Makalah Prostitusi Online Mengancam Umat Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROSTITUSI ONLINE MENGANCAM UMAT ISLAM



Disusun Oleh : Kelompok 6 Rahma Yuliana Salsabil Fardha Ramadita Sariya Melati Safia Puteri Melati



(06111182126016) (06111182126012) (06111282126029) (06111282126053)



Dosen Pengampu: Moh. Fuadi, M.Pd.I



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA TAHUN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Prostitusi Online Mengancam Umat Islam" dengan baik, meskipun dapat dipastikan masih banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami sampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak terutama kepada Bapak Moh. Fuadi, M.Pd.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Sehingga mampu menambah wawasan kami. Besar harapan kami makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai prostitusi online mengangancam umat islam. Kami menyadari bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak sekali kekurangan-kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Indralaya, 09 Oktober 2021



Tim Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..................................................................................................... xi DAFTAR ISI .................................................................................................................. xii



BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 1 A. LATAR BELAKANG ......................................................................................... 1 B. RUMUSAN MASALAH ..................................................................................... 1 C. TUJUAN ............................................................................................................. 1



BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................. 2 2.1 PENGERTIAN PROSTITUSI ONLINE ............................................................. 2 2.2 FAKTOR PENYEBAB PROSTITUSI ONLINE ................................................ 4 2.3 HUKUM MELAKUKAN PROSTITUSI MENURUT ISLAM ........................... 6 2.4 SANKSI PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM ....................... 8



BAB III PENUTUP ...................................................................................................................... 11 A. KESIMPULAN ................................................................................................... 11 B. SARAN ............................................................................................................... 11



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 12



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring perkembangan zaman, pengetahuan seseorang tentang komputer semakin meningkat, terutama teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi memang membawa dampak yang besar terhadap kehidupan manusia zaman ini. Kecanggihan teknologi membuat informasi yang ada dari belahan dunia pun segera bisa diakses atau didapatkan, apalagi dengan adanya internet. Perkembangan internet pada satu sisi ia berdampak positif yang berfungsi untuk memudahkan manusia dalam berinteraksi, dan bertukar informasi dalam aktifitasnya. Pada sisi lain ia berdampak negatif yaitu berbagai muatan pornografi dan perilaku asusila. Perkembangan internet yang semakin canggih mengakibatkan munculnya kejahatan melalui jejaringan internet (cyber crime). Salah satu jenis kejahatan ini adalah prostitusi melalui internet atau prostitusi online. Prostitusi merupakan masalah yang sangat rumit dan banyak hal yang berhubungan didalamnya. Dampak prostitusi bukan hanya berdampak pada pelakunya saja tetapi berimbas pada masyarakat luas. Agama sebagai pedoman dalam hidup sama sekali tidak dihiraukan oleh mereka yang terlibat di dalam praktek prostitusi ini dan benarbenar merupakan perbuatan yang dilarang agama. Islam memandang bahwa perbuatan prostitusi merupakan perbuatan tercela dan termasuk dalam dosa besar dan mempunyai sanksi yang besar. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan prostitusi ? 2. Mengapa prostitusi online bisa terjadi ? 3. Mengapa prostitusi online dapat mengancam umat islam? 4. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap prostitusi online? 5. Bagaimana sanksi prostitusi online dalam hukum islam? C. Tujuan 1. Mendeskripsikan pengertian dari prostitusi 2. Mengetahui mengapa prostitusi online itu terjadi 3. Mengetahui mengapa prostitusi online dapat mengancam umat islam 4. Mengetahui pandangan hukum islam pada prostitusi online 5. Mengetahui sanksi prostitusi online dalam hukum islam



