Sanitasi Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata Kuliah : Sanitasi Rumah Sakit Dosen



: Andi Ruhban, S.ST.,M.Kes MAKALAH TATA LAKSANA SANITASI RUANGAN PASIEN COVID-19 DI RUMAH SAKIT



OLEH : WAFIQ AZIZAH AN IBRAHIM PO713221181.049 D.III / 2.A KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN PRODI D.III 2020



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penyusun mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penyusun mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas Sanitasi Rumah Sakit. Penyusun tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penyusun mengharapkan kritik serta saran membangun dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini, penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Makassar, 02 Mei 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar ..............................................................................................i Daftar Isi .......................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .........................................................................1 B. Tujuan .......................................................................................3 C. Manfaat .....................................................................................3 BAB II SANITASI RUANGAN DI RUMAH SAKIT A. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit.........4 BAB III SANITASI RUANGAN PASIEN COVID-19 DI RUMAH SAKIT A. Sistem pengawasan Pasien Covid-19.......................................15 B. Sarana dan Prasarana................................................................18 C. Tata Laksana Pasien di Rumah Sakit Rujukan..........................19 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................22 B. Saran..........................................................................................22 Daftar Pustaka



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah sakit (RS) adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan (Depkes RI, 2004). Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang di dalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia (petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan pelayanan kesehatan, selain dapat menghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan yang baik terhadap pasien dan memberikan keuntungan retribusi bagi pemerintah dan lembaga pelayanan itu sendiri, rumah sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pengaruh buruk kepada manusia, seperti sampah dan limbah rumah sakit yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit dan menghambat proses penyembuhan serta pemulihan penderita. Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus



yang



diketahui



menyebabkan



penyakit



yang



dapat



menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab COVID-19 ini dinamakan Sars-CoV-2. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia. Adapun, hewan yang menjadi sumber penularan COVID-19 ini sampai saat ini masih belum diketahui. Berdasarkan bukti ilmiah, COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan droplet, tidak melalui udara. Orang



1



yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 termasuk yang merawat pasien COVID-19. Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi adalah melalui cuci tangan secara teratur, menerapkan etika batuk dan bersin, menghindari kontak secara langsung dengan ternak dan hewan liar serta menghindari kontak dekat dengan siapa pun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin. Selain itu menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat berada di fasilitas kesehatan terutama unit gawat darurat. Sebagai langkah dalam upaya mencegah kemungkinan timbulnya penyebaran penyakit serta untuk mencegah timbulnya kerugian sosial dan ekonomi yang tidak diharapkan.      Dalam pelaksanaannya sanitasi RS seringkali ditafsirkan secara sempit, yakni hanya aspek kerumahtanggaan (housekeeping) seperti kebersihan gedung, kamar mandi dan WC, pelayanan makanan minuman. Ada juga kalangan yang menganggap bahwa sanitasi RS hanyalah merupakan upaya pemborosan dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan di RS. Sehingga seringkali dengan dalih kurangnya dana pembangunan dan pemeliharaan, ada RS yang tidak memiliki sarana pemeliharaan sanitasi, bahkan cenderung mengabaikan masalah sanitasi. Mereka lebih mengutamakan kelengkapan alat-alat kedokteran dan ketenagaan yang spesialistik. Di lain pihak dengan masuknya modal asing dan swasta dalam bidang perumahsakitan kini banyak RS berlomba-lomba untuk menampilkan citranya melalui kementerengan gedung, kecanggihan peralatan kedokteran serta tenaga dokter spesialis yang qualified, tetapi kurang memperhatikan aspek sanitasi. Dari berbagai penelitian diketahui bahwa kejadian infeksi di RS ada hubungannya dengan kondisi RS yang tidak saniter. Untuk itu apabila RS akan menjadi lembaga swadana, aspek sanitasi perlu diperhatikan. Karena di samping dapat mencegah terjadinya pengaruh buruk terhadap lingkungan, juga secara ekonomis dapat



