Makalah Perpajakan Pasal 24  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Maju nya perekonomian Indonesia di tambah mudah nya akses ke luar negeri . maka dewasa ini penghasilan dari luar negeri kian banyak ini mmenjadi suatu peluang bagi Negara untuk mendapatkan pemasukan. Objek pajak ini akan di atur pemerintah dalam PPh pasal 24 . Mungkin untuk sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan seluruh laba usahanya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri. Banyak alasan yang diberikan wajib pajak untuk tidak melaporkan usahanya. Sebenarnya dengan kita melaporkan usaha kita terutama atas penghasilan dari Luar Negeri akan memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak Karena atas pajak yang sudah di bayar di Luar Negeri dapat dikreditkan pada kahir tahun pelapoan SPT Tahunan Badan / Perorangan. 1.2 Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Apa Pengerian pajak penghasilan pasal 24 ? Bagaimana penggabungan penghasilan ? Bagaimana perlakuan terhadap kerugian luar negeri dan perhitungannya ? Apa yang dimaksud P3B ? Bagaimana penghitungan Besarnya Batas Kredit Pajak Luar Negeri? Apa saja metode hak pemajakan di berbagai negara dan apa tujuannya ?



1.3 Tujuan 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Untuk mengetahui apa itu pajak penghasilan pasal 24. Untuk mengetahui penggabungan penghasilan terutang. Untuk mengetahui perhitungan kredit pajak luar negeri. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan P3B. Untuk mengetahui penghitungan Besarnya Batas Kredit Pajak Luar Negeri. Untuk mengetahui metode dan tujuan hak pemajakan di berbagai Negara.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24



Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan diluar negeri atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak pasal 24 ini dilakukan dengan syarat bahwa hutang pajak tersebut harus dari sumber penghasilannya. Contohnya : Pajak dividen saham, hanya dapat di kreditkan bila dipotong di Negara yang menerbitkan usaha tersebut. Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh : 1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. 2. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan



pajak



yang



terutang



berdasarkan



Undang-undang



ini.



2.2 PERMOHONAN PERKREDITAN PAJAK ATAS PENGHASILAN LUAR NEGERI Menurut keputusan menteri keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak luar negeri, untuk bisa melakukan pengkreditan pajak luar negeri. Wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur. Jendral Pajak dengan   



dilampiri : Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Photo copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.



2.3 PENGGABUNGAN PENGHASILAN Untuk memperhitungkan pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan yang diperoleh tersebut bisa digabungkan.Tata cara pengambilan penghasilan dilakukan dengan langkah-langkah berikut : 1. Atas penghasilan dari kegiatan usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut. 2. Atas penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut. 3. Penghasilan berupa deviden (pasal 18 ayat (2) UU No. 36 tahun 2008) dari pernyataan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor



pada badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursaefek, dilakukan dalam tahun pajak dimana deviden tersebut diperoleh. Saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Contoh Soal : PT. Perlak menerima dan memperoleh beberapa penghasilan netto dari sumber LN dalam tahun pajak 2013, sebagai berikut: 1. Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia dalam tahun pajak 2013 sebesar Rp 500.000.000,00. 2. Dividen atas pemilikan saham pada Rome Co. di Italia sebesar Rp 75.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2009 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2012 dan baru dibayarkan tahun 2013. 3. Dividen atas penyertaan saham sebesar 50% pada Zurich Corp. di Swiss yang sebesar Rp 175.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2011, namun berdasarkan KMK baru diperoleh tahun 2013. 4. Bunga kuartal I tahun 2013 sebesar Rp 35.000.000,00 dari Vienna GmBH. di Austria yang baru akan diterima bulan Januari 2014. Ditanya : Penghasilan mana sajakah yang dapat digabungkan di tahun fiskal 2013 ? Jawaban : Penghasilan dari sumber LN yang digabungkan di tahun fiskal 2013 meliputi: Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia. Dividen atas pemilikan saham di Italia. Dividen atas penyertaan saham di Swiss. Adapun penghasilan bunga Austria akan digabungkan di tahun fiskal 2014



2.4 PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN Menurut pasal 24 ayat (3) UU No.36 tahun 2009, dalam menentukan sumber penghasilan harus dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini: 1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan. 2. Penghasilan berupa bunga, royalty, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalty, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada. 3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penghubungan harta tak gerak adalah Negara tempat harta tersebut terletak. 4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.



5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada. 6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada. 7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap berada. 8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap berada. 2.5 PERHITUNGAN BESARNYA BATAS KREDIT PAJAK LUAR NEGERI Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri. Sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya dividen, bunga, dan royalty. Contoh soal: PT ARVA perusahaan dalam negeri bergerak di bidang industry makanan kaleng, pada tahun 2009 memperoleh Penghasilan Neto Dalam Negeri sebesar Rp.100.000.000,00. Selain itu perusahaan melakukan penyertaan saham pada MATHEW LTd di Singapura, yang pada akhir tahun 2009 memperoleh penghasilan Bunga dividen sebesar Rp.40.000.000,00. Pajak atas perolehan dividen di Singapura adalah sebesar 25%. Total Penghasilan Kena Pajak : Penghasilan Netto Dalam Negeri



Penghasilan Netto Luar Negeri



100.000.000 40.00.000 + 140.000.000



Pajak terutang :28 x 140.000 .000=39.200 .000



Pajak atas devidendi Singapura sebesar 25 x 40.000 .000 yaitu :



