Makalah PPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Perpajakan Dosen Pengampu: Danang Kurniawan, S.E., MM



Disusun Oleh : 1. Yessi Naila Erdita



(1420210099)



2. Ella Rizky Fatikhasari



(1420210100)



3. Ahmad Alfiyan



(1420210101)



4. Mira Endah Sari



(1420210102)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN SYARI’AH / EKONOMI SYARIAH TAHUN 2017 BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Dalam peningkatan sumber



pembiayaan dalam negeri,



pajak merupakan solusi untuk alternatif, pajak telah terbukti menjadi sumber utama dalam APBN Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak



pada



dasarnya



merupakan



peralihan



sebagian



kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Dari sekian pajak yang dibebankan kepada masyarakat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung kareana tidak langsung dibebankan kepda penanggung pajak. Pajak digunakannya perusahaan



Pertambahan faktor-faktor dalam



Nilai



(PPN)



produksi



menghasilkan,



tercipta



pada



karena



setiap



jalur



menyalurkan



dan



memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh



perkembangan



transaksi



bisnis



serta



pola



masyarakat yang merupakan objek dari PPN tersebut. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian pajak PPN ? 2. Bagaimana objek pengenaan pajak PPN ? 3. Bagaimana subjek pengenaan pajak PPN ? 4. Bagaimana tarif pajak dalam PPN ? 5. Bagaimana dasar pengenaan pajak (DPP) dalam PPN ? 6. Bagaimana mekanisme pengenaan PPN ? 7. Bagaimana perhitungan PPN ?



1



konsumsi



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yaitu disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggung. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal dengan istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti pajak penjualan. Hal ini dikarenakan pajak penjualan dianggap tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antar lain meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena diguanakannya faktorfaktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan , menyalurkan, memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.1



B. Obyek Pengenaan PPN 1. Objek Kena Pajak 1 Neneng Hartati, Pengantar Perpajakan, Bandung: Pustaka Setia, 2015, hlm. 227.



2



a. Barang Kena Pajak (BKP) Barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut



sifat



atau



hukumnya



dapat



berupa



barang



bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud



yang



dikenakan



pajak



berdasarkan



undang-



undang ini. Kemudian yang termasuk barang kena pajak meliputi: 1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak tanah, gas bumi, batu bara, bijih besi, dll). 2) Barang-barang kebutuhan pokok



yang



sangat



dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur, dll). 3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. 4) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. b. Jasa Kena Pajak (JKP) 1) Jasa dalam pengertian umum, jasa adalah



setiap



kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai. 2) Jasa dalam pengertian yang spesifik, jasa adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa ini lebih dikenal dengan sebutan “Jasa mlakon” atau jasa produksi. c. Penyerahan Barang Kena Pajak 1) Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian 2) Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing 3) Penyerahan BKP kepada



pedagang



perantara



melalui juru lelang 4) Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma



3



atau



5) BKP berupa persedian dan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan 6) Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan barang kena pajak antar cabang 7) Penyerahan BKP secara konsinyasi 8) Penyerahan BKP dari PKP yang melakukan penyerahan kepada pihak yang memerlukan BKP dalam rangka perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah d. Penyerahan Jasa Kena Pajak 1) Setiap pemberian JKP 2) Pemakaian sendiri JKP 3) Pemberian cuma-cuma JKP e. Daerah Pabean Dalam Pasal 1 angka 1 UU PPN 1984 dirumuskan bahwa Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai Kepabean. f. Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Kegiatan usaha atau pekerjaan mengandung pengertian dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari pengusaha yang bersangkutan. g. Pengusaha Kena Pajak Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.2



2. Objek Tidak Kena Pajak a. Barang Tidak Kena Pajak 2 Untung Sukardji, Pokok-Pokok PPN Pajak Pertambahan Nilai Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 23-56.



