Makalah Prinsip Dasar Bioetika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BIOETIKA PRINSIP – PRINSIP DASAR DALAM BIOETIKA



KELOMPOK 5: JANNAH KHOFTIAH



18032010



FRIZKIA NOLANDA



18032118



VIRDA SEPTIANINGSIH 18032146



DOSEN PEMBIMBING: IRDAWATI, M.Si



JURUSAN BIOLOGI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul ”Prinsip – prinsip Dasat Dalam Bioetika“ dan alhamdulillah tepat pada waktunya. Makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dosen untuk menunjang mahasiswa agar dapat lebih memahami mengenai mengukur kemampuan siswa dalam membuat makalah dan melatih kemampuan berbahasa. Namun, saya menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi yang dibahas, mengigat akan pengetahuan dan kemampuan yang saya miliki masih terbatas, Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat saya harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah selanjutnya. Saya mengucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini khususnya ibu dosen yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menyusun makalah ini, beserta tementeman seperjuaganku. Saya berharap Allah SWT memberikan imbalan yang setimpal pada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.



Padang, 30 Agustus 2021



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.....................................................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................Error! Bookmark not defined. BAB I............................................................................................Error! Bookmark not defined. PENDAHULUAN........................................................................Error! Bookmark not defined. A. LATAR BELAKANG..........................................................Error! Bookmark not defined. B. RUMUSAN MASALAH......................................................Error! Bookmark not defined. C. TUJUAN DAN MANFAAT................................................Error! Bookmark not defined. BAB II...........................................................................................Error! Bookmark not defined. PEMBAHASAN...........................................................................Error! Bookmark not defined. A. Prinsip-prinsip Bioetika.......................................................................................................6 B. Moralitas..................................................................................................................16 C. Konflik Moral....................................................................................................................... BAB III.........................................................................................................................................18 PENUTUP.....................................................................................................................................18 A. KESIMPULAN....................................................................................................................18 B. SARAN.................................................................................................................................19 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................20



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dasar-dasar bioetika adalah etika tradisional, dimana asas etika tradisional tersebut berupa asas beneficence (memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). Kalau kita perhatikan kedua asas ini sebenarnya bersumber dari perintah Allah Swt untuk ”Amar ma’ruf Nahi munkar”. Etika terdiri dari dua jenis, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas kondisi dasar bagaimana manusia bertindak dalam mengambil keputusan etis. Penilaiannya adalah prinsip moral, yaitu baik dan buruk. Sementara etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip dasar dalam bidang khusus atau disebut etika terapan, misalnya etika kedokteran, etika kefarmasian, etika keperawatan dan lain-lain. Seseorang dikatakan bahagia bila ia telah memiliki seluruh tatanan moral. Tatanan moral tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: yang pertama Logika, dimana dasarnya pikiran, tujuannya kebenaran, nilainya benar-salah, hasilnya ilmu. Manusia terdiri dari jiwa dan raga. Secara filsafati jiwa terdiri dari unsur akal (intellect), rasa (emotion), dan kehendak (will). Inilah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Akal akan berusaha untuk mendapatkan kebenaran yang paling dalam (the truth), dan dari sini akal manusia terus berkembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang kedua Etika, dimana dasarnya kehendak, tujuannya kebaikan, nilainya baikburuk, hasilnya keserasian. Unsur ‘kehendak’ selalu mencapai kebaikan (goodness) didalam tata kehidupan. Yang ketiga Etiket (Etiquette), dimana dasarnya kehormatan, nilainya sopantidak sopan, hasilnya tata krama. Yang keempat Estetika, dimana dasarnya perasaan (feeling), tujuannya keindahan, hasil ciptaannya seni (art). Unsur ‘rasa’ manusia selalu ingin mencari keindahan yang paling dalam (the beauty), dari sini berkembang rasa estetika manusia. Dalam kenyataannya unsur akal, rasa dan kehendak tersebut saling mendukung dan saling mempengaruhi dalam setiap tindakan manusia. B. Rumusan Masalah 1. Apa saja prinsip dsar dari bioetika ? 2. Apa itu moralitas ? 3. Apa itu konflik moral ?