2



menguntungkan. Sungguh ironis bila RS sebagai tempat penyembuhan, justru menjadi sumber penularan penyakit dan pencemar lingkungan. Oleh sebab itu, dalam makalah ini kami akan membahas mengenai pentingnya Sanitasi Rumah Sakit, yang akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan Sanitasi di Rumah Sakit, baik dalam hukum maupun kebijaksanaan nya yang menjadi tujuan dan kebijaksanaan peranan sanitasi Rumah Sakit. B. Tujuan 1. Untuk mengetahui teori sanitasi ruangan di rumah sakit 2. Untuk mengetahui tata laksana ruang khusus pasien covid-19 di rumah sakit C. Manfaat 1. Mahasiswa mampu mengetahui teori sanitasi ruangan di rumah sakit 2. Untuk mengetahui tata laksana ruang khusus pasien covid-19 di rumah sakit



3



BAB II SANITASI RUANGAN DI RUMAH SAKIT A. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit Kegiatan Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman merupakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pemantauan suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman yang bebas dari bahaya atau risiko minimal untuk terjadinya infeksi nosokomial dan masalah kesehatan keselamatan kerja. kegiatan Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman tersebut, antara lain: 1. Inspeksi fisik ruang, bangunan dan halaman, meliputi: o Kebersihan ruang, bangunan dan halaman o Konstruksi ruang, bangunan dan halaman o Penataan ruangan o Kualitas udara ruangan  o Pencahayaan,  o Penghawaan (suhu, kelembaban, tekanan udara) o Kebisingan o Fasilitas sanitasi rumah sakit 2. Membuat SPO pengambilan sampel kimia-gas udara 3. Membuat SPO pengambilan sampel mikrobiologi (swab) ruangan 4. Review prosedur yang terkait dengan penyehatan ruang bangunan dan halaman 5. Evaluasi pelaksanaan penyehatan ruang bangunan Adapun persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit berdasarkan Permenkes No. 1204/Menkes/SK/X/2004 adalah meliputi : sanitasi pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi, biologi, dan sosial psikologi di rumah sakit. Program sanitasi di rumah sakit terdiri dari penyehatan bangunan dan ruangan, penyehatan makanan dan minuman,



4



penyehatan air, penyehatan tempat pencucian umum termasuk tempat pencucian linen, pengendalian serangga dan tikus, sterilisasi/desinfeksi, perlindungan radiasi, penyuluhan kesehatan lingkungan, pengendalian infeksi nosokomial, dan pengelolaan sampah/limbah (Depkes RI, 2004). 1. Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang/unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit. 2. Pencahayaan di dalam ruang bangunan rumah sakit adalah intensitas penyinaran pada suatu bidang kerja yang ada di dalam ruang bangunan rumah sakit yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif 3. Pengawasan ruang bangunan adalah aliran udara di dalam ruang bangunan yang memadai untuk menjamin kesehatan penghuni ruangan. 4. Kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu dan/atau membahayakan kesehatan. 5. Kebersihan ruang bangunan dan halaman adalah suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman bebas dari bahaya dan risiko minimal untuk terjadinya infeksi silang, dan masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh instalasi penyehatan bangunan, ruangan, dan halaman, antara lain: a. Lingkungan Bangunan Rumah Sakit 1. Lingkungan bangunan rumah sakit harus mempunyai batas yang jelas, dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas.



5



2. Luas lahan bangunan dan halaman harus disesuaikan dengan luas lahan keseluruhan, sehingga tersedia tempat parkir yang memadai dan dilengkapi dengan rambu parkir. 3. Lingkungan bangunan rumah sakit harus bebas dari banjir. Jika berlokasi di daerah banjir harus menyediakan fasilitas/teknologi untuk mengatasinya. 4. Lingkungan rumah sakit harus merupakan kawasan bebas rokok. 5. Lingkungan bangunan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup. 6. Lingkungan rumah sakit harus tidak berdebu, tidak becek atau tidak terdapat genangan air dan dibuat landai menuju ke saluran terbuka atau tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan dengan luas halaman. 7. Saluran air limbah domestik dan limbah medis harus tertutup dan terpisah, masing-masing dihubungkan langsung dengan instalasi pengolahan air limbah. 8. Di tempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu yang menghasilkan sampah harus disediakan tempat sampah. 9. Lingkungan, ruang, dan bangunan rumah sakit harus selalu dalam keadaan bersih dan tersedia fasilitas sanitasi secara kualitas dan kuantitas yang memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang dan berkembangbiaknya serangga, binatang pengerat, dan binatang pengganggu lainnya. b. Konstruksi Bangunan Rumah Sakit 1. Lantai 



Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan.