4



1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi : a) Minyak mentah b) Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat. c) Panas bumi d) Asbes, batu tulis, batu permata, batu kapur, batu apung, grabit/andesit, marmer, pasir dan krikil, basal, tanah liat dsb. e) Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara 2) Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan



oleh



masyarakat, meliputi beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, uang dan surat berharga. b. Jasa Tidak Kena PPN 1) Jasa pelayanan kesehatan medis, seperti : dokter umum, dokter hewan, dokter spesialis, dokter gigi, kebidanan, perawat, rumah sakit, klinik kesehatan, psikolog dsb 2) Jasa pelayanan sosial, seperti : pelayanan panti asuhan, panti jompo, lembaga rehabilitasi dsb 3) Jasa keuangan, seperti : menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito, tabungan, meminjam dana, cek maupun sarana lainnya, pembiayaan dan penyaluran dana. 4) Jasa Keagamaan, seperti : pelayanan rumah ibadah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan dsb 5) Jasa pendidikan, seperti : pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan keagamaan, pendidikan kedinasan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional 6) Jasa tenaga kerja, seperti : tenaga kerja, penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. 7) Jasa perhotelan, seperti : motel, losmen, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu menginap, persewaan ruangan dsb. 8) Jasa



yang



disediakan



pemerintah



dalam



rangka



menjalankan



pemerintahan secara umum, yaitu: penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan menggunakan uang logam, pengiriman uang dengan wesel pos, boga atau katering.3 3



5



C. Subjek Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak Pengusaha adalah orang atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya melakukan aktivitas. Pengusaha dapat berupa pribadi atau badan, pengusaha yang terbentuk melalui sebuah badan seperti: PT, CV, BUMN/BUMD, firma, yayasan, lembaga, dan bentuk badan lainnya. 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha kena pajak yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP atau ekspor BKP. 2. Bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP) Pengusaha bukan PKP yang menjadi subjek PPN yaitu pengusaha yang tidak melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP atau ekspor BKP. Pengusaha Kecil Kriteria pengusaha kecil yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini telah ditentukan sebagai berikut: 1. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP dalam satu tahun buku memperoleh jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 2. Apabila sampai dengan suatu masa pajak dalam satu tahun buku jumlah peredaran bruto lebih dari Rp. 600.000.00,00, maka pengusaha ini mmenuhi syarat sebagai PKP sehingga wajib



melaporkan



usahanya



untuk



dikukuhkan



sebagai



pengusaha kena pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya. 3. Dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, ternyata jumlah peredaran dan atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku tidak lebih dari



6



Rp. 600.000.000,00 maka



PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.4 D. Tarif Pajak 1. Tarif pajak pertambahan nilai adalah 10 persen diterapkan atas: a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean b. Impor barang kena pajak c. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 2. Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas: a. Ekspor barang kena pajak berwujud b. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud c. Ekspor jasa kena pajak Pengenaan tarif nol persen tidak berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Dengan demikian pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan 3. Tarif pajak PPN 10 persen dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen yang perubahan tarifnya diatur dengan peraturan pemerintah.



Berdasarkan



pertimbangan



perkembangan



ekonomi



atau



peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberi wewenang mengubah tarif pajak pertambahan nilai menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen dengan tetap memakai prinsip tunggal. Perubahan tarif ini dikemukakan oleh pemerintah kepada dewan perwakilan rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. E. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 1. Harga Jual 4Untung Sukardji, Op. Cit., hlm. 61-65.



7



Harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. 2. Penggantian Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak, ekspor jasa kena pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan jasa kena pajak dan atau oleh penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 3. Nilai Impor Nilai impor adalah nilai uang berupa yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor barang kena pajak, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut menurut UU PPN. 4. Nilai Ekspor Nilai ekspor adalah nilai berupa uang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. 5. Nilai Lain Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor 75 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 56 tahun 2015, nilai lain ditetapkan sebagai berikut. a) Untuk pemakaian sendiri barang kena pajak dan atau jasa kena pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. b) Untuk pemberian cuma-cuma barang kena pajak dan atau jasa kena pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. c) Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah harga jual rata-rata.