C. Tujuan dan Manfaat 1. Mengetahui prinsip-prinsip dasar bioetika 2. Mengetahui moralitas dalam bioetika 3. Mengetahui konflik moral dalam bioetika



BAB II PEMBAHASAN



A. PRINSIP DASAR BIOETIKA Bioetika kedokteran merupakan salah satu etika khusus dan etika sosial dalam kedokteran yang memenuhi kaidah praksiologik (praktis) dan filsafat moral (normatif) yang berfungsi sebagai pedoman (das sollen) maupun sikap kritis reflektif (das sein), yang bersumber pada 4 kaidah dasar moral (kaidah dasar bioetika-KDB) beserta kaidah turunannya. Kaidah dasar moral bersama dengan teori etika dan sistematika etika yang memuat nilai-nilai dasar etika merupakan landasan etika profesi luhur kedokteran. Dalam profesi kedokteran dikenal 4 prinsip moral utama, yaitu: 1. Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination), 2. Prinsip beneficience, yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien; 3. Prinsip non maleficence, yaitu prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “above all do no harm”, 4. Prinsip justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam mendistribusikan sumberdaya (distributive justice). 1.



Prinsip Beneficence Beneficence secara makna kata dapat berarti pengampunan, kebaikan, kemurahan



hati,



mengutamakan



kepentiang



orang lain,



mencintai



dan



kemanusiaan. Beneficence dalam makna yang lebih luas berarti tindakan yang dilakukan untuk kebaikan orang lain. Prinsip moral beneficence adalah kewajiban moral untuk melakukan suatu tindakan demi kebaikan atau kemanfaatan orang lain (pasien). Prinsip ini digambarkan sebagai alat untuk memperjelas atau meyakinkan diri sendiri (self-evident) dan diterima secara luas sebagai tujuan kedokteran yang tepat.



Penerapan prinsip beneficence tidak bersifat mutlak. Prinsip ini bukanlah satusatunya prinsip yang harus dipertimbangkan, melainkan satu diantara beberapa prinsip lain yang juga harus dipertimbangkan. Prinsip ini dibatasi keseimbangan manfaat, resiko, dan biaya (sebagai hasil dari tindakan) serta tidak menentukan pencapaian keseluruhan kewajiban. Kritik yang sering muncul terhadap penerapan prinsip ini adalah tentang kepentingan umum yang diletakan di atas kepentingan pribadi. Sebagai contoh, dalam penelitian kedokteran, atas dasar kemanfaatan untuk kepentingan umum sering prosedur penelitian yang membahayakan individu subjek penelitian diperbolehkan. Padahal, terdapat prinsip-prinsip lain yang semestinya juga dipertimbangkan. Prinsip beneficence harus diterapkan baik untuk kebaikan individu seorang pasien maupun kebaikan masyarakat keseluruhan. Beberapa bentuk penerapan prinsip beneficence merupakan komponen penting dalam moralitas. Karena luasnya cakupan kebaikan, maka banyak ketentuanketentuan dalam praktek (kedokteran) yang baik lahir dari prinsip beneficence ini. Beberapa contoh penerapan prinsip beneficence ini adalah: 1. Melindungi dan menjaga hak orang lain. 2. Mencegah bahaya yang dapat menimpa orang lain. 3. Meniadakan kondisi yang dapat membahayakan orang lain. 4. Membantu orang dengan berbagai keterbatasan (kecacatan). 5. Menolong orang yang dalam kondisi bahaya. 2. Prinsip Non-maleficence Melarang tindakan yang membahayakan atau memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “do no harm”. Prinsip ini berhubungan dengan ungkapan Hipokrates yang menyatakan “saya akan menggunakan terapi untuk membantu orang sakit berdasarkan kemampuan dan pendapat saya, tetapi saya tidak akan pernah menggunakannya untuk merugikan atau mencelakakan mereka”. Prinsip non-maleficence sering menjadi pembahasan dalam bidang kedokteran terutama kasus kontroversial terkait dengan kasus penyakit terminal, penyakit serius dan luka serius. Prinsip ini memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan untuk mempertahankan atau mengakhiri kehidupan. Penerapannya dapat dilakukan pada pasien yang kompeten maupun tidak