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1. PENGERTIAN PROSTITUSI ONLINE Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan. Kegiatan prostitusi adalah suatu kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Ia sudah ada sejak dahulu kala di suatu masyarakat dan dapat dikatakan sebagai suatu penyakit masyarakat. crime atau kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan, merugikan masyarakat, dan pelanggaran hukum serta undang-undang pidana.(Kartini kartono, 2007) Prostitusi atau disebut juga dengan perbuatan yang berasal dari kata lacur yang malang berarti, celaka, sial, gagal , atau buruk. Pelacur adalah melacur, sundal, wanita tuna susila.(W.J.S Poerdarmita,1984) Kata prostitusi perempuan yang berasal dari kutipan Latin prostituere yang artinya menyerahkan diri dengan terang-terangan. Secara etimologi, pernah pula dengan kutipan prostare, artinya: menjual, menjajakan. Perkataan itu sejak zaman dahulu telah dipakai dalam perpustakaan Yunani Romawi untuk wanita-wanita yang menjual tubuhnya. Prostitusi adalah suatu gejala yang terdapat di seluruh dunia dengan cara yang sangat berlainan. Di sebagian besar negeri, mempermainkan itu dilakukan secara gelap di rumahrumah mempermainkan dan di rumah-rumah "pertemuan". (B. Simandjuntak,1980) Prostitusi ialah kemasyarakatan di mana wanita menjual diri melakukan perbuatanperbuatan seksual sebagai mata pencaiian. Pada definisi ini jelas dinyatakan adanya peristiwa penjualan diri sebagai “profesi” atau mata pencaiian sehaii-hari, dengan jalan melakukan relasirelasi seksual. Jadi yang dimaksud prostitusi online itu sendiri adalah gejala kemasyarakatan di mana wanita menjual diri, melakukan perbuatan seksual sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk membantu bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut. Mereka yang terlibat dalam praktek prostitusi online adalah: 1.



Mucikari



Mucikari dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah induk semang bagi perempuan lacur atau germo. Namun pemahaman masyarakat secara luas adalah orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan pemilik pekerja seks komersial (PSK). Dalam kebanyakan bisnis seks, khususnya yang bersifat massal, pekerja seks biasanya tidak berhubungan langsung dengan pengguna jasa. Mucikari berperan sebagai penghubung kedua pihak ini dan akan mendapat komisi dari penerimaan PSK yang prosentasenya dibagi berdasarkan perjanjian. Mucikari biasanya amat dominan dalam mengatur hubungan ini, karena banyak PSK yang berhutang budi kepadanya. Banyak PSK yang diangkat dari kemiskinan oleh mucikari, walaupun dapat terjadi eksploitasi oleh mucikari kepada anak asuhnya. Seperti ini pula mucikari dalam dunia prostitusi onllne,



2



mereka hanya sebagai penghubung antara pekerja seks komersial dengan lelaki hidung belang. 2.



Pekerja seks komersial (PSK)



PSK atau yang disebut dengan pelacur adalah praktek hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja untuk imbalan berupa uang.PSK dalam dunia online ada macamnya, ada yang secara langsung tanpa adanya perantara mucikari dengan menawarkan diri dan ada yang memang menggunakan pihak lain dalam hal ini adalah seorang mucikari. 3.