= Rp10.000 .000,−¿ kredit pajak atas penghasilan deviden di Singapuramaksimal



sebesar Rp 10.000 .000,00 tapitidak bolehlebih tinggi dari : ¿



Penghasilan Netto x pajak terutang penghasilan kena pajak



¿



Rp . 40.000.000 Rp . 140.000.000



x Rp. 24.500.000



= Rp. 7.000.000,00



Maka Kredit Pajak Luar Negeri yang diperbolehkan sebesar Rp 7.000.000,00 2.6 Perlakuan terhadap kerugian diluar negeri Dalam menghitung penghasilan kena pajak, kerugian yang di derita oleh wajib pajak diluar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Contoh : PT Dia di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut : 1. Di Negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 1000.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp. 400.000.000,00) 2. Di Negara Y, memperoleh penghasilan penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 25% (Rp. 750.000.000,00) 3. Di negara Z, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000,00. 4. penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000,00.



Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut : Penghasilan luar negeri : Laba di Negara X



Rp. 1.000.000.000,00.



Laba di Negara Y



Rp. 3.000.000.000,00.



Laba di Negara Z



Rp.



Jumlah Penghasilan Luar Negeri



Rp. 4.000.000.000,00



Penghasilan Dalam Negeri



Rp. 4.000.000.000,00 +



Jumlah Penghasilan Netto



Rp. 8.000.000.000,00



PPH terutang 28% x Rp. 8.000.000.000,00 = Rp. 2.240.000.000,00.



-



+



Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing Negara adalah sebagai berikut : Untuk Negara X : ¿



Rp . 1.000.000 .000 xRp . 2.240 .000.000=Rp .280.000 .000,00 Rp . 8.000.000 .000 Pajak yang terutang di Negara X Rp. 400.000.000,00, namun maksimum pajak yang dapat di kreditkan Rp. 280.000.000,00. Untuk Negara Y :



¿



Rp . 3.000.000 .000 xRp . 2.240 .000.000=Rp .840.000 .000,00 Rp . 8.000.000 .000



Pajak yang terutang di Negara Y sebesar Rp. 750.000.000,00, maka maksimum pajak yang dapat di kreditkan adalah Rp. 750.000.000,00. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah: = Rp. 1.030.000.000,00 (Rp. 280.000.000,00 + Rp. 750.000.000,00). Dari contoh di atas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar Negeri yaitu (di Negara Z sebesar Rp. 2.500.000.000,00) tidak di kompensasikan. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 



Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak



menghambat



perekonomian



kedua



negara



dengan



prinsip



saling



menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Tujuan P3B adalah sebagai berikut: a. Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha; b. Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri; c. Peningkatan sumber daya manusia; d. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak; e. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara. 



Azas utama yang dijadikan landasan untuk mengenakan pajak adalah: a. Azas domisili atau azas kependudukan;



b. Azas Sumber; c. Azas Nasionalitas atau azas kewarganegaraan. Metode hak pemajakan di berbagai negara, untuk menghindari pemajakan







berganda, antara lain: a. Metode Pemajakan Unilateral Metode ini mengatur bahwa negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan hukum didalamnya yang mengatur masyarakat atau badan internasional dan ditetapkan sepihak oleh negara Indonesia sendiri. Metode Pemajakan Bilateral Metode ini dalam penghitungan pengenaan pajaknya harus mempertimbangkan perjanjian kedua negara (Tax Treaty). Indonesia tidak dapat sesuka hati menerapkan jumlah pajak terutang penduduk asing atau badan internasional dua negara yang telah mengadakan perjanjian. Justru peraturan perpajakan Indonesia tidak berlaku bilamana terdapat Tax Treaty. b. Metode Pemajakan Multilateral Metode ini didasarkan pada konvensi internasional yang ketentuan atau ketetapan atau keputusan yang dihasilkan untuk kepentingan banyak negara yang ditandatangani oleh berbagai negara, misalnya Konvensi Wina.



BAB III PENUTUP 1.1 Kesimpulan  Pengertian pajak penghasilan pasal 24 Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan diluar negeri atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan 



wajib pajak dalam negeri. Permohonan perkreditan pajak atas penghasilan luar negeri Menurut keputusan menteri keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak luar negeri, untuk bisa melakukan pengkreditan pajak luar negeri. Wajib







pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur. Penggabungan penghasilan o Atas penghasilan dari kegiatan usaha o Atas penghasilan lainnya o Penghasilan berupa deviden







   



Penentuan Sumber Penghasilan o Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya o Penghasilan berupa bunga, royalty o penghasilan berupa sewa o Penghasilan berupa imbalan o Penghasilan bentuk usaha tetap, dll Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Tujuan P3B Azas utama yang dijadikan landasan untuk mengenakan pajak Metode hak pemajakan di berbagai negara,



1.2 Saran Sesuai dengan pembahasan makalah ini, penulis menyarankan setiap kepada pembaca agar dapat memahami tentang pajak penghasilan pasal 24 dan bagaimana perhitungannya. Serta mengetahui apa saja metode hak pemajakan di berbagai Negara.



DAFTAR PUSTAKA Tjahjono, Achmad, (2009). Perpajakan. Yogyakarta: STIM YKPN Diana, Anastasia, (2010). Perpajakan Indonesia (Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis). Yogyakarta: ANDI YOGYAKARTA