kompeten. Pada dasarnya, prinsip non-maleficence memberikan peluang kepada pasien, walinya dan para tenaga kesehatan untuk menerima atau menolak suatu tindakan atau terapi setelah menimbang manfaat dan hambatannya dalam situasi atau kondisi tertentu. Banyak filosof yang menjadikan prinsip non-maleficence sebagai satu kesatuan dengan prinsip beneficence (mengutamakan tindakan untuk kebaikan pasien). Namun, banyak juga yang membedakannya. Pertimbangannya antara lain pemikiran bahwa kewajiban untuk tidak membahayakan atau mencelakakan pasien, tentu berbeda dengan kewajiban untuk membantu pasien, walaupun keduanya untuk kebaikan pasien. Non-malficence mempunyai ciri-ciri: 1. Menolong pasien emergensi 2. Mengobati pasien yang luka 3. Tidak membunuh pasien 4. Tidak memandang pasien sebagai objek 5. Melindungi pasien dari serangan 6. Manfaat pasien lebih banyak daripada kerugian dokter 3. Prinsip Autonomy Otonomi (Autonomy) Berasal dari bahasa Yunani ”autos” yang berarti sendiri dan ”nomos” yang berarti peraturan atau pemerintahan atau hukum. Awalnya otonomi dikaitkan dengan suatu wilayah dengan peraturan sendiri atau pemerintahan sendiri atau hukum sendiri. Namun kemudian, otonomi juga digunakan pada suatu kondisi individu yang maknanya bermacam-macam seperti memerintah sendiri, hak untuk bebas, pilihan pribadi, kebebasan berkeinginan dan menjadi diri sendiri. Makna utama otonomi individu adalah aturan pribadi atau perseorangan dari diri sendiri yang bebas, baik bebas dari campur tangan orang lain maupun dari keterbatasan yang dapat menghalangi pilihan yang benar, seperti karena pemahaman yang tidak cukup. Seseorang yang dibatasi otonominya adalah seseorang yang dikendalikan oleh orang lain atau seseorang yang tidak mampu bertindak sesuai dengan hasrat dan rencananya. Terdapat berbagai pendapat tentang penerapan prinsip otonomi. Meskipun demikian, secara umum ada beberapa cara menerapkan prinsip otonomi, khususnya dalam praktek kedokteran. Cara-cara tersebut antara lain: 1. Menyampaikan kebenaran atau berita yang sesungguhnya (tell the truth) 2. Menghormati hak pribadi orang lain (respect the privacy of others)



3. Melindungi informasi yang bersifat rahasia (protect confidential information) 4. Mendapat persetujuan untuk melakukan tindakan terhadap pasien (obtain consent for interventions with patients) 5. Membantu orang lain membuat keputusan yang penting (when ask, help others make important decision) Hal penting dalam menerapkan prinsip otonomi adalah menilai kompetensi pasien. Para pakar meyakini belum ada satu definisi kompetensi pasien yang dapat diterima semua pihak, sehingga begitu banyak defnisi tentang kompetensi pasien. Salah satu definisi kompetensi pasien yang dapat diterima adalah ”kemampuan untuk melaksanakan atau perform suatu tugas atau perintah”. 4. Prinsip Justice Prinsip Justice diterjemahkan sebagai menegakan keadilan atau kesamaan hak kepada setiap orang (pasien). Definisi lainnya adalah memperlakukan orang lain secara adil, layak dan tepat sesuai dengan haknya. Situasi yang adil adalah seseorang mendapatkan mendapatkan manfaat atau beban sesuai dengan hak atau kondisinya. Situasi yang tidak adil adalah tindakan yang salah atau lalai berupa meniadakan manfaat kepada seseorang yang memiliki hak atau pembagian beban yang tidak sama. Prinsip justice lahir dari sebuah kesadaran bahwa jumlah benda dan jasa (pelayanan) itu terbatas, sedangkan yang memerlukan seringkali melabihi batasan tersebut. Prinsip justice kemudian diperlukan dalam pengambilan keputusan tersebut. Terdapat beberapa kriteria dalam penerapan prinsip justice, antara lain: 1. Untuk setiap orang ada pembagian yang merata (equal share) 2. Untuk setiap orang berdasarkan kebutuhan (need) 3. Untuk setiap orang berdasarkan usahanya (effort) 4. Untuk setiap orang berdasarkan kontribusinya (contribution) 5. Untuk setiap orang berdasarkan manfaat atau kegunaannya (merit) 6. Untuk setiap orang berdasarkan pertukaran pasar bebas (free-market exchange