6







Lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air limbah.







Pertemuan



lantai



dengan



dinding



harus



berbentuk



konus/lengkung agar mudah dibersihkan. 2. Dinding, yakni Permukaan dinding harus kuat, rata, berwarna terang dan menggunakan cat yang tidak luntur serta tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat. 3. Ventilasi 



Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar/ruang dengan baik.







Luas ventilasi alamiah minimum 15% dari luas lantai.







Bila ventilasi alamiah tidak dapat menjamin adanya pergantian udara dengan baik, kamar atau ruang harus dilengkapi dengan penghawaan buatan/mekanis.







Penggunaan ventilasi buatan/mekanis harus disesuaikan dengan peruntukan ruangan.



4. Atap 



Atap harus kuat, tidak bocor, dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang penganggu lainnya.







Atap yang lebih tinggi dari 10 meter harus dilengkapi penangkal petir.



5. Langit-langit 



Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan.







Langit-langit tingginya minimal 2,70 meter dari lantai.







Kerangka langit-langit harus kuat dan bila terbuat dari kayu harus anti rayap.



7



6. Konstruksi, yakni Balkon, beranda dan talang harus sedemikian sehingga tidak terjadi genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk Aedes. 7. Pintu, yakni Pintu harus kuat, cukup tinggi, cukup lebar, dan dapat mencegah masuknya serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. 8. Jaringan Instalasi 



Pemasangan jaringan instalasi air minum, air bersih, air limbah, gas, listrik, sistem penghawaan, sarana komunikasi dan lainlain harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar aman digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan.







Pemasangan pipa air minum tidak boleh bersilangan dengan pipa air limbah dan tidak boleh bertekanan negatif untuk menghindari pencemaran air minum.



9. Lalu Lintas Antar Ruangan 



Pembagian ruangan dan lalu lintas antar ruangan harus didisain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan, sehingga memudahkan hubungan dan komunikasi antar ruangan serta menghindari risiko terjadinya kecelakaan dan kontaminasi.







Penggunaan



tangga



atau elevator dan lift harus



dilengkapi



dengan sarana pencegahan kecelakaan seperti alarm suara dan petunjuk penggunaan yang mudah dipahami oleh pemakainya, atau



untuk lift 4



(empat)



lantai



harus



dilengkapi



ARD (Automatic Reserve Divided) yaitu alat yang dapat mencari lantai terdekat bila listrik mati. 



Dilengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya dan dilengkapi ram untuk brankar



8



10. Fasilitas Pemadam Kebakaran, yakni Bangunan rumah sakit dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Ruang bangunan Penyehatan ruang bangunan dan halaman dimaksudkan untuk menciptakan suatu kondisi yang nyaman, bersih, dan sehat di lingkungan rumah sakit agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berupa



terjadinya



infeksi



nosokomial



baik



terhadap



pasien,



pengunjung, dan juga karyawan rumah sakit. Kondisi ruang bangunan ini, sangat dipengaruhi oleh kualitas udara, keadaan bangunan dan pengaturan pengisian atau penggunaan ruang itu sendiri. Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang/unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat resiko terjadinya penularan penyakit, yaitu : 1. Zona dengan resiko rendah meliputi : ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan/pelatihan. a) Permukaan dinding harus rata dan berwarna terang. b) Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus. c) Langit-langit harus terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. d) Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai. e) Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar/ruang dengan baik, bila ventilasi alamiah tidak



