Rahasia Dagang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERLINDUNGAN HUKUM DAN SENGKETA RAHASIA DAGANG (Analisis Putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010) Skripsi Diajukan kepada Fakultas Syariah dan Hukum Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H)



Oleh: Mohamad Nurdiyansyah 1111048000040



KONSENTRASI HUKUM BISNIS PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2015 M/1436 H



ABSTRAK Mohamad Nurdiyansyah. NIM 1111048000040. Perlindungan Hukum dan Sengketa Rahasia Dagang (Analisis Putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010). Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1436 H/2015 M. x + 78 halaman + 29 halaman lampiran. Skripsi ini menganalisis mengenai perlindungan pemilik rahasia dagang ketika terjadi sengketa rahasia dagang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000. Dan lebih jelas lagi diatur dalam pasal 11 Undang-undang No.30 Tahun 2000 yang menjelaskan bahwa pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang melakukan pelanggaran rahasia dagang. Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi dan penghentian semua perbuatan serta gugatan diajukan ke pengadilan negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Sedangkan Pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah suatu kasus yang telah menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1713 K/Pdt/2010. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang No.30 tahun 2000 tersebut juga tidak memberikan rumusan mengenai pemilik Rahasia Dagang Namun jika kita kaitkan dengan makna yang tersurat dalam dalam Undang-undang hak cipta (yang membedakan pencipta dari pemegang hak cipta) ) tampaknya Undang-undang rahasia dagang ini juga membedakan antara pemilik rahasia dagang dan pemegang rahasia dagang, berdasarkan pada originator rahasia dagang tersebut. Penyebab sengketa rahasia dagang harus diselesaikan di pengadilan negeri dikarenakan sifat rahasia dagang yang tidak diketahui oleh umum serta persidangan di pengadilan niaga selalu terbuka untuk umum sehingga sengketa rahasia dagang harus diselesaikan di pengadilan negeri karena dapat melakukan persidangan secara tertutup untuk umum.



Kata Kunci



: Pemilik rahasia dagang, gugatan sengketa rahasia dagang di ajukan ke pengadilan negeri



Pembimbing



: Prof. Dr. H. Abdullah Sulaiman, SH,. MH



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Melihat lagi Maha Mendengar, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehinga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Penyusunan skripsi ini adalah salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam penulisan skripsi ini banyak pihak yang telah membantu baik materil maupun immateril, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1.



Dr. Asep Saepudin Jahar, MA., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.



2.



Drs. Asep Saefudin Hidayat, SH., MH, dan Drs. Abu Tamrin, SH., MH selaku Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.



3.



Prof. Dr. H.Abdullah Sulaiman, SH,. MH, dosen pembimbing skripsi yang telah banyak meluangkan waktu disela-sela kesibukan dalam memberikan nasihat, kritik dan saran untuk membangun penulis dalam penyusunan skripsi ini.



4.



Dedy Nursamsi SH., M.Hum, dosen penasihat akademik yang telah memberikan nasihat dan arahan.



5.



Bapak dan Ibu dosen Fakultas Syariah dan Hukum yang telah ikhlas berbagi ilmu pengetahuan dan pengalamanya kepada penulis.



6.



Ucapan terimakasih yang tak terhingga atas pengorbanan kedua orang tuaku tercinta M. Asep dan Juarsih, yang telah memberikan segala dukungan baik materil maupun immateril serta doanya sehingga penulis dapat menyelesaikan masa studi S1.



7.



Adikku tersayang Tomy Himawan dan Tita Damayanti yang telah memberikan dukungan untuk menyelesaikan studi S1.



8.



Abdulrohman dan Siti Khodijah selaku pemberi motifasi bagi saya dalam sehari-harinya dan terima kasih atas dukungannya.



9.



Teman-teman Ilmu Hukum angkatan 2011 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, baik konsentrasi Hukum Bisnis maupun konsentrasi Hukum Kelembagaan Negara.



10. Rudi Hartono, Andrio, Idham, Lisanul Fikri, Syawal Ritonga, Ilyas Aghnini, Rifky Alpiandi, Febyo Hartanto, Kurnialif Triono, Dadan Gustiana, Nevo Amaba, Syawal



Ritonga, Muhammad Bara, Angga, serta sahabat-sahabat penulis saat kuliah. Bersama mereka penulis berproses bersama dan menjadi keluarga. Terima kasih atas bantuan, pengalaman dan kenangan bersama kalian. 11. Semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini, yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu. Semoga Allah SWT memberikan berkah dan karuniaNya serta membalas kebaikan mereka. Amin. Demikian ini penulis ucapkan terimakasih dan mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kata-kata di dalam penulisan skripsi ini yang kurang berkenan bagi pihakpihak tertentu. Semoga skripsi ini bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.



Jakarta, 1 September 2015 Penulis



Mohamad Nurdiyansyah



DAFTAR ISI Halaman Judul Skripsi..................................................................................................



i`



Lembar Pengesahan Pembimbing...............................................................



ii



Lembar Pengesahan Panitia........................................................................



iii



Lembar Pernyataan......................................................................................



iv



Abstrak..........................................................................................................



v



Kata Pengantar.............................................................................................



vi



Daftar Isi........................................................................................................



viii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah.............. .................................................... 1 B. Batasan dan Rumusan Masalah......................................................... 6 C. Tujuan dan Manfaat Penulisan ........................................................ 7 D. Tinjauan Kajian Terdahulu.......................................................... .... 8 E. Kerangka Teoritis dan Konseptual................................................... 9 F. Metode Penelitian.......................................................... .................. 15 G. Sistematika Penulisan.......................................................... ............ 19 BAB II POLITIK HUKUM LAHIRNYA UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG DI INDONESIA A. Sejarah Rahasia Dagang.......................................................... ........ 21 B. Pengertian Rahasia Dagang.......................................................... ... 26 C. Ruang Lingkup Rahasia Dagang...................................................... 29 D. Unsur-unsur Rahasia Dagang.......................................................... 31 BAB III KETENTUAN PENGATURAN KEPEMILIKAN RAHASIA DAGANG A. Profil PT BPE dan PT HCMI.......................................................... 36 B. Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang............... 45 C. Lisensi Rahasia Dagang................................................................... 47 D. Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja................... .. 50 E. Pelanggaran Rahasia Dagang.......................................................... 54



BAB IV KETENTUAN PENGATURAN KOMPETENSI ABSOLUT DALAM SENGKETA RAHASIA DAGANG PADA PUTUSAN MA NOMOR 1713 K/Pdt/2010 A. Posisi Kasus.......................................................... ........................... 56 B. Dasar Pertimbangan Hakim MA dalam Memberikan Putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010........................................ .... 63 C. Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang.......................................... 65 BAB V PENUTUP A. Kesimpulan.......................................................... ............................ 72 B. Saran.......................................................... ...................................... 75 DAFTAR PUSTAKA.......................................................... ................................. 76 LAMPIRAN.......................................................................................................... 79



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Dalam perkembangannya masalah perdagangan dan industri nasional maupun internasional tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa semata-mata tetapi, didalamnya juga terlibat sumber daya lain berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan. Berkenaan dengan hal itu maka para investor dan pelaku bisnis merasa sangat berkepentingan terhadap adanya perlindungan Rahasia Dagang miliknya melalui sistem perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sesuai dengan standar internasional. Bagi mereka perlindungan yang memadai terhadap Rahasia Dagang pada umumnya merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan perdagangan dan investasi di suatu negara.1 Dipandang dari sudut pandang hukum hal ini sangat beralasan, sebab pelanggaran terhadap Rahasia Dagang akan sangat merugikan para penemu atau pemilik hak tersebut. Rahasia Dagang merupakan faktor yang sangat penting dalam upaya persaingan dagang yang jujur (fair cmpetition),



1 Ahmad M. Ramli, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, (Bandung: Mandar Maju,2000), h.1 .



1



2



sekaligus merupakan komoditas yang sangat berharga dan memilik nilai ekonomis tinggi.2 Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenanya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhagaan informasi ini karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis bagi perusahaan.3 Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaanya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya. 1. Bersifat Rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.



2



Ibid., h. 2.



3



Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika,2009), h.122.



3



2. Mempunyai Nilai Ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. 3. Informasi Dijaga Kerahasiaannya, apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Sedangkan yang dimaksud dengan pelanggaran Rahasia Dagang, apabila seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 30 tentang Rahasia Dagang. Disamping itu ada juga yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila: 1. Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat. 2. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Maksud dari rekayasa ulang (reverse engineering) dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.4 Dalam hal ini seorang pemilik Rahasia Dagang harus dapat menunjukan bahwa informasi yang dimilikinya mempunyai eksistensi dan Yusran Isnaini. Buku Pintar HAKI – Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual. (Bogor : Ghalia Indonesia. 2010) h. 102 4



4



nilai komersial tidak diketahui umum dan memerlukan biaya-biaya untuk merahasiakannya. Dalam proses pengadilan seseorang yang merasa hak atas informasi yang dirahasiakannya dilanggar harus dapat membuktikan bahwa telah terjadi pengambilalihan Rahasia Dagang secara tidak sah oleh tergugat Dalam Hukum Perdata Internasional hal seperti ini dikategorikan sebagai unjust enrichment.5 Dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Indonesia merasa telah melaksanakan kewajiban meberikan perlindungan terhadap pemegang hak undisclosed information dari praktek persaingan curang.6 Undang-Undang Rahasia Dagang ini dibuat dalam rangka memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, dimana diperlukan adanya jaminan perlindungan terhadap Rahasia Dagang, terutama dari tindakan persaingan curang.7 Lingkup tujuan diatas termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap kepemilikan Rahasia Dagang. Ada contoh kasus yang dialami Thomas Marshall (export) Ltd. V. Guinlee 1976, dimana pihak tergugat yang sebelumnya meletakkan jabatan sebelum habis 10 tahun jabatannya kemudian mendirikan perusahaan saingan. Informasi yang menjadi persoalan menyangkut sumber-sumber



5



Sudargo Gautama, Arbitrase Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Jurisprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, (Bandung: Biancipta, 1994), h.1 – 2. 6 Insan Budi Maulana, Langkah Awal Mengenal Undang-Undang Rahasia Dagang, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), h. 3. 7



Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2004), h. 63.



5



pemasok dan nama-nama pejabat serta kontrak-kontrak lainnya di Eropa dan Timur Jauh. Hakim memenangkan pihak penggugat dan ia menyatakan bahwa diperlukan empat unsur dalam mengkaji kualitas kerahasiaan yaitu: pertama, pembocoran informasi akan merugikan pemilik iinformasi atau akan menguntungkan pihak lain; kedua, pihak pemilik informasi harus yakin bahwa informasi itu benar-benar rahasia dan belum diketahui masyarakat luas; ketiga, keyakinan pemilik informasi atas hal itu harus bersifat wajar; dan keempat, informasi itu harus dinilai dari segi-segi kebiasaan dan praktik-praktik perdagangan atau industri khusus yang terkait.8 Sedangkan di Indonesia contoh kasusnya adalah putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010 yaitu sengketa antara PT Basuki Pratama Engineering (BPE) dengan PT Hitachi Industri Machinery Indonesia (HCMI). Putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010 permohonan kasasi oleh PT BPE dikabulkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan gugatan yang diajukan PT BPE adalah ranah Rahasia Dagang dan membatalkan putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Bandung No. 328/PDT/2009 serta menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Salahnya penerapan hukum yang digunakan Pengadilan Negeri Bekasi menimbulkan bahaya dari ketidakterlindungan Rahasia Dagang cukup berdampak negatif bagi berlangsungnya suatu usaha mengingat suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan 8



h.382.



Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual,(Bandung: PT.Alumni, 2003),



6



persaingan yang ada. Oleh karena itu terbuka pemanfaatan, pencurian informasi bisnis guna mendapatkan Rahasia Dagang dari lawan bisnisnya. Sehingga rawan terjadi kecurangan dalam persaingan usaha yang jauh dari prinsip keadilan dan kejujuran. Berkaitan dengan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk memilih judul ‘’Perlindungan Hukum Dan Sengketa Rahasia Dagang (Analisis Putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010)’. B. Pembatasan dan Rumusan Masalah 1. Pembatasan Masalah Agar masalah yang akan penulis bahas tidak terlalu meluas sehingga dapat mengakibatkan ketidakjelasan maka penulis membuat pembatasan masalah yakni, membahas perlindungan pemilik Rahasia Dagang di Indonesia serta penegakannya. 2. Rumusan Masalah Berdasarkan masalah dan pembatasan masalah yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: a. Bagaimana politik hukum peraturan perundang-undangan Rahasia Dagang di Indonesia ? b. Bagaimana pengaturan mengenai pemilik dan pemegang hak Rahasia Dagang berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2000? c. Bagaimana pengaturan mengenai persoalan kompetensi absolut sengketa Rahasia Dagang pada putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010 ?



7



C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Secara umum tujuan penulisan ini adalah untuk mendalami tentang permasalahan-permasalahan yang telah dirumuskan dalam perumusan masalah. Secara khusus tujuan penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Untuk mengetahui politik hukum dibuatnya peraturan perundangundangan Rahasia Dagang. b. Untuk mengetahui pengaturan mengenai pemilik hak Rahasia Dagang. c. Untuk mengetahui pengaturan mengenai kompetensi absolut sengketa Rahasia Dagang pada putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010. 2. Manfaat Penulisan Adapun manfaat penulisan ini adalah sebagai berikut: a. Secara teoritis penelitian ini dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dalam hukum HKI, utamanya mengenai segala aspek



yang menyangkut



perlindungan hukum



terhadap



pemegang atau pemilik hak Rahasia Dagang. b. Selain itu adanya tulisan ini dapat menambah perbendaharaan koleksi karya ilmiah dengan memberikan kontribusi juga bagi perkembangan hukum bisnis.



8



D. Tinjauan (Review) Kajian Terdahulu Sebagai bahan pertimbangan dalam penilitian ini, penulis akan menyertakan beberapa hasil penilitian terdahulu sebagai perbandingan tinjauan kajian materi yang akan dibahas, sebagai berikut: Skripsi yang disusun oleh Gema Satriani dari Universitas Sumatera Utara Medan 2006 dengan judul perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam ruang lingkup haki menurut Undang-Undang No.30 Tahun 2000. Pada skripsi ini menjelaskan tentang perlindungan Rahasia Dagang dan penegakannya secara khusus yaitu berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2000 saja. Buku dari Tim Lindesy yang berjudul “Hak Kekayaan Intelektual‘’ yang diterbitkan oleh PT Alumni Bandung, pada tahun 2013. Pada buku tersebut tidak diuraikan secara jelas mengenai sanksi terhadap pelanggaran Rahasia Dagang dan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi Rahasia Dagang. Sebagai perbandingan sekaligus pembeda, pada skripsi ini penulis fokus terhadap perihal akibat dari adanya pelanggaran di dalam Rahasia Dagang dan perlindungan Rahasia Dagang. Yang menyebabkan meruginya para pemilik hak Rahasia Dagang, karena para pihak lain yang dianggap kurang bertanggung jawab. Jadi terdapat perbedaan pembahasan dan masalah yang diangkat penulis dengan penelitian-penelitian yang sudah ada.



9



E. Kerangka Teoritis Hukum tentang Rahasia Dagang mulai dikembangkan pada abad ke -19. Satu kasus yang berkaitan dengan Rahasia Dagang adalah kasus Prince Albert V. Strange. Kasus Rahasia Dagang yang terjadi pada tahun 1849 ini adalah sebagai berikut: Ratu Victoria dan Pangeran Albert memiliki kegemaran membuat lukisan-lukisan pada logam. Ratu dan suaminya membuat lukisan-lukisan pada logam itu untuk hobi dan kesenangan mereka yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi mereka semata-mata, meskipun kadang-kadang lukisan itu mereka berikan sebagai kenangkenangan bagi teman-teman dekat mereka. Suatu saat lukisan itu diserahkan kepada seorang ahli cetak untuk di gravir dan ahli gravir itu secara diam-diam membuat tiruan-tiruan yang kemudian diserahkan kepada tergugat ( Pangeran Albert) yang berniat memamerkan karya-karya tersebut dalam suatu pameran yang terbuka untuk umum yang penyelenggaraannya dikomersialkan. Pengadilan memutuskan untuk melarang pameran tersebut karena kepemilikan atas lukisan-lukisan itu diperoleh berdasarkan pelanggaran atas kepercayaan yang telah diberikan



dan kerahasiaan yang terangkum dalam sebuah



kontrak.9



9



Ahmad M. Ramli, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, h.32.



10



Rahasia Dagang sebagai suatu aset yaitu lebih tepatnya intangible asset memiliki beberapa



teori dalam perlindungannya. Perlindungan



Rahasia Dagang didasarkan atas beberapa teori yaitu sebagai berikut :10 1.



Teori hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan Rahasia Dagang karena Rahasia Dagang merupakan salah satu asset. Sebagai hak milik Rahasia Dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Prinsip Hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam Pasal 570 menyatakan bahwa : “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan Undang-Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan Undang-Undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.



2. Teori kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan mengenai Rahasia Dagang. Dalam sistem hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip hukum Eropa Kontinental dianut



10 Gunawan Widjaja, Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang, ( Jakarta :Business News ,2001 ), h.120.



11



bahwa kontrak atau perjanjian pada umumnya merupakan sumber perikatan ( Pasal 1233 BW ). Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang. Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi. Prinsip perlindungan berdasarkan hukum kontrak ini sangat relevan dengan bentuk perlindungan berdasarkan system hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan karyawan merupakan salah satu masalah penting berkenaan. Berkenaan dengan Rahasia Dagang. Tingginya tingkat keluar masuk karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain menyebabkan perlunya pengaturan Rahasia Dagang ini diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Teori ini pun terkait dengan masalah “orang dalam” perusahaan (insider trading). Perlu ditegaskan di sini bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawannya yang isinya melarang penggunaan teknologi atau informasi yang telah diketahui secara umum atau merupakan public domain adalah suatu tindakan yang dianggap sebagai cacat hukum.11 3.



Teori Perbuatan Melawan Hukum dapat menjadi dasar dari perlindungan atas Rahasia Dagang. Hal ini merupakan salah satu jalan keluar sebagai konsekuensi perlindungan atas HKI yang tidak



11



Ahmad M. Ramli, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, h.50-51.