Prinsip Bioetik Islam Bioetik islam didasarkan pada prinsip persamaan (selain takwa), persaudaraan manusia (dalam tauhid), kebebasan untuk memilih tanpa ada paksaan (prinsip selektifitas dan kreativitas) sehingga adanya pilihan membatasi kebebasan, tujuan akhir dan cara harus konsisten untuk kebenaran, kebaikan hanya dari Allah dan keadilan antara hak dengan kewajiban yang menghargai kontribusi dan usaha atau pilihan individu. Bioetik islam merupakan perpaduan antara hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, penalaran (logika) dan hati nurani, wahyu dan tradisi, ibadah dan muamalah, tujuan dan cara, prinsip dan nilai, untuk menuju pada keseimbangan potensi manusia baik potensi duniawi dan ukhrowi, potensi tumbuhan (jasmani), potensi hewan (jasmani dan insting), potensi akal (mental), potensi malaikat (spiritual). Bioetik islam memiliki prinsip antara lain ; 1) prinsip Tabligh, 2) prinsip Amanah, 3) prinsip Fathonah, 4) prinsip Ikhlas, 5) prinsip Kaffah, 6) prinsip Shiddiq, 7) prinsip Uswatun hasanah 1. Prinsip Tabligh Tabligh berarti menyampaikan atau Informative, dokter harus menyampaikan apa yang menjadi hak pasien, sampaikan informasi apa saja yang dibutuhkan pasien, contohnya informed consent. Prinsip ini menekankan akan pentingnya untuk memberikan informasi dan berkomunikasi secara efektif, apa adanya dan tanpa ada yang disembunyikan demi kepentingan pasien. Hadis mengatakan Qulil Haqqu walaukana muuran. Termasuk dalam hal ini informasi mengenai agama, kesehatan, kedokteran dan sosial. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menyampaikan pesan kebenaran



dan keadilan. Diam ketika ada pelanggaran etik bukanlah sikap yang tepat. Diam ketika ada pelanggaran etik sama halnya dengan pelaku pelanggaran etik secara pasif. 2. Prinsip Amanah Amanah berarti menjaga kepercayaan atau Veracity, Dokter harus dapat menjaga amanah dan kepercayaan, dan selalu menjaga rahasia pasien bahkan sampai pasien tersebut meninggal dunia. Amanah berarti dapat dipercaya. Prinsip ini menekankan bahwa dokter dalam bertindak berdasarkan perjanjian kontrak dengan pasien. Pasien menitipkan kepercayaannya bahwa dokter akan berupaya maksimal dan tidak akan merugikan dirinya. Dengan prinsip ini diharapkan dokter mampu memenuhi harapan percaya berdasarkan amanah tersebut. Dokter memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai standar minimal pelayanan kedoketeran dan itu sebagai amanah profesi. Kesadaran akan prinsip ini akan menuntut dokter untuk menepati janji dan menjaga kerahasiaan.



Prinsip



Ukhuwah



Ukhuwah



berarti



persaudaraan



atau



Cooperative, Communicative, dokter harus mampu bekerjasama dengan siapa saja, harus selalu menjaga hubungan baik dengan sesama, ukhuwah islamiyah, ukhuwah insaniah. Dokter memandang bahwa pasien adalah bagian dari dirinya. Sebagai seorang manusia, pasien memiliki potensi dan sifat dasar yang sama dengan dokter sehingga menginginkan perlakuan yang sama sebagaimana dokter ingin diperlakukan. Apa yang dirasakan pasien juga dirasakan dokter mengingat sebagai saudara sesama manusia seperti satu tubuh. 3. Prinsip Fathonah Fathonah berarti cerdas = Life long study/ learning, dokter harus terus belajar sepanjang hayatnya, menimba ilmu dan mengasah kemampuannya secara berkesinambungan (Continious Professional Development. Dokter bertindak karena dia mampu untuk melakukannya sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya. Dokter mampu mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan pasien.



