Makalah Riba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH RIBA Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 1. DAVID FERGIAWAN



(2151010181)



2. ANGGUN SELFI FEBRIYANI (2151010162)



Dosen Pengampu AWATIF TIANA



DAFTAR ISI Halaman Halaman Judul ......................................................................................................................i Daftar Isi ............................................................................................................................. ii Kata Pengantar .................................................................................................................. iii BAB 1 PENDAHULUAN .................................................................................................1 A. Latar Belakang......................................................................................................1 B. Rumusan Masalah ................................................................................................1



BAB 2 PEMBAHASAN .....................................................................................................2



A. Pengertian Riba ....................................................................................................2 B. Pengertian Riba Menurut Ulama ..........................................................................3 C. Jenis Riba..............................................................................................................4 D. Hukum Riba dalam Al Quran dan Hadits.............................................................6 E. Konsep Bunga Bank ...........................................................................................10 BAB 3 PENUTUP ............................................................................................................12 A. Kesimpulan.........................................................................................................12 B. Daftar Pustaka ....................................................................................................13



BAB 4 Tanya Jawab ........................................................................................................14



ii



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah swt yang karena anugerah dariNya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Riba” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad saw, yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta. Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Pendidikan Agama dengan judul “Riba”. Di samping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.



Bandar Lampung, 18 November 2021



Tim Penyusun



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Riba merupakan praktek ekonomi yang sudah dijalankan sama tuanya dengan peradaban umat manusia. Sejak manusia hidup di bumi praktek-praktek riba sudah ada sesuai dengan perkembangan masyarakatdalam hal ekonomi pada masa tersebut. Islam sebagai agama sempurna,dan agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam juga memberikan rambu-rambu dan regulasi berkaitan dengan praktek riba tersebut. Dalam Al-Qur‟an dan Hadist disebutkan secara jelas mengenai pengharaman dan manfaat di haramkannya riba. Seiring dengan berkembangnya kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya ekonomi secara nasional dan internasional, praktek riba juga mengikuti perkembangannya. Saat ini banyak sekali praktek riba yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Termasuk yang dilakukan oleh lembaga diantaranya perbankan asuransi, perdagangan, pengadaian dan banyak lagi lainnya. Maka dengan dibuatnya makalah ini akan membantu untuk menjawab tentang bagaimana hokum riba yang di mana masih dalam ambang yang belum terang. B. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “Riba”. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada : 1.



Pengertian Riba



2.



Pengertian Riba Menurut Ulama



3.



Jenis Riba



4.



Hukum Riba dalam Al Quran dan Hadits



5.



Konsep Bunga Bank



6.



Dasar Keputusan MUI tentang Bunga Bank



7.



Hikmah Diharamkan Riba



8.



Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam



9.



Manfaat Ekonomi tanpa Riba



10.



Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional 1



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN RIBA Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistic riba juga berarti tumbuh dan membesar. (Zainuddin Ali,2008: 37). Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta dari harga pokok atau modal secara batil (Zainuddin Ali, 2008: 88). Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur.



Adapun pengertian tambahan dalam konteks riba adalah tambahanuang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara „ , apakah tambahan itu berjumlah sedikit atau banyak seperti yang disyaratkan oleh Al-Quran . riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury‟‟ artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” sementara para ulama fikih mendefinisikan riba dengan “kelebihan harta dalam suatu muammalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”.



Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo (Muhammad, 2000:147)



Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli , maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mu‟ammalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam AL-Quran Surat An-Nisa‟: 29



2



29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.



B. PENGERTIAN RIBA MENURUT PARA ULAMA 1. Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umadatul Qori‟ syarah Shahih Al-Bukhari. Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari‟ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaski biaya riil. (Zainuddin Ali,2008: 89)



2. Imam Zarkasi dari mazab Hanafi Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari‟ah atas penambahan tersebut).



3. Raghib Al-Asfahani Riba adalah penambahan atas harta pokok.



4. Imam An-Nawawi dari Madzab Syafi‟i (Zainuddin Ali, 2008: 90). Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi diatas,dapat dipahami bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang oleh AlQuran dan As-Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.



