Makalah Pranata Pemilu Perancis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMILU EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DI PRANCIS SERTA HUBUNGAN KEDUA PEMILU TERSEBUT



MAKALAH Diselesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pranata Masyarakat Prancis



Oleh Hana Maulida 1106063023 Ratu Nurwenda Sari Putri, 1106080276 Dyah Krisanti Utami, 1106022370 Rizky Resina, 1106022641 PROGRAM STUDI PRANCIS FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA 2012



Bab I Pendahuluan Pemilihan umum merupakan suatu acara yang biasa dilaksanakan oleh negara yang memegang prinsip demokrasi sebagai landasan dalam kehidupan bernegara. Acara ini dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Pemilihan umum atau yang biasa disingkat dengan pemilu ini dilaksanakan baik di tingkat pemerintahan yang terendah sampai di tingkat pemerintahan tertinggi suatu negara. Semua hal ini tergantung pada sistem yang dianut oleh negara masing-masing. Prancis adalah suatu negara yang menganut sistem demokrasi sosial yang memiliki sistem pemerintahan semi-presidensial. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Prancis tentunya melaksanakan pemilu dalam kegiatan bernegarannya. Dengan mengetahui hal ini, kita bisa melihat bahwa setidaknya Prancis mengadakan pemilu untuk memilih Presiden. Sistem demokrasi yang dianut Prancis juga menunjukan adanya lembaga perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahannya. Lembaga tersebut adalah Assemblée Nationale dan Sénat. Sistem bikameral yang dianut oleh badan legislatif di Prancis mendatangkan dua kemungkinan untuk menunjuk orang-orang yang duduk di kedua lembaga tersebut. Kemungkinan yang pertama adalah kedua lembaga melangsungkan pemilu untuk menunjuk siapa saja yang duduk di lembaga tersebut. Sedangkan kemungkinan yang kedua, hanya salah satu lembaga saja yang melangsungkan pemilu. Melihat pada kenyataan tersebut, keunikan sistem pemerintahan semi-presidensial yang menimbulkan terjadinya bicéphale1 dan sistem bikameral yang dianut badan legislatif di Prancis, membuat pembahasan tentang pemilihan umum di Prancis menjadi suatu pembahasan yang menarik untuk dipelajari. Maka dari itu lah, pada makalah ini Kami akan membahas pemilihan umum eksekutif dan legislatif di Prancis yang secara garis besar telah menggambarkan berbagai macam pemilu di tigkat pemerintah di Prancis. Adapun isi dari makalah kami terdiri dari pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Pada bagian pendahuluan kami memaparkan latar belakang, rumusan masalah dan sistematika penulisan. Sedangkan, pada bagian pembahasan, kami membaginya menjadi tiga 1



Bicéphale adalah adanya seorang persiden sekaligus seorang perdana menteri dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara.



bagian yang terdiri dari tiga bab; bagian pertama (bab kedua dari makalah ini) memaparkan tentang prinsip dan sistem pemilu di Prancis, bagian kedua (bab ketiga dalam makalah) memaparkan tentang pemilu eksekutif, dan bagian ketiga (bab keempat dalam makalah ini) membahas tentang pemilu legislatif. Adapun bagian penutup yang merupakan kesimpulan dari makalah kami.



Bab II Prinsip dan Sistem Pemilu di Prancis



A. Prinsip Pemilu di Prancis Setiap negara pasti memiliki prinsip pemilihan umumnya masing-masing, begitu juga dengan Prancis. Prancis memiliki empat prinsip dalam pemilihan umum, yaitu: a. Bersifat Universal Universal berarti menyeluruh. Maksud dari universal disini adalah memilih merupakan sebuah hak bagi warga negara Prancis. Mereka yang telah berusia minimal 18 tahun memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum. b. Personal c. Bebas Setiap orang bebas untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilihan umum. d. Rahasia Rahasia disini berarti bahwa setiap orang tidak berhak mencari tahu siapa kandidat yang dipilih oleh seorang yang lain dan setiap orang tidak boleh mempengaruhi seorang yang lain untuk memilih kandidat tertentu.