Pihak penyewa jasa PSK



Dari semua pihak yang disebutkan, pihak penyewa inilah yang menjadi titik permasalahan terjadinya transaksi prostitusi onllne. Walaupun tentu pihak lain juga memberikan dorongan hingga terjadinya praktek prostitusi ini. Namun pihak penyewa inilah yang menjadi target bagi pemilik website atau forum prostitusi online untuk menyewa PSK darinya. Cara Kerja Prostitusi Online Para pelaku prostitusi online, baik pada gadis ABG maupun para pria hidung belang, mengaku lebih suka memilih cara online dari pada datang langsung dan memilih-milih di jalanan. Dengan sistem online semuanya menjadi lebih mudah bahkan tinggal memilih jenis dan ukuran harga yang diinginkan. Para wanita panggilan kerap sekali menggunakan media sosial seperti twitter dan Facebook untuk mempromosikan dirinya kepada para lelaki hidung belang yang hendak mencari kepuasan ranjang. Setelah berhubungan melalui £twitter atau facebook kemudian percakapan serius dilanjutkan dengan BBM atau Whatsapp. Mengapa para gadis ABG ini lebih memilih cara seperti ini lantaran lebih mudah dan lebih aman, seperti ini mekanisme cara kerja prostitusi online di antaranya yaitu: 1. Pekerja seks komersial akan mempromosikan dirinya melalui media sosial. 2. Pria hidung belang menemukan iklan PSK tersebut kemudian berhubungan melalui media sosial dan disambungkan dengan BBM atau Whatsapp setelah ada kata deal ingin bertemu. 3. Biasanya, sebelum deal, pria hidung belang diharapkan memberi Dp (uang muka) terlebih dahulu untuk meyakinkan PSK 4. Dalam iklan yang dipromosikan di media sosial, para PSK sudah menemukan secara detail layanan yang akan diterima oleh para pria hidung belang tersebut 5. Setelah berhubungan melalui BBM atau arsapp, maka akan ditentukan di mana tempat pelaksanaannya. 6. Setelah selesai, biasanya lelaki hidung belang akan langsung meminta nomor handphone untuk mempermudah memanggilnya kembali suatu saat jika membutuhkan.



3



2.2. FAKTOR PENYEBAB PROSTITUSI ONLINE Ditempat-tempat pelacuran kebanyakan perempuan berusia 18-30 tahun yang merupakan masa dewasa awal. (Hurlock, 1994) mengatakan pada usia sekitar 18-30 tahun (masa dewasa awal) secara psikologis manusia memiliki tugas-tugas perkembangan seperti mulai bekerja, memilih pasangan, belajar hidup dengan tunangan, mulai membina keluarga, mengasuh anak, mengelola rumah tangga, mengambil tanggung jawab sebagai warga Negara, dan mencari kelompok sosial yang menyenangkan. Perempuan muda pada masa dewasa awal mempunyai tugas perkembangan yang sangat tampak pada diri seorang PSK yaitu mulai bekerja. Dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “Tiaptiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hal ini berarti bahwa setiap individu sebagai anggota warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut diatas berlaku juga bagi PSK, mengingat PSK juga termasuk anggota warga Negara yang mempunyai kesamaan hak dan kewajiban seperti masyarakat lain pada umumnya untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Kartono (2007) menyatakan bahwa sebagai tindakan immoral, pelacuran yang dilakukan oleh para perempuan yang memiliki usia masih muda umumnya disebabkan oleh: a. Faktor ekonomi, karena tekanan ekonomi, terpaksa mereka menjual diri untuk memenuhi kebutuhan hidup. b. Faktor biologis atau seksual, adanya kebutuhan biologis yang besar yaitu kebutuhan seks yang tinggi, tidak puas akan pemenuhan kebutuhan seks. c. Faktor sosial budaya, dapat mendukung timbulnya pelacuran yang mengakibatkan permasalahan pada tatanan budaya dan adat masyarakat. d. Faktor kebodohan sosial, karena tidak memiliki pendidikan dan inteligensi yang memadahi sehingga dapat diasumsikan bahwa tingkat intelektualitaspun akan rendah, dengan demikian akan menimbulkan ketidakmampuan diri dalam mengikuti arus perkembangan sosial di segala bidang. e. Faktor lingkungan keluarga, keluarga sebagai basis utama pendidikan moralitas individu akan memegang peranan penting dalam proses pendewasaan diri. La Pona (2006) dalam penelitiannya mengemukakan bahwa faktor pendorong memilih berprofesi sebagai PSK adalah: a. Terbatasnya lapangan pekerjaan dan sulitnya memperoleh pendapatan yang memadai (54%). b. Menyenangi pekerjaan sebagai PSK (27%). 4



