Makalah Salat  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacammacam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya. Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun. Sahlat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam). Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat sunat. Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.1 B. 1. 2. 3. 4. 5.



Rumusan Masalah Apa syarat-syarat shalat? Apa rukun shalat? Hal-hal apa saja yang membatalkan shalat? Apa saja sunnah dalam melakukan shalat? Apa saja macam-macamnya shalat?



C. 1. 2. 3. 4. 5.



Tujuan Untuk mengetahui syarat-syarat shalat. Untuk mengetahui rukun shalat. Untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat. Untuk mengetahui sunnah dalam melakukan shalat. Untuk mengetahui macam-macamnya shalat.



1



. Www. Slideshate.net.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Shalat Kata salat etimologi, berarti doa. Adapun shalat secara termilogis, adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Pengertian shalat ini mencangkup segala bentuk shalat yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.2 Digunakan kata shalat untuk ibdah ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian Etimologisnya. Sebab, didalam shalat terkandung doa-doa berupa permohonan, minta ampun, dan sebagainya. Adapun yang menjadi landasan kefardhuan shalat, diantarannya surat albaqarah ayat 45 dan ayat 100.3 Dalil-dalil yang mewajibkan shalat.



1. Q.S. Ar-Rum/30: 17-18 َ‫صبِ ُح ْون‬ ُ ‫ّٰللاِ ِحيْنَ ت ُ ْم‬ ُ َ‫ف‬ ْ ُ ‫س ْونَ َو ِحيْنَ ت‬ ‫سب ْٰحنَ ه‬ “Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari”. (17) ْ ُ ‫ع ِشيًّا َّوحِ يْنَ ت‬ َ‫ظ ِه ُر ْون‬ ِ ‫َولَهُ ْال َح ْمدُ فِى السَّمٰ ٰو‬ ِ ‫ت َو ْاْلَ ْر‬ َ ‫ض َو‬



“Dan segala puji bagi-Nya baik di langit, dibumi, pada malam hari dan pada waktu dhuhur (tengah hari)”.(18) 2. Q.S An-Nisa 4: 103 ْ ‫ص ٰلوة َ كَان‬ ‫َت َعلَى ْال ُمؤْ ِمنِيْنَ ِك ٰتبًا َّم ْوقُ ْوتًا‬ َّ ‫ا َِّن ال‬ “ Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.



2 3



.https://www. Kompasiana. Com. . sulaiman, Rashid.1954. Fiqih Islam, PT.Sinar Baru Algensindo. Bandung, hal 53.



2



C. Syarat-Syarat Shalat Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan yang ke dua syarat sah. Syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria lain seperti rukun. Syarat wajib salat adalah: 1. Islam, shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para ulama. 2. Baligh, anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, 3. Berakal. Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif),. Namun demikian menurut Syafi’iyah disunatkan meng-qadha-nya apabila sudah senbuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut. 4. Suci dari hadats 5. Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat 6. Menutup aurat 7. Masuk waktu yang telah ditentukan. 8. Menghadap kiblat. 9.



4



Mengetahui mana rukun wajib dan sunah.4



. Rifai, Moh., Drs. 2004. Risalah Tuntunan Salat Lenkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang. Hal 33



3



B. Rukun Shalat 1. Niat 2. Takbiratul ihram 3. Berdiri tegak, bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbaring bagi yang sedang sakit 4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at 5. Ruku’ dengan tumakninah 6. I’tidal dengan tumakninah 7. Sujud dua kali dengan tumakninah 8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah 9. Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah 10. Membaca tasyahud akhir 11. Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir 12. Membaca salam yang pertama 13. Tertib; (Berurutan sesuai rukun-rukunnya).5 C. Hal-hal yang Membatalkan Shalat Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut : 1. Berhadats 2. Terkena Najis yang tidak di maafkan. 3. Berkata-kata dengan sengaja diluar bacaan shalat 4. Terbuka auratnya 5. Mengubah niat, misal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat) 6. Makan atau minum walau sedikit 7. Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat 8. Membelakangi kiblat 9. Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja 10. Tertawa terbahak-bahak 11. Mendahului imamnya dua rukun. 12. Murtad, keluar dari Islam.6 D. Sunnah dan Makruh dalam Melakukan Shalat Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan sunah Hai’at. 1. Sunnah a. Sunah Ab’adh 1) Membaca tasyahud awal 2) Membaca shalawat pada tasyahud awal 3) Membaca shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir 4) Membaca Qunut pada shalat Subuh dan shalat witir. b. Sunah Hai’at 1) Mengangkat keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri dari ruku’



5



.



34. 6 .



Rifai, Moh. , Drs. 2004. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Saputra. Semarang. Hal 33Ibid. Hal 34.