9



menjamin adanya pergantian udara dengan baik, harus dilengkapi dengan penghawaan mekanis (exhauster). f) Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai. 2. Zona dengan resiko sedang meliputi ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien. Persyaratan bangunan pada zona dengan risiko sedang sama dengan persyaratan pada zona risiko rendah. 3. Zona dengan resiko tinggi meliputi : ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang penginderaan medis (medical imaging), ruang bedah mayat (autopsy), dan ruang jenazah. Dengan ketentuan sebagai berikut : a) Dinding permukaan harus rata dan berwarna terang. b) Dinding ruang laboratorium dibuat dari porselin atau keramik setinggi 1,50 meter dari lantai dan sisanya dicat warna terang. c) Dinding ruang penginderaan medis harus berwarna gelap, dengan ketentuan dinding disesuaikan dengan pancaran sinar yang dihasilkan dari peralatan yang dipasang di ruangan tersebut, tembok pembatas antara ruang Sinar X dengan kamar gelap dilengkapi dengan transfer cassette. d) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding harus berbentuk konus. e) Langit-langit terbuat dari bahan multipleks atau bahan yang kuat, warna terang, mudah dibersihkan, kerangka harus kuat, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. f) Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan ambang bawah jendela minimal 1,00 meter dari lantai. g) Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai.



10



4. Zona dengan resiko sangat tinggi meliputi : ruang operasi, ruang bedah mulut, ruang perawatan gigi, ruang gawat darurat, ruang bersalin, dan ruang patologi, dengan ketentuan sebagai berikut : a) Dinding terbuat dari bahan porselin atau vinyl setinggi langitlangit atau dicat dengan cat tembok yang tidak luntur dan aman, berwarna terang. b) Langit-langit terbuat dari bahan yang kuat dan aman, dan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. c) Lebar pintu minimal 1,20 meter dan tinggi minimal 2,10 meter, dan semua pintu kamar harus selalu dalam keadaan tertutup. d) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan dan berwarna terang. e) Khusus ruang operasi, harus disediakan gelagar (gantungan) lampu bedah dengan profil baja double INP 20 yang dipasang sebelum pemasangan langit-langit. f) Tersedia rak dan lemari untuk menyimpan reagensia siap pakai. g) Ventilasi atau penghawaan sebaiknya digunakan AC tersendiri yang dilengkapi filter bakteri, untuk setiap ruang operasi yang terpisah dengan ruang lainnya. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai dan aliran udara bersih yang masuk ke dalam kamar operasi berasal dari atas ke bawah. Khusus untuk ruang bedah ortopedi atau transplantasi organ harus menggunakan pengaturan udara UCA (Ultra Clean Air) System. h) Tidak dibenarkan terdapat hubungan langsung dengan udara luar, untuk itu harus dibuat ruang antara. i) Hubungan dengan ruang scrub-up untuk melihat ke dalam ruang operasi perlu dipasang jendela kaca mati, hubungan ke ruang steril dari bagian cleaning cukup dengan sebuah loket yang dapat dibuka dan ditutup. j) Pemasangan gas medis secara sentral diusahakan melalui bawah lantai atau di atas langit-langit.



11



k) Dilengkapi dengan sarana pengumpulan limbah medis. d. Kualitas udara ruang 1. Tidak berbau (terutana bebas dari H2S dan Amoniak 2. Kadar debu (particulate matter) berdiameter kurang dari 10 micron dengan rata-rata pengukuran 8 jam atau 24 jam tidak   melebihi 150 μg/m3, dan tidak mengandung debu asbes. e. Penghawaan Persyaratan penghawaan untuk masing-masing ruang atau unit seperti berikut : 1. Ruang-ruang tertentu seperti ruang operasi, perawatan bayi, laboratorium, perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifat pekerjaan yang terjadi di ruang-ruang tersebut. 2. Ventilasi ruang operasi harus dijaga pada tekanan lebih positif sedikit (minimum 0,10 mbar) dibandingkan ruang-ruang lain di rumah sakit. 3. Sistem suhu dan kelembaban hendaknya didesain sedemikian rupa sehingga dapat menyediakan suhu dan kelembaban (sesuai tabel 1.4) 4. Ruangan yang tidak menggunakan AC, sistem sirkulasi udara segar dalam ruangan harus cukup (mengikuti pedoman teknis yang berlaku). f. Fasilitas Sanitasi Rumah Sakit Perbandingan jumlah tempat tidur pasien dengan jumlah toilet dan jumlah kamar mandi seperti pada tabel berikut : Indeks Perbandingan Jumlah Tempat Tidur, Toilet, dan Jumlah Kamar Mandi No.



