11 0 311 KB
KOMPONEN PPAM DAN ALUR KORDINASI “UNTUK MEMENUHI TUGAS ASUHAN PERSALINAN” Dosen pengampu : Elika Puspitasari, S.ST.,M.Keb
Disusun Oleh : Dea Siskia (1810106041) Tamara Mitha L (1810106043) Ayu Ratri Puspita (1810106044)
PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM SARJANA DAN PENDIDIKAN PROFESI BIDAN PROGRAM PROFESI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ‘AISYIYAH YOGYAKARTA 2020/2021
1
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sebagai petunjuk untuk hambanya di dunia yang dikaruniai akal sebagai mummayiz manusia sang khalifah dengan makhluk yang lainnya, maka dari itu masih perlu bagi kita untuk memperluas wawasan. Dengan adanya makalah seminar ini, semoga dapat memberikan manfaat dan informasi kepada penulis dan pihak yang membutuhkannya terutama dedifikasikan mahasiswa program studi Pendidikan Profesi Bidan dalam komponen PPAM dan Alur Organisasi. Dengan penuh kesadaran mengenai segala kekurangan, kami selalu berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik sesuai dengan apa yang dimiliki. Akhir kata berdasar semboyan, bahwa tiada gading yang tak retak penulis berharap isi makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memperluas wawasan. Sebagai penulis kami mengucapkan Terima Kasih.
Yogyakarta, 1 Desember 2020
Penulis
2
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia
sejak
tahun
2008
telah
mengembangkan program pelayanan kesehatan reproduksi pada situasi bencana yang diimplementasikan di seluruh Indonesia. Pada saat itu, upaya ini menggunakan pedoman pelayanan kesehatan reproduksi pada situasi bencana yang diterjemahkan langsung dari pedoman internasional Inter-agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises. Sejak tahun 2014, pedoman tersebut telah diadaptasi ke dalam konteks lokal Indonesia dengan diterbitkannya Pedoman Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan Reproduksi pada Krisis Kesehatan. Pedoman PPAM Kesehatan Reproduksi disusun berdasarkan pengalaman lapangan dan praktik pelayanan kesehatan reproduksi pada situasi bencana sejak tahun 2004, ketika bencana Tsunami Aceh sampai bencana yang terjadi di tahun 2017. Selama tahun 2008-2012, Pedoman PPAM telah diorientasikan kepada dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota serta disosialisasikan kepada sektor dan mitra terkait. Di samping itu, PPAM kesehatan reproduksi juga telah dilatihkan kepada fasilitator dari 33 provinsi, profesi bidan dan perawat. Saat ini, PPAM kesehatan reproduksi masih terus dikembangkan, dan saat ini telah diintegrasikannya ke dalam kebijakan penanganan krisis kesehatan di Kementerian Kesehatan dengan diterbitkannya Permenkes
No.
64
tahun
2013
tentang
Penanggulangan
Krisis
Kesehatan,
dilaksanakannya pelatihan PPAM bagi tenaga kesehatan oleh provinsi dan mitra, pelatihan bagi 9 regional dan 2 sub regional pusat krisis kesehatan serta telah disusun kurikulum modul materi PPAM sebagai muatan lokal pada kurikulum pendidikan bidan.
3
Selama hampir satu dekade pelayanan kesehatan reproduksi pada krisis kesehatan telah dikembangkan, namun pelaksanaannya di lapangan masih belum sesuai harapan.Tantangan dalam implementasi PPAM antara lain:belum adanya pemahaman tentang pentingnya pelayanan kesehatan reproduksi pada situasi bencana/krisis kesehatan oleh stakeholder, petugas belum terlatih, mutasi petugas, dsb. Di samping itu juga lemahnya koordinasi antar sektor, organisasi, lembaga mitra penyedia pelayanan kesehatan reproduksi saat krisis kesehatan. Tahun 2014, Indonesia mulai menerapkan sistem klaster dalam upaya penanggulangan bencana. Pendekatan klaster dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam penanggulangan bencana melalui kemitraan dengan berbagai pihak dibawah koordinasi BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Klaster kesehatan terdiri dari beberapa sub klaster, yang masing masing bertanggung jawab terhadap bidang kesehatan tertentu. Salah satunya adalah sub klaster kesehatan reproduksi yang bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi. Dengan diterapkannya sistem klaster ini maka penyediaan pelayanan kesehatan reproduksi melalui PPAM pada situasi bencana/ krisis kesehatan, diharapkan dapat meningkat melalui koordinasi yang erat antara klaster maupun antara anggota subklaster dan memaksimalkan seluruh potensi dan sumber daya untuk upaya pemenuhan hak reproduksi, utamanya bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, bersalin, pascapersalian, anak bayi baru lahir, remaja dan wanita usia subur. B. Rumusan masalah 1. Apa komponen dari PPAM (Paket Pelayanan Awal Maksimum) 2. Apa alur koodinasi PPAM (Paket Pelayanan Awal Maksimum) C. Tujuan Dapat memahami Komponen PPAM dan alur Koordinasi
