Makalah Rahasia Dagang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH RAHASIA DAGANG “SABOTASE RAHASIA DAGANG” Guna Memenuhi Tugas Hukum Bisnis Dosen Pengampu: Lilis Mardiana A., SH, MKn



Disusun Oleh : 1.



Cendy Arum Julian Aisyah



(4.44.18.0.05)



2.



Fazari Adi Permana



(4.44.18.0.10)



3.



Ghaitsa Salma Kusdiyana



(4.44.18.0.12)



4.



Tri Utami



(4.44.18.0.24)



AM-1A



PROGRAM STUDI AKUNTANSI MANAJERIAL JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG TAHUN 2018/2019



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ....................................................................................................................



02



KATA PENGANTAR .....................................................................................................



03



BAB I (Pendahuluan) 1.1 LATAR BELAKANG ................................................................................................ 04 2.1 RUMUSAN MASALAH ............................................................................................ 05 3.1 TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH ...................................................................... 05



BAB II (Pembahasan) 1.1 LANDASAN TEORI .................................................................................................. 06 A. Pengertian dan Lingkup Rahasia Dagang ............................................................ 06 B. Prosedur Perlindungan ......................................................................................... 08 C. Pengalihan Hak dan Lisensi ................................................................................. 08 D. Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang .......................................................... 09 2.1 PEMBAHASAN MASALAH .................................................................................... 09 A. Pengertian Rahasia Dagang ................................................................................. 09 B. Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Dagang dan Penyelesainnya ................



09



C. Peraturan Perundang-undangan (akomodasi kepentingan pemilik maupun pengguna Rahasia Dagang) ................................................................................. 12



BAB III (Penutup) 1.1 KESIMPULAN ........................................................................................................... 13 2.1 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 14 3.1 CONTOH KASUS ...................................................................................................... 15 4.1 LAMPIRAN ................................................................................................................ 16



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Rahasia Dagang dengan topik pembahasan “Sabotase Rahasia Dagang” ini dengan baik. Ucapan terimakasih tak lupa kami ucapkan kepada pihak – pihak yang telah membantu kami dan sumber – sumber yang menjadikan terciptanya makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata pelajaran Hukum Bisnis. Diharapkan dengan terbentuknya makalah ini, dapat memberikan kemudahan bagi para siswa untuk mempelajari dan memahami materi tersebut. Kami menyadari bahwa, terdapat banyak kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, kami mengharapkan adanya kritik serta saran yang bersifat membangun dari semuannya. Mohon maaf jika terdapat kesalahan dari tulisan yang kurang berkenan dalam makalah yang kami buat ini.



Semarang, 10 Juni 2019



Penyusun,



BAB I (Pendahuluan) 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan Negara berkembang yang perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh di kalangan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kondisi global di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing yang semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Seiring dengan meningkatnya era globalisasi, hukum perdagangan internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, khususnya di Indonesia. Globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas menimbulkan akibat yang sangat besar terhadap bidang hukum. Era globalisasi inilah yang bisa dibilang menjadi salah satu penyebab palanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Arus industrialisasi yang semakin tinggi dan arus perdagangan yang dituntut ketepatan dan kecepatan dalam bertransaksi adalah salah satu dampak dari munculnya globalisasi ekonomi. Maka dari itu, globalisasi ekonomi harus dikembangkan berdasarkan prinsip liberalisasi perdagangan (trade liberalitation) atau perdagangan bebas (free trade). Dewasa ini, kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) menjadi kasus yang sering terjadi di sektor Industri di Indonesia. Kasus tersebut terkait dengan domain HAKI, yakni kasus pelanggaran hak cipta, paten, merek, desain industri, dan Rahasia Dagang. Padahal sangat diharapkan sektor industri di Indonesia mampu memenuhi bisnis etis yang sesuai dengan aturan main. Sehingga baik pelaku industri maupun masyarakat dapat menikmati hasil dari sektor industri tersebut dengan baik dan benar. Beberapa waktu lalu, pada kurun waktu 2011-2016 seperti dikutip dari situs kabar24.bisnis.com terdapat data dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang menunjukkan adanya 616 kasus tentang pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Di mana 274 di antaranya adalah kasus Hak Merek, 16 kasus Desain Industru, 7 kasus Hak Paten, dan 3 kasus Rahagia Dagang.



1.2 Rumusan Masalah Dari latar belakang tersebut, kami tertarik untuk mengangkat permasalahan mengenai: a.



Apa itu Rahasia Dagang ?



b.



Mengapa sengketa rahasia dagang bisa terjadi?



c.



Bagaimanakah perlindungan terhadap Rahasia Dagang dan penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran Rahasia Dagang ?



d.



Apakah peraturan perundang – undangan sudah dapat mengakomodasi (memenuhi kebutuhan) kepentingan pemiliki maupun pengguna rahasia dagang?



