Makalah Sanitasi Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SANITASI RUMAH SAKIT “SANITASI MAKANAN”



Dosen Pembimbing : 1. A.T Diana Nerawati, SKM, M.Kes 2. Fitri Rokhmalia, SST, M.KL



Disusun oleh SUB 3 : 1. Januarista Yuniar



(P27833118043)



2. Dimas Wicaksono Aji Pramaja (P27833118051) 3. Dwi Erlina Fristianti



(P27833118078)



KEMENTERIAN KESEHATAN RI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN PRODI DIII SEMESTER V B TAHUN AKADEMIK 2020/2021



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadiratnya yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari pihak sehingga dapat melancarkan pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada : 1. Kedua orang tua dan keluarga yang telah memberikan doa dan dukungan dalam pengerjaan makalah ini. 2. Ibu A.T Diana Nerawati, SKM, M.Kes dan Ibu Fitri Rokhmalia, SST, M.KL selaku dosen mata kuliah Sanitasi Rumah Sakit. 3. Teman – teman yang mendukung penulis dalam menyelesaikan makalah ini. 4. Semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya, sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan kami mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Surabaya, 18 Agustus 2020



Penyusun



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Manfaat



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Sanitasi Rumah Sakit 1. Pengertian dan Klasifikasi Sanitasi Rumah Sakit Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medic. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Di Indonesia dikenal tiga jenis rumah sakit yaitu rumah sakit berdasarkan kepemiliknnya, rumah sakit berdasarkan jenis pelayanannya dan rumah sakit berdasarkan kelasnya. Berdasarkan kepemilikannya, dibedakan tiga macam rumah sakit, yaitu : a. Rumah Sakit Pemerintah (RS Pusat, RS Provinsi, RS Kabupaten), RS



BUMN/ABRI dan RS Swasta b. Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Khusus. c. Rumah Sakit kelas A, B, C dan D. Namun, semua Rumah Sakit Kabupaten



telah ditingkatkan statusnya menjadi RS Kelas C (Muninjaya, 2004) B. Pengertian Sanitasi Rumah Sakit Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



N0.



340/MENKES/PER/III/2010 adalah Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang



menyelenggarakan



pelayanan kesehatan



perorangan secara paripurna yang



menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa : Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta



memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Sanitasi menurut World Health Organization (WHO) adalah suatu usaha yang mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama terhadap hal-hal yang mempengaruhi efek, merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup. Selanjutnya, Soemirat mengungkapkan bahwa sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan manusia. C. Tujuan Rumah Sakit Menurut Undang-undang No.44 Tahun 2009 rumah sakit memiliki beberapa tujuan, antara lain : 1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 2. Memberikan



perlindungan



terhadap



keselamatan



pasien,



masyarakat,



lingkungan rumaha sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. 3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. 4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat sumber daya manusia, dan rumah sakit. D. Persyaratan Sanitasi Rumah Sakit Menurut Keputusan Menteri RI No. 07 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, ada beberapa persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit yaitu, sebagai berikut : 1. Penyehatan Sarana dan Bangunan Rumah Sakit Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan sarana dan bangunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit. Selain yang sudah diatur dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan toilet dan kamar mandi terdapat persyaratan fasilitas toilet dan kamar mandi yaitu: a. Harus tersedia dan selalu terpelihara serta dalam keadaan bersih b. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna



terang, mudah dibersihkan dan tidak boleh menyebabkan genangan c. Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan



tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap dan kamar karyawan harus tersedia kamar mandi



d. Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengapi dengan



penahan bau (water seal) e.



Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya



f.



Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar



g. Toilet dan kamar mandi harus terpisah antara pria dan wanita, unit rawat



inap dan karyawan, karyawan dan toilet pengunjung h.



Toilet pengunjung harus terletak di tempat yang mudah dijangkau dan ada petunjuk arah, dan toilet untuk pengunjung dengan perbandingan 1 (satu) toilet untuk 1 - 20 pengunjung wanita, 1 (satu) toilet untuk 1 - 30 pengunjung pria.



i.



Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan



j.



Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan/nyamuk (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019). Untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan penyehatan sarana dan bangunan dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit, maka dilakukan upaya sebagai berikut (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019) : a. Konstruksi Bangunan Rumah Sakit: 1) Kegiatan pembersihan ruang minimal dilakukan pagi dan



sore hari. 2) Pembersihan lantai di ruang perawatan pasien dilakukan



setelah pembenahan/merapikan tempat tidur pasien, jam makan, jam kunjungan dokter, kunjungan keluarga, dan sewaktu-waktu



bilamana



diperlukan.



