Makalah Rule of Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A.     PENGERTIAN RULE OF LAW                     Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang telah berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan lapisan Negara beserta seluruh kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah  rule by the law dan bukan rule by the man.  Konsep ini lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan, serta menggeser Negara kerajaan dan memunculkan Negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule of law  dalam suatu Negara ditentukan oleh “kenyataan” Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu : a.    Pengertian Secara formal (in the formal sense)      Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan hukum yang terorganisasi (organized      public power). Misalnya : Negara. b.    Pengertian secara hakiki /materi (ideological sense) Rule of Law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law  harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of Law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.        B.      KONSEP DASAR RULE OF LAW       Idea mengenai negara dalam suatu tatanan hukum yang adil terus menerus berkembang di Eropa dari abad ke-16 hingga permulaan abad ke-20. Dalam dekade waktu itu dapat diuraikan perkembangan pemikiran mengenai konsep negara; dari



negara hukum klasik (pengertian negara dalam arti sempit) sampai dengan negara hukum formal.             Di dalam catatan sejarah diungkapkan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan



menurut



konsep



Eropa



Continental



yang



biasa



dikenal



dengan Rechtstaat dan dalam konsep Anglo Saxon dikenal dengan Rule Of Law. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Rechtstaattersebut direduksi dalam sistem hukum yang dinamakan Civil Law atau yang biasa kita sebut dengan Modern Roman Law. Konsep rechtstaat ini ditelaah secara historis merupakan penentangan secara



tajam



atas



pemikiran



kaum



Hegelianisme



yang



mengembangkanabsolutisme, jadi dapat dikatakan sebagai revolusioner. Berbeda dengan Rule Of Law yang berkembang dengan metode evolusioner, yang direduksi dalam sistem hukum Common Law.             Konsep Rechtstaat banyak mempengaruhi sistem hukum  di beberapa negara termasuk sistem hukum Indonesia. Secara jelas konstitusi negara Indonesia memuat apa yang dinamakan dengan Rechtstaat ini dalam rangkaian kata “Indonesia ialah negara berdasar atas hukum(rechtstaat)... dan selanjutnya, hal ini tertuang  dalam UUD 1945.             Kedudukan argumentasi diatas dapatlah dianalisis sebagai wahana memperdalam kajian telaah terhadap apa yang dinamakan dengan konsep negara hukum menurut Rule Of Law, pada pembahasan penulis menguraikan senaraisenarai yang relevan dengan apa yang ingin dikemukakan. Konsep Rule Of Law merupakan bagian terpenting dalam negara hukum             Munculnya demokrasi konstitusional sebagai suatu program dan sistem politik yang konkrit pada akhir abad ke-19, dengan gagasan, dimana pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Konstitusi tertulis  secara tegas menjamin hak-hak asasi  dari warga negara, adanya pembagian kekuasaan.



Perumusan



yuridis



dari



prinsip-prinsip



ini



dikenal



dengan



istilah Rechtsstaat  dan Rule of Law.             Walaupun demokrasi baru pada akhir abad ke-19 mencapai wujud yang konkrit, akan tetapi pemikiran tentang negara hukum atau Rechtsstaat sebenarnya sudah sangat tua. Konsep negara hukum pertama sekali dikemukakan oleh Plato



dalam bukunya Politea (the Republica), Politicos (the Stateman), dan Nomoi (the Law) yang kemudian dipertegas oleh Aristoteles dalam karyanya Politica yang merupakan kelanjutan dari pemikiran Plato dalam bukunyaNamoi.             Pemikiran Plato tentang cita negara hukum ini lama dilupakan orang, dan baru pada awal abad ke-17 timbul kembali di Barat yang merupakan reaksi terhadap pemikiran kekuasaan absolut, terutama sekali pada kekuasaan raja yang sewenangwenang. Sedangkan istilah negara hukum itu sendiri baru muncul pada abad ke-19.             Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah serta adanya jaminan atas hak-hak asas dari warga negara mendapat perumusan yang yuridis. Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl memakai istilahRechtsstaat, sedang ahli-ahli hukum Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Menurut Friedrich Julius Stahl negara hukum secara formal memiliki: 1.



Hak asasi manusia;



2.



Pembagian kekuasaan;



3.



Wetmatigheid van bestuur, atau pemerintahan berdasarkan peraturanperaturan;



4.



Peradilan tata usaha dalam perselisihan.



            Dari keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan Stahl ini dapatlah disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak azasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan undang-undang. Sedangkan A V. Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law dalam Introduction to Study of the Law of the Constitution, mencakup: 1.



Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.



2.



Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.



3.



Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undangundang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.