1.3 Tujuan Pembuatan Makalah Dengan diangkatnya judul “Sabotase Rahasia Dagang” dalam makalah ini, penyusun ingin memberikan informasi terkait besarnya pengaruh kebocoran rahasia dagang suatu perusahaan apabila hal tersebut sampai terjadi. Penyusun bertujuan agar antara subyek maupun obyek rahasia dagang mengetahui bagaimana cara mengatasi adanya pelanggaran dalam kasus rahasia dagang.



BAB II (Pembahasan) 1.1 LANDASAN TEORI Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menimbang: a.



Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari Sistem Hak Kekayaan Intelektual.



b.



Bahwa Indonesia telah meratifikasi Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang.



c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.



Ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), yang menyebutkan bahwa: 1.



Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.



2.



Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang.



A. Pengertian dan Lingkup Rahasia Dagang Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.



Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.



a.



Subjek Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk : 1.



Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya



2.



Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.



b.



Obyek ruang lingkup Rahasia Dagang. Menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2, obyek ruang lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Jika formula dilindungi hak paten maka akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang. Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dll.



c.



Lama perlindungan Beberapa alasan atau keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas. Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa



rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya.



B. Prosedur Perlindungan Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.



C. Pengalihan Hak dan Lisensi Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih atau dialihkan dengan : a.



Pewarisan



b.



Hibah



c.



Perjanjian Tertulis atau



d.



Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak



Kekayaan Intelektual. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan atau dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.



D. Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran, kecuali pengalihan haknya.



1.2 PEMBAHASAN MASALAH A. Pengertian Rahasia Dagang Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini timbul karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.



B. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang dan Penyelesaiannya Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994. Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatan oleh penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual.



Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.



Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut bersifat : 



Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.







Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.







Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.



Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi Rahasia Dagang. Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Untuk mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik dan atau pemegang HAKI yang bersangkutan. Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sebagai contoh, menurut pasal 4 UURD ”pemilik hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”. Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Dan berbeda dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia Dagang diajukan ke Pengadilan Negeri. Berkaitan dengan hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu perbuatan dikatakan telah melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila : 



Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat







Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.



Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering) dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada. Disamping dapat melakukan upaya gugatan melalui pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (Pasal



12 UU No. 30 Tahun 2000). Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase antara para pihak yang bersengketa. C. Peraturan Perundang – undangan (akomodasi kepentingan pemilik maupun pengguna rahasia dagang) Apakah peraturan perundang – undangan sudah dapat mengakomodasi kepentingan pemilik maupun pengguna rahasia dagang? Pertanyaan tersebut selalu muncul dalam pemikiran para pengamat (masyarakat) yang turut mengetahui masalah ini. Dalam beberapa hal, ketentuan dalam perundang – undangan memang telah cukup mengakomodasi, seperti contohnya pasal mengenai pemidanaan. Akan tetapi beberapa ketentuan lain tampak dibuat secara kurang jelas sehingga membingungkan masyarakat. Salah satunya adalah Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang dimungkinkannya sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat tertutup (atas permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas maupun tersirat bermaksud mengatur pengecualian di atas.



BAB III (Penutup) 1.1 KESIMPULAN Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang). Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang maka kita dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Disamping itu juga dapat ditempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.



1.2 DAFTAR PUSTAKA 1) http://sigitbudhiarto.blogspot.com/2013/05/rahasia-dagang-dan-penyelesaianatas.html 2) http://119.252.161.174/pelanggaran-dan-sanksi-6/ 3) http://119.252.161.174/dasar-perlindungan-rahasia-dagang/ 4) http://119.252.161.174/rahasia-dagang/ 5) http://achielmuezza.blogspot.com/2013/05/rahasia-dagang-danontoh-kasusnya.html 6) http://mabuk-hukum.blogspot.com/2013/10/rahasia-dagang.html 7) http://tentanghki.blogspot.com/2008/10/hitachi-digugat-soal-rahasiadagang_24.html 8) http://119.252.161.174/lisensi-rahasia-dagang/ 9) http://119.252.161.174/pengalihan/ 10) http://119.252.161.174/lingkup-rahasia-dagang/ 11) http://119.252.161.174/subjek-pemegang-hak-atas-rahasia-dagang/ 12) http://119.252.161.174/hak-pemilik-pemegang-rahasia-dagang/ 13) http://asirevi.blogspot.com/2011/01/v-behaviorurldefaultvml-o.html 14) http://farahfitriani.wordpress.com/2011/10/30/rahasia-dagang-dan-analisis-kasus/ 15) http://119.252.161.174/pengertian-rahasia-dagang/ 16) http://dik.ipb.ac.id/rahasia-dagang/ 17) http://sigitbudhiarto.blogspot.com/2013/05/rahasia-dagang-dan-penyelesaianatas.html 18) https://www.bphn.go.id/data/documents/rahasia_dagang.pdf



1.3 CONTOH KASUS 1) XXX 2) XXX 3) XXX 4) XXX



1.4 LAMPIRAN