Makalah Rahasia Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH RAHASIA BANK



Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Perbankan Dasar (PD)



Guru Mata Pelajaran : Fama Riang Harefa S. E D I S U S U N Oleh Kelompok 3 (Tiga) 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Ketua : Noverince zega Anggota : Widi a Kristina zega Eko Putra Setia Harefa Berkat Juniman Gea Luver Nado lahagu Kasman lahagu



PROGRAM STUDI AKUTANSI SMK NEGERI 1 LOTU TA 2022/2023



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Rahasia Bank ” tanpa ada masalah dan tepat pada waktunya akan dikumpulkan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami sangat menghargai jika para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun dan dapat menjadi pacuan kami kedepan agar dapat memperbaiki kesalahan yang ada pada makalah kami ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai selesainya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati segala usaha-usaha kita.



Lotu, 07 Agustus 2022 Penyusun



Kelompok 3



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI.............................................................................................................ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................................1 B. Rumusan Masalah.........................................................................................2 C. Tujuan Penulisan...........................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN A. Sifat Rahasia Bank................................................................................3 B. Kewajiban Menjaga Rahasia Bank.......................................................5 C. Pembinaan Dan Pengawasan Bank.......................................................8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...................................................................................................12 B. Saran......................................................................................................13



DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara yang eksistensinya bergantung pada kepercayaan dari para nasabahnya. Maka dari itu begitu memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter negara, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Eksistensi bank bukan hanya dijaga oleh para pemilik bank dan pengurusnya saja, melainkan juga dijaga oleh masyarakat nasional dan global. Kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Eksistensi bank menjadi sangat penting, karena kolapsnya bank akan mengakibatkan domino effect yang dapat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran pada suatu negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank,antara lain adalah: 1. Integritas, pengetahuan, dan kemampuan (manajerial dan teknis) pengurus bank; 2. Kesehatan bank; dan 3. Kerahasiaan bank. Sebagaimana dikemukakan di atas, kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bankmerupakan salah satu kunci menjaga dan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakatterhadap bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya.Berkaitan



dengan



permasalahan



tersebut,



memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan rahasia bank.



1



Penulis



akan



B. Rumusan Masalah Pembahasan permasalahan ini dibatasi dengan beberapa rumusan masalah sebagai berikut : 1.



Apakah Sifat Rahasia Bank ?



2.



Bagaimanakah Kewajiban Menjaga Rahasia Bank ?



3.



Bagaimanakah Pembinaan Dan Pengawasan Bank?



C. Tujuan Penulisan Sejalan dengan rumusan masalah di atas, tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah: 1. Mengetahui sifat rahasia bank. 2. Mengetahui Kewajiban Menjaga Rahasia Bank. 3. Mengetahui Pembinaan Dan Pengawasan Bank



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Rahasia Bank Pengertian Rahasia Bank dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 28 Undang–undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang– undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan): “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.” Prinsip kerahasiaan bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah. Disamping itu, kerahasiaan bank juga diperuntukan untuk kepentingan bank itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya. Oleh karenanya prinsip kerahasiaan bank merupakan jiwa dari sistem perbankan. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan dari nasabahnya sehingga bank dituntut untuk dapat menjaga kerahasiaan atas segala data dan informasi yang terkait dengan nasabahnya termasuk informasi transaksi keuangan yang dilakukan nasabahnya.



3



Secara teori ada dua pendapat tentang rahasia bank yaitu : 1.



Teori rahasia bank bersifat mutlak, yaitu bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan dengan alasan apapun dan oleh siapapun.



2.



Teori rahasia bank bersifat nisbi/relatif, yaitu bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya demi kepentingan negara atau kepentingan umum. Teori rahasia bank bersifat nisbi dalam penerapannya akan



berdasarkan pada asas proporsional sebelum membuka informasi rahasia bank. Asas proporsional menghendaki pertimbangan kepentingan mana yang lebih berat yaitu tidak membuka rahasia yang berarti menyimpan rahasia untuk kepentingan terbatas atau membuka rahasia demi kepentingan negara. Indonesia dalam praktek dan aturan menganut teori rahasia bank bersifat nisbi hal ini dapat dilihat dalam UU Perbankan Indonesia yang mengecualikan rahasia bank untuk kepentingan umum seperti : a. Perpajakan (Pasal 41 ayat (1)); b. Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (Pasal 41A ayat (1)); c.