            Rumusan tentang unsur-unsur rechtsstaat yang dikemukakan oleh Stahl maupun rumusan tentang unsur-unsur The Rule of Law yang di kemukakan oleh     A. V. Dicey tersebut diatas, adalah merupakan pandangan klasik, sebab dalam perkembangan selanjutnya, khususnya dalam memenuhi tuntutan perkembangan abad ke-20, perkembangan negaranegara hukum, penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang berubah, kegiatan negara telah menyebar untuk mengatur berbagai pokok persoalan kehidupan bernegara, negara hukum klasik berubah menjadi negara ke sejahteraan modern (wefare state).             Dari rumusan konsep Rule Of Law baik yang klasik maupun yang dinamis hasil Konres ICJ tahun 1965 di Bangkok,  di katakan bahwa konsep Rule Of Law dalam kaitannya dengan negara hukum memang sangat identik dan tak dapat dipisahkan karena maksud dasar dari Rule Of Law itu sendiri adalah penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi konstitusi,yang dengan tegas adanya keharusan untuk menjamin hak-hak asasi warga  negaranya, persamaan di depan hukum, dan pengawasan atas jalannya pemerintahan.



C.     PRINSIP DASAR RULE OF LAW Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)  1.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3) 2.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1) 3.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1) 4.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2) Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki : a.    Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law



b.    Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada



kepribadian



nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982) c.    Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003) d.   Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung



wawasan



sosial,



gagasan



tentang



hubungan antarmanusia,



masyarakat dan negara. e.    Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003). D.    STATEGI PELAKSANAAN (PENGEMBANGAN) RULE OF LAW Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka: a.    Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa. b.    Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa. c.    Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan. Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu. E.     PENENTU WARGA NEGARA INDONESIA Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu : a.    Asas Ius Soli Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. b.    Asas Ius Sanguinis



Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas : a.    Asas persamaan hukum Didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu b.    Asas persamaan derajat Berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. -          Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut : 1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara 2.     Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia 3.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang -  Berdasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah : a.    Orang-orang bangsa Indonesia asli b.    Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara F.     HUBUNGAN



RULE



OF



LAW



DENGAN



NEGARA



Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya mempertimbangkan hal-hal 1. Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa. 2. Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur sosiologis dan akar budaya sendiri



G.       HUBUNGAN RULE OF LAW DENGAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA)         Peerenboom menyatakan bahwa yang menjadi persoalan bukanlah prinsipprinsip rule of law, tetapi adalah kegagalan untuk menaati prinsip-prinsip tersebut. Akan tetapi yang jelas menurutnya adalah bahwa rule of law bukanlah ‘obat mujarab’ yang dapat mengobati semua masalah. Bahwa rule of law saja tidak dapat menyelesaikan masalah. Peerenboom menyatakan bahwa rule of law hanyalah satu komponen untuk sebuah masyarakat yang adil. Nilai-nilai yang ada dalam rule of law dibutuhkan untuk jalan pada nilai-nilai penting lainnya. Dengan demikian rule of law adalah



jalan



tetapi



bukan



‘tujuan’



itu



sendiri.



Berkaitan dengan hak asasi manusia sendiri, terutama hak ekonomi, sosial dan budaya, adalah menarik bahwa Peerenboom menyatakan rule of law sangat dekat dengan



pembangunan



ekonomi.



Selanjutnya



dia



menyatakan



bahwa



memperhitungkan pentingnya pembangunan ekonomi bagi hak asasi manusia maka dia menyatakan agar gerakan hak asasi manusia memajukan pembangunan.             Di sini sangat penting untuk diingat bahwa menurut Peerenboom sampai sekarang kita gagal untuk memperlakukan kemiskinan sebagai pelanggaran atas martabat manusia dan dengan demikian hak ekonomi, sosial dan budaya tidak diperlakukan sama dalam penegakan hukumnya seperti hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, menurutnya rule of law saja tidak akan cukup untuk dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya perubahan tata ekonomi global baru dan adanya distribusi sumber alam global yang lebih adil dan seimbang. Oleh karena itu menurutnya pemenuhan hak ekonomil, sosial dan budaya juga memerlukan perubahan yang mendasar pada tata ekonomi dunia. Terakhir yang harus dicatat adalah peringatan Peerenboom tentang bahaya demokratisasi yang prematur. Menurutnya kemajuan hak asasi manusia yang signifikan hanya dapat tercapai dalam demokrasi yang consolidated, sementara demokrasi yang prematur mengandung bahaya yang justru melemahkan rule of law dan hak asasi manusia terutama pada negara yang kemudian terjadi kekacauan sosial (social chaos) atau pun perang sipil (civil war). Hal lain yang penting dikemukakan oleh Peerenboom adalah bahwa rule of law membutuhkan stabilitas politik, dan negara yang mempunyai kemampuan untuk membentuk dan menjalankan sistem hukum yang fungsional. Stabilitas politik saja tidak cukup. Dalam hal ini dibutuhkan



hakim



yang



kompeten



dan



peradilan



yang



bebas



dari



korupsi.



            Pada intinya Peerenboom menyatakan bahwa walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, adalah benar pelaksanaan rule of law akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia. BAB III PENUTUP A.     KESIMPULAN             Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame



warga



Negara



maupun



pemerintah.



            Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and u njust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasalpasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.             Rule of Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.