8



d) Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film. e) Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran. f) Untuk barang kena pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan. g) Untuk barang kena pajak berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. h) Untuk penyerahan barang kena pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli. i) Untuk penyerahan barang kena pajak melalui juru lelang adalah harga lelang. j) Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah sepuluh persen dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.5 F. Mekanisme Pengenaan PPN Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menganut metode kredit pajak (credit method) serta metode faktur pajak. Dalam metode ini Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak. PPN dipungut secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi. Unsur pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas pajak dapat dihindari dengan diterapkannya mekanisme pengkreditan pajak masukan. Untuk melakukan pengkreditaan pajak masukan, sarana yang digunakan adalah faktur pajak (metode faktur pajak). Mekanisme pengenaan PPN digambarkan sebagai berikut : 1. Pada saat membeli/memperoleh BKP/JKP, akan dipungut PPN oleh PKP penjual. Bagi pembeli, PPN yang dipungut oleh PKP penjuak tersebut merupakan pembayaran pajak di muka disebut dengan Pajak masukan. Pembeli berhak menerima bukti pembayaran berupa faktur pajak 2. Pada saat menjual/menyerahkan BKP/JKP kepada pihak lain, wajib memungut PPn. Bagi penjual PPN tersebut dinamakan pajak keluaran. 5 Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono, dan Amin Dara, Perpajakan : Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus, Edisi 2, Salemba Empat, 2016, Jakarta, hlm. 364-376.



9



Sebagai bukti telah memungut PPN, PKP penjual wajib membuat faktur pajak. 3. Apabila dalam suatu masa pajak (jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim) jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah pajak masukan, selisihnya harus di setorkan ke kas Negara. 4. Apabila dalam suatu masa pajak jumlah pajak keluaran lebih kecil dari pada jumlah pajak masukan, selisihnya dapat direstutusi (diminta kembali) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. 5. Pelaporan penghitungan PPN dilakukan setiap masa pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). 6 G. Perhitungan PPN Pajak pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dasar dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Perhitungan ini dapat dirumuskan sebagai berikut: PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Contoh 1: Pengusaha kena pajak A menjual tunai barang kena pajak seharga Rp. 25.000.000 Pajak pertambahan nilai yang terutang = 10% x Rp. 25.000.000 Pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 2.500.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak A. Contoh 2: Pengusaha kena pajak B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian Rp. 20.000.000 Pajak pertambahan nilai yang terutang = 10% x Rp. 2.000.000 Pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 2.000.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak B. 6 Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru, Andi Offset, Yogyakarta:2016, hlm. 343-345.



10



Contoh 3: Seseorang mengimpor barang kena pajak dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp. 15.000.000 Pajak pertambahan nilai tang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp. 15.000.000 = Rp. 1.500.000 Contoh 4: Pengusaha kena pajak D melakukan ekapor barang kena pajak dengan nilai ekspor Rp. 10.000.000 Pajak pertambahan nilai yang terutang = 0% x Rp.10.000.000 = Rp. 0 Pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 0 tersebut merupakan pajak keluaran. 7



7 Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono, dan Amin Dara, Op. Cit., hlm. 377.



11



BAB III PENUTUP Kesimpulan 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yaitu disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggung. 2. Obyek Pengenaan PPN a. Objek Kena Pajak  Barang Kena Pajak (BKP)  Jasa Kena Pajak (JKP)  Penyerahan Barang Kena Pajak  Penyerahan Jasa Kena Pajak  Daerah Pabean  Kegiatan Usaha atau Pekerjaan  Pengusaha Kena Pajak b. Objek Tidak Kena Pajak a. Barang Tidak Kena Pajak b. Jasa Tidak Kena PPN 3. Subyek Pengenaan PPN a. Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak b. Pengusaha Kecil 4. Tarif pajak a. Tarif pajak pertambahan nilai adalah 10 b. Tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen c. Tarif pajak PPN 10 persen dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen 5. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 6. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menganut metode kredit pajak (credit method) serta metode faktur pajak. Dalam metode ini Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.



12



7. Pajak pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dasar dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain



13



DAFTAR PUSTAKA Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono, dan Amin Dara. 2016. Perpajakan : Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat. Hartati, Neneng. 2015. Pengantar Perpajakan. Bandung: Pustaka Setia. Mardiasmo.



2016. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi



Offset. Sukardji, Untung. 2012. Pokok-Pokok PPN Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.



14