5. Qatadah Riba, Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah dating saat membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, makan ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.



6. Zaid Bin Aslam yang dimaksud dengan Riba Jahiliyah yang beramplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “bayar sekarang atau tambah”.



7. Mujtahid, mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu



membayar)



sinpembeli



memberikan



“tambahan”



atas



tambahan



waktu. 3



8. Ja‟afar As-Shodiq dari kalangan Madzab Syi‟ah Ja‟far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengaharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak berbuat ma‟ruf lagi atas transaksi pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia.



9. Imam Ahmad Bin Hambal. Pendiri madzab Hambali Imam Ahmad Bin Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab sesungguhnya riba itu adalah sesorang memiliki utang maka dikatakn kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan.



C. JENIS JENIS RIBA Secara garis besar dikelompokan menjadi dua . masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi riba jahiliyah dan riba qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi‟ah.



1. Riba Qardh Adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertetu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh). Contoh : Vina memeberikan pinjaman pada Zia sebasar Rp 500.000 dan wajib mengembalikan sebesar Rp 700.000 saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jelas untuk apa. 2. Riba Jahiliyah Adalah utang dibayar lebih dari pokoknya,karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu yang ditentukan. Contoh : Misalnya menukarkan emas bagus / baru dengan emas lama yang sama beratnya, akan tetapi emas yang bagus baru dapat diterima setelah satu bulan dari waktu transaksi dilaksanakan.



4



Misal lain: Bila A menukarkan uang kertas pecahan Rp 100.000,- dengan pecahan Rp. 1.000,- kepada B, akan tetapi B pada waktu akad penukaran hanya membawa 50 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- , maka sisanya baru dapat ia serahkan setelah satu jam dari saat terjadinya akad penukaran, perbuatan mereka berdua ini disebut riba nasi‟ah. 3. Riba Fadhl Adalah pertukaran dengan barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan yaitu termasuk jenis barang ribawi. Riba Fadhl tmbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mistlin), sama kuantitasnya ( sawa-an bi sawa in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bin yadin). Pertukaran jenis ini mengandung gharar , yaitu ketidakjelasan bagi kedua belah pihak akan masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidak jelasan ini akan menimbulkan tindak zalim terhadap salah satu pihak , kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Dasar hukum riba fadhl adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari Muslim : “Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya‟ir (padi lading) dengan syair, tamar (kurma) dengan kurma, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya dia telah melakukan riba. (H.R. Bukhori dan Ahmad) Barang ribawi (yang terkena hukum riba) 1. Emas 2. Perak 3. Burr (Suatu jenis Gandum) 4. Sya‟ir atau suatu jenis gandum 5. Kurma 6. Garam



Contoh: 2 kg gandum yang bagus ditukar dengan 3 kg gandum yang sudah berkutu.



5



4. Riba Nasi‟ah Menurut Satria Efendi Riba Nasi‟ah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepada si peminjam. Riba Nasi‟ah ini terjadi dalam hutang piutang (Satria Efendi, 1988 : 147). Contoh: Alpi pinjam uang kepada Lisa sebesar Rp 100.000 dengan tempo 1 bulan jika pengembalian lebih satu bulan maka ditambah Rp 1.000 Dalam kitam Fathul Mu‟in, Riba dibagi 3 yaitu : A. Riba Fadhal, yaitu selisih barang pada salah satu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya. Termasuk dalam macam ini adalah Riba Qordh yaitu jika dalam utang kembali pada pihak pemberi utang. B. Riba Yadh, yaitu jika salah satu dari penjual dan pembeli berpisah dari akad sebelum serah terima C. Riba Nasa‟, yaitu mensaratkan pada penundaan penyerahan dua barang ma‟qud „alaih dalam penukarannya (Jual Beli).



