Instruksi Sekda Terkait Rba Blud-Final Biro Hukum Bpkad 3304 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA INSTRUKSI SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAKU KETUA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH NOMOR TENTANG PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAKU KETUA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH, Dalam rangka optimalisasi penyusunan dan penyampaian dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD), dengan ini menginstruksikan : Kepada



:



1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2. Para Kepala Dinas selaku Pembina Teknis SKPD/UKPD yang menerapkan PPK BLUD 3. Para Kepala SKPD/UKPD yang menerapkan PPK BLUD



Untuk



:



KESATU



:



Para Kepala SKPD/UKPD yang menerapkan PPK BLUD menyusun dan menyampaikan dokumen RBA BLUD dalam rangka pemantapan penerapan perencanaan dan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja serta memberikan pemahaman proses bisnis penyusunan anggaran secara utuh.



KEDUA



:



Penyusunan RBA BLUD sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari jasa layanan, Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan sumbersumber pendapatan BLUD lainnya.



KETIGA



:



Proses penyusunan RBA BLUD sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA sampai dengan diterbitkannya surat pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD termasuk pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Pejabat Pengelola BLUD meliputi Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, sedangkan para Kepala Dinas selaku Pembina Teknis bertanggung jawab secara formal dan material atas RBA BLUD yang disusun sesuai dengan kewenangannya.



2 KEEMPAT



:



Penyusunan dan penyampaian RBA BLUD sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilaksanakan dengan menggunakan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Instruksi Sekretaris Daerah ini.



KELIMA



:



Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD agar mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengenai jadwal penyampaian RBA BLUD kepada PPKD.



KEENAM



:



Kepala BPKAD selaku PPKD melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.



Instruksi Sekretaris Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,



Saefullah NIP 196402111984031002 Tembusan : 1. Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Plt. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta 6. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta 7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 8. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta 9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta 10. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta 11. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta 12. Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta 13. Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta



Lampiran I : Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua TAPD Nomor Tanggal PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN RENCANA DAN BISNIS ANGGARAN (RBA) BLUD I.



LATAR BELAKANG BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. SKPD/UKPD-BLUD diharapkan menjadi contoh konkret yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Tujuan dibentuknya BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat (dengan kata lain, tidak berorientasi mencari keuntungan/profit). SKPD/UKPD-BLUD berperan sebagai agen dari SKPD Pembina Teknis lembaga induknya, dimana kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja (a contractual performance agreement). SKPD Pembina Teknis bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak akan dihasilkan dimana SKPD/UKPD-BLUD bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta. Dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang dan jasa. Tetapi sebagai penyeimbang, SKPD/UKDP-BLUD dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya serta dalam pertanggungjawabannya. Pemimpin BLUD wajib menghitung harga pokok dari layananya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh Pembina Teknis BLUD. Dalam hal pertanggungjawabannya, Pemimpin BLUD harus mampu menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Pemimpin BLUD dibantu oleh Pembina Teknis menyusun dan menyampaikan RBA BLUD sesuai dengan Rencana Strategi Bisnis (RSB) BLUD dan Renstra SKPD Pembina Teknis yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyusunan RBA BLUD disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari jasa layanan, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Proses penyusunan RBA BLUD sampai dengan diterbitkannya surat pengesahan DPA BLUD termasuk pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Pejabat Pengelola BLUD meliputi Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis sedangkan Pembina Teknis bertanggung jawab secara formal dan material atas RBA BLUD yang disusunnya sesuai dengan kewenangannya. RBA BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA memiliki fungsi sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran, pedoman pelaksanaan kegiatan, dokumen yang menggambarkan pencapaian kinerja, dokumen yang menggambarkan proyeksi keuangan. Oleh karena itu, RBA adalah untuk kepentingan SKPD/UKPD yang menerapkan PPK BUD untuk merencanakan aktivitasnya dan bahan evaluasi selama pelaksanaan anggaran. 2



Pencapaian kinerja BLUD dapat dilihat dari kinerja manfaat/pelayanan dan keuangan. Kinerja keuangan dilakukan dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yaitu aspek keuangan dan aspek kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD. Aspek keuangan meliputi penilaian terhadap rasio keuangan dan rasio pendapatan operasional terhadap biaya operasional. Sedangkan aspek kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD meliputi antara lain penilaian terhadap RBA. Sedangkan untuk penilaian kinerja manfaat pelayanan mencakup aspek kualitas layanan serta mutu dan manfaat kepada masyarakat yang difasilitasi oleh Pembina Teknis. Mengingat tujuan pembentukan BLUD adalah pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengutamakan mencari keuntungan, maka penilaian atas aspek keuangan saja tidak akan mampu menggambarkan kinerja pelayanan yang dilakukan oleh BLUD. Demikian juga apabila penilaian didasarkan atas aspek kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD saja, maka penilaian tersebut tidak akan mampu menggambarkan kinerja keuangan yang telah dilaksanakan. Dalam hal penilaian, tujuan dilakukan penilaian terhadap aspek keuangan adalah untuk mengetahui seberapa jauh pengelolaan keuangan BLUD telah diselenggarakan berdasarkan praktek-praktek bisnis yang sehat (best practice) yang tercermin dari laporan keuangannya dan untuk melihat capaian dalam manfaat/layanan dapat dilakukan evaluasi melalui kriteria atau indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pembina Teknis. II.



DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) pada Pasal 68 dan 69; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5340); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 3 8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);



9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) pada Pasal 145149; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran BLU; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 18. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu; 19. Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 20. Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; III.