1 2 3 4 Setiap



Jumlah Tempat Jumlah Toilet



Jumlah



Tidur



Mandi



s/d 10 1 s/d 20 2 s/d 30 3 s/d 40 4 penambahan 10 T.T harus ditambah



12



Kamar



1 2 3 4 1 toilet & 1 kamar



mandi Indeks Perbandingan Jumlah Karyawan Dengan Jumlah Toilet dan Jumlah Kamar Mandi No.



Jumlah



Jumlah toilet



Jumlah



kamar



Karyawan mandi 1 s/d 20 1 1 2 s/d 40 2 2 3 s/d 60 3 3 4 s/d 80 4 4 5 s/d 100 5 5 Setiap penambahan 20 karyawan harus di tambah 1 toilet dan 1 kamar mandi g. Jumlah Tempat Tidur Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk kamar perawatan dan kamar isolasi sebagai berikut: 1. Ruang bayi: a) Ruang perawatan minimal 2 m2/tempat tidur. b) Ruang isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur. 2. Ruang dewasa: a) Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur. b) Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur. h. Lantai dan dan Dinding Lantai dan dinding harus bersih, dengan tingkat kebersihan sebagai berikut: 1. Ruang operasi : 0 – 5 CFU/cm2 dan bebas patogen dan gas gangren 2. Ruang perawatan : 5 – 10 CFU/cm2 3. Ruang isolasi : 0 – 5 CFU/cm2 4. Ruang UGD : 5 – 10 CFU/cm2 i. Tata Laksana Penyehatan Ruang Bangunan Dan Halaman



13



1. Pemeliharaan kebersihan ruang bangunan dan halaman ini, dilakukan oleh pihak ke tiga/outshorsing setiap hari. 2. Pemantauan dan pengawasan harian dilakukan oleh HouseKeeping. 3. Pelaksanaan Inspeksi Sanitasi Ruangan berdasarkan zona resiko dilakukan setiap bulan oleh petugas sanitasi.



14



BAB III SANITASI RUANGAN PASIEN COVID-19 DI RUMAH SAKIT A. Sistem Pengawasan Pasien Covid-19 Secara umum kegiatan penemuan kasus COVID-19 di pintu masuk negara diawali dengan penemuan pasien demam disertai gangguan pernanapasan yang berasal dari negara/wilayah terjangkit. Berikut kegiatan pengawasan kedatangan orang: 1. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara terjangkit, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, dan pengamatan visual. 2. Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang. 3. Jika



ditemukan



pelaku



perjalanan



yang



terdeteksi



demam



dan



menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut, petugas KK melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai (lampiran 11). 4. Pengawasan kedatangan orang dilakukan melalui pengamatan suhu tubu dengan menggunakan alat pemindai suhu massal (thermal scanner) ataupun thermometer infrared, serta melalui pengamatan visual terhadap pelaku perjalanan yang menunjukkan ciri-ciri penderita COVID-19. 5. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka pisahkan dan lakukan wawancara dan evaluasi lebih lanjut. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan maka dilakukan: 1. Tatalaksana sesuai kondisi pasien termasuk disinfeksi pasien dan merujuk ke RS rujukan (lihat Kepmenkes Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Flu Burung/Avian Influenza)



15



dengan menggunakan ambulans penyakit infeksi dengan menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) berbasis kontak, droplet, dan airborne. 2. Melakukan tindakan penyehatan terhadap barang dan alat angkut 3. Mengidentifikasi penumpang lain yang berisiko (kontak erat) 4. Terhadap kontak erat (dua baris depan belakang kanan kiri) dilakukan observasi menggunakan formulir 5. Melakukan pemantauan terhadap petugas yang kontak dengan pasien. Pencacatan pemantauan menggunakan formulir terlampir



Pemberian



HAC dan komunikasi risiko Selama proses pemantauan, pasien harus selalu proaktif berkomunikasi denganm petugas kesehatan. Petugas kesehatan yang melakukan pemantauan menggunakan APD minimal berupa masker. Berikut rekomendasi prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi untuk isolasi di rumah: 1. Tempatkan pasien/orang dalam ruangan tersendiri yang memiliki ventilasi yang baik (memiliki jendela terbuka, atau pintu terbuka) 2.