B. Sistem Pemilu di Prancis Ada berbagai sistem yang digunakan dalam pemilihan umum. Sistem pemilihan umum yang digunakan di Prancis dikenal dengan istilah scrutin majoritaire. Scrutin majoritaire adalah suatu sistem pemilu dimana seorang pemenang dari pemilu tersebut ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Sistem ini bisa dibagi lagi menjadi dua mekanisme pelaksanaan; satu putaran (single tour) dan dua putaran (à deux tours). Namun, Prancis tidak pernah memakai mekanisme pemilu satu putaran. Prancis memakai mekanisme pemilu dua putaran di setiap pemilu yang diadakannya. Sistem dua putaran menjadikan pemilu dilaksanakan selama dua kali dengan setiap putaran memiliki persyaratan tersendiri bagi kandidat untuk menang dalam pemilu. Seorang calon Presiden dapat langsung terpilih menjadi seorang Presiden dalam pemilu putaran pertama jika ia berhasil mendapatkan suara sebanyak lima puluh persen ditambah satu suara. Namun, hal ini jarang sekali terjadi dikarenakan



pada putaran pertama kandidat yang ikut berpartisipasi dalam pemilu berjumlah banyak. Sehingga kemungkinan bagi seorang kandidat mendapatkan suara mutlak kecil. Jika pada pemilu putaran pertama tidak ada seorang kandidat yang mendapatkan suara mutlak, maka pemilu akan putaran kedua akan terjadi. Persyaratan bagi seorang kandidat dapat melaju ke putaran kedua berbagi macam. Dalam pemilu presiden, dua kandidat yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran pertama akan melaju pada putaran kedua. Berbeda halnya untuk pemilu anggota Assemblée Nationale, dan pemilu di tingkat département, region, dan commune. Pada pemilu anggota Assemblée Nationale, kandidat dapat melaju ke putaran kedua adalah kandidat yang berhasil mendapatkan minimal 12,5% suara dari jumlah pemilih terdaftar. Hal yang sama terjadi pada pemilu di tingkat département, region, dan commune. Hanya jumlah prosentase suara untuk melaju ke putaran kedua berbeda. Di tingkat département, region, dan commune, kandidat yang dapat melaju ke putaran kedua adalah mereka yang mendapatkan 10% suara dari jumlah pemilih yang terdaftar. Pada pemilu putaran kedua, kandidat yang mendapatkan suara terbanyaklah yang menang. Bukan hanya mekanisme pemilu yang dilaksanakan satu atau dua putaran tetapi model kertas suara dapat memperlihatkan sistem pemilu yang digunakan. Terdapat dua model kertas suara; uninominal dan plurinominal. Surat suara uninominal (nama tunggal) jika hanya ada satu kursi yang harus terisi per konstituensi. Jadi, kita memilih langsung kandidatnya. Sedangkan, surat suara plurinominal berbentuk seperti daftar. Hal ini jika terdapat lebih dari satu kursi yang harus diisi per konstituensi. Dari sistem ini semua, nama sistem dalam suatu pemilu dapat dibentuk. Pemilu presiden, anggota Assemblée Nationale, tingkat département dan region memiliki sistem yang dinamakan scrutin uninominal majoritaire à deux tours dan untuk pemilu di tingkan commune memiliki sistem dengan nama scrutin plurinominal majoritaire à deux tour.



BAB III Pemilu Eksekutif



3.1 Pemilu Eksekutif dan Sistemnya Pemilu eksekutif diadakan untuk memilih Président de la République dan Prémier Minister. Dibawah Republik ke 5, dan sejak amandemen 6 November 1962 diterima dari referendum 28 October 1962, Président de la République dipilih langsung oleh rakyat. Semenjak undang-undang no. 2000-964 tanggal 2 October 2000 (loi constitutionnelle n° 2000-964 du 2 octobre 2000) masa jabatan presiden berubah menjadi 5 tahun dan semenjak itu pula pemilu presiden diadakan lima tahun sekali. Sistem pemilihan Presiden di Prancis menggunakan jenis scrutin uninominal majoritaires à deux tours, dimana pemilihan dilaksanakan dalam dua putaran. Pemilu hanya akan berlangsung satu putaran jika terdapat kandidat yang mendapatkan suara sebanyak 50% + 1 suara (suara mutlak). Namun, jika tidak ada kandidat yang mendapatkan suara mutlak, maka pemilu diadakan dalam dua putaran. Dua kandidat yang mendapatkan suara terbanyak yang akan maju ke pemilu putaran kedua. Di dalam putaran kedua, kandidat yang mendapat suara terbanyak akan menjadi presiden. Biasanya, putaran kedua akan diadakan dua minggu setelah pemilu putaran pertama selesai. Waktu pelaksanaan pemilu selalu diadakan pada hari Minggu dan dilaksankan pada bulan April.