4



2) Meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri 3) Membaca do’a Iftitah sehabis takbiratul ikhram 4) Membaca Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah, 5) Membaca Amiin ketika sesudah membaca Fatihah, 6) Membaca surat Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah, 7) Mengeraskan bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib, isya’ dan subuh selain makmum. 8) Membaca Takbir ketika gerakan naik turun, 9) Membaca tasbih ketika ruku’ dan sujud. 10) Membaca doa I’tidal, 11) Meletakan kedua telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir 12) Duduk Iftirasy dalam semua duduk shalat, 13) Duduk Tawarruk pada duduk tasyahud akhir 14) Membaca salam yang kedua. 15) Memalingkan muka ke kanan dan kekiri ketika salam.7 2. Makruh Shalat Orang yang sedang shalat dimakruhkan : a. Menaruh telapak tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan sujud. b. Menutup mulutnya rapat rapat. c. Terbuka kepalanya, d. Bertolak pinggang, e. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan. f. Memejamkan mata, g. Menengadah ke langit, h. Menahan hadats i. Berludah, j. Mengerjakan shalat di atas kuburan, k. Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.8 3. Hal –hal yang mungkin dilupakan. Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang di lupakan, misalnya: 1.) Lupa melaksanakan yang fardhu Jika yang dilupakan itu fardhu, maka tidak cukup di gantidengan sujud sahwi. Jika jika orang telah ingat ketika ia sedang salat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lau sujud sahwi (sujud sunah karna lupa). 2.) Lupa melaksanakan sunah ab’adh Jika yang dilupakan itu sunah ab’adh, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai dan sebelum salat kita di sunahkan sujud sahwi. 3.) Lupa melaksanakan sunah hai’at Jika yang terlupakan itu snah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi.9



7



. Ibid . hal 35 . Ibid. hal 36 9 . Ibid. hal 37 8



5



Macam-Macamnya Shalat Sholat terbagi menjadi dua macam, yaitu: 1. Sholat Fardhu Shalat Fardhu atau yang sering kita sebut dengan shalat wajib adalah sholat yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Shalat fardhu sendiri juga dibedakan menjadi 2, yaitu : a. Fardhu Ain : Ini merupakan suatu kewajiban untuk menjalankan shalat bagi tiap-tiap umat muslim/ mukallaf dan tidak boleh ditinggalkan ataupun diwakilkan kepada orang lain. 1) Beragama islam 2) Baligh dan berakal sehat 3) Suci dari hadast 4) Suci seluruh anggota tubuh, pakaian, dan tempat 5) Menutup aurat 6) Telah masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat 7) Menghadap kiblat 8) Mengetahui antara yang termasuk rukun dan sunnah shalat. Yang tergolong jenis shalat fardhu yang hukumnya fardhu ain adalah : 1.) Shalat lima waktu: Perintah untuk mengerjakan shalat lima waktu bermula dari peristiwa penting isra’ dan mi’raj yang dialami oleh Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam yang terjadi pada tanggal 27 Rajab 621 M, atau sekitar 3 tahun sebelum hijrah. Dalam hal ini adalah sholat 5 waktu dalam sehari semalam, yaitu: ُ ‫ )ال‬: waktunya dari tergelincirnya matahari kearah barat sampai panjang Dzuhur (‫ظ ْه ُر‬ bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya 'Ashar (‫ص ُر‬ ْ َ‫ )الع‬: waktunya dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahari. Magrib ( ُ‫ )ال َم ْغ ِرب‬: waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung merah dilangit. 'Isya' (‫ )ال ِعشَا ُء‬: waktunya dari hilangnya mendung merah dilangit sampai munculnya fajar shodiq. Fajar (‫ )الفَجْ ُر‬atau Shubuh (‫ص ْب ُح‬ ُّ ‫ )ال‬: waktunya dari menculnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari. 2.) Shalat Jum’at Shalat jum’at adalah shalat yang dikerjakan pada hari jum’at sebanyak 2 rakaat secara berjamaah. Shalat ini dikerjakan setelah penyampaian khutbah yang dilakukan oleh khotib. Hukum shalat jum’at adalah fardhu ain bagi setiap muslim / mukallah laki-laki yang sehat dan bermukim. 3.) Fardhu Kifayah Ini merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim / mukallaf yang telah dianggap cukup atau sah meskipun dikerjakan oleh sebagin orang saja, dan apabila tidak ada satu orangpun yang mengerkjakannya, maka akan menimbulkan dosa. 4.) Salat Tahiyatul Masjid



6



Yaitu salat sunnah 2 raka’at yang dikerjakan ketika masuk masjid, sebelum anda duduk. Salat tahiyatul masjid merupakan salat untuk menhormati masjid.10 5.) Shalat Dhuha Yaitu salat sunat 2 sampai 12 rakaat yang dikerjakan ketika matahari naik.11 6.) Salat rawatib Yaitu salat sunnah yang dikerjakan mengiringi salat fardhu atau salat wajib. 12 7.) Salat Tahajjud Yaitu salat sunah yang dilakukan di waktu malam. Sebaiknya dilakukan di sepertiga malam terakhir dan sesudah kita terlelap sebelumnya.13 8.) Salat Istikarah Yaitu salat sunah dua raka’at untuk meminta petunjuk yang baik jika kita sedang di hadapkan dengan dua pilihan. Waktu yang baik untuk melakukan salat sunnah ini adalah dua per tiga malam terakhir. 9.) Salat Hajat Yaitu salat sunah yang dilakukan untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah. Salat sunah ini dilakukan minimal 2 raka’at dan maksimal 12 raka’at dengan salam tiap raka’at. 14 10.)