Batasi pergerakan dan minimalkan berbagi ruangan yang sama. Pastikan ruangan bersama (seperti dapur, kamar mandi) memiliki ventilasi yang baik.



3. Anggota keluarga yang lain sebaiknya tidur di kamar yang berbeda, dan jika tidak memungkinkan maka jaga jarak minimal 1 meter dari pasien (tidur di tempat tidur berbeda) 4. Batasi jumlah orang yang merawat pasien. Idelanya satu orang yang benarbenar sehat tanpa memiliki gangguan kesehatan lain atau gangguan kekebalan. Pengunjung/penjenguk tidak diizinkan sampai pasien benarbenar sehat dan tidak bergejala. 5.



Lakukan hand hygiene (cuci tangan) segera setiap ada kontak dengan pasien atau lingkungan pasien. Lakukan cuci tangan sebelum dan setelah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah dari kamar mandi, dan kapanpun tangan kelihatan kotor. Jika tangan tidak tampak kotor dapat



16



menggunakan hand sanitizer, dan untuk tangan yang kelihatan kotor menggunakan air dan sabun. 6. Jika mencuci tangan menggunakan air dan sabun, handuk kertas sekali pakai direkomendasikan. Jika tidak tersedia bisa menggunakan handuk bersih dan segera ganti jika sudah basah. 7.



Untuk mencegah penularan melalui droplet, masker bedah (masker datar) diberikan kepada pasien untuk dipakai sesering mungkin.



8. Orang yang memberikan perawatan sebaiknya menggunakan masker bedah terutama jika berada dalam satu ruangan dengan pasien. Masker tidak boleh dipegang selama digunakan.Jika masker kotor atau basah segera ganti dengan yang baru. Buang masker dengan cara yang benar (jangan disentuh bagian depan, tapi mulai dari bagian belakang). Buang segera dan segera cuci tangan. 9. Hindari kontak langsung dengan cairan tubuh terutama cairan mulut atau pernapasan (dahak, ingus dll) dan tinja. Gunakan sarung tangan dan masker jika harus memberikan perawatan mulut atau saluran nafas dan ketika memegang tinja, air kencing dan kotoran lain. Cuci tangan sebelum dan sesudah membuang sarung tangan dan masker. 10. Jangan gunakan masker atau sarung tangan yang telah terpakai. 11. Sediakan sprei dan alat makan khusus untuk pasien (cuci dengan sabun dan air setelah dipakai dan dapat digunakan kembali) 12. Bersihkan permukaan di sekitar pasien termasuk toilet dan kamar mandi secara teratur. Sabun atau detergen rumah tangga dapat digunakan, kemudian larutan NaOCl 0.5% (setara dengan 1 bagian larutan pemutih dan 9 bagian air). 13. Bersihkan pakaian pasien, sprei, handuk dll menggunakan sabun cuci rumah tangga dan air atau menggunakan mesin cuci denga suhu air 6090C dengan detergen dan keringkan. Tempatkan pada kantong khusus dan jangan digoyang-goyang, dan hindari kontak langsung kulit dan pakaian dengan bahan-bahan yang terkontaminasi.