Cara-cara



pembersihan yang dapat menebarkan debu harus dihindari. 3)



Harus



menggunakan



cara



pembersihan



dengan



perlengkapan pembersih (gagang pel) yang memenuhi syarat dan bahan anti septik yang tepat. Setiap gagang pel diberikan koding untuk mencegah terjadinya infeksi di rumah sakit, yakni: kamar pasien dengan warna kuning,



kamar mandi dengan warna merah, dapur dengan warna hijau dan selasar dan koridor dengan warna biru. 4) Pada



masing-masing



ruang



supaya



disediakan



perlengkapan pel tersendiri. 5) Pembersihan dinding dilakukan secara periodik minimal 2



(dua) kali setahun dan dicat ulang apabila sudah kotor atau cat sudah pudar. 6)



Setiap percikan ludah, darah atau eksudat Iuka pada dinding harus segera dibersihkan dengan menggunakan anti septik.



7)



Pembersihan ruangan sesuai dengan prosedur yang mengatur tata cara pembersihan seluruh ruangan yang berada di ruang lingkup area Operating Theatre (OT) atau Kamar Operasi lantai rumah sakit harus mengikuti SOP. Pembersihan ruangan operasi dilakukan setelah kegiatan operasi pasien selesai dilakukan. Untuk ruangan lainnya pembersihan dilakukan minimal 2 kali sehari. Apabila ada temuan



8) petugas kebersihan, pengawas ataupun perawat maka



dilakukan pembersihan tambahan sehingga kebersihan di ruangan



Operating



Theatre



tetap



terjaga.



Petugas



kebersihan di area Operating Theatre bersifat khusus menggunakan seragam warna putih dan selalu ada di dalam area Operating Theatre selama 24 jam penuh yang terbagi dalam 3 shift. b. Kesehatan Sarana dan Bangunan Rumah Sakit 1) Tersedia toilet untuk pengunjung perbandingan 1 toilet



untuk pengunjung wanita 1 : 20 dan 1 :30 untuk pengunjung pria 2) Tersedia toilet untuk seseorang dengan keterbatasan fisik



(disabilitas) di ruang rawat jalan, penunjang medik dan IGD 3) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan



rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan



4) Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai



kemiringan yang cukup kearah saluran pembuangan air limbah 5) Pertemuan lantai dengan dinding harus berbentuk Konus



atau lengkung agar mudah dibersihkan 6)



Permukaan dinding harus kuat rata, berwarna terang dan menggunakan



cat



yang



tidak



luntur



serta



tidak



menggunakan cat yang mengandung logam berat 7) Pintu utama dan pintu-pintu yang dilalui brankar/tempat



tidur pasien memiliki lebar bukaan minimal 120 cm, dan pintu-pintu yang tidak menjadi akses tempat tempat tidur pasien memiliki lebar bukaan minimal 90 cm 8) Di daerah sekitar pintu masuk tidak boleh ada perbedaan



ketinggian lantai 9)



Pintu untuk kamar mandi di ruangan perawatan pasien dan pintu toilet untuk aksesibel harus terbuka ke luar dan lebar



10) Pintu-pintu yang menjadi akses tempat tidur pasien harus



dilapisi bahan anti benturan 11) Ruang perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela



yang dapat terbuka secara maksimal untuk kepentingan pertukaran udara 12) Pada bangunan rumah sakit bertingkat, lebar bukaan



jendela harus aman dari kemungkinan pasien dapat melarian / meloloskan diri 13) Atap rumah sakit harus kuat, tidak bocor, tahan lama dan



tidak menjadi tempat perindukan serangga tikus, dan binatang penggangu lainnya. 14) Langit-langit rumah sakit harus kuat, berwarna terang, dan



mudah dibersihkan, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, dan tidak berjamur 15) Tinggi langit-langit di ruangan minimal 2,80 m, dan tinggi



di selasar (koridor) minimal 2,40 m



16) Tinggi langit-langit di ruangan operasi minimal 3,00 m 17) Pada tempat-tempat yang membutuhkan tingkat kebersihan