Salat Mutlak



Yaitu salat sunah yang tidak memiliki kaidah waktu pengerjaan dan tidak memiliki sebab dilakukan. Jumlah raka’atnya pun tidak dibatasi. 15 11.)



Salat Taubat



Yaitu salat yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah.16 12.)



Salat Tasbih



Yaitu salat sunah sebanyak 4 raka’at yang dikerjakan pada siang hari dengan satu malam hari dengan 2 salam.17 13.)



Salat Istisqa’



Yaitu salat sunah yang ditujukan untuk meminta hujan kepada Allah.18 14.)



10



. . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . 18 . 11



Salat Khusuf



Ibid. hal 86 Ibid. hal 84 Ibid. hal 80 Ibid. hal 88 Ibid. hal 93 Ibid. hal 95 Ibid. hal 100 Ibid, hal 97 Ibid, hal 124



7



Yaitu salat sunah yang dilakukan saat gerhana matahari atau bulan. Salat ini dikerjakan minimal 2 raka’at.19



15.)



Salat Hari Raya



Yaitu salat sunah yang dikerjakan pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Dzulhijah. Hukum dari salat hari raya adalah sunah muakkad atau dianjurkan.20 16.)



Shalat Tarawih



Yaitu salat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat ini hukumnya sunah muakkad, boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah.21



C. Waktu-Waktu Yang Diharamkan untuk Shalat Ada lima waktu yang tidak boleh ditempati melakukan shalat, kecuali salat yang mempunyai sebab, yaitu: 1.) Setelah salat subuh hingga terbitnya matahari. 2.) Ketika terbitnya matahari hingga sempur na dan naik sekurang-kurangnya setinggi tombak. 3.) Ketika matahari rembang (diatas kepala) hingga condong sedikit ke barat. 4.) Setelah shalat asar hingga terbenamnya matahari. 5.) Ketika mulai terbenamnya matahari hingga sempurna.22 D. Shalat Jama’ Shalat jama’ ialah salat yang di kumpulkan, misalnya zuhur dengan ashar, magrib dengan isya’, didalam satu waktu. Cara melakukan shalat jama’ ada dua cara: a.) Jika shalat zuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atu maghrib dengan insya dilakukan pada waktu maghrib maka jama’ semacam itu di sebut “ jama’ taqdim”. b.) Jika dilakukan sebaliknya disebut “jama’ ta’khir”, misalnya zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan maghrib dengan insya dikerjakan pada waktu insya.23 19



. . 21 . 22 . 23 . 20



Ibid. hal 122 Ibid. hal 118 Ibid, hal 106 Ibid .hal 62 Ibid .hal 67



8



E. Shalat Qasar Bagi orang yang dalam perjalanan berpergian, dibolehkan menyingkat shalat wajib yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at dengan syarat sebagai berikut: a.) Jarak perjalanan sekurang-kurang dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah ( yaitu sama dengan 16 farsah =138 km.) b.) Berpergian bukan untuk maksiat. c.) Shalat yang boleh diqasar hanya salat yang empat raka’at saja dan bukan qadha. d.) Niat menqashar pada waktu takbiratil ihram. e.) Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.24



24



.



Ibid. hal 68



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Shalat merupakan inti (kunci) dari segala ibadah juga merupakan tiang agama, dengannya agama bisa tegak dengannya pula agama bisa runtuh. Shalat mempunyai dua unsur yaitu dzohiriah dan batiniyah. Unsur zhohiriah adalah yang menyangkut perilaku berdasar pada gerakan shalat itu sendiri, sedangkan unsur yang bersifat batiniyah adalah sifatnya tersembunyi dalam hati karna hanya Allah lah yang dapat menilainya. Shalat banyak macamnya ada salat sunah , ada juga shalat fardhu yang telah ditentukan waktunya. Khilafiyyah kaummuslimin tentang shalat adalah hal yang biasa karena rujukan dan pengkajiannya semuanya bersumber dari alqur’an dan hadits, hendaknya perbedaan tersebut menjadi hikmah keberagamaan umat islam. B. Saran Dalam pengumpulan pembahasan materi diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan dan kesalahan. Olek karena itu, hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih.



10