12



didaftarkan seperti halnya Rahasia Dagang.12 Dalam kaitannya sebagai dasar terhadap perlindungan Rahasia Dagang, maka teori perbuatan melawan hukum ini menggolongkan pelanggaran Rahasia Dagang adalah sebagai perbuatan melawan hukum, dimana pelanggaran terhadap Rahasia Dagang berarti pelanggaran terhadap penggunaan informasi Rahasia Dagang sesuai isi Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2000. Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan aset-aset intelektual atau HKI, termasuk Rahasia Dagang di Barat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori “reward”, teori “recovery” ,teori “incentive”, dan teori “risk” yang dimaksud dengan teori-teori ini adalah;13 1. Teori reward menyatakan ,sebenarnya bahwa pencipta atau penemu yang menghasilkan penemuan yang harus dilindungi harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan. Terkandung pengertian dari masyarakat mengenai penghargaan atas jerih payah seseorang atau suatu pengakuan atas keberhasilan yang dicapai. Teori reward mendalilkan bahwa apabila individu-individu yang kreatif diberi insentif berupa hak eksklusif, maka hal ini akan merangsang individu-individu lain untuk bereaksi. 2. Teori recovery menyatakan bahwa penemu atau pencipta setelah mngeluarkan jerih payah dan waktu serta biaya , harus memperoleh



12



Ibid., h. 52.



13 P. Cita Citrawinda, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi, (Jakarta: Chandra Pratama, 2005), h. 126.



13



kesempatan untuk memperoleh kembali sesuatu dari apa yang telah dikeluarkannya 3. Teori incentive menyatakan bahwa dalam rangka menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu intensif yang dapat memacu agar kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat dimaksudkan dapat terjadi. 4. Teori risk yang mengakui bahwa kekayaan intelektual adalah hasil karya yang mengandng resiko, kekayaan intelektual yang merupakan hasil dari suatu penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain telah lebih dahulu menemukan cara tersebut atau pun memperbaikinya dan dengan demikian wajar untuk memberikan perlindungan terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut. F. Kerangka Konseptual Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang terdiri dari sebelas Bab dan sembilan belas pasal ini mengatur pengertian atau definisi dari Rahasia Dagang dalam rumusan Pasal 1 angka (1), dengan rumusan sebagai berikut:14 “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”.



14 Gunawan Widjaja, SERI HUKUM BISNIS : RAHASIA DAGANG, (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2001), h.77-78.



14



Pengertian hak Rahasia Dagang dibedakan dari pengertian tentang Rahasia Dagang, yang diatur dalam rumusan Pasal 1 angka (2), yang berbunyi; “ Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini” . jika kita baca rumusan UndangUndang Rahasia Dagang lebih lanjut, dapat kita temui 3 pasal yang mengatur mengenai hak atas Rahasia Dagang ini, yaitu ketentuan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7. Ketiga pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilik Rahasia Dagang (dalam Pasal 4) dan pemegang Rahasia Dagang dalam Pasal 6 dan Pasal 7), berhak untuk ;15 1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya 2. Memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang tersebut. Rahasia Dagang dapat dilanggar dengan cara-cara sebagai berikut;16 Pasal 11 menjelaskan bahwa pemilik informasi rahasia atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 4. Pasal 13 menjelaskan bahwa pelanggaran suatu Rahasia Dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkannya atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis maupun yang tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.



15



Ibid, h. 84.



16



Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung :PT. Alumni, 2013), h. 250.



15



Pasal 14 menjelaskan bahwa seseorang dapat dianggap melangar suatu Rahasia Dagang apabila dia memperolehnya dari pihak lain dengan cara yang tidak layak atau sah atau dengan cara yang bertentangan dengan hukum yang ada. Kalau disimak pertimbangan hukum dibentuknya Undang-Undang Rahasia Dagang ada dua alasan mengapa Indonesia perlu memiliki undangundang yang khusus mengatur dan melindungi Rahasia Dagang, yaitu untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari dari sistem HKI.17 G. Metode Penelitian Dalam penulisan skripsi ini dibutuhkan data yang akurat, yang dititikberatkan pada data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer dari penelitian lapangan yang mendukung data sekunder, sehingga permasalahan pokok yang diteliti dapat ditemukan. Agar data yang dimaksud dapat diperoleh dan dibahas, peneliti menggunakan metode penelitian sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini, digunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif (yuridis normatif).



17 OK. Saidin , Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013), h. 542.



16



Penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif) adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.18 Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum kekayaan intelektual khususnya di bidang Hak Rahasia Dagang. Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus). Dalam kaitannya dengan penelitian hukum normatif, akan digunakan beberapa pendekatan, yaitu:19 a. Pendekatan Perundang-undangan (statuteapproach) Pendekatan Perundang-undangan (statuteapproach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan pengaturan dan perlindungan terhadap Hak Rahasia Dagang, di antaranya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 30 Tahun 2000, Konvensi Paris dan TRIPs. b. Pendekatan Konsep (conceptual approach) Pendekatan Konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : pengertian pemilik atas



18 Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), h. 13-14. 19



Johnny Ibrahim, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, (Malang: BayumediaPublising, 2007), h.300



17



hak Rahasia Dagang, pengertian pelanggaran dalam Rahasia Dagang dan pengertian Rahasia Dagang beserta syaratnya. Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturanhukum ke depan tidak lagi terjadi pemahaman yang ambigu. 2. Spesifikasi Penelitian Spesifikasi atau jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas.20 Data yang diperoleh dari penelitian diupayakan memberikan gambaran atau mengungkapkan berbagai faktor yang berhubungan erat dengan gejala-gejala yang diteliti, kemudian dianalisa mengenai penerapan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan dara atau informasi mengenai pelaksanaannya serta hambatan-hambatan yang dihadapi. 3. Sumber Data Dalam mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan difokuskan pada pokok-pokok permasalahan yang ada, sehingga dalam penelitian ini tidak penyimpangan dan kekaburan dalam pembahasan. Data yang digunakan hanyalah data sekunder. Data sekunder merupakan data yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah teknik untuk mencari bahan-bahan atau data-data yang bersifat sekunder yaitu data-data yang erat 20



Rony Hanitijo, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988), h. 35



18



hubungannya dengan bahan primer dan dapat dipakai untuk menganalisa permasalahan. a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum sifatnya mengikat21, yaitu: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 4. Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan objek penelitian. b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer22, yaitu: 1. Berbagai hasil penelitian mengenai Hak atas Rahasia Dagang 2. Berbagai buku yang membahas mengenai Hak atas Rahasia Dagang 3. Berbagai artikel dan makalah dalam majalah dan jurnal c. Bahan hukum tersier , bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang terdiri dari: 1. Kamus Hukum 2. Kamus bahasa Indonesia 3. Kamus bahasa Inggris 4. Dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian untuk diterapkan dalam penelitian ini.



21



Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, h. 52



22



Ibid, h.53



19



4. Teknik Pengolahan dan Analisis Data Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yang diperoleh dari data yang bersumber dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dianalisa secara interpretatif menggunakan teori maupun hukum positif yang telah dituangkan, kemudian secara induktif ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. 5. Metode penulisan Dalam penyusunan penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan sesuai dengan sistematika penulisan yang ada pada Buku Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2012. H. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran garis besar mengenai tiap-tiap bab sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Pada bab ini menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Batasan dan Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Tinjauan (Review) Kajian Terdahulu, Kerangka Konseptual, Metodologi Penelitian,



Sistematika



Penulisan



yang



berkenaan



permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.



dengan



20



Bab II Politik Hukum Lahirnya Undang-Undang Rahasia Dagang di Indonesia Pada bab ini akan dijelaskan tentang Sejarah Rahasia Dagang, Pengertian Rahasia Dagang, Ruang Lingkup Rahasia Dagang, dan Unsur-unsur Rahasia Dagang Bab III Ketentuan Pengaturan Kepemilikan Rahasia Dagang Pada bab ini mejelaskan tentang Profil PT BPE dan HCMI, Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang, Lisensi Rahasia Dagang, Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja dan Pelanggaran Rahasia Dagang Bab IV Ketentuan Pengaturan Kompetensi Absolut Dalam Sengketa Rahasia Dagang Pada Putusan MA Nomor 1713K/Pdt/2010 Pada bab ini dijelaskan mengenai analisis putusan Ma Nomor 1713K/Pdt/2010 tentang pelanggaran Rahasia Dagang dan penyelesain sengketa Rahasia Dagang Bab V Penutup Kesimpulan dan Saran



BAB II POLITIK HUKUM LAHIRNYA UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG DI INDONESIA



A. Sejarah Rahasia Dagang di Indonesia Dalam melakukan kerjasama internasional Indonesia resmi menjadi anggota Organisasi HKI Dunia/World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1979 dengan meratifikasi Convention Establising the World Intellectual Property Organization melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 dan melalui Keputusan Presiden yang sama diratifikasi pula Paris Convention sedangkan Bern Convention diratifikasi sesuai Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997.1 Indonesia juga menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia/ World Trade Organization (WTO) dengan menandatangani Agreement Estabilishing The World Trade Organization dan meratifikasinya dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Estabilishing The World Trade Organization yang berarti pula berkewajiban mempedomani persetujuan tersebut ke dalam legislasi nasionalnya. Sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menyesuaikan dengan standar TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good) dalam hal definisi, administrasi dan penegakkan HKI,



1



Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual,(Bandung: PT.Alumni,



2003), h.5.



21



22



penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam persetujuan TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi untuk seluruh anggota WTO termasuk Indonesia.2 Momentum kehadiran Rahasia Dagang secara utuh di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional khususnya TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, Inculding Trade in CounterfeiBt Good). Adanya pengaturan Rahasia Dagang dalam TRIPs menunjukan bahwa telah ada kesepakatan, minimal bagi anggota peserta WTO (World Trade Organisation) . Perlindungan Rahasia Dagang dalam suatu negara akan mendorong masuknya investasi, inovasi dan kemajuan teknologi. Para investor akan merasa aman dan dihargai karena ada perlindungan atas Rahasia Dagangnya dan akan berpengaruh langsung pada keseluruhan perekonomian negara. Rahasia Dagang merupakan bagian dari HKI, sehingga hal ini diatur dalam Persetujuan TRIPs menggunakan istilah Undiscloused Information untuk menunjukan informasi yang harus dirahasiakan. Pengaturannya dapat dijumpai dalam Section 7 Protection of Undiscloused Information, Pasal 39 Persutujuan TRIPs.3 Ketentuan Pasal 39 Persetujuan TRIPs ini didasarkan untuk menjamin perlindungan yang efektif untuk mengatasi persaingan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 bis Paris Convention. Untuk itu negaranegara WTO wajib memberikan perlindungan terhadap informasi yang



2



Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung :PT. Alumni, 2013), h. 31.



3



Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, h.385.



23



dirahasiakan dan data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah. Meskipun perlindungan terhadap pemilik hak Rahasia Dagang tidak harus selalu diatur dalam suatu undang-undang khusus, karena bisa saja perlindungan itu diatur dalam satu undang-undang yang bersifat umum, yang didalamnya juga memberikan perlindungan terhadap pemilik hak Rahasia Dagang sebagaimana diterapkan di beberapa negara maju seperti, Amerika Serikat, Jerman, Jepang atau Australia. Namun Indonesia menganggap perlu membuat secara khusus Undang-Undang Rahasia Dagang yang memberikan perlindungan terhadap pemilik hak tersebut. Pada tanggal 20 Desember 2000 Indonesia mengundanggkan Undang-Undang



No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. sebagai



landasan dasar diingatkan pada waktu membuat Undang-Undang No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang ada ketentuan yang penting dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 5 angka (1), Pasal 20 angka (1) dan Pasal 33 yang dikenal sebagai pasal-pasal perlindungan tentang pihak ekonomi lemah dari masayarakat di dalam republik indonesia4 Pembahasan 3 (tiga) rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang , Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hingga menjadi undang-undang dapat dianggap cukup lama dan berlangsung selama setahun sejak diajukan pemerintah kepada DPR pada tanggal 17



4 Sudargo Gautama, Komentar Undang-Undang Rahasia Dagang, (Bandung: Citra Aditya Bakti ,2003), h, 4.



24



Desember 1999 hingga disetujui untuk menjadi undang-undang pada rapat pleno DPR tanggal 4 Desember 2000.5 Ada 2 aspek yang mendasari latar belakang lahirnya UndangUndang Rahasia Dagang . Aspek pertama adalah telah diratifikasinya Agreement Estabilishing the World Trade Organization (Persetujuan Pmbentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dimana didalamnya tercakup Agreement Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, dengan Undang-Undang No.7 Tahun1994. Didalam TRIPs inilah ditulis tentang perlunya dibuat dan diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang. Aspek kedua adalah yang mendasari Undang-Undang No.30 tahun 2000 adalah mengingat Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat (lembaran negara Republik Indonesia tahun 1999 No.33 Tambahan lembaran negara Republik Indonesia No.3817). Adanya perlindungan HKI dan khususnya Rahasia Dagang yang baik diharapkan dapat mengurangi dampak terjadinya persaingan curang atau persaingan tidak sehat. Bahkan menurut sejarah penamaannya pada saat pembahasan undang-undang tersebut pernah diajukan dengan nama (rancangan undang-undang anti persaingan curang). Jadi ternyata lahirnya Undang-Undang No.30 tentang Rahsaia Dagang tersebut sejalan dengan



5 P. Cita Citrawinda, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi, (Jakarta: Chandra Pratama, 2005), h. 56-57.



25



pokok pemikiran dalam TRIPs, yang menjadi bagian dari perjanijian pembentuk WTO.6 Kalau disimak pertimbangan hukum dibentuknya Undang-Undang Rahasia Dagang ada dua alasan mengapa Indonesia perlu memiliki undangundang yang khusus mengatur dan melindungi Rahasia Dagang, yaitu untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari dari sistem HKI.7 Dasar hukum dari segi formal maupun segi material bidang Rahasia Dagang adalah Pasal 5 angka 1,Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, sehingga lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) disahkan dengan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1994 (lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3564) yang mencangkup Agreement on Trade Related aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), yang merupakan lampiran dari



6 Gunawan Widjaja, SERI HUKUM BISNIS : RAHASIA DAGANG, (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2001), h.5. 7



OK. Saidin , Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013), h. 542.



26



agreement tersebut di atas, antara lain mewajibkan kepada negara anggota seperti Indonesia mempunyai dan melaksanakan peraturan perundangundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Rahasia Dagang.8 B. Pengertian Rahasia Dagang Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Rahasia Dagang, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Rahasia Dagang tersebut. Jika telah mengetahui pengertian tersebut, maka untuk menuju pada tahap pembahasan akan lebih memudahkan untuk semakin mengerti dan memahami hal tersebut. Istilah Rahasia Dagang itu sendiri di beberapa Negara berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Istilah Rahasia Dagang dikenal secara luas dalam sistem Anglo Saxon dan dipergunakan baik dalam produk-produk hukum dan kepustakaan hukum. Sarjana-sarjana hukum terkemuka Amerika Serikat, seperti Robert Merges, Pamela Samuelson, Richard M Buxbaum menggunakan istilah Rahasia Dagang meskipun telah lahir istilah baru yaitu informasi yang dirahasiakan yang diakomodasi dalam TRIPs tersebut. Di Prancis, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat dan banyak Negara lainnya menyatakan bahwa pengetahuan dalam bidang industri dapat merupakan suatu trade secret atau Rahasia Dagang, walaupun proses umum atau metode itu berkaitan dengan hal yang dapat dipatenkan atau secara umum dapat diketahui oleh masyarakat luas9



8 Pipin Syarifin, Peraturan Hak Kekayan Intelektual di Indonesia , (Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2004), h.51.



9



Insan Budi Maulana, Langkah Awal Mengenal Undang-Undang Rahasia Dagang, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), h. 18.



27



TRIPs dalam hal ini memberikan istilah agak berbeda dengan menyatakan sebagai informasi yang dirahasiakan, istilah ini pada prinsipnya merupakan pedoman dari istilah Rahasia Dagang. Dengan catatan bahwa kesepakatan GATT-WTO dalam TRIPs tampak bermaksud memperluas istilah Rahasia Dagang ini. Berbeda dengan penggunaan istilah yang digunakan dalam Sistem Hukum Amerika Serikat, Sistem Hukum Inggris memberikan istilah yang lebih mendekati terminologi yang digunakan TRIPs dengan menyebutkannya sebagai informasi rahasia (confidential information) untuk Rahasia Dagang, sedangkan hukum dan praktek pengadilan Australia justru menggunakan istilah yang sama dengan Amerika Serikat yaitu Rahasia Dagang.10 Terlepas dari semua perbedaan tentang penyebutan istilah Rahasia Dagang itu sendiri, pada prinsipnya Rahasia Dagang merupakan bagian dari informasi rahasia. Informasi Rahasia adalah informasi yang tidak boleh diketahui siapa saja, kecuali petugas atau pejabat yang diberi wewenang untuk melaksanakan dan menyimpan informasi rahasia tersebut. Informasi rahasia dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis menurut pemilik atau sumbernya, yaitu :11 a. Rahasia Pribadi (private secret), dimiliki seseorang yang patut dirahasiakan, misalnya catatan harian pengusaha melalui sekretarisnya, kisah kehidupan pribadi masa lalu, kiat sukses dalam pemasaran.



10 Ahmad M. Ramli, H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, (Bandung: Mandar Maju,2000), h. 33-34. 11



Ibid ,h. 36.



28



b. Rahasia Politik (political secret), dimiliki oleh negara atau partai politik misalnya rahasia jabatan, strategi penguasaan suatu wilayah, pembatasan ruang gerak partai politik, strategi mempertahankan kekuasaan. c. Rahasia Pertahanan dan Keamanan (defence and security secret), dimiliki negara, misalnya strategi pengembangan militer, pembangunan pabrik senjata, pertahanan negara yang efektif, daerah kawasan militer. d. Rahasia Dagang (trade secret), dimiliki perusahaan atau pengusaha, misalnya penemuan teknologi, proses produksi dan pemasaran, manajemen perusahaan, formula produk berkualitas, program komputer, dan komputerisasi data prospek perusahaan. Pengertian yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka (1) yaitu : “Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi dan atau bisnis yang tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”. Pada prinsipnya bahwa Rahasia Dagang merupakan segala informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam rangka kegiatan perdagangan. Informasi yang sangat strategis sifatnya ini memiliki potensi mengandung nilai ekonomis yang tinggi karena dapat digunakan untuk alat bersaing dengan para competitor. C. Ruang Lingkup Rahasia Dagang



29



Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut :12 a. Bentuk HKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Kecuali kalau informasi mengenai suatu penemuan diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh dari negara. Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah merek tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia Dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu bernilai. Rahasia Dagang terdiri informasi yang hanya bernilai komersial kalau kerahasiannya tidak hilang. b. Rahasia Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi itu bernilai komersial. c. Bentuk HKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya



12



Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual, h. 238-239.



