Makalah Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERPAJAKAN TENTANG SISTEM HUKUM PERPAJAKAN



DI SUSUN OLEH



NAMA



:



STAMBUK :



MARIA GOTELDA SAUL 17110071



SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN (STIM) LEMBAGA PENDIDIKAN INDONESIA (LPI) 2018/2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunianya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah ”Sistem Hukum Perpajakan ”. Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan yang telah memberikan tugas terhadap penyusun. Penyusun juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini yang tidak bisa penyusun sebutkan satu persatu. Penyusunan makalah ini jauh dari sempurna. Dan ini merupakan langkah yang baik dari studi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, keterbatasan waktu dan kemampuan penyusun, maka kritik dan saran yang membangun senantiasa penyusun mengharapkan semoga makalah inidapat berguna bagi penyusun pada khususnya dan pihak lain yang berkepentingan pada umumnya.



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................1 DAFTAR ISI..........................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN......................................................................................3 A. Latar Belakang..............................................................................................4 B. Rumusan Masalah.........................................................................................5 C. Tujuan Penulisan.........................................................................................6 BAB 11 TINJAUAN PUSTAKA .........................................................................7 A. Pengertian Hukum Pajak..............................................................................8 B. Pembagian Hukum Pajak..............................................................................9 2.1 Hukum Pajak Material.......................................................................10 2.2 Hukum Pajak Formal.........................................................................11 C. Reformasi Pajak..........................................................................................12 D. Pembaharuan Perpajakan Nasional...........................................................13 E. Hukum Pajak Positif..................................................................................14 BAB 111 PEMBAHASAN..................................................................................15 A. Hukum Pajak............................................................................................16 B. Pelakasanaan Hukum Pajak di Indonesia.................................................17 C. Subjek Pajak dan Objek Pajak.................................................................18 BAB 1V PENUTUP..............................................................................................19 A. Kesimpulan..........................................................................................20 B. Saran....................................................................................................21



BAB I PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Pajak sudah lama menjadi sumber penerimaan potensial bagi negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Pajak dapat dipahami sebagai pungutan paksa oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Dalam pemungutan pajak oleh pemerintah dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan yaitu hukum pajak. Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dalam pemungutan pajak oleh pemerintah dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan yaitu hukum pajak. Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Terkait perubahan kebijakan dalam perpajakan, Indonesia telah melakukan perubahan beberapa kali terhadap kebijakan perpajakan yang dapat disebut dengan reformasi perpajakan (tax reform).



B.     Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Pajak? 2. Bagaimana pelaksanaan Hukum Pajak di Indonesia? 3. Apa saja Subjek dan Objek Pajak? 4. Bagaimana Sistematika Hukum Pajak di Indonesia?



C.     Tujuan Penulisan Tujuan pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan I adalah agar pembaca dapat mengetahui apa itu hukum pajak, bagaimana pelaksanaan hukum pajak di Indonesia, apa saja yang merupakan Subjek dan Objek pajak, dan sistematika hukum pajak di Indonesia.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A.  Pengertian Hukum Pajak Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.1[2] Dalam hukum pajak diatur mengenai: 1. Siapa yang menjadi subjek pajak 2. Objek apa saja yang menjadi objek pajak 1



3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah 4. Timbul dan hapusnya utang pajak 5. Cara penagihan pajak 6. Cara mengajukan keberatan dan banding Menurut Prof. Dr. Rohmat Sumitro,S.H pajak yaitu iuran rakyat kepada



kas



Negara berdasarkan Undang Undang dengan tidak



mendapatkan jasa timbal secara langsung digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.2[2] Unsur-unsur pokok pajak: 1. Kumpulan peraturan 2. Pemerintah atau pemungut pajak 3. Rakyat atau pembayar pajak



B.   Pembagian Hukum Pajak Hukum Pajak terdiri atas hukum pajak material dan hukum pajak formal yang dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Hukum Pajak Material Hukum pajak material adalah norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain hukum pajak material mengatur tentang timbulnya, besarnya, terhapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Contoh dari hukum pajak material adalah peraturan yang memuat tentang kenaikan denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus. 2