17



14. Sarung tangan dan apron plastic sebaiknya digunakan saat membersihkan permukaan pasien, baju, atau bahan-bahan lain yang terkena cairan tubuh pasien. Sarung tangan (yang bukan sekali pakai) dapat digunakan kembali setelah dicuci menggunakan sabun dan air dan didekontaminasi dengan larutan NaOCl 0.5%. Cuci tangan sebelum dan setelah menggunakan sarung tangan. 15. Sarung tangan, masker dan bahan-bahan sisa lain selama perawatan harus dibuang di tempat sampah di dalam ruangan pasien yang kemudian ditutup rapat sebelum dibuang sebagai kotoran infeksius. 16. Hindari kontak dengan barang-barang terkontaminasi lainya seperti sikat gigi, alat makan-minum, handuk, pakaian dan sprei) 17. Ketika petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan rumah, maka selalu perhatikan APD dan ikut rekomendasi pencegahan penularan penyakit melalui droplet B. Sarana dan Prasarana 1. Tersedianya ruang wawancara, ruang observasi, dan ruang karantina untuk tatalaksana penumpang. Jika tidak tersedia maka menyiapkan ruang yang dapat dimodifikasi dengan cepat untuk melakukan tatalaksana penumpang sakit yang sifatnya sementara. 2. Memastikan alat transportasi (ambulans) penyakit menular ataupun peralatan khusus utk merujuk penyakit menular yang dapat difungsikan setiap saat untuk mengangkut ke RS rujukan. Apabila tidak tersedia ambulans khusus penyakit menular, perujukan dapat dilaksanaka dengan prinsip-prinsip pencegahan infeksi (menggunakan Alat Pelindung Diri/ APD lengkap dan penerapan disinfeksi) 3. Memastikan fungsi alat deteksi dini (thermal scanner) dan alat penyehatan serta ketersediaan bahan pendukung. 4. Memastikan ketersediaan dan fungsi alat komunikasi untuk koordinasi dengan unit-unit terkait. 5. Menyiapkan logistik penunjang pelayanan kesehatan yang dibutuhkan



18



6. antara lain obat-obat suportif (life-saving), alat kesehatan, APD, Health Alert Card (HAC), dan melengkapi logistik lain, jika masih ada kekurangan. 7. Menyiapkan media komunikasi risiko atau bahan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan menempatkan bahan KIE tersebut di lokasi yang tepat. 8. Ketersediaan pedoman kesiapsiagaan menghadapi COVID-19 untuk petugas kesehatan, termasuk mekanisme atau prosedur tata laksana dan rujukan pasien. C. Tata Laksana Pasien di Rumah Sakit Rujukan 1. Terapi Suportif Dini dan Pemantauan a. Berikan terapi suplementasi oksigen segera pada pasien ISPA berat dan distress pernapasan, hipoksemia, atau syok. b. Terapi oksigen dimulai dengan pemberian 5 L/menit dengan nasal kanul dan titrasi untuk mencapai target SpO2 ≥90% pada anak dan orang dewasa yang tidak hamil serta SpO2 ≥ 92%-95% pada pasien hamil. c. Pada anak dengan tanda kegawatdaruratan (obstruksi napas atau apneu, distres pernapasan berat, sianosis sentral, syok, koma, atau kejang) harus diberikan terapi oksigen selama resusitasi untuk mencapai target SpO2 d. Semua pasien dengan ISPA berat dipantau menggunakan pulse oksimetri dan sistem oksigen harus berfungsi dengan baik, dan semua alat-alat untuk menghantarkan oksigen (nasal kanul, sungkup muka sederhana, sungkup dengan kantong reservoir) harus digunakan sekali pakai. e. Terapkan kewaspadaan kontak saat memegang alat-alat untuk menghantarkan oksigen (nasal kanul, sungkup muka sederhana, sungkup dengan kantong reservoir) yang terkontaminasi dalam pengawasan atau terbukti COVID-19.