30



sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek. Selain itu, perlindungan terhadap Rahasia Dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas dan cara untuk mendapatkannya dapat dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat dengan syarat-syarat formal seperti halnya yang terjadi dalam sistem hukum paten, yang memerlukan pemenuhan formalitas dan proses pemeriksaan. Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang, lingkup Rahasia Dagang melingkupi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyrakat. R. Mark Haligan memberikan beberapa contoh ruang lngkup Rahasia Dagang yang didasarkan pada hukum



Amerika Serikat



diantaranya, Informasi teknikal/penelitian dan pengembang: informasi teknologi, informasi yang berhubungan dengan riset dan pengembangan, formula-formula,



senyawa-senyawa /bahan campuran, proses-proses,



catatan-catatan, dan yang lainnya.13 Informasi yang dilindungi Rahasia Dagang mencakup informasi bisnis atau informasi teknologi yang dapat berupa formula kimia (Chemical formula), proses industri, informasi harga, barang atau produk yang



13 Tomi Suryo Utomo, “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010). H, 166.



31



dihasilkan, daftar konsumen dan informasinya, bahan pasokan, dan metode penjualan.14 D. Unsur – Unsur Rahasia Dagang Jika kita perhatikan rumusan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Rahasia Dagang, akan dapat kita tarik kesimpulan bahwa Rahasia Dagang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:15 a. Adanya pengertian mengenai informasi Undang-Undang Rahasia Dagang sama sekali tidak memberikan definisi atau pengertian tentang informasi. Dengan demikian maka apakah ini berarti pengertian informasi harus dapat kita cari dari pengertian yang seumumnya. Jika kita lihat pengaturan yang diberikan di Amerika Serikat dan pembatasan dalam pengertian disebutkan dalam huruf e



khususnya yang berkaitan dengan kewajiban penjagaan



informasi dan bukti keberdaan informasi yang berharga, dapat dikatakan bahwa informasi yang dimaksudkan disini adalah informasi yang bersifat tertulis. b. Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum Informasi akan dianggap rahasia jika informasi itu merupakan sebuah konsep, ide atau informasi yang hanya diketahui pemilik serta tidak dapat diperoleh oleh pihak lain dan belum diketahui secara umum.



14



Rahmi Jened, “Hak Kekayaan Intelektual” (Surabaya: Airlangga University Pres, 2010)



h. 217-218. 15



Gunawan Widjaja, SERI HUKUM BISNIS : RAHASIA DAGANG, h.78.



32



Jika informasi diumumkan kepada masyarakat, kerahasiaan dari informasi tersebut akan hilang. Misalnya menurut hukum Australia, perusahaan umum wajib mengungkapkan informasi tertentu agar pelaku pasar dapat memperoleh gambaran secara layak mengenai aktivitasnya. Sifat kerahasiaan dari informasi itu dianggap hilang ketika diungkapkan. Akan tetapi apabila dokumen harus diserahkan ke pengadilan untuk keperluan terbatas, informasi dalam dokumen tersebut tetap dianggap rahasia, karena pengungkapan itu terbatas dan tidak untuk masyarakat.16 c. Informasi tersebut berada dalam lapangan teknologi dan/atau bisnis Limitasi yang diberikan dalam definisi Rahasia Dagang oleh Undang-Undang No.30 Tahun 2000 adalah informasi tersebut harus berada dalam bidang teknologi atau bisnis. Undang-Undang Rahasia Dagang juga tidak memberikan rumusan atau penjelasan lebih lanjut tentang arti di bidang teknologi dan/ atau bisnis. Rumusan Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang yaitu: “Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.” Ini berarti informasi dalam bidang teknologi dan/ atau bisnis ini adalah informasi yang merupakan suatu proses yang dapat berupa sistem atau prosedur atau tata cara jalannya suatu kegiatan usaha, baik yang



16



Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual, h. 240-241.



33



berhubungan dengan teknologi (dalam bentuk formulasi produk barang) maupun sistem kegiatan jalannya usaha itu sendiri (dalam bentuk produk jasa). Mengenai makna teknologi adalah bahwa teknologi yang dimaksud disini adalah proses pembuatan produk, yang dalam hal tertentu, jika memenuhi persyaratan perolehan paten dapat merupan teknologi yang dapat dipatenkan. Sedangkan kata bisnis mengandung arti yang sangat luas meliputi baik metode pengolahan, pola penjualan, pola pendistribusian, atau barang dan lain-lain yang dianggap unik dan berharga. d. Memiliki nilai ekonomi Rumusan Pasal 3 angka (3) Undang-Undang No.30 Tahun 2000 merumuskan bahwa: ‘’Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.” Makna menunjukan



menjalankan bahwa



kegiatan



informasi



yang



tersebut



bersifat



akan



komersial,



bermanfaat



dan



menguntungkan jika dilakukan secara massal, dan tidak hanya diperuntukkan dan dipergunakan secara terbatas. Hal ini menunjukan kembali bahwa dalam Rahasia Dagang, yang dirahasiakan adalah suatu sistem, prosedur, tata cara, proses, formula dan bukan produk itu sendiri. Melalui rangkaian kegiatan dengan mempergunakan sistem, tata cara, proses dan/ atau formula yang dirahasiakan, produk, baik barang atau



34



jasa yang dihasilkan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan secara ekonomis. e. Kewajiban menjaga kerahasiaannya oleh pemiliknya Ketentuan Pasal 3 angka (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 menyatakan bahwa : “Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.” Agar pengajuan gugatan terhadap pelanggaran kerahasiaan berhasil, pemilik Rahasia Dagang harus membuktikan penerima Rahasia Dagang memiliki kewajiban untuk menjaga sifat kerahasiaan dari informasi tersebut karena informasi itu diberikan secara rahasia. Keadaan dimana informasi diperoleh akan menentukan apakah ada kewajiban untuk menjaga kerahasiaan. Secara umum diatur bahwa ada kewajiban untuk menjaga kerahasiaan jika dianggap layak bagi seseorang yang berada dalam posisi yang sama dengan penerima informasi, mengakui informasi tersebut diberikan kepadanya secara rahasia.17 Kecenderungan dipilihnya bentuk perlindungan melalui Rahasia Dagang setidak-tidaknya dilandasi oleh dua alasan, pertama karena seringkali substansi yang diinginkan untuk mendapat perlindungan merupakan hal yang tidak dapat diberi paten, seperti halnya daftar pelanggan perusahaan, data keuangan, nota-nota bisnis dan lain-lain. 17



Ibid. 242.



35



Kedua, mungkin juga hal yang ingin dilindungi sebenarnya memungkinkan untuk diberi hak paten, tetapi investor lebih memilih bentuk perlindungan Rahasia Dagang karena berbagai alasan seperti jangka waktu perlindungan yang tidak terbatas, nilai kerahasiaan yang lebih terjamin, mahalnya biaya di kantor paten dan formalitas pendaftaran yang lebih rumit.18



18



http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/2447/1984 diakses pada tanggal 20 Juni 2015.



36



BAB III KETENTUAN PENGATURAN KEPEMILIKAN RAHASIA DAGANG



A. Profil PT. Basuki Pratama Engineering dan PT. Hitachi Construction Machienery Indonesia 1. PT.Basuki Pratama Engineering a. Sejarah1 PT. Basuki Pratama Engineering, didirikan pada tanggal 16 Juli 1981 oleh dua bersaudara yakni Johannes Sujanto Basuki dan Stefanus Widagdo Basuki. Dengan hanya mempekerjakan beberapa pekerja dalam suatu bengkel kecil, PT. Basuki Pratama Engineering memulai usahanya dalam memproduksi Kiln Dryer System. Dengan memiliki standar kualitas dan efisiensi yang tinggi, produk yang dihasilkan PT. Basuki Pratama Engineering dapat diterima dengan baik pada pasar lokal, baik perusahaan-perusahaan maupun pabrikpabrik yang ada. PT. Basuki Pratama Engineering merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. “Desain menjadikan produk berkualitas”, itulah moto dari PT. Basuki Pratama Engineering. Sekarang, produk yang dihasilkan PT. Basuki Pratama Engineering sudah diekspor ke beberapa negara. Dengan



1



http://www.basuki.com/ diakses pada tanggal 20 Juni 2015.



36



37



memelihara kualitas dari produk, PT. Basuki Pratama Engineering akan terus menjadi “pemain” kuat di pasarnya. PT. Basuki Pratama Engineering, disamping menghasilkan produk yang sangat berkualitas, juga memperhatikan kepuasan dari konsumennya. Saat ini PT. Basuki Pratama Engineering menjadi pemimpin pasar untuk Kiln Dryer System, mempekerjakan ± 400 karyawan yang profesional, dengan lahan pabrik ± 14000m2 yang bertempat di kawasan industri Pulogadung. Disamping memproduksi Kiln Dryer System, PT. Basuki Pratama Engineering juga memproduksi boilers, pollution control system, heaters, timber impregnation plant and centrifugal fan. b. Tata Kelola Perusahaan2 1) President Directors Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional di PT Basuki Pratama Engineering. Membawahi: General Manager Operation, Sales Director Area I & II, Finance & Administration Director, QA/QC (Quality Assurance / Quality Control). 2) General Manager Operation Bertanggung jawab atas berjalannya pabrik secara keseluruhan, membawahi: a) Engineering, bertanggung jawab atas kelancaran produksi dari aspek technical.



2



http://thesis.binus.ac.id/Asli/Bab1/2006-2-01064-TI-bab%201.pdf diakses pada tanggal 20 Juni 2015.



38



b) Fabrication 1. PPC , bertanggung jawab atas perencanaan produksi. 2. Production ,bertanggung jawab atas pelaksanaan produksi. 3. Installation & Maintenance ,bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan mesin. 3) Sales Director Area I Bertanggung jawab atas penjualan di daerah Jakarta, Semarang, dan sekitarnya. 4) Sales Director Area II Bertanggung jawab atas penjualan di daerah Surabaya dan Bandung 5) Finance & Administration Director Bertanggung jawab mengurusi finansial dan pembukuan serta yang mengurusi administrasi kepegawaian, membawahi: a. Procurement / Sub-contracting ,bertanggung jawab atas pengadaan barang serta bertanggung jawab atas ekspedisi. b. Accounting ,bertanggung jawab atas pembukuan, invoice, account payable, dll c. Finance ,bertanggung jawab atas finansial perusahaan d. Personnel & General Affair ,mengurusi personalia (absen, gaji, lembur, dll) dan bertanggung jawab atas urusan kerumah-tanggaan (makan, minum, seragam, mobil dinas, ruangan, dll).



39



6) QA / QC ,bertanggung jawab dalam penjaminan kualitas ke pelanggan serta bertanggung jawab langsung dalam kontrol dan pengecekan kualitas produk. c. Proses Produksi3 Pada dasarnya di PT. Basuki Pratama Engineering, proses produksi terdiri dari 5 tahapan: Cutting, Machining, Assembly/Welding, Finishing, Elektrik. 1) Cutting Yaitu proses pemotongan material mentah menjadi ukuran yang diinginkan. 2) Machining Aktifitas pengerjaan point-point tertentu pada part yang membutuhkan tingkat ketelitian (presisi) yang tinggi. 3) Assembly/Welding Aktifitas menyambungkan dua part atau lebih dengan menggunakan mesin las. 4) Finishing Proses menghilangkan scrap yang masih menempel pada part after-assembly/welding. 5) Elektrik Pemasangan sistem electric pada produk yang dihasilkan. d. Sistem Kerja4



3



Ibid



4



ibid



40



Sistem kerja yang diterapkan pada PT Basuki Pratama Engineering, adalah dengan mematuhi peraturan K3 yang ditetapkan dan memastikan lingkungan dan alat kerja yang mereka gunakan aman (5K). Kebijakan PT Basuki Pratama Engineering tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu: 1) Melakukan perbaikan kinerja bidang keselamatan dan kesehatan kerja dengan mengembangkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara berkesinambungan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 2) Menetapkan tujuan dan sasaran dibidang keselamatan dan kesehatan kerja sesuai kebutuhan dan kepentingan serta meninjaunya secara berkala. 3) Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja. Dan 5K terdiri dari: 1) Ketertiban Menata mana yang perlu dan mana yang tidak perlu, yang tidak perlu kita buang. 2) Kerapihan Meletakkan barang yang kita perlukan sehingga siapapun mengetahui letaknya dengan mudah. 3) Kebersihan Membiasakan diri membersihkan barang dan tempat kerja setiap waktu.



41



4) Kelestarian Menjaga agar ketertiban, kerapihan, dan kebersihan tetap tertib, rapi, bersih dan tetap terpelihara. 5) Kedisiplinan Menjaga diri agar segala sesuatu yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan benar. 2. PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia a. Sejarah5 PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia adalah sebuah perusahaan Joint Venture yang berdiri pada tanggal 15 Mei 1991 oleh PT. Hitachi Construction Machinery Co. Ltd – Japan, Itochu Corporation – Japan, Hitachi Construction Machinery Singapore Pte. Ltd, PT. Murinda Iron Steel dan PT. Anggaputra Dhananjaya. Sejak awal berdirinya, produk utama yang dihasilkan adalah Hydrolic Excavator dan Wheel Loaders yang mendapatkan lisensi dari Hitachi Construction Machinery Co. Ltd – Japan dan tambahan produk-produk fabrikasi Engineering yaitu berbagai macam jenis seperti Heavy Equipment dan juga Pressure Vessel serta Boiler produk. Bekerjasama dengan pemerintah untuk mensupport industrialisasi di Indonesia. PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia telah disertifikasi oleh ISO 9001, Quality Management System sejak 1997 dan mengimplementasikan ISO 14001 dimulai pada 2000 untuk 5



https://sankerenti.wordpress.com/2009/06/05/kerja-praktek-di-hitachi-constructionmachinery-indonesia/ diakses pada tanggal 21 Juni 2015.



42



Environment Management System (EMS) untuk memastikan bahwa produk-produk Hitachi dibuat dengan berkonsentrasi pada keamanan dan lingkungan. PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia adalah salah satu di Indonesia pemasok terbesar dan produsen excavator, mempekerjakan 1.606 staf yang berkualitas dan memproduksi 5.500 unit excavator per tahun. b. Visi dan Misi6 Visi dari PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia adalah "INSPIRE NEXT", berarti bahwa perusahaan kami selalu berpikir untuk masa depan dengan teknologi maju dan ramah lingkungan. Misi HCMI terdiri dari 3 bagian, yang diantaranya sebagai berikut : 1) Tujuan utama kami adalah untuk menyediakan pelanggan kami dengan layanan dan produk terbaik kami, tidak hanya untuk kinerja tetapi juga untuk karakteristik reliabilitas, ketahanan dan keamanan. 2) Kami berkomitmen untuk kekuatan maka manajemen kami untuk mengambil peluang keuntungan. 3)



Kami akan berusaha untuk mengembangkan produk dalam respon langsung terhadap kebutuhan pelanggan kami atau untuk mencapai kepuasan pelanggan dan langkah maju bergandengan



6



Ibid



43



tangan dengan pelanggan kami untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi negara dan dunia. Dalam rangka mendukung Visi, Misi, Kebijakan Mutu dan Kebjakan Lingkungan. PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia juga mengeluarkan mutu perusahaan tujuan dan beberapa departemen harus menentukan tujuan mereka. Untuk memastikan pencapaian kualitas objektif orang yang bertanggung jawab akan ditunjuk dalam pencapaian sasaran mutu dan kemajuan akan ditinjau secara berkala. c. Sistem Kerja HCMI berkomitmen untuk memberikan kualitas tinggi Produk dengan harga yang kompetitif dan pengiriman jadwal untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Untuk Mencapai kebijakan ini:7 1) HCMI wajib untuk selalu meningkatkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam ISO 9001: 2008 standar. 2) HCMI wajib meningkatkan moral yang terus menerus dimana semua karyawan selalu bekerja keras dengan nyaman dan berpartisipasi secara aktif dalam mencapai target perusahaan. 3) HCMI akan dapat menjadi Perusahaan Internasional dunia dan selalu memberikan pelanggan puas.



7



http://www.hitachi-cmid.com/qualitypolicy.htm diakses pada tanggal 21 Juni 2015.



44



4) HCMI akan mengembangkan dan memperkenalkan teknologi baru yang didukung oleh program pelatihan yang efektif dan untuk memastikan perbaikan terus-menerus. Sistem Manajemen kualitas :8 H: High quality products on time delivery. C: Customer satisfaction from reliable good value products and services. M: Motivate the employees to participate actively in achieving company's targets. I: International world wide company by continual improvements through working target determination. PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia, pembuatan berbagai macam Mesin Konstruksi, Komponen dan produk Mesin, berkomitmen untuk mencegah polusi udara, air dan pencemaran tanah, dengan meminimalkan dampak lingkungan dari produksi kami melalui perbaikan terus-menerus dari Sistem Manajemen Lingkungan.9 H: Have foremost regards for health and safety of our employees and emergency response. C: Cut energy consumption, noise, wastes and conserve other resources, while practicable.



8



Ibid



9



Ibid



45



M: Maintain to adhere the environmental legislation, regulation and other requirements to which our company subscribes. I: Innovate environmental awareness among employees through training, education and participation. B. Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang Sebelum membahas mengenai makna pemilik Rahasia Dagang dan pemegang Rahasia Dagang, maka akan dibahas terlebih dahulu makna dari Hak Rahasia Dagang. Pengertian hak Rahasia Dagang dibedakan dari pengertian tentang Rahasia Dagang, yang diatur dalam rumusan Pasal 1 angka (2), yang berbunyi; “ Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini” . jika kita baca rumusan UndangUndang Rahasia Dagang lebih lanjut, dapat kita temui 3 pasal yang mengatur mengenai hak atas Rahasia Dagang ini, yaitu ketentuan Pasal 4, Pasal 6 dan pasal 7. Ketiga pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilik Rahasia Dagang (dalam Pasal 4) dan pemegang Rahasia Dagang dalam Pasal 6 dan Pasal 7), berhak untuk ;10 1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yng dimilikinya 2. Memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang tersebut.



10



Gunawan Widjaja, SERI HUKUM BISNIS : RAHASIA DAGANG, (Jakarta : PT.Raja



Grafindo Persada, 2001), h.84.