4. Prinsip Ikhlas Dalam melakukan tindakan medis selalu didasari niat karena pengabdian atau altruisme semata-mata karena Allah pada saat sebelum mulai, sewaktu bekerja dan sesudah bekerja. Ikhlas bukan berarti harus gratis tetapi sikap tidak mengharap pujian, kemashuran, kebendaan, tidak marah ketika dicerca, tidak bangga diri ketika dipuji dan ada uang atau tidak uang siap berbakti. 5.



Prinsip Kaffah Dokter harus berbuat yang terbaik untuk pasien, mengerahkan kemampuan dan daya upaya untuk keselamatan pasien



6. Prinsip Sidq/kejujuran Sidq atau jujur Meliputi jujur perkataan, jujur dalm janji, jujur perbuatan, jujur dalam pergaualan dan jujur dalam hati. Jujur perkataan artinya perkataannya sesuai dengan kenyataan. Jujur dalam janji artinya berusaha nenepati janji dan tidak ingkar janji. Jujur dalam perbuatan artinya tindakan yang dilakukan sesuai dengan hatinya sehingga luar dan dalam sesusai. Jujur dalam pergaulan artinya melakukan interaksi dengan pasien tanpa ada unsur penipuan. Jujur dalam hati artinya niat dan motivasi dalam hati sungguh-sungguh yang tidak akan mudah goyah dengan berbagai halangan, rintangan dan hambatan dari manapun. Kejujuran dekat kebenaran dan kebenaran mengantarkan kepada kebahagiaan sejati. Shiddiq = Truth telling, Truth doing, dokter harus menyadari bahwa yang dilakukannya adalah benar, yang diketahui adalah benar dan yang disampaikannya adalah tiada lain selain kebenaran. 7. Prinsip Uswatun hasanah Prinsip ini adalah gabungan dari prinsip beneficence dan nonmaleficence seperti pada bioetik baratn. Hanya saja dalam prinsip ini dibingkai dengan prinsip tauhid. Prinsip tauhid berarti meyakini dan menyandarkan segala sesuatu berasal dari Allah dan atas ijin dari Allah sebagai causa prima. Uswatun hasanah = Beneficence, dokter harus



menyadari bahwa apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk kebaikan, kepuasan, kesembuhan dan kemanfaatan bagi pasien. Prinsip Rahmatalill’alamin Prinsip ini menekankan akan pentingnya nilai pragmatisme dalam setiap tindakan dokter. Suatu tindakan akan sesuai dengan prinsip ini jika mampu memberikan manfaat kepada pasien tanpa pandang bulu. Dari asal kata rahmat yang berarti kebaikan atau manfaat dari Allah yang maha pemurah untuk seluruh makhluknya. Dengan prinsip in dokter akan selalu memprioritaskan kebaikan demi untuk kepentingan pasiennya. Dokter harus senantiasa berniat teguh dalam hatinya akan memberikan kasih sayang, menyelematkan jiwa pasien, menerapkan prinsip aegroti salus lex suprema (keselamatan pasien adalah yang utama). B. MORALITAS Sifat internalisasi merupakan suatu ciri yang menandai bioetika sejak permulaannya. Para etikawan Amerika sering pergi ke luar negeri dan menerima tamu dari berbagai bangsa di pusat-pusat bioetika mereka. Ilmu pengetahuan menurut kodratnya bersifat internasional. Karena itu, problem-problem etis yang ditimbulkan dalam perkembangan ilmu-ilmu hayati bersifat internasional pula. Sifat terakhir yaitu pluralisme dalam dialog sekitar bioetika. Moral keagamaan didengar, bukan saja moral agama mayoritas, tapi juga moral agama-agama minoritas dan moral sekuler juga tidak diabaikan. Dialog bioetika diwarnai keterbukaan dan suasana demokratis. Di negara-negara yang punya peraturan hukum mengenai masalah kontroversial seperti aborsi atau eutanasia, sebelum keputusan diambil, diadakan diskusi luas untuk mendengarkan pendapat semua pihak yang berkepentingan. Akhirnya tercapai kesepakatan dalam parlemen meski barangkali tidak disetujui beberapa pihak agama. Menurut suseno (1987) secara umum dapat dikatakan bahwa bioetika sebagai cabang etika tidak akan dapat menggantikan agama dan tidak bertentangan dengan agama bahkan diperlukan oleh agama. Permasalahan yang muncul dalam bidang moral agama yang tidak dapat dipecahkan tanpa penggunaan metode-metode etika. Masalah tersebut adalah masalah interpretasi terhadap perintah atau hukum yang termuat dalam wahyu, dan yang kedua ialah bagaimana masalah-masalah moral yang baru seperti bayi tabung, aborsi, kloning, bank sperma, eutanasia, dan sebagainya yang tidak langsung dibahas dalam wahyu, dapat dipecahkan sesuai dengan ajaran agama.