ruangan tertentu, maka lampu-lampu penerangan ruangan dipasang dibenamkan pada plafon (recessed) E. Penyehatan Hygiene dan Sanitasi Makanan Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang di sajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan, Makanan dan minuman yang dijual di dalam ingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit. Higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan diri sendiri atau individu. Contohnya mencuci tangan dan membuang bagian makanan yang rusak. Sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan lingkungan. Contohnya menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah, dan lain - lain. (Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004). F. Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan Berdasarkan Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 sebagai berikut : 1. Angka kuman E.Coli pada makanan jadi harus 0/gr sampel makanan dan minuman angka kuman E.Coli harus 0/100 ml sampel minuman. 2. Kebersihan peralatan ditentukan dengan angka total kuman sebanyak 100/cm² permukaan dan tidak ada kuman E.Coli. 3. Makanan yang mudah membusuk disimpan dalam suhu panas lebih dari 65,5º C atau dalam suhu dingin kurang dari 4º C. Untuk makanan yang disajikan lebih dari 6 jam disimpan dalam suhu -5ºC sampai 1º C 4. Makanan kemasan tertutup sebaiknya disimpan dalam suhu ± 10º C 5. Penyimpanan bahan mentah dilakukan suhu sebagai berikut : Tabel 1. Suhu Penyimpanan Menurut Jenis Bahan Makanan



Jenis Bahan Makanan Daging, ikan, udang



Digunakan Untuk 3 hari atau kurang 1 minggu atau kurang1 minggu atau lebih -5º C Sampai 0º C



-10º C Sampai -5º C



Kurang dari -10º C



5º C Sampai 7º C



-5º C Sampai 0º C



Kurang dari -5º C



10º C



10º C



10º C



dan olahannya Telur, susu dan olahannya Sayur, buah dan minuman



Tepung dan biji



25º C



25º C



25º C



6. Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80 – 90% 7. Cara penyimpanan bahan makanan tidak menempel pada lantai, dinding atau langit – langit dengan ketentuan sebagai berikut : a. Jarak bahan makanan dengan lantai 15 cm b. Jarak bahan makanan dengan dinding 5 cm c. Jarak bahan makanan dengan langit langit 60 cm G. Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 sebagai berikut : 1. Bahan Makanan dan Makanan Jadi a. Pembelian bahan sebaiknya ditempat yang resmi dan berkualitas baik b. Bahan maakanan dan makanan jadi yang berasal dari Instalasi Gizi atau dari ruang sakit/jasaboga harus diperiksa secara fisik dan laboratorium minimal 1 bulan sesuai PermenkesNo 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga. c. Makanan jadi yang dibawa oleh keluarga pasien dan berasal dari sumber lain harus di periksa kondisi fisiknya sebelum dihidangkan. d. Bahan makanan kemasan (terolah) harus mempunyai label dan merek serta dalam keadaaan baik. e. Bahan Makanan Tambahan 2. Bahan makanan tambahan (bahan pewarna, pengawet, pemanis buatan) harus sesuai dengan ketentuan. 3. Penyimpanan Bahan Makanan dan Makanan Jadi Tempat penyimpanan bahan makanan harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih, terlindung dari bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lain. a. Bahan Makanan Kering 1) Semua gudang bahan makanan hendaknya berada di bagian yang tinggi. 2) Bahan makanan tidak diletakkan dibawahsalursan/pipa air untuk menghindari terkena bocoran 3) Tidak ada drainase di sekitar gudang makanan 4) Semua bahan makanan disimpan pada rak rak – rak dengan ketinggian rak terbawah 15 – 25 cm 5) Suhu gudang bahan makanan kering dan kaleng dijaga kurang dari 22º C 6) Gudang harus dibuat anti tikus dan serangga 7) Penempatan bahan makanan harus rapi dan tertata tidak padat. b. Bnnm



c. Makanan Jadi 1) Makanan jadi harus memenuhi persyaratan bakteriolgi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jumlah kandungan logam berat dan residu tidak boleh melebihi ambang batas. 2) Makanan jadi yang siap disajikan harus diwadahi atau dikemas dan tertutup, serta segera disajikan. H. Penyelenggaraan Penyehatan Pangan Siap Saji Berdasarkan PermenkesNo 7 tahun 2019 Penyehatan pangan siap saji adalah upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan siap saji agar mewujudkan kualitas pengelolaan pangan yang sehat, aman dan selamat. 1.



Tempat Pengolahan Pangan a. Perlu disediakan tempat pengolahan pangan (dapur) sesuai dengan persyaratan konstruksi, tata letak, bangunan dan ruangan dapur. b. Sebelum dan sesudah kegiatan pengolahan pangan, tempat dan fasilitasnya selalu dibersihkan dengan bahan pembersih yang aman. Untuk pembersihan lantai ruangan dapur menggunakan kain pel, maka pada gagang kain pel perlu diberikan kode warna hijau. c. Asap dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkupasap. d. Pintu masuk bahan pangan mentah dan bahan panganterpisah



2.



