Makalah Final Sekda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan



kebijakan



dan



pengkoordinasian



administrasi



terhadap



pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif. Sekretaris Daerah (disingkat Sekda) pada Pemerintah Daerah (Pemda), dalam menjalankan fungsinya, dibantu oleh beberapa asisten yang membidangi tugas tertentu. Seorang Sekretaris Daerah dibantu oleh 3 (tiga) orang asisten yang membidangi Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan dan Administrasi dan Aparatur. Tugas Sekda adalah bertugas membantu



kepala



daerah



dalam



menyusun



kebijakan



dan



mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekda diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya, maka dapat disebut bahwa Sebagai jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah. Sekretaris Daerah adalah motor organisasi, maka seorang Sekda pada dasarnya (mainly) harus memahami makna Manajemen dan Fungsi Organisasi dalam Pemerintahan, kemudian seorang Sekda harus mengerti dan memahami makna dan fungsi kretaris organisasi, mengerti dan memahami Peran dan Fungsi Sekretaris Organisasi atau Sekretaris Daerah, mengerti dan memahami makna dan perbedaan Sekretariat dan Sekretaris, mengerti dan memahami tugas dalam



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



1



rapat –rapat penting, mengerti dan memahami makna Catatan Kantor, mengerti dan memahami peran Sekretaris dan Human Relation, mengerti dan memahami seluruh tugas-tugas atasan (Walikota) sebagai pengambil keputusan (Decision Maker), mengerti dan memahami strategi memberikan motivasi kepada seluruh pegawai daerah agar seluruh jajaran termotivasi dan bersemangat (encourage) dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan. Dari uraian begitu strategisnya jabatan Sekda, maka ini merupakan Identifikasi Tantangan (Challenge Identification), bagi seorang Sekretaris Daerah (Sekda). Untuk menuju kepada analisis dan pembahasan terhadap, kenyataan dan harapan diatas maka dapat diidentifikasi tantangantantangan masalah antara lain, bagaimana makna dan fungsi manajemen pemerintahan, bagaimana memahami peran dan fungsi Sekretaris Daerah (Sekda) dan, bagaimana seorang Sekretaris Daerah harus berperan sebagai motor penggerak pembangunan.



Peran Sekretaris Daerah sangat vital dan strategis dalam mendukung percepatan perwujudan visi dan misi Pemerintah Kota Binjai. Isu ini sangat krusial dan substansial mengingat bahwa Sekretaris Daerah merupakan pejabat karier tertinggi di daerah yang menjadi koordinator dan penggerak bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Mengapa kata peran dan bukan kewenangan yang sengaja ditonjolkan, karena menurut hemat penulis bahwa “kewenangan” sudah secara otomatis melekat pada setiap jabatan, sedangkan “peran” akan lebih



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



2



menggambarkan bagaimana seorang Sekretaris Daerah memposisikan diri dalam melaksanakan tugasnya membantu Kota Binjai mewujudkan visi dan misinya. Sekretaris Daerah harus mampu menyusun strategi dan kebijakan yang disertai dengan inovasi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap berada dalam koridor visi dan misi Pemerintah Kota Binjai Tahun 2021-2026 yang merupakan konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, sehingga dapat menjadi daya pendorong dan daya ungkit bagi seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan kehidupan bersama yang dicita-citakan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah, ditegaskan sebagai berikut : (1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur. (3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