3.2 Syarat Menjadi Presiden Untuk menjadi Prseiden Prancis tidaklah mudah. Ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi. Berikut merupakan syarat-syarat untuk menjadi Presiden Prancis. 1. Merupakan Warga Negara Prancis. Semua orang yang mempunyai kewarganegaraan Prancis dapat mencalonkan diri sebagai presiden Prancis. 2. Berumur setidaknya 23 tahun.



Calon Presiden harus berumur minimal 23 tahun. Jadi, setiap orang yang sudah berumur 23 tahun boleh mendaftarkan diri menjadi calon Presiden Prancis. 3. Telah terdaftar sebagai pemilih. Kandidat juga harus mendaftarkan dirinya sebagai pemilih. Jadi, mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Prancis. 4. Mendapat dukungan berupa tanda tangan dari 500 pejabat terpilih, seperti locaux, maires, conseillers généraux, députés, dan sénateur kurang lebih dari 30 départements yang tersebar di Prancis dan diserahkan ke Conseil Constitutionnelle. Tujuannya adalah untuk megeliminasi calon kandidat yang tidak serius. Kandidat yang tidak dapat memenuhi 500 tanda tangan tersebut, secara otomatis akan dieliiminasi.



Selain itu, para kandidat juga harus : 1. Menyerahkan



laporan



harta



kekayaan



kepada



Dewan



Konstitusi



(Conseil



constitusionnelle). Hal itu dilakukan untuk menjamin transparansi yang lebih besar dalam politik. Laporan ini harus mencakup juga properti pribadi yang dimiliki oleh kandidat. Laporan ini harus diperbaharui dalam waktu dua bulan sebelum atau pada bulan berikutnya setelah berakhirnya masa jabatan presiden . 2. Mempunyai akun untuk kampanye yang telah diaudit oleh CCEP ( National Committee on Campaign Account and Politic Financing). Akun untuk kampanye harus ditetapkan dan harus diserahkan dalam waktu dua bulan setelah pemilu. Pada awalnya, hanya Dewan Konstitusi diberi wewenang untuk memverifikasi kebenaran tersebut tapi karena hukum organik dari 5 April 2006, CCEP ( National Committee on Campaign Account and Politic Financing) melakukan pengecekan ini.



Sebagai orang yang mempunyai kewarganegaraan Prancis, mereka diberikan hak untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu, dan hak itu bukan merupakan kewajiban. Berikut merupakan syarat untuk menjadi pemilih. 1. Berusia 18 tahun 2. Merupakan warga negara Prancis atau mengalami proses naturalisasi setelah tinggal 5 tahun di Prancis. 3. Mempunyai hak-hak sipil (bukan narapidana atau kelainan jiwa).



4. Tercatat dalam daftar pemilih. Pemilih mendaftarkan dirinya sesuai tempat tinggalnya ke Mairie. Warga yang ingin berpartisipasi dalam pemilu harus terdaftar pada daftar pemilih commune.



3.3 Waktu untuk Kampanye Di Prancis, waktu untuk kampanye untuk setiap kandidat tidak kurang dari 20 hari dan tidak lebih dari 35 hari sebelum berakhirnya jangka waktu Presiden di kantor. Kampanye secara resmi dimulai pada saat Conceil Constitutionelle mengumumkan daftar nama calon kandidat, setidaknya 15 hari sebelum pemilihan pertama, dan berhenti hari Jumat sebelum pemungutan suara pertama pada tengah malam. Lalu, pada putaran kedua, dua nama kandidat akan diumumkan dan kampanye putaran kedua akan dimulai. Kampanye pada putaran kedua juga berakhir pada hari Jumat malan sebelum pemilihan umum putaran kedua digelar. Total waktu kampanye untuk putaran pertama dan kedua adalah 30 hari. Lalu, di Prancis terdapat sebuah lembaga yang mengatur jalannya kampanye di televisi dan radio, yaitu Conceil Superieure de l’Audiovisuel (CSA). Lembaga ini bertugas untuk mengatur produksi, pemrograman, dan siaran pada kampanye pemilihan umum Presiden. Mereka wajib untuk memperluaskan kampanye masing-masing kandidat. Semua kandidat mempunyai waktu kampanye yang sama untuk kampanye lewat radio dan televisi. Masing-masing kandidat mempunyai waktu 1 jam 30 menit untuk pemilu putaran pertama, dan 2 jam untuk pemilu putaran kedua.