Apabila dalam undang-undang pajak khusus memuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum formal, maka hal ini harus diatur kembali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan. Undang-undang yang memuat hukum pajak material dan formal yaitu; 1) Undang-undang No.12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2) Undang-undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 3) Undang-undang No.21 Tahun1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2000 tentang Bea perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 4) Pengaturan hukum pajak material dan formal ini mengalami perubahan semenjak adanya Pembaharuan Perpajakan Nasional (tax reform), dimana sebelumnya pengaturan antara Hukum Pajak Material dan Formal dijadikan satu. Hal itu dapat dilihat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (PPd.) 1944, Ordonansi Pajak Perseroan (PPs.) 1925. 2. Hukum Pajak Formal Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan/ merealisasikan ketentuan hukum material. Hukum pajak formal dimaksudkan untuk memberi perlindungan pada fiskus dan Wajib Pajak, serta memberi jaminan bahwa hukum pajak materiilnya dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Hukum Pajak Formal meliputi: a. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. UU 28 Tahun 2007 selanjutnya disebut UU KUP).



b. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Nomor 19 Tahun 1997 stdtd. UU Nomor 19 Tahun 2000 selanjutnya disebut UU PPSP). c. UU Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002 selanjutnya disebut UU PP). C.     Reformasi Pajak Reformasi pajak atau tax reform merupakan suatu pembaharuan / perombakan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam bidang perpajakna yang dimulai pada tahun 1983, dilannjutkan pada tahun 1994 – 2000 hingga tahu 2008.3[3] Tujuan utama dari Reformasi perpajakan adalah sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bapak Radius Prawiro,yang dikutip oleh : Ali Kadir, pada sidang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober 1983 adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam pembiayaan pembangunan nasional dengan jalan lebih mengarahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dan sumber-sumber diluar migas.4[4] D.    Pembaharuan Perpajakan Nasional 1. Pembaharuan Perpajakan Nasional I (1983) Pada tahun 1983, pemerintah Indonesia melakukan perombakan besarbesaran mengenai pembaharuan Sistem pemungutan Pajak di Indonesia, dengan melahirkan produk UU sebagai berikut: Paket I, yang berlaku per 1 Januari 1984, kecuali PPN per April 1985 berisi: 1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) 3 4



3. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Paket II, yang mulai berlaku per Januari 1986 berisi: a. UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) b. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (BM)5[5] Latar Belakang Pembaharuan ini adalah karena pemerosotan harga minyak dan gas bumi pada tahun 80an sehingga mengakibatkan keuangan negara menurun. Pokok pokok pembaharuan : 1) Menyederhanakan tarif pajak, dimana ini diharapkan akan lebih mudah untuk dipahami wajib pajak. 2) Menyederhanakan dalam cara pemungutan. 3) Adanya kepercayaan yang besar kepada wajib pajak diimbangi dengan adanya ancaman sanksi yang lebih berat. 1. Pembaharuan Perpajakan Nasional II (1994) Pada bulan Desember 1994, pemerintah mengadakan perubahanperubahan yang cukup berarti atas produk UU Perpajakan tahun 1983 dan tahun 1985. Produk UU:  UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan  UU No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah  UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  Bea Materai diatur dalam PP RI No. 7 Tahun 1995 tentang perubahan Tarif Bea Materai dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 5



182./KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan PP No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai Latar belakang pembaharuan: 



sistem self assesment  kurang berhasil







Law enforcement perpajakan masih lemah







Perebutan posisi dari negara-negara di dunia semakin keras Pokok pokok pembaharuan:



Hanya membaharui sebagian ketentuan hasil pembaharuan perpajakan nasional 1 (perubahan ini membawa konsekuensi bahwa upaya hukum yang diajukan wajib pajak ke MPP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan bila belum memuaskan) 2.



Pembaharuan Perpajakan Nasional III (1997)



Latar belakang pembaharuan:  Kebutuhan akan adanya peradialan pajak dgn proses sederhana, cepat dan biaya murah  Kebutuhan akan adanya UU dapat memberikan kepastian hokum  Kebutuhan akan UU penagihan pajak dgn surat paksa khususnya permasalahan mengenai tunggakan pajak  Kebutuhan akan ketentuan UU yg mengenai penerimaan Negara bukan pajak yg memberikan keadilan Produk UU:  UU No. 17 Th. 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak  UU No. 18 Th. 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  UU No. 19 Th. 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa  UU No. 20 Th. 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak  UU No. 21 Th. 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan



