasi persentase keuntungan gabungan dari perusahaan bebas dengan jenis aktivitas dan transaksi yang sama.



h)



Metode Penetapan Harga Lainnya Kebanyakan negara yang memiliki undang-undang penetapan harga transfer lebih memilih metode berbasis transaksi (bisa dibandingkan dengan harga bebas, bisa dibandingkan dengan transaksi bebas, harga penjualan kembali, metode cost-plus) daripada metode berbasis keuntungan (metode membandingkan profit dan pembagian keuntungan ).



i)



Perjanjian Penetapan Harga Lanjutan Advance Pricing Agreements (APAs) adalah sebuah mekanisme dimanaotoritas perpajakan dan multinasional dengan sukarela merundingkan metodologi penetapan harga transfer yang disepakati dan mengikat kedua partai. Semua perjanjian ini mengurangi dan menghapus risiko dalam audit penetapan harga transfer, hemat waktu dan uang untuk multinasional dan otoritas pajak.



L. PRAKTIK PENETAPAN HARGA TRANSFER Perusahaan multinasional dengan sangat jelas memiliki berbagai dimensi, sepertiukuran industri, kebangsaan, struktur organisasi, tingkat keterlibatan internasional,



1



teknologi, produk atau jasa, dan kondisi bersaing. Namun dalam prakteknya, banyak ditemukan keseragaman dalam penetapan harga transfer. M. MASA DEPAN Teknologi dan ekonomi global menantang berbagai prinsip dimana didasarkanpada perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini adalah setiap negara memiliki hakuntuk memutuskan bagi mereka sendiri seberapa besar penarikan pajak dari masyarakatdan bisnis kawasanya. Pemerintah  diseluruh  dunia  mengharuskan  metode  penetapan  harga transfer berdasarkan prinsip arms lenght. Yaitu usaha multinasional dinegara berbedadikenakan pajak jika mereka adalah perusahaan independen yang menjalankan arms length satu sama lain. Bagaimana semua pernyataan ini menyatakan perpajakan internasional? Apakah perpajakan global sesuai dengan perusahaan global? Kita telah melihat kerja sama yang lebih hebat dan berbagi informasi tentang otoritas pajak di seluruh dunia. Mode seperti ini akan terus berlanjut. Di saat yang sama, para ahli meramalkan sebuah persaingan pajak yang lebih hebat. Internet memberikan persembunyian dari pajak lebih mudah. Beberapa peneliti



menganjurkan



sebuah pajak



kesatuan sebagai



sebuah



alternatif



dalam



menggunakan harga transfer untuk menentukan pemasukan yang wajib dikenakan pajak. Dalam pendekatan ini, keuntungan total multinasional cukup berdampak bagi negara. Kemudian setiap negara akan mengenakan pajak untuk setiap keuntungan berapapun jika sesuai. Jelasnya, perpajakan di masa depan akan menghadapi banyak tantangan dan perubahan. N. PERAN ORGANISASI KERJA SAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD) Untuk mengatasi krisis keuangan global perlu reformasi regulasi dan peraturan dalamsistem keuangan, salah satunya soal pengaturan tax heaven dengan kehadiran Financial Stability Board G-20 juga sepakat mendesak sebuah upaya untuk standardisasi akuntansi, aturan mengenai hedge fund yang selama ini tidak mudah tersentuh dan aturan mengenai tax heaven. Para pemimpin G-20 juga sepakat masalah kerahasiaan perbankan harus diakhiri dan tidak ada toleransi lagi bagi negara ataupun teritori pelindung para



1



penghindar pajak dan kejahatan kerah putih lainnya. Dampak dari krisis finansial yang hebat membuat negara-negara maju menginginkan pajak yang dilarikan korporasi penghindar pajak (tax awiders) dapat kembali menjadi hak negaranya. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengumumkan kriteria negara-negara atau teritori sebagai surga pajak. Empat negara masuk dalam daftar hitam atau black list karena tidak kooperatif, yaitu Filipina, Uruguay. Kosta Rika, dan Malaysia dan Kepulauan Cayman. Mereka menolak menerapkan asas transparansi perbankan ataupun informasi mengenai pajak dalam skim exchange information. OECD menyusun daftar negara atau teritori tax heaven berdasarkan tiga kategori,yaitu: 1. Negara yang siap melakukan pertukaran informasi atau telah mengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (white list). 2. Mereka siap untuk bertindak atau sudah berkomitmen, tetapi belum sepenuhnya mengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (greylist). 3. Negara atau teritori yang belum sepakat menerapkan asas transparansi atau belum mau berkomitmen (black list ). Surga pajak termasuk entitas politik yang menawarkan pengenaan pajak yang rendahdan pelindung bagi penghindar pajak. Surga pajak atau off-shore center menurut OECD Report on Harmful Tax Competition (1988) didefinisikan dalam empat kriteria. Dua kriteria surga pajak adalah pengenaan pajak yang rendah atau nihil dan memberikan kesempatan kepada non-residen untuk menghindari pajak di negaranya dan melayani aktivitas ilegal. Selain itu, surga pajak tidak melakukan pertukaran informasi perpajakan yang efektif berdasarkan UU atau praktik administratifnya dan tidak transparan dalam menjalankan kegiatannya. Dengan tidak memberikan informasi mengenai pajak untuk kepentingan perusahaan dari negara lain, diartikan sebagai tempat pencucian uang (money laundry) yang pasif. Di Amerika banyak dipertanyakan mengapa institusi-institusi finansial yang diberikan jaminan (bail out ) pemerintah masih saja tetap beroperasi di negara atau teritori tax heaven. Tidak berlebihan mengapa tax heaven tetap menarik minat investor asing karena uang mereka dapat diinvestasikan dengan aman dan tetap dijaga kerahasiaannya, serta terlindung dari institusi penyidik pajak internasional. Diduga sekitar 400 kantor bank-bank internasional beroperasi di negara dan teritori tax heaven. Sekitar dua pertiga dari hedge fund terkenal di bursa internasional pun mempunyai representatif kantor di sini termasuk kurang lebih 2