3.4 Dana untuk Kampanye Sejak tahun 1995, perusahaan tidak bisa lagi memberikan kontribusi pada pembiayaan kampanye presiden, dengan pengecualian dari partai atau kelompok politik. Denda uang dan pidana disediakan jika terjadi pelanggaran. Dana untuk kampanye dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu : 1. Menggunakan dana publik Kampanye menggunakan dana publik diatur di dalam konstitusi no. 62-1292 of 6 November 1962, dan telah diamandemen pada 5 April 2006 (loi organique n° 62-



1292 du 6 novembre 1962, modifiée le 5 avril 2006) dari les lois institutionnelles menyangkut tentang pendanaan partai politik tahun 1988, 1990 dan 1995. 2. Menggunakan dana pribadi Dana pribadi dapat berasal dari partai politik dan para kandidat masing-masing. Setiap kandidat harus membuat akun kampanye dan harus menjaganya karena akun tersebut berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran mereka. Para kandidat tidak mungkin secara pribadi mengelola akun mereka. Oleh karena itu, mereka harus memberikan nama perantara keuangan (trustee). Akun tersebut harus diserahkan kepada Dewan Konstitusi dalam dua bulan setelah pemungutan suara kedua sehingga para kandidat dapat memastikan kalau mereka telah terdaftar di nama urutan calon Presiden. Pengeluaran dibatasi hingga € 13.700.000 untuk setiap kandidat pada pemungutan suara pertama dan € 18.300.000 untuk mereka pada pemungutan suara kedua. Sumbangan perorangan dibatasi sebesar € 4.574 dan semua sumbangan sama dengan atau lebih € 152,50 harus dilakukan dengan cek. Pada tahun 1995, sumbangan dari perusahaan swasta dilarang. Hukuman keuangan dan kriminal yang akan dikenakan jika hukum tersebut dilanggar.



3.5 Mekanisme Pemilu Seperti halnya pemilu di Indonesia, pemilu di Prancis juga menggunakan cara manual dalam pemilunya. Mereka datang ke TPS, memilih, dan menandatangani buku absen pemilih sebagai bukti kalau mereka telah memilih. Mekanisme secara garis besar ini akan kami uraikan dalam langkah-langkah mekanisme pemilu di Prancis sebagai berikut: 1. Pada hari pemilihan, masyarakat Prancis pergi ke tempat pemungutan suara (biasanya di tempat walikota atau sekolah) dengan membawa kartu identitas dan kartu pendaftaran pemilih nya.



Gambar 3.1. Kartu Pemilih 2. Pemilih mengambil amplop berwarna biru dan surat suara yang berisikan namanama calon. 3. Pemilih masuk ke dalam bilik (isoloir) untuk memilih salah satu kandidat. Pemilih menandatangani nama salah satu kandidat pada kandidat yang mereka pilih. Kemudian, si pemilih memasukan surat suara ke dalam amplop biru.



Gambar 3.2. Bilik (Isoloir)



4. Pemilih keluar dari bilik dan memasukan amplop biru yang berisi surat suara ke dalam kotak suara yang berada di sebelah tempat penandatanganan pemilih. Kemudian, pemilih menandatangani daftar pemilih yang tersedia di TPS.



Gambar 3.3 memasukan amplop kedalam kotak suara



Gambar 3.4 menandatangani daftar pemilih



BAB IV Pemilu Legislatif



Di Prancis, lembaga legislatif dibagi menjadi dua bagian, yaitu Assemblée Nationale dan Sénat. Pada bab ini, kami akan membahas cara pemilihan anggota untuk kedua badan tersebut. Anggota Assemblée Nationale dipilih secara langsung oleh warga negara Prancis melalui pemilu. Sedangkan, Sénat dipilih secara tidak langsung. Anggota Sénat dipilih dengan cara “electoral college” yang anggotanya dipilih oleh anggota Assemblée Nationale, delegasi dari pemerintahan di tingkat département, region, dan commune. Meskipun begitu, pemilihan anggota di tingkat département, region, dan commune dilaksanakan melalaui sistem pemilihan langsung. Maka dari itu, kami akan membahas pemilu di tingkat département, region, dan commune pada bagian pemilu département, region, dan commune sebagai bagian dari cara untuk memilih anggota Sénat.