Pokok pmbaharuan:  Penyelesaian sengketa pajak oleh kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.  Putusan ( MPP) yang menurut ketentuan uu no 5 thn 1986 skrg sudah final  penyederhanaan jenis pajak  Dalam kaitanya dengan penagihan pajak diperluas  Dalam kaitannya dgn penerimaan Negara bukan pajak pengaturannya dilakukan secara sederhana & bersifat umum 1.   Pembaharuan Perpajakan Nasional IV (2000) Latar belakang: a. Perubahan terhadap UU tentang KUP b. Adanya kesadaran akan perlunya penyempurnaan UU   c. Adanya perubahan tata perekonomian nasional dan internasional d. Adanya beberapa kelemahan yang disadari pemerintah e. Pembaharuan UU tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa juga tidak dapat terlepas dari adanya kesadaran akan perlunya penyempurnaan ketentuan lama Produk UU:  UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan  UU No. 18 tahun 2000 tentang  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah    UU No. 19 tahun 2000 tentang  Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa  UU No. 20 tahun 2000 tentang Perubahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pokok pembaharuan :  UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  UU tentang Pajak Penghasilan



 UU tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  UU tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa    UU tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan6[6]



Pembaharuan Perpajakan Nasional Tahun 2007, 2008 dan 2009 2007



6



2008



2009



UU NO 28 th 2007



UU no 36 th 2008 ttg



UU No 16 Th



ttg KUTAP



PPh



2009 ttg KUTAP



Tujuan 1.    memberikan keadilan, 2.    meningkatkan



Tujuan 1.   mengamankan



Tujuan: 1.    Menghadapi



penerimaan negara



dampak krisis



pelayanan kepada



yang semakin 



keuangan



Wajib Pajak,



meningkat,



global



3.    meningkatkan



2.      mewujudkan  sistem 



2.    Banyak



kepastian dan



perpajakan  yang



masyarakat



penegakan hukum,



netral,  sederhana, 



yang ingin



stabil,



memanfaatkan



4.    mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi



3.      lebih  memberikan 



fasilitas



keadilan,  dan



pengurangan/



4.      lebih  dapat 



penghapusan



menciptakan 



sanksi



kepastian  hukum  serta



adm.perpajaka



transparansi



n No 42 Th 2009 ttg PPN Diakuinya JKP sebagai salah satu obyek pajak



E.     Hukum Pajak Positif Enam Undang-Undang hasil tax reform RI tahun 2000 adalah sebagai berikut:



1. UU RI No. 16 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan 2. UU RI No. 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 3. UU RI No. 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasadan pajak penjualan atas barang mewah 4. UU RI No. 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 19 tahun 1997 tentang penghasilan pajak dan surat paksa 5. UU RI No. 20 tahun 2000 tentang perubahan UU No. 21 tahun 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kelima UU ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan berlaku sejak 1 Januari 2001 1. UU RI No. 34 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan. Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985 2. UU RI No. 17 tahun 1985 tentang bea dan material. Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994 3. UU RI No. 17 tahun 1994 tenang perubahan atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Satu undang undang hasil tax reform tahun 2002 4. UU RI No. 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak sebagai pengganti UU No. 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak. Struktur Pajak di Indonesia berdasarkan uraian diatas adalah sebagai berikut:  Pajak Penghasilan (PPh)  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah



 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  Pajak daerah dan Retribusi daerah  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  Bea Materai Untuk mewujudkan pajak pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat ukum pajak formal yaitu UU RI No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua dari UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bagi wajib pajak yang menghindari pajak UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dan surat paksa.



BAB III PEMBAHASAN A. Hukum Pajak Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak B. Pelaksanaan Hukum Pajak di Indonesia Pemungutan pajak yang diberlakukan di Indonesia berlandaskan atas peraturan yang terdapat pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai hukum dalam pemungutan pajak, yaitu: 1) Asas Keadilan dalam Pemungutan Pajak Agar penerimaan dari pajak sesuai target dan tidak menimbulkan diskriminasi pada wajib pajak maka dalam pemungutannya pemerintah menerapkan asas berkeadilan. Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan maka undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. Jadi untuk terciptanya keadilan yang sesuai dengan perundang-undangan yaitu pajak dibebankan secara merata kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masayarakat akan mendapat kewajiban membayar pajak sesuai kemampuannya. Kemampuan yang dimaksud dalam perpajakan di Indonesia adalah siapapun wajib pajak yang mampu mengkonsumsi atau memanfaatkan jasa dan fasilitas negara maka wajib pajak harus membayar kompensasi sebanyak ia memanfaatkan fasilitas tersebut (siapa memakai maka harus bayar). Selain adil dalam perundang-undangan, pemerintah juga telah membuat menjamin



