Makalah Perumusan Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERUMUSAN PANCASILA Diajukan untuk memenuhi tugas Bahasa Indonesia Program Studi D-III Keperawatan



Disusun oleh : …………………………………. NIM. …………………………..



STOGRAM STUDI D-III KEPERAWATAN



STIKes MUHAMMADIYAH CIAMIS Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 20 Ciamis 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME. Karena Atas rahmatNya yang diberikan kepada kami, hingga kami dapat menyelesaikan sebuah makalah yang mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca dengan judul “Makalah Perumusan Pancasila”. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas dari pengajar mata kuliah Pancasila. Kami sebagai penulis dari makalah ini mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada dosen pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila dan pihak-pihak yang membantu kami dalam Pencariaan & Pemberian ide tentang proses terbuat hingga terbentuknya Makalah ini. Dan kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat dalam proses pembelajaran di dalam kelas dan proses pembelajaraan di tahun pembelajaran berikutnya. Dan karena tiada gading yang tak retak, begitu pula dengan makalah ini. Maka dari itulah kami mengharapkan kritik dan saran yang di berikan kepada kami demi perbaikan makalah di waktu yang datang.



Ciamis, Oktober 2020 Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................i DAFTAR ISI ..................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................1 1.1 Latar Belakang .................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................1 1.3 Tujuan ...............................................................................................2 1.4 Manfaat .............................................................................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ...................................................................3 2.1 Pengertian Pancasila .........................................................................3 2.2 Rumusan Pancasila ...........................................................................3 2.2.1. Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.................................................3 2.2.2. Rumusan II: Soekarno, Ir.......................................................4 2.2.3. Rumusan III: Piagam Jakarta.................................................5 2.2.4. Rumusan IV: BPUPKI...........................................................7 2.2.5. Rumusan V: PPKI (18 Agustus 1945)...................................8 2.2.6. Rumusan VI: Konstitusi RIS..................................................10 2.2.7. Rumusan VII: UUD Sementara.............................................10 2.2.8. Rumusan VIII: DEKRIT 5 JULI 1959...................................11 2.2.9. Rumusan IX: AMANDEMEN UUD 1945............................12 2.2.10. Rumusan X: Versi Populer...................................................13 BAB III PEMBAHASAN...............................................................................14 3.1 Analisa...............................................................................................14 3.2 Uraian Analisa ..................................................................................14 BAB IV KESIMPULAN ................................................................................22 4.1 Kesimpulan .......................................................................................22 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pancasila sebagai



dasar



negara



dari



Negara



Kesatuan Republik



Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan dapat mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir. Berdasarkan uraian tersebut, diperlukan kajian tentang rumusan pancasila. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, diperlukan rumusan masalah sebagai acuan pembuatan makalah ini. Rumusan masalah dapat disusun sebagai berikut : 1. Sebutkan rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ? 2. Jelaskan persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ?



1



3. Jelaskan perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia ? 1.3 Tujuan Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Menjelaskan rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia. 2. Menjelaskan persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia. 3. Menjelaskan perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia. 1.4 Manfaat Di dalam makalah rumusan pancasila ini, manfaat yang bisa kami dapatkan adalah sebagai berikut: 1. Dapat memahami rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia. 2. Dapat memahami persamaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia. 3. Dapat memahami perbedaan dari rumusan pancasila yang berkembang di Indonesia.



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pengertian Pancasila Kata “Pancasila” terdiri atas dua kata dari bahasa sansekerta yaitu palica yang artinya lima dan sila artinya asas atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah 5 prinsip atau asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari itu kita sebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan pancasila sebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini. Dalam perjalanan sejarah, pancasila mempunyai sejarah yang sangat panjang tentang terbentuknya



perumusan-perumusan



pancasila



dalam



ketatanegaraan



Indonesia. Menurut wikipedia, dalam upaya merumuskan pancaila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 2.2. Rumusan Pancasila 2.2.1. Rumusan I: Moh. Yamin, Mr. Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan



usulan



mengenai



bahan-bahan



konstitusi



dan



rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI. Rumusan Pidato Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]: 1. Peri Kebangsaan



3



2. Peri Kemanusiaan 3. Peri ke-Tuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Rumusan Tertulis Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2.2.2. Rumusan II: Soekarno, Ir. Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4]. Rumusan Pancasila 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan



4



3. Mufakat,-atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. ke-Tuhanan yang maha esa Rumusan Trisila 1. Socio-nationalisme 2. Socio-demokratis 3. ke-Tuhanan Rumusan Ekasila 1. Gotong-Royong 2.2.3. Rumusan III: Piagam Jakarta Usulan-usulan



blue



print



Negara



Indonesia



telah



dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama. Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk



negara



sekuler



dimana



negara



sama



sekali



tidak



diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh



5



Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”