D. HUKUM RIBA 1. Hukum Riba dalam Al-Quran Hukum riba dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yakni dilarang dan termasuk dari salah satu perbuatan yang diharamkan. Namun proses pelarangan riba dalam Al-Quran tidak diturunkan oleh Allah swt. sekaligus melainkan diturunkan dalam 4 fase, yakni (Syafi‟i Antonio, 2007 2-4). A. Fase pertama Al-Quran Surat Ar-Rum : 39



6



39 (“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian”) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). B. Fase kedua Al-Quran Surat An-Nisa‟ : 160-161



160. “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dank arena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.



161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dank arena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”) C. Fase ketiga Al-Quran Surat Al-Imran : 130.



130. (“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”). Yang dimaksud di sini ialah Riba Nasi‟ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi‟ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. D. Fase keempat Al-Quran Surat Al-Baqarah : 275-280



7



275. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. 276. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”.



8



277. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula mereka bersedih hati) ” . 278. “Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” 279. “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya).” 280. “Dan jika (orang yang berhutang ini) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”



2. Hukum Riba dalam Al-Hadits. Hakim meriwayatkan adri Ibnu Mas‟ud bahwasanya Nabi saw. telah bersabda “Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya), sama dengan orang yang berzina dengan ibunya.” HR. Mutafakum „Alaihi 3. Hukum Memakan Riba, Penulis Administrasi Riba dan Saksi Riba Dari Jabir RA. Ia berkata “Rosululloh saw. mengutuk orang yang memakan riba, orang yang memberikan makan dari hasil riba, penulis dan saksinya, Rosululloh saw. bersabda Mereka itu sama.” (HR. Muslim/Bulughul Maram : 853) Bukhari juga meriwayatkan hadist semisal dari hadist Abu Juhaifah (HR Bukhari/ Bulughul maram 854) “Dari Abdullah bin Mas‟ud ra. Bahwa Nabi Saw bersabda : “Riba itu ada 73 bab. Yang paling ringan ialah seperti seorang lelaki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah mencemarkan kehormatan seorang muslim”. (HR. Ibnu Majah dengan singkat, Hakim dengan cukup sempurna dan telah disahihkan . Bulughul maram 855). “Tidak boleh ada dua akad dalam suatu akad jual beli. Sesungguhnya Rasulullah melaknat pemakan riba,yang member makan orang lain dengan riba,dua saksinya , dan pecatatnya”.



9



(HR. Ibnu Hibban no. 1053, Al-Bazzar dalam Musnadnya no. 2016 dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah (159-161) dengan sanad hasan) Kandungan Hadist diatas: 1. Melakukan riba dan membantu riba termasuk dosa besar 2. Pembantu riba ,yaitu penulis,saksi dan pemberi riba sama dosanya 3. Menganiaya kehormatan muslim mulia termasuk macam riba paling berat 4. Zina dengan muhrim termasuk dosa paling buruk ,paling besar dan paling menjijikan. Hakikat larangan tersebut tegas ,mutlak , dan tidak mengandung perdebatan. Tidak ada ruang bahwa riba hanya mengacu sekedar pinjaman dan bukan bunga,karena Nabi melarang mengambil,meskipun kecil, pemebrian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman , sebagai tambahan dari uang pokok. E. KONSEP BUNGA BANK Pengertian Bunga Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa interest is a charger for afinacial loan, usually a presentage of the amount of loaned.bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang,yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan . Pendapat lain menyatakan interest itu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal. Berbeda dengan bunga (interest) dalam bahasa inggris riba lebih dikenal dengan “usury” yang artinya “ the act of lending money at exorbitant or illegal rute of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang dikenal saat ini pada hakikatnya sama. Keduanya berarti tambahan uang , umumnya dalam presentase , istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga pengusaha harus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar. (Muhammad



,



2000:



146-147).



10



Bunga Bank dan Riba Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah (Muhammad,2000:146-147) : 1. Mengakumulasi dana untuk keuntungan sendiri 2. Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya 3. Menyalurkan harta hanya kepada mereka yang mampu 4. Penanggung terakhir adalah masyarakat 5. Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi 6. Terjadinya kesenjangan yang tidak aka nada habisnya. Dalam uaraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama halnya dengan riba nasi‟ah yang dalam al-Quran dan hadis telah dijelaskan .