keadilan dalam pelaksanaannya. Yang dimaksud disini adalah bahwa wajib pajak akan diberikan hak untuk melakukan keberatan penundaan pembayaran pajak serta mengajukan banding apabila petugas pemungut pajak melalukan kesalahan dalam pemungutan. Sehingga wajib pajak akan menerima kembalian uang pajak yang dibayarkan sejumlah sisa pajak yang berlebih. 2) Wajib Pajak harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Mengenai kapan seharusnya mulai mendaftar sebagai wajib pajak (WP), khususnya bagi WP orang pribadi. Saat mulai mendaftar ini sangat penting ditetapkan. Maksudnya, untuk menghilangkan kesan-seperti yang terjadi selama ini, dimana masyarakat menganggap seolah-olah kapan pun setiap saat bisa mendaftar sebagai WP, tanpa ada suatu batasan waktu. Dengan adanya peraturan tentang wajibnya memiliki NPWP maka akan mendorong keadilan pada masyarakat. Sebab dengan adanya NPWP, maka petugas pajak akan memungut pajak sesuai proporsional besar pajak yang seharusnya dibayarkan. Sehingga disini baik negara maupun masyarakat tidak ada yang dirugikan, karena telah mendapatkan sesuai dengan hak-haknya.7[8] C. Subjek dan Objek Pajak Subjek Pajak Pengertian Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 UU No. 17 tahun 2000 adalah orang



yang dituju oleh Undang Undang Perpajakan untuk



dikenakan Pajak. Subjek Pajak menurut pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan



adalah:



1)      Orang pribadi 2)      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak:



7



Subjek pajak menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah “Pengusaha kena pajak, istilah yang dipakai untuk pihak yang wajib melakukan PPN-nya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU ini.” Subjek pajak pada PBB menurut UU No. 12 Tahun 1994 yaitu: 1)      Mempunyai satu hak atas Bumi; 2)      Memperoleh manfaat atas Bumi; 3)      Memiliki, menguasai atas bangunan; 4)      Memperoleh manfaat atas bangunan Subjek pajak menurut UU No. 20 Tahun 2000 adalah “orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atas bangunan.” Subjek Pajak menurut UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai adalah bea materai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat



dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang



bersangkutan menentukan lain. Objek Pajak Objek pajak menurut pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah: 1. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. 2. Penghasilan yang dapat dikenai pajak yang bersifat final, antara lain:



 Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;  Penghasilan berupa hadiah undian;  Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya;  Penghasilan daritransaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;  Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah semua barang kena PPN kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundangan dan semua jasa kena PPN kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundangan. Objek PBB menurut UU No. 12 Tahun 1985 Pasal 4 adalah Bum dan/atau Bangunan. Objek pajak menurut UU No. 21 Tahun 1997 Pasal 2 adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. opajak berdasarkan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berbentuk sebagai berikut: Surat perjanjian dan surat lain yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. 1. Akta-akta notaris termasuk salinannya. 2.Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkap-rangkapnya.



3. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah 4. Surat berharga, seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) 5.Efek dalam nama dan bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,00 6. Dikenakan pula bea materai sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.



BAB IV PENUTUP A.    Kesimpulan Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemungutan pajak yang diberlakukan di Indonesia berlandaskan atas peraturan yang terdapat pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Subjek dan Objek pajak diatur dalam aturan dan Undang-Undang yang berbeda dalam setiap jenis Pajak, yaitu pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak pada Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Bea Materai. Subjek Pajak adalah orang yang dituju oleh Undang Undang Perpajakan untuk dikenakan Pajak. B.     Saran Makalah ini merupakan karya tulis yang dihimpun dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar dapat diperbaiki dikemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA Judisseno, R. K. (2004). Perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Silondae, A. A., & Ilyas, W. B. (2011). Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. Suandy, E. (2002). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat http://rockism91.blogspot.com/2011/12/pmbaharuan-pajak.html http://shaoran1401.blogspot.com/2014/06/sistematika-hukum-pajak-diindonesia.html http://www.pusdiklatmigas.com/old/modules/Publikasi_Ilmiah/6.pdf https://ibelboyz.wordpress.com/2011/06/22/makalah-hukum-pajak/ http://artikel-makalahlengkapgratis.blogspot.com/2011/11/hukumpajak.html