(paragraf



1-3



berisi



rancangan



pernyataan



kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa". Rumusan kalimat “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alternatif pembacaan Alternatif pmbacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat. “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, [A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemelukpemeluknya, menurut dasar. [A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab, [A.2] persatuan Indonesia, dan [A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta [B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”



6



Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan populer Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2.2.4. Rumusan IV: BPUPKI Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu



7



dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9]. Rumusan kalimat “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2.2.5. Rumusan V: PPKI (18 Agustus 1945) Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan



8



“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia. Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945. Rumusan kalimat “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia



9



4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2.2.6. Rumusan VI: Konstitusi RIS Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS. Rumusan kalimat “…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan, 3. kebangsaan, 4. kerakyatan 5. dan keadilan social 2.2.7. Rumusan VII: UUD Sementara Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS



10



membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950. Rumusan kalimat “…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan, 3. kebangsaan, 4. kerakyatan 5. dan keadilan sosial 2.2.8. Rumusan VIII: DEKRIT 5 JULI 1959 Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila



11



yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya: 1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis



Permusyawaratan



Rakyat



Republik



Indonesia



No.



II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan 2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Rumusan kalimat “… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan



dalam



permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2.2.9. Rumusan IX: AMANDEMEN UUD 1945 Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini



12



terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Rumusan 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial. 2.2.10. Rumusan X: Versi Populer Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir. Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) Rumusan 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



13



BAB III PEMBAHASAN 3.1 Analisa Untuk menganalisa dari persamaan dan perbedaan rumusan pancasila maka digunakan acuan sebagai pembanding dalam menganalisa. Dalalm hal ini maka digunakan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini. Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari isi pembukaan UUD 1945 tersebut terdapat batang tubuh pancasila yang jika dipisahkan menurut penomoran sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia, dan 4. Kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan



dalam



Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3.2 Uraian Analisa Isi pancasila diatas dapat digunakan sebagai acuan untuk menganalisa isi dari rumusan pancasila yang pernah dibuat apakah memiliki persamaan dan perbedaan. Untuk



memudahkan dalam menganalisa persamaan dan



perbedaan tersebut maka dari itu analisa tersebut akan dibuat dalam suatu tabel sebagai berikut.



14



No 1



Rumusan Pancasila Moh. Yamin, Mr.



Perbedaan Berdasarkan Pancasila pada UUD



Persamaan Berdasarkan Pancasila



1945



pada UUD 1945



1. Perbedaan pada isi dari sila ke-dua yang



1



terbalik dengan sila ke-3. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Indonesia



Persamaan nya terdapat pada sila ke-1, ke-4, dan ke.5. baik isi



2. Selain itu juga terdapat perbedaan pada



maupun



penulisan



Persatuan penulisan sila kedua terdapat penambahan kata kebangsaan yang berbeda dengan sila ke-3



tersebut



memiliki



dan Beradab



3. Sedangkan



sila



kesamaan



dengan pancasila yang terdapat



pancasila UUD1945. 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil



dari



pada pembukaan UUD 1945. pada



sila



ke



3



terdapat



penambahan kata rasa secara penulisan.



2



Persamaan



dari



isi



yang



terkandung pada sila ke-2 dan ke-



4. Kerakyatan yang dipimpin



3 jika dibandingkan dengan isi sila



oleh Hikmat kebijaksanaan



ke-3 dan ke-2 pada pancasila



dalam



UUD 1945.



permusyawaratan



perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2



Soekarno, Ir.



1. Terdapat perbedaan secara penulisan



1. Terdapat persamaan pada isi



1.



Kebangsaan Indonesia



dan isi. Terdapat penambahan sila



dari sila ke-5 yang sama



2.



Internasionalisme,-atau



tentang internasionalisme yang tidak



dengan isi dari sila-1 dari



ada pada pancasila.



pancasila pada UUD1945



peri-kemanusiaan



15



3.



Mufakat,-atau demokrasi



4.



Kesejahteraan sosial



5.



ke-Tuhanan yang maha



2. Selain itu perbedaan urutan dari sila ke-5 yang seharusnya pada sila-1.



esa



3. Terdapat pergantian sila ke-1 sampai



2. Terdapat kesamaan isi yang terkandung dari sila kedua yaitu tentang kemanusiaan.



ke-4 sehingga isi yang tergandung berbeda dengan pancasila saat ini. 4. Isi yang terkandung berbeda dengan isi



3



keseluruhan dari pancasila. 1. Perbedaan terdapat pergantian dari



Piagam Jakarta 1.