46



Khusus untuk ketentuan Pasal 4 yang berlaku bagi pemilik Rahasia Dagang, Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 memberikan juga hak kepada pemilik rahasaia dagang untuk melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut. Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa Undang-Undang Rahasia Dagang membedakan antara pemilik Rahasia Dagang dan pemegang Rahasia Dagang, namun demikian Undang-Undang No.30 tahun 2000 tersebut tidak memberikan rumusan atau pengertian dari pemilik Rahasia Dagang maupun pemegang Rahasia Dagang. Namun jika kita kaitkan makna yang tersurat dalam dalam Undang-Undang Hak Cipta ( yang membedakan pencipta dari pemegang hak cipta) dan Undang-Undang Paten (yang membedakan penemu dari pemegang paten ) tampaknya Undang-Undang Rahasia Dagang ini juga membedakan antara pemilik Rahasia Dagang dan pemegang Rahasia Dagang, berdasarkan pada originator Rahasia Dagang tersebut. Dapat kita katakan bahwa pemilik Rahasia Dagang adalah penemu atau originator dari informasi-informasi yang dirahasiakan tersebut, yang disebut Rahasia Dagang. Sedangkan pemegang Rahasia Dagang adalah pemilik Rahasia Dagang dan pihak-pihak yang memperoleh hak lebih lanjut dari pemilik Rahasia Dagang, yang terjadi sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 5 angka (1) UndangUndang Rahasia Dagang.11 Dimana dalam Pasal 5 angka (1) dari UndangUndang Rahasia Dagang, dikatakan rahasia dagang dapat beralih atau



11



Ibid, h. 85



47



dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Pemilik Rahasia Dagang juga memiliki kewajiban yaitu dalam segala bentuk pengalihan hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang (Pasal 5 angka (3)). Dalam perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang (Pasal 8 angka (1)). Dalam penjelasannya menegaskan bahwa yang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal itu hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak, data yang bersifat adminstratif dari perjanjian lisensi



dan



tidak



mencangkup



subtansi



Rahasia



Dagang



yang



diperjanjikan.12 C. Lisensi Rahasia Dagang Undang-Undang No.30 Tahun 2000, secara tegas membedakan antara pengalihan Rahasia Dagang dengan perjanjian pemberian lisensi Rahasia Dagang, sebagai mana dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 angka (5) yaitu: “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.” 12



Pipin Syarifin, Peraturan Hak Kekayan Intelektual di Indonesia , (Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2004), h.58.



48



Rumusan mengenai pengertian Lisensi tersebut dapat kita pilah ke dalam beberapa unsur, yang meliputi:13 a. Adanya izin yang diberikan oleh pemegang hak Rahasia Dagang Adanya izin merupakan syarat mutlak adanya Lisensi. UndangUndang No.30 Tahun 2000 mensyaratkan bahwa izin tersebut harus diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang, yang dalam hal ini dapat berarti pemilik Rahasia Dagang (sebagai originator) atau pemegang Rahasia Dagang (yang memperoleh Hak Rahasia Dagang) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No.30 Tahun 2000). b. Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa Lisensi harus dibuat secara tertulis antara pihak pemberi lisensi (pemegang Hak Rahasia Dagang) dengan pihak penerima Lisensi. Ini berarti perjanjian pemberian lisensi ini merupakan perjanjian formal, dalam arti harus memenuhi bentuk yang tertulis. c. Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi (yang bukan bersifat pengalihan Hak Rahasia Dagang) Tidak ada suatu



pengertian yang jelas maupun pasti dari



rumusan yang diberikan tersebut, hanya saja dalam penjelasan Pasal 6 yang lengkapnya yaitu: “Berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan Rahasia Dagang, Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan



13



Gunawan Widjaja, SERI HUKUM BISNIS : RAHASIA DAGANG, h.88.



49



waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan bahwa sifat Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan Lisensi dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga Rahasia Dagang itu. Hal itu berbeda, misalnya, dari pemberian bantuan teknis yang biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek, pengoperasian mesin baru atau kegiatan lain yang khusus dirancang dalam rangka bantuan teknik. Dapat kita tarik kesimpulan sederhana bahwa dalam Lisensi dikenal adanya batas waktu, yang secara esensial (menurut UndangUndang No.30 Tahun 2000 ) berbeda dari pengalihan Hak Rahasia Dagang. d. Izin tersebut diberikan untuk Rahasia Dagang yang diberi perlindungan Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Rahasia Dagang yang dilindungi adalah Rahasia Dagang yang pemegang hak Rahasia Dagangnya bukanlah mereka yang melanggar ketentuan UndangUndang Rahasia Dagang. Selain itu yang pasti adalah bahwa Rahasia Dagang tersebut harus memenuhi syarat pengertian Rahasia Dagang menurut Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. e. Izin tersebut dikaitkan dengan waktu dan syarat tertentu Adanya klausa dengan waktu tertentu dan syarat tertentu ini tampaknya merupakan esensi pembeda antara perjanjian pengalihan



50



Hak Rahasia Dagang dengan Lisensi, oleh karena pernyataan waktu tertentu ini beberapa kali diulang dalam beberapa rumusan untuk membedakannya dengan perjanjian pengalihan. Rumusan penjelasan Pasal 7 Undang-Undang No.30 Tahun 2000, yang berbunyi ; “Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Lisensi bersifat non eksklusif.” Artinya, Lisensi tetap memberikan kemungkinan kepada pemilik Rahasia Dagang untuk memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Apabila akan dibuat sebaliknya, hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian Lisensi tersebut. D. Hubungan Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja Dalam praktik, kewajiban untuk menjaga kerahasiaan timbul karena adanya hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Salah satu hubungan yang sering memunculkan kewajiban menjaga kerahasiaan adalah hubungan antara majikan dan pegawai. Kebanyakan kasus di bidang pelanggaran Rahasia Dagang melibatkan salah seorang pegawai yang telah menggunakan informasi yang diperoleh dari tempat kerja majikannya selama atau setelah masa perjanjian berakhir.14 Secara perdata, buruh yang membocorkan rahasia perusahaan dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi (jika masih bekerja di tempat pemilik Rahasia Dagang) atau perbuatan melawan hukum. Dasar untuk melakukan penuntutan wanprestasi adalah klausul perjanjian 14



Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung :PT. Alumni, 2013), h. 252.



51



mengenai kewajiban melindungi Rahasia Dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausul perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan gugatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPer (Kitab UndangUndang Hukum Perdata) yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Adapun untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHper. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat Rahasia Dagang.15 Perjanjian



kerja



diatur



dalam



Bab



IX



Undang-Undang



Ketenagakerjaan Tahun 2003, Dalam Pasal 1 angka (14), dalam UndangUndang Ketenagakerjaan Tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja /atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.16 Ini berarti jika terdapat kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja maka di dalamnya dapat dimuat ketentuan untuk menjaga Rahasia Dagang merupakan kewajiban dari karyawan, apa saja yang termasuk Rahasia Dagang yang harus dilindungi dan sebagainya.



15



Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika,2009), h.132-



16



F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja,, ( Jakarta:Sinar Grafika/2006 ), h.7.



133..



52



Unsur-Unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja yang ditentukan dalam peraturan perundangan antara lain sebagai berikut : a.



Adanya pekerjaan, yaitu prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain ( bersifat individual ).



b. Adanya unsur di bawah perintah, di mana dengan dengan adanya hubungan kerja yang terbentuk, tercipta pula hubungan subordinasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja. c. Adanya upah tertentu, yaitu merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja yang dapat berbentuk uang atau bukan uang . d. Adanya waktu, yaitu adanya suatu waktu untuk melakukan pekerjaan dimaksudatau lamanya pekerja melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Selain dari keharusan adanya unsur-unsur di atas, dimungkinkan untuk dilakukannya perjanjian lain berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai hal-hal lain yang dipandang perlu, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Suatu perjanjian kerahasiaan informasi setidaknya memuat hal-hal berikut: a. Apa saja yang menjadi informasi rahasia dan alasan kerahasiaan b. Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan alasan diberikan c. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap informasi tersebut.



53



d. Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau dilanggar e. Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi menjadi rahasia (dilepaskan) Perjanjian kerja merupakan salah satu dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1601 KUHPerdata. Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri khusus (yakni mengenai perburuhan), pada prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja berlaku ketentuan umum. Informasi Rahasia Dagang dapat diungkapkan atau dimanfaatkan bersama-sama sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam suatu perjanjian kerahasiaan. Informasi rahasia dapat dihasilkan dalam proyekproyek penelitian yang disponsori. Dalam hal ini pihak sponsor pada umumnya akan meminta perguruan tinggi atau lembaga litbang. Dan inventor /creator untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait. Informasi Rahasia Dagang sangatlah bernilai baik secara sendiri atau digunakan bersama dengan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya. Perjanjian baik tertulis dan tidak tertulis yang dibuat oleh pemilik Rahasia Dagang dengan pegawai atau pihak ketiga menyebabkan pihak lain terikat untuk menjaga kerahasiaan sebuah informasi. Jika kewajiban tersebut dilanggar, pihak yang terikat untuk menjaga Rahasia Dagang dianggap telah melakukan pelanggaran.17



17



Tomi Suryo Utomo, “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010). h, 172.



54



E. Pelanggaran Rahasia Dagang Seorang dianggap tidak sah dan melanggar Rahasia Dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara-cara yang tidak layak, seperti wanprestasi (ingkar janji), pencurian, penyadapan, spionase, membujuk untuk membocorkan Rahasia Dagang melalui penyuapan,paksaan dan lain-lain. Yang



bukan dikatakan



pelanggaran tersebut adalah kegiatan rekayasa ulang untuk mengurangi bagian-bagian suatu produk yang diperoleh secara sah guna dianalisa untuk mengetahui komposisi, cara pembuatan, cara kerja, bentuk maupun metode pembuatannya. Praktik seperti ini diakui sah sepanjang digunakan sebagai dasar bagi pengembangan atau penyempurnaan lebih lanjut atas produk yang bersangkutan. Menurut Pasal 13-14 Undang-Undang Rahasia Dagang yang dimaksud pelanggaran Rahasia Dagang adalah apabila seseorang dengan sengaja : a. mengungkapkan Rahasia Dagang; b. mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang; c. mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang; atau, d. memperoleh Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Pengecualian dari Pelanggaran Rahasia Dagang menurut Pasal 15 Undang-Undang Rahasia Dagang :



55



a. Pengungkapan atau penggunaan Rahasia Dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat. b. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut dari produk yang bersangkutan.



BAB IV KETENTUAN PENGATURAN KOMPETENSI ABSOLUT DALAM SENGKETA RAHASIA DAGANG PADA PUTUSAN MA NOMOR 1713 K/Pdt/2010



A. Posisi Kasus Putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010 merupakan kasus antara PT. Basuki Pratama Engineering (BPE) selaku badan hukum, yang beralamat di Jalan Pulo Lentut No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sebagai pemohon kasasi melawan I.PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI}, II.Shuji Sohma (ex direktur PT. HCMI), III.Gunawan Setiadi Martono (ex direktur PT. HCMI), IV.Calvin Jonathan Barus (ex karyawan PT.BPE) , V.Faozan (ex karyawan PT.BPE), VI.Yoshapat Widiastanto (ex karyawan PT.BPE), VII.Agus Riyanto (ex karyawan PT.BPE), VIII.Aries Sasangka Adi (ex karyawan PT.BPE), IX.Muhamad Syukri(ex karyawan PT.BPE)



,



X.Roland Pakpahan (ex karyawan PT.BPE) sebagai termohon kasasi semua termohon kasasi berkedudukan/bertempat tinggal di Jalan Raya Bekasi Km 28,5 Rawapasung Bekasi 1733, Jawa barat. Terjadinya kasus ini bersumber dari adanya dugaan pelanggaran Rahasia Dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak oleh PT HCMI dkk. Berdasarkan hal ini PT BPE sebagai pemohon kasasi dahulu penggugat telah mengajukan gugatan terhadap PT HCMI dkk dan tergugat lainnya sebagai termohon kasasi



56



57



dahulu tergugat di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi hal ini berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 bahwa pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Liensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Oleh karena itu PT BPE mengajukan gugatan kepada PT HCMI dkk dan tergugat lainnya. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 ini disusun untuk memberikan kesempatan bagi pemilik Rahasia Dagang untuk melindungi Rahasia Dagangnya. Penggugat, adalah pemilik dan pemegang hak atas Rahasia Dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia, karena penggugat sudah memproduksi mesin boiler sejak tahun 1991. Metode proses produksi itu bersifat rahasia perusahaan. Bahwa sebagai perusahaan yang berfokus sebagai produsen mesin boiler, perusahaan PT BPE memiliki metode produksi termasuk juga rancang bangun proses produksi mesin boiler yang harus dilakukan sebelum dilakukannya proses produksi. Seluruh detail metode produksi, informasi maupun detail spesifikasi mesin boiler dicantumkan dalam cetak biru. Sehingga cetak biru tersebut dianggap sebagai Rahasia Dagang karena tidak diketahui oleh masyarakat umum dan memiliki nilai ekonomis serta PT BPE telah melakukan upaya menjaga kerahasiaannya. Bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.



58



Tergugat, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksi mesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yang selama ini menjadi Rahasia Dagang PT BPE. PT BPE, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpa izin dan tanpa hak. Berdasarkan gugatan tersebut PT HCMI dkk sebagai tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya beriskan bahwa gugatan penggugat tentang HKI sehingga dianggap sebagai perkara khusus,yakni perkara perdagangan/niaga dan harus diajukan ke pengadilan khusus yakni pengadilan niaga. Eksepsi PT HCMI dkk tersebut dikabulkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.280/Pdt.G/2008/PN.BKS, tanggal 4 April 2009 yang amar putusannya sebagai berikut: 1. Mengabulkan eksepsi tergugat 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara 3. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima 4. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Salah satu pertimbangan majelis hakim menyatakan gugatan penggugat adalah tentang desain industri. Pasalnya, isi gugatan menguraikan tentang tahapan pembuatan mesin boiler. Yakni, informasi



59



yang rinci, detail dan spesifik mengenai bagian atau produk alam bentuk dua dimensi, ukuran produk jumlah bagian produk dan jenis bahan, kreasi tentang bentuk konfigurasi yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri sebagaimana dituangkan dalam cetak biru atau blue print.1 Dengan adanya putusan tersebut pihak PT BPE sangat keberatan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, akan tetapi PT BPE kembali kalah ketika putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 328/PDT/2009/PT.BDG tanggal 5 Januari 2010 yang isi amar putusannya yaitu : 1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat 2. Menguatkan



putusan



sela



Pengadilan



Negeri



Bekasi



No.280/Pdt.G/2008/PN.BKS. 3. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan Dengan adanya putusan pihak PT BPE masih merasa keberatan atas pertimbangan hukum pada putusan tersebut. Akhirnya melalui kuasa hukumnya PT BPE yaitu Insan Budi Maulana mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 19 Maret 2010.



1 http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21750/sengketa-rahasia-daganghitachibasuki-pratama-kembali-berlanjut diakses pada tanggal 30 Juni 2015.



60



Keberatan tersebut mengenai judex facti2 telah salah dalam menerapkan hukum karena telah melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Selain itu, Putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, namun judex facti tidak cukup mempertimbangkan alasan dan bukti yang termuat dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim judex facti. Judex facti juga melakukan kekhilafan atau kekeliruan dalam pertimbangan hukum karena jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan: 1. Pasal 50 angka (1) Undang-Undang No 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan. Juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang relevan dan sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.3 2. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yaitu: 4 Putusan Mahkamah Agung No 638K/Sip/1969 menegaskan putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan demikian harus dibatalkan. Putusan Mahkamah Agung No 67 K/Sip/1972 juga mengandung kaidah hukum “putusan judex factie harus dibatalkan jika judex factie tidak



2 Judex facti adalah hakim mengenai fakta-fakta (bukan hakim kasasi). J.C.T Simorangkir, Kamus Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 78. 3



http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eba3e97b3807/bahasa-hukumonvoldoende-gemotiveerd diakses pada tanggal 30 Juni 2015. 4



Ibid



61



memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup dalam hal dalil-dalil tidak bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya. Putusan MA RI No. 1860 K/Pdt/1984 tanggal 14 Oktober 1985, menegaskan:



putusan



yang dijatuhkan dianggap tidak cukup



pertimbangannya, karena tidak mempertimbangkan secara seksama dalam persidangan; 3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 01 Tahun 1963 bagian B tanggal 31 Mei 1963. Nomor 01 Tahun 1963 Bagian B, maka Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi harus pula mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan judex facti Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat demikian itu. Berdasarkan hal tersebut, judex facti yang tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan putusan, sehingga mengakibatkan adanya kesalahan dalam penerapan hukumnya dan telah jelas-jelas merupakan kekhilafan judex facti atau suatu kekeliruan yang nyata. Oleh karena itu, cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Pemohon Kasasi untuk mengajukan permohonan kasasi. Dalam kedua putusan tersebut pertimbangan hakim mengenai perkara tersebut adalah mengenai HKI sehingga perkara yang berkaitan dengan HKI harus diajukan ke pengadilan niaga. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Bekasi menolak mengadili perkara tersebut dan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Bekasi. Penulis tidak setuju dengan kedua putusan tersebut karena perkara ini jelas berkaitan dengan Rahasia Dagang dan putusan tersebut telah



62



melanggar Pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang dengan Desain Industri jelas berbeda jika kita lihat Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang yaitu: “lingkup Rahasia Dagang melingkupi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang emmiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyrakat.” Dan dibandingkan dengan pengertian Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang Desain Industri yaitu:5 “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Rahasia Dagang dalam perkara ini adalah metode produksi mesin boiler dan metode penjualan mesin boiler dan untuk mendaptkan perlindungan hukumnya tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI sedangkan yang dimaksud desain industri dalam perkara ini adalah desain mesin boilernya sehingga untuk mendapatkan perlindungan desain industri perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI.



5



OK. Saidin , Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013), h. 467.



63



B. Dasar Pertimbangan Hakim MA dalam Memberikan Putusan MA No.1713 K/Pdt/2010 Pada kasus ini hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara antara PT BPE dengan HCMI yaitu judex facti Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung telah keliru dalam menerapkan hukum yaitu dengan pertimbangan tentang : 1. Bahwa gugatan penggugat adalah mengenai Rahasia Dagang Dalam hal ini judex facti bahwa gugatan ini berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual yaitu Desain Industri kurang tepat. Karena dalam gugatan yang diajukan oleh PT BPE yaitu berkaitan dengan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler dan bukan tentang desain industri mesin boiler sehingga gugatan ini masuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual khususnya Rahasia Dagang. Menurut penulis penyebab adanya penjelasan mengenai mesin boiler dalam gugatan ini dikarenakan bahwa Rahasia Dagang sangat berkaitan dengan benda yang diproduksi atau dijualnya karena tanpa adanya benda yang diproduksi dan dijual maka tidak akan ada metode penjualan dan metode produksi tersebut. 2. Bahwa gugatan tentang Rahasia Dagang adalah kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UndangUndang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Bahwa judex facti tentang gugatan bukan kewenagan Pengadilan Negeri Bekasi karena bukan pengadilan niaga sangat tidak tepat. Karena ada keunikan tersendiri yang dimilik Rahasia Dagang yaitu tidak ada jangka



64



waktu perlindungannya serta mengenai pelanggaran Rahasia Dagang yang dapat merugikan pemilik atau pemegang hak Rahasia Dagang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri baik secara perdata maupun pidana, hal ini sangat berbeda dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang mengharuskan gugatannya diajukan ke Pengadilan Niaga. 3. Putusan judex facti harus dibatalkan serta memerintahkan judex facti untuk mengadili pokok perkara Dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili perkara ini karena domisili para termohon kasasi adalah di Bekasi maka berdasarkan hukum, gugatan atas pelanggaran Rahasia Dagang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Mahkamah Agung dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 6 September 2011 oleh H.Atja Sondjaja, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LL.M., dan Timur P. Manurung, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota mengadili perkara tersebut dalam Putusan Nomor. 1713 K/Pdt/2010 yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Basuki Pratama Engineering dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 328/PDT/2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.BKS.., tanggal 14 April 2009, selanjutnya mengadili sendiri yaitu menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.BKS.dan



65



memerintahkan Pengadilan Negeri Bekasi untuk memeriksa dan mengadili pokok perkara dan menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dengan adanya putusan ini maka PT BPE mendapat perlindungan hukum sebagai pemilik Rahasia Dagang berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang sehingga perkara pelanggaran Rahasia Dagang ini dapat dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bekasi untuk membuktikan apakah benar terjadi pembocoran Rahasia Dagang atau tidak. C. Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Disini penulis akan mencoba menjelsakan jenis-jenis penyelesain sengketa Rahasia Dagang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1713/K/Pdt/2010 yang salah satu amar putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS. Pada umumnya penyelesain sengketa yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual diselesaikan melalui Pengadilan Niaga namun walaupun Rahasia Dagang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual ,sengketa Rahasia Dagang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri. Alasan utamanya adalah karena pemeriksaan sengketa Rahasia Dagang harus diselesaikan secara tertutup dikarenakan Rahasia Dagang bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi dan harus dijaga kerahasiaannya. Sedangkan pada Pengadilan Niaga tidak mengenal adanya persidangan



66



secara tertutup, oleh karena itu Undang-undang menentukan penyelesaian Rahasia Dagang di Pengadilan Negeri.6 Penyelesaian sensgketa terkait Rahasia Dagang, hal tersebut diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. menurut ketentuan tersebut, terdapat 2 cara menyelesaikan sengketa Rahasia Dagang yakni: 1. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan Perlindungan Rahasia Dagang secara perdata diatur menurut Pasal 11 Undang-Undang Rahasia Dagang pemegang hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Rahasia Dagang untuk melakukan : a.