TUJUAN Sebagai pedoman teknis dalam penyusunan dan penyampaian RBA BLUD kepada PPKD sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebelum disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan dan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD.



IV.



DASAR-DASAR PENYUSUNAN DOKUMEN RBA BLUD -



RBA disusun dan disajikan sesuai dengan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Renstra SKPD Pembina Teknis dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); 4



-



RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);



-



RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;



-



RBA disusun berdasarkan basis kas dan basis akrual;



-



RBA menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) yang memberikan keleluasaan penggunaan belanja dalam RBA untuk bertambah atau berkurang secara proporsional terhadap pendapatan BLUD selain yang bersumber dari APBD;



-



RBA BLUD menjabarkan RSB BLUD secara tahunan yang telah ditetapkan oleh BLUD, sehingga pengalokasian sumber daya (SDM, pendapatan dan surplus anggaran, serta sumber daya lainnya), program dan kegiatan dalam RBA sehingga dapat mencerminkan atau sesuai dengan RSB dan tujuan yang akan dicapai;



-



Penyampaian dokumen RBA BLUD kepada PPKD disampaikan beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak setelah dilakukan penelaahan dan evaluasi oleh Pembina Teknis dan/atau oleh Dewan Pengawas sesuai ketentuan perundang-undangan;



-



RBA BLUD atau RKA SKPD berserta RBA BLUD-UKPD disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan;



-



RBA Definitif digunakan sebagai acuan dalam menyusun DPA BLUD;



-



DPA BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLUD; dan



-



DPA BLUD menjadi lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Gubernur dengan Pemimpin BLUD.



5 V.



ALUR PROSEDUR KERJA a. Bagan Alur Pengajuan RBA BLUD-SKPD ke dalam Raperda Tentang APBD Gambar 1



Alur Pengajuan RBA BLUD-SKPD



6 b. Bagan Alur Pengajuan RBA BLUD-UKPD ke dalam Raperda Tentang APBD Gambar 2 Alur Pengajuan RBA BLUD-SKPD



VI.



UNSUR YANG TERLIBAT 1. Pejabat Pengelola BLUD (Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan BLUD dan Pejabat Teknis BLUD) dan Pegawai BLUD; 2. SPI BLUD; 3. Pembina Teknis; dan/atau 4. Dewan Pengawas BLUD.



VII. URAIAN PROSEDUR KERJA



7



Berikut adalah serangkaian tahapan prosedur kerja dalam menyusun dan menyampaikan RBA BLUD terdiri dari : - Menyusun Ringkasan Uraian Dokumen Acuan Penyusunan RBA BLUD; - Membuat dan Menyajikan Kinerja BLUD; - Menyusun RBA BLUD; - Membuat Ikhtisar BLUD; - Membuat Bahan Paparan RBA BLUD; dan - Menyampaikan RBA BLUD. 1.



Menyusun Ringkasan Uraian Dokumen Acuan Penyusunan RBA BLUD Ringkasan uraian dokumen acuan dalam menyusun RBA BLUD ini di antaranya : -



-



-



-



-



Rencana Strategis Kementerian Teknis. Misalnya : Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015; RPJMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012-2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah. Misalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun berjalan pada bagian aspek teknis yang sesuai dengan fungsi dan layanannya; Renja SKPD Pembina Teknis. Misalnya Aspek Pelayanan UmumKesehatan; Ringkasan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012-2017. Misalnya : Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor xxx Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Rencana Strategi Bisnis BLUD Tahun 2012-2017. Misalnya : Berdasarkan Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan Nomor xxx Tahun 20xx tentang Rencana Strategis Bisnis Puskesmas Kecamatan; dan Surat Edaran Gubernur Pedoman Penyusunan RKA.



Ringkasan uraian dokumen acuan tersebut dapat diringkas dan disajikan secara informatif dan memadai sesuai dengan kebutuhan dan aspek teknis pelayanan serta dapat disesuaikan sepanjang informasinya valid dan bermanfaat. Contoh ringkasan uraian dokumen acuan RBA BLUD disajikan dalam Lampiran II. 2.



Membuat dan Menyajikan Kinerja BLUD Pemimpin BLUD bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA (Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005). 8



RSB dipergunakan sebagai dasar penyusunan RBA dan Evaluasi kinerja. RSB BLUD yang mencakup pernyataan visi, misi, program startegis, pengukuran



pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD. Untuk mengukur pencapaian kinerja tersebut perlu meyajikan data dan informasi yang memuat pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengan disertai analisis atas faktorfaktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja. Penilaian kinerja SKPD/UKPD-BLUD mencakup penilaian aspek keuangan dan aspek pelayanan. Penilaian aspek keuangan dilakukan berdasarkan data laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLUD. Sedangkan penilaian aspek manfaat/layanan dilakukan berdasarkan data/hasil perhitungan layanan BLUD pada tahun yang akan dinilai sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh SKPD Pembina Teknis. a. Kinerja Keuangan Penilaian aspek keuangan disajikan melalui rasio keuangan penjelasannya serta aspek kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLUD.



dan



1. Rasio keuangan Rasio keuangan digunakan untuk membandingkan data keuangan yang terdapat pada pos laporan keuangan dan dapat disajikan berbanding berdasarkan Laporan Keuangan SAP. Berikut contoh penyajian indikator dan bobot rasio keuangan BLUD xxx sebagai berikut : Tabel*) Daftar Indikator dan Bobot Rasio Keuangan BLUD XXX



No



Indikator



1. 2. 3.



Rasio Kas (Cash Ratio) Rasio Lancar (Current Ratio) Periode Penagihan Piutang (Collection Period) Perputaran Persediaan (Inventory Turnover) Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset Turnover) Imbalan atas Aktiva Tetap (Return On Asset)



4. 5. 6.