A. Pemilu Anggota Assemblée Nationale. Anggota Assemblée Nationale dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif yang diadakan selama lima tahun sekali. Anggota Assemblée Nationale disebut dengan istilah député. Terdapat 577 député dalam



Assemblée Nationale yang mewakili seluruh 577



circonscription (daerah pemilihan) yang tersebar di seluruh wilayah Prancis, baik di 96 départements yang berada di wilayah France Métropolitaine maupun di wilayah outre-mer (Guadeloupe, Martinique, Guyane, Réunion, Saint-Pierre-et-Miquelon, Mayotte, Wallis et Futuna, Polynésie française, Nouvelle-Calédonie, dan Saint-Barthélemy). Pada pemilu legislatif tahun 2012, terdapat penambahan sebelas circonscription di luar wilayah Prancis, yaitu enam di benua Eropa, dua di benua Amerika, dua di benua Afrika, dan satu di benua Asia. Penambahan circonscription ini berarti warga Negara Prancis yang tinggal di luar negeri juga memiliki député mereka sendiri dalam Assemblée Nationale. Pemilu legislatif dilakukan dengan metode ‘scrutin uninominal majoritaire à deux tours’ yang berarti pemilu dengan cara memilih langsung kandidat yang ada, dan pemilu diadakan dalam dua putaran apabila dalam putaran pertama tidak ada kandidat yang berhasil mendapatkan suara mayoritas yaitu seperempat dari jumlah suara yang masuk. Kandidat yang



berhak melaju ke putaran kedua adalah kandidat yang berhasil mendapatkan jumlah suara setidaknya 12.5% dari jumlah pemilih terdaftar. Dalam pemilihan umum, kampanye tentu saja dibutuhkan untuk mempromosikan kandidat kepada masyarakat untuk mendapatkan jumlah suara agar bisa memenangkan pemilu. Kampanye untuk pemilu legislatif dilaksanakan dalam 20 hari sebelum pemilu putaran pertama dan apabila dibutuhkan putaran kedua maka dilaksanakan lagi pada satu minggu yang sama dengan putaran kedua. Pengeluaran untuk kampanye dibatasi oleh UU, yaitu sebesar €38.000 perkandidat. Kandidat juga diperbolehkan mendapat bantuan dana dari seorang individu paling tinggi sejumlah €4.600. Segala bentuk iklan berbayar yang mengiklankan kandidat baik di media cetak maupun elektronik dilarang. Untuk



menjadi



kandidat,



ada



syarat-syarat



yang



harus



dipenuhi,



yaitu



berkewarganegaraan Prancis, baik pria atau wanita, baik warga asli maupun melalui proses naturalisasi. Kandidat minimal berusia 18 tahun, memiliki hak pilih, dan tidak berada di bawah perwalian. Kandidat boleh diusung oleh satu partai maupun mencalonkan diri secara independen. Kandidat harus mendaftarkan namanya di prefecture dalam jangka waktu satu bulan sebelum pemilu diadakan dan selambat-lambatnya pada hari Jumat sebelum hari pemilihan pada pukul 18.00. Ketika mendaftar, kandidat menandatangani pernyataan berisi nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, tempat tinggal, serta nama kandidat pengganti jika terjadi kekosongan kursi. Kekosongan kursi ini dapat terjadi apabila kandidat utama meninggal dunia, ditunjuk menjadi anggota Gouvernement, Conseil constitutionnel, maupun Défenseur des droits (pembela hak asasi manusia). Selain menjadi kandidat, menjadi pemilih pun harus memenuhi beberapa syarat, yaitu pria atau wanita berkewarganegaraan Prancis yang berumur 18 tahun atau lebih, memiliki hak-hak sipil, dan tercatat dalam daftar pemilih. Untuk dapat memilih dalam pemilu, pemilih harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di kantor walikota selambat-lambatnya sampai akhir tahun sebelum tahun pemilu diadakan. Saat mendaftar, pemilih wajib mengisi formulir pendaftaran yang berisi data diri, membawa kartu identitas dan membawa justificatif de domicile (bukti yang menyatakan bahwa seseorang memiliki tempat tinggal di Prancis). Pemilu diadakan selalu pada hari Minggu karena di Prancis pemilu merupakan hak, sehingga masyarakat Prancis berhak memutuskan apakah ingin memilih atau tidak. Karena pada hari pemilihan, masyarakat Prancis yang akan memilih harus mendatangi tempat-tempat pemungutan suara, bisa di kantor walikota, sekolah, dsb. Pemilih kemudian mengambil kertas suara dari kandidat-kandidat député dan sebuah amplop. Pemilih kemudian masuk ke dalam