Gugatan ganti rugi Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 5 Maret 1975 No. 1078 K/Sip/1975 dan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 1973 No.325 K/Sip/1973, gugatan ganti rugi harus dirinci secara jelas. Dan apabila gugatan ganti rugi tersebut tidak dirinci secara jelas maka haruslah ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak diterima.7 Pengadilan dapat memutuskan bahwa tergugat yang menyalahgunakan informasi rahasia penggugat harus memberi ganti rugi kepada penggugat atas kerugian yang dialaminya. Seringkali sangat sulit menghitung kerugian komersial secara akurat yang dialami penggugat sebagai



6



http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/2447/1984 diakses pada tanggal 20 Juni 2015. 7



Jeremias Lemek, Penuntun Membuat Gugatan, ( Yogyakarta : Liberty.2010 ), hlm.95



67



akibat penyalahgunaan informasi. Perhitungan jumlah ganti rugi yang layak sering akan melibatkan bukti-bukti sebagai berikut. Jumlah



uang



yang



dikeluarkan



penggugat



dalam



menghasilkan informasi. Jumlah uang yang dapat diminta penggugat dari tergugat untuk tujuan yang sama dengan tindakan tergugat. Memerlukan saksi ahli dari seorang akuntan atau konsultan ekonomi yang mengenal pasar yang menjadi tujuan untuk menjelaskan harga yang biasanya dapat diminta bagi penggunaan informasi tersebut. Laba yang tidak diperoleh penggugat sebagai akibat tindakan tergugat. Ini sulit untuk ditentukan secara pasti. Akan tetapi, kalau pencipta informasi atau konsep berusaha menggunakan informasi atau konsep untuk meraih kontrak bernilai dengan pihak lain, kemudian tergugat menyalahgunakan informasi atau konsep rahasia untuk meraih kontrak yang sama, jelas terlihat pencipta informasi mengalami kerugian yang sama dengan nilai kontrak. Dalam konteks ini, kerugian yang mungkin dialami mudah dihitung.8 Dipandang dari hukum Islam mengenai ganti rugi dijelaskan pada surat Al- Baqarah ayat 94 :



8



462..



OK. Saidin , Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), h. 461-



68



Artinya: Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang serangannya



kamu,



maka



terhadapmu,



seranglah bertakwalah



ia,



seimbang kepada



dengan



Allah



dan



ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Tafsir ayat ini mengungkapkan bahwa jika orang lain melakukan aniaya kepada kita hendaklah dibalas dengan perlakuan yang sama dan tidak melampui batas dari padanya, dengan kata lain jika orang lain melakukan kerugian maka mintalah kerugian itu sesuai dengan kadarnya. b. Penghentian semua perbuatan berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak Bila terbukti terjadi pelanggaran Rahasia Dagang hukuman selain adanya ganti rugi ada sanksi lain yaitu penghentian semua perbuatan berkaitan dengan usaha yang terkait dengan cara perolehan Rahasia Dagang yang dengan cara memanfaatkan tanpa hak. Yaitu apabila seseorang mengambil Rahasia Dagang dari perusahaan lain kemudian mendirikan usaha baru sejenis dengan



69



memanfaatkan Rahasia Dagang yang didapat dari perusahaan lain maka bisa saja terjadi sanksi yang demikian. Sedangkan untuk prosesnya diajukan ke pengadilan Negeri. Perlindungan hukum Rahasia Dagang secara pidana diatur dalam Pasal 17 angka (1) Undang-Undang Rahasia Dagang



yakni,



apabila



seseorang terbukti melakukan Pelanggaran Rahasia Dagang seseorang dengan cara sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan atau apabila ia memperoleh atau menguasai suatu Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00. Menurut ketentuan Pasal 17 angka (2) Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tindak pidana tersebut dalam Pasal 17 angka (1) adalah delik aduan. Ini berarti proses jalannya suatu perkara pidana baru berlangsung jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini masih mencerminkan sifat kepentingan perdata dari pihak yang dirugikan, yang dalam hal ini adalah pemilik Rahasia Dagang dan pemegang Rahasia Dagang.9 2. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan



9



Gunawan Widjaja, SERI HUKUM BISNIS : RAHASIA DAGANG, (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2001), h.97.



70



Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan seperti yang disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Rahasia Dagang memungkinkan adanya penyelesaian melalui non-pengadilan artinya dapat melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Diantaranya dapat diselesaikan melalui , konsiliasi, mediasi, negosiasi. Dalam Pasal 1 angka (1) UU No.30 Tahun 1999 disebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Putusan arbirase umumnya mengikat para pihak. Penaatan terhadapnya dipandang tinggi. Biasanya putusannya bersifat final dan mengikat.10 Itu karena arbitrase dilaksanakan antara para pihak sendiri atas kesadaran akan penyelesaian sengketa. Putusan arbitrase merupakan suatu putusan yang diberikan oleh arbitrase ad-hoc maupun lembaga arbitrase atas suatu perbedaan pendapat, perselisihan paham maupun persengketaan mengenai suatu pokok persoalan yang lahir dari suatu perjanjian dasar (yang memuat klausula arbitrase) yang diajukan pada arbitrase ad-hoc, maupun lembaga arbitrase untuk diputuskan olehnya.11 Menurut Pasal 1 angka (10) UU Arbitrase dan APS, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda



10



Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006



), h.39. 11



Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003 ), h.98-99.



71



pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pengertian masing-masing lembaga penyelesaian sengketa di atas sebagai berikut:12 a. Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya. b.



Negosiasi adalah suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.



c.



Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.



d.



Konsiliasi adalah dimana penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.



e.



Pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya



12



h 7-8.



Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa. (Jakarta: Sinar Grafika., 2012),



BAB V PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan diantaranya sebagai berikut: 1. Politik hukum lahirnya Undang-Undang Rahasia Dagang di Indonesia. Ada 2 aspek yang mendasari latar belakang lahirnya UndangUndang Rahasia Dagang . Aspek pertama adalah telah diratifikasinya Agrrement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pmbentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dimana didalamnya tercakup Agreement Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, dengan Undang-Undang No.7 Tahun1994. Didalam TRIPs inilah ditulis tentang perlunya dibuat dan diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang. Aspek kedua adalah yang mendasari Undang-Undang No.30 tahun 2000 adalah mengingat Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. 2. Ketentuan kepemilikan Rahasia Dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Bahwa di dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang tidak memberikan rumusan atau pengertian mengenai pemilik Rahasia Dagang akan tetapi hanya dijelaskan mengenai hak pemilik Rahasia Dagang yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.30 Tahun 2000. Namun demikian Undang-Undang No.30 tahun



72



73



2000 tersebut juga tidak memberikan rumusan pemegang Rahasia Dagang Namun jika kita kaitkan dengan makna yang tersurat dalam dalam Undang-Undang Hak Cipta (yang membedakan pencipta dari pemegang hak cipta) dan Undang-Undang Paten (yang membedakan penemu dari pemegang paten) tampaknya Undang-Undang Rahasia Dagang ini juga membedakan antara pemilik Rahasia Dagang dan pemegang Rahasia Dagang, berdasarkan pada originator Rahasia Dagang tersebut. Dapat kita katakan bahwa pemilik Rahasia Dagang adalah penemu atau originator dari informasi-informasi yang dirahasiakan tersebut, yang disebut Rahasia Dagang. Sedangkan pemegang Rahasia Dagang adalah pemilik Rahasia Dagang dan pihakpihak yang memperoleh hak lebih lanjut dari pemilik Rahasia Dagang, yang terjadi sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 5 angka (1) Undang-Undang Rahasia Dagang 3. Pengaturan mengenai kewenangan kompetensi absolut sengketa Rahasia Dagang pada putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2010 Putusan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1713 K/Pdt/2010 yang mengabulkan permohonan kasasi PT BPE berdasarkan pertimbangan yakni bahwa gugatan penggugat adalah mengenai Rahasia Dagang, bahwa gugatan tentang Rahasia Dagang adalah kewenangan Pengadilan Negeri. Menurut penulis pertimbangan tersebut sudah sangat tepat dikarenakan gugatan yang diajukan oleh PT BPE mengeneai metode penjualan dan produksi sehingga masuk dalam



74



ranah Rahasia Dagang dan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No.280/Pdt.G/2008/PN.BKS ,hal ini sangat berbeda dengan sengketa HKI lainnya yang diselesaikan oleh Pengadilan Niaga. Menurut penulis penyebab sengketa Rahasia Dagang harus diselesaikan di pengadilan negeri dikarenakan sifat Rahasia Dagang yang tidak diketahui oleh umum serta persidangan di Pengadilan Niaga



selalu terbuka untuk umum sehingga sengketa



Rahasia Dagang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri karena dapat melakukan persidangan secara tertutup untuk umum. Berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Rahasia Dagang, terdapat 2 cara menyelesaikan sengketa Rahasia Dagang, yakni: a. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan a) Mengajukan Gugatan perdata yang disertai tuntutan kompensasi ataupun ganti rugi atas pelanggaran Rahasia Dagang; b) Melaporkan sebagai tindak pidana akibat adanya tindak pidana terhadap pemegang hak atau penerima lisensi hak Rahasia Dagang; b. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan a) Melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dalam melaksanakan perjanjian yang berkaitan dengan Rahasia Dagang



75



B. Saran 1. Mengingat bahwa perlindungan terhadap Rahasia Dagang ini diharapkan dapat melindungi kepentingan subjek Rahasia Dagang karena seharusnya Undang-Undang No.30 tahun 2000 memberikan kemudahan bagi subjek hukum yang berkepentingan untuk melindungi Rahasia Daganya maka hendaknya Undang-undang ini memberikan pengertian yang jelas pada pasal-pasalnya. 2. Seharusnya Hakim Pengadilan Negeri lebih teliti dalam menilai suatu gugatan mengenai Rahasia Dagang. Karena ini sangant berpengaruh kepada terjaminnya perlindungan Rahasia Dagang terhadap hak Rahasia Dagang yaitu pemilik Rahasia Dagang atau pemegang hak Rahasia Dagang.



76



DAFTAR PUSTAKA



Buku-Buku : Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta : Sinar Grafika, 2006. Citrawinda, P Cita. Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi. Jakarta: Chandra Pratama, 2005. Djumialdji, F.X. Perjanjian Kerja. Jakarta:Sinar Grafika, 2006. Gautama, Sudargo. Arbitrase Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Jurisprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata. Bandung: Biancipta, 1994. Gautama, Sudargo. Komentar Undang-Undang Rahasia Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti , 2003. Hanitijo, Rony. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988 Isnaini, Yusran. Buku Pintar HAKI – Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual. Bogor : Ghalia Indonesia, 2010. Ibrahim, Johny. Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising, 2007. Jened, Rahmi. “Hak Kekayaan Intelektual”. Surabaya: Airlangga University Pres, 2010. Lemek, Jeremias. Penuntun Membuat Gugatan. Yogyakarta : Liberty, 2010. Lindsey, Tim. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung :PT. Alumni, 2013. Maulana, Insan Budi. Langkah Awal Mengenal Undang-Undang Rahasia Dagang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001. Ramli, Ahmad M. H.A.K.I: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Bandung: Mandar Maju, 2000. Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2004 Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.



77



Simorangkir, J.C.T. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001 Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Syarifin, Pipin. Peraturan Hak Kekayan Intelektual di Indonesia. Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2004 Usman, Rachamadi. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT.Alumni, 2003. Utomo, Tomy Suryo. “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”.Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010. Widjaja, Gunawan. Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang. Jakarta :Business News ,2001. . SERI HUKUM BISNIS : RAHASIA DAGANG. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada,2001. Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003. Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Perundang-undangan : Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan APS Website : http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/2447/1984. diakses pada tanggal 20 Juni 2015. http://www.basuki.com/. diakses pada tanggal 20 Juni 2015. http://thesis.binus.ac.id/Asli/Bab1/2006-2-01064-TI-bab%201.pdf. diakses pada tanggal 20 Juni 2015. https://sankerenti.wordpress.com/2009/06/05/kerja-praktek-di-hitachiconstruction-machinery-indonesia/. diakses pada tanggal 21 Juni 2015.



78



http://www.hitachi-cmid.com/qualitypolicy.htm. diakses pada tanggal 21 Juni 2015. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21750/sengketa-rahasia-daganghitachibasuki-pratama-kembali-berlanjut. diakses pada tanggal 30 Juni 2015. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4eba3e97b3807/bahasa-hukumonvoldoende-gemotiveerd. diakses pada tanggal 30 Juni 2015.



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



P U T U S A N No. 1713 K/Pdt/2010



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH



AGUNG



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai



ah



do



PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING, badan hukum yang didirikan



berdasarkan



Undang-Undang



Republik



Indonesia,



In



A gu



berikut dalam perkara:



berkedudukan di Jl. Pulo Lentut No. 2 Kawasan Industri Pulo Gadung, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta



lik



Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: INSAN BUDI MAULANA dan kawan kawan, para Advokat berkantor di



ub



m



Mayapada Tower, Lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920;



ep



ka



Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding; melawan:



ah



1. PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA,



si



R



suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-



ng



Bekasi Km. 28,5 Rawapasung Bekasi 17133, Jawa Barat;



ne



Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Raya 2. SHUJI SOHMA, eks. Direktur PT. Hitachi Construction



ka m ah



.



do



GUNAWAN SETIADI MARTONO, eks. Direktur PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia; beralamat tinggal di Jl.



In



.



28,5 Rawapasung, Bekasi 17133, Jawa Barat;



Raya Bekasi Km. 28,5 Rawapasung, Bekasi 17133, Jawa Barat;



lik



A gu



Machinery Indonesia; beralamat tinggal di Jl. Raya Bekasi Km.



CALVIN JONATHAN BARUS, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);



ub



5. FAOZAN, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);



ep



6. YOSHAPAT WIDIASTANTO, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);



ah



7. AGUS RIYANTO, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki



R



Pratama Engineering);



s



do



Hal 1 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



Basuki Pratama Engineering);



ne



M



8. ARIES SASANGKA ADI, eks. Karyawan Penggugat (PT.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



9. MUHAMMAD SYUKRI, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki Pratama Engineering);



10. ROLAND PAKPAHAN, eks. Karyawan Penggugat (PT. Basuki



ng



Pratama Engineering);



Rawapasung, Bekasi 17133, Jawa Barat;



do



A gu



Ketujuhnya bertempat tinggal di Jl. Raya Bekasi Km. 28,5 Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Terbanding;



In



Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;



lik



Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan



ub



Negeri Bekasi pada pokok atas dalil-dalil:



I. Penggugat adalah pioner produsen mesin boiler di Indonesia dan merupakan salah satu asset industri strategis nasional; 1.



ep



Bahwa Penggugat merupakan perusahaan nasional yang berdiri sejak



tahun 1981 dan bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, produksi



awal,



pengering



kayu



(kiln



drying



system)



si



(bukti P-1);



Bahwa untuk memproduksi mesin pengering kayu diawal usahanya,



Penggugat



menggunakan



mesin



boiler



yang



pada



saat



itu



masih



menggunakan teknologi yang sangat sederhana, sebagai salah satu mesin Seiring dengan perkembangan usahanya, Penggugat tidak hanya



memproduksi



mesin



pengering



kayu



tetapi



juga



mulai



memproduksi



In



3.



do



A gu



penunjang produksi;



ne



2.



mesin



R



dengan



ng



ah



ka



m



ah



Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang



mesin boiler, setidak-tidaknya sejak tahun 1991, menggunakan teknologi sederhana yaitu menggunakan bahan bakar kayu (bukti P-2A, bukti P-2B dan bukti 4.



lik



P-2C);



ka m ah



Bahwa Penggugat senantiasa melakukan pengembangan-pengembangan



ub



dan inovasi-inovasi pada metode produksi mesin boiler untuk meningkatkan efektifitas dan juga untuk efisiensi penggunaan bahan bakar. Sebagai contoh, melalui serangkaian penelitian dan riset, Penggugat telah mencoba menggunakan



ep



bahan bakar yang paling sederhana yaitu kayu, kemudian minyak, dan akhirnya batu bara sebagai bahan bakar paling efisien untuk saat ini. Perkembangan dan



R



inovasi dalam metode produksi mesin boiler ini dilakukan oleh Pengugat selain



ne



do



Hal 2 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



saing tinggi dalam pasar dalam negeri maupun luar negeri juga untuk membuat



s



agar hasil produksi dari mesin boiler efektif dan efisien, sehingga memiliki daya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 2



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



dan menemukan spesifikasi yang tepat yang sesuai untuk setiap mesin boiler yang diproduksi oleh perusahaan Penggugat; 5.



Bahwa sejak diberikannya ijin industri mesin boiler dari Departemen



produksi



ng



Perindustrian 12 (dua belas) tahun yang lalu, yaitu tahun 1996 (bukti P-3A), mesin



boiler



menjadi



fokus



utama



perusahaan



Penggugat,



A gu



do



terlebih perusahaan Penggugat telah dicanangkan sebagai salah satu



industri nasional strategis oleh Presiden Republik Indonesia pada saat 6.