Tahun 20XX-1



Tahun 20XX



Tahun 20XX+1



*) sumber : Laporan Keuangan SAP (Basis Akrual)



1.1. Rasio Kas (Cash Ratio) Rasio kas digunakan untuk melihat perbandingan antara kas dan setara kas dengan kewajiban jangka pendek. Kas dan Setara Kas Kewajiban Jangka Pendek/Lancar



9 1.2. Rasio Lancar (Current Ratio)



Rasio untuk mengetahui kemampuan BLUD dalam memenuhi kewajiban keuangannya pada saat ditagih/kewajiban jangka pendek. Rasio Lancar (Current Ratio) merupakan perbandingan antara aset lancar dengan kewajiban jangka pendek. Aset Lancar Kewajiban Jangka Pendek/Lancar Keterangan : - Aset lancar terdiri dari kas lancar, piutang lancar dan persediaan lancar; - Kas lancar diperoleh dari angka yang tercantum dalam akun pada kas dan setara kas BLUD; - Piutang lancar diperoleh dari akun piutang BLUD; dan - Persediaan lancar diperoleh dari akun persediaan. 1.3. Periode Penagihan Piutang (Collection Period) Rasio ini untuk mengukur berapa lamanya dana ditanamkan dalam piutang atau berapa lama penagihan piutang. Semakin kecil rasio ini maka akan semakin baik karena semakin cepat piutang dilunasi. Piutang BLUD x 365 hari Pendapatan BLUD 1.4. Perputaran Persediaan (Inventory Turnover) Rasio ini digunakan untuk melihat perbandingan antara jumlah total persediaan dengan pendapatan operasional BLUD. Total Persediaan Total Pendapatan Operasional BLUD 1.5. Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset Turnover) Rasio ini untuk mengukur berapa kali dana yang ditanamkan dalam aset berputar dalam setahun. Total pendapatan BLUD Total aset tetap



10 1.6. Imbalan atas Aktiva Tetap (Return on Asset) Rasio yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan BLUD dalam memperoleh mendanai operasional yang tidak menguatamakan mencari keuntungan. Surplus BLUD



Total Aset Surplus yang diperhitungkan di atas menggunakan data di Laporan Operasional (LO) yang berbasis akrual. Selain rasio tersebut di atas berikut penyajian rasio pendapatan operasional BLUD terhadap total belanja BLUD termasuk komposisi dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Tabel 2 Daftar Indikator dan Bobot Rasio Pendapatan Operasional BLUD terhadap Total Belanja BLUD No



Indikator



1.



Rasio Total Belanja BLUD (termasuk APBD dan Non APBD) terhadap Total Pendapatan Operasional BLUD Rasio Total Belanja Pegawai BLUD (PNS dan Non PNS) terhadap Total Pendapatan Operasional BLUD Rasio Total Belanja Barang dan Jasa BLUD (APBD dan Non APBD) terhadap Total Pendapatan Operasional BLUD Rasio Total Belanja Modal BLUD (APBD dan Non APBD) terhadap Total Pendapatan Operasional BLUD Rasio surplus anggaran BLUD dalam bentuk kas tunai terhadap Total Pendapatan Operasional BLUD



2. 3.



4. 5.



Tahun 20XX-1



Tahun 20XX



Tahun 20XX+1



Keterangan :  Angka 1 dapat dilihat di DPA BLUD; dan  Untuk belanja pegawai PNS BLUD yang melekat di DPA Dinas Teknis tetap diperhitungkan;  Untuk total pendapatan yang diperhitungkan di atas menggunakan data dari pendapatan Laporan Operasional (Pendapatan-LO) yang berbasis akrual. 2. Aspek Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLUD Menyajikan indikator dan bobot aspek kepatuhan Keuangan BLUD xxx sebagai berikut :



11



Tabel 3 Daftar Indikator dan Bobot Aspek Kepatutan



Pengelolaan



BLUD xxx Ada*)



No



Indikator



1.



RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012-2017



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



17.



18. 19. 20. 21.



RKPD Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan Renja SKPD Rencana Strategis Pembina Teknis Rencana Strategi Bisnis (RSB) BLUD Standar Pelayanan Minimal Satuan Pengawas Internal Satuan Biaya/Standar Biaya Tarif Layanan Prosedur Operasi Standar (Standar Operasional Prosedur) Pengelolaan Kas SOP Pengelolaan Pendapatan SOP Pengelolaan Piutang SOP Pengadaan Barang dan Jasa SOP Pengelolaan Barang Inventaris SOP Pengeluaran Belanja dan Biaya SPM-Pengesahan (SP2D Nihil) yang disampaikan ke Kantor Kas dan PerbendaharaanBPKAD Provinsi DKI Jakarta triwulanan tahun sebelumnya Penyampaian Laporan Format 6, Format 7 dan Format 8 Pergub 165 Tahun 2012 yang disampaikan ke Bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan c.q. Subbid Pembinaan BLUD triwulanan tahun sebelumnya Laporan Keuangan SAP tahun sebelumnya Laporan Keuangan SAK tahun sebelumnya Audit Laporan Keuangan SAK tahun sebelumnya Audit Laporan Keuangan SAP tahun sebelumnya *) Keterangan: Beri tanda centang



12



b. Kinerja layanan/manfaat



Tidak Ada*)



Dasar Hukum



Keterangan Apabila ada, lampirkan dokumennya dalam bentuk PDF Apabila tidak ada, berikan penjelasan. Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem Idem



Indikator capaian kinerja manfaat/layanan sesuai indikator yang ditargetkan Pembina Teknis Data dan informasi capaian target kinerja layanan dapat diperoleh pada Penjabaran RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012-2017 pada bagian Penetapan Indikator Kinerja Daerah dan/atau Penetapan Indikator Capaian oleh Pembina Teknis pada dokumen Renstra Pembina Teknis. 3.