c. Dikecewakan pacar atau suami (10%). d. Terpaksa karena ada ancaman dari suami, suami kontrak atau pacar (5%). e. Setiap saat membutuhkan pemenuhan kepuasan seksual (3%). Saptari (2007) mengungkapkan bahwa ada 3 faktor yang mendorong seseorang untuk masuk dalam dunia pelacuran, yaitu: a. Keadaan ekonomi atau kondisi kemiskinan. b. Pandangan akan seksualitas yang cenderung menekankan arti penting keperawanan sehingga tidak memberi kesempatan bagi perempuan yang sudah tidak perawan kecuali masuk dalam peran yang diciptakan untuk mereka. c. Karena sistem paksaan dan kekerasan. Koentjoro (2004) menjelaskan ada lima faktor yang melatarbelakangi seseorang menjadi pekerja seks komersial, yaitu: a.



Materialisme Materialisme yaitu aspirasi untuk mengumpulkan kekayaan merupakan sebuah orientasi yang mengutamakan hal-hal fisik dalam kehidupan. Orang yang hidupnya berorientasi materi akan menjadikan banyaknya jumlah uang yang bisa dikumpulkan dan kepemilikan materi yang dapat mereka miliki sebagai tolak ukur keberhasilan hidup. Pandangan hidup ini terkadang membuat manusia dapat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi yang diinginkan. b. Modeling Modeling adalah salah satu cara sosialisasi pelacuran yang mudah dilakukan dan efektif. Terdapat banyak pelacur yang telah berhasil mengumpulkan kekayaan di komunitas yang menghasilkan pelacur sehingga masyarakat dapat dengan mudah menemukan model. Masyarakat menjadikan model ini sebagai orang yang ingin ditiru keberhasilannya. Sebagai contoh dalam dunia pelacuran, ada seorang PSK yang kini sukses dan kaya sehingga memicu orang di sekitarnya untuk meniru kegiatan PSK. c. Dukungan orangtua Dalam beberapa kasus, orangtua menggunakan anak perempuannya sebagai sarana untuk mencapai aspirasi mereka akan materi. Dukungan yang diberikan oleh orangtua membuat anak lebih yakin untuk menjadi PSK. Dalam hal ini, terkadang orangtua termasuk dalam anggota dunia prostitusi. Misal, seorang ibuadalah PSK dan anak perempuan dipaksa ibunya untuk menjadi PSK pula. d. Lingkungan yang permisif Jika sebuah lingkungan sosial bersikap permisif terhadap pelacuran berarti kontrol tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan jika suatu komunitas sudah lemah kontrol lingkungannya maka pelacuran akan berkembang dalam komunitas tersebut. Lingkungan sosial adalah faktor penting yang dapat mempengaruhi perilaku manusia, maka dari itu



5



masyarakat harus menciptakan lingkungan yang sehat agar terhindar daripenyakit masyarakat. e. Faktor ekonomi Faktor ekonomi adalah alasan klasik seseorang untuk menjadi PSK. Faktor ini lebih menekankan pada uang dan uang memotivasi seseorang PSK. Tekanan ekonomi, faktor kemiskinan, menyebabkab adanya pertimbangan-pertimbangan ekonomis untuk mempertahakan kelangsungan hidupnya, dan khususnya dalam usaha mendapatkan status sosial yang lebih baik. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan wanita terjerumus dalam dunia pelacuran. Faktor yang paling kuat adalah faktor ekonomi. Wanita-wanita cenderung ingin hidup mewah dan berkecukupan, tetapi juga malas untuk bekerja, maka memilih pekerjaan menjadi PSK.