4
BAB II PEMBAHASAN A. KOMPONEN PPAM (Paket Pelayanan Awal Maksimum) PPAM dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan kelompok rentan kesehatan reproduksi yang terdampak bencana seperti ibu hamil, bersalin, pascapersalinan, bayi baru lahir, remaja dan WUS. Komponen PPAM kesehatan reproduksi dilaksanakan segera setelah mendapatkan hasil penilaian dari tim kaji cepat di lapangan (tim RHA). PPAM terdiri dari 5 komponen sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi koordinator PPAM Kesehatan Reproduksi 2. Mencegah dan menangani kekerasan seksual 3. Mencegah penularan HIV 4. Mencegah meningkatkanya kesakitan dan kematian maternal dan neonatal 5. Merencanakan pelayanan kesehatan reproduksi komprehensif dan terintegrasi ke dalam pelayanan kesehatan dasar ketika situasi stabil pascakrisis kesehatan Selain komponen di atas, terdapat prioritas tambahan dari komponen PPAM, yang harus disediakan adalah: 1. Memastikan suplai yang memadai untuk kelanjutan penggunaan kontrasepsi dalam keluarga berencana (KB) 2. Melaksanakan kesehatan reproduksi remaja di semua komponen PPAM 3. Mendistribusikan kit individu KOMPONEN PPAM Komponen 1:
KEGIATAN
WAKTU RESPON
a. Menunjuk (mengaktifkan)
a.1 x 24 jam
Mengidentifikasi
seorang koordinator untuk
b.1 x 24 jam
koordinator sub
mengkoordinir Lintas P/S
c. 2 x 24 jam
klaster Kesehatan
lembaga lokal dan
d. 1 x 24 jam
Reproduksi/PPAM
internasional dalam pelaksanaan PPAM Kespro b. Melakukan pertemuan 5
koordinasi untuk mendukung dan menetapkan penanggung jawab pelaksana di setiap komponen c. Melaporkan isu-isu dan data terkait kesehatan reproduksi, ketersediaan sumber daya serta logistik pada pertemuan koordinasi d. Memastikan ketersediaan Komponen 2:
dan pendistribusian RH Kit a. Melakukan perlindungan
a. 1x 24 jam setelah
Mencegah dan
bagi penduduk yang terkena
bencana (khususnya
menangani kekerasan
dampak terutama pada
pada bencana akibat
seksual
perempuan dan anakanak.
konflik sosial)
b. Menyediakan pelayanan
b. Pelayanan tersedia 24
medis bagi korban termasuk
jam pertama setelah
pemberian profilaksis pasca
bencana, dan pemberian
pajanan dan kontrasepsi
profilaksis diberikan
darurat (dalam 72 jam) dan
dalam 72 jam pasca
dukungan psikologis awal
perkosaan
(PFA) bagi penyintas
c. 48 jam
perkosaan
d. 72 jam
c. Memastikan masyarakat mengetahui informasi tersedianya pelayanan medis, dukungan psikologis awal, rujukan perlindungan dan bantuan hukum d. Memastikan adanya jejaring
6
untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
KOMPONEN PPAM Komponen 3: Mencegah penularan HIV
KEGIATAN a. Memastikan tersedianya transfusi darah yang aman b. Memfasilitasi dan
WAKTU RESPON a.1x 24 jam pasca bencana b. 1x 24 jam pasca
menekankan penerapan
bencana
kewaspadaan standar
c. Poin c dan d
c. Pemberian profilaksis pasca pajanan
dilaksanakan dalam 1 x 24 jam pasca bencana
d. Ketersediaan obat ARV
d.72 jam, berkoordinasi
e. Memas
dengan tim logistik mengenai ketersediaan
Komponen 4:
a. Memastikan adanya tempat
alat kontrasepsi Semua langkah-langkah
Mencegah
khusus untuk bersalin di
pada komponen 4
meningkatnya
beberapa tempat seperti pos
dilakukan pada 24 jam
kesakitan dan
kesehatan, di lokasi
setelah bencana
kematian maternal dan
pengungsian atau di tempat
neonatal
lain yang sesuai b. Memastikan tersedianya pelayanan (tenaga yang kompeten dan alat serta bahan yang sesuai standar) persalinan normal dan kegawatdaruratan maternal dan neonatal (PONED dan PONEK) di fasilitas pelayanan kesehatan dasar 7
dan rujukan c. Membangun sistem rujukan untuk memfasilitasi transportasi dan komunikasi dari masyarakat ke puskesmas dan puskesmas ke rumah sakit d. Memastikan tersedianya perlengkapan persalinan (kit ibu hamil, kit pascapersalinan, kit dukungan persalinan) yang diberikan pada ibu hamil yang akan melahirkan dalam waktu dekat e. Memastikan masyarakat mengetahui adanya layanan pertolongan persalinan dan kegawatdaruratan maternal dan neonatal f. Ketersediaan alat Komponen 5:
kontrasepsi yang mencukupi a. Mengidentifikasi kebutuhan Peralihan masa tanggap
Merencanakan
peralatan dan suplai
darurat ke masa
pelayanan kesehatan
kesehatan reproduksi
pemulihan
reproduksi
berdasarkan estimasi
komprehensif dan
sasaran
terintegrasi ke dalam
b. Mengumpulkan data riil
pelayanan kesehatan
sasaran dan data cakupan
dasar ketika situasi
pelayanan
stabil
c. Mengidentifikasi fasilitas
8
pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif d. Menilai kemampuan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif dan Komponen
merencanakan pelatihan Memastikan ketersediaan alat
72 jam pasca bencana
tambahan: 1.