Menyusun RBA BLUD -



Menyusun RBA BLUD sesuai dengan Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pemimpin BLUD;



-



SPI melakukan monitoring dan mengevaluasi penyusunan dokumen RBA BLUD dalam rangka meningkatkan pengendalian internal pada tahapan perencanaan dan penganggaran; dan



-



RBA BLUD harus disusun dengan melampirkan dokumen kertas kerja rincian perhitungan kebutuhan selama satu tahun anggaran dan alokasi sumber pendanaan belanja dan/atau biayanya baik yang didanai dari APBD, APBN, pendapatan operasional BLUD dan pendapatan lainnya. Kertas kerja adalah sarana untuk merekam dan mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti pendukung selama proses perumusan dokumen perencanaan dan penganggaran. Kertas kerja tersebut di atas wajib ditandatangani oleh Pejabat Pengelola BLUD (Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan BLUD, dan Pejabat Teknis BLUD. Format kertas kerja dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dengan mengedepankan keterpaduan, transparansi dan tidak duplikasi anggaran dimana seluruh perhitungan tersebut wajib mencantumkan dasar hukum misalnya: program, kegiatan, standar biaya, unit biaya layanan, tarif layanan, asumsi manajemen BLUD yang ditetapkan secara profesional sehingga mampu mencerminkan kemampuan dalam mewujudkan layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal dan target capaian manfaat/ layanan yang ditetapkan. Kertas kerja tersebut juga dapat didukung dengan data dan informasi terkait statistik daerah yang informatif, akuntabel serta dapat diandalkan dengan wajib mencantumkan sumber data sehingga dapat mendukung dalam pemetaan kebutuhan Belanja dan/atau Biaya BLUD selama satu tahun anggaran, misalnya : -



Untuk pendapatan dapat didukung dengan daftar tren pengunjung/ pelanggan/pasien, tarif dan unit biaya per layanan, daftar kerja sama pemanfaatan aset, daftar piutang layanan dan pendapatan lainnya yang sah. Data pendapatan tersebut wajib didukung dengan dasar hukum terkait misalnya : Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan, Peraturan Pemerintah tentang Tarif BPJS, MoU/PKS hasil kerja sama pemanfaatan aset. 13



-



Untuk belanja pegawai dapat didukung dengan data seluruh pegawai BLUD, formasi, struktur dan skala pengupahannya misalnya: gaji pokok, tunjangan melekat, TKD dan/atau remunerasi BLUD, tunjangan kesehatan/pajak/lainnya, potongan penghasilan.



Data belanja pegawai tersebut wajib didukung dengan dasar hukum terkait misalnya: Peraturan Gubernur tentang TKD, Peraturan Gubernur tentang Remunerasi, Peraturan Gubernur lainnya; dan -



4.



Untuk belanja barang dan jasa dan/atau belanja modal dapat didukung dengan daftar proyeksi kebutuhan target layanan dan biaya yang mengikutinya serta kebutuhan cadangan barang dan/jasa untuk antisipasi kebutuhan mendesak (buffer), RKBU (Rencana Kebutuhan Barang Unit), daftar kebutuhan barang dan pemeliharaan barang, daftar barang yang akan dihapuskan, daftar penyusutan aset tetap, dan daftar aset lainnya.



-



Bagi BLUD-UKPD, RBA BLUD-UKPD disampaikan kepada PPKD setelah dilakukan penelaahan oleh Pembina Teknis dan dilengkapi dengan Surat Pertanyataan Tanggung Jawab Mutlak Pembina Teknis dan/atau Dewan Pengawas BLUD sesuai ketentuan perundang-undangan;



-



Hasil penelaahan Pembina Teknis wajib disampaikan sebagai Laporan Hasil Penelaahan RBA BLUD dan RKA SKPD Pembina Teknis dan wajib menjadi lampiran dokumen RBA BLUD ;



-



Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat diunduh di http://www.jdihjakarta.go.id/ atau www.jakarta.go.id; dan



-



Ringkasan Format 5, SPTJM Pemimpin BLUD dan SPTJM Pembina Teknis terdapat pada Lampiran II.



Membuat Ikhtisar BLUD Ikhtisar RBA BLUD berupa ringkasan program dan kegiatan yang didanai baik dari APBD, Pendapatan Operasional BLUD dan dari APBN berupa Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Alokasi Khusus. Contoh Format Ikhtisar RBA BLUD dicantumkan di Lampiran II.



5.



Membuat Bahan Paparan RBA BLUD Bahan paparan RBA BLUD mencakup penyajian data dan informasi yang diatur pada prosedur kerja dari angka 1 sampai dengan angka 4 dan dibuat dalam bentuk format PPT.



6.



Menyampaikan RBA BLUD Ke PPKD dengan mengirimkan : 1.



Surat usulan penyampaian RBA yang asli ditandatangani dan dicap oleh Pemimpin BLUD untuk SKPD-BLUD dan yang disampaikan oleh SKPD Pembina Teknis untuk BLUD-UKPD, SPTJM Pemimpin BLUD dan SPTJM Pembina Teknis (untuk BLUD-UKPD) dan dipindai (scan) untuk selanjutnya disebut scan menjadi format PDF;



2.



Surat usulan penyampaian RBA BLUD terdapat di Lampiran II.