isoloir (ruangan kecil untuk memilih). Di dalam isoloir, pemilih hanya memasukkan satu kertas suara yaitu kandidat yang ia pilih ke dalam amplop. Pemilih mengambil kertas suara dari beberapa kandidat tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan pilihan. Setelah itu, amplop yang telah berisi kertas suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Pemilih kemudian menandatangani namanya yang tertera di dalam daftar pemilih untuk membuktikan bahwa ia telah memilih dan untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan.



B. Pemilihan Anggota Sénat dan Pemilu di tingkat département, region,



dan commune. Sénat merupakan bagian dari lembaga legislatif Prancis. Para anggota senat bertugas di Luxembourg. Pemilihan anggota tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat melainkan dipilih oleh para anggota département, region, dan commune dimana anggota dari ketiga lembaga tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat. Anggota senat berjumlah 348 dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Mulai September tahun 2008, separuh dari jumlah keseluruhan anggota sénat dipilih setiap 3 tahun sekali sehingga setiap 3 tahun akan diadakan pemilihan untuk memilih separuh dari jumlah keseluruhan anggota senat. a) Pemilu di Tingkat Département Pemilu ini diadakan untuk memilih anggota dewan département untuk duduk di kursi assemblée nationale dari suatu wilayah tertentu. Sejak tahun 1982, wakilwakil tersebut dipilih langsung oleh rakyat Prancis, untuk sebuah periode yang diperbaharui dari 6 tahun. Sistem pemilihan kepala département menggunakan sistem majoritaires à deux tours, dimana pemilihan berlangsung dalam dua putaran. Kandidat bisa menang pada pemilu putaran pertama jika mereka mendapatkan suara terbanyak. Pada pemilu putaran kedua, kandidat dapat menang jika mereka berhasil mendapat suara dari ¼ dari kursi di dalam assemblée nationale.



b) Pemilu di Tingkat Region Dewan regional dibentuk berdasarkan hukum di Prancis pada tanggal 22 Desember 1789. Setiap region memilih seorang dewan umum yang dipilih untuk jangka waktu sepanjang 6 tahun oleh rakyat Prancis secara langsung.



Sistem pemilu dewan regional menggunakan majoritaires à deux tours, dimana pemilu berlangsung dua putaran. Untuk dapat terpilih pada pemilu putaran pertama, para kandidat harus mendapat kan suara mayoritas dan ¼ suara. Di dalam putaran kedua, jika kandidat tidak mendapatkan suara mayoritas, maka mereka harus memperoleh 12,5% suara untuk dapat memenangkan pemilu tersebut.



c) Pemilu di Tingkat Commune Anggota pemerintahan di tingkat commune dipilih secara langsung dengan masa jabatan enam tahun. Model pemilu yang diselenggarakan tergantung pada jumlah penduduk di commune tersebut. Pada commune yang berpenduduk kurang dari 3.500 dan yang memiliki penduduk lebih dari itu memiliki sistem yang berbeda. Hal lain terjadi pada kota-kota besar yang memiliki penduduk yang banyak seperti Paris, Lyon, dan Marseille yang memiliki prosedur tersendiri dalam melangsungkan pemili di tingkat ini.