kontrasepsi untuk menjamin
Sesegera mungkin,
Memastikan
keberlangsungan penggunaan alat
sesuai dengan waktu
ketersediaan untuk
kontrasepsi bagi para akseptor KB.
pelaksanaan komponen
keberlanjutan
Memastikan tersedianya layanan
PPAM di atas.
penggunaan
PPAM kesehatan reproduksi remaja Sesegera
kontrasepsi dalam
(lihat bab prioritas tambahan)
mungkin,dengan
keluarga berencana
Memastikan kit individu (kit ibu
menyesuaikan
(KB)
hamil, kit ibu paska melahirkan, kit
kebutuhan dari hasil
2. Kesehatan
bayi baru lahir dan kit higiene)
kaji cepat tim lapangan
reproduksi remaja di
terdistribusi deng
semua komponen PPAM 3. Distribusi kit individu
Untuk memudahkan pelaksanaan PPAM kesehatan reproduksi di lapangan, maka disusun cheat sheet/bagan tujuan pelaksanaan PPAM pada krisis kesehatan. Bagan ini berisi 5 komponen PPAM kesehatan reproduksi, tujuan setiap komponen dan paket logistik 9
kesehatan reproduksi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan semua kegiatan di setiap komponen kesehatan reproduksi. B. ALUR KOORDINASI PPAM Pada tanggap darurat krisis kesehatan, harus ditetapkan seorang koordinator pelayanan kesehatan reproduksi untuk mengkoordinir lintas program, lintas sector, lembaga local dan international dalam pelaksanaan PPAM kesehatan reproduksi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kesehatan reproduksi menjadi priorotas layanan. Koordinator kesehatan reproduksi adalah seseorang yang mempunyai tanggung jawab dalam penanganan kesehatan reproduksi. Koordinator kesehatan reproduksi ditingkat provinsi dan kabupaten/kota berasal dari dinas kesehatan setempat dari program kesehatan reproduksi atau kesehatan ibu dan anakserta mengetahui PPAM kesehatan reproduksi. Dalam melaksanakan tugasnya koordinator harus melakukan rapat koordinasi untuk mendukung dan menetapkan penaggung jawab disetiap komponen PPAM kesehatan reproduksi (SGBV, HIV, maternal dan neonatal, serta logistic) serta melaporkan isu-isu dan data terkait kesehatan reproduksi, ketersediaan sumber daya serta logistic pada pertemuan koordinasi.
10
11
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan PPAM merupakan suatu tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual, penyakit menular seksual pada saat kritis (bencana).
PPAM terdiri dari 5
komponen yaitu mengidentifikasi koordinator PPAM Kesehatan Reproduksi, mencegah dan menangani kekerasan seksual, Mencegah penularan HIV, mencegah meningkatkanya kesakitan dan kematian maternal dan neonatal dan merencanakan pelayanan kesehatan reproduksi komprehensif dan terintegrasi ke dalam pelayanan kesehatan dasar ketika situasi stabil pascakrisis kesehatan. B. Saran Bagi masyarakat diharapkan semoga makalah ini dapat dipahami dan memberikan sedikit pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi. Bagi mahasiswa serta dapat mengetahui apa itu Paket Pelayanan Awal Minimum Kesehatan Reproduksi dan dapat mengaplikasikannya di dunia nyata
12
DAFTAR PUSTAKA Buku Pedoman Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM), Kesehatan Reproduksi pada Krisis Kesehatan. - Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2014 Pedoman pelaksanaan paket pelayanan awal Minimum (PPAM) kesehatan reproduksi pada krisis kesehatan.—Jakarta: Kementrian Kesehatan RI. 2017
13