3.



Dokumen RBA BLUD dalam bentuk Ms Word dan dalam bentuk PDF untuk RBA yang sudah ditandatangani dan dicap; 14



4.



Lampiran pendukung tersebut mencakup : -



Ringkasan Uraian Dokumen Acuan Penyusunan RBA BLUD;



-



Kertas kerja disampaikan baik dalam format Ms. Word, Ms. Excell dan/atau lainnya dan untuk untuk dokumen cetak asli yang ditandatangani dan dicap oleh Pejabat Pengelola BLUD dipindai (scan) dan disimpan dalam format PDF; dan



-



Laporan Hasil Penelaahan Pembina Teknis untuk UKPD-BLUD; dan



-



Data dan dasar hukum terkait, misalnya : Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Standar Biaya, Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan analisa jabatan dan dasar hukum mengenai Rencana Strategis BLUD disampaikan dalam bentuk PDF.



5.



Seluruh dokumen yang tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 3 disimpan dalam 1 (satu) cakram optik (compact disc) untuk selanjutnya disebut CD dan diberikan cover yang informatif mencakup nama SKPD/ UKPD, judul RBA tahun berjalan dan alamat kantor, nomor telepon dan alamat email resmi;



6.



Seluruh dokumen yang ditandatangani dan dibubuhkan cap disampaikan dalam hardcopy asli meliputi Surat Usulan Penyampaian RBA BLUD, SPTJM Pemimpin BLUD, SPTJM Pembina Teknis BLUD, kecuali dokumen asli kertas kerja yang ditandatangani Pejabat Pengelola BLUD;



7.



Dalam memudahkan penyusunan dan penyajian dokumen yang seluruh dokumen disusun secara sistematis dan diberikan nama dokumen sesuai dengan konten di dalamnya. Berikut susunan dokumen yang tersaji di dalam 1 (satu) CD dengan komposisi folder sebagai berikut : Folder A terdiri dari :



a.



b.



-



Scan Surat usulan penyampaian RBA asli yang ditandatangan dan dicap;



-



SPTJM Pemimpin BLUD; dan/atau



-



SPTJM Pembina Teknis (untuk BLUD-UKPD); serta



-



Laporan Hasil Penelaahan Pembina Teknis.



Folder B terdiri dari : - Ringkasan Lampiran Uraian Pendukung; dan - Ikhtisar RBA BLUD dilengkapi.



c.



Folder C terdiri dari : - RBA sesuai Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah baik dalam format MS Word dan PDF yang sudah ditanda tangan dan dicap. 15



d.



Folder D terdiri dari : - RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, RSB BLUD, SE Pedoman Penyusunan RKA, Permendagri Pedoman Penyusunan



APBD Tahun Anggaran Berjalan, Standar Standar Biaya, Tarif, Unit Cost, Peraturan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan dasar hukum mengenai Rencana Strategis dalam bentuk PDF.



Pelayanan Minimal, Gubernur dan/atau analisa jabatan dan BLUD disampaikan



Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,



Saefullah NIP 196402111984031002



Lampiran II : Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua TAPD Nomor Tanggal



Format 1 RINGKASAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RBA BLUD BERDASARKAN FORMAT 5 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 165 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH HALAMAN SAMPUL .......................................................................................................................... LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................................................... KATA PENGANTAR ........................................................................................................................... RINGKASAN EKSEKUTIF .................................................................................................................. DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................... A. Gambaran Umum ................................................................................................. B. Maksud dan Tujuan............................................................................................... C. Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas ............................................. BAB



II



KINERJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN (20XX)........... A.



Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja ............................ 1. Faktor Internal ............................................................................................. 2. Faktor Eksternal .......................................................................................... Perbandingan Asumsi pada Waktu Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran dengan Fakta yang Terjadi.................................................................................... 1. Aspek Makro ................................................................................................ 2. Aspek Mikro ................................................................................................. Pencapaian Kinerja................................................................................................ 1. Non Keuangan ............................................................................................. a. Kegiatan Berdasarkan Unit Layanan…….............................................



B.



C.



b.



Kegiatan Berdasarkan Unit Pendukung layanan ................................. 2. Keuangan ..................................................................................................... a. Realisasi Pendapatan Berdasarkan Unit Layanan ............................... b. Realisasi Biaya Berdasarkan Unit Layanan ......................................... c. Realisasi Biaya ……………................................................................... d. Realisasi Investasi ……………………………………………................... e. Realisasi Pendanaan ………………………………………….................. Prognosa Laporan Keuangan ............................................................................... 1. Neraca ......................................................................................................... 2. Laporan Operasional ................................................................................... 3. Laporan Arus Kas ........................................................................................ 4. Catatan atas Laporan Keuangan ................................................................



D.



BAB III



RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN (20XX+1) ................................................................................... A.



Kondisi Lingkungan yang Diprediksi akan Mempengaruhi Pencapaian Kinerja 1. Faktor Internal ........................................................................................... 2. Faktor Eksternal ........................................................................................



2



B.



C.



D.



E. F.



G.



H.



I.