In



itu, yaitu H. M. Soeharto (bukti P-3B);



Selain itu, sebagai saIah satu produsen mesin boiler besar di Indonesia,



lik



Bertekanan Indonesia/Indonesian Boiler and Pressure Vessel lndustry Association (AKUBBI) (bukti P-4);



ub



II. Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia; 1.



Bahwa sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 2 UU Rahasia



ep



Dagang, lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan atau informasi lainnya di bidang teknologi atau bisnis yang



R



memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum; Bahwa sebagai perusahaan yang berfokus sebagai produsen mesin boiler,



si



2.



ne



perusahaan Pemohon memiliki metode produksi termasuk juga rancang bangun



ng



ah



ka



m



ah



perusahaan Penggugat juga tergabung dalam Asosiasi Ketel Uap dan Bejana



proses produksi mesin boiler yang harus dilakukan sebelum dilakukannya proses produksi.



Tahapan



ini



sedikitnya



memerlukan



A.



do



A gu



waktu 6 (enam) bulan dan diawali dengan proses di bawah ini, yaitu:



Pengukuran dan penentuan peralatan/sizing equipment, meliputi kegiatan



Benchmark;







Konsep bahan baku;







Kemampuan produksi/bengkel. B. Engineering Process, yang meliputi:



lik







ub



Konsep pemilihan bahan bakar;



ka m ah







In



sebagai berikut:



Desain dalam ukuran sebenarnya;







Jenis bahan baku;







Jenis pembakaran/Burner;







Peralatan penunjang, dan lain sebagainya;



R



ep







do



Hal 3 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



Daftar bahan/bill of materials;



ne







s



C. Perincian cetak biru/blue print, yang meliputi:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



Jenis bahan;







Ukuran bahan;







Teknik pembuatan;







Persyaratan lain/requirements;



ne si a







do



Bagian perbagian;







Cara perakitan;







Sistem produksi/Work Production System;







Prosedur



pengelasan



(konsep



desain)/Welding



Procedures



lik



(conceptual design); •



In







Cara pengetesan/uji coba; Nama instrumen;







Process instrumen;







Flow process;



ep







ub



E. Diagram instrument and piping/Piping and Instrument Diagram;



ah



ka



m



ah



A gu



D. Shop Drawings;



R



F. Produksi;



si



Metode-metode tersebut di atas, karena sifatnya rahasia, maka hanya akan



ng



ne



kami jelaskan pada saat pembuktian di hadapan Majelis Hakim (vide Pasal



3.



In lik ub



ka m ah



A gu



do



3 ayat (2) UU Rahasia Dagang);



Tahapan selanjutnya setelah metode perancangan, seluruh detil metode



ep



produksi, informasi maupun detil spesifikasi pembuatan mesin boiler dicantumkan dalam cetak biru/blueprint, yang selanjutnya menjadi panduan dalam pembuatan mesin boiler secara utuh;



Bahwa dalam merancang dan/atau memproduksi suatu mesin boiler,



s



R



4.



do



Hal 4 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



merancang bagian/produk dari mesin boiler dengan spesifikasi konsumen atau



ne



melibatkan beberapa engineer dengan berbagai keahlian di bidang teknik untuk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia standar yang disepakati. Masing-masing engineer memiliki latar belakang keahlian



yang berbeda-beda. Hal ini perlu dilakukan, karena merancang mesin boiler merupakan suatu pekerjaan yang rumit dan membutuhkan detil rancangan bagian



ng



per bagian sebelum secara keseluruhan bagian tersebut terintegrasi menjadi suatu mesin boiler utuh. Pada setiap rancangan bagian pada mesin boiler mengandung



A gu



do



informasi yang rinci, detil dan spesifik mengenai bagian/produk dalam bentuk 2



(dua) dimensi, ukuran produk, jumlah bagian produk dan jenis bahan, oleh karena



In



itu, waktu yang dibutuhkan untuk proses perancangan sedikitnya adalah 6 (enam) bulan;



Selanjutnya cetak biru/blueprint milik Penggugat tersebut memuat tentang



metode



produksi



mesin



boiler,



antara



lik



informasi



Iain



kualitas



bahan, ukuran bahan, rancang bangun dan teknik produksi yang tidak cetak



oleh



biru



masyarakat



tersebut



umum



dan



memiliki



nilai



ub



diketahui



merupakan



rahasia



dagang



ekonomis,



Penggugat.



Hal



ini



ep



Rahasia Dagang, yaitu:



Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang



R



teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam



hanya



ekonomi



diketahui



karena



sangat



kalangan



diperlukan



terbatas



untuk



dan



mempunyai



memproduksi



juga dijaga kerahasiannya oleh Penggugat



A gu



Penggugat,



oleh



mesin



ka m ah



para



dalam



pihak



dimiliki



untuk



memproduksi



tertentu



saja



membuat



mesin



yang



boiler,



terlibat



tercantum dapat



setiap



bahwa



cetak tanpa



diperbanyak



biru



yang



ruangan



cetak



maupun



digunakan



untuk



menyimpan



maupun



informasi



perangkat



yang



akan



yang



dikuasai



proses



dan



Penggugat



ep



untuk



Bahwa



dibuat



ijin



lain; •



hanya



dimiliki



biru



ub



Dalam



biru



dalam



bangun dan produksi mesin boiler; •



cetak



Penggugat



tersebut



digunakan



yang



oleh



rancang



kepentingan



komputer



akan



In



digunakan



yang



lik



Informasi



boiler



dengan upaya



sebagaimana mestinya, yaitu antara lain: •



nilai



ne



Selanjutnya cetak biru/blue print sebagai rahasia dagang Penggugat,



do



5.



si



kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang; selain



tidak yang



digunakan



dalam



cetak



s



R



biru dilengkapi dengan password/kata sandi yang personal:



do



Hal 5 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



dagang adalah: data pelanggan, cara pemasaran termasuk negosiasi



ne



Selain hal di atas, metode penjualan yang dilindungi sebagai rahasia



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



maka



sesuai dengan pengertian rahasia dagang yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU



ng



ah



ka



m



ah



5.



Halaman 5



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan caIon konsumen dan pelanggan, tata cara pemberian diskon, Iayanan purnajual dan lain sebagainya; 6.



Berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah sepatutnya Penggugat sebagai



ng



pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang tersebut memiliki hak eksklusif



untuk menggunakan sendiri, memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain atau



mengungkapkan



rahasia



dagang



sebagaimana



do



menggunakan



A gu



untuk



ketentuan Pasal 4 UU Rahasia Dagang, yaitu: a. Menggunakan sen diri rahasia dagang yang dimilikinya;



In



Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk:



lik



Rahasia Dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial;



II. Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III atas bantuan dan bekerja sama



ub



m



ah



b. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan



dengan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII,



ep



menggunakan rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler secara tanpa ijin dan tanpa hak dari Penggugat sejak tahun 2005;



R



II.A. Penggugat merupakan perusahaan nasional yang senantiasa menggunakan Bahwa sebagai perusahaan industri nasional strategis, perusahaan



Penggugat Indonesia



menyadari sangat



bahwa



baik.



Untuk



potensi itu,



sumber



perusahaan



daya



manusia



Penggugat



nasional



tidak



ragu



ne



1.



si



sumber daya manusia nasional;



ng



ah



ka



Tergugat IX dan Tergugat X telah dengan sengaja mengungkapkan dan



A gu



do



untuk mempekerjakan dan metibatkan anak-anak bangsa untuk dididik dan



dilibatkan dalam proses produksi mesin-mesin oleh perusahaan Penggugat. Hal ini



In



dibuktikan dengan jumlah mayoritas karyawan perusahaan Penggugat, baik dalam



Faozan/Tergugat V;



-



Yoshapat Widiastanto/Tergugat VI;



-



Agus Riyanto/Tergugat VII;



-



Aries Sasangka Adi/Tergugat VIII;



-



Muhammad Syukri/Tergugat IX;



-



Roland Pakpahan/Tergugat X;



Bahwa Tergugat IV sampai dengan Tergugal X merupakan eks



ng gu A



rincian



data-data



karyawan



s



dengan



Hal 6 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



ne



sebagai berikut:



Penggugat,



do



perusahaan



In



karyawan



R



2.



lik



-



ub



Calvin Jonathan Barus/Tergugat IV;



ep



-



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka m ah



tingkat produksi maupun manajerial adalah Warga Negara Indonesia, yaitu:



Halaman 6



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



a. Tergugat



IV



bekerja



pada



perusahaan



Penggugat



sejak



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 01



September 1995 sampai dengan 02 September 2003. Sebelum



bekerja pada perusahaan Penggugat dan dengan latar belakang Engineering,



keahlian



dalam



Tergugat



A gu



sebelumnya



desain



maupun IX



Tergugat



proses



bekerja



IV



belum



produksi



diproses



memiliki



boiler,



karena



penggilingan



kelapa



do



Mechanical



ng



pendidikan



sawit;



In



Setelah bekerja di perusahaan Penggugat dan ditempatkan pada departemen design engineering, divisi engineering dengan jabatan product engineer, barulah Tergugat IV memahami desain maupun produksi



produksi



boiler



boiler



oleh



dan



dilibatkan



Penggugat.



dalam



tim



lik



ah



proses



Karena



desain



berdasarkan



dan



jabatan



khususnya



pada



thermal



oil



yang



tanggal



ah



pengunduran



02 diri



September dari



tidak



2003,



ep



ka



proses pembuatan mesin boiler; Pada



ub



m



tersebul, deskripsi pekerjaan Tergugat IV meliputi proses mekanik



perusahaan



secara



Tergugat



Penggugat



spesifik IV



pada



mengajukan



dengan



jabatan



R



terakhir design engineer (bukti P-5) dan selanjutnya diketahui telah



si



bekerja pada Tergugat I;



Januari 1994 pada bagian service engineer yang berstatus karyawan percobaan (bukti P-6). Selama masa percobaan kurang Iebih 3 untuk



instalasi/pemasangan



dan



perbaikan/service



do



A gu



(tiga) bulan, Penggugat diberikan pelatihan berupa intern training



ne



ng



b. Tergugat V mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 02



sebagaimana



In



terbukti dalam penilaian masa percobaan atas nama Tergugat V



(bukti P-6A). Selanjutnya dengan Iatar belakang perbengkelan yang dimiliki



instalasi/pemasangan dan perbaikan/service;



lik



engineer pada divisi instalasi dengan tanggung jawab pekerjaan meliputi



ub



Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat, bahwa selama masa kerja Tergugat V pada perusahaan Penggugat, Tergugat V pernah mendapatkan



3 (tiga)



kali surat



peringatan sehubungan



dengan kesalahan dalam pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat



ep



ah



ka m ah



oleh Tergugat V, Penggugat mengangkat Tergugat V sebagai service



V. Pada tanggal 04 Agustus 2003, Tergugat V yang terakhir menjabat



R



sebagai service engineer mengundurkan diri dari perusahaan Penggugat



s ne



do



Hal 7 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



M



dan diketahui bekerja pada Tergugat I;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia c. Tergugat VI mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 01 November 1995 sebagai site engineer dengan status karyawan



percobaan. Selama masa percobaan kurang lebih 3 (tiga) bulan,



ng



Penggugat diberikan pelalihan berupa product knowledge sebagaimana



terbukti dalam penilaian masa percobaan atas nama Tergugat VI (bukti



A gu



do



P-7A). Dari bukti tersebut, jelas bahwa pada saat Tergugal VI mulai bekerja di perusahaan Penggugat, Tergugat VI belum memiliki pengetahuan tentang



In



mesin boiler apalagi desain produk dan metode produksi mesin boiler;



Pengetahuan mengenai mesin boiler baru di dapat Tergugat VI setelah Tergugat VI diangkat sebagai staff engineering pada divisi



lik



ah



engineering oleh Penggugat, yang memiliki wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pekerjaan pada intrumentasi elektrik; service



ub



m



Pada tanggal 04 Agustus 2003, Tergugat VI yang menjabat sebagai engineer



mengundurkan



diri



dari



perusahaan



Penggugat



ka



(bukti P-7B) dan diketahui bekerja pada Tergugat I;



ah



sampai



dengan



30 Agustus



karyawan



2003



Penggugat,



(bukti



Tergugat



P-8). VII



Selama



bekerja



bekerja



di



bagian



R



sebagai



ep



d. Tergugat VII merupakan karyawan Penggugat sejak 9 Januari 1995



si



marketing/penjualan yang tugasnya memasarkan mesin boiler; Agustus



2001



sampai



dengan



9



Agustus



2005



(bukti



P-9A).



Tanggung jawab pekerjaan Tergugat VIII terbatas pada instalasi Mohon



perhatian



Majelis



Hakim,



bahwa



do



A gu



elektrik;



ne



ng



e. Tergugat VIII mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 9



pemutusan



hubungan



mengambil



data-data



milik



perusahaan



Penggugat



In



kerja Tergugat VIII dikarenakan Tergugat VIII tertangkap tangan yang



diakui



f. Tergugat



IX



merupakan



eks



karyawan



lik



P-9B). Selanjutnya diketahui Tergugat VIII telah bekerja pada Tergugat I; Penggugat



yang



mulai



ub



bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 02 Agustus 1993. Latar belakang pendidikan Tergugat IX adalah sarjana muda politeknik engineering (Teknik Mesin). Sebelum bekerja di perusahaan Penggugat, Tergugat IX tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai proses



ep



ah



ka m ah



secara tegas dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat VIII (bukti



produksi mesin boiler, karena pengalaman kerja Tergugat IX sebelumnya



R



adalah service otomotif sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat IX dalam



ne



do



Hal 8 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



M



(bukti P-10). Pada awal bekerja, Tergugat IX ditempatkan di divisi instalasi



s



surat keterangan lingkungan kehidupan karyawan alas nama Tergugat IX



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan jabatan project engineer yang memiliki ruang lingkup pekerjaan



antara lain inspeksi control kualitas (QC) khususnya inspeksi pengelasan (welding);



ng



Selanjutnya, terhitung sejak 28 Marel 2002, Penggugat memberikan



promosi kepada Tergugat IX sebagai welding engineer untuk produksi



A gu



do



pressure vessel dan boiler. Di divisi produksi pressure vessel dan boiler



itulah Penggugat mengasah dan memberikan banyak pengetahuan yang



In



spesifik mengenai produksi boiler termasuk bagian-bagian dari proses produksi mesin boiler milik Penggugat;



lik



perusahaan Penggugat dan kemudian diketahui Tergugat IX telah bekerja pada Tergugat I;



Tergugat X mulai bekerja pada perusahaan Penggugat sejak 06



November



2000



dengan



jabatan



ub



g.



product



engineer



pada



divisi



engineering berstatus karyawan percobaan yang memiliki tanggung jawab



ep



pekerjaan dalam proses mekanik generator;



Pada tanggal 15 Agustus 2003, Tergugal X mengundurkan diri dari Penggugat



(bukti



R



perusahaan



P-II)



dan



kemudian



diketahui



Tergugat



IV,



Tergugat



VIII,



Tergugat



V,



Tergugat



IX



dan/atau



VI,



Tergugat



Tergugat



X



VII, diduga



ne



II.B. Tergugat



si



bekerja pada Tergugat I;



ng



ah



ka



m



ah



Pada tanggal 30 Maret 2002 Tergugat IX mengundurkan diri dari



telah melanggar rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan



A gu



do



mesin boiler Penggugat sejak tahun 2005;



1.



Mohon perhatian Majelis Hakim yang terhormat, sebagaimana telah



In



diuraikan sebelumnya, Tergugat IV sampai dengan Tergugat X adalah



bekas karyawan Penggugat namun ternyata sejak para Tergugat tidak



ka m ah



bekerja di perusahaan Tergugat I mulai tahun 2003; 2.



diketahui telah



lik



bekerja lagi di perusahaan Penggugat, para Tergugat



Bahwa Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat



ub



VIII, Tergugat IX secara bersama-sama dengan Tergugat X yang pada saat mulai bekerja di perusahaan Penggugat belum memiliki keahlian/ ketrampilan khusus untuk membuat atau melakukan metode produksi dan/atau metode



ep



penjualan mesin boiler, para Tergugat baru memiliki keahlian/ ketrampilan khusus untuk membuat bagian-bagian yang mendukung produksi mesin boiler setelah



R



Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan



ne



do



Hal 9 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



penugasan atau penelitian di perusahaan Penggugat;



s



Tergugat X bekerja di perusahaan Penggugat dan diberikan pelatihan maupun



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 9



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



3.



Bahwa ternyata, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,



Tergugat VIII, Tergugat IX dan/atau Tergugat X telah mengungkapkan kepada Tergugat I cetak biru yang memuat metode pruduksi dan/atau metode penjualan



ng



mesin boiler yang merupakan rahasia dagang Penggugat; 4.



Hal ini diketahui hahwa Tergugat I sebagai perusahaan penanaman modal



A gu



do



asing dan bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin eskavator (bukti P-5) sekitar 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun yang Ialu mulai memproduksi mesin



In



boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik Penggugat yang selama ini menjadi rahasia dagang Penggugat;



Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan tindakan Tergugat I, baik sendiri-sendiri



dengan



Tergugat



II



dan/atau



Tergugat



lik



secara



Ill,



atas



perintah atau atas inisiatif sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama karena



ub



Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III telah memproduksi mesin boiler dengan menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler Penggugat secara tanpa ijin dan tanpa hak dan Penggugat sebagai pemilik dan Pasal 4 UU Rahasia Dagang);



ep



pemegang hak rahasia dagang metode produksi mesin boiler di Indonesia (vide



ah



ka



m



ah



5.



R



Pasal 11 UU Rahasia Dagang secara tegas mengatur:



si



Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat



b.



penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;



6.



Bahwa tindakan para Tergugat baik sendiri maupun secara bersama-



do



gugatan ganti rugi; dan/atau



A gu



a.



Dagang metode produksi dan



metode



Penggugat,



mesin



boiler



milik



dan



In



sama merupakan pelanggaran Rahasia penjualan



ne



ng



siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:



berdasarkan



ketentuan Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Rahasia Dagang tersebut di atas, berhak



mengajukan



gugatan



ganti



Tergugat;



rugi



terhadap



lik



Penggugat



ka m ah



para



ub



III. Para Tergugat wajib membayar ganti rugi materill dan immateriil sebesar Rp. 127.717.253.471,286,- (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dua



ep



ratus delapah puluh enam sen) kepada Penggugat atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler milik Penggugat;



R



1. Bahwa atas tindakan pelanggaran hak rahasia dagang mesin boiler



ne



do



Hal 10 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



menuntut ganti kerugian secara material dan immaterial kepada para



s



milik Penggugat yang dilakukan para Tergugat, maka Penggugat berhak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 10



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tergugat (vide Pasal 11 Pasal 4 UU Rahasia Dagang) baik secara sendirisendiri



atau



secara



berikut:



yang



dapat



diperinci



sebagai



Kerugian materiil sebesar Rp. 27.717.253.471,286,- (dua puluh tujuh



ng



a.



tanggung-renteng,



milyar tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh rupiah



sen)



yaitu



kerugian



dua yang



ratus diderita



delapan Penggugat



puluh akibat



enam



do



satu



A gu



puluh



pelanggaran



In



rahasia dagang mesin boiler oleh para Tergugat dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, berupa: i.



