Makalah Rule of Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RULE OF LAW Disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan pancasila



Disusun Oleh : Jihan Maharani N1A117067 Weni Seprilia Nabila N1A117068 Cindy Kurnia Izzati N1A117069 Mitha Safutri N1A117070 Cut Izmi N1A117071 Fajar Riski Maydani N1A117072 Friska Indriani N1A117073



KELAS 1 B ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS JAMBI 2017 i



KATA PENGANTAR Puja dan Puji Syukur hanya milik Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kasih sayang-Nya dan memberikan waktu kepada penulis untuk menyelesaikan tugas makalah matakuliah Kewarganegaraan yang berjudul “Rule of Law” Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Makalah tentang ulasan mengenai Rule of Law ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas semester Gasal mata kuliah Pendidikan Pancasila. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi lebih jauh mengenai pengertian, konsep dasar Rule of Law serta mengenai hubungannya dengan negara dan HAM kepada pembaca. Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada Dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila Bapak Erwin SH agar penulis bisa mengembangkan ilmu pengetahuannya, khususnya memahami tentang Pendidikan Pancasila pada materi Rule of Law.



Jambi, 02 Oktober 2017



Penulis



ii



DAFTAR ISI COVER............................................................................................................................................... i



KATA PENGANTAR............................................................................................................ ii DAFTAR ISI .......................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang .............................................................................................................. 1



1.2



Rumusan Masalah...........................................................................................................1



1.3



Tujuan..............................................................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Rule Of Law..................................................................................................3



2.2



Cara penegakan hukum menurut rule of law...................................................................4



2.3



Negara indonesia termasuk negara yang adil dalam penegakan hukumnya ..................5



2.4



Hukum yang dilaksanan dan ditegakan..........................................................................5



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan...................................................................................................................8



3.2



Saran..............................................................................................................................8



DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................9



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam kehidupan kita tidak terlepas dari norma dan hukum yang berlaku di masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis, Mulai dari nilai, tata karma, norma hingga hukum perundangundangan dalam pradilan dan hal itu semua termuat dalam Rule of law (suatu doktrin hukum). Doktrin ini lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya perran parlemen dalam penyelenggaraan Negara, serta reaksi terhadap Negara absolute yang berkembang sebelumnya. Rule of law dalam suatu Negara dapat dilihat dari ada atau tidaknya “kenyataan”apakah rakyat benar-benar menikmati keadilan, dalam artian perlakuan yang adil baik semua warga Negara maupun pemerintah. Di Negara demokrasi pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak dasar rakyat. Disamping itu, pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan, tidak sewenangwenang serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuatan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut Konstitusi ( hukum dasar Negara). Tapi kenyataannya hukum di Indonesia masih belum dilaksanakan sebaik-sebaiknya dan penegak hukum di masyarakat sendiri juga masih kurang. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda harus bisa membenahi penegakan hukum di negara kita ini. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan. 1.2 RumusanMasalah Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah: 1.



Apa pengertian rule of law?



2.



Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law? 1



3.



Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?



4.



Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?



1.3 Tujuan Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan : 1.



Pengertian rule of law.



2.



Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.



3.



Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.



4.



Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Definisi Rule Of Law Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa



keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Berdasarkan bentuknya, rule of law adalah kekuasaan publik yang di atur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara mendasarkan pada rule of law. Dalam hubungan ini pengertian rule of law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau rule of law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis. Berdasarkan definisi diatas, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua, yaitu pengertian secara formal dan hakiki/materiil. 3



a)



Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi,



misalnya negara b)



Secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut



ukuran hukum yang baik dan buruk. 2.2 Cara Penegakan Hukum Menurut Rule of Law Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum (legaloder) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945. Lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan komisi pembernatasan korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan undang-undang adalah merupakan lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di bidang ketertiban, keamanan, serta penegakan hukum. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ( amandemen ) presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, maka untuk



mengendalikan



secara konstitusional memiliki tugas dan tanggung jawab



dan mengkontrol



lembaga-lembaga penegak hukum



dalam



menjalankan tugas, peran, fungsi, serta kewenangannya. Dalam wilayah kewenangan ini presiden harus bebas dari kepentingan ( free from importance ) kecuali kepentingan untuk menegakkan kebenaran dan rasa keadilan di masyarakat. Fakta yang sangat sering kita lihat adalah para pejabat ini tidak menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya dengan baik. Padahal fasilitas yang diberikan kepadanya berasal dari uang rakyat. Fasilitas yang diberikan tersebut merupakan penunjang kinerjanya agar bisa mengayomi masyarakat dengan baik. Contohnya saja adalah penggunaan mobil dinas/kendaraan dinas yang tidak semestinya digunakan untuk keperluan pribadi malah digunakan seperti kendaraan pribadinya bahkan dibeberapa tempat seorang pejabat memberikan anaknya untuk mengguakan mobil dinasnya tersebut. Ini merupakan sebuah contoh dimana rule of law tidak dijalankan dengan baik menurut prinsif rule of law itu sendiri. 4



2.3 Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3), b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1), c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1), d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2). 2.4 Hukum yang dilaksanakan dan ditegakan 2.4



Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law



Agar pelaksanaan rule of law dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan, maka: 1.



Keberhasilan harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan



kepribadian masing-masing setiap bangsa. 2.



Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh



dan berkembang 3.



Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang



hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan. Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat. 5



Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu. Artinya, bangsa Indonesia harus berani mengangkat "Pancasila" sebagai alternatif dalam mcmbangun "negara berdasarkan hukum" versi Indonesia sehingga dapat menjadi "rule of moral" atau "rule of justice" yang bersifat "ke-Indonesia-an" yang lebih mengedepankan "olah hati nurani" daripada "olah otak", atau lebih mengedepankan komitmen moral. Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain: a.



Kasus korupsi KPU dan KPUD



b.



Kasus illegal logging



c.



Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat MA (Mahkamah Agung)



d.



Kasus-kasus perdagangan narkoba



e.



Kasus perdagangan wanita dan anak



Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut. i. ii.



Ada pengakuan dan perlindungan HAM Ada peradilan yang bebas dan tudak memihak serta terpengaruh oleh kekuasaan



atau kekuatan apapun iii.



Legalitas terwujud dalam segala bentuk Sedangkan penegakkan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya



atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakkan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. 6



Dalam arti sempit, dari segi subjeknya penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakkan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, aparatur penegak hukum diperkenankan menggunakan daya paksa apabila diperlukan. Sedangkan dalam arti luas, dari segi objeknya penegakkan hukum mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang terjadi dalam masyarakat. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka. Berdasarkan uraian di atas sudah jelas bahwa yang di maksud dengan penegakkan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakkan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh UU (Undangundang) untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



7



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan



Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah. Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik. 3.2



Saran



Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh asprk kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hokum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa. 8



DAFTAR PUSTAKA



Buku Pudjosewojo, K. 1990. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Yudowidagdo, H., Kesuma, AS., Adji, SU., Ismunarto, A. 1987. Kapita Selekta Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara Internet Aditya, A. “Rule Of Law”. 9 Mei 2013. http://aditiyaoneonly.blogspot.com/2013/05/rule-oflaw.html Alief, S. “Rule Of Law”. 24 Oktober 2013. http://smeksathebat.blogspot.com/2013/10/ruleof-law.html Husaini, A. “Hak Asasi Manusia Dan Rule Of Law”. 17 September 2011. http://abbashusaini.blogspot.com/2012/01/materi-ajar-pendidikan-kewarganegaraan_08.html Minamini. “Rule Of Law”. 18 Juli 2010. https://minamini.wordpress.com/tag/rule-of-law/ Pratiwi, RK. “Pendidikan Kewarganegaraan Rule Of Law Dan Masyarakat Madani”. 3 November



2013.



http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2012/11/makalah-pendidikan-



kewarganegaraan-rule.html Lain-lain Sugito, H.A.T. 2005. Rule of Low. Materi kursus Calon Dosen Kewarganegaraan, 12-23 Desember 2005, Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta. MPR RI. 2005. Undang-Undang dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI: Jakarta. 9