Keberadaan etika dan moral sangat dibutuhkan dalam rangka menjabarkan dan mengoperasionalisasikan ketentuan-ketentuan akhlaq yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Hadist. Bertens (2005) mengatakan, etika tidak berbicara untuk suatu komunitas homogen, karena etika mengarahkan diri kepada suatu forum umum yang hanya berpegang pada rasio. Melihat uraian ini, maka bioetika sebagai cabang etika diperlukan sebagai wahana penalaran atau ijtihad yang terkait dengan perkembangan biologi dan teknologinya. Dalam bioetika, moral dan etika itu sendiri merupakan prinsip dasar yang benar-benar harus dijadikan pijakan dalam pemanfaatan teknologi yang sedang berkembang pesat kini. Al-Qur’an dan Hadis memang tidak membahas permasalahan bioetika secara jelas mengenai prinsip dan batasannya. Umar Anggara Jenie dalam taufiq hidayat (2012) menyatakan bahwa istilah bioetik muncul dengan tujuan untuk memberikan solusi kepada konflik moral yang kian meningkat seiring dengan semakin majunya ilmu pengetahuan di bidang biologi. Adapun prinsip bioetik ialah otonomi, keadilan, kebermanfaatan dan antikejahatan.



Bioetik



tidak



bermaksud



untuk



menghalangi



dan



menghambat



pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan sekadar memberikan ramburambu agar tidak terjadi manipulasi. Kearifan yang digunakan pada filsafat hukum kita adalah yang dikenal di Eropa sebagai “the morality of the eventual exploitation (use) of an invention” yang menyangkut “on how to interpret the morality and public order clauses”. Pertarungannya sudah bergeser ke Pengadilan dengan kasus oposisi dari berbagai kelompok kepentingan. Untuk itu, jelas para peneliti perlu membekali diri dengan pemahaman yang utuh dan mendasar mengenai “prinsip-prinsip bioetika”. Kita akan sulit maju apabila hal ini tidak disadari sejak sekarang. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik. Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral. 1. Menurut kamu Kamus Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena) : Ajaran tentang baik buruk yang di terima umum mengenaik akhlak-akhlak dan budi pekerti, kondisi mental yang memperngaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dan lain-lain. 2. Ensiklopedia Pendidikan : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan Meskipun secara etimologi arti kata etika dan moral



mempunyai pengertian yang sama, tetapi tidak persis dengan moralitas. Etika adalah penelaah terhadap aktivitas kehidupan manusia sehari-hari, sedangkan moralitas merupakan subjek yang menjadi penilai benar atau tidak. Beberapa perbedaan etika dan moral adalah : a.



moral mengajarkan apa yang benar sedangkan etika melakukan yang benar.



b.



moral mengajarkan bagaimana seharusnya hidup sedangkan etika berbuat atau bertindak sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam pendidikan moral.



c.