Estimasi total penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I,



lik



ah



Tergugat II dan/atau Tergugat III setidak-tidaknya sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, sebesar Rp. 110.400.000.000,-



ub



m



(seratus sepuluh milyar empat ratus juta rupiah) dengan perincian: a. Penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau



ka



Tergugat III pada tahun 2005 sebesar 10 unit @



Rp.



ep



2.760.000.000,- = Rp. 27.600.000.000,- (dua puluh tujuh milyar enam



ah



ratus juta rupiah) (bukti P-13);



R



b. Penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Rp.



si



Tergugat III pada tahun 2006 sebesar 15 unit @



ne



ng



2.760.000.000,- = Rp. 41.400.000.000,- (empat puluh satu milyar empat ratus juta rupiah) (bukti P-14);



c. Penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Rp.



do



A gu



Tergugat III pada tahun 2007 sebesar 15 unit @)



2.760.000.000,- = Rp. 41.400.000.000,- (empat puluh satu milyar



In



empat ratus juta rupiah) (bukti P-15);



Yang berarti selama 3 (tiga) tahun Tergugat I telah menjual 40 (empat unit



dengan



jumlah



penjualan



seluruhnya



lik



sebesar Rp. 110.400.000.000,- (seratus sepuluh milyar empat ratus juta rupiah);



ub



Estimasi keuntungan yang diperoleh para Tergugat dari hasil penjualan produk mesin boiler oleh Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 yang merupakan kerugian bagi Penggugat (profit loss), sebesar 20% x Rp. 110.400.000.000,- (seratus



ep



ah



ka m ah



puluh)



sepuluh milyar empat ratus juta rupiah) = Rp. 22.080.000.000,- (dua



s ne



do



Hal 11 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



M



R



puluh dua milyar delapan puIuh juta rupiah);



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ii. Bunga yang patut rnenurut undang-undang yaitu sebesar 6% setiap tahun, yang diperhitungkan dari keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 yaitu:



ng



Tahun 2005, Rp. 27.600.000.000,- x 20% x 6% x 3 = Rp. 99.360.000,Tahun 2006, Rp. 41.400.000.000,- x 20% x 6% x 2 = Rp. 993.600.000,-



A gu



do



Tahun 2007, Rp. 41.400.000.000,- x 20% x 6% = Rp. 496.800.000,-;



Dengan total bunga seharga Rp. 1.589.760.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);



In



iii. Bahwa selama ini Penggugat telah mengeluarkan biaya promosi,



pemasaran serta penjualan produk mesin boiler sejak tahun 1991 sampai



lik



ah



dengan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 5.237.467.356,43 (lima milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu



ub



m



tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tiga sen) (bukti P-16); Dengan adanya biaya-biaya tersebut di atas, para Tergugat telah



ka



memetik manfaat menjadi free rider (pembonceng) tanpa mengeluarkan



ep



biaya apapun unluk menjual produk mesin boiler. Berdasarkan hak ekonomi (economical rights), dari promosi itu para Tergugat telah



R



ah



memperoleh keuntungan/laba. Dan untuk itu laba tersebut seharusnya



si



menjadi Iaba Penggugat. Adalah hal yang wajar apabila Penggugat



ne



meminta 20% dari biaya promosi yang telah dikeluarkan Penggugat yang



ng



telah dimanfaatkan para Tergugat sebagai ganti rugi, yaitu senilai:



% x Rp. 5.237.467.356,43 = Rp. 1.047.493.471,286 (satu milyar empat



A gu



do



puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dua ratus delapan enam sen);



In



iv. Biaya konsultasi hukum dan penanganan perkara ini yang diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);



lik



Bahwa sebagai produsen mesin boiler sejak tahun 1991, Penggugat telah memiliki reputasi yang baik serta telah membangun kepercayaan sesama



ub



produsen dan terhadap para pembeli. Oleh karena itu Penggugat telah memiliki goodwill yang besar di kalangan pengusaha dan konsumen yang menggunakan/membeli produk Penggugat; Dengan



adanya



berkurangnya



tindakan



para



Tergugat



ep



ah



ka m ah



b. Kerugian immaterial:



goodwill dan



merosotnya



berakibat



reputasi



menurunnya/



Penggugat



akibat



R



pelanggaran rahasia dagang mesin boiler oleh para Tergugat, khususnya di



s



wilayah Indonesia yang diperkirakan sebesar Rp. 100.000.000.000,-



ne



do



Hal 12 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



M



(seratus milyar rupiah);



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



III. Tuntutan ganti rugi juga diatur dalam Pasal 45 perjanjian Trips/Agreement on Trade-Related Aspects of intellectual Property Rights; 1.



Selain itu, sangat patut dan beralasan apabila Majelis Hakim yang



ng



memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memerintahkan para Tergugat



membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sesuai



A gu



do



perincian di atas karena Pasal 45 Perjanjian Trips mengatur tentang kerugian (damages), dengan memberikan kewenangan kepada badan Pengadilan untuk



In



memerintahkan pelanggar hak kekayaan intelektual membayar ganti kerugian kepada pemegang hak kekayaan intelektual;



Ketentuan Pasal 45 Perjanjian Trips wajib dilaksanakan oleh semua peserta



lik



ah



yang telah meratifikasinya termasuk Indonesia sebagai anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) yang meratifikasi melalui Undang-Undang No. 7



ub



m



Tahun 1994; Pasal 45 Perjanjian Trips menyatakan:



ka



Article 45: Damages



ep



1. The judicial authorities shall have the authority to order the infringer to pay



ah



the right holder damages adequate to compensate for the injury the right



R



holder has suffered because of an infringement of that person's intellectual



si



property right by an infringer who knowingly, or with reasonable grounds to



ng



ne



know, engaged in infringing activity; 2. The judicial authorities shall also have the authority



to order the infringer



to pay the right holder expenses, which may include appropriate attorney



A gu



do



fees. In appropriate cases, members may autorize the judicia authorities to



order recovery of profits and/or payment of pre-estabilished damages even



In



where the infringer did not knowingly, or with reasonable grounds to know, engage in infringing activity;



Pasal 45: Kerugian;



1.



lik



ka m ah



Dalam terjemahan bah asa Indonesia:



Pihak Pengadilan memiliki wewenang untuk memerintahkan pelanggar



ub



untuk membayar ganti rugi kepada pemegang hak sebagai kompensasi atas kerugian yang ditanggung pemegang hak akibat pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual pihak tersebut oleh si pelanggar yang mengetahui atau patut 2.



ep



mengetahui, telah melakukan pelanggaran tersebut;



Pihak Pengadilan juga berwenang untuk memerintahkan pelanggar untuk



R



membayar biaya-biaya kepada pemegang hak, yang juga dapat termasuk biaya



ne



do



Hal 13 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



memberikan wewenang kepada pihak Pengadilan untuk memerintahkan pemulihan



s



pengacara yang sesuai. Dalam kasus-kasus tertentu, para anggota dapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 13



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



keuntungan dan/atau pembayaran ganti rugi yang telah ditentukan sebelumnya sekalipun pelanggar tidak mengetahui atau patut mengetahui, telah melakukan kegiatan pelanggaran;



ng



Berdasarkan ketentuan PasaI 45 Perjanjian Trips di atas juncto Pasal 11



UU Rahasia Dagang dan karena reputasi Penggugat sebagai perusahaan



A gu



do



industri nasional strategis, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil



In



yang diajukan Penggugat;



2. Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat, berkaitan



lik



Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pelanggaran merek Stihl, merek dan merek 038 telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan



ub



hukum tetap, nomor: 28/Merek/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan oIeh Andreas Stihl AG & Co.KG (Penggugat) sebesar Rp. 3.392.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) Tjing Poei



ep



Eng (Tergugat I) dan Teng Tjoe Hoat (Tergugat II) karena terbukti melanggar hak atas merek dagang Stihl, merek dagang 070 dan merek dagang 038 (bukti P-17);



R



3. Berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat maka sangat



si



beralasan bagi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk



ne



mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil dan immaterial yang diajukan Penggugat;



ng



ah



ka



m



ah



dengan tuntutan ganti rugi, Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan



IV. Permohonan sita jaminan dan provisi:



1. Bahwa untuk menjamin agar para Tergugat membayar ganti kerugian



A gu



do



kepada Penggugat, dan untuk mencegah Tergugat I mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan barang-barang miliknya kepada pihak



In



lain, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak, yaitu:



Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan







lik



Raya Bekasi Km. 28,5 Rawapasung Bekasi, Jawa Barat; Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Raya



ub



Cibitung Km 48,8 Cibitung, Bekasi, Jawa Barat;



maka, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan



ep



ka m ah







terhadap barang-barang milik Tergugat I tersebut di atas;



2. Bahwa agar para Tergugat melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya,



R



maka Penggugat mohon agar para Tergugat dihukum untuk membayar secara



ne



do



Hal 14 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat lalai atau sengaja



s



tanggung renteng, denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 14



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);



3. Bahwa karena gugatan yang diajukan Penggugat ini didukung oleh bukti-bukti



ng



otentik dan bukti yang sah menurut hukum (vide bukti P-l sampai dengan bukti



P-17), maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat terlebih



dahulu



meskipun



ada



perlawanan



atau



(uitvoerbaar bij voorraad);



In



Dalam Provisi: 4.



kasasi



do



A gu



dilaksanakan



Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi akibat pelanggaran



lik



oleh Tergugat I, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan putusan provisi yang memerintahkan para Tergugat baik secara



ub



sendiri-sendiri ataupun bersama-sama unluk menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau perdagangan, serta menarik kembali dari pasaran seluruh produk mesin boiler yang menggunakan rahasia dagang Penggugat, dalam waklu Pasal 4 UU Rahasia Dagang);



ep



7 (tujuh) hari sejak putusan provisi dibacakan/ dikeluarkan (vide Pasal 11 juncto



ah



ka



m



ah



rahasia dagang mesin boiler yang masih dilakukan oleh para Tergugat terutama



R



Ketentuan mengenai provisi juga telah diatur dalam perjanjian Trips



si



yang diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia); Berdasarkan bukti-bukti dan/atau saksi-saksi yang diajukan Penggugat,



A gu



do



sangat layak apabila Majelis Hakim mengeluarkan putusan provisi yang



ne



ng



No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World



yang memerintahkan para Tergugat baik secara sendiri-sendiri ataupun



In



bersama-sama untuk menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau



perdagangan, serta menarik kembali dari pasaran seluruh produk mesin boiler



lik



Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya yang telah



ub



berkekuatan hukum tetap, nomor: 28/Merek/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. tentang perkara pelanggaran merek Stihl, merek 070 dan merek 018, telah mengabulkan permohonan provisi Penggugat (Andreas Stihl AG & Co KG)



ep



dengan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan produksi, promosi, peredaran dan/atau perdagangan produk mesin gergaji dan/atau suku



s ne



do



ng gu A



Hal 15 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



yang palsu/tiruan;



R



cadangnya dengan menggunakan merek Stihl, merek 070 dan/atau merek 038



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka m ah



yang menggunakan rahasia dagang Penggugat;



Halaman 15



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 5. Bahwa agar para Tergugat melaksanakan putusan provisi ini dengan



sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon agar para Tergugat dihukum



untuk membayar secara tanggung renteng, denda keterlambatan sebesar



ng



Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila



A gu



terhitung sejak putusan provisi ini oleh Pengadilan Negeri Bekasi;



do



para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan provisi ini Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada



In



Pengadilan Negeri Bekasi agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap



harta milik Tergugat I/objek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan



lik



sebagai berikut: Dalam Provisi:



Memerintahkan para Tergugat baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-



ub



1.



sama untuk menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau perdagangan serta menarik kembali dari pasaran seluruh produk mesin boiler yang



ep



menggunakan rahasia dagang mesin boiler; 2.



Menghukum para Tergugat membayar secara tanggung renteng, denda



R



keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap hari



si



keterlambatan apabila para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan



ne



putusan provisi ini terhitung sejak putusan provisi ini diputuskan oleh Pengadilan



ng



ah



ka



m



ah



Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu



Negeri Bekasi;



Dalam Pokok Perkara:



do



A gu



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak rahasia dagang metode 3. Menyatakan



Tergugat



I,



Tergugat



II



dan/atau



In



produksi dan melode penjualan mesin boiler di Indonesia; Tergugat



III



telah



lik



metode produksi dan/ atau metode penjualan mesin boiler Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat



ub



VIII, Tergugat IX dan/atau Tergugat X baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengungkapkan rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;



ep



5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;



R



6. Menyalakan Tergugat II lelah melakukan pelanggaran rahasia dagang



ne



do In



ng gu A



Hal 16 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



s



metode produksi dan metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka m ah



menggunakan, memproduksi dan/atau menggunakan rahasia dagang



Halaman 16



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



7. Menyatakan Tergugat III lelah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi dan .metode penjualan mesin boiler milik Penggugat,



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



8. Menyatakan Tergugat IV lelah melakukan pelanggaran rahasia dagang



ng



metode produksi mesin boiler milik Penggugat;



9. Menyatakan Tergugat V telah melakukan pelanggaran rahasia dagang



A gu



do



metode produksi mesin boiler milik Penggugat;



10.Menyatakan Tergugat VI telah melakukan pelanggaran rahasia dagang



In



metode produksi mesin boiler milik Penggugat;



11. Menyatakan Tergugat VII telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler milik Penggugat;



lik



ah



12. Menyatakan Tergugat VIII telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler milik Penggugat;



ub



m



13.Menyatakan Tergugat IX telah melakukan pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler milikPenggugat;



ka



14.Menyatakan Tergugat X telah melakukan pelanggaran rahasia dagang



ep



metode produksi mesin boiler milik Penggugat;



ah



15.Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan



R



immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp. 127.717.253.471,286



si



(seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh belas juta dua ratus lima



ng



ne



puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah dua ratus delapan puluh enam sen) kepada Penggugat;



16.Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng,



A gu



do



denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat Ialai atau sengaja tidak



In



melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);



lik



I yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi;



18.Menguatkan putusan provisi atau menyatakan sah putusan provisi yaitu



ub



memerintahkan para Tergugat untuk segera menghentikan pemakaian, produksi, peredaran dan/atau perdagangan serta menarik kembali dari pasaran seluruh produk mesin boiler yang merupakan hasil pelanggaran



ep



rahasia dagang milik Penggugat;



19.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada



R



perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);



do In



ng



gu A



Hal 17 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



ne



seluruh ongkos perkara;



s



20. Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka m ah



17.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat



Halaman 17



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);



Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, IV, V, VI, VII,



ng



VIII, IX, dan X, telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: 1.



A gu



do



Gugatan Penggugat. pada pokoknya adalah mengenai permasalahan-



permasalahan hukum yang menyangkut hak atas kekayaan intelektual (HKI),



In



khususnya informasi-informasi yang menurut Penggugat merupakan rahasia dagang;



Sehubungan dengan hal ini, mohon dipahami bahwa Indonesia adalah



lik



anggota World Trade Organization atau WTO (vide Undang-Undang nomor Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade karenanya



Indonesia



tunduk



pada



perjanjian



Trips



ub



Organization), don



(Agreement on Trade Related aspects of Intellectual Property Rights); Menurut Bab 11 Trips, HKI meliputi: hak cipta dan hak-hak terkait lain, merek



ep



3.



dagang, indikasi geografis, desain produk industri, paten, desain lay-out dari dirahasiakan



(rahasia



terpadu,



perlindungan



dagang),



dan



terhadap



pengendalian



informasi



atas



yang



praktek-praktek



si



elektronik



R



rangkaian



ne



persaingan curang dalam perjanjian lisensi. Itu sebabnya Direktorat Jenderal



ng



ah



ka



m



ah



2.



HKI (Ditjen HKI) memiliki Direktorat hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang;



do



Sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia pada perjanjian pembentukan



A gu



4.



In



WTO dan Trips ini, Indonesia telah membuat dan mengundangkan berbagai Undang-Undang yang terkait dengan HKI, yakni:



lik



b. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;



c. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit



ub



Terpadu;



d. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;



e. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; dan f. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;



5.



ep



ka m ah



a. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;



Undang-Undang Rahasia Dagang pun jelas mengakui bahwa salah satu



R



tujuan



ne



do



Hal 18 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



kedua penjelasan umum undang-undang ini jelas menyebutkan:



s



dibuatnya Undang-Undang ini adalah untuk menindak-Ianjuti Trips. Alinea



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 18



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sesuai pula



dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of



Intellectual Property Rights (persetujuan Trips) yang merupakan lampiran dari Establishing



the



ng



Agreement



World



Trade



Organization (persetujuan



pembentukan organisasi perdagangan dunia), sebagaimana telah diratifikasi Menurut sistem Peradilan Indonesia, permasalahan-permasalahan yang



menyangkut



HKI



dianggap



sebagai



perkara



khusus,



yakni



perkara



In



6.



do



A gu



oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994;



perdagangan/niaga, dan harus diperiksa oleh Pengadilan khusus (yang



lik



Pengadilan Niaga. Saat ini Pengadilan Niaga-Pengadilan Niaga yang sudah dibentuk di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia, khususnya Pengadilan perkara-perkara yang menyangkut HKI; 7.



ub



Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah banyak mengadili Menurut hukum yang berlaku (vide antara lain ketentuan Penjelasan Pasal



ep



15



ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman),



R



Pengadilan Niaga adalah salah satu Pengadilan khusus yang berada di



si



lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menyelesaikan perkara



ne



niaga. Pembentukan Pengadilan Niaga dilakukan secara bertahap berdasarkan



ng



ah



ka



m



ah



memiliki hakim-hakim yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus), yakni



Keputusan Presiden;



Saat ini baru ada 5 Pengadilan Niaga yang sudah dibentuk. Pengadilan



A gu



Negeri



do



8.



Bekasi tidak/belum memiliki Pengadilan Niaga, dan karenanya Pengadilan Bekasi



tidak



berwenang



menjalankan



fungsi



Pengadilan



niaga



In



Negeri



sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman; 9.



