20 0 694 KB
MAKALAH ARSITEKTUR DASAR-DASAR PERENCANAAN PERANCANGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN “RUSUNAWA”
Dosen Mata Kuliah: DR. INDRABAKTI SANGALANG,ST.MT.
Disusun Oleh : YULIA RAMADANI DBB 117 001 JUNAIDI DBB 117 006 MARTHA FRANSISKA L. G. DBB 117 032
Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur Universitas Palangka Raya Tahun 2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI........................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... A. Latar belakang............................................................................................ B. Tujuan......................................................................................................... BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... A. PENGERTIAN RUMAH SUSUN................................................................... B. ASAS RUMAH SUSUN............................................................... C. MACAM-MACAM RUMAH SUSUN............................................ D. SYARAT TINGGAL DI RUMAH SUSUN................................................... BAB III PENUTUP........................................................................................................ A. Kesimpulan ...................................................................................................... B. Saran.......................................................................................................................
KATA PENGANTAR Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan- Nya mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang Ilm. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya. Kami menyadari pembuatan makalah ini mungkin masih kurang sempurna baik dari segi materi, kalimat, tata letak serta desain. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, kami mohon maaf sebesar-besarnya dalam pembuatan makalah ini jika banyak kekurangan, serta kami memerlukan saran dan kritiknya untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen DR. Indrabakti Sangalang, ST.MT selaku dosen mata kuliah Dasar-dasar perencanaan perumahan permukiman. Demikian makalah yang dapat kami buat untuk dijadikan pelajaran untuk kita semua. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Palangka Raya, Penyusun
November 2019
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jatinegara, Jakarta Timur. Rusun tersebut ditargetkan selesai akhir tahun ini dan bisa ditempati warga yang selama ini tinggal di bantaran Sungai Ciliwung.Dirjen Cipta Karya Kementrian PU Imam S Ernawi mengatakan program pembangunan Rusunawa Jatinegara Barat Jakarta satu tahun anggaran, pembangunan Rusunawa tersebut meliputi 2 buah menara 16 lantai dengan jumlah 546 unit satuan rumah susun (sarusun) dengan luas 30 m2 dan untuk menampung 546 kepala keluarga. Rusunawa ini dibangun untuk menampung warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung dan wilayah lain yang menjadi langganan banjir, Proyek Rusunawa Jatinegara Barat dapat mendukung program Pemprov DKI dalam merelokasi warga yang tinggal di bantaran kali Ciliwung yang selama ini terkena dampak banjir. Pada perencanaan proyek Rusunawa Jatinegra dimana desain dan jenis pondasi yang benar sangat menentukan keberhasilan serta daya tahan gedung rusunawa ditentukan oleh pondasi, suatu konstruksi yang baik dan benar sesuai umur rencana bangunan tersebut semuanya bertumpu pada pondasi. Pondasi merupakan pekerjaan yang sangat penting dalam pekerjaan teknik sipil, karena pondasi yang memikul dan menahan semua beban yang bekerja pada bangunan. Jenis pondasi yang dipakai pada proyek Rusunawa Jatinegara adalah pondasi tiang pancang kotak (square pile) 40 x 40 cm produksi Wika Beton dan mutu beton K-450. Pondasi yang akan menyalurkan semua beban dan tegangantegangan yang terjadi pada beban struktur ke dalam lapisan tanah sesuai besar beban dan jenis pondasi yang dipakai untuk menahan beban konstruksi tersebut. Pondasi dapat dibagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu pondasi dalam dan pondasi dangkal. Pemilihan jenis pondasi tergantung kepada jenis struktur atas apakah termasuk konstruksi berat atau konstruksi ringan dan tergantung kepada jenis tanahnya. Untuk konstruksi beban ringan dan kondisi tanah cukup baik, biasanya dipakai pondasi dangkal, tetapi untuk konstruksi berat biasanya digunakan pondasi dalam.