2.3. HUKUM PROSTITUSI ONLINE DALAM ISLAM Prostitusi adalah bentuk penghinaan terhadap derajat manusia, khususnya wanita. Oleh karena itu, Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad saw yang merupakan sumber hukum Islam yang paling utama, keduanya telah mengharamkan perbuatan zina atau prostitusi. Prostitusi adalah mempergunakan badan sendiri sebagai alat pemuas seksual untuk orang lain dengan mencapai keuntungan. Berbeda dengan perzinahan yang artinya yaitu berhubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka.(Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, (Bandung: Marja, 2014), hlm. 38.) Di dalam hukum Islam tidak ditemukan nomenklatur yang secara implisit menyebut prostitusi. Prostitusi adalah penyediaan layanan seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan untuk mendapatkan uang atau kepuasan. Apakah Unsur “layanan seksual” dalam definisi prostitusi mengandung arti hubungan badan antara lakilaki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan pernikahan dapat dipersamakan dengan unsur zina dalam hukum Islam. Inilah yang menjadi permasahan yang perlu diperjelas status hukumnya, mengingat dalam hukum pidana nasional, istilah zina dengan prostitusi dibedakan deliknya. Hukuman pelaku zina terbagi dua, yaitu muhsan (sudah menikah) dihukum dengan cara dirajam dan ghair muhsan (belum menikah) dengan cara dijilid. (Munajat Makhrus, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004), hlm.93.) Di dalam hukum Islam, hukuman zina dibagi berdasarkan status seseorang tersebut. Yaitu : (1) pezina muhsan, (2) pezina ghairu muhsan, dan (3) pezina dari orang yang berstatus hamba sahaya. Seseorang dikatakan pezina muhsan jika ia melakukan zina setelah melakukan hubungan seksual secara halal (sudah menikah atau pernah menikah). Hukuman atas pezina muhsan ini menurut jumhur Ulama adalah dirajam. Pezina ghairu muhsan adalah orang yang melakukan zina tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual secara halal sebelumnya. Pezina ini dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan keluar kampung selama satu tahun. Adapun hukuman bagi pezina hamba sahaya, jika hamba sahaya itu perempuan dan pernah menikah 6



(muhsan), hukuman hadd-nya 50 kali cambukan. (Ziba Mir-Hosseini, Memidanakan Seksualitas: Hukum Zina sebagai Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Islam, www.stop-killing.org. 2017.) Analisis Pandangan Hukum Islam Terhadap prostitusi online: 1. Dilihat dari segi Illat hukumnya Illat adalah sifat dan keadaan yang melekat pada dan mendahului peristiwa/perbuatan hukum yang terjadi dan menjadi sebab hukum. Disebut illat apabila memenuhi syarat yaitu nyata, pasti, berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum, dan berupa sifat yang diterapkan pada masalah-masalah selain alashlu.(http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/memahami-konsep-illat/ di unduh pada 23 Juni 2017) Prostitusi online merupakan suatu perbuatan nyata dan pasti yang mengakibatkan seseorang mendapat rangsangan dan kenikmatan. Prostitusi online tersebut dilakukan tanpa terjadi kontak tubuh langsung yang berakibat nyata. Sehingga illat pada prostitusi online adalah adanya perbuatan oleh pelaku meski tidak terjadi persetubuhan. Tetapi, akibat dari perbuatannya dan yang telah dilakukan adalah nyata.(Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta : PT Grafindo Persada, 2005, h. 58) 2. Dilihat dari Qiyas Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Qiyas juga mempunyai sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa- masa sebelumnya.(https://id.wikipedia.org/wiki/Kias_(Fikih) diunduh pada 23 Maret 2017) Prostitusi online mempunyai kesamaan dengan zina karena perbuatan tersebut sama dalam bentuk persetubuhan. Terdapat perbedaan tipis antara prostitusi online dengan zina yaitu persetubuhan yang dilakukan tidaklah nyata terjadi dalam prostitusi online tetapi zina ada. Selain itu, terjadi transaksi pembayaran dalam prostitusi online, sedangkan zina tidak ada. Tetapi akibat dari persetubuhan antara prostitusi online dan zina itu sama yakni mendapat kenikmatan yang dilarang dalam agama dan Negara.(Adami Chazawi, loc.cit, h. 61) Prostitusi online merupakan jenis prostitusi non-komersial, yakni prostitusi dengan cyber space yurisdiksinya. Jadi, prostitusi online menggunakan website sebagai sarana untuk mempromosikan, transaksi, dan jual beli jasa seksual kepada klien yang dimiliki mucikari dengan mendaftar di website yang disediakan mucikari tersebut, klien bisa memilih dan memesan wanita di website tersebut. Setelah ada kesepakatan antar keduanya, wanita tuna susila diantar mucikari ke pengguna jasa untuk melakukan persetubuhan, tetapi persetubuhan tersebut tetap melalui kontak langsung. Prostitusi online ini adalah prostitusi non-komersial versi pertama. Sedangkan prostitusi non-komersial versi kedua memiliki perbedaan operasi yakni dilakukan di dunia maya dan tidak ada kontak tubuh langsung. Media yang digunakan adalah aplikasi seperti Yahoo Massanger, CamFrog, mIRC, Skype, dan lain-lain. Programprogram tersebut digunakan untuk berinteraksi antar pengguna seperti berbincang-bincang (chat), telepon suara (Voice Call), maupun telepon gambar (Video Call). Cara kerja Wanita Tuna Susila baik menggunakan aplikasi tersebut ataupun komputer adalah sama. Yang membedakan adalah cara kerja atau proses dalam bertransaksi, jadi dengan menggunakan 7