Peralatan Masak a. Peralatan masak terbuat dari bahan dan desain alat yang mudah dibersihkan dan tidak boleh melepaskan zat beracun ke dalam bahan pangan (foodgrade). b. Peralatan masak tidak boleh patah dan kotor serta tidak boleh dicampur. c. Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam-garam yang lazim dijumpai dalampangan. d. Peralatan masak seperti talenan dan pisau dibedakan untuk pangan mentah dan pangan siapsaji. e. Peralatan agar dicuci segera sesudah digunakan, selanjutnya didesinfeksi dandikeringkan. f. Peralatan yang sudah bersih harus disimpan dalam keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung darivektor.



3.



Penjamah Pangan a. Harus sehat dan bebas dari penyakit menular. b. Secara berkala minimal 2 (dua) kali setahun diperiksa kesehatannya oleh dokter yangberwenang.



c. Harus menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan pelindung pengolahan pangandapur. d. Selalu mencuci tangan sebelumbekerja. 4. Pengangkutan Pangan Pangan yang telah siap santap perlu diperhatikan dalam cara pengangkutannya yaitu: a. Pangan diangkut dengan menggunakan kereta dorong yang tertutup, dan bersih dan dilengkapi dengan pengatur suhu agar suhu pangan dapat dipertahankan. b. Pengisian kereta dorong tidak sampai penuh, agar masih tersedia udara untuk ruanggerak. c. Perlu diperhatikan jalur khusus yang terpisah dengan jalur untuk mengangkut bahan atau barang kotor. 5.



Penyajian Pangan a. Cara penyajian pangan harus terhindar dari pencemaran dan bersih. b. Pangan jadi yang siap disajikan harus diwadahi dan tertutup c. Wadah yang digunakan untuk menyajikan/mengemas pangan jadi harus bersifat foodgradedan tidak menggunakan kemasan berbahan polystyren. d. Pangan jadi yang disajikan dalam keadaan hangat ditempatkan pada fasilitas penghangat pangan dengan suhu minimal 60 °C dan 4 °C untuk pangandingin. e. Penyajian dilakukan dengan perilaku penyaji yang sehat dan berpakaian bersih. f. Pangan jadi harus segera disajikan kepadapasien. g. Pangan jadi yang sudah menginap tidak boleh disajikan kepada pasien, kecuali pangan yang sudah disiapkan untuk keperluan pasien besok paginya, karena kapasitas kemampuan dapur gizi yang terbatas dan pangan tersebut disimpan ditempat dan suhu yang aman.



6.



Pengawasan Higiene dan SanitasiPangan Pengawasan higiene dan sanitasi pangan dilakukan secara: a. Internal 1) Pengawasan dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan bersama petugas terkait penyehatanpangan di rumah sakit. 2) Pemeriksaan paramater mikrobiologi dilakukan pengambilan sampel pangan dan minuman meliputi bahan pangan yang mengandung protein tinggi, pangan siap saji, air bersih, alat pangan, dan alat masak.



3) Untuk petugas penjamah pangan di dapur gizi harus dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh maksimal setiap 2 (dua) kali setahun dan pemeriksaan usap dubur maksimal setiap tahun. 4) Pengawasan secara berkala dan pengambilan sampel dilakukan minimal dua kali dalam setahun. 5) Bila terjadi keracunan pangan dan minuman di rumah sakit, maka petugas kesehatan lingkungan harus mengambil sampel pangan untuk diperiksakan ke laboratorium terakreditasi. 6) Rumah sakit bertanggung jawab pada pengawasan penyehatan pangan pada kantin dan rumah makan/restoran yang berada di dalam lingkungan rumah sakit. 7) Bila rumah sakit bekerja sama dengan Pihak Ketiga, maka harus mengikuti aturan jasaboga yang berlaku. b. Eksternal Dengan melakukan uji petik yang dilakukan oleh petugas sanitasi dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi dan dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk menilai kualitas pangan dan minuman.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa : Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan



penyakit



serta



memungkinkan



terjadinya



pencemaran



lingkungan dan gangguan kesehatan. Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan, makanan dan minuman yang dijual didalam lingkungan rumah sakit atau makanan yang dibawa dari luar rumah sakit. Higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu. Misalnya, mencuci tangan, mencuci piring, membuang bagian makanan yang rusak. Sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara



dan



melindungi



kebersihan



lingkungan.



Misalnya,



menyediakan air bersih, menyediakan tempat sampah dan lain-lain.



DAFTAR PUSTAKA



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 201 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit PermenkesNo



715/Menkes/SK/V/2003



Jasaboga. Undang-undang No.44 Tahun 2009



tentang



Persyaratan



Higiene



Sanitasi