Ketuhanan kewajiban



dengan menjalankan



syariat Islam bagi pemelukpemeluknya 2.



dan beradab 3.



Persatuan Indonesia



4.



Kerakyatan oleh



kebijaksanaan Keadilan



sila ke-3. isi



yang



ditambahkan



kesamaan isi yitu menjunjung



dengan menjalankan syariat isla bagi



tinggi rasa ketuhanan pada



pemeluknya. Dengan demikian maka



manusia.



isi dari pancasila meiliki perbedaan



Indonesia harus bertuhan.



yitu hanya di utamakan bagi pemeluk



hikmat



agama islam. Sehingga tidak relevan



dalam



dengan keadaan bangsa Indonesia yang



sosial



tulisan. 2. Pada sila pertama juga terdapat



yang



permusyawaratan perwakilan 5.



terdapat kesamaan isi maupun



2. Tidak ada kata hubung “ dan “ pada 3. Perbedaan



Kemanusiaan yang adil



dipimpin



penulisan sila pertama.



1. Pada sila ke-2 hingga ke-5



beranekaragam.



bagi



seluruh rakyat Indonesia



16



Jadi



bangsa



4



BPUPKI 1.



1. Perbedaan penulisan danisi pada sila



Ketuhanan kewajiban



dengan menjalankan



syariat Islam bagi pemelukpemeluknya 2.



Menurut



yang



menambahkan



menjalankan syariat islam. 2. Perbedaan “menurut



pada dasar”



hampir



memiliki



kesamaan dengan sila yang



penambahan pada



tersirat



sila



kata



terdapat pada pancasila UUD



ke-2.



1945. Hanya saja terdapat



dasar



Sehingga terjadi perubahan isi yang



kemanusiaan yang adil dan



diharapkan yaitu hanya pada dasarnya



2. Penulisan dan isi dari sila



beradab



saja dari nilai kemanusian dan tidak



ketiga meiliki kesamaan yang



global.



sama persis.



3.



Persatuan Indonesia



4.



Dan



kerakyatan



dipimpin



oleh



yang



3. Penambahan



kata



mewujudkan” pada sila ke-5 sehingga



dalam



mengubah isi yang ingin dicapai yang



permusyawaratan perwakilan



tidak hanya terwujud tetapi terus



Dengan



mewujudkan



keadilan sosial bagi seluruh



penambahan dan pegerucutan.



“dengan



hikmat-



kebijaksanaan 5.



pertama



1. Isi dari seluruh sila secara



berkembang. Sehinga arti dari sila ke-5 berdampak lebih sempit.



rakyat Indonesia. 5



PPKI (18 Agustus 1945)



1. Perbedaan peletakan kata hubung “ dan



1. Isi



dari



semua



sila



yang



1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,



“ pada awal sila ke-4 yang berbeda



terkandung



2. Kemanusiaan yang adil dan



dengan



kesamaan dengan pancasila



beradab,



pancasila



UUD1945



terdapat pada akhir ari sila ke-3. 17



yang



memiliki



dalam pembukaan UUD 1945.



3. Persatuan Indonesia 4. Dan



kerakyatan



dipimpin



oleh



kebijaksanaan



2. Penambahan kata “ serta dengan yang



mewujudkan suatu” pada sila ke-5



hikmat



sehingga mengubah isi yang ingin



dalam



dicapai atau dalam arti lain, arti dari



permusyawaratan perwakilan



2. Penulisan sila ke-1 hingga ke3 adalah sama.



sila ke-5 berdampak lebih sempit.



5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 6



Konstitusi RIS



1. penyederhanaan kalimat pada sila ke-2,



1. Sila ke-1 memiliki keamaan



1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,



ke-4 dan ke-5 sehingga berdampak



baik penulisan maupun isi



2. perikemanusiaan,



perbedaan dari penulisan.



yang tersirat didalamnya yaitu



3. kebangsaan,



2. Perbedaan isi dari sila ke-3 yang



4. kerakyatan



seharusnya menjunjung tinggi nilai



5. dan keadilan sosial



persatuan namun pada konstitusi RIS diganti



dengan



nilai



kebangsaan.



menjunjung



tinggi



nilai



ketuhanan. 2. Pada sila kedua juga terdapat kesamaan



isi



yaitu



nilai



Sehingga dalam hal ini nilai nilai



kemanusiaan walupun tidak



tentang persatuan tidak ditekankan.



ditekankan pada nilai keadilan dan peradaban. 3. Nilai yang ditekankan pada sila ke-4 dan ke-5 meiliki kesamaan



18



yaitu



kerakyatan



7



UUD Sementara 1. berdasar



pengakuan



1. penyederhanaan kalimat pada sila ke-2,



dan keadilan sosial. 1. Sila ke-1 memiliki kesamaan



ke-4 dan ke-5 sehingga berdampak



isi yang tersirat didalamnya



perbedaan dari penulisan.



yaitu menjunjung tinggi nilai



ke-



Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan,



2. Perbedaan isi dari sila ke-3 yang



ketuhanan.



