Makalah Sekda bms111 PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • elong
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan pusat pemerintahan berada di Bolaang Uki. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, di Manado hari Selasa, 30 September 2008. Kabupaten yang baru terbentuk ini memiliki luas 1.615,86 km2 dengan jumlah penduduk 54.751 jiwa. Semua kecamatan berada di pesisir Teluk Tomini dengan panjang garis pantai 290 km Peraturan daerah berfungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan produk hukum lainnya yang lebih tinggi. Peraturan daerah dapat digolongkan sebagai legislatif act yang dibentuk oleh lembaga legislatif lokal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Peraturan daerah harus dibentuk dalam satu kesatuan hukum nasional, baik dalam materi muatan yang dikandungnya, maupun pada aspek formil pembentukannya. Peraturan daerah secara eksplisit dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan membagi dua jenis peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan



Daerah



Kabupaten/Kota adalah Peraturan



Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Ada beberapa fenomena yang terjadi diantaranya : 1. Dalam pembahasan APBD, kadang pihak pemerintah dalam hal ini Tim



Anggaran atau eksekutif melakukan pembahasan secara sepihak tanpa mengikut sertakan badan anggaran di DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang seharusnya dilibatkan dalam proses pembuatan perda. Masalah – masalah tersebut di atas merupakan masalah yang bersumber dari pihak eksekutif. Sedangkan permasalahan yang biasa terjadi dari lembaga legislatif dalam proses pembahasan Peraturan Daerah seperti diungkapkan yakni : 1. Terdapat anggaran yang terlalu besar pada beberapa program sehingga tidak



pro rakyat. Akibat permasalahan demikian, Anggota Legislatif menghapus program yang tidak sesuai tersebut dan hanya mengambil program-program yang pro rakyat. 2. Adanya tarik menarik kepentingan antar Anggota l egislatif.



Contohnya, Anggota Legislatif yang berasal dari Dapil A tentu akan mempertahankan program-program untuk daerahnya, begitupula dengan Anggota Legislatif dari Dapil lain. Sehubungan dengan uraian di atas maka penulis tertarik mengangkat judul makalah “ Peran Sekretaris Daerah dalam mewujudkan Hubungan yang



harmonis antara Eksekutif dan Legislatif dalam Pembuatan Perda APBD Kab. Bolaang Mongondow Selatan”.



B. Pembatasan Masalah



Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka fokus masalah dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana Peran Sekda proses perancangan, pembahasan dan penetapan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bolaang Mongondow Selatan ? C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah Untuk mengetahui dan menggambarkan proses perancangan, pembahasan dan penetapan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bolaang Mongondow Selatan dan Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perancangan, pembahasan dan penetapan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .



BAB II KERANGKA BERFIKIR 1) Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayananan administratif. 2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah mempunyai fungsi : a. merumuskan progam kerja Sekretariat Daerah sesuai dengan program kerja Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengkoordinasikan program kerja bawahan sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya agar target kinerja dapat tercapai;



c. membina bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya agar pekerjaan berjalan tertib dan aman; d. mengarahkan hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. mengoordinasikan penyusunan kebijakan Daerah; f. mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; g. memantau dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; h. melaksanakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; i. mengevaluasi pelaksanaan di Lingkungan Sekretariat Daerah dengan cara mengidentifikasi kendala/hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang; j. melaporkan capaian kinerja dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk pertanggungjawaban kinerja; dan k. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.