11



BAB III PENUTUP Kesimpulan Ditinjau dari materi yang telah kelompok kami susun, dapat disimpulkan bahwa “Riba” berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad,Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi‟ah. Di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba. 1. Macam-macam riba ada 4, yaitu : 4. Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda). 5. Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi). 6. Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima). 7. Riba Nasa‟ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertunda. 2. Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur‟an di antaranya pada: a) QS. ar-Rum (30) : 39, QS. b) an-Nisa' (4) : 160-161, QS. c) Ali Imran (3) : 130, dan d) Qs. Al-Baqarah (2) : 275-280. 3. Dampak Riba pada ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual. 4. Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran. 12



Daftar Pustaka Ali, Zainuddin.,2008, Hukum perbankan Syari‟ah, Jakarta, Sinar Grafika. Dzulkifli , Sunarto., 2007, Perbankan syariah, Jakarta ; Zikrul Hakim. Effendi , Satria., 1988, Riba Dalam Pandangan Fiqih, Kajian Islam Tentang Berbagai masalah Kontemporer, Jakarta, Syahid Indah. Ghazali, Abdul Rahman., 2015, Fiqih Muamalah,Jakarta,Prenadamedia. Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat kontemporer, 2000, Jogjakarta : UII Insani press. Safi‟i, Muhammad Antonio., 2011, Bank Syari‟ah Dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani Press. Sabiq , Sayid., 2006, Fiqih Al-sunnah, Beirut, Darul Fikri. Sunarto Dzulkifli,Perbankan syariah,2007, Jakarta ; Zikrul Hakim,hal. 2-4. http://islam-full.blogspot.co.id/2010/12/haramkah-jual-beli-emas.html https://konsultasi.wordpress.com/2014/10/08/riba-pengertian-jenis-dan-contohnya/ https://almanhaj.or.id/4045-riba-nasi-ah-riba-fadhl-jual-beli-emas-lama-dengan-emasbaru.html http://www.kuliah.info/2015/05/pengertian-dan-perbedaan-bank.html http://islamiwiki.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-riba-hukum-danbahayanya.html#.WET7PdJ97IU http://pengusahamuslim.com/1834-tahukah-anda-apa-itu-riba-jahiliyah.html http://trysutriani.blogspot.co.id/2014/12/makalah-riba-dalam-ekonomi-islam.html



13



BAB 4 Tanya Jawab 1. Bagaimana cara menghindari riba? (Anwar) Jawab : a. Harus melakukan akad terlebih dahulu sebelum melakukan pinjam meminjam b. Paham hukum riba dan mengerti terlebih dahulu bahaya riba



2. Apakah makelar tanah termasuk riba atau tidak? (Trubus Triono) Jawab : Jika Komisi untuk makelar dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pemilik maka tidak diperbolehkan. Jika komisi bagi makelar dibebankan pada pembeli dengan sepengetahuan si pemilik maka dibolehkan 3. Apa yang dimaksud dengan mencemarkan seorang muslim pada hadits “Dari Abdullah bin Mas‟ud ra. Bahwa Nabi Saw bersabda : “Riba itu ada 73 bab. Yang paling ringan ialah seperti seorang lelaki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah mencemarkan kehormatan seorang muslim”. (HR. Ibnu Majah dengan singkat, Hakim dengan cukup sempurna dan telah disahihkan . Bulughul maram 855). (Mulyanto) Jawab : Mencemarkan kehormatan seorang muslim disini diartikan bahwa setiap muslim diharamkan untuk mencemarkan kehormatan seorang muslim lainnya, dikarenakan dapat menimbulkan fitnah. Misal : Gossip atau menggunjing orang lain, mencemarkan nama baik di sosial media dan kegiatan fitnah yang lain.



4. Mengapa pemberi riba dan yang melakukan riba dosanya sama? (Rian Syaiful Rohman) Jawab : Karena hakikat larangan tersebut tegas, mutlak dan tidak mengandung perdebatan. Tidak ada ruang bahwa riba hanya mengacu sekedar pinjaman dan bukan bunga, karena Nabi melarang mengambil, meskipun kecil pemberian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman, sebagai tambahan dari uang pokok.



14