Pondasi tiang pancang adalah salah satu jenis pondasi yang digunakan untuk menyalurkan beban pondasi melewati lapisan tanah dengan daya dukung rendah ke lapisan tanah keras yang mempunyai kapasitas daya dukung tinggi yang relatif cukup tinggi, bila dibanding pondasi dangkal. Daya yang dukung tiang pancang yang diperoleh dari daya dukung ujung (end bearing capacity) yaitu dari tekanan ujung tiang dan daya dukung gesek atau selimut (friction bearing capacity) yang diperoleh dari daya dukung gesek atau gaya adhesi antara tiang pancang dan tanah sekelilingnya. Tiang pancang berinteraksi dengan tanah untuk menghasilkan daya dukung yang mampu memikul dan memberikan keamanan kepada struktur atas. Untuk menghasilkan
daya
dukung
yang
akurat
maka
diperlukan
suatu penyelidikan
tanah yang akurat juga. Ada dua metode yang biasa digunakan dalam penentuan kapasitas daya dukung tiang pancang yaitu metode statis dan metode dinamis. Penyelidikan tanah dengan metode statis adalah penyelidikan sondir dan Standard Penetration Test (SPT). Penyelidikan sondir bertujuan untuk mengetahui perlawanan penetrasi konus dan hambatan lekat tanah yang merupakan indikasi dari kekuatan tanahnya pada kedalaman tertentu dan juga dapat menentukan dalamnya berbagai lapisan yang berbeda kekuatannya. Serta dapat digunakan untuk menghitung daya dukung lapisan tanah dengan menggunakan rumus empiris. Penyelidikan
Standard
Penetration
Test
(SPT)
bertujuan
untuk mendapatkan
gambaran lapisan tanah berdasarkan jenis dan warna tanah melalui pengamatan secara visual, sifat-sifat tanah, karakteristik-karakteristik tanah. Data Standard Penetration Test (SPT) dapat digunakan untuk menghitung daya dukung. Selain penyelidikan Standard Penetration Test (SPT), analisis ini juga dilengkapi pengambilan
sampel
dilaboratorium
dan
dengan
pengujian pembebanan langsung
terhadap tiang (Loading Test) untuk memastikan daya dukung. Hasil pemeriksaan laboratorium ini adalah hasil dari contoh (sample) yang dibawa dari lapangan. Contoh tanah yang dibawa dari lapangan ini ada yang bersifat terganggu (disturbed sample) dan contoh tanah tidak terganggu (undisturbed sample).
B. TUJUAN Tujuan penulisan makalah rumah susun ini adalah untuk menambah wawasan pembaca seputar pembangunan infrastrukutur dan masalah masalah yang dihadapinya serta bagaimana pembangunan rumah susun yang seharusnya khususnya di kawasan yang memiliki luas yang sempit seperti Jakarta. Dalam penulisan makalah ini, juga kita dapat mengetahui pertertian,asas-asas,jenis dan juga manfaat rumah susun.
BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN RUMAH SUSUN Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masingmasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan. Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun.
B.
ASAS RUMAH SUSUN Menurut UU No.20 Tahun 2011 tentang rumah susun pasal 1 menyatakan bahwa rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun di suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.Rumah susun dapat dibangun diatas tanah. Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) diatas tanah negara ; dan HGB atau HP diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Dengan kata lain, rumah susun dibangun oleh pemerintah maupun pengembang dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No 16 Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun adalah sebagai berikut: Pasal 2 Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan. Pasal 3 Pembangunan rumah susun bertujuan untuk : 1. Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya 2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang. 3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan. Rumah susun harus memiliki syarat-syarat seperti rumah biasa yakni dapat menjadi tempat berlindung, memberikan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan memberikan suasana nyaman dan harmonis bagi penghuninya. C.
MACAM-MACAM RUMAH SUSUN Rumah susun di Indonesia, khususnya di Jakarta dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun Negara dan rumah susun komersial. Klasifikasi dari jenis rumah susun tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Rumah susun umum Merupakan
rumah
diselenggarakan
susun
untuk
yang
memenuhi
kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah,
pembangunan
dan
merupakan
tanggung
yang
pengelolaannya jawab
Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. 2. Rumah susun khusus Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai atau sewa menyewa. 3. Rumah susun Negara Merupakan rumah susun yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai, sewa atau sewa beli. 4. Rumah susun komersial Merupakan rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, yang
pembangunannya dapat dilakukan oleh setiap orang, namun pengelolaanya harus dilakukan oleh badan hukum. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Proses jual beli unit rumah susun sebelum selesainya pembangunan dari rumah susun, dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris. Kemudian apabila proses jual beli unit rumah susun baru dilakukan setelah selesainya pembangunan rumah susun, maka dilakukan melalui akta jual beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selanjutnya sebagai tanda bukti kepemilikan atas unit rumah susun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak pengelolaan, maka diterbitkan sertifikat hak milik satuan rumah susun oleh Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota. Penguasaan unit rumah susun yang dilakukan dengan cara sewa, harus dibuat dengan perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang (Notaris), kemudian perjanjian tersebut didaftarkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). D. SYARAT TINGGAL DI RUMAH SUSUN Sebelum mengumpulkan syarat menghuni rusunawa, dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 PERMEN/M/2007 tentang pengelolaan rumah susun sederhana terdapat keterangan siapa saja yang dapat menghuni rusunawa atau disebut kelompok sasaran penghuni rusunawa. Syarat penghuni rusunawa ialah:
Warga Negara Indonesia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR, serta mahasiswa dan pelajar.
