7 0 170 KB
MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Nama : Nur Mu’arifah Kelas : XI Akuntansi B
SMK MUHAMMADIYAH 7 KEDUNGPRING KEDUNGPRING - LAMONGAN 1
TAHUN PELAJARAN 2016/2017 KATA PENGANTAR
Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, Saya kelas XI Akuntansi B dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn
yang
berjudul
“SISTEM
HUKUM
dan
PERADILAN
INTERNASIONAL”. Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah
ini
internasional,
kami
memaparkan
peradilan
mengenai
internasional,
sistem
pengertian
hukum hukum
internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut. Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,
juga saya
susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok lain. Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan saran yang sekiranya membangun dari
para pembaca sekalian agar kekurangan
dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.
Kedungpring,
Penyusun
2
Januari 2017
DAFTAR ISI
Halaman Cover .......................................................................
i
Kata Pengantar .......................................................................
ii
Daftar Isi ................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang .....................................................
1
B.
Tujuan ..................................................................
1
C.
Perumusan Masalah ............................................
1
BAB II PEMBAHASAN A. Sistem Hukum Internasional ..................................
2
B. Pengertian Hukum Internasional ...........................
2
C. Asal Mula Hukum Internasional ..............................
3
D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern ...............
4
E. Asas-asas Hukum Internasional ...................................
4
F.
Sumber Hukum Internasional .................................
5
G. Subjek Hukum Internasional ..................................
6
H. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional I. J.
................................................................................7 Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional .................................................................
8
Peradilan Internasional ..........................................
10
BAB III PENUTUP
3
A.
Kesimpulan .........................................................
12
B.
Saran .................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................
13
4
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan
dunia
global
dalam
masyarakat
internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan.
Dan
sumber
hukum
internasional
seperti
perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki
peran
penting
dalam
mengatur
masalah-masalah
bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional. B. Tujuan Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional. C. Metode Penulisan Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk
bahan
sumber
serta
pedoman
menyusun makalah ini.
1
untuk
kami
dalam
BAB II PEMBAHASAN A. Sistem Hukum Internasional Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang
berlaku
dan
wajib
dipatuhi
oleh
seluruh
komunitas
internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. B. Pengertian Hukum Internasional Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan kompleks
pola
pengertian
hubungan ini
mulai
internasional meluas
yang
sehingga
semakin hukum
internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah : 1.
J.G Starke Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2
2.
Wirjono Prodjodikoro Hukum
internasional
adalah
hukum
yang
mengatur
perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara. 3. Mochtar Kusumaatmaja 4. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara : Negara dengan negara Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain C. Asal Mula Hukum Internasional Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing. Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama
karena dalam hukum
Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian : a.
Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga
kota Roma dan orang asing. b.
Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang
mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang
3
menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19. Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu : a.
Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.
Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara). Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh
para
pakar
hukum
dunia.
Hasil
konferensi
tersebut
menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik E.
Asas-asas Hukum Internasional
4
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara. a
Asas Teritorial Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.
Asas Kebangsaan Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka
perlakuan
hukum
dari
negaranya
sendiri
meskipun seddang berada di negara asing. c.
Asas kepentingan umum Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional. F.
Sumber Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum
Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. a. Dalam Arti Material Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau
masyarakat
bangsa-bangsa
yang
anggotanya
didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
5
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat
yang
mentaati
kaidah-kaidah
hukum
internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda. ·
Aliran naturalis Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya
dianggap
lebih
tinggi
dari
pada
hukum
nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss. ·
Aliran positivisme Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal
26
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969. b. Dalam Arti Formal Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah sengketa
Internasional internasional.
di
dalam
Pasal
38
memutuskan Piagam
suatu
Mahkamah
Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional. Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
6
-
Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty) Kebiasaan-kebiasaan
internasional
yang
terbukti
dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum -
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
-
Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut : a. Negara Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional. b. Takhta Suci Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. c. Palang Merah Internasional Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang. d. Organisasi Internasional Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban
yang
ditetapkan
internasional. e. Orang Perseorangan
7
dalam
konvensi-konvensi
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional. f.
Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
H.
Hubungan
Hukum
Internasional
Dengan
Hukum
Nasional Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah : a.
Aliran monisme Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan : 1.
Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.
Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b. Aliran Dualisme Tokohnya
adalah
Triepel
dan
anzilotti
aliran
ini
beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut
aliran
ini
perbedaan
kedua
disebabakan oleh : 1. Perbedaan sumber hukum 2. Perbedaan mengenai subjek 3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum
8
hukum
tersebut
I.
Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1. Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24
tahun
2000
tentang
Perjanjian
Internasional
menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan
sosial,
Pemerintah
Negara
Republik
Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; b.
Bahwa
ketentuan
mengenai
pembuatan
dan
pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
Dasar
1945
sangat
ringkas,
sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan; c.
bahwa
Surat
2826/HK/1960
Presiden
tanggal
22
Republik
Indonesia
Agustus
1960
No.
tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat
dan
mengesahkan
perjanjian
internasional
sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi; d. bahwa
pembuatan
dan
pengesahan
perjanjian
internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan
9
pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan
subjek
hukum
internasional
lain
adalah
suatu
perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan
dan
pengesahan
suatu
perjanjian
internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas
dan
kuat,
dengan
menggunakan
instrumen
peraturan perundang-undangan yang jelas pula; e.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional. Pasal 5 : 1) Lembaga
negara
dan
lembaga
pemerintah,
baik
departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian
internasional,
terlebih
dahulu
melakukan
konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri. 2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia. 3) Pedoman
delegasi
Republik
Indonesia,
yang
perlu
mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut : a) latar belakang permasalahan; b) analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia; c)
posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
10
4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing. 2. Proses
ratifikasi
perjanjian
internasional
menurut
pasal 11 UUD 1945 a) Pengertian Ratifikasi Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan
keyakinan
perwakilan-perwakilan
pada
rakyat
lembaga-lambaga
bahwa
wakil
yang
menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum. b) Proses Ratifikasi Ratifikasi merupakan proses pengesahan. Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional : -
Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15 Januari 1962) disebut Agreement.
-
Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
-
Persetujuan
garis
batas
landas
kontinen
antara
Indonesia-Singapura 25 Mei 1973 3. Proses ratifikasi menurut UUD 1945 Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama
11
antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut : 1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang
dapat
menimbulkan
akibat
luas
dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan
perubahan
atau
negara,
dan/atau
pembentukan
mengharuskan
undang-undang
harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang J.
Peradilan Internasional Peradilan
Internasional
dilaksanakan
oleh
Mahkamah
Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda). Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negaranegara
anggota
PBB
yang
diserahkan
kepada
mahkamah
internasional. Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktattraktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumbersumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping
12
pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase
internasionl.
Arbitrase
internasional
hanya
untuk
perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum. Dalam
hukum
internasional
dikenal
juga
istilah
adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
BAB III PENUTUP A.
Kesimpulan Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan
yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang
13
melintasi
batas-batas
negara.
Peradilan
Internasional
dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah
sumber-sumber
yang
digunakan
oleh
Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara. B.
Saran Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti
tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
DAFTAR PUSTAKA
14
http://sukmadew.blogspot.co.id/2014/05/sistem-hukum-danperadilan-internasional.html http://adimasnonbloks.blogspot.co.id/2015/11/bab-5-sistemhukum-dan-peradilan.html http://www.tugassekolah.com/2016/02/pengertian-sistem-hukumdan-peradilan-internasional.html
15