1



juta perusahaan top dunia telah mendaftarkan asetnya sedikitnya 10 triliun dolar AS di wilayah ini. Bagi Indonesia, penghapusan tax heaven akan banyak memberi manfaat dalam mengurangi insentif arus modal keluar yang bertujuan menghindari pajak. Dana-dana hasil kejahatan ataupun yang dicuri dari negara oleh sekelompok orang akan kembali dan memperkuat cadangan devisa negara, karena tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi. Secara tidak langsung akan memperkuat nilai tukar rupiah, dan dapat meningkatkan investasi guna menunjang penerimaan pajak. Walaupun timbul polemik, hal tersebut setidaknya membuka lembaran baru dantransparansi dalam sistem perpajakan internasional. Ada tekanan dari G-20 bahwa Negara yang menolak atau tidak mau bekerja sama dalam memberikan informasi mengenai perpajakan dikenai sanksi berat, antara lain dicabut dari keanggotaan Bank Dunia dan IMF. Masalah kerahasiaan bank (bank secrecy) dianggap salah satu yang memperburuk krisis keuangan global karena tax heaven yang menyembunyikan aset-aset global. Ada dugaan tax heaven ini memberikan tempat berlindung yang nyaman bagi para pejabat untuk menyembunyikan danadana ilegal hasil korupsi, ataupun pengusaha hitam yang melarikan dana dari kejaran aparat hukum di negerinya. Dampak kerasnya OECD menerapkan asas transparansi informasi dengan membuat daftar negara atau teritori yang masuk daftar hitam membuat tiga negara Uni Eropa yang memiliki aturan kerahasiaan bank akan mengubah kerahasiaan undang-undang perbankan. Yaitu Luksemburg, Austria, dan Belgia. Sementara itu, Swiss dan Liechtenstein tetap masu kdalam grey list karena menyatakan baru siap mengubah kerahasiaan sistem perbankannya. Singapura bergegas ke luar dari daftar abu-abu (grey list ) dengan akan mengamendemen UU Pajak pada tahun ini juga. Singapura dianggap belum mengimplementasikan aturan pajak internasional sesuai dengan standar OECD, khususnya mengenai pertukaran perpajakan melalui Avoidance of Double Taxation Agreements (DTAs). Di luar Singapura ada 38 negara yang dimasukkan dalam grey list . Kemungkinan sanksi berat akan dikenakan kepada bank-bank di negara mana saja didunia yang tetap melakukan transaksi dengan negara surga pajak yang masuk daftar hitamOECD. Sanksi lainya, adanya pengucilan atas Negara tax heaven dari dunia internasional, khususnya di bidang keuangan dan perbankan. Akan dibuat daftar dan pengenaan sanksi bagipara investor, baik entitas maupun perorangan, yang melakukan transaksi dengan Negara tax heaven, sehingga dijauhi dari aktivitas bisnis internasional.



1



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN Untuk mengatasi krisis keuangan global perlu reformasi regulasi dan peraturan dalam sistem keuangan, salah satunya soal pengaturantax heaven. Menurut pendapat sebagian ahli bahwa krisis keuangan global yang terjadi di suatu negara bisa diatasi dengan memaksimalkan penerimaan pajaknya sebagai salah satu sumber penerimaan untuk menutupi terjadinya defisit anggaran. Karena itu, negara-negara maju menginginkan pajak yang dilarikan korporasi penghindar pajak (tax awiders) dapat kembali menjadi hak negaranya. Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai dengan aturan dari suatu negara yang berlaku. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan. Penilaian dan eksekusi dalam penentuan harga ditambah lagi harga transfer harus benar-benar dipertimbangkan dari segala aspek yang mempengarruhi sehingga apa yang ditetapkan tidak merugikan dan dapat diterima dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Peran kunci seorang pengatur tata kelola keuangan masing-masing negara memiliki andil yang besar dalam mengambil sikap, sehingga keputusan yang di ambil dari setiap negara berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai suatu negara dalam melakukan perekonomiannya.



1



DAFTAR PUSTAKA



Frederick D.S Choi, Gary K. Meek, International Accounting, 2005, Buku 1 Edisi 5, Penerbit: Salemba Empat. Frederick D.S Choi, Gary K. Meek, International Accounting, 2005, Buku 2 Edisi 6, Penerbit: Salemba Empat.



1