3



dan



pengoordinasian



administratif



terhadap



pelaksanaan



tugas



Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d. pelayanan. Secara khusus, uraian tugas dan fungsi Sekretaris Daerah Kota Binjai diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Dengan melihat tugas dan fungsi tersebut, sangatlah jelas bahwa peran Sekretaris Daerah Kota Binjai sangat vital dalam membantu Walikota menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Diperlukan seorang Sekretaris Daerah yang memiliki framework dan alur pikir yang sama dengan Walikota sehingga visi dan misi Pemerintah Kota dapat diterjemahkan sesuai dengan yang telah digariskan dan dituangkan dalam RPJMD. Strategi dan inovasi yang dilakukan Sekretaris Daerah harus benarbenar selaras dan sejalan dengan RPJMD agar terhindar dari hal-hal yang justru akan melemahkan dan menghambat perwujudan visi dan misi Pemerintah Kota. Oleh karena itu, dibutuhkan visi dan misi Sekretaris Daerah yang tajam, jelas dan terarah dengan tetap dalam koridor RPJMD serta visi dan misi Pemerintah Kota Binjai.



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



4



2.



Tujuan Tulisan ini juga bertujuan sebagai berikut : a.



Memberikan gambaran tentang peran strategis Sekretaris Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional menuju Kota Binjai yang maju, berbudaya dan religius, baik yang berkaitan dengan reformasi birokrasi yakni : pembentukan tim asistensi reformasi birokrasi, penataan kepegawaian, promosi PNS secara terbuka, profesionalisasi PNS



maupun yang berkaitan dengan perencanaan,



pengendalian, dan pengawasan serta terkait standar pelayanan. b.



Sebagai sumbangan pemikiran dalam hal inovasi-inovasi yang dapat dilakukan Sekretaris Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional menuju sulawesi tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing



terutama yang berkaitan dengan



pelaksanaan Reformasi Birokrasi. B. MASALAH Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan seorang Sekretaris Daerah Kota semakin strategis baik ditinjau dari sisi kewenangan maupun tugas pokok dan fungsinya. Dengan menelaah kedua Undang-Undang tersebut, tidak terbantahkan lagi bahwa Sekretaris Daerah Kota bukan lagi hanya terbatas sebagai pembantu Walikota yang hanya menunggu perintah untuk menjalankan tugas. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Sekretaris Daerah diposisikan sebagai Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara kepada Sekretaris Darah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1). Dengan kedudukan sebagai Pejabat yang Berwenang, Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan



melaksanakan



proses



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



pengangkatan,



pemindahan



dan



Hal.



5



pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Titik tekan otonomi daerah secara otomatis akan menjadikan kedudukan Sekretaris Daerah Kota lebih krusial dalam mensukseskan sinergitas antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Dikaitkan dengan kondisi di Kota Binjai, semakin strategisnya kedudukan Sekretaris Daerah tersebut diperhadapkan dengan permasalahanpermasalahan klasik yang sepertinya tidak pernah dapat diselesaikan. Namun apabila dilakukan pengkajian yang mendalam, permasalahan-permasalahan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan menggunakan metode, strategi dan kebijakan yang tepat. Untuk itu, diperlukan seorang Sekretaris Daerah yang memahami permasalahan-permasalahan secara komprehensip serta dapat berperan secara nyata dengan strategi dan kebijakan yang jelas, fokus dan terarah. Mengingat adanya batasan jumlah halaman, maka penulis mecoba untuk memilah permasalahan-permasalahan yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini sebagai berikut : 1. Belum efektifnya pelaksanaan reformasi birokrasi. Yang di tunjukkan dengan : a. Pelayanan Administrasi yang belum efektif dan efisien b. Mentalitas Aparatur yang masih memiliki pola kerja yang pasif, disiplin rendah



dan terjebak pada aktivitas rutin tanpa ada inovasi dalam



pelayanan c. Kurangnya Fasilitas Penunjang d. Kurangnya Pengawasan e. Penempatan Pegawai belum susai dengan kompetensinya 2. Belum optimalnya fungsi perencanaan, pengendalian dan pengawasan. 3. Belum terakreditasnya standar pelayanan pada setiap OPD.