Sangat



disayangkan,



meskipun



Penggugat



sebenarnya



memahami/



lik



mengakui



ka m ah



bahwa perkara a quo seharusnya diajukan ke Pengadilan Niaga (vide



ub



halaman 19 gugatan Penggugat, permohonan provisi - butir 5 dan 2, walau Penggugat mencoba mengubah pernyataan ini pada persidangan tanggal Februari 2009, namun Penggugat tetap mendaftarkan perkara a quo ke



10.



ep



Pengadilan Negeri Bekasi;



Mohon perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Yang Terhormat



R



bahwa perkara a quo, atau setidak-tidaknya permasalahan HKI yang



ne



do



Hal 19 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



diadili oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada



s



menyangkut mesin boiler produksi Penggugat, sebenarnya sudah diperiksa dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 19



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



tahun 2006 (perkara mana sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan



putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) dan kemudian pada tahun 2008 (perkara mana saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung di tingkat



ng



kasasi). Tindakan Penggugat yang terus-menerus berupaya menekan para Tergugat, khususnya Tergugat I, melalui lembaga Peradilan ini - menurut



A gu



do



hemat para Tergugat dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan proses Peradilan (abuse of court process). Penggugat seharusnya menghormati



In



kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan perkara ini, atau setidak-tidaknya mau menunggu putusan yang



lik



Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS tanggal 14 April 2009, yang amarnya sebagai berikut:



ub



m



ah



akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara ini;



1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat



ka



VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X;



ep



2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi secara absolut tidak



ah



berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No. 280/



R



Pdt.G/2008/PN.Bks;



si



3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;



ne



ng



4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);



Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat



A gu



do



putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 328/PDT/2009/PT.BDG tanggal 5 Januari 2010;



In



Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada



Penggugat/Pembanding pada tanggal 08 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa



lik



khusus tanggal 17 Maret 2008, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada



ka m ah



tanggal 19 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi



ub



No. 07/K/2010/PN.Bks. jo. No. 280/Pdt.G/2008/PN.Bks,- yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan



ep



Negeri tersebut pada tanggal 31 Maret 2010;



Bahwa setelah itu oleh para Tergugat/para Terbanding yang pada tanggal



R



16 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding,



ne



do



Hal 20 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



Bekasi pada tanggal 28 April 2010;



s



diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 20



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya



telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam



tenggang-tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-



ng



undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;



Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Facti



Undang-Undang



salah No.



menerapkan 30



Tahun



hukum 2000



karena



telah



tentang



Dagang



Berdasarkan Pasal 30 ayat (l) UU MARI, Mahkamah Agung dalam tingkat



lik



kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena: a.



tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;



b.



salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;



c.



lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-



ub



ah



undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang



ep



m



ka



bersangkutan;



R



2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) huruf b UU



si



MARI menyatakan bahwa Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama



ne



dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili (a) antara



ng



ah



melanggar



Rahasia



(Undang-Undang Rahasia Dagang); 1.



do



Judex



In



A gu



Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:



Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan yang lain dimana 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak



A gu



do



berwenang mengadili perkara yang sama;



3. Bahwa pertimbangan putusan 328 halaman 3 dan 4 menyatakan sebagai



In



berikut:



..., Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat I



lik



dan pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat I tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara tersebut di tingkat banding. Sehingga dengan demikian putusan sela



ub



ka m ah



dalam memutus eksepsi absolut dalam perkara tersebut telah tepat dan benar



Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 14 April 2009 nomor: 280/Pdt.G/2008/ PN.Bks dapatlah dikuatkan;



ep



4. Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak sependapat dan sangat keberatan terhadap pertimbangan tersebut, karena bertentangan dengan Undang-



a.



R



Undang yang berlaku, dengan alasan lebih rinci sebagai berikut:



A



Tahun



2000



tentang



Rahasia



Hal 21 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



ne



30



do



No.



In



ng



Undang-Undang



gu



berdasarkan



s



Surat gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah gugatan ganti rugi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 21



R ep ub



ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Dagang atas dugaan pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh para Termohon Kasasi/para Tergugat; b.



Sebagaimana dinyatakan dengan jelas dan tegas oleh Pasal 11 UU



Rahasia



Dagang,



Pengadilan



gugatan



ng



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Negeri.



pelanggaran



Untuk



lebih



rahasia



jelasnya,



dagang



berikut



diajukan



kami



sampaikan



A gu



do



uraian Pasal 11 UU Rahasia Dagang sebagai berikut: 1)



ke



Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat



In



siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:



2)



Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan



ub



Negeri;



5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan fakta bahwa domisili para Termohon Kasasi/para Tergugat adalah di Bekasi, maka berdasarkan



ep



hukum, gugatan ganti rugi atas pelanggaran rahasia dagang oleh para Termohon Kasasi/para Tergugat diajukan kepada Pengadilan Negeri Bekasi



R



sudah tepat;



si



6. Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat membaca dan



ne



memeriksa dengan cermat Undang-Undang Rahasia Dagang sehubungan



ng



ah



lik



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;



ka



m



ah



a). gugatan ganti rugi; dan/atau b). penghentian semua perbuatan



dengan kompetensi Pengadilan dalam perkara a quo, karena Undang-Undang



Rahasia Dagang jelas dan tegas menyatakan kewenangan Pengadilan Negeri,



A gu



do



yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Bekasi. Selain itu, berdasarkan kewenangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga dapat



In



memeriksa dan mempelajari surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat/



Pemohon Banding/Pemohon Kasasi agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi



lik



dan tuntutan Penggugat/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi sehubungan dengan perkara a quo;



ub



7. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah melanggar Undang-Undang Rahasia Dagang,



ep



tidak cermat dan salah menerapkan hukum, sehingga karenanya putusan PT harus dibatalkan;



R



Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena pertimbangan putusan 328



ne



do



Hal 22 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



ng gu A



s



terlalu singkat, tidak cukup, tidak seksama, dan di bawah standar;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka m ah



Bandung dapat mengetahui dengan pasti apa landasan hukum, latar belakang



Halaman 22



R ep ub



ne si a



hk am



putusan.mahkamahagung.go.id



1. Bahwa dalam memeriksa permohonan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan fungsi dan kewenangannya seharusnya



memeriksa dengan seksama apakah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh



ng



Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dijalankan sesuai dengan prinsip umum persidangan, terutama penerapan hukumnya;



A gu



do



2. Namun demikian, alih-alih melakukan pemeriksaan perkara dengan seksama, Pengadilan Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim



In



Tingkat Pertama, sehingga pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak lebih dari 2 (dua) paragraf dalam putusan 328;



.



Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang hanya terdiri



lik



ah



dari 2 (dua) paragraf tersebut (bahkan tidak mencapai setengah halaman) mengakibatkan putusan kabur, tidak konkret dan di bawah standar serta



ub



m



bertentangan dengan Undang-Undang Rahasia Dagang. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sama sekali tidak memberikan dasar hukum yang



ep



Bandung juga tidak menyatakan bagian mana dari pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang sudah tepat dan benar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi



R



Bandung hanya serta-merta mengambil alih pertimbangan hukum Majelis



si



Hakim Tingkat Pertama;



Dagang,



yang



seharusnya



berdasarkan



fungsi



dan



wewenangnya,



do



A gu



pertimbangan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi



ne



4. Ironisnya pertimbangan yang diambil alih tersebut jelas dan nyata



ng



ah



ka



jelas dalam memberikan pertimbangannya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi



bertentangan dengan hukum tertulis, dalam hal ini Undang-Undang Rahasia



Bandung, karena esensi upaya hukum adalah upaya atau alat untuk



In



memperbaiki atau mencegah kekeliruan dalam suatu putusan;



5. Mohon perhatian Mahkamah Agung yang mulia, bahwa M. Yahya Harahap,



lik



Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, halaman 171 menyatakan sebagai berikut:



ub



Sehubungan dengan kewenangan PT (baca: Pengadilan Tinggi) mengambil alih pertimbangan dan menguatkan putusan PN, tidak selamanya dapat dibenarkan. Tergantung pada keadaan tertentu. Apabila pengambilalihan itu dianggap sangat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, putusan PT yang menguatkan



putusan



PN,



ep



ka m ah



SH dalam bukunya Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan



dikategori



sebagai



putusan



yang



bercorak



R



onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement). Seperti yang dikatakan



ne



do



Hal 23 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



sekedar mempertimbangkan hal-hal penyimpangan keberatan memori banding



s



Putusan MA No. 4299K/Sip/1970: putusan PT yang hanya mengambil alih atau



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 23



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa memeriksa perkara itu kembali, mengenai fakta-fakta dan penerapan hukum, dikategori putusan yang onvoldoende gemotiveerd atau tidak cukup pertimbangan;



ng



6. Dengan membaca secara cermat dan seksama perkara a quo baik UndangUndang Rahasia Dagang maupun surat gugatan a quo kesalahpahaman dan



A gu



do



pencampuradukan permasalahan antara rahasia dagang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang dengan Undang-Undang Desain



In



Industri sebagaimana dikemukakan dalam pertimbangan Pengadilan Negeri halaman 35-36 yang telah diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi



a.



lik



dengan alasan sebagai berikut:



Definisi rahasia dagang sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang



bidang



teknologi



berguna



dan/atau



dalam



kegiatan



usaha,



mempunyai



dan



nilai



dijaga



ep



pemilik rahasia dagang;



ekonomi



karena



kerahasiaannya



oleh



Selanjutnya ruang lingkup rahasia dagang berdasarkan Pasal 2 Dagang



rahasia



dagang



meliputi



metode



penjualan,



atau



metode



informasi



meliputi,



lingkup



produksi, lain



di



perlindungan



metode



bidang



pengolahan,



teknologi



dan/atau



bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum; Dengan demikian, yang dilindungi oleh UU Rahasia Dagang adalah konsep,



A gu



informasi, wujud



nyatanya,



ide



yang



maupun



dalam



metode perkara



yang a



digunakan,



quo,



informasi



bukan



do



c.



si



Rahasia



ne



Undang-Undang



R



b.



bisnis,



ub



Rahasia Dagang adalah: Informasi yang tidak diketahui oleh umum di



ng



ah



ka



m



ah



Bandung menjadi pertimbangannya sendiri seharusnya tidak perlu terjadi,



rahasia



In



tersebut secara konkret terdapat di cetak biru/blueprint mesin boiler Pemohon



Kasasi/Penggugat. Oleh karenanya gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada uraian di halaman 5 dan 6 senantiasa merujuk pada



lik



1 surat gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah gugatan ganti rugi atas



ub



pelanggaran rahasia dagang sehubungan dengan metode produksi mesin boiler berdasarkan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; Majelis



Hakim



bahwa



gugatan



Pengadilan a



quo



ep



Sehingga sangat aneh dan tidak masuk akal apabila PN Bekasi dan Tinggi



adalah



Bandung



tentang



R



d.



sampai



desain



pada



industri,



kesimpulan bahkan



PN



ne



do In



ng gu A



Hal 24 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



s



Bekasi sampai merumuskan sendiri definisi cetak biru/blueprint, padahal Pemohon



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka m ah



metode produksi mesin boiler. Bahkan judul gugatan yang tercantum pada halaman



Halaman 24



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kasasi/Penggugat sama sekali tidak mempermasalahkan desain industri dalam surat gugatan;



7. Permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding/Penggugat



ng



adalah banding terhadap putusan sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan



Negeri Bekasi, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung seharusnya



A gu



do



dapat dengan gamblang rnelihat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah



melanggar Undang-Undang Rahasia Dagang karena Pasal 11 Undang-Undang



In



Rahasia Dagang dengan jelas dan tegas menyatakan kompetensi Pengadilan Negeri untuk memeriksa sengketa rahasia dagang. Apalagi, halaman 4 putusan 328, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mencantumkan pertimbangan



ub



khususnya Pasal 134 HIR, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 8. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang terlalu singkat dan tidak konkret tersebut karenanya harus dibatalkan; melanggar



prinsip



objektivitas,



dan



asas



Audi



et



alteram partem;



si



Facti



R



Judex



ep



dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan, sehingga



ne



1. Mohon perhatian Mahkamah Agung yang terhormat, bahwa dalam memori



ng



ah



lik



Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku



ka



m



ah



sebagai berikut:



banding, Pemohon Banding/Penggugat PN Bekasi sangat keberatan dengan



do



A gu



putusan PN 280 karena Majelis Hakim PN Bekasi dalam memberikan



pertimbangan dan mengambil keputusan, Majelis Hakim PN Bekasi telah



In



melanggar prinsip objektifitas dan asas Audi et alteram partem;



2. Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat tidak diberikan kesempatan



lik



untuk memberikan tanggapan atas Duplik sehubungan dengan eksepsi yang



ub



diajukan oleh para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat; 3. Hal ini dapat dibuktikan dari catatan rekapitulasi agenda sidang di Pengadilan



ep



Negeri Bekasi sebagai berikut:



a. Tanggal 8 Agustus 2008 pendaftaran gugatan ganti rugi pelanggaran



ah



ka m ah



yang sama dengan para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat



R



rahasia dagang oleh Pemohon Kasasi/Penggugat di Pengadilan



s ne



do



Hal 25 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



M



Negeri Bekasi yang deregister dengan No. 280/Pdt.G/PN.BKS;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



b. Tanggal 16 September 2008 sidang pertama yang tidak dihadiri oleh para Termohon Kasasi/para Tergugat;



c. Tanggal 4 Maret 2009 pengajuan eksepsi absolut oleh Termohon



ng



Kasasi/Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X;



A gu



do



d. Tanggal 10 Maret 2009 penyampaian tanggapan atas eksepsi absolut oleh Pemohon Kasasi/Penggugat;



In



e. Tanggal 17 Maret 2009, penyampaian tanggapan atas tanggapan



Pemohon Kasasi/Penggugat oleh Termohon Kasasi/Tergugat I, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X;



lik



ah



f. Tanggal 24 Maret 2009, dengan agenda pembacaan putusan sela yang ditunda oleh Majelis Hakim PN Bekasi karena belum siapkan



ub



m



putusan sela;



g. TanggaI 31 Maret 2009, Majelis Hakim PN Bekasi kembali menunda



ka



sidang;



ep



h. Tanggal 07 April 2009, Majelis Hakim PN Bekasi kembali menunda



ah



sidang;



R



i. Tanggal 14 April 2009, Pembacaan Putusan Sela yang ternyata telah



si



diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri



4. Berdasarkan rekapitulasi jadual sidang tersebut di atas, dapat dilihat dengan



A gu



do



jelas bahwa para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat diberikan



ne



ng



Bekasi pada hari Senin, 6 April 2009 (vide halaman 36 Putusan Sela No. 280);



(dua) kali kesempatan untuk menanggapi, sedangkan, Pemohon Kasasi/



In



Pemohon Banding/Penggugat hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan



sebelum Majelis Hakim PN Bekasi akhirnya memutuskan untuk memberikan putusan sela yang pembacaannya juga 3 (tiga) kali ditunda;



lik



5. Selain itu, yang juga menurut Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat sangat aneh dan mencurigakan adalah Majelis Hakim PN Bekasi dalam



ub



memberikan pertimbangan mengenai kewenangan PN Bekasi, telah mempertimbangkan pokok perkara, bahkan mempertimbangkan perkara desain industri Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat dengan para Termohon Kasasi/para Terbanding/para Tergugat di Pengadilan Niaga (yang



ep



ka m ah



sama sekali berbeda subjek perkaranya), padahal proses pemeriksaan



R



perkara di Pengadilan Negeri Bekasi selain bukan tentang desain industri



ne



do



Hal 26 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



sampai pada tahap pembuktian;



s



mesin boiler sebagaimana diperiksa oleh Pengadilan Niaga, juga belum



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 26



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



.



Padahal, Majelis Hakim tingkat banding memiliki kewajiban untuk menegakkan prinsip umum proses persidangan, antara lain melalui pemeriksaan dengan seksama konsistensi putusan PN dengan apa yang tercantum dalam berita persidangan,



ng



acara



karena



pelanggaran



terhadap



prinsip



tersebut



mengakibatkan putusan batal sejak semula. Namun pada kenyatannya, Majelis



A gu



do



Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat tersebut;



In



7. Dengan hanya mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tanpa memberikan alasan maupun pertimbangan yang cukup, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung selain telah melanggar kewajibannya



lik



pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara a



ub



quo;



8. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sepatutnya Mahkamah Agung yang terhormat membatalkan putusan PT 328 karena melanggar prinsip



ka



m



ah



menegakkan prinsip umum proses persidangan, juga telah melegalisasi



ep



objektivitas dan asas Audi et Alteram Partem dalam memeriksa perkara.



ah



Apalagi, Undang-Undang Rahasia Dagang juga telah jelas menyatakan



R



kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa gugatan pelanggaran



si



Rahasia Dagang (vide Pasal 11 UU Rahasia Dagang juncto Pasal 118 HIR);



ng



ne



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:



Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti



do



A gu



salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:



Bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai rahasia dagang;







Bahwa gugatan tentang rahasia dagang adalah kewenangan



In







Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-



lik







Bahwa karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan serta memerintahkan Judex Facti untuk mengadili pokok perkaranya;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat



ub



ka m ah



Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;



Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi



ep



yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING



tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 328/PDT/ 2009/PT.BDG tanggal 5 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan



s



R



Negeri Bekasi putusan No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS tanggal 14 April 2009 serta



do



Hal 27 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



akan disebutkan di bawah ini;



ne



Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 27



R ep ub



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat dikabulkan, dan para Termohon Kasasi/para Tergugat berada



dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua



ng



tingkat peradilan;



Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang



do



A gu



No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang



No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun



In



2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I:



lik



PRATAMA ENGINEERING tersebut;



Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 328/PDT/2009/



ub



PT.BDG tanggal 5 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS. tanggal 14 April 2009; MENGADILI SENDIRI: •



Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa



ep



ka







Memerintahkan Pengadilan Negeri Bekasi untuk memeriksa dan



si



ah



dan mengadili perkara No. 280/Pdt.G/2008/PN.BKS;



R



m



ah



Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BASUKI



mengadili pokok perkara;



ng



ne



Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar



do



Rp 500.000,- (lima ratus juta rupiah);



A gu



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung



pada hari Selasa, tanggal 6 September 2011 oleh H. Atja Sondjaja, SH., Hakim



In



Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.



Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., dan Timur P. Manurung, SH., MM., Hakim



lik



ka m ah



Agung, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH.,



ub



LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. K e t u a:



ep



A



gu



2. R e d a k s i …………. Rp



5.000,-



s



6.000,-



ng



1. M e t e r a i …………. Rp



Panitera Pengganti: ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M. Untuk Salinan:



Hal 28 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



ne



Biaya biaya:



ttd/H. Atja Sondjaja, SH.



do



R



ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. ttd/Timur P. Manurung, SH., MM.



In



Hakim-Hakim Anggota:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ne si a



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 28



R ep ub



3. Administrasi kasasi…. Rp 489.000,J u m l a h = Rp 500.000,==========



ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Panitera Muda Perdata,



ng



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



s ne



do



Hal 29 dari 29 Hal. Put. No. 1713 K/Pdt/2010



In



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ub



lik



ka m ah



In



A gu



do



ng



ne



si



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



In



A gu



do



PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH. Nip. 19610313 198803 1 003



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29