moral



menyediakan



“rel”



kehidupan



sedangkan



etika



berjalan



dalam



“rel”kehidupan d.



moral itu rambu-rambu kehidupan sedangkan etika mentaati rambu-rambu kehidupan.



e.



moral itu memberikan arah hidup yang harus ditepumpuh sedangkan etika berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan (menuju arah).



f.



moral itu seperti kompas dalam kehidupan sedangkan etika memperhatikan dan mengikuti arah kompas dalam menjalani kehidupan.



g.



moral ibarat peta kehidupan sedangkan etika mengikuti peta kehidupan. 8)moral itu pedoman kehidupan sedangkan etika mengiuti pedoman.



h.



moral tidak bisa dimanipulasi sedangkan etika bisa dimanipulasi



i.



moral itu aturan yang wajib ditaati oleh setiap orang sedangkan etika sering berorientasi pada situasi dan kondisui, motif, tujuan, kepentingan, dan sebagainya.



j.



moral sumber acuannya adalah norma dan adat istiadat, sedangkan etika bersumber pada akal manusia



k.



moral memandang tingkah laku manusia secara lokal atau khusus, sedangkan etika berpandangan pada tingkah laku manusia secara umum



C. KONFLIK MORAL Bioetika menyelidiki dimensi etis dari masalah-masalah teknologi, ilmu kedokteran, dan biologi yang terkait dengan penerapannya dalam kehidupan (Shannon, 1995). Dengan demikian bioetika terkait dengan kegiatan yang mencari jawaban dan menawarkan pemecahan masalah dari konflik moral. Konflik moral yang dimaksud meliputi konflik yang timbul dari kemajuan pesat ilmu-ilmu pengetahuan hayati dan kedokteran, yang diikuti oleh penerapan teknologi yang terkait dengannya. (Komisi Bioetika Nasional, 2010).



Sifat internalisasi merupakan suatu ciri yang menandai bioetika sejak permulaannya. Para etikawan Amerika sering pergi ke luar negeri dan menerima tamu dari berbagai bangsa di pusat-pusat bioetika mereka. Ilmu pengetahuan menurut kodratnya bersifat internasional. Karena itu, problemproblem etis yang ditimbulkan dalam perkembangan ilmu-ilmu hayati bersifat internasional pula. Sifat terakhir yaitu pluralisme dalam dialog sekitar bioetika. Moral keagamaan didengar, bukan saja moral agama mayoritas, tapi juga moral agamaagama minoritas dan moral sekuler juga tidak diabaikan. Dialog bioetika diwarnai keterbukaan dan suasana demokratis. Di negaranegara yang punya peraturan hukum mengenai masalah kontroversial seperti aborsi atau eutanasia, sebelum keputusan diambil, diadakan diskusi luas untuk mendengarkan pendapat semua pihak yang berkepentingan. Akhirnya tercapai kesepakatan dalam parlemen meski barangkali tidak disetujui beberapa pihak agama. Adapun kegiatan yang dikerjakan bioetika menurut K. Bertens (2009) dapat dibedakan tiga bagian yakni: 1.



Masalah yang menyangkut hubungan antara para penyedia layanan kesehatan dan para pasien. Di sini termasuk banyak tema dari etika kedokteran tradisional. Namun, konteksnya sering berbeda juga karena dalam suasana modern, diberi tekanan besar pada otonomi pasien. Etika keperawatan bisa mendapat juga tempatnya di sini.



2.



Masalah keadilan dalam alokasi layanan kesehatan. Bagi orang sakit, layanan kesehatan merupakan suatu hak asasi manusia. Kalau di Indonesia kita menganggap serius keadilan sosial (last but not least dalam urutan Pancasila), wilayah permasalahan yang kedua ini menjadi sangat penting.



3.