Perbedaan Asumsi yang Digunakan ................................................................. 1. Aspek Makro ............................................................................................. 2. Aspek Mikro .............................................................................................. Sasaran, Target Kinerja dan Kegiatan............................................................... 1. Berdasarkan Unit Layanan ....................................................................... 2. Berdasarkan Unit Pendukung Layanan .................................................... Program Kerja dan Kegiatan ............................................................................. 1. Program Kerja ........................................................................................... 2. Kegiatan ................................................................................................... . a. Pelayanan......................................................................................... b. Pendukung Pelayanan...................................................................... Perkiraan Pendapatan ....................................................................................... Perkiraan Biaya ................................................................................................. 1. Biaya Berdasarkan Unit Layanan ............................................................. 2. Biaya Berdasarkan Unit Pendukung Layanan .......................................... 3. Total Biaya Operasional dan Non Operasional…….................................. Perkiraan Penerimaan dan Pengeluaran Investasi............................................ 1. Penerimaan dan Pengeluaran Investasi untuk Unit Layanan.................... 2. Penerimaan dan Pengeluaran Investasi untuk Unit Pendukung Layanan……………………………………………........................................ 3. Total Penerimaan dan Pengeluaran Investasi untuk Unit Layanan dan Unit Pendukung Layanan……………………….......................................... Perkiraan Penerimaan dan Pengeluaran Pendanaan ……………..................... 1. Penerimaan Pendanaan ……………………………………….................... 2. Pengeluaran Pendanaan ……….……………………………..................... Anggaran Badan Layanan Umum Daerah …….................................................



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Anggaran Pendapatan (Basis Akrual) ………………………..................... Anggaran Biaya (Basis Akrual) ……………………………….................... Anggaran Pendapatan BLUD (Basis Kas) …………………..................... Anggaran Belanja BLUD (Basis Kas) ………………………….................. Anggaran Penerimaan dan Pengeluran Investasi …………..................... Anggaran Penerimaan dan Pengeluran Pendanaan ……….................... Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran …………………........................



BAB



IV



J. PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN (20XX+1)..................... A. B. C. D.



BAB



V



Proyeksi Neraca ................................................................................................ Proyeksi Laporan Operasional .......................................................................... Proyeksi Laporan Arus Kas ……….................................................................... Catatan atas Laporan Keuangan .......................................................................



PENUTUP .................................................................................................................. A. B.



Hal-Hal Yang Perlu Mendapat Perhatian Dalam Rangka Melaksanakan Kegiatan BLUD................................................................................................... Kesimpulan ........................................................................................................



Format 2



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) BLUD TAHUN 20XX



NOMOR Yang bertanda tangan di bawah ini, SKPD/UKPD-BLUD ………………………. menyatakan bahwa : 1. bertanggung jawab secara formal dan material atas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA BLUD) yang telah kami susun dan sampaikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 2. bertanggung jawab terhadap kinerja layanan/manfaat dan kinerja keuangan BLUD; dan 3. bertanggung jawab penuh terhadap aset dan kewajiban serta akun pendapatan dan/atau



belanja



untuk



satu



transaksi



agar



tidak



terjadi



duplikasi



dalam



penggunaannya. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini dibuat dengan sebenar-benarnya serta dapat dipertanggung jawabkan. UNSUR BLUD



NAMA



TANDA TANGAN



Pemimpin BLUD Pejabat Keuangan Pejabat Teknis 1. … 2. … 3. …, dst



,



Format 3



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PEMBINA TEKNIS NOMOR



Yang bertanda tangan di bawah ini, Dinas …… sebagai Pembina Teknis menyatakan bahwa : 1. menjamin seluruh RBA BLUD di bawah koordinasi Dinas ….telah dibuat melalui proses evaluasi dan integrasi/keterpaduan dalam perencanaan dan penganggaran seluruh satuan kerja yang berada di bawah koordinasi Dinas ….. ; dan 2. bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan layanan, aset, kewajiban serta akun pendapatan dan/atau belanja untuk satu transaksi agar tidak terjadi duplikasi dalam penggunaannya; ,







Format 4 Gambar 1 Cuplikan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012-2017



Program prioritas pembangunan daerah merupakan penjabaran strategis dari Visi dan Misi Pembangunan di Jakarta. Program unggulan yang dikelompokkan berdasarkan isu strategis menurut misi berdasarkan : a. Bab VII : Kebijakan Umum Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Misi 4.C : a. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan c. Program Keluarga Berencana b. Bagian Aspek Pelayanan Umum-Kesehatan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012-2017 Pembangunan sektor kesehatan merupakan salah satu pembangunan yang sangat strategis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan kesehatan di Jakarta telah menunjukkan pencapaian yang positif. Prasarana dan sarana kesehatan terus ditingkatkan terutama rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, laboratorium, apotek, dan posyandu. Berdasarkan data tahun 2011, jumlah Rumah Sakit Umum Daerah di Jakarta sebanyak 7 (tujuh) unit, Rumah Sakit Pemerintah berjumlah 29 unit dan Rumah Sakit Swasta berjumlah 124 unit dengan kapasitas 19.200 tempat tidur. Fasilitas kesehatan lain adalah Puskesmas, yang sampai tahun 2009 mencapai 44 unit Puskesmas Kecamatan dan 295 unit Puskesmas Kelurahan. Hingga tahun 2011, terdapat 11 Puskesmas Kecamatan yang telah dilengkapi oleh fasilitas rawat inap selain rawat bersalin (RB). Dalam meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menambah fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapat Sertifikat ISO 9001:2008 yaitu 4 (empat) RSUD dan 4 (empat) UPT, 44 Puskesmas Kecamatan, serta 98 Puskemas Kelurahan. Selain itu, kapasitas rawat inap pada seluruh RSUD/RSKD juga ditingkatkan dari 1.115 tempat tidur menjadi 1.654 tempat tidur. Dalam pencegahan gizi buruk juga telah disediakan fasilitas pelayanan pemulihan untuk balita penderita gizi buruk melalui Therapeutic Feeding Center (TFC) di 4 (empat) Puskesmas Kecamatan. Dalam melayani warga tidak mampu, sampai tahun 2011 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di Provinsi DKI Jakarta melalui kartu Keluarga Miskin (Gakin), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan korban bencana sudah dapat diselenggarakan di 88 RS dan 339 Puskesmas. Total pelayanan kasus yang ditangani melalui Gakin, SKTM dan korban bencana meningkat dari 766.996 kasus pada tahun 2007, menjadi 2.705.509 kasus pada tahun 2011.