aplikasi tersebut para Wanita Tuna Susila dapat berkomunikasi langsung tanpa mucikari dan proses transaksi pun lebih cepat. (http://rantai-kehidupan.blogspot.co.id/2017/01/uud-tentangprostitusi-online.html diakses pada tanggal 9 Juni 2017 pukul 8.35) Persetubuhan dikatakan zina apabila memenuhi unsur persetubuhan yang diharamkan dan melawan hukum. Sedangkan prostitusi online hanya memiliki unsur melawan hukum, dan unsur persetubuhan yang diharamkan tidak ada, dikatakan tidak ada persetubuhan karena secara fisik tidak terjadi persetubuhan antara klien dan Wanita Tuna Susila. Tetapi dampak prostitusi online tersebut sama dengan zina yaitu dengan memperlihatkan seluruh tubuh wanita kepada ‘orang yang bukan mendapat haknya’ menjadikan nilai kesucian dari wanita tersebut ternodai lebih awal, maka akibat dari prostitusi online termasuk dalam kategori melakukan persetubuhan. Dan akibat yang ditimbulkan dari prostitusi online adalah klien mendapat kenikmatan nyata walaupun tidak bersentuhan langsung. Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik mengharamkan perbuatan masturbasi atau onani atau merangsang alat kelamin sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan tanpa pasangan yang sah. Hal ini sesuai ayat Al-Qur’an : “Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada istri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang menginginkan selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas,” (QS. Al-Mu’minun: 5-7). Menurut para ulama, ayat diatas berarti bahwa kebutuhan biologis atau dorongan seksual hanya bisa disalurkan kepada istri atau suami yang sah atau budak yang dimiliki. Di luar dari itu, apabila ada kontak seks atau diperoleh ejakulasi atas usaha sendiri dengan melakukan masturbasi atau onani, maka usaha tersebut hukumnya haram, meskipun pelakunya tidak sampai pada tindakan zina dan seks bebas. Penjelasan Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik akan keharaman onani dalam hukum Islam diperkuat pula oleh riwayat berikut : “Ada 7 golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat & Allah tidak mau mensucikan (tidak mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang yang beramal kebaikan. Dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai orang-orang yang pertama kali masuk ke neraka, kecuali bahwasanya mereka bertaubat. Ketujuh Golongan itu ialah: 1) Orang yang berzina dengan tangannya (onani/masturbasi), 2) Orang yang mengerjai & yang dikerjai (gay dan lesbian) 3) Orang yang membiasakan minum arak 4) Orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong 5) Orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya 6) Orang yang berzina dengan istri tetangganya (HR. Al-Baihaqi Fii Si’abul Iman 5232) (http://www.mohlimo.com/masturbasi-atau-onani-menurut-hukum-islam diunduh pada 9 Juni 2017 pukul 11.40) 2.4. SANKSI PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM Menurut hukum Islam sangat jelas, bahwa perbuatan zina dilarang dan sanksinya ditentukan langsung dalam syariat Islam secara qaA’ip, yaitu al-Qur’an dan hadis nabi Muhammad saw. Menurut surat an-Nur ayat 2: “Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-trap satu dari keduanya itu dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh 8



perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.(Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, 589.) Dalam hukum Islam, zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akal. Pelaku zina diancam dengan hukuman berat. Pelakunya dihukum dengan hukuman rajam (dilempari batu sampai meninggal dengan disaksikan banyak orang), jika muhshan. Jika ia ghairu muhshan, maka ia dihukum cambuk 100 kali. Adanya perbedaan hukuman tersebut karena muhshan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakukan perbuatan tercela itu, apalagi kalau masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya, sementara ghairu muhshan belum pernah menikah sehingga nafsu syahwatnya lebih besar karena didorong rasa keingintahuannya. Namun keduanya tetap sangat dicela oleh Islam dan tidak boleh diberi belas kasihan.(A. Djazuli, Fiqh jinayah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997), 42-43.) Hukuman tersebut merupakan bagian dari hukuman hudud, karena telah ada ketentuannya dengan jelas pada nash. Larangan melakukan pekerjaan mucikari, berkaitan dengan larangan terhadap perdagangan perempuan, baik dewasa maupun anak-anak.(Neng Djubaedah, Pornografi dan PornoakSi ditinjau dari Hukum lslam, 200.) Dalam hukum Islam, berdasarkan ketentuan dalam surat an-Nur ayat 33, pekerjaan mucikari adalah haram hukumnya. Lebih-lebih dalam pekerjaannya itu para mucikari disertai dengan menyediakan bendabenda pornografi atau perbuatan pornoaksi, sebagai pelayanan bagi konsumen atau pelanggan.( Ibid., 210) “Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu melakukan pelacuran (albigha), sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (kepada mereka yang dipaksa melakukan pelacuran) sesudah mereka dipaksa itu.”(Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, 625-626..) Larangan melakukan pekerjaan mucikari dalam surat an-Nur ayat 33 didahului oleh perintah dalam surat an-Nur ayat 32, agar kita mengawinkan atau menganjurkan orangorang yang berstatus sendirian melakukan perkawinan. Dan jika mereka miskin, menurut ayat 32 tersebut, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Pada awal ayat 33 surat an-Nur dikemukakan bahwa bagi orang yang tidak mampu melakukan perkawinan hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memberikan kemampuan kepada mereka melalui karunia-Nya. Kaitan antara surat anNur ayat 32 dan 33 adalah sangat berkaitan, karena kedua ayat tersebut mengatur agar orang menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina melalui lembaga perkawinan. Dalam perintah Allah tersebut mengandung larangan berbuat zina. Selain larangan melakukan tindak pidana perzinaan, dalam ayat 33 secara tegas diatur pula tentang