Peradilan dalam perkara pidana (Pasal 42 ayat (1));



d. Perkara perdata antara bank dan nasabahnya (Pasal 43); e.



Tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44 ayat (1));



f. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44A ayat (1));



4



g. Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat 2). Hal ini sejalan dengan Undang–undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan



dan Pemberantasan Tindak



Pidana Pencucian Uang



khususnya Pasal 72 ayat (2) yang pada intinya menyatakan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum atau hakim dinisbikan atau dikesampingkan ketentuan peraturan perundang–undangan yang mengatur rahasia bank dan transaksi keuangan lainnya. Oleh karenanya, upaya untuk mencegah dijadikannya bank sebagai sarana pencucian uang sangat dimungkinkan untuk membuka rahasia bank. Selain itu, pihak bank harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan melakukan Customer Due Diligence (CDD) kepada setiap nasabahnya. CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantau kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Oleh karenanya sedini mungkin pihak bank bisa mencegah tindak pidana pencucian uang yang menggunakan sarana perbankan. B. Kewajiban Menjaga Rahasia Bank Ada 5 (lima) alasan yang mendasari kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu tentang nasabah dan simpanannya, antara lain: 1. Personal privacy; 2. Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dan nasabah; 3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Kebiasaan atau kelaziman dalam dunia perbankan; 5.



Karakteristik kegiatan usaha bank sebagai suatu lembaga kepercayaan yang harus memegang teguh kepercayaan nasabah yang menyimpan uangnya di bank.



5



Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberikan pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank, pihak dan kepentingan itu adalah : 1. Perpajakan 2. Kepentingan penyelesaian piutang Bank 3. Kepentingan peradilan pidana 4. Kepentingan peradilan perdata 5. Keperluan tukar menukar informasi antar bank 6. Penyelesaian kewarisan yang ditunjuk nasabah Menurut sistem Undang-Undang Perbankan maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan bank ini bervariasi. Ada tiga ciri khas dalam sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank dalam Undang-Undang perbankan ini. Ciri khas dari sanksi pidanaterhadap pelanggaran prinsip rahasia bank, sebagai berikut: 1. Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman hukuman maksimal; 2. Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukanalternative; 3. Tidak ada korelaasi antara beratringannya ancaman hukuman penjara deangan hukuman denda. Adapun ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-Undang dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut : 1. Pidana penajara minimal 2 (dua) tahun dan maksiamal 4 (empat) tahun serta dendaminimal 10 milyar rupiah dan maksimal 200 milyar rupiah. Pidana ini diancam terhadap barang siapa yang tanpa



6



membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan BankIndonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41 A , dan pasal 42, dengansengaja



memaksa



bank



atau



pihak



terafiliasi



untuk



memeberikan keterangansebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU Perbankan; 2. Pidana penajara minimal 2 (dua) tahun dan maksiamal 4 (empat) tahun serta dendaminimal 4 milyar rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah. Pidana Tersebut diancamterhadap para anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasilainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurutPasal 40 UU Perbankan; 3. Pidana penajara minimal 2 (dua) tahun dan maksiamal (tujuh) tahun serta dendaminimal 4 milyar rupiah dan maksimal 15 milyar rupiah pidana ini diancam kepadaanggota dewan komisari, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Adan Pasal 44 A UU Perbankan. Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut di atas, untuk tiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank



Indonesia



dapat



menetapkan



atau



menambah



sanksi



administratif sebagai berikut: 1. Denda uang; 2. Teguran tertulis; 3. Penurunan tingkat kesehatan bank; 4. Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring; 5. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan; 6. Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat



penggantisementara



7



sampai



rapat



umum



pemegang saham atau rapat anggota koperasimengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; 7. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orangtercela di bidang perbankan.Tampak di atas bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undangcukup kuat untuk menjaga agar tidak terjadi pembocoran rahasia bank tersebut. Taufik E. L.Rahim menerangkan bahwa dilihat dari segi hakikat rahasia bank didasarkan kepada empathal, yaitu: a. Hak setiap orang atau badan untuk tidak mencampuri dalam masalah yang bersifat pribadi (personal privacy). b. Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dan nasabahnya wajib dandengan itikat baik wajib untuk melindungi kepentingan nasabahnya. c. Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat bekerja berdasarkan pengetahuan



kepercayaanmasyarakat bank



mengenai



dengan



demikian



keuangan



nasabah



tidakdisalahkan dan wajib dijaga oleh bank. d. Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan. C. Pembinaan Dan Pengawasan Bank Pembinaan perbankan adalah sosialisasi yang di lakukan oleh suatu organisasi untuk mengenalkan dunia perbankan bagi pegawai bank maupun masyarakat. untuk pegawai bank pembinaan di lakukan untuk mengetahui tugas-tugas bank dan wewenang bank. Serta pembinaan bagi masyarakat adalah untuk memberitahu kan produk-produk bank kepada masyarakat. Pengawasan bank di lakukan oleh badan pengawas BI serta BPK.