Bab V Hubungan Pemilu Eksekutif dan Pemilu Legislatif



Pemilu eksekutif berupa pemilu presiden dilangsungkan terlebih dahulu, sekitar bulan april sampai mei, daripada pemilu legislatif yang dalam hal ini adalah pemilu anggota Assemblée Nationale, sekitar bulan juni. Pemilu eksekutif yang dilangsungkan terlebih tentu membawa dampak pada pamilu legislatif yang dilaksanakan setelahnya. Dampak tersebut dapat dilihat pada cara penyusunan sistem kabinet di Prancis. Dalam menyusun kabinet pemerintahan di Prancis, seorang presiden akan menunjuk perdana menteri dari partai yang mendapatkan kursi mayoritas di Assemblée Nationale yang merupakan hasil dari pemilu legislatif. Kemudian, perdana menteri yang telah ditunjuk ini akan menyusun kabinet yang berisikan para menteri untuk menjalankan roda pemerintahan selama satu tahun. Sistem penyusunan kabinet yang seperti ini menjadikan pemilu presiden diadakan terlebih dahulu daripada pemilu legislatif. Hal lain yang turut mendukung alasan pelaksanaan pemilu presiden dilaksanakan terlebih dahulu daripada pemilu legislatif adalah menghindari terjadinya cohabitation dalam pemerintahan. Cohabitation adalah suatu keadaan dimana presiden dan perdana menteri berasal dari partai yang berbeda. Karena dengan pelaksanaan pemilu presiden yang terlebih dahulu maka masyarakat Prancis telah mengetahui dari partai mana presiden terpilih berasal. Hal ini akan membuat, kemungkinan besar, kursi mayoritas di Assemblée Nationale juga didapatkan oleh partainya presiden. Sehingga cohabitation tidak akan terjadi dan ditambah lagi dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif dilangsungkan di tahun yang sama. Hal ini membuat peluang terjadinya cohabitation semakin kecil.



Bab VI Penutup Di Prancis, terdapat dua pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yaitu pemilihan umum eksekutif untuk memilih Presiden, dan pemilihan umum legislatif untuk memilih anggota Assemblée Nationale, dengan masa jabatan masing-masing selama lima tahun. Baik Presiden maupun anggota Assemblée Nationale dipilih secara langsung oleh warga Negara Prancis. Pemilu eksekutif dilaksanakan lebih dahulu sebelum dilaksanakannya pemilu legislatif. Karena pemilu eksekutif dilaksanakan terlebih dahulu, secara otomatis Presiden terpilih lebih dahulu dibandingkan dengan anggota



Assemblée Nationale. Karena



masyarakat sudah melihat aliran mana yang dianut oleh Presiden terpilih, biasanya mayoritas pemenang pemilu legislatif berasal dari aliran yang sama dengan Presiden. Presiden kemudian memilih Perdana Menteri yang berasal dari aliran mayoritas pemenang pemilu legislatif atau anggota Assemblée Nationale terpilih. Setelah itu Presiden dan Perdana Menteri bersama-sama membentuk kabinet. Di sisi lain, badan legislatif yang ada di Prancis bukan hanya Assemblée Nationale saja tetapi juga sénat. Namun, sénat tidak dipilih melalui pemilu secara langsung melainkan dipilih dengan cara “electoral college” yang anggotanya dipilih oleh anggota Assemblée Nationale, delegasi dari pemerintahan di tingkat département, region, dan commune. Untuk pemilu di tingkat département, region, dan commune, pemilu dilaksanakan dengan sistem yang berbeda.



Daftar Pustaka  http://www.interieur.gouv.fr/sections/a_votre_service/elections/les_elections_en_fran ce/modalites-d-elections/modalites-election-france  http://www.diplomatie.gouv.fr/en/france/institutions-and-politics/elections-infrance/article/legislative-elections  http://www.assembleenationale.fr/connaissance/fiches_synthese/septembre2012/fiche_14.asp  http://lajeunepolitique.com/the-basics/the-electoral-system/  http://www.lepetitjournal.com/homepage/expat/48389-dtfrans-de-langer.html  http://www.diplomatie.gouv.fr/fr/IMG/pdf/Les_11_circonscriptions_electorales_pour _l_election_des_deputes_representant_les_Francais_etablis_hors_de_France.pdf?  http://www.service-public.fr/actualites/002243.html  http://www.france-politique.fr/election-politique.htm  http://www.france.fr/en/institutions-and-values/article/french-presidential-election  http://www.loc.gov/law/help/campaign-finance/france.php  http://www.senat.fr/lng/en/senators/the_senatorial_elections.html