3. kebangsaan,



seharusnya menjunjung tinggi nilai



4. kerakyatan



persatuan namun pada konstitusi RIS



kesamaan



5. dan keadilan sosial



diganti



kebangsaan.



kemanusiaan walupun tidak



Sehingga dalam hal ini nilai nilai



ditekankan pada nilai keadilan



tentang persatuan tidak ditekankan.



dan peradaban.



dengan



3. Penambahan



nilai



kata



“berdasarkan



pengakuan “ pada sila pertama.



2. Pada sila kedua juga terdapat



DEKRIT 5 JULI 1959



1. Perbedaan pada penambahan kata “ serta



1. Ketuhanan Yang Maha Esa,



sila ke-4 dan ke-5 meiliki



oleh



kerakyatan



dan keadilan sosial. 1. Dengan pemberlakuan 1945



Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan menjadi



maka



kembali



5.



3. Persatuan Indonesia dipimpin



yaitu



UUD



dan beradab, kerakyatan



nilai



dengan mewujudkan suat…” pada sila ke-



2. Kemanusiaan yang adil



4. Dan



yaitu



3. Nilai yang ditekankan pada kesamaan



8



isi



UUD



rumusan



rumusan kembali



resmi



yang



digunakan. Sehingga seluruh isi yang



dari



hikmat



kelima



sila



memiliki



kesamaan dengan pancasila yang 19



kebijaksanaan



dalam



digunakan pada saat ini.



permusyawaratan/perwak ilan 5. Serta



dengan



mewujudkan keadilan



suatu



sosial



bagi



seluruh rakyat Indonesia. 9



AMANDEMEN UUD 1945 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan



yang



dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan



1. Perbedaan penulisan kata hikmah dalam



1. Persamaan pada sila ke-1,ke-2



sila ke-4 dengan kata hikmat pada sila ke-4



dalam penulisan maupun dalam



pancasila UUD 1945.



isi.



2. Perbedaan penulisan sila ke-5 yaitu dengan



2. Persamaan isi yang terdapat pada



penghapusan kata “ ….bagi seluruh rakyat



sila ke-3 dan ke-4 yang sama



Indonesia.” Sehingga memilki arti yang



dengan pancasila sekarang.



lebih luas lagi dan tidek terfokus pada rakyat Indonesia itu sendiri.



3. Pada sila ke-5 waluoun memiliki perbedaan isi yangcukup besar



dalam



namun meiliki persamaan nilai



permusyawaratan/perwak



yang terkandung yaitu keadilan



ilan



sosial.



5. Keadilan sosial.



20



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah. Dalam mengoperasikan Pancasila ini bangsa Indonesia menghadapi dua hal yang terus menerus diberi perhatian penuh. Pertama menyesuaikan transformasi Pancasila dengan perkembangan dunia modern dan kedua menciptakan kreasi-kreasi yang tepat untuk mengembangkan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Pancasila, yang sebelumnya belum dikenal dalam tradisi. Pancasila dapat dikatakan sebagai hasil proses ideifikasi dan idealisasi lewat sejarah dan pemikiran, yang kemudian merupakan nilai-nilai budaya ideal yang sedang di operasionalisasikan dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat untuk seluruh manusia Indonesia yang mendiami wilayah indonesia sekarang. Dalam hidup berbangsa dan bernegara pun perwujudan pancasila seiring dengan perwujudannya dalam hidup bernegara. Kedua bidang kehidupan ini juga baru berproses menuju ke perwujudan Pancasila. Dalm hidup berbangsa menuju ke persatuan dari keanekaragaman suku, budaya, agama, tingkat kehidupan ekonomi yang menghasilkan kesatuan organis dengan



sifat-sifat



unggul



keanekaragaman



yang



mempunyai



daya



komplementer yang menyempurnakan. Dengan harapan pada suatu saat akan lahir bangsa Indonesia modern yang berTuhan, manusiawi, bersatu, demokratis dan adil sejahtera.



21