8



Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank Indonesia menetapkan beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu: 1.



Pengawasan Normal (Rutin)



2.



Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)



3.



Pengawasan Khusus (Special Surveillance) Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di atas, pendekatan pengawasan



yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan pengawasan langsung (on site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala (regulatory reports) yang disampaikan oleh Bank, informasi dalam bentuk komunikasi lain serta informasi dari pihak lain. Sementara itu, pengawasan langsung dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan pada Bank untuk meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, saat ini dan diwaktu yang akan datang (forward looking). 1. Pengawasan Normal Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya. Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara normal sedangkan pemeriksaan terhadap jenis Bank ini dilakukan secara berkala atau sekurang-kurangnya setahun sekali. 2. Pengawasan Intensif Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi yang memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status Pengawasan Intensif, antara lain: 1.



Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.



2.



Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang akan dicapai.



9



3.



Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.



4.



Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank, apabila diperlukan. Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan perbaikan



kondisi keuangan dan manajerial dan berdasarkan analisis Bank Indonesia diketahui bahwa Bank tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Bank yang memiliki kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus. Disamping itu, apabila diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada Bank pada umumnya meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja berdasarkan komitmen dan rencana perbaikan yang disampaikan manajemen Bank kepada Bank Indonesia. 3. Pengawasan Khusus Pengawasan



terhadap



bank



yang



dinilai



mengalami



kesulitan



yang



membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap Bank dengan status Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang diambil, antara lain: 1.



Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.



2.



Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).



3.



Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain : o mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank; o menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang



tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank; o melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; o menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh



kewajiban Bank; o menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak



lain;



10



o menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank



atau pihak lain; dan atau o membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.



Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara lain: 1. Bank dilarang melakukan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus); 2. Bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; 3. Bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset; 4. Bank dilarang melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi; 5. Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait; Selain tindakan perbaikan Bank yang diwajibkan tersebut, Bank Indonesia juga Bank yang telah ditetapkan dengan status Bank dalam Pengawasan Khusus pada homepage Bank Indonesia. Sebaliknya, dalam rangka keseimbangan informasi kepada publik, maka apabila kondisi Bank membaik dan tidak terkategori sebagai Bank



dalam



Pengawasan



Khusus,



maka



Bank



Indonesia



juga



akan



mengumumkannya. Jangka waktu Bank dengan status Pengawasan Khusus adalah paling lama tiga bulan bagi Bank yang tidak terdaftar pada Pasar Modal atau enam bulan bagi Bank yang terdaftar pada Pasar Modal (listed Banks). Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dan perpanjangan dapat diberikan maksimal satu kali dan paling lama tiga bulan. Pertimbangan perpanjangan tersebut terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang diperlukan antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan hak kepemilikan, proses perizinan, dan proses kaji tuntas oleh investor baru (due diligence).



11



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pengertian Rahasia Bank dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 28 Undang–undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang– undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan): “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.” Secara teori ada dua pendapat tentang rahasia bank yaitu : 1. Teori rahasia bank bersifat mutlak, yaitu bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan dengan alasan apapun dan oleh siapapun. 2. Teori rahasia bank bersifat nisbi/relatif, yaitu bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya demi kepentingan negara atau kepentingan umum. Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank Indonesia menetapkan beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu: 1. Pengawasan Normal (Rutin) 2. Pengawasan Intensif (Intensive Supervision) 3. Pengawasan Khusus (Special Surveillance)



12



B. Saran Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan, agar kedepannya kami bisa lebih baik lagi.



13



DAFTAR PUSTAKA



https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-dalam-pengawasan-khusus.aspx http://e-journal.uajy.ac.id/12293/1/HK111331.pdf https://www.academia.edu/37978829/RAHASIA_BANK



14