Wilayah paling luas adalah topik-topik etika yang ditimbulkan oleh kemajuan dramatis dalam ilmu dan teknologi biomedis. Di sini pertama-tama etika penelitian mendapat tempatnya. Di antara topik- topik etika yang paling menonjol saat ini boleh disebut masalah kloning, penelitian tentang sel-sel induk embrio dan banyak persoalan dalam konteks reproduksi teknologis. Misalnya, pertanyaan mengenai penciptaan saviour siblings Artinya, embrio yang melalui skrining genetik sudah dipastikan cocok untuk menjadi donor sumsum bagi saudaranya (nanti) yang menderita leukemia dan diimplantasi dalam rahim ibu semata-mata untuk menyelamatkan saudaranya yang sakit. Bioetika di Indonesia bertujuan untuk memberikan pedoman umum etika bagi



pengelola dan pengguna sumber daya hayati dalam rangka menjaga keanekaragaman dan



pemanfaatannya



secara



berkelanjutan.



Pengambilan



keputusan



dalam



meneliti,



mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya hayati harus/wajib menghindari konflik moral dan seluasluasnya digunakan untuk kepentingan manusia, komunitas tertentu, dan masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya, dilakukan oleh individu, kelompok profesi, dan institusi publik atau swasta. Pemanfaatan sumber daya hayati tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap harkat manusia, perlindungan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia, serta lingkungan hidup. Penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati harus memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi (Muchtadi, 2007). Berdasarkan Pasal 19 Kep. Menristek No.112 Tahun 2009, harus dibentuk suatu Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati yang bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus terdiri dari para ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindaklanjut dan implementasi prinsipprinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah. Perkembangan bioetika di Indonesia ditunjukkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Kata etika secara etimologi berasal dari kata Yunani yaitu ethikos, ethos yang berarti adat, kebiasaan, praktik. “Bioetika” merupakan salah satu bagian dari etika terapan yang berada di ranah biologi, dan diantara cabang biologi itu, bidang kesehatanlah yang paling berkembang konsep etikanya, sehingga sering dianalogikan dengan “clinical ethics/medical ethics” dan dimaknai sebagai “good clinical practices”. Dasar-dasar bioetika adalah etika tradisional, dimana asas etika tradisional tersebut berupa asas beneficence (memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). Prinsip-prinsip bioetika sebagai berikut: a) Prinsip Beneficence, secara makna kata dapat berarti pengampunan, kebaikan, kemurahan hati, mengutamakan kepentingan orang lain, mencintai dan kemanusiaan. b) Prinsip non-maleficence, yaitu melarang tindakan yang membahayakan atau memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “do no harm”. c) Prinsip Otonomi (Autonomy) berasal dari bahasa Yunani “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” yang berarti peraturan atau pemerintahan atau hukum. d) Prinsip Justice diterjemahkan sebagai menegakan keadilan atau kesamaan hak kepada setiap orang (pasien). Bioetik Islam memiliki prinsip sebagai berikut: a. Prinsip Tabligh b. Prinsip Amanah c. Prinsip Ukhuwah d. Prinsip Fathonah e. Prinsip Ikhlas f. Prinsip Kaffah g. Prinsip Sidq/Kejujuran h. Prinsip Uswatun hasanah i. Prinsip Rahmatalill’alamin j. Prinsip Yakin k. Prinsip Adil



l. Prinsip Daulat m. Prinsip Istiqomah B. SARAN Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan



pembahasan materi dan



kekurangan yang lain, untuk hal itu penulis



mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi untuk penulis agar dalam penulisan makalah kedepannya dapat disempurnakan lagi. Dan penulis berharap makalah ini juga dapat bermanfaat bagi pembaca dan penulis sendiri.



DAFTAR PUSTAKA Dahlan S. Hukum Kesehatan-Rambu-rambu bagi Profesi Dokter. Edisi 3. Penerbit Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang; 2005. Darmadipura MS (ed). Kajian Bioetik 2005. Unit Bioetik Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Surabaya. Hanafiah MJ, Amir A. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Penerbit buku EGC. Jakarta; 1999. Hanafiah MJ. Etika Kedokteran dan Ajaran Islam/ Penerbit Pustaka Bangsa Press. Medan. 2008. Jacobalis S. Pengantar tentang perkembangan ilmu kedokteran, etika medis dan bioetika. Penerbit Sagung Seto. Cetakan I. Jakarta; 2005.