2



Gambar 2 Cuplikan RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016



Tujuan penyusunan RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 antara lain adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Untuk menyusun prioritas pembangunan daerah, dilakukan evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya. Evaluasi ini pada dasarnya merupakan proses penilaian kebijakan perencanaan yang telah disusun dan yang telah dilaksanakan pada tahun 2014. Proses ini sangat strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta. Penyusunan Prioritas dan Sasaran pembangunan daerah pada RKPD tahun 2016 dirumuskan dalam rangka untuk mencapai target janji, visi dan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2013-2017. Adapun substansi dokumen RKPD tahun 2016 mendasarkan dan memperhatikan : Arah Kebijakan Pemerintah Pusat, Arah kebijakan RPJMD DKI Jakarta tahun 2013-2017, Konsistensi antara kebijakan pusat dan Provinsi DKI Jakarta dan solusinya. Strategi Pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional untuk memenuhi 9 agenda Prioritas (Nawa Cita). Tujuan dan Sasaran pembangunan Provinsi DKI Jakarta yang telah tersusun diterjemahkan dalam bentuk program unggulan dan prioritas daerah yang akan menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjabarkan program dan kegiatan tahun 2016. Tujuan, sasaran dan strategi pembangunan merupakan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam mendukung pelaksanaan misi, untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Tahun 2013-2017. Selanjutnya RKPD Tahun 2016 merupakan tahun keempat pelaksanaan RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013-2017 dengan visi: “Jakarta Baru, Kota Modern yang Tertata Rapi, Menjadi Tempat Hunian yang Layak dan Manusiawi, Memiliki Masyarakat yang Berkebudayaan dan Dengan Pemerintahan yang Berorientasi pada Pelayanan Publik”, dan misi pembangunan sebagai berikut (1) Mewujudkan Jakarta sebagai kota modern yang tertata rapi serta konsisten dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; (2) Menjadikan Jakarta sebagai kota yang bebas dari masalah-masalah menahun seperti macet, banjir, pemukiman kumuh, sampah dan lain-lain; (3) Menjamin ketersediaan hunian dan ruang Format publik 5yang layak serta terjangkau bagi warga kota; (4) Membangun budaya masyarakat perkotaan yang toleran, tetapi juga sekaligus memiliki kesadaran dalam memelihara kota; dan (5) Membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan publik. Program dan kegiatan prioritas merupakan progam dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2016 untuk mendukung terwujudnya visi, misi dan tujuan pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2013-2017. Format 5 IKHTISAR RBA



1. 2. 3. 4.



5.



6. 7.



8.



Ikhitisar RBA BLUD ini merangkum seluruh pendapatan dan belanja BLUD selama 1 (satu) tahun yang akan dianggarkan dan seluruh program dan kegiatan yang melekat di BLUD; Seluruh belanja selama 1 (satu) tahun yang ada di SKPD/UKPD yang menerapkan PPK BLUD diurai berdasarkan Program, kegiatan, rincian kegiatan, kelompok belanja langsung dan tidak langsung dan jenis belanja; Untuk belanja dari APBD diurai berdasarkan Program dan Kegiatan cukup diurai Program, kegiatan, rincian kegiatan, kelompok belanja langsung dan tidak langsung dan jenis belanja; Pendapatan BLUD yang diurai cukup dari pendapatan operasional BLUD (selain APBD, APBN dan hibah tidak terikat) menjadi angka yang diusulkan untuk potensi Pendapatan BLUD pada Kelompok Lain-lain PAD yang sah sebagai objek Pendapatan BLUD dan termasuk memperhitungkan pendapatan dari surplus BLUD (baik tunai dan non tunai) yang belum di SP2D Nihilkan; Untuk menghitung Biaya BLUD Perlu melakukan pemetaan/analisis data pendapatan, biaya dan pengeluaran serta membuat kertas kerja konversi dari basis akrual ke basis kas. Untuk belanja/biaya yang didanai dari Pendapatan Operasional BLUD (selain APBD, APBN dan hibah tidak terikat) merupakan bagian dari penjabaran dari 1 Program, 1 Kegiatan dan dialokasikan pada kelompok jenis belanja tidak langsung dan belanja langsung dimana pada kelompok belanja langsung dapat diurai sampai 3 (tiga) jenis belanja sesuai kebutuhan perencanaan. Seluruh uraian dari angka 4 sampai 5 dapat dicerminkan dalam Kertas Kerja perhitungan pendapatan, belanja dan alokasi sumber pendanaannya. Untuk keperluan integrasi/konsolidasi RBA yang telah disusun, seluruh sumber pendapatan, penerimaan, biaya, dan pengeluaran pada BLUD dikonversikan sesuai kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBD, dengan menggunakan basis kas. Ringkasan uraian program, kegiatan dan belanja dari APBD dan kode rekening pendapatan dan belanja BLUD sebagai hasil konversi untuk diintegrasikan pada Raperda tentang APBD adalah sebagai berikut : a. Ringkasan uraian program, kegiatan dan jenis belanja yang didanai dari APBD. Program Kegiatan



: :



Indikator



1. .............. s.d. ......... Program ke-n .... 1.................. Tolok Ukur Kinerja



Target Kinerja



Input Output



1. .......... 2. ...........