9



larangan melakukan pekerjaan mucikari yang menyediakan pelacur untuk perzinaan dan pelacuran. Dalam surat an-Nur ayat 33 tidak diatur secara jelas tentang sanksi terhadap mucikari, meskipun demikian, tidak berarti bagi para mucikari tidak ada hukumannya. Sanksi terhadap mereka dapat ditentukan melalui lembaga ta’zir, karena setiap perbuatan maksiat yang tidak dapat dikenai sanksi hudud (termasuk di dalamnya qishâsh) atau kaffarah dikualifikasikan sebagai /arimafi ta’zir.(jaih Mubarak dan Enceng Arif Faizal , Kaidah Fiqh jinayah (asas-asas hukum pidana islam), 176.) Dengan ukuran dan jenis sanksi yang preventif, agar mereka jera dan tidak berusaha mengulangi perbuatan maksiat itu lagi. Misalnya, selain dijatuhi hukuman penjara, ia juga dijatuhi hukuman denda berupa sejumlah uang halal yang wajib dibayar kepada korban, atau berupa restitusi. Sanksi atas perbuatan mucikari yang melakukan tindak pidana tersebut seharusnya lebih berat, yaitu berupa azab yang pedih, karena ia telah melakukan dosa besar.(Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi ditinjau dari Hukum lslam, 201).



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Prostitusi merupakan bentuk penyimpangan seksual, yang menyimpang dari nilai sosial, agama, dan moral bangsa Indonesia. Sedangkan prostitusi online merupakan bentuk dari kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media sosial maupun internet. Pengaturan tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia terhadap sanksi prostitusi online dapat dijerat dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat dalam pasal 296 dan 506 bagi seorang mucikari kemudian mengenai seorang PSK Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkannya sebagai pesenggamaan atas dasar suka sama suka, yang dilakukan oleh seseorang dengan orang yang telah bersuami atau beristri (permukahan) sebagaimana yang terdapat dalam pasal 284 KUHP. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalamnya telah diatur pada pasal 27 ayat (1) hanya membatasi larangan begi penyedia layanan seks komersial dan pemilik website semata. Menurut penulis, sanksi tersebut masih kurang berat, sebab denda maksimal Rp. 1 miliar yang masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh dalam mengelola jaringan prostitusi online tersebut. Dalam hukum Islam sanksi bagi seorang PSK adalah dihukum dengan hukuman rajam (dilempan batu sampai meninggal dengan disaksikan banyak orang) jika muhshan. Jika ia ghairu muhshan, maka ia dihukum cambuk 100 kali. Dalam surat anNur ayat 33 tidak diatur secara jelas tentang sanksi terhadap mucikari, meskipun demikian, tidak berarti bagi para mucikari tidak ada hukumannya. Sanksi terhadap mereka dapat ditentukan melalui lembaga ta'zir, karena bahwa setiap perbuatan maksiat yang tidak dapat dikenai sanksi hudud (termasuk di dalamnya qishash) atau kaffarah dikualifikasikan sebagai jarimah ta'zir. Dengan ukuran dan jenis sanksi yang preventif, agar mereka jera dan tidak berusaha mengulangi perbuatan maksiat itu lagi. B. Saran Penulis menyadari bahwa penulis masih sangat jauh sekali dari kata-kata sempurna, untuk kedepannya penulis akan lebih jelas dan lebih fokus lagi dalam menerangkan penjelasan mengenai makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih lengkap dan lebih banyak lagi, dan tentunya bisa untuk dipertanggung jawabkan. Untuk saran yang akan kalian berikan kepada penulis, bisa berupa kritikan-kritikan dan saransaran kepada penulis guna untuk menyimpulkan kepada kesimpulan dari pembahasan makalah yang sudah dijelaskan didalam makalah. Untuk bagian-bagian akhir dari makalah ialah daftar pustaka.



11



DAFTAR PUSTAKA Kartini Kartono. 2007. Patologi Sosial Jilid I. Jakarta: Raja Grafindo Persada Poerwadarminta, WJ.S. 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka. B Simanjuntak. 1980. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Bandung: Tarsito Beginilah Cara Kerja Prostitusi Online http://www.laporpolisi.com/2203/beginilah-cara- prostitusi-online-beraksi, diakses tanggal 9 Oktober 2021 Hurlock,E. 1994. Psikologi Perkembangan,Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta:Erlangga Zumaroh, Rio. 2017. SANKSI PROSTITUSI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Visual a post: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 92.



12