19



2. Gunakan manajemen cairan konservatif pada pasien dengan ISPA berat tanpa syok. Pasien dengan ISPA berat harus hati-hati dalam pemberian cairan intravena, karena resusitasi cairan yang agresif dapat memperburuk oksigenasi, terutama dalam kondisi keterbatasan ketersediaan ventilasi mekanik. 3. Pemberian antibiotik empirik berdasarkan kemungkinan etiologi. Pada kasus sepsis (termasuk dalam pengawasan COVID-19) berikan antibiotik empirik yang tepat secepatnya dalam waktu 1 jam. Pengobatan antibiotik empirik berdasarkan diagnosis klinis (pneumonia komunitas, pneumonia nosokomial atau sepsis), epidemiologi dan peta kuman, serta pedoman pengobatan. Terapi empirik harus di de-ekskalasi apabila sudah didapatkan hasil pemeriksaan mikrobiologis dan penilaian klinis. 4. Jangan memberikan kortikosteroid sistemik secara rutin untuk pengobatan pneumonia karena virus atau ARDS di luar uji klinis kecuali terdapat alasan lain. Penggunaan jangka panjang sistemik kortikosteroid dosis tinggi dapat menyebabkan efek samping yang serius pada pasien dengan ISPA berat/SARI, termasuk infeksi oportunistik, nekrosis avaskular, infeksi baru bakteri dan replikasi virus mungkin berkepanjangan. Oleh karena itu, kortikosteroid harus dihindari kecuali diindikasikan untuk alasan lain. 5. Lakukan pemantauan ketat pasien dengan gejala klinis yang mengalami perburukan seperti gagal napas, sepsis dan lakukan intervensi perawatan suportif secepat mungkin. 6. Pahami pasien yang memiliki komorbid untuk menyesuaikan pengobatan dan penilaian prognosisnya. Perlu menentukan terapi mana yang harus dilanjutkan dan terapi mana yang harus dihentikan sementara. Berkomunikasi secara proaktif dengan pasien dan keluarga dengan memberikan dukungan dan informasi prognostik. 7. Tatalaksana pada pasien hamil, dilakukan terapi suportif dan penyesuaian dengan fisiologi kehamilan. Persalinan darurat dan terminasi kehamilan menjadi tantangan dan perlu kehati-hatian serta mempertimbangkan



20



beberapa faktor seperti usia kehamilan, kondisi ibu dan janin. Perlu dikonsultasikan ke dokter kandungan,



21



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan 1. Kegiatan Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman merupakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pemantauan suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman yang bebas dari bahaya atau risiko minimal untuk terjadinya infeksi nosokomial dan masalah kesehatan keselamatan kerja. Untuk perlu adanya pengawasan dalam upaya mencegah terjadinya pengaruh buruk terhadap pasien, petugas maupun pengunjung rumah sakit itu sendiri. 2. Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Berdasarkan bukti ilmiah, COVID19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan droplet, tidak melalui udara. Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 termasuk yang merawat pasien COVID-19.Selain itu menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) saat berada di fasilitas kesehatan terutama unit gawat darurat. Untuk itu sangat perlu diperhatikan sanitasi ruangan khusus penderita covid-19 baik dari faktor fisik, kimia dan biologis yang ada dalam ruangan penderita. B. Saran Sebaiknya dilakukan sosialisasi baik itu kepada petugas kesehatan maupun masyarakat mengenai saitasi ruangan rumah sakit baik itu untuk penderita covid-19 maupun bukan untuk mencegah terjadinya infeksi maupun tertularnya penyakut-penyakit menular khususnya covid-19.



22



DAFTAR PUSTAKA Anonim. 2020. Ini Syarat Bagi Rumah Sakit Rujukan yang Tangani Pasien Covid-19. PT. Kompas Cyber Media. https://www.google.com/amp/s/amp .kompas.com/nasional/read/2020/03/18/15014751/ini-syarat-bagi-rumahsakit-rujukan-yang-tangani-pasien-covid-19. (Diakses pada 23 April 2020). Endradita, Galih. 2017. Persyaratan Sanitasi Lingkungan Rumah Sakit Di Indonesia/Dr.Galih



Endradita



M.



https://www.google.com/amp/s/galihendradita.wordpress.com/2017/04/07/65 6/amp/. (Diakses pada 23 April 2020) Kemkes.



2020.



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian-Kementerian



Kesehatan. https://www.kemkes.go.id>2...PDF. (Diakses pada 23 April 2020). Kemendagri.



2020.



Buku



Pedoman



COVID-19-Kemendagri.



https://www.kemendagri.go.id>...PDF . (Diakses pada 23 April 2020). Nurjanah.



2013.



Manajemen



Rumah



Sakit.



Nurjanahmatkul.blogspot.com/2013/12/sanitasi-rs.html?m=1. (Diakses pada 23 April 2020). Suryaden.



2020.



Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



COVID-19.



https://www.google.com/amp/s/www.joglobang.com/komunitas/pencegahanpengendalian-infeksi-covid-19%3fan. (Diakses pada 23 April 2020). WHO. 2020. Air, Sanitasi, Higiene, dan Pengelolaan Limbah-World Health Organization. https://www.who.int>covid19PDF. (Diakses pada 23 April 2020).



23