Kelompok sasaran penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang: 1. Mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola untuk menjadi calon penghuni rusunawa 2. Mampu membayar harga sewa yang ditetapkan oleh badan pengelola 3. Memiliki kegiatan yang dekat lokasi rusunawa
Penghuni rusunawa yang kesejahteraannya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan badan pengelola Kriteria kelompok penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan ketetapan badan pengelola. a.
Cara Sewa Rusunawa Masih merujuk pada PERMEN tentang pengelolaan rusunawa, juga terdapat penjelasan mengenai proses pendaftaran calon penghuni. Secara singkat, berikut ini langkah yang harus ditempuh sebagai cara mendapatkan rumah susun sederhana sewa:
Pendafataran diselenggarakan oleh badan pengelola rusunawa yang dituju. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran yang ada pada lampiran 4 s/d 7 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 PERMEN/M/2007 dan tata cara pendaftaran calon penghuni.
Calon penghuni wajib mengisi permohonan tertulis tersebut dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Syarat permohonan sewa rusunawa berupa berkas yang harus dilengkapi diantaranya:
Surat pernyataan
Data pemohon dan kependudukan
Surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah
Slip gaji
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)
b. Harga Sewa Rusunawa Perlu diketahui jika harga sewa rusunawa berbeda-beda tergantung masing-masing lokasi. Di setiap lokasinya pun banderol per unit juga diklasifikasi tergantung dari lantai unit. Biasanya lantai paling bawah akan semakin mahal dan lantai paling atas
akan semakin murah harga sewanya. Untuk rental unit, Anda diwajibkan membayar deposit 3 kali harga sewa sebagai jaminan yang dapat dikembalikan setelah selesai menyewa. Harga sewa Rusunawa Pulo Gebang:
Unit di lantai 1 Rp.680.000 per bulan
Unit di lantai 2 Rp.650.000 per bulan
Unit di lantai 3 Rp.600.000 per bulan
Unit di lantai 4 Rp.600.000 per bulan
Unit di lantai 5 Rp.540.000 per bulan Harga Rusunawa Pulo Gebang yang terbilang murah dapat menjadi alternatif
bagi Anda yang sedang dalam fase membina rumah tangga, single yang tengah berkarir di ibukota, atau mahasiswa. Jika dibandingkan dengan sewa rumah di Pulo Gebang, unit rumah susun masih cukup mengakomodasi, terlebih Anda dapat menekan pengeluaran biaya hidup setiap bulannya. E. RUMAH SUSUN YANG SUDAH TERBANGUN RUSUNAWA PONDOK BAMBU Alamat: Rusunawa, Jl. H. Dogol, RT.018/RW.7, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430 Provinsi: Jakarta
BAB III PENUTUP A.
Kesimpulan Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan. Jika ingin menempati rumah susun ini harus memenuhi beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu.
B.
Saran Makalah ini masih banyak kekurangan terutama dalam penyampaian materi dan kalimat-kalimat yang tidak tepat, kami berharap agar mendapatkan masukan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA https://docplayer.info/60569288-Bab-i-pendahuluan-latar-belakang-pemerintah-provinsidki-jakarta-menyiapkan-pembangunan-rumah-susun.html https://athifa213.blogspot.com/2017/03/contoh-makalah-rumah-susun.html https://www.lamudi.co.id/journal/syarat-mendapatkan-rusunawa-dan-cara-sewa-rusunawa/? utm_referrer=