Outcome



...............



Kelompok Belanja 1. 2.



Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung



ANGGARAN BELANJA Rincian Belanja Jenis Belanja Jumlah Satuan Harga Satuan (1) (2) (3) (4) 1. Belanja Pegawai 1.



Belanja Pegawai



2.



Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Modal



2



Jumlah Anggaran (Rp) (5) = (2x4)



b. Pendapatan BLUD (selain dari APBD, APBN dan hibah terikat) dilaksanakan melalui rekening kas BLUD, dicatat dalam kode rekening kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada jenis lain-lain PAD yang sah dengan obyek pendapatan BLUD. Kode rekening anggaran Pendapatan BLUD adalah sebagai berikut : Kode Rekening (1) 4 4 4 4 4



1 1 4 1 4 12 1 4 12 12 12



Uraian



1 2 3 4



Jumlah



(2) PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain PAD yang Sah Pendapatan BLUD Jasa Layanan Hibah Kerjasama Lain-lain pendapatan BLUD yang sah



(3)



c. Berikut contoh uraian program, kegiatan dan jenis belanja yang didanai dari Pendapatan BLUD (diluar APBD, APBD dan hibah terikat). - Biaya operasional dan non operasional BLUD (yang dirinci di RBA) yang didanai dari pendapatan BLUD, akan dintegrasikan untuk Raperda tentang APBD dengan pengalokasian pada kelompok belanja langsung dapat diurai sampai 3 (tiga) jenis belanja yaitu: Belanja Pegawai BLUD, Belanja Barang dan Jasa BLUD, dan Belanja Modal BLUD. Sedangkan alokasi untuk Belanja Pegawai PNS pada kelompok belanja tidak langsung mengikuti ketentuan umum Pengelolaan Keuangan Daerah. - Menyusun kertas kerja konversi Biaya BLUD ke Belanja APBD. Jenis Belanja dalam APBD



No



1



Biaya



2



Belanja Tidak Langsung



Belanja Langsung



Belanja Pegawai



Belanja Pegawai BLUD



3



4



Belanja Barang dan Jasa BLUD 5



Belanja Modal BLUD



Jumlah



6



I.



BIAYA OPERASIONAL



A.



Biaya Pelayanan



1



Biaya Pegawai



2



Biaya Bahan



3



Biaya Jasa Pelayanan



4



Biaya Pemeliharaan



XXX



XXX



5



Biaya Barang dan Jasa



XXX



XXX



6



Biaya Depresiasi



7



Biaya Pelayanan lainnya



XXX



XXX XXX



XXX



XXX XXX



XXX



XXX



3 Jenis Belanja dalam APBD



No



Belanja Tidak Langsung



Biaya



1 B.



2 Biaya Umum dan Administrasi



1



Biaya Pegawai1



2



Biaya administrasi kantor



3 4 5 6 7



Biaya Pemeliharaan Biaya Barang dan Jasa Biaya Promosi Biaya Depresiasi Biaya Umum dan Administrasi lainnya



II.



BIAYA NON OPERASIONAL



1 2



Biaya Bunga Biaya Administrasi Bank



3



Kerugian Penjualan Aset



4



Kerugian Penurunan Nilai



5



Biaya Non Operasional lainnya



Belanja Pegawai



Belanja Pegawai BLUD



3



4



XXX



XXX



TOTAL BIAYA 1



Belanja Langsung



XXX



XXX



Belanja Barang dan Jasa BLUD 5



Belanja Modal BLUD



Jumlah



6



XXX XXX XXX XXX XXX -



XXX XXX XXX XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



XXX



Untuk Belanja PNS



- Hasil dari Kertas Kerja Konversi Biaya BLUD ke Belanja APBD di atas akan menjadi dasar alokasi untuk diinput ke sistem anggaran dengan uraian sebagai berikut : Program Kegiatan



: :



1. .............. 1..................



Indikator



Tolok Ukur Kinerja



Input Output



1. .......... 2. ...........



Outcome



...............



4



Target Kinerja



ANGGARAN BELANJA Rincian Belanja Jenis Belanja



Kode Rekening



Format 6



5 5 5 5 5



1 1 2 2 2



1 1 1 2



07 07 34



01 01



5



2



3



33



01



(1) Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai PNS Belanja Langsung Belanja Pegawai BLUD Belanja Barang dan Jasa BLUD Belanja Modal BLUD



Jumlah (2)



Satuan (3)



Jumlah Harga Anggaran Satuan (Rp) (4) (5) = (2x4)



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



XXXXXXX



Jalan xxx Telpon. xxx xxx - xxx xxx Fax. xxx xxx JAKAR TA Kode Pos : xxxx



Nomor Sifat Lampiran Hal



: : Segera : 1 (satu) berkas :



xx xxx 2016



Yth.



Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta



Menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Nomor......... Tahun......... tentang …….., maka dengan ini kami BLUD xxxxxxxx menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD xxxxxxxxx beserta lampirannya yang termuat dalam 1 (satu) CD. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir 1 (satu) CD berisi dokumen yang diamanatkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Instruksi xxx secara lengkap dan memadai. Untuk memudahkan koordinasi, dapat menghubungi Pejabat Keuangan (sebutkan sesuai dengan nomenklatur) Nama Lengkap dan No HP dan alamat email resmi selaku koordinator penyusunan RBA BLUD. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih. Pemimpin BLUD,



NIP < >



Tembusan : 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 2. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 3. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta 4. Dinas Pembina Teknis Provinsi DKI Jakarta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,



Saefullah NIP 196402111984031002