C. PEMBAHASAN 1.



Visi dan Misi



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



6



Untuk



lebih



memperjelas



peran



Sekretaris



Daerah



dalam



mensukseskan percepatan perwujudan visi dan misi Pemerintah Kota Binjai, maka pembahasan tulisan ini akan diawali dengan pemaparan visi dan misi itu sendiri. Pada hakekatnya visi merupakan suatu cara pandang ke masa depan yang mengilhami setiap tindakan, memotivasi secara positif untuk mencapai kondisi yang diinginkan agar tetap eksis, antisipatif dan inovatif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh organisasi. Visi harus mempunyai ciri diantaranya, 1) mengacu pada masa depan, 2) dirancang dan dibuat bukan berdasarkan kondisi saat ini, 3) mengekspresikan kreativitas, 4) mempunyai standar yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota organisasi, 5) memberikan klarifikasi bagi tujuan-tujuan organisasi serta memberi manfaat, semangat dan mensukseskan timbulnya dedikasi pada organisasi, 6) bersifat menantang serta ambisius segenap anggota organisasi. Sedangkan misi secara sederhana adalah langkah kecil untuk mencapai visi. Misi dapat pula didefinisikan sebagai langkah langkah yang harus dilaksanakan oleh sebuah organisasi secara bertahap untuk mencapai tujuan dari organisasi tersebut yang akhirnya akan mencapai gambaran yang sesuai atau ideal dari organisasi tersebut, dengan kata lain misi adalah suatu pernyataan yang berisikan hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai bentuk usaha nyata dan penting untuk mewujudkan visi organisasi. a.



Visi Misi Pemerintah Kota Binjai Tahun 2021-2026 Dengan dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Binjai periode 2021-2026 serta mengacu kepada kondisi riil daerah dan isu-isu strategis baik nasional maupun global, telah ditetapkan visi Pemerintah Kota Binjai Tahun 2021-2026, yaitu : “Binjai Maju, Berbudaya dan Religius”. Untuk mewujudkan visi Pemerintah Kota Binjai 2021-2026, ditetapkan misi sebagai berikut: 1. …. 2. ….



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



7



3. ….



b. Visi dan Misi Sekretariat Daerah Kota Binjai Dengan menelaah visi dan misi Pemerintah Kota Binjai tersebut di atas, maka sebagai salah seorang peserta Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Kota Binjai Secara Terbuka, penulis mengangkat kembali Visi dan Misi yang tertuang dalam dokumen Renstra Sekkretariat Daerah Kota Binjai Tahun 2016-2021 dengan Visi sebagai berikut : “…….”. Makna yang terkandung dalam visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 1.



Maju



mengandung pengertian bahwa seiring berjalannya



waktu……. 2.



Berbudaya, ………..



3.



Religius, ……... Untuk mewujudkan visi tersebut, telah dijabarkan dalam 3



rumusan misi sebagai berikut : 1.



Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisienm melayani dan professional



2.



Meningkatkan



infrastruktur



pertumbuhan



ekonomi



berbasis



pemberdayaan masyarakat berwawasan lingkungan; 3.



Mewujudkan SDM dan Masyarakat Kota Binjai yang berkualitas



Sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan semangat revolusi mental, Sekretaris Daerah harus mengedepankan efektivitas dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, selain sebagai adminitrator, Sekretaris Daerah harus mampu berperan sebagai :



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



8



1. Koordinator, yaitu menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar OPD yang berada di bawahnya; 2. Regulator, yaitu dalam membantu Walikota menyusun berbagai kebijakan, maka Sekretaris Daerah dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Fasilitator, yaitu harus dapat menjembatani semua permasalahan muncul baik permasalahan internal maupun permasalahan yang ada kaitannya dengan pihak-pihak lain termasuk pemerintah pusat. 4. Evaluator, yaitu harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di bawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairness. 5. Inspirator sekaligus motivator, yaitu menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasinya masing-masing. Untuk menjalankan peran tersebut, maka seorang Sekretaris Daerah harus memiliki kompetensi yang komprehensip tidak hanya kompetensi manajerial saja melainkan kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural.



SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021



Hal.



9